https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Pemisahan Kekuasaan Dalam Sistem Pemerintahan: Studi Atas Implementasi Trias Politica Di Indonesia Kurdi1. Ibnu Mazjah2 Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. Jakarta. Indonesia, kurdi@stih-adhyaksa. Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa. Jakarta. Indonesia, mazjah@stih-adhyaksa. Corresponding Author: kurdi@stih-adhyaksa. Abstract: this study aims to analyze the implementation of the principle of separation of powers . rias politic. in the Indonesian government system, focusing on the challenges and opportunities for improvement faced. Using the normative juridical method with the approach of legislation and conceptual, this study explores the historical development of the separation of powers in Indonesia since the beginning of independence until the reform era. The findings of the study show that although the amendments to the 1945 Constitution have strengthened the independence of the legislative, executive, and judicial powers, implementation on the ground still faces various obstacles. This can be seen from the dominance of the executive in the legislative process, the weak independence of the judiciary, and unclear boundaries of authority between institutions. Therefore, comprehensive efforts are needed to optimize the application of the principle of separation of powers, both through strengthening regulations and institutional reforms, in order to create a more effective and democratic government. Keyword: Power. Separation Of Powers. Trias Politica. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip pemisahan kekuasaan . rias politic. dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan fokus pada tantangan dan peluang perbaikan yang dihadapi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini mengeksplorasi perkembangan sejarah pemisahan kekuasaan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga era Reformasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun amandemen UUD 1945 telah memperkuat independensi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Hal ini terlihat dari dominasi eksekutif dalam proses legislasi, lemahnya independensi lembaga yudikatif, dan ketidakjelasan batas kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif untuk mengoptimalkan penerapan prinsip pemisahan kekuasaan, baik melalui penguatan regulasi maupun reformasi kelembagaan, guna menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan Kata Kunci: Kekuasaan. Pemisahan Kekuasaan. Trias Politica. 2519 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 PENDAHULUAN Suatu negara tentunya membutuhkan sistem pemerintahan dalam rangka memastikan suatu negara dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dan dengan keberadaan sistem pemerintahan tersebut diharapkan nantinya dapat mempercepat serta menjamin tujuan negara yaitu menjamin kesejahteraan masyarakat. Sistem pemerintahan Indonesia yang ada saat ini sendiri apabila dikaji dapat dikatakan sangat didasarkan pada kedaulatan rakyat yang mana hal tersebut tercermin dalam konstitusi Indonesia yang menganut sistem demokrasi sebagai sistem dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Dengan Indonesia yang menganut sistem demokrasi maka secara otomatis dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia dikenal juga konsep pemisahaan kekuasaan . eparation of powe. sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu dalam teorinya yang dikenal dengan teori trias politica. Dalam pemisahan kekuasaan di Indonesia tersebut sendiri dalam pelaksanaannya terbagi menjadi beberapa aspek atau bagian kekuasaan yang dalam hal ini terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif dan juga yudikatif yang masing-masing tersebut memiliki kewenangannya sendiri. Keberadaan sistem pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia sebagaimana dijelaskan tersebut sendiri dalam pelaksanaannya tidaklah langsung stabil sebagaimana yang terjadi pada saat ini. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia keberadaan prinsip pemisahan kekuasaan mengalami dinamika yang sangat kompleks menyesuaikan dengan rezim atau pemerintahan yang berkuasa pada saat itu. Pada masa awal kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan signifikan yang turut mempengaruhi implementasi pemisahan kekuasaan. UUD 1945 sebagai konstitusi awal yang bersifat fleksibel memberikan ruang bagi presiden untuk menjalankan kekuasaan secara luas. Selama era demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, prinsip pemisahan kekuasaan tergerus oleh sentralisasi kekuasaan di tangan eksekutif, yang menyebabkan lembaga legislatif dan yudikatif kehilangan independensinya. Konsepsi pemisahan kekuasaan juga berubah pada masa pemerintahan soeharto yang dalam hal ini dikenal juga dengan masas Orde Lama, dalam masa orde lama kekuasaan cenderung terpusat di tangan Presiden, sedangkan fungsi legislatif dan yudikatif menjadi Hal ini semakin kuat dengan penerapan sistem demokrasi terpimpin. Di era Orde Baru, kendali eksekutif di bawah Presiden Soeharto menguat, menjadikan lembaga legislatif dan yudikatif sekadar menjadi "stempel politik. " Baru pada era reformasi, upaya revitalisasi pemisahan kekuasaan dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945, terutama Pasal 24 dan 25, menjadi tonggak penting dalam penguatan independensi kekuasaan Selain itu. Pasal 20 menegaskan posisi DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif, meskipun dalam prakteknya terjadi interaksi yang intens dengan Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Implementasi sistem presidensial juga membawa tantangan tersendiri, khususnya terkait dengan peran DPR dalam fungsi pengawasan dan legislasi yang seringkali diwarnai tarik ulur kepentingan politik. Setelah dinamika pemisahan kekuasaan dalam konsep negara melewati berbagai macam pemerintahan tidak serta merta menjadikan konsep pemisahan kekuasaan tersebut dapat berjalan dengan maksimal pada saat ini. Penerapan konsep pemisahan kekuasaan tersebut pada saat ini juga masih dapat dikatakan belum berjalan dengan maksimal mengingat masih terjadinya hubungan antara lembaga negara yang tidak sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan itu sendiri atau dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa masih banyak lembaga negara yang melakukan tugasnya tidak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sesuai dengan konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan dalam teori trias politica. Bukti nyata dari ketidaksesuaian tersebut sendiri tercermin dalam beberapa data seperti dalam hal ini berdasarkan data yang dikemukakan oleh Badan Keahlian DPR, pada periode 2019Ae2024, dari total 248 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegna. , lebih dari 60% merupakan usulan pemerintah. Hal ini menunjukkan dominasi eksekutif dalam proses legislasi. 2520 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Selain itu, ketidakmaksimalan pelaksanaan konsep Trias Politica atau pemisahan kekuasaan di Indonesia dapat terlihat dari kelemahan dalam menjaga independensi kekuasaan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), yang seharusnya berperan sebagai penegak hukum dan keadilan secara independen, sering kali berada dalam posisi sulit untuk mempertahankan integritasnya di tengah tekanan politik dan sosial. Laporan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2023 menunjukkan adanya indikasi kuat intervensi politik terhadap putusan pengadilan, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara atau kepentingan politik tertentu. Hal ini memberikan gambaran bahwa independensi kekuasaan yudikatif belum sepenuhnya terwujud, meskipun konstitusi secara tegas mengatur prinsip tersebut. Intervensi politik dalam proses peradilan tidak hanya merusak kredibilitas lembaga yudikatif, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Beberapa putusan yang melibatkan pejabat tinggi atau aktor politik sering kali menimbulkan polemik karena dianggap lebih mengutamakan kompromi politik daripada keadilan. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus pengujian undang-undang di MK, muncul persepsi publik bahwa keputusan yang dihasilkan lebih merefleksikan kepentingan kelompok tertentu daripada upaya menegakkan konstitusi secara obyektif. Di sisi lain. MA juga menghadapi kritik tajam terkait dengan putusan dalam perkara korupsi yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif, terutama dalam kasus-kasus dengan dampak politik dan ekonomi yang besar. Selain tekanan eksternal, independensi yudikatif juga terganggu oleh masalah internal. Lemahnya sistem pengawasan di lingkungan peradilan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang tidak etis. Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan jumlah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik hakim selama tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga berasal dari dalam institusi peradilan itu sendiri. Ketergantungan lembaga yudikatif pada anggaran yang dikelola oleh eksekutif juga menjadi salah satu hambatan struktural dalam mewujudkan kemandirian penuh. Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun secara normatif kekuasaan yudikatif telah dirancang untuk independen, implementasinya di lapangan masih jauh dari kata kesempurnaan trias politica di Indonesia. Selain itu ketidakmaksimalan penerapan trias politica dalam hal ini juga dapat dilihat dari ketidakjelasan batasan kewenangan dari masing-masing kekuasaan sebagai contoh dalam pelaksanaan pembagian kekuasaan seringkali DPR memiliki hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen kontrol terhadap pemerintah, namun pelaksanaannya sering kali bersinggungan dengan kepentingan politik. Sebagai contoh, penggunaan hak angket DPR terhadap KPK pada tahun 2017 menimbulkan perdebatan sengit terkait dengan batas kewenangan legislatif dalam mengawasi lembaga yang secara fungsional berada di bawah eksekutif, tetapi bersifat independen. Hal ini menunjukkan adanya kerumitan dalam implementasi prinsip pemisahan kekuasaan yang berakar pada desain institusional maupun dinamika politik. Berangkat dari pemaparan sebagaimana dijelaskan di atas maka menurut pendapat peneliti diperlukan suatu penelitian komprehensif mengenai konsepsi pemisahan kekuasaan khususnya sebagaimana terkandung dalam teori trias politica yang dikenal dengan teori yang terkandung dalam ilmu negara. Dengan adanya penelitian tersebut nantinya dapat dijelaskan mengenai sejauh mana prinsip ini telah diimplementasikan secara efektif sehingga nantinya dapat dianalisis dari penerapan konsep trias politica tersebut guna mendapatkan gambaran mengenai tantangan dan juga peluang perbaikan dari pelaksanaan pemisahan kekuasaan Guna menjelaskan hal sebagaimana dijelaskan diatas maka peneliti hendak mengkaji permasalahan yang ada dengan mengangkat judul AuPemisahan Kekuasaan dalam Sistem Pemerintahan: Studi atas Implementasi Trias Politica di IndonesiaAy. Berangkat dari pemaparan latar belakang sebagaimana dijelaskan di atas maka penulis hendak merinci permasalahan yang ada dengan mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 2521 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Bagaimana konsep pemisahan kekuasaan menurut teori Trias Politica diadaptasi dalam sistem pemerintahan Indonesia? Bagaimana kendala dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi pemisahan kekuasaan di Indonesia? METODE Penelitian ini adalah penelitian hukum, sesuai dengan kekhasan ilmu hukum sebagai ilmu yang sifatnya sui generis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini biasa dikenal dengan studi kepustakaan yang mana pelaksanaan penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis berbagai sumber pustaka yang telah tersedia sebelumnya dan menghubungkan hasil analisis tersebut kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang hendak dikaji. Metode penelitian yang telah dijelaskan sebelumnya dipilih oleh peneliti dengan pertimbangan yang matang. Alasan utamanya adalah karena pengaturan mengenai pemisahan kekuasaan di Indonesia sebenarnya telah tersedia secara legal dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, pengaturan tersebut seringkali masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang mendalam untuk menganalisis sejauh mana prinsip pemisahan kekuasaan ini diimplementasikan secara efektif di berbagai lembaga negara. Penggunaan metode penelitian sebagaimana dijelaskan di atas sendiri dipilih oleh peneliti mengingat dalam pelaksanaannya metode penelitian tersebut ini tidak hanya menyoroti aspek normatif, tetapi juga memadukan analisis empiris untuk memahami dinamika praktek pemisahan kekuasaan dalam konteks sistem pemerintahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kesenjangan antara teori dan praktik serta mengidentifikasi hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan konsep pemisahan kekuasaan. Dengan demikian, analisis yang dilakukan diharapkan mampu memberikan gambaran yang komprehensif dan holistik, sekaligus menawarkan solusi yang relevan untuk meningkatkan efektivitas penerapan prinsip tersebut dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Penelitian ini juga memanfaatkan pendekatan multidisiplin, dengan mempertimbangkan perspektif hukum, politik, dan sosial, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan mendalam terhadap isu yang Selain terdapat penggunaan metode sebagaimana dijelaskan tersebut dalam pelaksanaan penelitian ini peneliti juga menggunakan pendekatan penelitian yang mana pendekatan penelitian tersebut adalah sebagai berikut: Pendekatan Peraturan Perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan peraturan perundang-undangan dapat dijelaskan sebagai suatu pendekatan dalam penelitian yang mengharuskan penelitian dilakukan dengan cara menelaah berbagai regulasi ataupun peraturan yang relevan dengan permasalahan yang hendak dibahas yang dalam hal ini permasalahan tersebut adalah pemisahan kekuasaan di Indonesia. Adapun peraturan perundang-undangan yang nantinya menjadi dasar analisis adalah sebagai berikut: Pasal 20 dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan konseptual merupakan metode yang digunakan dalam menganalisis suatu permasalahan dengan berfokus pada sudut pandang yang berkembang dalam disiplin ilmu Metode ini bertujuan untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam terhadap suatu ide atau gagasan tertentu dengan cara menjelaskan konsep-konsep atau prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami dasar filosofis dan teoritis dari isu yang dibahas, 2522 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 sehingga dapat memberikan landasan yang kuat dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan tersebut. Adapun dalam hal ini konsep-konsep yang digunakan seperti konsep pemisahan kekuasaan, konsep trias politica dan juga konsep kekuasaan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengadaptasian Konsep Pemisahan Kekuasaan Menurut Teori Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia Konsep pemisahan kekuasaan menurut teori Trias Politica sangat relevan dalam sistem pemerintahan Indonesia karena bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan mempromosikan stabilitas serta keadilan dalam pemerintahan. Teori ini, yang pertama kali diperkenalkan oleh Montesquieu, menegaskan bahwa kekuasaan negara harus dibagi menjadi tiga cabang utama legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sendiri. Penerapan prinsip ini dalam konteks Indonesia memberikan landasan hukum dan politik yang memungkinkan setiap cabang kekuasaan beroperasi secara mandiri namun tetap saling mengawasi satu sama lain. Apabila membandingkan konsepsi trias politica tersebut dengan pelaksanaannya dalam sistem pemerintahan di Indonesia maka masing-masing cabang kekuasaan dari konsepsi pemisahan kekuasaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: Kekuasaan legislative Kekuasaan legislative merupakan salah satu dari tiga cabang dari teori pemisahan kekuasaan sebagaimana tercantum dalam teori trias politica yang dicetuskan oleh Keberadaan kekuasaan ini sendiri memiliki kekuasaan atau kewenangan berupa kewenangan untuk Menyusun, mengubah hingga mencabut undang-undang yang berlaku di suatu negara. Keberadaan kekuasaan ini sendiri pada umumnya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang nantinya digolongkan sebagai lembaga legislative seperti parlemen, dewan perwakilan rakyat, atau kongres, tergantung pada sistem pemerintahan suatu negara. Keberadaan kekuasaan legislative sendiri memiliki ciri khas utama yang mana ciri khas yang dimaksud diantaranya keberadaan kekuasaan legislative selalu erat kaitannya dengan fungsi legislasi atau fungsi yang berhubungan dengan perancangan dan juga penetapan peraturan perundang-undangan. Selain itu kekuasaan ini juga memiliki fungsi pengawasan yang dapat diartikan sebagai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan lainnya yang disusun oleh kekuasaan eksekutif. Selain kedua ciri tersebut kekuasaan legislative juga memiliki ciri lain berupa keberadaan fungsi anggaran yang mana fungsi tersebut berhubungan dengan penyusunan serta persetujuan anggaran yang nantinya digunakan oleh negeri yang dalam hal ini pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan bersama dengan kekuasaan eksekutif. Apabila ditinjau dari pelaksanaan fungsi sebagaimana dijelaskan di atas keberadaan kekuasaan legislative sebagaimana yang dikemukakan dalam teori pemisahan kekuasaan di Indonesia dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal tersebut dalam hal ini disebabkan oleh fungsi lembaga-lembaga tersebut yang memang berhubungan dengan kekuasaan legislative yaitu merancang, membahas, dan mengesahkan undangundang serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kekuasaan legislative yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tersebut dalam hal ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas yang mana dasar hukum tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan anggaran negara dan juga sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPD yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kepentingan daerah. Berangkat dari pemaparan sebagaimana dijelaskan di atas maka sejatinya dapat dijelaskan bahwa apabila penilaian pengadaptasian konsep pemisahan kekuasaan dilihat 2523 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 dari sudut pandang tugas dan kewenangan serta dasar hukum yang terdapat di Indonesia maka dapat dijelaskan bahwa sesungguhnya Indonesia telah mengadaptasi pemisahan kekuasaan dengan sangat baik dikarenakan dalam hal ini Indonesia telah memiliki lembagalembaga khusus yang memiliki kewenangan atau kekuasaan legislative yang berdiri secara independen dan terpisah dari lembaga-lembaga dengan kekuasaan lain sebagaimana yang terdapat dalam konsep pemisahan kekuasaan trias politica yang sangat dikenal dalam ilmu Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif merupakan salah satu cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang dan menjalankan kebijakan negara. Kekuasaan ini biasanya dipegang oleh kepala pemerintahan, seperti presiden, perdana menteri, atau raja, tergantung pada bentuk pemerintahan yang dianut suatu negara. Fungsi utama kekuasaan eksekutif mencakup pelaksanaan undang-undang, pengelolaan administrasi negara, perumusan kebijakan publik, serta pengelolaan hubungan luar negeri. Dalam sistem presidensial, presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sedangkan dalam sistem parlementer, perdana menteri menjalankan fungsi eksekutif dengan dukungan kabinet. Kekuasaan eksekutif memiliki peran strategis dalam memastikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat, namun tetap harus diawasi oleh lembaga legislatif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Apabila menghubungkan konsep kekuasaan eksekutif sebagaimana dijelaskan di atas maka Indonesia juga telah dapat dikatakan mengadaptasi konsep kekuasaan tersebut dengan sangat baik yang mana hal tersebut dilihat berdasarkan fakta bahwa kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam menjalankan kekuasaan eksekutif tersebut presiden memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang dan menjalankan administrasi pemerintahan. Dengan dibantu oleh Menteri-menteri yang telah dipilih dan juga diangkatnya dalam cabinet. Kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia ini sendiri juga memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UUD 1945 yang pada intinya menjelaskan bahwa presiden merupakan kepala negara sehingga dengan demikian berarti sebagai kepala negara maka presidenlah yang menjalankan fungsi eksekutif, selain dasar hukum tersebut dalam hal ini juga terdapat dasar hukum lain yang mana dasar hukum tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 yang secara sederhana menjelaskan bahwa presiden membentuk kabinet yang terdiri dari menteri-menteri yang membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan yudikatif adalah cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dijalankan oleh lembaga peradilan, seperti pengadilan dan hakim, yang memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa hukum antara pihak-pihak yang terlibat, baik itu dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi negara. Selain itu, kekuasaan yudikatif juga berperan dalam memastikan bahwa semua tindakan pemerintah atau warga negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam beberapa sistem pemerintahan, lembaga yudikatif juga memiliki kewenangan untuk menguji apakah suatu undang-undang sesuai dengan konstitusi. Peran kekuasaan yudikatif sangat penting dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum, karena lembaga ini bertanggung jawab untuk menilai dan memberikan keputusan yang adil tanpa pengaruh dari cabang kekuasaan lainnya. Apabila dilihat dari pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia maka sejatinya dapat dijelaskan bahwa Indonesia juga telah mengadaptasi kekuasaan pemerintahan ini hal ini dapat dilihat dari Indonesia yang memiliki lembaga yang menjalankan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). MA berfungsi 2524 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 sebagai pengadilan tertinggi, sementara MK memiliki kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Keberadaan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan layaknya lembaga yudikatif tersebut sendiri juga memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 24A yang menjelaskan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang dan juga Pasal 24C yang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Berangkat dari pemaparan sebagaimana dijelaskan dalam pemaparan di atas maka sejatinya dapat dijelaskan bahwa pengadaptasian konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Indonesia telah dilakukan dengan adanya peraturan dan juga pembagian kewenangan yang sesuai dengan konsepsi pemisahan kekuasaan sebagaimana yang terkandung dalam trias politica. Keberadaan pemisahan kekuasaan sebagaimana dijelaskan dalam lembaga-lembaga di Indonesia sendiri mencerminkan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan adil melalui pemisahan kekuasaan yang jelas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan meskipun dalam pelaksanaannya pelaksanaannya masih belum berjalan maksimal tidaklah menandakan bahwa Indonesia tidak mengadopsi konsep pemisahan kekuasaan dengan baik melainkan dengan keberadaan ketidaksesuaian pemisahan kekuasaan tersebut menandakan pelaksanaan di Indonesia hanya memerlukan penyesuaian dan pengetatan pelaksanaan sesuai dengan kewenangannya agar nantinya sistem pemisahan kekuasaan benar-benar dapat dilaksanakan dengan Hal tersebut sendiri penting untuk dilakukan mengingat dengan keberadaan upaya pemisahan kekuasaan dengan maksimal nantinya dapat dipastikan tidak ada satu cabang kekuasaan pun yang dapat mendominasi atau menyalahgunakan wewenangnya. Kendala Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasi Pemisahan Kekuasaan Di Indonesia Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya sejatinya meskipun pengaturan mengenai pemisahan kekuasaan di Indonesia telah tersedia namun pemisahan kekuasaan tersebut masih belum dapat berjalan dengan maksimal. Hal tersebut sendiri dapat terjadi disebabkan oleh masih banyaknya kendala dan juga tantangan dalam mengimplementasikan pemisahan kekuasaan dengan maksimal. Adapun dalam hal ini kendala dan tantangan yang dimaksud adalah sebagai berikut: Desain sistem pemisahan kekuasaan yang masih belum ideal Pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan Indonesia, meskipun sudah diatur dengan jelas dalam UUD 1945, seringkali tidak dapat berjalan secara efektif. Salah satu penyebabnya adalah ketidakcocokan antara desain sistem ketatanegaraan yang ada dengan praktik legislasi yang terjadi di lapangan. Dalam prakteknya, kekuasaan eksekutif, yang diwakili oleh Presiden, sering kali lebih dominan dalam proses legislasi. Hal ini terlihat ketika kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh pemerintah seringkali tidak melalui proses diskusi atau perdebatan yang substansial di DPR, melainkan lebih sering diterima begitu saja, hampir seperti "tukang stempel" bagi kebijakan yang diusulkan oleh Presiden. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa peran DPR sebagai lembaga legislatif yang seharusnya independen dan memiliki wewenang untuk mengawasi, mengkritisi, dan merumuskan kebijakan menjadi tereduksi. Alhasil, meskipun pemisahan kekuasaan diatur dalam konstitusi, dalam praktiknya, kekuasaan eksekutif justru seringkali lebih dominan dalam merancang kebijakan dan pengambilan keputusan, sementara DPR terkesan hanya 2525 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 menuruti kebijakan eksekutif tanpa adanya proses legislatif yang bebas dan transparan. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam implementasi prinsip trias politica yang seharusnya membagi kekuasaan dengan lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kelemahan dalam pelaksanaan checks and balances Pelaksanaan checks and balances di Indonesia khususnya dalam hal ini dalam lembaga legislative dan eksekutif di Indonesia menunjukkan adanya kelemahan yang cukup Yang mana dalam hal ini juga dapat dilihat dari banyaknya kasus dimana dalam hal ini lembaga legislative memiliki peranan yang sangat penting dalam mengawasi kebijakan pemerintah namun dalam pelaksanaannya lembaga legislative tersebut malah tidak memiliki kekuatan dalam menanggapi dan juga menolak kebijakan yang diajukan oleh Hal ini menyebabkan proses pengawasan yang seharusnya menjadi salah satu fungsi utama legislatif menjadi kurang efektif. Dengan kata lain, setiap kali terdapat usulan kebijakan atau rancangan undangundang dari pemerintah. DPR seringkali tidak memiliki ruang yang memadai melakukan pembahasan atau bahkan menuntut perubahan substansial. Selain itu, faktor politik dan hubungan antara pemerintah dan partai politik di DPR juga sering mempengaruhi independensi legislatif dalam melaksanakan fungsi pengawasannya sehingga lebih cenderung mendukung kebijakan eksekutif daripada berperan sebagai penyeimbang. Permasalahan tersebutlah yang saat ini menjadi tantangan dan juga hambatan pelaksanaan pemisahan kekuasaan di Indonesia. Kurangnya koordinasi antara kekuasaan Keterbatasan dalam komunikasi dan koordinasi antar lembaga pemerintahan bisa menjadi penghalang penting terhadap proses pengambilan keputusan yang baik. Dalam sistem pemerintahan yang ideal, arti pentingnya koordinasi optimal antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat dilupakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan memiliki sifat integratif dan saling mendukung satu sama lain. Meskipun demikian, seringkali cabang-cabang pemerintahan bekerja sendiri-sendiri tanpa adanya sinergi yang jelas, sehingga membuat kebijakan yang dihasilkan menjadi kurang Ketidakmampuan antar cabang kekuasaan untuk bekerja sama ini dapat menciptakan kontradiksi dalam kebijakan yang diterapkan. Sebagai contoh, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bisa bertentangan dengan regulasi atau perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh legislatif, sementara keputusan-keputusan dari lembaga yudikatif mungkin menambah kebingungan dalam implementasi kebijakan. Dalam banyak kasus, kebijakan yang tidak selaras ini menciptakan ketidakjelasan tentang arah pemerintah secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Pemisahan kekuasaan di Indonesia juga menjadi kurang maksimal disebabkan oleh masih banyak terjadinya ketidaksepakatan antara cabang-cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan yang mana hal tersebut tentunya juga dapat memperlambat proses pengambilan keputusan. Jika masing-masing cabang memiliki pandangan atau kepentingan yang berbeda dan tidak ada kesepahaman atau dialog yang konstruktif, maka kebijakan yang dihasilkan sering kali tidak tepat waktu dan tidak mencerminkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan. Akhirnya, kurangnya koordinasi ini tidak hanya menghambat pencapaian tujuan kebijakan, tetapi juga merusak efisiensi administrasi negara dan merugikan kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan keberadaan tantangan dan juga hambatan dalam memaksimalkan konsep pemisahan kekuasaan di Indonesia tersebut maka sejatinya terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan yang mana solusi-solusi tersebut antara lain adalah sebagai berikut: 2526 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Pertama, solusi yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan pemisahan kekuasaan di Indonesia menurut pendapat pendapat peneliti dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas untuk masing-masing cabang Peningkatan akuntabilitas dan juga transparansi tersebut dalam hal ini dapat dilakukan dengan membuat suatu program yang mewajibkan masing-masing cabang kekuasaan tersebut untuk Menyusun suatu publik tentang aktivitas dan keputusan mereka, dengan dilakukannya hal tersebut tentunya nantinya masyarakat dapat turut serta mengawasi kinerja masing-masing cabang kekuasaan pemerintahan tersebut dan dengan adanya pengawasan secara langsung tentunya akan berdampak secara langsung pada peningkatan transparansi serta kesesuaian cabang kekuasaan tersebut melakukan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, pemisahan kekuasaan juga dapat dimaksimalkan dengan cara meningkatkan edukasi dan juga informasi publik. Dengan maksimalnya Pendidikan dan juga informasi yang didapatkan oleh masyarakat tentunya masyarakat akan dapat lebih memahami mengenai konsep pemisahan kekuasaan dalam sistem pemerintahan dan dengan keberadaan pemahaman tersebut tentunya dapat berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemisahan kekuasaan dan cara kerja lembaga-lembaga pemerintahan dan hal tersebut akan berkorelasi pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan juga pengawasan pemisahan kekuasaan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, upaya memaksimalkan pemisahan kekuasaan juga dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan organisasi internasional seperti dalam hal ini organisasi Transparency International. Bergabung dengan organisasi internasional seperti Transparency International dapat menjadi langkah strategis bagi Indonesia untuk mengadopsi standar global dalam mengukur transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan mengikuti praktik terbaik yang telah terbukti di berbagai negara. Indonesia dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya berdampak positif bagi internal pemerintahan, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Selain itu, keterlibatan aktif dalam organisasi semacam ini akan membantu Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus memperbaiki reputasi negara di kancah internasional. Pelaksanaan berbagai solusi tersebut sendiri seharusnya dapat dilakukan mengingat dengan dengan dilakukannya solusi-solusi tersebut tentunya akan dapat memaksimalkan pemisahan kekuasaan dan meningkatkan stabilitas demokrasinya. KESIMPULAN Bahwa Konsep pemisahan kekuasaan menurut teori Trias Politica telah diadopsi dengan baik dalam sistem pemerintahan Indonesia, sebagaimana tercermin dari pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Setiap cabang memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang diatur secara jelas dalam konstitusi, seperti DPR dan DPD untuk fungsi legislatif. Presiden dan kabinet untuk eksekutif, serta MA dan MK untuk yudikatif. Penerapan ini bertujuan menciptakan pemerintahan yang transparan, adil, dan bebas dari penyalahgunaan Meskipun implementasinya belum sepenuhnya optimal, upaya penyesuaian dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan sistem ini berfungsi secara maksimal, sehingga dapat menjaga keseimbangan kekuasaan dan mendukung terciptanya keadilan serta stabilitas dalam pemerintahan. Bahwa meskipun konsep pemisahan kekuasaan telah diatur dalam sistem pemerintahan Indonesia, implementasinya belum optimal akibat berbagai kendala, seperti desain sistem ketatanegaraan yang belum ideal, kelemahan dalam pelaksanaan checks and balances, serta kurangnya koordinasi antar cabang kekuasaan. Dominasi eksekutif, lemahnya independensi legislatif, dan kurangnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif menyebabkan 2527 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 ketidakseimbangan kekuasaan dan efisiensi pemerintahan yang rendah. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan edukasi publik, serta adopsi praktik terbaik melalui organisasi internasional. Dengan solusi-solusi tersebut, diharapkan pemisahan kekuasaan dapat berjalan lebih maksimal, menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan stabil. Seyogyanya dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan konsep Trias Politica dalam sistem pemerintahan Indonesia, diperlukan upaya penguatan koordinasi dan pengawasan antarcabang kekuasaan guna memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing berjalan sesuai konstitusi. Reformasi kelembagaan dapat dilakukan untuk memperbaiki mekanisme pengawasan serta meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, edukasi publik tentang pentingnya pemisahan kekuasaan juga harus diperluas agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Upaya penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap pelanggaran kewenangan perlu ditingkatkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Seyogyanya dalam rangka meningkatkan implementasi pemisahan kekuasaan di Indonesia, diperlukan upaya perbaikan desain ketatanegaraan yang mengakomodasi pembagian kewenangan secara lebih proporsional. Penguatan checks and balances dapat dilakukan melalui revisi kebijakan yang mempertegas mekanisme pengawasan antarcabang kekuasaan dan memastikan independensi masing-masing lembaga. Selain itu, peningkatan koordinasi dan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif perlu didukung oleh penggunaan teknologi informasi untuk transparansi dan akuntabilitas. Edukasi publik mengenai peran dan fungsi masing-masing cabang kekuasaan juga penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan mengadopsi praktik terbaik dari sistem pemerintahan lain melalui kerja sama internasional. Indonesia dapat menciptakan sistem pemisahan kekuasaan yang lebih efektif, demokratis, dan stabil. REFERENSI