AuthorAos name: Ika Sawitri. Muhammad Rustamaji. Title: Keabsahan Alat Bukti Keterangan Istri Terdakwa Dalam Perkara Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga. Verstek, 13. : 090-098. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License KEABSAHAN ALAT BUKTI KETERANGAN ISTRI TERDAKWA DALAM PERKARA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RUMAH TANGGA Ika Sawitri*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: ikasawitri@student. Abstrak: Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan alat bukti dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini adalah untuk mengatahui keabsahan alat bukti keterangan istri terdakwa dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga pada Putusan Negeri Kasongan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa alat bukti keterangan istri terdakwa dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga pada Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Pasal ini memberikan celah dalam Pasal 169 KUHAP bahwa keterangan istri terdakwa tetap dapat didengar dan sah menjadi alat bukti. Hal karena saksi menghendaki dan penuntut umum menyetujuinya serta saksi telah bersedia untuk disumpah. Kata Kunci: alat bukti. kekerasan seksual dalam rumah tangga. keterangan istri terdakwa Abstract: This article analyzes criminal procedural law related to evidence in cases of domestic sexual The purpose of this article is to determine the validity of the evidence of the defendant's wife's statement in the case of domestic sexual violence in the Kasongan District Decision Number: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn with the provisions of Article 168 of the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research which is prescriptive and applied. The method of collecting legal materials is by literature study and the legal materials used are primary and secondary legal materials. Meanwhile, the analysis technique used is the syllogism technique which uses a deductive mindset. Based on the research results, it was found that the evidence of the defendant's wife's statement in the case of domestic sexual violence in Decision Number: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn was in accordance with the provisions of Article 168 of the Criminal Procedure Code. This article provides a loophole in Article 169 of the Criminal Procedure Code that the statement of the defendant's wife can still be heard and can legally be used as evidence. This is because the witness wishes and the public prosecutor agrees and the witness is willing to be sworn in. Keywords: evidence. domestic sexual violence. statement of the defendant's wife Pendahuluan Masyarakat terdiri dari beragam kelompok yang saling terkait dan berintegrasi. antara semua kelompok tersebut, keluarga memegang peran sebagai unit paling kecil E-ISSN: 2355-0406 dalam susunan masyarakat. 1 Pada prinsipnya, tiap keluarga berkeinginan untuk menciptakan sebuah lingkungan keluarga yang penuh dengan kebahagiaan dan kasih sayang, baik secara fisik maupun emosional. 2 Tetapi pada kenyataannya kehiduan keluarga atau rumah tangga tidak selalu berjalan dengan harmonis. Permasalahan dalam rumah tangga akibat kesalahpahaman atau ketidaksesuaian antara suami dan istri kerap hadir sebagai permasalahan yang banyak dijumpai dalam berumah tangga. Tidak sedikit dari mereka yang berakhir dengan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena permasalahan yang tidak kian usai. Perempuan adalah pihak yang paling rentan menjadi korban KDRT terutama istri dalam kehidupan berumah tangga. 3 Sedangkan menurut pandangan hukum progresif, bahwa adil adalah mengembalikan marginalitas yang disingkirkan peradaban, yaitu kembali ke pusat keadilan bagi perempuan. Oleh karenanya, hukum dikatakan progresif karena membela yang lemah. Kasus KDRT khususnya kekerasan terhadap istri telah menjadi topik yang sering Berdasarkan Catatan Tahunan 2021 (CATAHU) Komnas Perempuan, kasus kekerasan sepanjang tahun 2020 bahwa pengaduan langsung ke Komnas Perempuan diektahui kasus kekerasan terhada istri (KTI) tercatat 456 kasus. 5 KDRT juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadapkemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga membagi KDRT menjadi 4 . bentuk yakni kekerasan fisik, kekerasan ekonomi atau penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan psikis. Salah satu bentuk dari kekerasan seksual adalah kekerasan seksual yang tidak dikehendaki oleh istri. Kekerasan seksual yang berwujud pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan suami terhadap istrinya disebut sebagai perkosaan dalam rumah tangga . arital rap. Marital rape adalah pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan, dalam hal ini yang melakukan maupun yang menajdi korban adalah pasangan sah dalam perkawinan . uami 6 Jika ditinjau dari UU PKDRT, maka perkosaan dalam perkawinan dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang dapat dikenakan sanksi pidana. Walaupun di dalam KUHP belum mengatur terkait marital rape dan hanya mengatur terkait perkosaan secara umum saja, tetapi sanksi tetap dapat dijatuhkan terhadap pelaku. Hal ini didasarkan bahwa marital rape telah melanggar aturan hukum, yaitu melanggar Hukum Pidana yang sudah tertuang dalam Pasal 8 UU PKDRT sebagai lex specialis. Dalam mencari kebenaran, seorang hakim membutuhkan alat-alat yang disebut dengan alat bukti yang sah dalam pembuktian suatu tindak pidana. Alat bukti tersebut guna mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya, walaupun pada akhirnya 1 Dino Febriansyah Sitorus dan Andi Maysarah. AuPenyelesaian Perkara Kekekrasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Melalui Restorative Justice Di Tingkat PenyidikanAy 17 . : 9Ae17. 2 Rochmat Wahab. AuKekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis Dan Edukatif,Ay Unisia 61, no. : 247. 3 Marni dan Sharmina Oruh. AuTinjauan Sosiologis Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU PKDRT Oleh Pengadilan Negeri Pangkep,Ay Jurnal Sosialisasi 8, no. : 109. 4 Faisal dan Muhammad Rustamaji. Hukum Pidana Umum (Yogyakarta: Thafa Media, 2. Auhttps://Komnasperempuan. Go. Id/Siaran-Pers-Detail/Catahu-2020komnasperempuan-Lembar-Fakta-Dan-PoinKunci-5-Maret-2021". Diakses Pada 10 Oktober 2023. 6 Tongat dan Isdian Anggrenyu. AuMarital Rape in Indonesian Criminal Law Prespective,Ay Journal of Law 59 . Verstek. : 090-098 kebenaran tersebut hanya mendekati kebenaran yang sempurna karena hakim tidak melihat, mendengar, atau mengetahuinya secara langsung terhadap peristiwa yang Sebab peristiwa tersebut sudah lampau dan tidak bisa diputar balik untuk mendapatkan kebenaran yang sebenarnya, maka dari itu hakim membutuhkan alat 7 Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam perkara kekerasan seksual terhadap istri sebagai salah satu delik aduan, istri adalah korban yang kemudian bertindak sebagai saksi korban. Maka menurut hukum tertulis . ex script. , proses peradilan perkara ini dilakukan menurut ketentuan KUHAP. Padahal menurut Pasal 168 KUHAP dijelaskan bahwa suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau bersama sama menjadi terdakwa tidak diperkenankan untuk dijadikan saksi dimuka Hal ini yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan alat bukti kesaksian istri terdakwa dalam perkara KDRT. Penelitian yang akan diteliti ini terbatas pada kasus KDRT dalam Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn. Terkait Pasal 168 KUHAP tersebut pada putusan ini dengan duduk perkara tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan di rumah terdakwa Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 5 Maret 2020 oleh terdakwa Bimbing terhadap Tiwi . Dalam putusan ini mendatangkan 2 . saksi, salah satunya adalah Tiwi yang merupakan istri terdakwa Bimbing. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis ingin mengatahui bagaimana keabsahan alat bukti keterangan istri terdakwa dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga menurut ketentuan Pasal 168 KUHAP pada Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn? Metode Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian yang dberkaitan dengan hukum atau legal research adalah selalu normatif. 8 Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus, yakni menelaah satu kasus pada Putusan Nomor 43/Pid/Sus/2020/PN Ksn tentang kekerasan dalam rumah tangga. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif silogisme, yaitu pengunaan perundang-undangan sebagai premis mayor dan putusan pengadilan sebagai premis minor, kemudian ditarik 7 Satriyo Wicaksono. AuUpaya Pembuktian Kesalahan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Perzinaan Dengan Mendengarkan Keterangan Isteri Terdakwa Sebagai Saksi Yang Memberatkan (Situsi Putusan Nomor: 210/Pid. B/2015/PN Sk. ,Ay Jurnal Verstek 6, no. : 23. 8 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. E-ISSN: 2355-0406 Keabsahan Alat Bukti Keterangan Istri Terdakwa dalam Perkara Kekerasan Sesual dalam Rumah Tangga menurut Ketentuan Pasal 168 KUHAP pada Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn Uraian Singkat Peristiwa dalam Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn Berdasarkan fakta peristiwa, bahwa telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukam oleh Bimbing terhadap Tiwi pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira jam 21. 45 WIB bertempat di belakang rumah terdakwa yakni di rumah Bimbing Alamat Gang Pasir RT. 012 / RW. Desa Tumbang Manggo. Kec. Sanaman Mantikei. Kab. Katingan. Prov. Kalimantan Tengah. Kejadian ini berawal pada saat terdakwa pulang ke rumah setelah selesai mendatangi acara pernikahan di Desa Tumbang Manggu dan dalam keadaan mabuk akibat minum-minuman keras. Terdakwa memanggil istri terdakwa Tiwi dengan mengatakan "sini kamu lahung, lonte, pelacur" pada saat Tiwi mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa meludahi kepala Tiwi dan memukulnya. Terdakwa menarik Tiwi ke dalam kamar untuk mengajak berhubungan intim dengan kekerasan sehingga baju dan celana yang istri terdakwa gunakan pada waktu itu sobek. Pada saat berhubungan intim terdakwa mencekek leher Tiwi dan memukulnya pada bagian pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri. Terdakwa juga menendang kaki istri terdakwa dengan kaki kiri terdakwa berkali-kali, setelah itu terdakwa meludahi alat kelamin Tiwi dan pada waktu itu terdakwa juga berusaha merobek kemaluan istri dengan kedua tangan terdakwa namun sempat Tiwi. Kemudian Tiwi pergi menjauh keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan rumah sedangkan terdakwa tetap dirumah pada waktu itu. 2 Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan kesatu yaitu terdakwa telah melakukan perbuatan Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat . Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dan dakwaan kedua yaitu terdakwa telah melakukan perbuatan Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam dakwaan tersebut, penuntut umum mencantumkan alat bukti surat berupa hasil Visum Et Repertum dengan Nomor: 440/423/ TU/UPTD Kec. SMNI /i/2020, tanggal 7 MARET 2020, dari UPTD Kesehatan Kecamatan Sanaman Mantikei, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar didapatkan tanda kekerasan benda tumpul pada bagian kepala, pinggang kanan, dan paha bagian kanan. Dan untuk membuktikan dakwaanya, penuntut umum juga mengajukan 2 . orang saksi, yakni saksi Tiwi . stri terdakw. dan saksi Balapan K. Verstek. : 090-098 Analisis Keabsahan Alat Bukti Keterangan Istri Terdakwa dalam Perkara Kekerasan Keksual dalam Rumah Tangga menurut Ketentuan Pasal 168 KUHAP Pembuktian diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. 9 Tujuan pembuktian adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran-kebenaran yang ada dalam perkara tersebut, bukan sematamata untuk mencari kesalahan seseorang saja. 10 Pembuktian bertujuan untuk mencari kebenaran yang diharapkan dapat mendekati kebenaran yang sebenar-benarnya atau kebenaran materiil dalam suatu perkara. Pembuktian harus sesuai dengan undangundang yaitu mencakup alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP ditambah dengan keyakinan hakim yang didapat dari alat-alat bukti tersebut. Alat bukti merupakan apa saja yang menurut undang-undang dapat digunakan untuk membuktikan salah atau tidaknya suatu tuduhan. 11 Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dengan alat bukti tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembuktian untuk memperoleh keyakinan hakim atas kebenaran adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. 12 Dalam Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah: . keterangan saksi, . keterangan ahli, . surat, . petunjuk, dan . keterangan terdakwa. Alat bukti keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang paling utama dan sering dipergunakan oleh penyidik, jaksa dan hakim dalam proses pembuktian perkara pidana. Menurut Yahya Harahap, pembuktian perkara pidana selalu bersandar pada pemeriksaan keterangan saksi sekurang-kurangnya di samping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih diperlukan pembuktian dengan keterangan saksi. 13 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 KUHAP, bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuan itu. Untuk keterangan saksi supaya dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah, maka harus memenuhi 2 syarat14 yaitu syarat formil dan materiil alat bukti. Syarat formil yaitu saksi memberikan keterangan di bawah sumpah, sedangkan syarat materiil yaitu keterangan satu saksi saja tidak dapat dianggap sah sebagai alat pembuktian. Pada umumnya semua orang dapat menjadi saksi atau dapat didengar keterangannya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama sama sebagai terdakwa. 9 M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi. Dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2. 10 R. Soesilo. Pembelajaran Lengkap Hukum Pidana, ed. Politera (Bandung, 1. 11 Ronaldo Ipakit. AuUrgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan,Ay Pidana Lex Crimen 4, no. : 93. 12 Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana. Perdata. Dan Korupsi Di Indonesia (Jakarta: Raih Asa Sukses, 13 Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan. Banding. Kasasi. Dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. 14 Andi Sofyan. Hukum Acara Pidana (Jakarta: Kencana, 2. 15 Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 210AD). E-ISSN: 2355-0406 Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Mereka yang disebut di atas Autidak dapatAy didengar keterangannya, dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. 16 Adanya hubungan darah atau hubungan suami istri dianggap sebagai kesatuan yang dikhawatirkan saksi tersebut bersikap tidak objektif dalam memberikan suatu keterangan di persidangan. Berdasarkan Pasal 168 KUHAP di atas diketahui bahwa pada dasarnya keterangan dari mereka tidak dapat didengar dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi di persidangan. Tetapi ketentuan Pasal 168 KUHAP dapat dikecualikan sesuai bunyi Aukecuali ditentukan lain dalam undang-undang iniAy. Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 169 KUHAP, bahwa orang yang disebutkan dalam Pasal 168 KUHAP tetap dapat memberikan keterangannya di persidangan apabila: Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 mengendakinya dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberikan keterangan di bawah sumpah Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat . , mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah. Berdarkan Pasal 169 di atas diketahui bahwa orang dengan hubungan keluarga sedarah atau semenda, saudara, dan hubungan karena ikatan pernikahan dengan terdakwa tetap dapat didengar keterangannya apabila mereka AumenghendakiAy untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Hal itu harus secara tegas disetujui oleh penuntut umum dan terdakwa. Apabila saksi berkehendak tetapi tidak disetujui oleh penuntut umum, maka orang tersebut diperbolehkan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan tanpa sumpah. Prosedurnya adalah hakim harus menanyakan terlebih dahulu kepada saksi, apakah saksi ingin mengundurkan diri atau bersedia untuk Apabila saksi sebagaimana Pasal 168 KUHAP bersedia untuk disumpah, maka keterangan yang diberikan di persidangan dapat dinilai sebagai alat bukti, dan keterangan tersebut dapat dipersamakan dengan alat bukti saksi sah lainnya. Apabila saksi tidak bersedia disumpah, maka keterangannya dapat dijadikan sebagai tambahan atas keterangan saksi yang disumpah dan dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menguatakan keyakinan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 161 ayat . KUHAP, bahwa keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Dan sebagaimana Pasal 185 ayat . KUHAP, bahwa keterangan saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu sama lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. 16 Ticka Pratiwi dan Novena Winda. AuKeabsahan Pemberian Kesaksian Oleh Seseorang Yang Mempunyai Hubungan Keluarga Sedarah Dengan Terdakwa Di Persidangan,Ay Jurnal Verstek 1, no. : 194Ae202. Verstek. : 090-098 Pada Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami kepada istrinya ini hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan keyakinannya dengan menggunakan 3 . alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Mengenai alat bukti keterangan saksi, penuntut umum mengajukan 2 . saksi yaitu Saksi Tiwi yang merupkan istri terdakwa sekaligus bertindak sebagai saksi korban dan saksi Balapan K. A Bin Kilu Ajung (Al. yang merupakan adik terdakwa. Tiwi merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, maka dari itu sebagai korban KDRT saksi Tiwi dapat menggunakan haknya dalam proses peradilan pidana, yaitu hak berkaitan dengan kedudukannya sebagai pelapor dan saksi. Yaitu hak untuk melaporkan atau megadukan kasus KDRT yang dialaminya, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 108 KUHAP. Tiwi memberikan kesaksian bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 sekira jam 21. 45 WIB pulang ke rumah setelah selesai mendatangi acara pernikahan di Desa Tumbang Manggu dan dalam keadaan mabuk akibat minum-minuman keras. Terdakwa memanggil istri terdakwa Tiwi dengan mengatakan "sini kamu lahung, lonte, pelacur" pada saat Tiwi mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa meludahi kepala Tiwi dan memukulnya. Terdakwa menarik Tiwi ke dalam kamar untuk mengajak berhubungan intim dengan kekerasan sehingga baju dan celana yang istri terdakwa gunakan pada waktu itu sobek. Pada saat berhubungan intim terdakwa mencekek leher Tiwi dan memukulnya pada bagian pinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kiri. Terdakwa juga menendang kaki istri terdakwa dengan kaki kiri terdakwa berkali-kali, setelah itu terdakwa meludahi alat kelamin Tiwi dan pada waktu itu terdakwa juga berusaha merobek kemaluan istri dengan kedua tangan terdakwa namun sempat Tiwi. Kemudian Tiwi pergi menjauh keluar dari dalam kamar dan pergi meninggalkan rumah sedangkan terdakwa tetap di rumah pada waktu itu. Berdasarkan keterangan tersebut dapat diketahui bahwa Tiwi yang merupakan istri terdakwa merupakan korban kekerasan yang dialami sendiri, dan kemudian bertindak sebagai saksi korban. Saksi korban adalah orang yang secara langsung menjadi korban suatu kejahatan sehingga otomatis menjadi saksi utama. Saksi Tiwi dalam memberikan keterangan di persidangan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP karena saksi Tiwi memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara KDRT yang ia alami sendiri. Kesaksian istri terdakwa sebagaimana Pasal 168 tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali apabila istri menghendaki dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh penuntut umum umum dan terdakwa. Dengan kata lain maka keterangan saksi tersebut telah tergolong pada keterangan saksi yang disumpah (Pasal 169 KUHAP). Dalam kasus KDRT ini, kesaksian istri di terdakwa telah memenuhi syarat sebagai saksi yang dijelaskan dalam Pasal 168 huruf c jo. Pasal 169 ayat . KUHAP karena istri terdakwa menghendaki untuk menjadi saksi. Saksi Tiwi dimintai keterangan dibawah sumpah sehingga dapat diketahui bahwa saksi Tiwi dalam memberikan keterangan mendapatkan persetujuan dari penuntut umum. E-ISSN: 2355-0406 Berdasarkan uraian di atas dapat diketahui bahwa kesaksian Tiwi selaku istri terdakwa dalam perkara kekerasan sesksual dalam rumah tangga memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Meskipun dalam Pasal 168 huruf c disebutkan bahwa istri terdakwa tidak dapat didengar keterangannya, tetapi pasal ini memberikan pengecualian dalam Pasal 169 bahwa kesaksian istri tetap dapat didengar keterangannya karena saksi mengendakinya dan penuntut umum secara tegas menyetujuinya. Dalam Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn istri terdakwa juga memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga kesaksian istri terdakwa dinilai menjadi alat bukti yang sah. Pada intinya bahwa pengecualian Pasal 168 terkait saksi yang tidak dapat didengar keterangannya tetap dapat dihadirkan dan didengar kesaksiannya sebagai saksi yang sah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Pasal 169 KUHAP. Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulakn bahwa alat bukti keterangan istri terdakwa dalam perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP. Dalam Pasal 168 huruf c disebutkan bahwa istri terdakwa tidak dapat didengar keterangannya, tetapi pasal ini memberikan pengecualian dalam Pasal 169 KUHAP bahwa kesaksian istri tetap dapat didengar keterangannya apabila saksi mengendaki untuk memberikan keterangan dan penuntut umum secara tegas Dalam Putusan Nomor: 43/Pid. Sus/2020/PN Ksn istri terdakwa juga memberikan keterangan di bawah sumpah sehingga kesaksian istri terdakwa dinilai menjadi alat bukti yang sah. Jadi, pada intinya bahwa Pasal 168 KUHAP terkait saksi yang tidak dapat didengar keterangannya tetap dapat dihadirkan dan didengar kesaksiannya sebagai saksi yang sah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Pasal 169 KUHAP. Kekerasan seksual dalam rumah tangga yang merupakan delik aduan sering terjadi kepada perempuan atau istri sebagai korbannya. Namun, mereka takut dan ragu untuk melapor karena menganggap bahwa dengan melapor maka nama baik keluarga atau suaminya akan menjadi buruk di mata masyarakat. Untuk itu, kepada Lembaga Perlindungan Perempuan diharapkan dapat memberikan sosialalisasi dan penyuluhan terkait larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. References