Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 241-249 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Tinjauan Terhadap Upaya Ahli Waris Perempuan Dalam Memperoleh Hak Waris Pada Sistem Waris Adat Bali Vella Septia Renanda Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. UPN "Veteran" Jawa Timur Email: 21071010013@student. Azzahra Sania Wahyu Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. UPN "Veteran" Jawa Timur Email: 21071010090@student. Abstract. The Indonesian nation has very diverse tribes, cultures, languages and religions because it has many Each region certainly has its own traditions, customary laws and traditional communities and the Indonesian state recognizes the existence of customary laws within the community. The kinship system influences a rule in customary law. In Bali, the distribution of inheritance is based on a patrilineal kinship system, where in this system the son is the one who continues the family and is prominent. This research discusses the female inheritance system in Bali in Balinese customary law. We conducted research with the aim of exploring the position of female heirs in the traditional inheritance system in Bali and to find out and analyze the efforts made by female heirs to obtain inheritance rights. We use a research method, namely a qualitative approach, which means providing an explanation of the position of heirs in narrative form. Keywords: Balinese Customary Law. Heirs. Inheritance Rights Abstrak. Bangsa Indonesia memiliki berbagai suku, budaya, bahasa, agama yang sangat beragam karena memang memiliki banyak pulau. Dalam suatu daerah pastinya memiliki adat, hukum adat serta masyarakat adatnya masingmasing dan negara Indonesia mengakui adanya hukum adat yang ada dalam lingkup masyarakat. Sistem kekerabatan memengaruhi suatu aturan dalam hukum adat. Di Bali pembagian harta waris berdasarkan oleh sistem kekerabatan patrilineal, dimana dari sistem tersebut anak laki-laki lah yang melanjutkan keluarga dan menonjol. Penelitian ini membahas mengenai sistem kewarisan wanita di Bali dalam hukum adat Bali. Kami melakukan penelitian yaitu bertujuan untuk mendalami kedudukan ahli waris perempuan pada sistem waris adat di Bali dan untuk mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan Mawaris perempuan untuk dapat memperoleh hak Kami menggunakan metode penelitian yaitu dengan pendekatan kualitatif yang artinya memberikan penjelasan mengenai kedudukan ahli waris berbentuk naratif. Kata Kunci: Hukum Adat Bali. Ahli Waris. Hak Waris PENDAHULUAN Bangsa Indonesia memiliki berbagai suku, budaya, bahasa, agama yang sangat beragam karena memang memiliki banyak pulau. Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat tentunya memiliki budaya berupa adat istiadat yang menggambarkan kepribadian dari suatu bangsa Indonesia. Dalam suatu daerah pastinya memiliki adat, hukum adat serta masyarakat adatnya masing-masing. Adapun ahli hukum adat pertama di Indonesia yaitu Soepomoe berpendapat, yang mana hukum adat merupakan hukum yang non-statutair yang terdiri dari hukum kebiasaan dan sebagian kecil ialah hukum islam. 1 Negara Indonesia mengakui adanya hukum adat yang ada dalam lingkup masyarakat. Poespasari. , & SH. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Kencana. Received November 20, 2023. Accepted Desember 21, 2023. Published Maret 31, 2024 *Vella Septia Renanda, 21071010013@student. Tinjauan Terhadap Upaya Ahli Waris Perempuan Dalam Memperoleh Hak Waris Pada Sistem Waris Adat Bali Hukum adat sendiri ialah hukum asli Bangsa Indonesia yang mana dalam hukum adat terdapat hukum waris adat. Hukum waris adat mengatur terkait harta benda baik berwujud ataupun tidak yang dapat dialihkan pada keturunannya. Sistem kekerabatan memengaruhi suatu aturan dalam hukum adat, khususnya dalam hukum waris adat. Maka pokok dalam hukum waris ditentukan berdasarkan sifat kekeluargaan dalam sistem keturunannya. Pada masyarakat Bali kental akan tradisi dan adat yang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat sekitar. Bali pembagian harta waris berdasarkan oleh sistem kekerabatan patrilineal, dimana dari sistem tersebut anak laki-laki lah yang melanjutkan keluarga dan menonjol. Sedangkan anak perempuan di Bali dianggap tidak berhak menerima harta peninggalan dari kedua orang tuanya. Keluarga di Bali dianggap memerlukan seorang anak laki-laki untuk menjadi ahli waris dari suatu keluarga. Konsep suatu pewarisan di Bali kurang relevan terkait kedudukan perempuan dalam pewarisan yang tidak mendapatkan warisan dari harta orang tuanya. Hal tersebut, sebab anak perempuan hanya boleh menikmati harta kekayaan orang tuanya selama perempuan tersebut belum menikah. Problematika terkait warisan sering dikaitkan dengan kewajiban, baik kewajiban keluarga maupun kewajiban melanjutkan keturunan. Walaupun telah diatur dalam Pasal 27 ayat . UUD NRI Tahun 1945 bahwa kedudukan semua warga negara sama di dalam hukum dan pemerintahan, tetapi pada faktanya di lingkungan masyarakat Bali masih terjadi diskriminasi. Hal ini ditandai dengan adanya hukum adat yang tidak memperbolehkan seorang anak perempuan sebagai Mawaris. Oleh sebab itu penelitian ini penting dilakukan dimana anak perempuan di Bali kurang mendapatkan keadilan dalam sistem hukum waris adat. Menunjukkan adanya suatu ketidakadilan gender dan sangat bertentangan dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yaitu seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). TINJAUAN PUSTAKA Hukum Waris Adat Hukum yang berarti aturan dan berisi ketentuan yang berlaku di masyarakat. Sedangkan hukum adat dapat diartikan sebagai kebiasaan yang tumbuh di masyarakat meliputi perilaku yang selalu terjadi dilingkungan masyarakat itu sendiri. Hukum waris adat juga termasuk ilmu yang berhubungan mengenai kekerabatan atau kebendaan. Hukum waris adat merupakan aturan yang mengatur antara hukum dan masyarakat secara berdampingan dan bersifat normatif, hukum waris adat juga dapat diartikan hukum yang berisi ketentuan tentang asas-asas hukum waris, harta warisan tersebut dipindah tangan kepemilikan dari pemiliknya dan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 241-249 diberikan kepada seorang ahli waris. Salah satu definisi hukum adat menurut para ahli adalah menurut Prof. DR. Soepomo yang berpendapat bahwa hukum adat diambil dari kebiasaan yang berisi norma-norma hukum, selain itu juga yang hidup dari perasaan nyata dari masyarakat itu sendiri karena hukum adat akan tetap terus bertumbuh dan berkembang. Setiap keluarga membagi harta warisan secara merata sesuai dengan aturan yang berlaku dan hukum sebagai pedoman. Keberadaannya seorang anak dapat menyebabkan peristiwa pewarisan dari orang tua ke anaknya akan terjadi. Hukum waris adat di dalamnya sudah mengatur tentang pembagian warisan, termasuk hak dan kewajiban diantara ahli waris dan pewarisnya. Harta warisan atau harta peninggalan bisa berupa harta berwujud dan tidak Harta berwujud sendiri seperti baju, alat dapur, rumah, tanah, mobil, dan perhiasan. Sedangkan harta yang tidak berwujud seperti diberikannya kedudukan jabatan, ilmu ilmu yang bermanfaat, perjanjian, dan hutang yang mewarisi. Sistem Hukum Waris Adat Sistem hukum waris adat merupakan sistem yang terdiri dari model dan bentuk sosial yang dibangun berdasarkan faktor kedaerahan. Oleh karena itu, setiap sistem hubungan dalam masyarakat Indonesia berbeda-beda tergantung keyakinannya. Terdapat 3 . macam sistem hukum kewarisan menurut pandangan Hazairin yaitu : Sistem kolektif, yaitu sistem pewarisan, dimana harta warisan tidak dibagi-bagi, melainkan diwariskan secara bersama-sama. Sistem Mayoral, yaitu sistem pewarisan, dimana hanya satu anak yang dapat mewarisi harta warisan yang tidak terbagi, dengan kata lain dikuasai oleh satu ahli waris saja. Sistem Individual, yaitu sistem kewarisan yang menentukan harta peninggalan dibagibagikan ke setiap individu atau perorangan. Dengan kata lain bahwa yang menerima warisan hanyalah ahli waris. METODE PENELITIAN Jenis Dan Pendekatan Penelitian ini menggunakan metodologi studi kepustakaan sebagai pendekatan utama. Dimana peneliti mencari berbagai literatur untuk dapat mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk penelitian. Dalam penelitian ini, digukan pendekatan secara kualitatif sebab data yang dikumpulkan berupa suatu deskripsi yang mendalam. Setelah peneliti mengumpulkan dan mengakumulasikan sumber data terkait topik yang telah dipilih, selanjutnya peneliti Arif. Mengenal Sistem Hukum Waris Adat. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5. Tinjauan Terhadap Upaya Ahli Waris Perempuan Dalam Memperoleh Hak Waris Pada Sistem Waris Adat Bali melibatkan observasi mendalam terhadap aturan atau sistem hukum waris adat di Bali dan Hak serta Kedudukan Mawaris perempuan pada masyarakat Bali. Obyek penelitian ini dianalisis dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi kepustakaan, seperti buku-buku, jurnal. Undang-Undang, dan lain sebagainya. Obyek Penelitian Obyek yang menjadi kajian penelitian ini yaitu Sistem Hukum Waris Adat Bali. Fokus penelitian adalah pada analisis pembagian waris serta kedudukan Mawaris perempuan di Bali. Selain itu, peneliti bertujuan untuk memahami secara mendalam upaya yang dapat dilakukan ahli waris perempuan agar mendapat harta waris. Sumber Data Sumber data merupakan salah satu hal yang dapat menunjang penelitian. Sumber data terbagi menjadi dua jenis yaitu sumber data manusia dan sumber data non manusia. Peneliti menggunakan sumber data non manusia, karena fokus penelitian ini adalah sistem pewarisan adat Bali yang kemudian dianalisis melalui penelitian kepustakaan. Sumber data non manusia adalah segala bahan dan alat yang digunakan dalam proses pembelajaran, antara lain buku, jurnal, tesis, dan laporan penelitian. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data adalah cara yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data yang diperlukan. Ada dua jenis teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder yaitu sebagai berikut: Data primer Sumber data primer adalah data yang diambil dari suatu sumber. Informasi utama yang digunakan adalah Hukum Waris Adat. Data sekunder Sumber data sekunder adalah data yang sudah ada, maka peneliti mengumpulkan sejumlah informasi dan data dari perpustakaan serta mengumpulkan literatur perpustakaan, buku-buku dan publikasi ilmiah yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah negara bagian dan daerah, peraturan perundang-undangan yang mendukung dan melengkapi penelitian ini. Teknik Analisis Data Analisis data adalah proses mencari atau menghasilkan temuan penelitian secara sistematis dengan menggunakan pengamatan dan hal-hal lain yang menambah pemahaman peneliti terhadap fokus penelitian dan mengubahnya menjadi pengamatan orang lain untuk mereduksi hasil penelitian tersebut. Informasi yang diperoleh dari observasi dan penelitian kepustakaan diolah dengan menggunakan beberapa teknik. Proses analisis data diawali dengan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 241-249 tahap reduksi data dimana peneliti memilih data yang relevan dan mengidentifikasi data yang tidak diperlukan. Kemudian setelah proses reduksi dilakukan tahap penyajian data, setelah itu data yang disajikan diinterpretasikan melalui proses analisis data. PEMBAHASAN Kedudukan Ahli Waris Perempuan Pada Masyarakat Bali Hukum waris adat mempunyai beberapa ketentuan yang mengatur tentang perpindahan harta benda dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam suatu hukum waris adat harus adanya 3 unsur pewarisan, yaitu : Adanya harta warisan. Terdapat pewaris. Dan adanya ahli waris yang akan menerima harta waris. Dari adanya unsur-unsur pewarisan di atas, bentuk pewarisan yang berkembang di masyarakat ialah dari sistem kekerabatan. Adapula sistem kekerabatan sebagai berikut: Sistem kekerabatan patrilinealn, dalam sistem ini pewarisan diambil dari garis pihak ayah dimana laki-laki sebagai ahli waris dan perempuan bukan. Sistem kekerabatan matrilineal, dalam sistem ini bentuk pewarisan berasal dari garis ibu, dimana ahli warisnya adalah anak perempuan, dan ahli warisnya adalah semua anak, termasuk anak laki-laki dan perempuan, yang berasal dari harta warisan ibu. Sistem kekerabatan orang tua merupakan suatu sistem yang bentuk pewarisannya menarik dari dua pihak yaitu ayah dan ibu. Tentu saja tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan dalam sistem ini. Masyarakat Bali menganut sistem kekerabatan patrilineal, sehingga laki-laki mempunyai status lebih tinggi dibandingkan perempuan karena berasal dari garis keturunan Peran perempuan dalam sebuah keluarga di Bali sudah tidak jauh berbeda seperti lakilaki pada masa sekarang. Perempuan dapat mencari nafkah bahkah pula menggantikan posisi laki-laki sebagai seorang kepala keluarga. Dalam arti sebagai kepala keluarga ialah jika sang suami sedang sakit berkepanjangan. Walaupun kedudukan seorang perempuan dalam sistem hukum waris adat Bali belum tampak adanya kesetaraan dan keseimbangan. Bagi masyarakat bali suatu tradisi dan budaya sangat melekat sehingga dari dulu hingga sekarang tidak terdapat suatu modernisasi. 3 Dengan Cahyani. , & Amelda. Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3. , hlm. Tinjauan Terhadap Upaya Ahli Waris Perempuan Dalam Memperoleh Hak Waris Pada Sistem Waris Adat Bali kebiasaan tersebut maka kedudukan perempuan dalam sistem hukum waris adat bali masih didominasi oleh laki-laki. Otomatis dalam keyakinan tersebut sudah menjadi resiko bagi kaum perempuan di Bali. Begitupun kaum laki-laki yang bertanggungjawab atas kewajiban yang harus diembannya. Maka dari hal tersebut seberjalannya waktu kedudukan perempuan mulai bergeser, dilihat dari segi pekerjaan kaum perempuan di Bali sudah banyak yang bekerja tanpa melihat dari kondisi ekonomi keluarganya. Kemudian dari segi pendidikan, kaum perempuan di Bali sudah banyak yang mendapat gelar Sarjana bahwa Guru Besar. Terapi dalam segi kewarisan, kedudukan perempuan masih sukit setara dengan laki-laki. Dalam hal pewarisan terdapat pernyataan yang disebut gunakaye, dimana sebagian orang tua di Bali telah memberikan hak waris kepada anaknya perempuan. Akan tetapi bagian yang diberikan kepada anak perempuan tidak sebesar yang diberikan kepada laki-laki sebagai ahli warisnya. Pada konteks ini, yang diberikan kepada anak perempuan bukan semata-mata harta waris tetapi hanya bentuk suatu kebijaksanaan orang tuanya. Ada kalanya jika suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki dan hanya memiliki seorang anak perempuan, maka orang tuanya akan mengangkan anak perempuan tersebut sebagai sentana rajeg. Yang mana dalam hal ini anak perempuan tersebut menjadi kedudukannya sebagai anak laki-laki. Dalam konteks terjadi suatu perkawinan, maka anak perempuan tersebut lah yang melamar pihak laki-laki yang akan dijadikan suaminya. Perkawinan tersebut biasa disebut kawin nyeburin, yang nantinya anak yang lahir dari perkawinan ini merupakan keturunan ibunya. Disini calon suami . aki-lak. berstatus sebagai perempuan dalam keluarga. Meskipun begitu kedudukan perempuan tidak dapat berubah mutlak dalam hukum waris adat Bali, dimana laki-laki tetap unggul dalam menerima suatu warisan dari orang tuanya. Hal tersebut tidak terlepas dari majunya tingkat pendidikan masyarakat, sehingga suatu kebiasaan atau paradigma bisa berubah. Walaupun memang masyarakat Bali sangat kental dengan hukum adat dan budayanya tetapi harus menyelaraskan dengan perkembangan zaman terkait pemberian ruang terhadap kaum perempuan untuk dapat berperan dalam keluarga serta setara kedudukanya. Dengan kata lain sudah tidak adanya diskriminasi dalam pembagian harta waris suatu keluarga di Bali. Wirawan. Hukum Adat Bali. Simdos UNUD, 7. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 241-249 Upaya Yang Dapat Dilakukan Mawaris Perempuan Untuk Memperoleh Harta Waris Anak perempuan dalam masyarakat Bali bukan termasuk ahli waris. Namun, anak perempuan tersebut juga berhak atas sebagian peninggalan harta yang ditinggalkan dari orang tuanya dan ada juga yang tidak berhak atas peninggalan orang tuanya. Karena di Bali menganut sistem patrilineal dimana laki-laki yang menjadi ahli waris dan perempuan hanya menerima harta yang sudah ditinggalkan oleh orang tua ataupun dari suaminya. Karena pada dasarnya perempuan di masyarakat Bali tidak termasuk bagian dari ahli waris dalam hukum waris Bali, namun anak perempuan juga berhak menerima sebagian harta dari peninggalan orang tuanya. Hal itu bisa dilihat karena hukum adat lahir dan berkembang dari masyarakat Indonesia itu sendiri dan termasuk hukum positif yang tidak tertulis. 5Maka dari itu, ada beberapa upayaa yang dapat dilakukan perempuan di Bali untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris dan tidak hanya menikmati harta peninggalan orang tua dan suami dari pihak perempuan. Pada masyarakat bali menjelaskan bahwa perempuan bisa mendapatkan seperempat bagian dari masing-masing saudara laki-laki. Oleh karena itu, semakin banyak saudara laki-laki dari pihak perempuan maka semakin banyak juga bagian harta waris yang diterima oleh pihak perempuan. Upaya pertama yang dapat dilakukan adalah yang pertama yaitu dilakukan dengan proses Sentana rajeg, hal itu dilakukan jika keluarga tidak punya anak laki-laki, maka proses itu dapat dilaksanakan dengan cara pengangkatan status anak perempuan menjadi anak lakilaki lewat upacara adat Bali. 6 Saat melakukan pernikahan, suaminya yang akan mengikuti pihak perempuan dalam ikatan hukum keluarga perempuan dan berakibat status perkawinan perempuan tersebut berstatus laki-laki. Dalam perubahan status tersebut, keluarga masih memiliki ahli waris dan perempuan tetap akan memiliki hak untuk mewaris dari harta keluarga. Kedua, upaya perempuan untuk mendapatkan hak waris adalah melalui hibah. Hibah adalah salah satu upaya yang dilakukan masyarakat Bali terutama ditujukan kepada anak perempuannya untuk tetap bisa mendapatkan ahli waris sama dengan laki-laki. Hibah diberikan dari orang tua ke anak perempuannya dan anak laki-laki tidak bisa protes atas keputusan orang tuanya tersebut. Akan tetapi proses hibah ini biasanya hanya dilakukan oleh keluarga yang Ketiga bisa dengan cara adopsi anak bagi keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki. Jadi, meskipun status anak berubah seperti yang dijelaskan pada penjelesan upaya Siombo. , & Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya. Cahyani. , & Amelda. Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3. , 448-459. Tinjauan Terhadap Upaya Ahli Waris Perempuan Dalam Memperoleh Hak Waris Pada Sistem Waris Adat Bali pertama untuk keluarga yang tanpa anak laki-laki masih akan tetap ada ahli waris di dalam Dari upaya yang sudah dijelaskan di atas, walaupun memang kenyataanya anak perempun pada masyarakat Bali tidak punya hak menjadi ahli waris akan tetapi orang tua pasti tetap semaksimal mungkin untuk memberikan harta warisan kepada anak perempuannya, harta tersebut yang dimaksud salah satunya seperti harta bekal hidup dan jiwa dana. Orang tua memberikan hibah kepada anak perempuannya bisa seperti perabotan rumah, perhiasan, dan Harta warisan itu tetap menempel atau melekat pada anak perempuan di Bali walaupun anak tersebut sudah kawin. Sebenarnya orang tua yang memiliki anak perempuan yang sudah menikah tidak bisa dapat harta warisan. Namun, jika orang tuanya meninggal sebelum anak perempuannya nikah keluar maka anak perempuan tersebut tetap mendapatkan haknya yaitu harta warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal dengan catatan harta tersebut tidak bisa dijual belikan dan hanya dapat dinikmati sendiri. Sistem kekerabatan Patrilineal yang diyakini oleh masyarakat Bali dilihat dari garis keturunan laki-laki yang menjadikan adanya ketidak seimbangan hak antara pihak laki-laki dan pihak perempuan dalam sistem waris di masyarakat Bali. Kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Sistem kewarisan tersebut menganut kitab Manawa Dharmasastra karena mayoritas yang tinggal di Bali adalah beragama Hindu. 7 Alasan lain orang tua tetap mewarisi anak perempuannya karena menurut orang tua semua anak dianggap sama dan setara baik lakilaki maupun perempuan, hal itu juga bukti bentuk keasih saying orang tua kepada anak Akan tetapi tidak semua orang tua melakukan hal yang sama karena keadaan ekonomi orang berbeda-beda dan dulunya pendidikan orang tua yang tidak merata. KESIMPULAN Pada masyarakat Bali kental akan tradisi dan adat yang sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat sekitar. Di Bali pembagian harta waris berdasarkan oleh sistem kekerabatan patrilineal, dimana dari sistem tersebut anak laki-laki lah yang melanjutkan keluarga dan menonjol sehingga kedudukan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan. Dalam suatu hukum waris adat harus adanya 3 unsur pewarisan, yaitu adanya harta warisan, terdapat pewaris, dan adanya ahli waris yang akan menerima harta waris. Upaya yang dapat dilakukan Mawaris perempuan untuk dapat memperoleh hak waris. Upaya pertama yang dapat dilakukan adalah Wintari. , & Suparta. Sistem Kewarisan: Hak Wanita dalam Hukum Adat Bali. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 6. , 67-75. DEPOSISI - VOLUME 2. NO. MARET 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 241-249 yang pertama yaitu dilakukan dengan proses Sentana rajeg, yaitu dengan cara pengangkatan status anak perempuann menjadi anak laki laki lewat upacaraa adat Bali. Kedua dengan cara melalui hibah. Ketiga bisa dengan cara adopsi anak bagi keluarga yang tidak memiliki anak laki-laki. Meskipun begitu kedudukan perempuan tidak dapat berubah mutlak dalam hukum waris adat Bali, dimana laki-laki tetap unggul ketika menerima suatu warisan dari orang tuanya. Walaupun memang kenyataanya anak perempun pada masyarakat Bali tidak memiliki hak sebagai ahli waris akan tetapi orang tua pasti semaksimal mungkin untuk tetap memberikan harta warisan kepada anak perempuannya. DAFTAR PUSTAKA