Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Qiyas dalam Penetapan Hukum Tabungan di Perbankan Indra Prawira1. Asmuni2. Tuti Anggraini3 1,2,3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan. Indonesia Email: indpmadani02@gmail. com1, asmuni@uinsu. anggraini@uinsu. Abstrak Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui qiyas dalam penetapan hokum tabungan di perbankan, metode yang di gunakan pada penelitian ini penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu pendidikan. Sejumlah alasan juga dikemukakan yang intinya bahwa penelitian kualitatif memperkaya hasil penelitian kuantitaif. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Hasil penelitian ini bahwa qiyas adalah menerapkan hukum yang terdapat pada ashl . kepada farAo . , karena terdapat kesamaan Aoillat hukum antara keduanya. Qiyas sebagai metode penggalian hukum Islam sangat tergantung dengan Aoillat hukum. Untuk mengetahui Aoillat hukum dilakukan beberapa cara, yaitu: Pertama, nash yang menunjukkan Aoillat hukum. Kedua, ijmaAo dan ketiga, dengan penelitian/ijtihad. Meskipun qiyas sebagai salah satu metode penggalian hukum Islam, tetapi para ulama masih berbeda pendapat dalam Jumhur ulama menjadikannya hujjah dalam penggalian hukum Islam, sedangkan ulama al-Nazhzham. Dawud al-Zhahir. SyiAoah Imamiyah tidak mengakuinya. Tabungan di perbankan, yang berdasarkan pada perhitungan bunga tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiAoah. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah, yaitu kerjasama dengan imbalan hasil tertentu. Kata Kunci: Qiyas. Penetapan Hukum Tabungan 434 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Qiyas in The Law of Savings in Banking Abstract This study aims to determine qiyas in determining savings law in banking, the method used in this study is qualitative research as a scientific method that is often used and carried out by a group of researchers in the social sciences, including education. A number of reasons were also put forward, in essence, that qualitative research enriches the results of quantitative research. Qualitative research is carried out to build knowledge through understanding and discovery. The results of this study are that qiyas is applying the law contained in asl . to far' . , because there are similarities in 'illat law between the two. Qiyas as a method of extracting Islamic law is very dependent on 'illat law. To find out the 'illat of law, there are several ways, namely: First, the text that shows 'illat of law. Second, ijma' and third, with research/ijtihad. Even though qiyas is one of the methods of extracting Islamic law, the scholars still differ in their Many scholars make it a proof in extracting Islamic law, while the scholars of al-Nazhzham. Dawud al-Zhahir. Shia Imamiyah do not recognize it. Savings in banking, which is based on the calculation of interest is not allowed. What is allowed is savings based on the principles of mudaraba and wadi'ah. Mudharabah transactions are based on musaqah transactions, namely cooperation in exchange for certain results. Keywords: Qiyas. Savings Legal Determination PENDAHULUAN Bersamaan dengan berkembangnya dunia yang semakin maju, diiringi globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat dalam berbagai bidang kehidupan. Diakui ataupun tidak sudah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan hukum serta memunculkan berbagai perkara hukum. Umat muslim, sebagai bagian yang tidak bisa melepaskan diri dari 435 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety persoalan- persoalan baru yang muncul di masyarakat, terutama menyangkut peran hukumnya. Persoalan-persoalan baru yang status hukumnya telah jelas serta tegas dinyatakan dalam Al QurAoan ataupun hadis dengan sendirinya tidak akan memunculkan pro kontra di golongan umat Islam. Namun demikian, persoalan-persoalan baru yang belum jelas peran hukumnya dalam kedua sumber hukum tersebut, serta para ulama juga yang masih berbeda pendapat ataupun belum menetapkan hukumnya terhadap perkara tertentu. Keadaan ini pastinya menuntut para ulama, pada masa saat ini untuk mencari pemecahan masalah dan jawaban yang tepat terhadap bermacam perkara baru tersebut. Tidak hanya itu, nash Al QurAoan serta sunnah jumlahnya terbatas, sedangkan kejadian serta pertumbuhan manusia berikut kebutuhan hidupnya terus berkembang. Sehingga pemakaian metode-metode seperti qiyas dan yang lain jadi sangat berarti dalam menyingkap serta menarangkan kepastian hukum dari bermacam permasalahan yang tidak terdapat nashnya secara spesifik. Salah satu yang menarik dibahas adalah tentang tabungan di Keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, pada saat ini memerlukan jasa Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati. Namun demikian, kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam . yariAoa. Tabungan dengan perhitungan bunga diharamkan, karena merupakan bagian dari Namun ada tabungan yang diperbolehkan menurut hukum Penetapan hukum dalam tabungan di perbankan tersebut, salah satunya menggunakan metode qiyas. Berdasarkan pada penjelasan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana qiyas digunakan dalam penetapan hukum tabungan di perbankan. 436 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Pengertian Qiyas Secara etimologi, qiyas merupakan bentuk masdar dari kata qysayaqysu, yang artinya ukuran, mengetahui ukuran sesuatu. Amir Syarifudin menjelaskan bahwa qiyas berarti qadara yang artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya. Pengertian qiyas secara terminologi sebagaimana yang dipaparkan Amir Syarifuddin dalam Ushul Fiqh, terdapat beberapa definisi diantaranya: Al-Ghazali al-Mustasfa AuMenanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan Ay Ibnu Subki dalam bukunya JamAou al-Jawmi memberikan definisi qiyas: AuMenghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam Aoillat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan . Ay Imam Baidhowi dan mayoritas ulama Syafi'iyyah mendefinisikan qiyas: "Membawa . di ketahui kepada . yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat. Qiyas menurut Abu Zahrah adalah: Menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya kepada perkara lain yang ada nash hukumnya karena keduanya berserikat dalam Aoillat hukum. Dr. Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan qiyas: Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan Aoillat antara keduanya. 437 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqih di atas, tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penetapan hukum melalui metode qiyas bukanlah menetapkan hukum dari awal melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum pada suatu kasus yang belum jelas hukumnya. Penyingkapan dan penjelasan ini dilakukan melalui pembahasan mendalam dan teliti terhadap Aoillat dari suatu kasus yang sedang dihadapi. Apabila Aoillat-nya sama dengan Aoillat hukum yang disebutkan dalam nash, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi itu adalah hukum yang telah ditentukan oleh nash. (Effendi, 2. Jadi qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seseorang yang akan melakukan qiyas, ialah mencari apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar-benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan qiyas. Menurut Imam SyafiAoi, tidak boleh melakukan qiyas kecuali orang yang telah berhasil memiliki alatalat qiyas, yaitu. mengetahui hukum-hukum Al QurAoan yakni fardu . , adab . , nasikh mansukh . ang menghapus dan yang dihapu. Aoamm-khas . mum-khusu. , irsyad . dan nadbnya . (Abdul, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu pendidikan. Sejumlah alasan juga dikemukakan yang intinya bahwa penelitian kualitatif memperkaya hasil penelitian Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman 438 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah manusia. Pada penelitian ini peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandagan responden dan melakukan studi pada situasi yang alami. (Iskandar. Penelitian kualitatif dilakukan pada kondisi alamiah dan bersifat Dalam penelitian kualitatif, peneliti adalah instrument Oleh karna itu peneliti harus memiliki bekal teori dan wawasan yang luas jadi bisa bertanya, menganalisis dan mengkonstruksi objek yang dilteliti menjadi lebih jelas. Penelitian ini lebih menekankan pada makna dan terikat nilai. HASIL DAN PEMBAHASAN Qiyas Sebagai Dalil Hukum SyaraAo Memang tidak ada dalil pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syaraAo untuk menetapkan hukum. Oleh karena itu terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syaraAo. Dalam hal pandangan qiyas sebagai dalil hukum syaraAo, ada kelompok ulama yang menerima dan menolak penggunaan qiyas. Masing-masing kelompok mengemukakan dalil Al QurAoan, sunnah, atau ijmaAo ulama. Dalil yang dikemukakan oleh jumhur ulama dalam menerima qiyas sebagai dalil syaraAo menurut (Khallaf, 2. Dalil Al QurAoan Allah Swt. memberi petunjuk bagi penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalam surat Yasin ayat 78 Ae ca a aAOA aAOaOA a a a a AIIA AaOA AEA AOA AaEA A) CA( U AaOIA AaIA AaOa A AaNA Aa OA AIA a a AEA AOA AaEA ACA Uca a AEA )( AaOIA a sa a AN a a aEA A OA AIA Aa OA AIaNA Artinya : Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami. dan dia lupa kepada kejadiannya. ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?" 439 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety . Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. Dan Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk . Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Swt. kemampuan-Nya menghidupkan tulang belulang yang berserakan di kemudian hari dengan kemampuan-Nya dalam menciptakan tulang belulang pertama kali. Dalil Sunnah Di antara dalil sunnah yang dikemukakan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah hadis mengenai percakapan Nabi dengan Muadz ibn Jabal, saat diutus ke Yaman untuk menjadi penguasa di sana, (Sulaiman, 1. Hadis tersebut menurut jumhur ulama merupakan dalil sunnah yang kuat tentang kekuatan qiyas sebagai dalil syaraAo. Nabi berkata kepada Muadz: AuBagaimana engkau bersikap jika diajukan kepadamu permintaan menetapkan hukum?Ay. Muadz pun menjawab: AuAku memutuskan berdasarkan KitabullahAy. Nabi bertanya lagi, kalau engkau tak temukan dalam Kitabullah? Muadz menjawab, dengan sunah Rasulullah. Nabi kembali bertanya, jika tidak engkat dapati di sunah Rasulillah? Muadz dengan tegas menjawab, aku mencurahkan daya sekuat mungkin/berijtihad. Atsar Shahabi Adapun argumentasi jumhur ulama berdasarkan atsar shahabat dalam penggunaan qiyas sebagaimana dikutip (Syamsuddin, 1. adalah sebagai berikut : Pertama, surat Umar ibn Khatab kepada Abu Musa al-AsyAoarie sewaktu diutus menjadi qadhi . di Yaman. Umar berkata : Putuskanlah hukum berdasarkan kitab Allah. Bila kamu tidak menemukannya, maka putuskan berdasarkan sunnah rasul. Jika tidak juga kamu peroleh di dalam sunnah, berijtihadlah dengan menggunakan raAoyu. Ketahuilah kesamaan dan keserupaan, qiyaskanlah 440 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety segala urusan qaktu itu. Kedua, para sahabat Nabi menetapkan pendapatnya berdasarkan qiyas. Contoh yang populer adalah kesepakatan sabahat Abu Bakar menjadi khalifah pengganti Nabi. Mereka menetapkannya dengan dasar qiyas, karena Abu Bakar pernah ditunjuk Nabi menggantikan beliau menjadi imam shalat jamaAoah sewaktu beliau sakit. Hal ini menjadi dasar alasan untuk mengangkat Abu Bakar menjadi khalifah. Sedangkan kelompok ulama yang menolak penggunaan qiyas dalam menetapkan hukum syaraAo, sebagaimana menurut (Sulaiman, 1. Syiah Imamiyah, yang membatalkan beramal dengan qiyas. Mereka tidak membolehkan sama sekali penggunaan qiyas. Dalil yang populer di kalangan mereka adalah AuAgama Allah tidak dapat dicapai oleh akalAy dan AuSunnah itu bila diqiyaskan, akan merusak agamaAy. Al-Nazham (Ibrahim ibn Siyar ibn HaniAo al-Basr. yang mengambil ilmu kalam dari Abu Huzail al-Allaf al-MuAotazili. Al-Nazham mengatakan bahwa Aoillat yang tersebut dalam nash mewajibkan adanya usaha Aumenghubungkan hukumAy melalui AulafazhAy yang umum, tidak melalui qiyas. Ahlu Zhahir yang populer disebut Zhahiriyah yang pemimpinnya adalah Daud ibn Khalaf. Pandangan mereka tentang qiyas sebenarnya kelihatan dari tanggapan mereka atas argumentasi yang dikemukakan jumhur ulama. Meskipun mereka tidak menggunakan qiyas, tetapi tidaklah berarti mereka tidak mempunyai metode penggalian hukum atas suatu kasus yang oleh jumhur ulama ditetapkan melalui qiyas. Sebagai pengganti qiyas. Zhahiriyah menggunakan kaidah Auumum lafazh nashAy, sebagaimana terlihat dalam contohcontoh di bawah ini : Dalam hal Al QurAoan dan hadis tidak pernah disebutkan haramnya nabiz dan minuman keras lainnya selain khamr seperti 441 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety alkohol dan lainnya. Jumhur ulama menetapkan haramnya itu dengan mengqiyaskannya dengan khamr yang ditetapkan keharamannya dalam firman Allah pada surat Al-MaAoidah ayat 90 a a aAOA a a a AA AaOA AEIA Aa OA AIA a AIIA Ae uA a AIIA AaOIA AEA a AA AOAA aAEA a a a ANA a AaIA a AIa AA a AA Aa EacOA AaEA A aIA AaIA AU IA a Aa A AIA AaEAA AEA Aa OA a AEIAA AOA ca aIA a a A A Aa IA AEA Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya . khamar, berjudi, . erkorban untu. berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Zhahiriyah berpendapat bahwa minuman selain khamr tidak haram hukumnya hanya dengan adanya ayat tersebut dan tidak dapat diqiyaskan hukumnya kepada ayat itu. Namun haramnya nabiz dan yang sejenisnya adalah berdasarkan sabda Nabi Saw. : AuSetiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haramAy. Allah Swt. Mengharamkan memakan daging babi dengan firmanNya pada surat al-MaiAodah ayat 3. Yang diharamkan dalam ayat tersebut adalah daging babi, sedangkan lemak babi tidak termasuk dalam arti daging babi. Dengan demikian hukumnya tidak terjangkau oleh nash ayat tesebut. Jumhur ulama menetapkan haramnya memakan babi dengan cara mengqiyaskan kepada daging babi. Ulama Zhahiri juga mengharamkan memakan lemak babi, namun bukan dengan Namun melalui pemahaman umum nash, dan melalui cara sebagai berikut : Melalui ijmaAo yang shahih dari ulama yang menetapkan haramnya lemak babi. 442 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety . Melalui nash yang menjelaskan mengenai semua yang berasal dari babi, yaitu kulit, bulu, kuping, tulang dan lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-AnAoam Artinya : Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi AAy Demikian sekedar contoh yang menjelaskan bahwa ulama Ahahiri tidak menggunakan qiyas dalam menetapkan hukum, tetapi memakai kaidah nash. Rukun Qiyas Rukun adalah unsur-unsur pokok yang harus terpenuhi demi keabsahan atau kesempurnaan suatu hal, dengan kata lain rukun adalah elemen urgen yang dengannya suatu perkara menjadi (Ilmiah, 2. Rukun merupakan elemen penting karena rukun memegang peranan sebagai penentu sah atau tidaknya, legal atau tidaknya sesuatu. Termasuk dalam hal ini, qiyas juga memiliki rukun-rukun yang harus terpenuhi. Jika rukun-rukun tersebut tidak dapat terpenuhi maka secara otomatis qiyas juga tidak dapat Adapun rukun-rukun qiyas adalah sebagai berikut: Al-Ashl Ashl secara bahasa merupakan lafaz musytarok yang bisa diartikan sebagai asas, dasar, sumber, dan pangkal. (Ali, 2. Sedangkan yang dimaksud dengan ashl dalam pembahasan qiyas ini adalah kasus lama yang dijadikan obyek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijmaAo. Ashl sering disebut juga musyabbah bih atau yang diserupai. maqis Aoalaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian 443 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety atau kasus yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai. (Khallaf, 2. Sebagian besar ulama menetapkan bolehnya mengqiyaskan sesuatu berdasarkan hukum yang ditetapkan oleh ijmaAo, sebab sandaran ijmaAo adalah nash. Ketika ditetapkan bahwa sandaran ijmaAo adalah nash maka tidak diragukan lagi bahwa ketetapan ijmaAo bisa dijadikan landasan qiyas. Al-FarAo FarAo merupakan rukun kedua dari qiyas. FarAo disebut juga musyabbah atau yang diserupakan. maqis atau yang diqiyaskan. Secara etimologis, farAo berarti cabang. Sedangkan dalam konteks qiyas, farAo diartikan sebagai kasus yang ingin diserupakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Maka dari itu, farAo akan diproses untuk disamakan dengan ashl. Secara substansial, farAo yang belum jelas status hukumnya itu disinyalir memiliki kesamaan-kesamaan dengan ashl, oleh karena ada titik temu antara ashl dan farAo. Titik temu itulah yang disebut Aoillat. FarAo memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni: FarAo belum ditetapkan hukumnya berdasar nash ataupun ijmaAo. Sebab, qiyas tidak berlaku bagi pada hukum-hukum yang sudah jelas nashnya. Karena prinsip qiyas ialah mempertemukan hukum baru yang belum ada nashnya kepada hukum yang sudah ada nashnya. Ditemukannya Aoillat ashl pada farAo. Keduanya harus sama persis baik dari segi substansinya ataupun jenisnya. Kadar Aoillat yang terdapat pada farAo tidak boleh kurang dari kadar Aoillat yang terdapat pada ashl. Yakni, setidaknya Aoillat yang terdapat pada farAo sama dengan Aoillat pada ashl. 444 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Dalam farAo tidak ditemukan adanya sesuatu yang menentang atau menghalang-halangi untuk disamakan dengan hukum Hukum pada farAo tidak mendahului ketetapan hukum pada Hukum Ashl Hukum ashl memiliki pengertian: hukum syaraAo yang ada pada ashl berdasar pada legitimasi nash. Hukum ashl inilah yang nantinya akan berdampak pada farAo yang belum memiliki legalitas hukum dari syaraAo karena tiadanya nash. Dampak tersebut adalah kesamaan hukum, hukum yang sama-sama melekat pada keduanya dikarenakan kesamaan Aoillat. Hukum ashl memiliki beberapa syarat, di antaranya: Berupa hukum syaraAo yang ditetapkan oleh nash ataupun ijmaAo. Harus berupa hukum yang maAoql al-maAona . asional/dapat dicerna aka. Yang dimaksud hukum rasional di sini ialah hukum yang dapat ditangkap sebab dan alasan penetapannya, atau setidak-tidaknya mengandung isyarat akan sebab-sebab Sebaliknya, hukum yang tidak rasional yang tidak mampu ditangkap sebab-sebabnya oleh akal, seperti hukum tentang tayammum dan jumlah rakaat shalat, maka tidak berlaku hukum qiyas. Al-AoIllah Al-Aoillah atau yang sering disebut juga Aoillat merupakan titik temu antara ashl dan farAo, yang mana nantinya akan menentukan kasus hukum farAo itu sendiri. Menurut arti bahasa. Aoillat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Sedang secara terminologis. Aoillat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. AoIllat haruslah berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi. Karena konsekuensi dari Aoillat adalah penetapan hukum, 445 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety oleh karenanya ia harus jelas dan dapat dimengerti dan diketahui batasan-batasannya. AoIllat menurut bahasa berarti sakit, penyakit. Bisa pula berarti sebab atau karena. Para ushuliyyin memberikan pengertian terhadap Aoillat, yaitu sifat yang ada pada ashl yang sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashl serta untuk mengetahui hukum pada far' yang belum ditetapkan hukumnya. Adanya Aoillat hukum itu sangat penting dan menentukan, untuk dapat diterapkannya suatu qiyas. Suatu kesimpulan tidak dapat ditarik secara qiyas, jika tidak ada persamaan antara Aoillat pada kasus yang satu dengan kasus yang lain. Untuk mencari Aoillat, dilakukan beberapa cara, yaitu: Nash yang menunjukkan, dalam hal ini nash sendiri yang menunjukkan bahwa suatu sifat merupakan Aoillat hukum dari suatu kasus. AoIllat yang demikian disebut Aoillat manshush 'alaihi. Misalnya firman Allah dalam surah An NisaAo ayat 165: a a AUEA a AUEA ca AaOA a a acA AacEEa A a acA AEIA AO aaIA a Aa EA AaOIA a AeA AIIA Aa OA AaOIA a a AIA ca a AA AaOIA A A AaOA AacEEa aA AaIA AaEA Aa OA AacaEA A EA a Artinya : (Mereka Kami utu. selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu. "Li'alla yakuna" dan "ba'da al-Rasul" merupakan Aoillat hukum yang pasti. Ijma' yang menunjukkan, maksudnya bahwa Aoillat itu ditetapkan dengan ijmaAo. Misalnya belum baligh menjadi Aoillat dikuasainya oleh wali harta anak yang belum dewasa. AoIllat ini disepakati oleh para ulama. Dengan penelitian/ijtihad, yaitu Aoillat yang diketahui melalui penelitian atau ijtihad, adalah Aoillat yang diketahui melalui empat cara, yaitu. Pertama, al-Munasabah atau takhrij al-Manath. Kedua. Tahqiq al-Manath. Ketiga. Tanqih al-Manath, dan Keempat, al-Sabru wal al-Taqsim. 446 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Al-Munasabah, yaitu persesuaian antara sesuatu hal, keadaan atau sifat dengan perintah atau larangan. Yang termasuk munasabah adalah. memelihara agama . t-Taubah ayat . , memelihara jiwa . l-Baqarah ayat . , memelihara akal . lMaidah ayat . , memelihara keturunan . n-Nur ayat 1-. dan memelihara harta benda . l-Baqarah ayat . Kelima hal ini adalah termasuk dharury . engetahuan tentang suatu kasus tanpa perlu penelitian dan bukti atau keteranga. Tahqiq al-Manath, yaitu menetapkan Aoillat hukum pada ashl, maksudnya sepakat menetapkan Aoillat pada ashl, baik berdasarkan nash atau tidak, kemudian Aoillat itu disesuaikan dengan Aoillat far'. Misalnya Aoillat potong tangan bagi pencuri, yaitu mengambil barang orang lain secara sembunyi pada tempat penyimpanannya, hal ini sepakat para ulama. Tanqih al-Manath, yaitu mengumpulkan sifat-sifat yang ada pada ashl dan sifat-sifat yang ada pada far', kemudian dicari sifat-sifat yang Sifat-sifat yang sama itulah dijadikan Aoillat hukum. Sedangkan sifat-sifat yang berbeda ditinggalkan. AoIllat semacam ini diketahui setelah Aoillat tersebut muncul lewat penalaran akal, sehingga disebut pula Aoillat almustanbathah. Contohnya adalah penetapan Aoillat wali dalam akad nikah. Tahap pertama adalah takhrij Aoillat, yang mengidentifikasi seluruh hal yang berkaitan dengan perempuan yang harus ada walinya, meliputi jenis kewanitaannya, kelemahannya, kedudukannya sebagai anak yang belum dewasa atau sudah dewasa, statusnya sebagai wanita yang belum kawin atau sudah kawin. Setelah itu melangkah ke tahap kedua tanqih Aoillat, yakni menyeleksi satu persatu hal-hal tersebut, maka ditemukan sebagai berikut: . jenis kewanitaan saja tidak dapat menjadi Aoillat karena tidak semua wanita diharuskan punya wali dalam nikahnya, . kelemahan wanita juga tidak menjadi Aoillat wali dalam akad nikah, karena wanita yang kuat pun harus dinikahkan oleh 447 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety walinya, . kedudukan sebagai anak juga tidak menjadi Aoillat, baik dewasa ataupun anak-anak, karena terkadang yang menjadi wali itu bukan bapak, melainkan saudara laki-laki atau paman, . status wanita yang belum kawin inilah yang menjadi Aoillat. Hal ini berada pada posisi yang paling kuat di antara segala hal yang diduga sebagai Aoillat. Pada contoh kasus di atas, yang menjadi Aoillat wali dalam akad nikah adalah status kewanitaan yang belum kawin, karena di antara semua hal yang disebutkan satu-satunya hal yang memiliki kesesuaian ciri-ciri secara kolektif adalah status sebagai wanita yang belum kawin. Al-Sabru wa al-Taqsim, yaitu meneliti kemungkinan-kemungkinan sifat-sifat pada suatu kasus, kemudian memisah-misah di antara sifatsifat itu, yang paling tepat dijadikan sebagai Aoillat hukum. al-Sabru wa alTaqsim dilakukan apabila ada nash yang menerangkan tentang suatu kasus, tetapi tidak ada nas yang menerangkan Aoillat-nya. Misalnya Sunnah Nabi Saw. tentang harta ribawi. Rasulullah bersabda : AuEmas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, padi dengan padi, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaklah sama jenisnya, sama ukurannya lagi kontan, apabila berbeda jenisnya, maka juallah menurut kehendakmu, bila hal itu dilakukan dengan kontan (H. R Musli. Rasulullah Saw. , berdasarkan Sunnah di atas, menetapkan haramnya riba fadl, tetapi tidak ada nash yang lain atau ijma' yang menetapkan Aoillat. Para mujtahid mencari sifat-sifat dari yang disebutkan dalam Sunnah itu, kemudian menetapkan sifat yang sama yang patut dijadikan Aoillat. Maka yang diperoleh hanya satu sifat yang dipunyai oleh enam macam tersebut, yaitu sifat yang dapat dipastikan dengan ukurannya baik timbangan atau takaran. Dengan demikian, para ulama menetapkan Aoillat riba fadl adalah ukuran yaitu takaran atau Pembagian Qiyas 448 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Ulama ushul diantaranya al-Amidi dan asy-Syaukani, mengemukakan bahwa qiyas terbagi kepada beberapa segi menurut (Khallaf, 2. , yaitu : Dilihat dari segi kekuatan Aoillat yang terdapat pada farAo: . Qiyas aulawi, yaitu qiyas yang Aoillat-nya mewajibkan adanya hukum. Dan hukum yang disamakan . mempunyai kekuatan hukum yang lebih utama dari tempat menyamakannya . Misalnya, berkata kasar kepada kedua orang tua atau kata-kata yang menyakitkan maka hukumnya haram. Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra ayat 23 berikut: a AaEA a AUEA AaEA a AA aE acEA a AUA AaOIA AU aA Aa CA ANIA AaCA Aa OA ANIA a AIA AU OA a Aa A AaIA AaE acENA ACA a Artinya : . maka sekali Ae kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan AuahAy dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Maka mengqiyaskan berkata kasar atau menyakitkan hati, dan sebagainya bahkan dengan memukul itu hukumnya lebih utama. Dengan demikian, berkata AuahAy saja tidak boleh apalagi memukulnya, karena memukul tentu lebih menyakitkan. Qiyas musawi, yaitu qiyas yang Aoillat-nya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashl dan hukum yang ada pada farAo . Contohnya keharaman memakan harta anak yatim sesuai dengan firman Allah dalam QS. An Ae Nisa ayat 10 berikut: a AaIA a ca AIA a caa aAI aA AEA a a a a AIA a AOA AIIA A uA AaIA A A AaOA AIA a a AEOA AOA AaOIA AEA AuA Aa A a AA a AaOA AUA AaOA Aa aA AIA a aOA AU OA AIA AaIA AaNA aIA a a Artinya : Sesungguhnya orang Ae orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, maka sesungguhnya mereka itu menelan api neraka ke dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api neraka yang menyala Ae nyala. (QS. An Ae Nisa : . 449 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Qiyas adna, yaitu Aoillat yang ada pada farAo lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan Aoillat yang ada pada ashl. Misalnya sifat memabukkan yang terdapat dalam minuman keras seperti bir itu lebih rendah dari sifat memabukkan yang terdapat pada minuman keras khamr yang diharamkan dalam Al Qur`an. Dilihat dari segi kejelasan Aoillat hukum. Qiyas jaly, yaitu qiyas yang Aoillat-nya ditegaskan oleh nash bersamaan dengan penetapan hukum ashl, atau Aoillat-nya itu tidak ditegaskan oleh nash, tetapi dapat dipastikan bahwa tidak ada pengaruh dari perbedaan antara ashl dan farAo. Contohnya, dalam kasus dibolehkannya bagi musafir laki-laki dan perempuan untuk mengqashar shalat ketika perjalanan, sekalipun diantara keduanya terdapat perbedaan . Tetapi perbedaan ini tidak mempengaruhi terhadap kebolehan wanita mengqashar shalat. AoIllat-nya adalah sama-sama dalam perjalanan. Dan mengqiyaskan memukul orang tua kepada larangan berkata AuahAy seperti pada contoh qiyas aulawi sebelumnya. Qiyas khafy, yaitu qiyas yang Aoillat-nya tidak disebutkan dalam Contohnya mengqiyaskan pembunuhan dengan menggunakan benda berat kepada pembunuhan dengan menggunakan benda tajam dalam pemberlakuan hukum qiyas, karena Aoillat-nya sama-sama yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Qiyas dalam Penetapan Hukum Tabungan di Perbankan Tabungan di perbankan dibedakan atas 2 jenis, yaitu : 1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariAoah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiAoah. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah. Secara sederhana musaqah diartikan dengan kerjasama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut. 450 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety (Syarifuddin, 2. Dalam konteks tabungan di perbankan, dapat diartikan sebagai kerjasama dalam penyimpanan uang atau harta dengan imbalan hasil tertentu. Ketentuan umum tabungan berdasarkan prinsip mudharabah, yaitu : Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariAoah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sementara itu, ketentuan umum tabungan berdasarkan wadiAoah, yaitu: Bersifat simpanan. Simpanan bisa diambil kapan saja . n cal. atau berdasar-kan Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (Aoathay. yang bersifat sukarela dari pihak bank. SIMPULAN Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa qiyas adalah menerapkan hukum yang terdapat pada ashl . kepada farAo . , karena terdapat kesamaan Aoillat hukum antara keduanya. 451 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety Qiyas sebagai metode penggalian hukum Islam sangat tergantung dengan Aoillat hukum. Untuk mengetahui Aoillat hukum dilakukan beberapa cara, yaitu: Pertama, nash yang menunjukkan Aoillat hukum. Kedua, ijmaAo dan ketiga, dengan penelitian/ijtihad. Meskipun qiyas sebagai salah satu metode penggalian hukum Islam, tetapi para ulama masih berbeda pendapat dalam kehujjahannya. Jumhur ulama menjadikannya hujjah dalam penggalian hukum Islam, sedangkan ulama al-Nazhzham. Dawud al-Zhahir. SyiAoah Imamiyah tidak Tabungan di perbankan, yang berdasarkan pada perhitungan bunga tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiAoah. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah, yaitu kerjasama dengan imbalan hasil tertentu. 452 I I Indra Prawira, et. I I Qiyas dalam Penetapan Hukum TabunganA. Edu Society: Jurnal Pendidikan. Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 2022, hal 434-453 Avaliable online at : https://jurnal. permapendis-sumut. org/index. php/edusociety DAFTAR PUSTAKA