Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik Klinik Lapangan Di Instansi Kesehatan Legal Protection for Physiotherapy Students in Field Clinical Practice in Health Institutions *Kuswardani1. Zainal Abidin2 Universitas Widya Husada Semarang. Jawa Tengah. Indonesia E-mail korespondensi: dani2wh@gmail. Diterima: 24 April 2025 | Ditinjau: 30 Juni 2025 | Disetujui: 07 Mei 2025 | Publikasi Online: 14 Jan 2026 ABSTRAK Mahasiswa vokasi jurusan fisioterapi pasti akan melakukan praktik klinik dengan memberikan layanan kesehatan secara langsung kepada pasien di instansi kesehatan, layanan kesehatan yang di berikan oleh mahasiswa kepada pasien mungkin mempunyai resiko malpraktik yang merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi tingkat akhir Universita Widya Husada Semarang dalam praktik klinik di instansi kesehatan. Metode penelitian kali ini menggunakan metode yuridis sosiologis yang mempelajari variable sebab sampai akibat yang muncul dari proses sosial yang diteliti dan ditarik kesimpulan sesuai desain pola ilmu sosial. Hasil dari penelian ini menunjukan bila ada pembekalan dari kampus hanya tentang tugas tugas selama praktik klinik dan Instansi Kesehatan tentang teknis dan non teknis selama praktik klinik. Implemetasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi UWHS yang melakukan layanan kesehatan pada pasien saat praktik klinik belum terlaksana dengan baik karena juga ditemukan adanya lahan praktik yang belum ada keterikatan perjanjian kerjasama secara tertulis. Kata kunci : Perlindungan Hukum. Mahasiswa. Praktik Klinik ABSTRACT Vocational students majoring in physiotherapy will definitely carry out clinical practice by providing health services directly to patients in health institutions. The health services provided by students to patients may have a risk of malpractice that is detrimental to the patient. This research aims to determine the implementation of legal protection for final year physiotherapy students at Widya Husada University Semarang in clinical practice at health institutions. This research method uses a sociological juridical method which studies cause and effect variables that arise from the social process being studied and conclusions are drawn according to social science pattern designs. The results of this research show that there is provision from the campus only regarding tasks during clinical practice and from the Health Agency regarding technical and non-technical issues during clinical practice. The implementation of legal protection for UWHS physiotherapy students who provide health services to patients during clinical practice has not been implemented well because it was also discovered that there are practice areas where there is no written cooperation agreement attached. Keywords: Legal Protection. Students. Clinical Practice PENDAHULUAN Di era zaman yang semakin maju, semua bangsa di tuntut untuk meningkatkan mutu kualitas sumber daya manusianya dengan cara memperbaiki mutu pendidikan di tengah maraknya issue degredasi moral. Penyebab adanya degredasi moral sumber daya manusia salah satunya adalah karena budaya globalisasi, yaitu dengan cara meniru hal yang tidak sesuai moral dan norma yang baru trend di sosial media. Dan hal ini dapat menghancurkan nilai-nilai moral, hilangnya rasa solidaritas, dan kejujuran pada diri . Salah satu tenaga kesehatan di Indonesia yaitu fisioterapi, dan profesi fisioterapi dapat diraih dengan cara menempuh pendidikan sampai lulus sesuai ketentuan Permenkes nomor 80 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan dan praktik fisioterapi pada pasal 3 ayat . yang menyatakan bahwa: berdasarkan pendidikannya fisioterapis dikualifikasikan menjadi: fisioterapis ahli madya, fisioterapis sarjana sains terapan, fisioterapis profesi, dan fisioterapis spesialis . Fisioterapi memberikan palayanan kesehatan pada seluruh masyarakat baik secara individu Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 ataupun kelampok untuk memelihara, mengembangkan, dan memulihkan fungsi dan gerak tubuh manusia dengan cara peningkatan lingkup gerak secara manual, latihan fisk, ataupun peralatan elektroterapeutis, fisik ataupun mekanis . Fisioterapi dapat memberikan layanan kesehatan mulai dari pasien anak sampai lansia sesuai kondisi kasus yang di butuhkan dengan cara memulihkan problematikanya, dan meningkatkan fungsional limitation secara optimal . Salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan adalah dengan cara meningkatkan kualitas mutu dari tenaga kesehatan tersebut. Tenaga kesehatan harus mengikuti perkembangan ilmu sehingga menjadi ahli dan terampil sesuai bidangnya dan mempunyai jiwa mengabdi pada bangsa, negara dan etika profesi. Sesuai dengan UURI no 36 Tahun 2014 diharapkan seluruh pendidikan tinggi di Indonesia dapat meluluskan calon tenaga kesehatan yang profesional sesuia standar layanan profesi masing - masing. Sebagai tenaga kesehatan fisioterapi juga mempunyai peran mewujudkan Sustainable Development Goals, untuk itu fisioterapi harusnya menempuh pendidikan yang sesuai legalitas yang ada sesuai dengan penjelasan undang - undang kesehatan nomor 17 tahun 2023. Pasal 1 ayat . yang intinya menyatakan bahwa . Tenaga kesehatan adalah individu yang bersedia pengabdikan diri di dunia kesehatan yang mempunyai keterampilan dan pengetahuan yang profesional dari pendidikan tinggi sesuai profesinya untuk memberikan jasa upaya kesehatan. Pendidikan kesehatan yang diharapkan merupakan perguruan tinggi yang dapat menghasilkan tenaga fisioterapi vokasional sesuai undang - undang pendidikan tinggi nomor 12 tahun 2012 yang intinya perguruan tinggi disini merupakan penyelengara pendidikan dari tingkat diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, maupun tingkat spesialis dengan berlandaskan kebudayaan bangsa yan beragam dan legalitas yang ada di Indonesia . Peserta didik fisioterapi merupakan pendidikan vokasi mendapatkan pelajaran secara teoritis dan juga melakukan praktikum yang sering disebut dengan praktik belajar klinik (PKL), istilah tersebut muncul karena pelaksanaannya di instansi kesehatan. Peserta didik selama melaksanakan praktik belajar klinik (PKL) dapat memperaktikan teori yang selama ini dipelajari di perguruan tinggi dengan kasus kesehatan yang nyata di lahan praktik . , sebenarnya tempat mahasiswa melakukan praktik klinik sudah di tentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. Tahun 2004 tentang Pendirian Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan, yang intinya menjelaskan bila lahan untuk praktik mahasiswa profesi kesehatan adalah dari puskesmas, unit pelayanan kesehatan masyarakat, dan rumah sakit. Rumah sakit di sini juga sudah diatur pada undang undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 5 . yang intinya salah satu fungsi rumah sakit sebagai wadah mencari ilmu pendidikan dan melatih sumber daya manusia sebagai tenaga kesehatan untuk meningkatkan keterampilan yang profesional dalam meberikan pelayanan kesehatan . Instansi kesehatan yang digunakan oleh mahasiswa profesi kesehatan dalam melaksanakan praktik belajar klinik (PKL) mulai dari tempat layanan kesehatan masyarakat juga sampai rumah sakit dari tipe C sampai tipe A. Mahasiswa pada saat belajar di perguruan tinggi mereka menerima pembelajaran teoritis yang harus diaplikasikan dalam bentuk tindakan atau layanan kesehatan secara nyata ke pasien dibawah pengawasan dari pembimbing lahan atau sering di sebut dengan instruktur clinik atau preceptor yang ditunjuk dan dipercaya oleh oleh institusi kesehatan tersebut. Instruktur klinik dalam mendidik mahasiswa praktik klinik juga dibantu oleh dosen pembimbing yang di tunjuk oleh perguruan tinggi untuk mengontrol pelaksanaan kegiatan praktik klinik peserta didiknya dalam merancang dan mengembangkan hasil pembelajarannya untuk di aplikasikan kepada pasien sesuai prosedur yang ada . Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh mahasiswa kepada pasien di lahan praktik termasuk mahasiswa fisioterapi harus sesuai prosedur operasi standar (SOP) dan kode etik fisioterapi. Tindakan layanan kesehatan kepada pasien yang dilakukan oleh mahasiswa fisioterapi harus di bawah pengawasan dari pembimbing lahan atau clinical instructor. Layanan kesehatan mahasiswa fisioterapi kepada pasien secara langsung juga mempunyai resiko malpraktik yang merugikan pasien. Mengingat sekitar tahun 2021 pernah ada kejadian mahasiswa Fisioterapi memberikan pelayanan kesehatan pada pediatri Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 di suatu instansi kesehatan di daerah Jepara, dan mahasiswa memdapatkan komplain dari keluarga pasien karena dianggap lalai. Penjelasan penelitian dari masta haro tahun 2016 menjelaskan bila ada beberapa faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan suatu kegitan praktik klinik di instansi kesehatan antara lain yaitu ditemukan ketidaksesuaian antara penangan layanan kesehatan pada kasus di lahan dengan teori yang di dapat di perkuliahan, lingkungan belajar klinik yang kurang nyaman, dan ketidaksiapan mental mahasiswa dalam menghadapi tekanan di lahan praktik. Beberapa faktor tersebut dapat menjadi potensi penyebab terjadinya kelalaian mahasiswa dalam melakukan layanan kesehatan kepada pasien . Melihat fenomena tersebut, maka perlu adanya perlindungan secara hukum bagi mahasiswa fisioterapi UWHS dalam proses memberikan layanan kesehatan pada saat pelaksanaan kegiatan praktik klinik di lahan yaitu di instansi kesehatan. Layanan kesehatan yang dilakukan oleh mahasiswa kepada pasien secara langsung tidak lepas dari konsekuensi hukum karena rawan terjadi wanprestasi yang merugikan pasien, untuk itu perlu diperjelas batas kewenangan mahasiswa praktik klinik atau magang di instansi kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien untuk menghindari resiko medis. METODE PENELITIAN Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis yang merupakan pendekatan penelitian dengan cara melakukan identifikasi hukum dan efektifitasnya dalam mempengaruhi kehidupan di masyarakat, dengan menelaah norma - norma dan peraturan yang mengikat. Hukum selalu dihubungkan dengan kehidupan sosial masyarakat yang mungkin sedang atau akan terjadi . Penelitian menggunakan metode yuridis sosilogis yang merupakan cara untuk mempelajari kekuatan kehidupan sosial, sehingga dapat di temukan variabel sebab dan akibat dari masalah Dari variabel yang ditemukan dapat ditarik kesimpulan sesuai desain pola ilmu sosial . Spesialisasi penelitian yuridis sosiologis ini menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yang mengharapkan penelitian dapat menghasilkan gambaran secara signifikan, sistematis, dan menyeluruh tentang suatu gejala atau keadaan yang sedang di teliti . , yaitu mengenai implementasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi yang sedang melakukan praktik klinik di instansi kesehatan. Strategi Penelitian Melihat dari objek penelitian pada kali ini merupakan tipe penelitian deskriptif analisis dengan metode kualitatif. Penelitian deskriptif analisis dilakukan dengan cara menilai suatu variabel dengan variabel lainnya untuk menemukan fakta dari suatu popularisasi pada saat ini. Cari khas penelitian kualitatif adalah tidak menekankan pada kuantitas tapi lebih ke kualitas dari hasil wawancara, kuisioner yang sudah disebarkan kepada dosen pembimbing praktik klinik dan pembimbing lahan, observasi di lapangan dan dokumen terkait yang sesuai. Penelitian ini juga lebih mementingkan segi proses implementasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi yang sedang melakukan praktik klinik lapangan pada suatu instansi kesehatan dari pada hasil yang di dapat. Hal ini dilakukan karena hubungan dari bagian yang di teliti akan lebih terlihat jelas pada prosesnya. Subjek dan Objek Penelitian Pendekatan dengan cara kualitatif pada penelitian ini tidak mengenal sampel ataupun populasi seperti penelitian kuantitatif, sebab penelitian ini menilai situasi sosial suatu kelompok tertentu. Variabel yang akan diamati oleh peneliti adalah subjek penelitian, maka dia mempunyai peran yang sangat penting pada penelitian kualitatif ini, sebab subjek berperan Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 sebagai informan sehingga didapatkan data - data yang diharapkan oleh peneliti. Key informan pada penelitian kali ini yaitu mahasiswa fisioterapi UWHS yang sedang melaksanakan praktik klinik lapangan pada instansi kesehatan, dosen pembimbing, koordinator praktik klinik dan pembimbing lahan . nstruktur clini. Sampel pada penelitian pelaksanaan perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi dalam praktik klinik di instansi kesehatan dipilih dengan seksama secara non random sampling dengan tipe purposive sampling yang dipilih secara sengaja dan bukan acak yaitu sebanyak 30 mahasiswa fisioterapi UWHS yang sedang melakukan praktik klinik, 6 dosen pembimbing praktik klinik, 7 pembimbing lahan praktik klinik, dan 1 koordinator praktik klinik lapangan. Data dan Metode Pengumpulan Sumber Data Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan semua subjek yang dapat memberikan informasi tentang kebutuhan penelitian ini, dan sumber data tersebut terdapat dua jenis yaitu: Data Primer Menurut Sugiyono dalam bukunya pada tahun 2018 menyatakan bila data yang di peroleh dari sumber data secara langsung merupakan data primer yang di butuhkan dalam penelitian . dan pada tahun 2017 Sugiyono juga mengatakan bila kuisioner dan wawancara berisikan pernyataan dari sumber data atau informan, hasil pernyataan tersebut akan di rekap dan dianalisa untuk di dapatkan hasil penelitian yang berdasarkan fakta yang ada . Kuesioner yang disebarkan dengan google form dan hasil wawancara dengan mahasiswa fisioterapi UWHS yang praktik klinik akan di rekap untuk menjadi data primer. Data Sekunder Sugiyono di dalam bukunya yang berjudul metode penelitian kuantitatif pada halaman 456 menyebutkan bila data penelitian yang diperoleh tidak langsung dari sumber data dapat disebut dengan data sekunder, melainkan dari orang lain dan dari dokumen seperti buku, peraturan yang ada di Indonesia, artikel dan jurnal yang berhubungan dengan topik penelitian mengenai pelaksanaan perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi UWHS dalam melaksanakan praktik klinik lapangan di suatu instansi kesehatan, adapun legalitas yang digunakan adalah : Undang Ae Undang Dasar 1945. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 80 Tahun 2013. Tentang. Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisioterapi. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake. Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan. Metode Pengumpulan Metode pengumpulan data dalam penelitian perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi UWHS dalam melaksanakan praktik klinik lapangan di suatu instansi kesehatan ini didapatkan dari berbagai cara, teknik, dan sumber primer ataupun sekunder yang sesuai. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mulai dari wawancara, penyebaran angket atau kuisiner, observasi lapangan dan dokumentasi yang digabungkan . Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 Analisis Data Analisis data dilakukan setelah mendapatkan hasil data dari proses wawancara, penyebaran angket atau kuisiner, observasi lapangan dan pengabungan dokumentasi dengan cara dianalisis dan disimpulkan sehingga mudah di pahami . Dalam menganalisa data dilakukan secara sistematis sesuai fakta sebab akibat dilapangan . Dengan kata lain analisa dilakukan sesuai dengan permasalahan di lapangan, dan didapatkan kesimpulan yang bersifat deskriptif analisa, sehingga mendapatkan gambaran tentang implementasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi UWHS yang sedang melakukan praktik klinik lapangan di suatu instansi kesehatan. Etika Penelitian Etika penelitian kualitatif atau sosial berarti peneliti mempunyai tanggung jawab terhadap hasil penelitiannya, karena peneliti harus paham mengenai boleh tidaknya yang akan dilakukan terhadap objek penelitian. Etika penelitian akan menjadi batasan seberapa jauh peneliti akan melibatkan partisipan dalam penelitian. Dengan batasan ini maka peneliti akan berusaha untuk tidak menimbulkan hal yang merugikan bagi partisipannya . Prinsip dasar dalam etika penelitian iplementasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi dalam praktik klinik lapangan di instansi kesehatan ini adalah: Memastikan bahwa partisipan penelitian berpartisipasi tanpa adanya paksaan secara fisik maupun fisik. Menjamin perlindungan partisipan penelitian. Menjamin kerahasian dari partisipan. Penelitian bermanfaat bagi partisipan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan layanan kesehatan mahasiswa fisioterapi di lahan praktik Pembelajaran praktik klinik lapangan bagi mahasiswa diploma tiga fisioterapi Universitas Widya Husada Semarang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kompetensi agar menjadi tenaga kesehatan yang profesional. Sebelum mahasiswa praktik klinik lapangan akan di bekali dengan materi kasus - kasus fisioterapi yang akan di hadapi di lahan praktik secara teoritis maupun praktik di laboratorium, karena mahasiswa akan dituntut dapat mengaplikasikan pengetahuannya yang dimiliki kepada pasien secara langsung di lahan praktik klinik. Praktik klinik lapangan yang dilaksanakan di instansi kesehatan pada dasarnya merupakan metode pembelajaran yang digunakan perguruan tinggi untuk menambah ilmu dan pengetahuan sesuai keilmuannya untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi mahasiswa profesional yang siap bekarja di dunia kesehatan. Pada proses belajar di instansi kesehatan maka secara otomatis akan melibatkan mahasiswa dan pasien secara langsung. Kegiatan praktik klinik lapangan dilaksanakan oleh mahasiswa fisioterapi diploma tiga bertujuan agar mahasiswa mampu mengaplikasikan ilmu yang sudah dipelajarinya di perguruan tinggi dengan metode menganalisa situasi pasien secara relevan, mampu mengidentifikasi kasus penyakit dari pasien, mampu menganalisa problematika dan mencari pemecahan masalah dari kasus pasien itu sendiri . Tempat lahan praktik klinik untuk mahasiswa kesehatan yang salah satunya adalah rumah sakit, sebenarnya sudah diatur pada undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 5 . salah satu fungsi dari rumah sakit adalah digunakan sebagai tempat untuk mendidik dan melatih pada calon tenaga kesehatan dengan tujuan menjadikan sumber daya manusia tersebut profesional dalam memberikan layanan kesehatan pada pasien. Dan sesuai arahan dari perundangan tersebut sebaiknya lahan praktik klinik lapangan yang digunakan adalah rumah sakit pendidikan karena rumah sakit tersebut sudah menerapkan aturan sebuah rumah sakit yang layak untuk mendidik calon tenaga kesehatan. Adapun beberapa point penting yang diatur Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Rumah Sakit Pendidikan adalah . Pasal 5 . intinya menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang khusus digunakan oleh perguruanan tinggi, karenan rumah sakit pendidikan memang sudah dirancang digunakan sebagai tempat untuk mendidik calon tenaga kesehatan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis sesuai profesinya. Pasal 5 . yang intinya menjelaskan bila rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit umum yang memang digunakan oleh Institusi Pendidikan agar anak didiknya mendapatkan ilmu yang sesuai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain. Pasal 9 . yang intinya menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan layak menjadi tempat lahan praktik karena wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan. Pasal 13 . yang intinya menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan sudah menerapkan standar pelayanan yang mengutamakan keselamatan pasien, mutu pelayanan rumah sakit, dan cara uji klinik yang terbaik. Pasal 35 . yang intinya menjelaskan bahwa rumah sakit pendidikan wajib mempunyai keterikatan perjanjian kerjasama secara tertulis dengan institusi pendidikan, bila ditemuka tidak mempunyai perjanjian kerja sama secara tertulis maka rumah sakit tersebut akan mendapatkan sanksi teguran sampai dengan pencabutan izin. Mahasiswa fisioterapi diploma tiga UWHS sebelum pelaksanaan praktik klinik ke lahan diberikan pembekalan dari Institusi pendidikan melalui koorditar PKL berupa aturan praktik klinik seperti tugas, sistem bimbingan dan penilaian dari dosen pembimbing maupun pembimbing lahan (CI), tata tertib dan sanksi, waktu pkl, teknis dan non tehnis praktik klinik, dan capaian komptensi masing - masing lahan praktik. Waktu praktik klinik dilakukan selama 3 bulan dengan 3 tempat rotasi praktik klinik. Tempat praktik klinik mahasiswa fisioterapi antara lain seperti rumah sakit, dan tempat praktik fisioterapi mandiri. Secara yuridis praktik klinik lapangan merupakan bagian dari pelatihan yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan yang bekerjasama dengan instansi kesehatan dengan memberikan pelatihan pelayanan kesehatan kepada pasien secara langsung, namun tetap di bawah pengawasan dan bimbingan dari pembimbing lahan (CI). Program magang atau praktik klinik lapangan ini sebaiknya dilaksanakan atas dasar perjanjian magang atau praktik klinik secara tertulis antara mahasiswa fisioterapi dan lahan yang digunakan untuk praktik lapangan yang berisikan hak dan kewajiban mahasiswa pada saat praktik klinik, dan ditentukan jangka waktu berlakunya perjanjian pada saat pembekalan sebelum pelaksanaan praktik . Hak peserta magang atau praktik klinik juga diatur dalam Pasal 13 ayat . Permenaker No. 6 Tahun 2020 yang intinya menjelaskan bahwa peserta magang mempunyai hak antara lain: mendapatkan bimbingan dari pembimbing lahan sesuai aturan yang ada, mempunyai hak dan kewajiban sesuai perjanjian, memperoleh keselamatan dan kesehatan selama magang atau praktik klinik, dan mendapatkan sertifikat magang atau praktik klinik. Mahasiswa fisioterapi diploma tiga UWHS termasuk warga negara Indonesia juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengetahuan yang layak sesuai dengan potensinya, sehingga dimanapun mahasiswa fisioterapi ini berada berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UUD 45 pasal 28D Ayat . Mahasiswa fisioterapi diploma tiga yang sedang praktik klinik lapangan di lahan dapat disebut sebagai bagian dari tenaga kesehatan instansi kesehatan tersebut, meskipun segala tindakannya di awasi dan mempunyai batasan - batasan dalam memberikan layanan kesehatan kapada pasien . Mahasiswa fisioterapi dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien selalu diawasi Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 dan dibawah wewenang dan tanggung jawab dari pembimbing lahan. Sebelum melakukan tindakan layanan fisioterapi kepada pasien, maka mahasiswa melakukan bimbingan terlebih dahulu mengenai kasus pasien dan modalitas yang akan digunakan. Jadi mahasiswa fisioterapi tersebut tidak di izinkan melakukan tindakan layanan fisioterapi secara mandiri tanpa sepengetahuan dan izin dari pembimbing lahan. Pelaksanaan perlindungan hukum bagai mahasiswa fisoterapi di lahan praktik Program magang atau praktik klinik lahan bagi mahasiswa fisioterapi diploma tiga ini sangat bermanfaat bagi peserta, dikarenakan mereka akan mendapatkan pengalaman dan pengetahuan baru tentang aplikasi teori yang selama ini di dapatkan di perkuliahan kepada pasien secara Pihak instansi kesehatan ataupun rumah sakit juga akan terbantu karena adanya tambahan tenaga kesehatan geratis dalam memberikan layanan kesehatan ke pasien. Penelitian tentang perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi dalam praktik klinik lahan di instansi kesehatan yakni untuk mencari tahu implementasinya sudah memberikan perlindungan secara hukum kepada mahasiswa yang menjalankan praktik klinik atau belum. hasil wawancara dan rekap data hasil jawaban kuesioner yang dilakukan kepada 30 mahasiswa fisioterapi UWHS yang sedang melakukan praktik klinik pada semester 6, 6 dosen pembimbing, 7 pembimbing lapangan, dan 1 koordinator praktik klinik lapangan yang bersedia menjadi responden penelitian. Mahasiswa Fisioterapi Menurut keterangan dari mahasiswa fisioterapi diploma tiga UWHS, mereka hanya di bekali buku pedoman praktik klinik lapangan yang berisi tentang, kompetensi yang akan di dapat, tata tertib praktik klinik, cara penilaian, tugas, dan penjelasan hak dan kewajiban mahasiswa selama praktik klinik tanpa ada penjelasan mengenai kode etik fisioterapi, cara membuat informed consent, cara membuat rekam medis, etika komunikasi dengan pasien, layanan fisioterapi yang sesuai dengan SOP, hak pasien, kewajiban fisioterapi dalam memberikan layanan kesehatan, dan sosialisasi aturan hukum bila melakukan malpraktik secara sengaja ataupun tidak. Dengan demikian diharapkan kedepannya isi dari pembekalan dari perguruan tinggi lebih lengkap lagi agar mahasiswa dapat memberikan layanan kesehatan kepada pasien lebih hati - hati dan profesional agar tidak merugikan pasien. Tempat lahan praktik lahan seperti rumah sakit pada hari pertama praktik akan dilakukan pembekalan oleh diklat tentang aturan praktik klinik di rumah sakit, pemberian layanan kesehatan ke pasien bagi mahasiswa magang sesuai aturan legalitas yang berlaku saat ini, namun belum ada perjanjian secara tertulis mengenai hak dan kewajiban mahasiswa selama praktik klinik lapangan. Koordinator praktik klinik Hasil wawancara dengan koordinator praktik klinik membenarkan bila isi dari pembekalan hanya memberi penjelasan tentang waktu praktik klinik, tehnis praktik klinik, capaian kompetensi, rotasi lahan praktik klinik, tugas, hak dan kewajiban mahasiswa selama melaksanakan praktik klinik di lahan, aturan dan sanksi selama praktik klinik. Dan aturan tersebut berkaitan dengan tugas bukan pelayanan ke pasien. Dosen pembimbing Dosen pembimbing memberikan pembekalan sebelum praktik klinik kepada mahasiswa fisioterapi tentang aturan penilaian, kehadiran, pakaian praktik, aturan lahan, pembagian kelompok di lahan & ujian seminar, pentingnya attitude dalam praktik klinik lapangan dan pelayanan kesehatan kepada pasien. Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 Pembina lahan (CI) Pembina lahan (CI) disini memberikan pengertian kepada mahasiswa fisioterapi tentang aturan praktik klinik lapangan sesuai kebijakan rumah sakit, dan standar operasional prosedur layanan fisioterapi ke pasien. Selama proses penelitian ternyata juga ditemukan beberapa lahan praktik bukan termasuk rumah sakit pendidikan, dan ada 1 lahan praktik klinik yang termasuk rumah sakit pendidikan namun tidak ada ikatan kerjasama secara tertulis antara rumah sakit dengan institusi pendidikan, hal ini merupakan pelanggaran permenkes nomor 31 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 93 tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan. Seharusnya pihak institusi pendidikan mengurus kerjasama secara tertulis terlebih dahulu sebelum digunakan sebagai lahan praktik, karena bila terjadi kasus kelalaian yang dilakukan mahasiswa maka yang bertanggung jawab adalah kedua belah pihak, dan pihak rumah sakit bisa mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin operasional. Batasan layanan kesehatan yang dapat diberikan oleh mahasiswa magang atau praktik klinik sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1069 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan yang intinya menyampaikan sebaiknya terdapat batasan kewenanganan mahasiswa praktik klinik dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien pada buku panduan praktik klinik yang dibuat oleh institusi pendidikan. Dalam hal ini ditemukan pelanggaran kembali karena buku pedoman praktik klinik mahasiswa fisioterapi diploma tiga UWHS tidak tercantum batasan - batasan tersebut. Setiap hasil tindakan layanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan termasuk mahasiswa fisioterapi di lahan praktik dapat menimbulkan resiko, sehingga pihak rumah sakit, dosen pembimbing ataupun pembimbing lahan seharusnya wajib memberikan informasi mengenai resiko malpraktik bila layanan kesehatan yang diberikan tidak sesuai dengan SOP. Semua tindakan mahasiswa fisioterapi saat praktik klinik lapangan harus dengan persetujuan dari pasien, karena malpraktik dengan resiko medis itu berbeda, dan malpraktik biasanya disebabkan oleh kelalaian dari tenaga kesehatan. Bila kelalaian yang terjadi dapat merugikan pasien, maka dapat dikenai hukuman di bawah hukum pidana. Mahasiswa fisioterapi yang sedang melakukan praktik klinik lapangan termasuk tenaga kesehatan rumah sakit yang tidak mempunyai kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap hasil layanan kesehatan, karena pertangungjawabannya akan dialihkan kepada pembimbing lahan yang bertugas membina, membimbing, dan mengawasi mereka, karena seblumnya tidak ada perjanjian anatara mahasiswa dan instansi kesehatan tentang aturan layanan kesehatan pada saat magang atau praktik klinik lapangan. Mahasiswa praktik klinik di instansi kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan fisioterapi di bawah bimbingan dan pengawasan dari pembimbing lahan (CI), sehingga mahasiswa fisioterapi yang sedang magang atau praktik klinik tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kesalahan yang dilakukan pada saat memberikan layanan kesehatan pada pasien sesuai KUHP Pasal 51 . yang intinya barang siapa melakukan tindakan atau perbuatan atas perintah penguasa yang berwenang maka tanggung jawab hukum di berikan kepada atasan yang berwenang tersebut. Pada KUHPerdata pasal 1367 . juga menyatakan bahwa AuSeseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan - perbuatan orang - orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang - barang yang berada di bawah pengawasannyaAy. Melihat pasal tersebut dapat di artikan bila ada mahasiswa fisioterapi yang sedang praktik klinik lapangan dan melakukan kelalaian dan mengakibatkan kerugian terhadap pasien, maka yang bertanggung jawab penuh adalah pembimbing lahan (CI). Perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi yang sedang melakukan praktik klinik lapangan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 93 Tahun 2015 tentang rumah sakit pendidikan pasal 2 juga menjelaskan bila rumah sakit Pendidikan bertujuan memberikan Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Fisioterapi Dalam Praktik | Kuswardani. Zaenal Abidin Jurnal Fisioterapi dan Rehabilitasi Vol. 10 No. 01 Bulan Januari 2026 p-ISSN 2548-8716 Halaman 24 - 33 e-ISSN 2599-2791 DOI: 10. 33660/jfrwhs. https://jurnal-d3fis. id/index. php/akfis/article/view/538 perlindungan dan kepastian hukum bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan praktik klinik di rumah sakit, jadi segala resiko yang dilakukan oleh mahasiswa praktik menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit dan pembimbing lahan di rumah sakit. SIMPULAN DAN SARAN Dari Hasil penelitian tersebut diatas dapat di simpul dan saran sebagai berikut: Implementasi perlindungan hukum bagi mahasiswa fisioterapi yang sedang melakukan praktik klinik lapangan di instansi kesehatan belum berjalan dengan baik, karena masih ditemukan beberapa pelanggaran yang tidak sesuai dengan legalitas yang ada. Sebelum mahasiswa fisioterapi praktik klinik, sebaiknya di bekali dengan buku pedoman yang berisikan selain peraturan dan tugas praktik klinik juga berikan tentang batasan - batasan layanan kesehatan yang dapat di berikan oleh mahasiswa di lahan praktik. Diharapkan institusi pendidikan memberikan buku pedoman yang berisikan aturan praktik klinik dan batasan - batasan layanan fisioterapi selain penjelasan tugas selama praktik klinik. Dan institusi pendidikan melakukan kelengkapan administarasi kerjasama secara tertulis sesuai aturan legalitas yang ada dengan tempat lahan praktik. DAFTAR PUSTAKA