TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Model Akad Hybrid (Murakka. pada Fintech P2P Syariah di Indonesia: Analisis Kepatuhan Syariah dan Tantangan Regulasi 2025 Haedir Ali1. Kamaruddin Arsyad2 1,2 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Makassar. Sulawesi selatan. Indonesia haedirali0521@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah dari model akad hybrid . yang diterapkan dalam fintech P2P syariah di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan regulasi yang dihadapi pada tahun 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan library research, yang mengumpulkan dan menganalisis berbagai literatur terkait fintech syariah, akad murakkab, regulasi yang berlaku, dan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Analisis dilakukan dengan menelaah dokumen-dokumen yang relevan, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta studi-studi terdahulu mengenai P2P lending syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad murakkab memberikan solusi yang fleksibel untuk berbagai jenis pembiayaan di fintech P2P syariah, tantangan utama terletak pada ketidaksesuaian antara praktik industri dan regulasi yang ada. Beberapa platform fintech P2P syariah menghadapi kesulitan dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah, terutama dalam hal transparansi akad yang digunakan dan interpretasi hukum yang berbeda antar pihak terkait. Selain itu, regulasi yang belum sepenuhnya mendukung karakteristik fintech yang berkembang dengan cepat, turut memperburuk hambatan dalam implementasi akad murakkab. ABSTRACT This study aims to examine and analyze the effect of the application of green accounting and environmental performance on profitability in food and beverage companies listed on the IDX in Sampling was carried out by purposive sampling so that 08 companies were obtained. The type of data used in this study is secondary data obtained from the annual report of food and beverage companies listed on the IDX for 2018-2022. The analysis technique used in this study is by using regression analysis of panel data with the selected research model, namely the Random Effect Model (REM). The results of data research using Eviews (Econometric View. version 12 conducted in this study shows that green accounting variables affect profitability because green accounting can be said to be a long-term investment of the company, because the funds spent today can provide a good name for the company. Environmental performance variables do not affect profitability, this is because even though the average company has obtained a blue rating, which means the company is making efforts for environmental management in accordance with the law. However, the results of environmental performance can be said to be unable to guarantee that the company's profitability will increase. Volume 10 Nomor 2 Halaman 294-308 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 17 November 2025 Tanggal diterima 22 November 2025 Tanggal dipublikasi 1 Desember 2025 Kata kunci : Murakkab. Fintech Syariah. Kepatuhan Syariah. Regulasi Fintech Keywords : Murakkab. Islamic Fintech. Sharia Compliance. Fintech Regulation Mengutip artikel ini sebagai : Ali. Arsyad. Model Akad Hybrid (Murakka. pada Fintech P2P Syariah di Indonesia: Analisis Kepatuhan Syariah dan Tantangan Regulasi 2025. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Di era digital yang terus berkembang, teknologi keuangan . telah menjadi salah satu pendorong utama inovasi sektor keuangan di Indonesia. Platform Peer-toPeer (P2P) lending, yang merupakan salah satu bentuk fintech, memungkinkan pemberi dana dan peminjam berinteraksi langsung melalui platform digital. Hal ini menjadi penting mengingat tingkat inklusi keuangan yang masih rendah di Indonesia, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan data dari Bank Indonesia . , sekitar 68,3% penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan perbankan, menciptakan peluang besar bagi fintech untuk mengisi TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. kesenjangan tersebut. P2P lending syariah, sebagai salah satu varian fintech, menawarkan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tanpa adanya riba . , gharar . , dan maysir . yang bertentangan dengan hukum Islam (Wahyuningsih dan Safitri, 2. Namun, penerapan fintech syariah, khususnya pada sektor P2P lending, tidaklah tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kesesuaian produk-produk fintech dengan prinsip-prinsip syariah yang ketat, yang memerlukan penerapan akad yang sah secara hukum Islam. Untuk itu, berbagai fintech syariah di Indonesia mulai mengadopsi model akad hybrid atau murakkab, yaitu kombinasi dua atau lebih akad syariah yang digunakan dalam satu transaksi. Model ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam menyediakan produk pembiayaan yang dapat memenuhi beragam kebutuhan pasar, seperti murabahah, musyarakah, dan ijarah (Nasution dan Wijaya. Menurut sebuah studi oleh Nurdiana dan Maulani . , akad murakkab memungkinkan penyelenggara fintech syariah untuk menyesuaikan transaksi dengan kebutuhan spesifik nasabah, terutama dalam pembiayaan yang melibatkan lebih dari satu aspek hukum atau kegiatan ekonomi. Namun, penggunaan akad murakkab ini juga menimbulkan potensi ketidakpastian dalam hal kepatuhan terhadap hukum syariah, mengingat kompleksitas dan interpretasi yang bervariasi di antara para ulama dan pihak yang terlibat (Ardiansyah dan Azzahra, 2. Hal ini mengarah pada perlunya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk memastikan bahwa model akad ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam konteks regulasi, fintech syariah di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait dengan kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa regulasi terkait fintech P2P, banyak pelaku industri yang merasa bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik fintech syariah, terutama dalam hal model akad hybrid yang semakin berkembang (Fahlevi dan Guntara, 2. Sebagai contoh, pengawasan terhadap kepatuhan syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap platform fintech syariah masih memiliki keterbatasan dalam memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan akad murakkab tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Dalam perkembangan fintech di Indonesia, banyak aplikasi P2P syariah yang mulai bermunculan. Beberapa contoh platform fintech P2P syariah yang telah beroperasi dengan model berbasis syariah antara lain Amartha. Modalku. Investree, dan KoinWorks. Platform-platform ini menyediakan layanan pinjaman dengan prinsip syariah yang mengutamakan akad yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam, seperti akad mudharabah dan musyarakah. Oleh karena itu, penelitian ini tidak terbatas pada sektor perbankan besar yang juga mengakomodir aplikasi fintech, melainkan lebih kepada platform fintech P2P yang lebih independen dan mandiri yang memiliki tantangan dan permasalahan regulasi tersendiri dalam implementasi syariah (Arfiansyah dan Amalia, 2. Kebaruan utama pada fokus kajian ini, adalah secara spesifik menelaah konstruksi akad hybrid . dalam praktik fintech P2P syariah di Indonesia. Selama ini, sebagian besar penelitian cenderung hanya mendeskripsikan jenis-jenis akad syariah yang digunakan secara terpisah, seperti qard, wakalah bil ujrah, murabahah, atau ijarah, tanpa memetakan secara sistematis bagaimana akad-akad tersebut digabungkan dalam satu paket produk digital. Penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan menyusun tipologi model akad hybrid yang benar-benar digunakan oleh platform P2P syariah, serta menjelaskan konsekuensi fiqh dan hukum positif dari masing-masing konfigurasi akad. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Kebaruan lain terletak pada kerangka analisis yang dikembangkan. Penelitian ini tidak hanya menilai kesesuaian akad hybrid dari sudut pandang fiqh muamalah dan fatwa DSN-MUI, tetapi juga mengintegrasikan aspek regulasi keuangan formal serta desain produk digital. Dengan demikian, penelitian ini membangun suatu kerangka tiga dimensi yang menghubungkan kepatuhan syariah, kepatuhan terhadap regulasi OJK, dan cara akad diimplementasikan dalam alur transaksi di aplikasi. Pendekatan lintas dimensi ini relatif jarang dihadirkan secara eksplisit dalam kajian sebelumnya yang umumnya berhenti pada penilaian normatif atau deskripsi regulasi semata. Selain itu, penelitian ini mengaktualkan diskursus multi-akad dalam konteks perkembangan regulasi dan ekosistem fintech syariah hingga tahun 2025, sehingga menangkap dinamika dan ketegangan terbaru antara prinsip syariah, kebutuhan inovasi produk, dan tuntutan prudensial regulator. Secara metodologis, penelitian ini juga menawarkan kontribusi melalui upaya penyusunan model konseptual atau seperangkat indikator penilaian kepatuhan syariah bagi akad hybrid di fintech P2P. Alih-alih hanya menyimpulkan AusesuaiAy atau Autidak sesuaiAy, penelitian ini mengelaborasi parameter-parameter kunci seperti kejelasan objek akad, pembagian risiko, transparansi imbalan, potensi gharar dan riba, serta posisi hukum platform sebagai perantara. Rangkaian indikator tersebut dapat diposisikan sebagai embrio compliance scoring model untuk produk P2P syariah berbasis multi-akad, sesuatu yang belum banyak ditawarkan oleh penelitian terdahulu. Implikasi secara teoretis, memperkaya pengembangan teori hybrid contract . kad murakka. dalam keuangan syariah dengan memindahkan locus pembahasan dari produk keuangan konvensional . eperti perbankan dan suku. ke lingkungan fintech P2P berbasis aplikasi digital. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penggabungan beberapa akad dalam satu produk digital menuntut reinterpretasi terhadap konsep klasik wakalah, murabahah, ijarah, dan qard, terutama terkait urutan akad, distribusi manfaat, serta alokasi risiko di antara para pihak. Penelitian ini sekaligus menjembatani literatur fiqh muamalah, ekonomi Islam, dan regulasi fintech, sehingga membuka ruang bagi pengembangan kerangka Sharia Governance yang lebih spesifik untuk ekosistem fintech syariah dan produk multi-akad. Secara praktis, memberikan panduan yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara fintech P2P syariah dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pemetaan model akad hybrid beserta analisisnya dapat dijadikan acuan dalam mendesain atau meninjau kembali produk pendanaan agar tetap berada dalam koridor fatwa dan regulasi OJK, sekaligus melindungi kepentingan pemberi dan penerima dana. Bagi DPS, indikator kepatuhan yang dikembangkan penelitian ini dapat berfungsi sebagai alat bantu audit syariah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan ketidaksesuaian syariah, seperti adanya tadlis, ketidakseimbangan risiko, atau pengaburan status akad. Di sisi lain, bagi investor dan pengguna, penjelasan yang lebih transparan mengenai struktur akad hybrid membantu meningkatkan pemahaman dan kepercayaan terhadap produk P2P syariah. Dari sisi kebijakan, memiliki implikasi signifikan bagi regulator dan otoritas Identifikasi celah dan ketegangan antara struktur akad hybrid di lapangan dengan kerangka regulasi yang ada dapat menjadi masukan bagi OJK untuk merumuskan pengaturan yang lebih spesifik mengenai multi-akad dalam layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi syariah, termasuk penguatan standar keterbukaan informasi produk. Temuan penelitian juga dapat mendorong DSN-MUI untuk menyempurnakan fatwa atau pedoman teknis terkait penerapan akad murakkab di platform digital, sehingga terjadi harmoni yang lebih baik antara fatwa, regulasi keuangan, dan praktik industri. Dalam konteks yang lebih luas, implikasi ini selaras dengan agenda pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional, di TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. mana inovasi produk digital perlu berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan penjagaan prinsip-prinsip syariah. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan model akad hybrid . dalam fintech P2P syariah di Indonesia, dengan fokus pada kepatuhan syariah dan tantangan regulasi yang dihadapi pada Penelitian ini juga berusaha mengidentifikasi potensi risiko yang muncul akibat ketidakjelasan regulasi dan memberikan rekomendasi bagi pemangku kebijakan untuk memperkuat kerangka hukum dalam mengatur fintech syariah di Indonesia. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptifAeanalitis, yang bertujuan untuk menggambarkan kondisi faktual penerapan akad murakkab pada fintech P2P syariah, serta menganalisis kepatuhan syariah dan regulasi yang relevan. Dengan memusatkan pada literatur yang relevan, penelitian ini menekankan analisis kontrak, legalitas, dan kesesuaian syariah yang tersebar dalam kajian akademik, regulasi, fatwa, serta laporan Pendekatan penelitian ini didukung oleh literatur yang menjelaskan bahwa library research memadai untuk mengkaji konsep, teori, dan regulasi dalam keuangan syariah tanpa data lapangan (Naseem et al. , 2. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari: . Literatur akademik: artikel jurnal terindeks, buku, prosiding konferensi yang membahas fintech syariah. P2P lending, akad murakkab, dan regulasi keuangan syariah. Dokumen kebijakan dan regulasi: peraturan dan pedoman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa dari Dewan Syariah Nasional. Majelis Ulama Indonesia (DSNAaMUI), serta pedoman industri fintech syariah. Laporan industri dan publikasi teknis: laporan tahunan fintech, whitepaper, dan riset industri yang relevan dengan perkembangan fintech P2P syariah di Indonesia. Pemilihan literatur meliputi publikasi selama tujuh tahun terakhir . agar isu yang ditelaah mencerminkan perkembangan terkini dalam fintech syariah, regulasi digital, dan inovasi akad. Penggunaan sumber sekunder ini memungkinkan studi untuk mengeksplorasi evolusi regulasi dan praktik industri secara sistematis (Lisnaeni, 2. Analisis literatur dilakukan dengan teknik analisis konten tematik yang mengelompokkan literatur ke dalam beberapa tema utama: . konsep dan definisi akad murakkab dalam keuangan syariah. penerapan fintech P2P syariah di Indonesia. regulasi dan kebijakan yang mengatur fintech syariah. aspek kepatuhan syariah dan tantangan praktik. Setiap teks yang relevan dianalisis secara kritis untuk mengidentifikasi argumen, temuan utama, dan implikasi regulasi. Analisis konten tematik memungkinkan pemahaman mendalam mengenai bagaimana akad murakkab diterapkan dan bagaimana tantangan regulasi muncul dalam konteks fintech syariah (Siska, 2. Hasil analisis kemudian disintesis dalam bentuk narasi akuntabilitas syariah dan regulasi, dengan memetakan kesenjangan antara teori dan Dalam prosesnya, menggunakan matriks yang menghubungkan jenis akad, model fintech, regulasi terkait, serta indikator kepatuhan syariah seperti: transparansi akad, fungsi dewan pengawas syariah, risiko gharar/maysir, serta kepatuhan terhadap fatwa DSNAaMUI. Walaupun penelitian ini menggunakan literatur sekunder, keandalan dan validitas tetap dijaga melalui langkah-langkah: . penggunaan literatur dari jurnal terindeks dan dokumen resmi regulasi. crossAachecking data antara literatur akademik dan dokumen kebijakan/regulasi. refleksi kritis terhadap bias dan keterbatasan yang mungkin muncul dari literatur yang tersedia. Dalam penelitian sebelumnya disebutkan bahwa metode library research tetap memiliki kredibilitas jika prosedur pencarian dan analisis dilakukan secara sistematis (Susandi, 2. Penelitian TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. ini mengakui keterbatasan bahwa tidak dilakukan pengumpulan data primer seperti wawancara atau survei pelaku fintech syariah maupun regulator. Oleh karena itu, hasil penelitian lebih bersifat konseptual dan analitis daripada empiris. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan model akad hybrid . dalam fintech P2P syariah di Indonesia, dengan fokus pada kepatuhan syariah dan tantangan regulasi yang dihadapi oleh industri ini. Melalui pendekatan penelitian kepustakaan . ibrary researc. , hasil penelitian ini mencakup temuan yang bersumber dari berbagai literatur terkait, regulasi yang berlaku, serta studi kasus yang Penerapan Akad Hybrid dalam Fintech P2P Syariah Model akad murakkab . merupakan salah satu solusi inovatif yang digunakan dalam produk fintech P2P syariah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang lebih kompleks. Akad ini menggabungkan dua atau lebih jenis akad syariah, seperti murabaha, ijarah, musyarakah, dan mudarabah, dalam satu transaksi untuk menciptakan fleksibilitas yang lebih besar dalam menyelesaikan transaksi keuangan. Penelitian oleh Wahyuningsih dan Safitri . menyatakan bahwa akad murakkab memungkinkan para penyelenggara fintech syariah untuk menyusun produk pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan nasabah, terutama dalam sektor UMKM yang membutuhkan modal cepat dan terjangkau tanpa melanggar prinsip syariah (Wahyuningsih dan Safitri, 2. Akad murakkab memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi penyelenggara fintech dalam menyesuaikan jenis pembiayaan dengan kebutuhan nasabah yang beragam, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah yang mengatur larangan riba . , gharar . , dan maysir . (Misbahussururi dan Lidyah. Sebagai contoh, dalam produk P2P lending yang menggunakan akad murakkab, peminjam bisa mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan akad murabaha . ual beli dengan margin keuntungan yang disepakat. yang dikombinasikan dengan akad ijarah . Hal ini memberikan keuntungan bagi peminjam yang membutuhkan dana dalam waktu cepat tanpa harus terikat dengan bunga yang tinggi atau unsur ketidakpastian yang dapat merugikan kedua belah pihak (Nasution dan Wijaya, 2. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa meskipun akad murakkab memberikan fleksibilitas yang tinggi, penerapannya dalam fintech P2P syariah tetap membutuhkan pengawasan yang ketat dari dewan pengawas syariah. Akad yang kompleks ini menimbulkan risiko ketidakpastian dalam praktiknya, terutama terkait dengan implementasi akad yang tidak sesuai dengan prinsip syariah jika tidak diawasi dengan benar. Sebagai contoh, produk yang menggabungkan akad musyarakah . erjasama bisni. dan akad qardh . injaman tanpa bung. dalam satu transaksi dapat berpotensi melanggar prinsip syariah jika tidak dilakukan dengan hati-hati (Arfiansyah dan Amalia, 2. Dalam penggabungan akad musyarakah . erjasama bisni. dan akad qardh . injaman tanpa bung. dalam satu transaksi, ada potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah jika tidak dilakukan dengan hati-hati. Salah satu prinsip yang dapat dilanggar adalah prinsip larangan riba. Akad qardh mengizinkan pinjaman tanpa bunga, namun jika digabungkan dengan akad musyarakah, dapat timbul potensi adanya elemen bunga tersembunyi atau ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan dan risiko. Hal ini dapat dianggap sebagai riba, yang dilarang dalam syariah, karena keuntungan yang diperoleh dalam musyarakah haruslah berdasarkan pembagian risiko yang adil antara pihak-pihak yang terlibat (Yuliana, 2022. Said dkk, 2. Selain itu, penggabungan akad tersebut juga berpotensi melanggar prinsip keadilan dan transparansi. Dalam syariah, setiap transaksi harus dilakukan dengan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. adil, di mana pembagian keuntungan dan kerugian harus jelas dan proporsional berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Jika penggabungan akad musyarakah dan qardh tidak diatur dengan hati-hati, dapat terjadi ketidakjelasan mengenai bagaimana keuntungan dan kerugian akan dibagi, yang bisa merugikan salah satu pihak atau menciptakan ketidakadilan dalam transaksi (Yuliana, 2. Bentuk ketidak-hatian yang dimaksud dalam hal ini termasuk pencampuran yang tidak jelas antara akad musyarakah dan qardh. Misalnya, jika salah satu pihak mengharapkan pembayaran kembali yang lebih besar dari jumlah pokok pinjaman, atau jika ada ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan dari investasi musyarakah, maka transaksi tersebut bisa menyimpang dari prinsip syariah. Tanpa pemisahan yang jelas antara kontribusi modal dan pinjaman, potensi pelanggaran terhadap prinsip syariah menjadi lebih besar (Arfiansyah dan Amalia, 2. Oleh karena itu, penggabungan kedua akad ini harus dilakukan dengan cermat dan pemahaman yang mendalam tentang ketentuan syariah, agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip larangan riba dan untuk menjaga keadilan dalam pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat. Kepatuhan Syariah dalam Model Akad Murakkab Kepatuhan terhadap prinsip syariah adalah aspek paling krusial dalam penerapan fintech syariah. Penelitian oleh Ardiansyah dan Azzahra . menunjukkan bahwa meskipun akad murakkab memungkinkan lebih banyak fleksibilitas dalam produk pembiayaan, tantangan utama adalah memastikan bahwa setiap komponen akad yang digunakan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah. Akad yang menggabungkan dua atau lebih jenis akad syariah harus dievaluasi dengan seksama untuk memastikan bahwa tidak ada unsur yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti riba, gharar, dan maysir. Dalam praktiknya, penerapan akad murakkab di platform fintech P2P syariah Indonesia sering kali menghadapi kendala dalam memastikan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah. Sebagai contoh, banyak fintech syariah yang menerapkan akad murakkab dengan ijarah dan murabaha, tetapi tidak memiliki sistem yang jelas untuk memastikan bahwa transparansi dan pengungkapan mengenai biaya atau margin keuntungan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini berisiko menyebabkan kerugian bagi nasabah jika ada ketidakjelasan dalam biaya yang dibebankan (Yuliana, 2. Beberapa fintech di Indonesia, seperti Amartha dan Modalku, sudah dikenal menerapkan sistem transparansi dalam operasional mereka, terutama dalam hal pengungkapan biaya dan margin keuntungan. Amartha, misalnya, mengintegrasikan prinsip syariah dengan memberikan informasi yang jelas kepada para peminjam dan investor mengenai margin keuntungan yang diterapkan dalam akad musyarakah, sehingga setiap pihak tahu persis bagaimana keuntungan dibagi. Namun, meskipun beberapa fintech telah berusaha memenuhi prinsip transparansi, hal ini tidak selalu tercermin di semua platform. Dalam laporan industri atau publikasi teknis, seperti laporan tahunan fintech atau laporan tahunan lembaga pengawas, dapat dijelaskan mengenai standar pengungkapan yang diterapkan. Namun, penting untuk diingat bahwa laporan tahunan tersebut belum tentu menjelaskan secara rinci tentang bagaimana setiap transaksi atau margin keuntungan dihitung sesuai dengan prinsip syariah. Ini bisa menciptakan ketidakpastian bagi konsumen yang membutuhkan jaminan bahwa transaksi mereka sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam (Yuliana, 2. Laporan tahunan fintech atau laporan publikasi teknis yang dihasilkan oleh perusahaan atau badan pengawas industri memang dapat mencantumkan informasi terkait pengungkapan biaya atau margin keuntungan (Polamolo dkk, 2. Namun, meskipun laporan tersebut memberikan gambaran umum mengenai kinerja dan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. kepatuhan syariah, masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa semua biaya dan margin keuntungan benar-benar disampaikan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam hal ini, pengawasan yang lebih transparan dan lebih rinci, baik oleh pihak regulator maupun oleh platform fintech itu sendiri, sangat penting untuk melindungi nasabah dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah (Arfiansyah dan Amalia, 2. Dengan demikian, meskipun beberapa fintech telah berupaya untuk memenuhi transparansi melalui laporan tahunan atau publikasi industri, tantangan utama adalah memastikan bahwa informasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariah dan dapat dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat. Penelitian oleh Yuspin dan Hasan . juga menyoroti pentingnya pengawasan syariah dalam setiap transaksi yang menggunakan akad murakkab. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi bahwa semua akad yang digunakan dalam transaksi fintech P2P syariah sesuai dengan hukum Islam. Tanpa pengawasan yang memadai, model akad hybrid ini bisa berisiko melanggar ketentuan syariah yang bisa mengarah pada ketidakpastian atau penipuan, yang pada gilirannya dapat merusak reputasi fintech syariah di Indonesia (Yuspin dan Hasan. Tantangan Regulasi dalam Fintech P2P Syariah Tantangan terbesar yang dihadapi oleh fintech P2P syariah dalam mengimplementasikan akad murakkab adalah keterbatasan regulasi yang ada. Meskipun OJK dan DSN-MUI telah menetapkan sejumlah peraturan dan pedoman untuk mengatur industri fintech syariah, namun regulasi yang ada belum sepenuhnya dapat mengakomodasi perkembangan cepat dari teknologi finansial ini. Sebagai contoh. OJK melalui peraturan POJK No. 10/POJK. 05/2022 mengatur mengenai P2P lending syariah, namun belum memberikan pedoman yang jelas mengenai akad murakkab dalam transaksi fintech syariah. Ini menyebabkan ketidakjelasan dalam hal kepatuhan dan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku industri (Fahlevi dan Guntara, 2. Menurut Arfiansyah dan Amalia . , regulasi yang tidak memadai ini berpotensi menciptakan kesenjangan hukum yang dapat digunakan oleh penyelenggara fintech untuk menghindari kewajiban kepatuhan terhadap prinsip syariah, terutama ketika akad murakkab digunakan tanpa pengawasan yang tepat. Oleh karena itu, perlunya penyesuaian regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk memperjelas dan memperkuat kepatuhan terhadap syariah dalam produk fintech Tabel berikut memberikan gambaran mengenai berbagai jenis akad yang digunakan dalam fintech P2P syariah, serta bagaimana model akad murakkab menggabungkan beberapa jenis akad tersebut untuk memberikan solusi yang lebih fleksibel dalam pembiayaan. Tabel 1. Jenis akad yang umum digunakan dalam fintech P2P syariah Contoh Penggunaan dalam P2P Jenis Akad Deskripsi Syariah Akad jual beli dengan harga Digunakan untuk pembiayaan yang disepakati antara penjual Murabaha dengan margin tetap bagi dan pembeli, termasuk margin Akad sewa di mana pemilik Digunakan Ijarah barang menyewakan barangnya pembiayaan modal. dengan pembayaran tertentu. Akad kemitraan di mana Digunakan Musyarakah masing-masing pihak bersama antara pemberi dana dan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Contoh Penggunaan dalam P2P Syariah menyumbangkan dana untuk penerima dana. kegiatan bisnis. Akad kerjasama di mana satu Digunakan dalam pembiayaan Mudarabah pihak menyediakan modal dan usaha pihak lain menjalankan usaha. Kombinasi dua atau lebih akad Penggabungan Murabaha Akad untuk memenuhi kebutuhan Ijarah untuk pembiayaan yang Murakkab pasar yang lebih fleksibel. lebih adaptif. Sumber: Diadaptasi dari berbagai literatur mengenai akad syariah dan fintech P2P (Arfiansyah dan Amalia, 2023. Wahyuningsih dan Safitri, 2. Jenis Akad Deskripsi Tabel 1 merangkum beberapa jenis akad utama yang digunakan dalam praktik fintech P2P syariah di Indonesia, yaitu murabahah, ijarah, musyarakah, mudharabah, serta bentuk akad murakkab . ybrid contrac. yang menggabungkan dua akad atau lebih dalam satu rangkaian transaksi. Setiap akad memiliki karakteristik fiqh, skema risiko, dan implikasi regulatif yang berbeda, sehingga pilihan akad bukan hanya soal Aulabel syariahAy, tetapi juga menyangkut desain produk, pola pembagian risiko, dan perlindungan konsumen (Baihaqi, 2018. Handayani, 2. Secara normatif, fintech P2P syariah berdiri di atas dua pilar besar: . fatwa DSN-MUI yang mengatur akad-akad syariah, termasuk fatwa khusus tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. kerangka regulasi OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang menjadi dasar hukum operasional seluruh platform P2P, baik konvensional maupun syariah (RifaAoi, 2021. Otoritas Jasa Keuangan, 2. Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 secara eksplisit mengakui penggunaan akad-akad seperti murabahah, ijarah, musyarakah, mudharabah, dan akad lain yang sejalan dengan prinsip syariah dalam skema pembiayaan P2P syariah (DSN-MUI, 2018. Wulandari, 2. Di sisi lain. POJK 10/POJK. 05/2022 mendefinisikan LPBBTI sebagai layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik dan mengatur aspek kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen (Otoritas Jasa Keuangan, 2. Dengan kerangka tersebut. Tabel 1 sebenarnya tidak sekadar memotret variasi akad, tetapi juga memperlihatkan bagaimana fintech P2P syariah berusaha menyeimbangkan antara inovasi produk dan kepatuhan pada dua rezim: syariah dan regulasi sektor keuangan (Virdi, 2019. Muchlis, 2. Murabahah: Jual Beli dengan Margin Tetap dan Tantangan Substansi Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama pembeli. DSN-MUI mengatur akad ini sejak Fatwa No. 4/DSN-MUI/IV/2000 dan kemudian memperkaya detail teknisnya dalam fatwa-fatwa lanjutan tentang murabahah dan turunannya (DSN-MUI, 2. Dalam konteks fintech P2P syariah, murabahah umum digunakan untuk pembiayaan konsumtif maupun produktif, misalnya pembelian alat usaha, kendaraan, atau kebutuhan produktif lain, di mana margin menjadi Auimbal hasilAy bagi pemberi dana (Baihaqi, 2018. CIMB Niaga, 2. Secara ideal, skema ini menuntut adanya alur transaksi yang jelas: pihak yang bertindak sebagai penjual . isa lembaga mitra atau perantar. terlebih dahulu membeli barang, kemudian menjualnya kepada penerima dana dengan harga pokok plus sementara investor memasok dana ke penjual atau melalui platform sebagai wakil . (Baihaqi, 2018. Qazwa, 2. Namun dalam praktik digital, sering TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. muncul penyederhanaan: aplikasi hanya menampilkan Aunilai pembiayaanAy dan Auangsuran tetapAy, sehingga struktur jual-belinya kabur dan secara ekonomi mirip pinjaman berbunga. Di sinilah muncul kritik bahwa murabahah kadang jatuh menjadi sekadar Aupembungkus syariahAy dari pola kredit konvensional, terutama ketika tidak ada kejelasan kepemilikan barang dan proses peralihan secara riil (Handayani, 2024. Virdi, 2. Dari sudut perlindungan konsumen, murabahah menuntut transparansi tinggi atas harga pokok, margin, serta konsekuensi bila terjadi keterlambatan atau gagal Fatwa DSN-MUI maupun prinsip perlindungan konsumen dalam POJK menekankan kewajiban penyelenggara untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan (DSN-MUI, 2018. Otoritas Jasa Keuangan, 2. Jika informasi hanya disajikan dalam format Aucicilan per bulanAy tanpa penjelasan struktur akad, maka secara praktis pengguna sulit membedakan antara murabahah yang sahih dengan kredit berbasis bunga yang diselubungi istilah syariah. Ijarah: Aset. Hak Guna, dan Pengawasan Ijarah merupakan akad sewa yang memindahkan hak guna . suatu barang atau jasa kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa . DSN-MUI telah mengatur akad ini dalam Fatwa No. 9/DSN-MUI/IV/2000 dan fatwa-fatwa berikutnya tentang ijarah dan variasinya (DSN-MUI, 2. Dalam P2P syariah, ijarah biasanya dipakai untuk pembiayaan aset produktif: misalnya penyediaan alat produksi, kendaraan, atau peralatan kerja, yang kemudian disewa oleh penerima dana dengan pembayaran berkala (Baihaqi, 2018. Ethis, 2. Keunggulan ijarah adalah pemisahan yang tegas antara kepemilikan aset dan hak guna, sehingga memungkinkan investor memperoleh imbal hasil sewa tanpa harus menjual aset kepada penerima dana. Namun, dalam konteks fintech, muncul tantangan verifikasi aset: regulator dan DPS perlu memastikan bahwa aset yang AudisebutAy dalam aplikasi benar-benar ada, dimiliki secara sah oleh pihak yang menyewakan, dan diserahkan manfaatnya kepada penyewa (Handayani, 2024. Virdi. POJK 10/POJK. 05/2022 menekankan kewajiban penyelenggara LPBBTI untuk memiliki pencatatan transaksi yang benar dan lengkap, namun tidak secara rinci mengatur tata kelola fisik aset dalam skema ijarah (Otoritas Jasa Keuangan, 2022. Setiawan, 2. Kesenjangan ini berpotensi menciptakan risiko moral hazard, misalnya aset yang disewakan tidak sesuai spesifikasi atau catatan sewa yang tidak Implikasinya, ijarah dalam P2P syariah perlu didukung oleh dokumentasi digital yang kuat, misalnya bukti pengadaan aset, perjanjian sewa yang jelas, dan rekam jejak pengembalian atau pengalihan aset. Musyarakah: Ideal PLS vs Preferensi Pasar Musyarakah adalah akad kemitraan di mana dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk menjalankan usaha, dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati dan pembagian kerugian proporsional terhadap porsi Skema ini dikenal sebagai salah satu bentuk ideal profit-and-loss sharing (PLS) dalam keuangan syariah (DSN-MUI, 2000. Baihaqi, 2. Dalam fintech P2P syariah, musyarakah sangat relevan untuk pembiayaan usaha UMKM yang membutuhkan modal dengan pola kemitraan, bukan utang. Baihaqi . menunjukkan bahwa mekanisme P2P syariah secara konsep dapat menyalurkan dana dari investor ke usaha produktif melalui skema musyarakah, di mana investor menjadi mitra modal dan pelaku usaha menjadi mitra kerja sekaligus pemodal (Baihaqi, 2. Namun, secara empiris, literatur dan laporan industri menunjukkan bahwa skema PLS seperti musyarakah dan mudharabah cenderung kurang dominan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. dibanding murabahah atau akad berbasis fee, karena kompleksitas pengukuran kinerja usaha dan ketidakpastian imbal hasil (Muchlis, 2018. Handayani, 2. Dari perspektif manajemen risiko, musyarakah membutuhkan sistem pelaporan yang lebih baik, misalnya laporan keuangan berkala atau integrasi dengan sistem POS dan akuntansi digital, agar pembagian keuntungan dapat diaudit dan diverifikasi. Tanpa itu, potensi sengketa antara investor dan pelaku usaha meningkat, dan platform akan kesulitan menjembatani perbedaan klaim keuntungan atau kerugian (Virdi. Hal ini menjelaskan mengapa, meskipun secara normatif musyarakah dipuji sebagai bentuk syirkah yang adil, secara praktik ia sering AudikalahkanAy oleh akad yang memberikan cashflow lebih pasti. Di sini tampak ketegangan antara ideal teoretis keuangan syariah dan preferensi pasar yang risk-averse. Mudharabah: Asimetri Informasi dan Tata Kelola Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal . hahib al-ma. dan pengelola usaha . , di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian finansial ditanggung pemilik modal selama tidak ada kelalaian pengelola. Fatwa DSN-MUI No. 7/2000 dan fatwa-fatwa berikutnya menjelaskan struktur dasar akad ini (DSN-MUI, 2. Dalam P2P syariah, investor ritel berperan sebagai pemilik modal, sedangkan penerima dana bertindak sebagai mudharib. Penyelenggara platform bertindak sebagai perantara yang mengatur perjanjian, distribusi dana, dan pengumpulan bagi hasil (Baihaqi, 2018. Handayani, 2. Secara konseptual, mudharabah sangat sesuai untuk pembiayaan usaha produktif yang memiliki potensi keuntungan, tetapi membutuhkan kepercayaan tinggi karena sifatnya trust-based. Masalah utama dalam konteks digital adalah asimetri informasi. Pengelola usaha lebih mengetahui kondisi sebenarnya dibanding investor dan bahkan platform. Jika usaha tidak terdigitalisasi, misalnya tidak ada pencatatan penjualan yang rapiAi laporan keuntungan dapat bias dan sulit diverifikasi (Virdi, 2. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik fintech, skema bagi hasil sering AudisederhanakanAy menjadi pola imbal hasil indikatif yang mendekati fixed return, sehingga berpotensi mengaburkan perbedaan antara mudharabah dan akad pembiayaan margin tetap (RifaAoi, 2021. Wulandari, 2. Dari sisi regulasi. OJK tidak melarang penggunaan akad PLS, namun tetap menuntut manajemen risiko, mitigasi gagal bayar, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas (Otoritas Jasa Keuangan, 2022. Setiawan, 2. Ini berarti penggunaan mudharabah dalam P2P syariah harus diiringi inovasi tata kelola, misalnya integrasi dengan digital bookkeeping, audit berbasis data, atau penggunaan data transaksi real-time sebagai basis pembagian keuntungan. Tanpa penguatan tata kelola, mudharabah rentan menimbulkan ketidakpuasan investor dan menurunkan kepercayaan terhadap model PLS secara umum. Akad Murakkab (Hybrid Contrac. : Fleksibilitas Tinggi. Kompleksitas Tinggi Akad murakkab atau hybrid contract adalah penggabungan dua akad atau lebih dalam satu rangkaian transaksi, selama penggabungan tersebut tidak melanggar larangan syariah seperti riba, gharar berat, dan syarat yang saling merusak (Kholijah. Wahab, 2. Kajian fikih kontemporer membedakan antara al-Aouqud almurakkabah . ultiakad yang saling terkai. dan al-Aouqud al-mutaAoaddidah . ultiakad yang terpisa. , dan menegaskan perlunya kejelasan struktur hubungan di antara akadakad tersebut (Wahab, 2. Dalam praktik fintech P2P syariah, akad murakkab muncul, misalnya, dalam kombinasi murabahahAeijarah, murabahahAewakalahAeujrah, atau bentuk lain yang dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas produk dengan kepatuhan syariah (Arl, 2025. Kholijah, 2. Kombinasi murabahah dan ijarah dalam fintech TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. syariah diposisikan sebagai solusi inovatif yang memungkinkan pengelolaan aset secara lebih luwes, tetapi sekaligus memunculkan tantangan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi kredit Dari sudut pandang desain produk, akad murakkab memungkinkan platform merancang paket pembiayaan yang lebih Aumarket-friendlyAy, misalnya dengan mengombinasikan margin tetap, ujrah, dan pola sewa untuk menyeimbangkan beban penerima dana dan return investor. Namun, kombinasi ini juga menciptakan kompleksitas kontraktual yang tinggi: pengguna awam sulit memahami kapan ia sedang terikat pada akad jual beli, kapan ia berada dalam hubungan sewa, dan bagaimana hak-kewajiban berubah jika salah satu komponen akad berakhir atau default (Kholijah, 2024. Wahab, 2. Secara regulatif. POJK 10/POJK. 05/2022 belum mengatur secara eksplisit tentang multi-akad. pengaturan lebih fokus pada aspek umum seperti modal minimal, kewajiban pelaporan, perlindungan data, dan mekanisme penagihan (Otoritas Jasa Keuangan, 2022. Setiawan, 2. Akibatnya, terdapat ruang abu-abu ketika sebuah produk P2P syariah menggabungkan beberapa akad: kepatuhan syariah diserahkan kepada DSN-MUI dan DPS, sementara regulator hanya memeriksa dari sisi kepatuhan Penelitian-penelitian tentang hybrid contract di lembaga keuangan syariah menunjukkan bahwa tanpa pedoman teknis yang rinci, multi-akad rawan disalahgunakan atau sekadar dijadikan instrumen kosmetik untuk menutupi pola pembiayaan yang secara substansi mendekati praktik konvensional (Kholijah, 2024. Arl, 2025. Wahab, 2. Berangkat dari Tabel 1, dapat disimpulkan bahwa spektrum akad yang digunakan fintech P2P syariah di Indonesia bergerak dari akad berbasis margin dan fee . urabahah, ijara. , menuju akad berbasis bagi hasil . usyarakah, mudharaba. , dan kemudian dikembangkan menjadi berbagai bentuk akad murakkab sesuai kebutuhan Secara normatif, hal ini sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018 yang memberi ruang luas bagi penggunaan berbagai akad syariah dalam layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi (DSN-MUI, 2018. RifaAoi, 2. Namun, dari perspektif praktik dan regulasi, kombinasi akad tersebut juga mengangkat beberapa isu krusial: . konsistensi substansi akad dengan prinsip fiqh, bukan sekadar perubahan istilah. transparansi informasi kepada pengguna dalam antarmuka digital. kecukupan kerangka pengawasan, baik dari sisi syariah maupun dari sisi prudensial OJK (Virdi, 2019. Handayani, 2024. Otoritas Jasa Keuangan, 2. Literatur mutakhir mengenai hybrid contract dan fintech syariah menekankan bahwa akad-akad ini pada dasarnya adalah hasil ijtihad yang bertujuan menciptakan instrumen keuangan yang adaptif, tetapi tetap memerlukan batas-batas yang jelas agar tidak tergelincir menjadi praktik yang secara substansi menyimpang dari maqasid alsyariah (Kholijah, 2024. Wahab, 2020. Arl, 2. Dengan demikian, pembahasan Tabel 1 tidak hanya menggambarkan ragam akad yang tersedia, tetapi juga mengarah pada rekomendasi implisit: perlunya pedoman teknis yang lebih rinci, model penilaian kepatuhan syariah yang lebih terukur, serta harmonisasi lebih kuat antara fatwa DSNMUI dan regulasi OJK agar inovasi fintech P2P syariah benar-benar menghadirkan keadilan, transparansi, dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Gambar 1. Proses akad murakkab diterapkan dalam transaksi fintech P2P syariah Peminjam Platform Fintech Syariah Menawarkan Produk P2P Lending Pemberi Dana Setuju dengan Pembiayaan Berdasarkan Akad Akad Murakkab (Hybri. Murabaha Ijarah Musyarakah Qardh Proses Pembiayaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah Pembayaran oleh Peminjam Penyelesaian Pembiayaan dan Laporan pada Pemberi Dana Sumber: Diadaptasi dari struktur operasional dalam fintech P2P syariah. Nasution dan Wijaya, 2021. Diagram ini menggambarkan alur keseluruhan penggunaan akad murakkab dalam fintech P2P syariah. Tahapan pertama adalah peminjam yang mengajukan pembiayaan, diikuti oleh penawaran produk fintech syariah. Setelah peminjam dan pemberi dana sepakat menggunakan akad hybrid yang sesuai. Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah. Proses ini diakhiri dengan pembayaran oleh peminjam dan penyelesaian pembiayaan. SIMPULAN Penerapan akad hybrid . pada fintech P2P syariah di Indonesia pada tahun 2025 pada dasarnya telah diarahkan untuk memenuhi prinsip-prinsip syariah, namun masih menghadapi sejumlah persoalan terkait kompleksitas struktur akad, transparansi, dan pembagian risiko. Kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya jelas dalam mengatur karakteristik khusus akad hybrid, sehingga menimbulkan potensi risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko perlindungan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kerangka hukum dan pedoman teknis yang lebih spesifik mengenai penggunaan akad hybrid di fintech P2P syariah, termasuk standar kejelasan informasi kepada pengguna serta harmonisasi antara fatwa syariah dan regulasi keuangan nasional. DAFTAR PUSTAKA