Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Penyuluhan Hukum Tentang Peran Kepolisian Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Polrestabes Medan Maltus Hutagalung1. Micael Jerico Damanik2. Zeno Eruno Zalukhu3. Restika Ndruru4 1,2,3,4Universitas Sari Mutiara-Indonesia. Medan. Sumatera Utara. Indonesia *penulis korespondensi : maltushutagalung@gmail. Abstrak. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan Penyuluhan hukum tentang peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polrestabes Medan. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran kepolisian untuk memberikan hukuman pidana pelanggaran bagi korban yang mengalami kekerasan. Dalam hal pemberian perlindungan anak yang terkena kekerasan, alangkah lebih baiknya diperlukan perlindungan kepada anak-anak yang telah mengalami kekerasan tersebut. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran kepada anak-anak secara baik dan benar. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami peran kepolisian dalam hal memberi perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum diwilayah hukum Polrestabes Medan. Abstract. The community service activities carried out aim to provide legal education about the role of the police in eradicating criminal acts of violations of Article 76E of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection at the Medan Police. The problem faced is the lack of role of the police in providing criminal penalties for violations for victims who experience violence. In terms of providing protection for children affected by violence, it would be better to provide protection for children who have experienced such As a result of this activity, participants were able to know and understand the role of the police in eradicating criminal offenses against children properly and correctly. There is a sense of legal awareness and understanding of the law among participants in understanding the role of the police in providing protection to children who experience violence in order to achieve legal certainty, justice and legal benefits in the jurisdiction of the Medan Police. Historis Artikel: Diterima: 23 Juli 2023 Direvisi: 03 Agustus 2023 Disetujui: 07 Agustus 2023 Kata Kunci: Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014. Perlindungan Anak. Hukum Pidana PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini secara tegas dicantumkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Negara hukum bertujuan agar hukum ditegakkan tanpa pengecualian, artinya segala perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun instansi pemerintahan harus didasarkan oleh hukum yang berlaku, dan setiap warga negara juga mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Peran dari suatu negara terutama bagi masyarakat sekelilingnya sangatlah berpengaruh dalam tumbuh kembang si anak. Lingkungan yang baik dan didikan yang baik serta menanamkan nilai positif sejak dini dapat memberikan dampak yang positif begitu juga sebaliknya lingkungan yang tidak baik dan didikan yang tidak baik dapat memberikan dampak negatif pula. Analisis Situasional Sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini masih banyak terjadi perbuatan hukum yang tercela kepada anak-anak di Indonesia secara kekerasan. Guna mewujudkan usaha tersebut telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Adapun tujuan kepolisian Negara Republik Indonesia adalah menciptakan kedamaian, ketentraman, memberikan rasa mengayomi kepada Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia pada kesempatan ini memberikan peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polrestabes Journal Abdimas Mutiara Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. Medan. Dimana para peserta sebagian besar masih banyak melihat kegiatan kekerasan pada anak-anak dibawah umur. Hal ini mengakibatkan perlunya peranan kepolisan dalam hal memberikan himbauan kepada para pelaku yang sering berbuat tidak baik dan selalu menjadikan anak-anak selaku yang korban. SOLUSI PERMASALAHAN MITRA Berdasarkan observasi dan diskusi langsung antara tim pelaksana pengabdian kepada masyarakat dan mitra diperoleh beberapa hal yang menjadi solusi dalam permasalahan mitra yaitu secara langsung memberikan Penyuluhan hukum tentang peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polrestabes Medan. Oleh karena itu, sosialisasi ini difokuskan untuk memecahkan masalah yang dihadapi peserta. METODE Metode yang digunakan dalam Penyuluhan hukum tentang peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Polrestabes Medan adalah metode ceramah dan sesi tanya jawab. Metode Evaluasi Evaluasi dilakukan pada akhir sesi kegiatan. Evaluasi diberikan dengan mengumpulkan data yang diperoleh dari masing-masing kegiatan melalui penyebaran kuesioner keseluruh peserta sosialisasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Unsur Pra Sosialisasi Penyuluhan hukum tentang tindak pidana UndangUndang Nomor Tahun Tentang Perlindungan Anak Polrestabes Medan Belum mengetahui dan Penyuluhan hukum tentang tindak pidana UndangUndang Nomor Tahun Tentang Perlindungan Anak secara teoritis maupun praktis Journal Abdimas Mutiara Pasca Sosialisasi Mengetahui dan memahami Penyuluhan hukum tentang tindak pidana UndangUndang Nomor Tahun Tentang Perlindungan Anak secara teoritis maupun praktis Uraian Memberikan hukum tentang Penyuluhan hukum tentang tindak pidana UndangUndang Nomor Tahun Tentang Perlindungan Anak secara teoritis maupun praktis Persentase (%) Journal Abdimas Mutiara 07 Agustus 2023. Vol. 4 No. 2, p. http://e-journal. sari-mutiara. id/index. php/JAM abdimasmutiara@gmail. PEMBAHASAN Kegiatan sosialisasi secara keseluruhan berjalan dengan baik dan lancar, semua perencanaan dapat Banyak hal positif dapat diperoleh dengan diadakannya sosialisasi ini, yakni peserta yang mana sebagian besar memahami peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran yang bersiat kekerasan kepada anak. Sosialisasi terlaksana secara interaktif dan para peserta juga sangat antusias, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari beberapa peserta. Sosialisasi berjalan lancar dengan dukungan terutama dari pihak Universitas Sari Mutiara Indonesia. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang telah dilaksanakan, diperoleh hasil dimana para peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang tindak pidana anak secara kekerasan secara teoritis maupun praktis KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan mengadakan dan terselesaikan sosialisasi. Dari hasil penyuluhan hukum tentang tindak pidana anak secara kekerasan peserta dapat mengetahui dan memahami tindak pidana anak secara kekerasan yang baik dan benar. Melalui sosialisasi ini, meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya penyelesaian kasus anak secara kekerasan dan bagaimana secara cara penyelesaian tindak pidana anak. Adapun saran yang diberikan perlu dilaksanakannya kembali kegiatan pendampingan dan pengetahuan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam melaksanakan perlindungan anak. UCAPAN TERIMAKASIH Kami dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengucapkan terimakasih kepada Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. Universitas Sari Mutiara Indonesia yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mendukung kami dalam melaksanakan kegiatan PKM sebagai salah satu Tri Dharma di Perguruan Tinggi. DAFTAR PUSTAKA