Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia Slamet Catur Pamungkas1 Prodi Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang e Slametc425@gmail. Article history: Submitted: 14 June 2021 Accepted: 15 July 2021 Published: 21 November 2021 Abstrak: Hukum Agraria di Indonesia pada masa kolonial hingga pasca kolonial bisa diidentifikasi pada dua fase, yaitu Hukum Agraria Kolonial dan Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria Kolonial sendiri berlaku sebelum Indonesia merdeka, bahkan masih tetap digunaka setelahnya, sebelum diundangkannya UU agraria yang baru, sedangkan Hukum Agraria Nasional adalah hukum agrarian yang dikeluarakan oleh pemerintah Indonesia Tahun 1960 yaitu UUPA 1960. Hukum Agraria pada masa Kolonial barawal pada tahun 1870an ketika pemerintahan Hindia Belanda mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal asing untuk masuk ke Indoneisa termasuk kepada sektor perkebunan. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme yaitu peraturan agraria yang bersumber pada hukum adat yang harus bertumpang tindih dengan Hukum Agraria barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku tersebut. Pada masa setalah proklamasi perubahan mendasar dilakukan oleh pemerintaah Indonesia terutama dalam sumber-sumber ekonominya dengan melakukan nasionalisasi aset negara, salah satunya adalah tanah. Guna menasionalsasikan aset-aset tanah tersebut pemerintah Indonesia membuat undang-undang untuk menasionalisasikan tanah perkebunan Belanda. penasionalisasian aset tanah, pemerintah Indonesai membuat undang-undang pokok agrarianya sendiri untuk mengantikan undang-undang agraria yang sebelumnya masih digunakan, karena Hukum Agrarian yang dugunakan pasca kemeredekaan di indonesia susunanya sebagian besar masih didasarkan dari tujuan pemerintah kolonial yang mana susunan tersebut masih sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA 1960 maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya Nasional baik dari segi formal maupun dari segi materilnya dan UUPA Nasional yang baru telah menjamin kepastin hukum tanah bagi rakyat Indonesia. Kata kunci: UU Agraria. Kolonial. Nasional. Indonesia P-ISSN x-x E-ISSN x-x A 2021 author. Published by SPI FAB UIN Raden Mas Said Surakarta, this is an open-access article under the CC-BY-SA license. Transformasi UU Agraria Tahun 1870 ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia Slamet Catur Pamungkas Pendahuluan Berbicara mengenai hukum agraria di Indonesia sebenaranya bisa di identifikasi kepada dua fase jika ditilik dari segi masa berlakunya, yaitu yang pertama adalah Hukum Agraria Kolonial yang mana Hukum agraria ini berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan masih tetap berlaku sebelum diundangkannya UU agrarian yang baru (UUPA 1. pada tanggal 24 September 1960. Fase kedua Hukum Agraria di indonesia adalah Hukum Agraria Nasional. Hukum Agraria ini berlaku setelah diundangkannya UUPA 1960, yaitu tanggal 24 September 1960 (Nugroho, 2. Hukum Agraria pada Kolonial sendiri barawal Pada tahun 1870an, ketika pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia mengumumkan akan deberlakukanya kebijakan ekonomi liberal, hal tersebut akan berdampak pada pemerintahan Hindia Belanda yang akan menjadi lebih terbuka bagi masuknya penanaman modal dari asing. Modal asing tersebut dapat ditanamkan pada perkebunanperkebunan yang dulunya merupakan milik pemerintah. Usaha perkebunan tersebut berkembang dengan cara menyewa tanah-tanah milik petani (Ramadhan, 2. Masuknya sistem pertanahan kolonial ini telah mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia yang umumnya sistem kepemilikan tanah menjadi bersifat dualisme, di mana peraturanperaturan agraria terdiri dari peraturan-peraturan yang bersumber pada hukum adat . ukum yang sudah lama melekat di masyarakat Indonesi. dan hukum dari pemerinthan negara barat . ukum pemerintahan kolonial bara. hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku baik dari hukum adat maupun hukum barat, sedangkan pemerintahan hindia belanda tidak memperdulikan aturan adat yang sudah mennjadi aturan turun-temurun masyrakat pribumi, masyarakat pribumi terpaksa harus membentuk sistem penguasaan tanah baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan pemerinthan kolonial selaku penjajah maka tidak mengherankan jika banyak hal melemahkan sendi-sendi hukum yang asli milik orang-orang Oleh karena itu, terjadilah dualisme hukum pertanahan di Indonesia. Hukum barat bagi orang Eropa dan golongan asing lainnya yang dipersamakan dengan orang Eropa, dan di pihak lain berlaku hukum adat bagi orang pribumi (Ramadhan, 2. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, maka pemerintah Indonesia melakukan perubahan yang sangat mendasar terutama dalam sumber-sumber ekononominya salah satu sumber ekonominya adalah tanah. Pemerintah melakukan nasionalisasi terutama dalam bidang perkebunan karena menyangkut sumber ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang untuk menasionalisasi perkebunan, dan setelah dinasionalisasi pemerintah juga mengeluarkan undang-undang pokok agraria untuk menggantikan hukum agraria pada masa pemerintahan Belanda. Batasan waktu pada skripsi ini berakhir pada tahun 1968 ketika program landreform yang bertujuan untuk melakukan penataan kembali penguasaan tanah dan kepemilikan tanah mengalami kegagalan seiring dengan berakhirnya masa pemerintahan Soekarno. Untuk membahasnya Dalam artikel ini akan dibahas beberapa okok bahas yaitu . Bagaiman UU Agraria 1870 . Sitem politik pintu terbuka pada UU agria 1870 & . Bagaimana Tranformasi UU Agraria ke UUPA 1960. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 Metode Penelitian Metode merupakan faktor yang penting dalam menentukan hasil pembahasan dari karya ilmiah apapun, salah satunya adalah artikel ilmiah. Secara pengertian metode adalah cara utama yang dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan, misalnya untuk menguji serangkaian hipotesis dengan menggunakan teknik serta alat tertentu (Surakhmad, 1982:. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode historis, karena penelitian yang mengambil obyek masa lalu pada umumnya menggunakan metode historis. Adapun historis menurut Nungroho Notosusanto adalah sekumpulan prinsip-prinsip aturan yang sistematis yang dimaksudkan untuk memberikan bantuan secara efektif dalam usaha mengumpulkan bahan-bahan bagi sejarah, menilai secara kritis dan kemudian menyajikan suatu sintesa dari pada hasil-hasilnya (Notosusanto, 1984:. Selain itu penulis juga menggunakan metode-metode kajian pustaka untuk menjelaskan pembahasan dalam artikel ini. Penulis menghimpun sumber-sumber rujukan tertulis yang berasal dari artikel dan buku untuk memberikan data yang valid. Hasil dan Pembahasan UU Agraria 1870 Salah satu masa sejarah di Indonesia adalah zaman kolonialisme, merupakan periode yang penting dalam pembabakan sejarah bagi Bangsa Indonesia. Pada masa kolonialisme, menandai perubahan dari kehidupan yang tradisional beralih ke masa yang lebih moderen. Walaupun dalam perjalanan perubahan seringkali mengorbankan kepentingan hak rayat Indonesia, maka pada masa ini sering disebut sebagai sejarah kelam, yang mana pada masa tersebut bangsa Indonesia sering mengalami perubahan kondisi yang bermacam-macam. Salah satu kebijakan pemerintahan kolonial yang cukup berpengaruh dalam tatanan kehidupan masyrakat Indonesia pada era kolonialisme adalah diterapkan UU agraria 1870 atau juga sering dikenal dengan Agrarische Wet. Agrarische Wet sendiri muncul karena adanya desakan dari para pemodal besar swasta yang sejalan dengan politik monopoli atau sistem tanam paksa dari pemerintah kolonial dalam bidang pertanahan, dimana pihak pemodal swasta merasa terbatas kemungkinannya untuk memperole tanah-tanah yang luas dan kuat haknya. Dengan dibuatkanya peraturan Agrarische Wet ini, para pemodal besar swasta dari negara asing dalam rangka tujuanya memperluas usahanya dibidang perkebunan akan memperoleh hak erfpacht berjangka dengan waktu paling lama 75 tahun. Denga adanya Agrarische Wet pemerintah kolonial berhasil memberikan dasar bagi perkembangan modal besar asing yang akan ditanamkan di Indonesia dalam lapangan pertanian yang besar, bahkan hal tersebut dapat memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pemodal besar asing yang telah menanamkan modalnya di indonesia. Sayangnya sebaliknya, bagi rakyat Indonesia justru penerapan Agrarische Wet akan menimbulkan kesengsaraan, kemiskinan, dan penderitaan yang paling menyedihkan bagi rakyat kecil Indonesia pada saat itu. Pada awalnya peraturan dari Agrarische Wet hanya akan diberlaku untuk daerah-daerah yang dikuasai oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda saja, dan tidak diterapkan bagi daerah-daerah Swapraja. Namun dalam perkembanganya dengan adanya kontak politik, secara lambat laun Agrarische Wet dilakukan Transformasi UU Agraria Tahun 1870 ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia Slamet Catur Pamungkas didaerah Swapraja. Ketentuan-ketentuan aturan dari Agrarische Wet dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan dan keputusan. Pada tahun 1860-1870 merupakan tahun kejayan bagi penganut sistem liberal, karena salah satu tokohnya berhasil menduduki parlemen di Belanda yang menjabat sebagai menteri urusan Dengan adanya peralihan jabatan tersebut dari golongan konservatif, maka wilayah negeri jajahan diambil alih kekuasaanya oleh kaum Liberal sehingga di Hind Hindia Belanda sistem ekonomi liberal akan mudah dilaksanakan. Langkah yang dilakukan oleh Belanda berkat ide dari Van de Putte yaitu menerpakan kebijakan Ontwero Culturwet atau hukum kultur. Tetapi, kebijakan tersebut awalnya mendapatkan kencaman dari golongan konservatif dan dari dalam partainya sendir, hal ini dikarenakan Pute kerap kali memberikan modal bagi petani dan pembebasan atas tanah mereka sendiri. Adanya hak pemberian kebebasan tersebut akan menimbulkan rusaknya tatanan di Jawa, sehingga banyak yang awalnya dimiliki oleh hukum adat bersama beralih menjadi tanah milik Pribadi. Dalam UU Agraria, golongan liberal menekankan adanya pengijinan terhadap perusahaan swasat yang dapat mengolah tanah di Hindia Belanda, dengan cara mengakui kepemilikan tanah pada perseorangan untuk disewakan dan dijual kepada mereka dan menyatakan bahwa semua tanah bukan milik negara bila ada hak kepemilikan pribadi. Maka dari itu, perlunya kebijakan untuk memberi kesempatan pihak swasta menyewa tanah di wilayah koloni dalam jangka waktu 99 tahun dan yang paling rendah 5 tahun. Penyebab itulah yang membuat Van de Putte mangajukan untuk turun jabatan dan diganti dengan Meijer daro partai yang berhaluan Konservatif (Vlekke, 2008:. Pengunduran tersebut bukan berati berhentinga sistem ekonomi liberal, meskipun masih dalam kontrol pada kaum konservatif tetapi semangat untuk memperbaiki tatanan dan melakukan perubahan pada nasib rakyat masih tetap berlangsung. Kebijakan ekonomi liberal bahakan tetap berlangsung walau kekuasaan sudah dipegang oleh lawan-lawan partai yang berhaluan. Ditariknya kebijakan Ontwerp Cultuurwet mengakibatkan tunduhan oleh rakyat pada dewan anggota parlemen yang menyatakan bahwa partai konservatif tidak melakukan liberalisasi dengan sunguh-sungguh di Hindia Belanda. maka untuk meredam pertarungan politik tersebut beberap perwakilan parlemen mulai mengirim tim survei bertujuan menyelidiki sistem kepemilkan tanah di wilayah Hindia Belanda yang di dukung oleh perintah raja pada 1866 atas gubernur Jendral di Hindia Timur. Pelaksanaan survei dilakukan pada setahu setelahnya terhadapt 808 desa di pulau Jawa, bertujuan untuk mengakomodir pada sistem pertahanahan yang tradisional yang aka diganti ke sistem Ontwerp Cultuurwet yang kemudian diterapkan . eirsch,1961:. Walaupun dalam hasil survei yang dilakukan tahu 1876 tersebut belum sampai dilaporkan pada dewan parlemen Belanda, namun sudah adanya doronga dari golongan liberal dan beberapa dari golongan Swasta yang besar. Adanya desakan-desakan tersebut disetujuinya kebijakan ekonomi liberal di Hindia Belada lalu dikenal denagn sistem politik Pintu Terbuka , yang udang-undang Agraria Undang-undang Gula(Simbilon,2006:. Undang-undang agraris wet adalah peraturan udang-undang yang dibuat di Belanda pada 1870. Agraris wet dirancang dalam peraturan S-1870-55 yang merupakan tambahan ayat baru pada pasal 62 pasal 62 regerings Reglement Hindia Belanda tahun 1854, semula terdiri dari 3 ayat. Dengan tambahan 5 ayat baru . yat 4 sampai dengan . Oleh Agrarisce Wet, maka Regerings Reglement terdiri atas 8 ayat. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 Hingga memasuki abad ke-19 peraturan kebijakan Agrarche wet tidak mengalami perubahan secara mendasar, pemerintahan hanya tetap mengeluarkan kebijakan sewa tanah tahunan yang diatur dalam jangka beberapa waktu tertentu. Melalui kebijakan Ekonomi liberal, golongan liberal menutut untuk memberikan penguasaan tanah kepada penduduk pribumi sebagai pemilik mutlak, sehingga memungkinkan terjadinya penjualan dan penyewaan tanah dibawah hak komunal yang mengakibatkan tidak diperbolehkanya untuk dijual dan disewakan diluar Dan memberikan kesempatan pada penguasa swsata agar dapat menyewa tanah dalam (Harsono,2008:. Upaya liberalisme ekonomi di Hindi Belanda merupakan keingin beramasa dari rakyat terutama juga pada kalangan pengusaha. Pada masa tersebut sistem Cultursetel masih digunakan oleh perekonomian Hindia Belanda, namun tingkat kemakmuran masyarakat di Hindia Belanda belum tercapai yang mengakibatkan kritk pada kebijakan tersebut. Tujuan liberalisme menghendaki adanya campur tangan dari swasta tanpa adanya pihak pemerintahan untuk ikut campur sehingga keberhasilan ekonomi ada pada masyarakat sendiri. golongan Liberal berkeyakinan bawha perkembangan ekonomi dapat pesat jika diambil oleh pihak swasta, baik bagi masyarakat pribumi dan para orang-orang pengusahan swasta. Dengan menerapkan ekonomi sistem sewa tanah yang bebas dan perubahan sistem upah kerja yang akan membawa pada kesejateran bagi rakyat. Pendapatan dari hasil sistem sewa tanah inilah yang akan digunakan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, maka terbukalah akses bebas untuk mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan. Dengan fasilitas yang dapat dijangkau tersebut, sama kemakmuran rakyat akan mudah tercpai. Walapun dalam liberalisme tidak mensetujui adanya campur tangan dari pihak pemerintah, namun pemeritnah tetap wajib untuk menyediakan fasilitas penunjang ekonomi. Dalam sistem ekonomi liberal fungsi pemerintah adalah mengawasi jalanya ekonomi, pemerintahan harus membangun akses untuk memperlancar jalanya produksi dan distibusi semisal pembangunan sarana transporatasi jalan raya, kereta api dan Juga menyediakan akses kesehatan dan pendidikan bagi buruh kerja, agar produktiviats menjadi lencar. (Posponegoro&Notosusanto,1993:. Undang-undang Agraria 1870 banyak mempernagruhi perkembangan perkebunan milki swasta di wilayah Hindia Belanda terutama pulau Jawa dan Sumatra, berkembangan perkebunan tersebut tersebar di sepanjang rata-rata berada di area pesisir pantai utara Jawa. Dilihat dari tanahanya daerah tersebut merupakan kawasan yang memilki kuwalitas tanah bagus dan sangat produktif untuk ditanami serta letaknya yang strategis dekat dengan bibir pantai memudahkan untuk penagkutan hasil perkebunan mejuju palabuhan yang kemudian dikirm ke laur terutama eropa, keunggulan-keunggulan tersebutlah yang menjadikan pertumbuhan ekonomi di Hindia Belanda pada masa tersebut. Pada masa tersebut industri perkebunan hanya terdapat di kota-kota besar saja, oleh karena itu perkebuna swasta yang lebih berkembang terutama dekat dengan kota besar dan kota pelabuhan (Ratu,2009:. Dalam perjalanan sejarah peraturan Agrarisch Wet di Indonesia pada dasarnya terdapat dualisme hukum yang berlangsung, yaitu menyangkut Hukum Agraria Barat, dan juga di pihak pribumi terdapat Hukum Agraria Adat. Dengan dilaksanakanya Agrarische Wet membuat sistem tanam paksa yang sudah berlangsung cukup lama dan merupakan pelaksanaan politik kolonial Transformasi UU Agraria Tahun 1870 ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia Slamet Catur Pamungkas konservatif akhirnya perlahan dihapuskan dan dimulailah sistem yang sifatnya lebih liberal. Politik liberal sendiri adalah bentuk kebalikan dari sistem politik konservatif. Pada pelaksanaa politik liberal menggunakan prinsip yang selalu dipegang yaitu tidak adanya campur tangan atau interfensi pemerintah dalam bidang usaha yang berlangsung pada sebuah negara, dengan diterpakanya sistem liberal para pelaku usaha swasta akan diberikan hak untuk mengembangkan usaha dan menanamkan modalnya di Indonesia sehingga pintu investasi dari luar negeri mengalir deras ke Indonesaia. Peluncuran Agrarische Wet juga disebabkan karena semakin tajamnya kritik yang di alamatkan kepada pemerintah Hindia Belanda karena kebijakan politik agraria ya mendorong dikeluarkannya kebijakan kedua yang disebut sebagai Agrarisch Wet. Agrarisch Wet pada masa pemerintahan Kolonial Hindia Belanda setidaknya mempunyai 3 ciri seperti yang dipaparkan Nugroho, 2017 sebagai berikut: Hukum Agraria yang tetapp berlaku sebagian disusun berdasarkan sendi-sendi dan tujuan pemerintahan kolonial dan sebagian masih dipengaruhi masa pemerintahan kolonial tersebut, yang mana hal ini bertentangan dengan kepentingan masyarakat pribumi dan nasional dalam menyelesaikan revolusi nasional pada masa itu serta pembangunan semesta. Sifat dualisme juga berlangsung ada Hukum Agraria, yaitu berdampiinganya Hukum Agraria dari barat dengan Hukum Agrarian yang yang bersumber darui hukum adat Hukum Agraria pada masa kolonial ini dirasa sangat meberatkan bagi masyarakat pribumi karena dalam prakteknya hukum tersebut tidak menjamin kepastian hukum bagi Sistem Politik Pintu Terbuka Indonesia memasuki masa periode 1870-1900 merupakan masa perekonomian di Hindia Belanda menngunakan sistem ekonomi Liberal atau sistem politik terbuka, sistem ini bertujuan untuk membebaskan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan tersebut meliputi melakukan modal dan memperdayakan perekonomian di wilayah Hindia Belanda, terutama pada sektor industri dan perkebnuna di pulau Jawa dan luar sekitaranya. Selama ini pemberian modal oleh pihak swasta dari pemerintahan Belanda dan negara eropa lainya hanya dapat mendirikan perkebunan di daerah Deli. Sumatra Timur yang berupa perkebunan Kopi, teh, gula dan kina. Dengan diperlakukanya undang-undang Agraria pada tahun 1870, di mulailah pembukaan perkebunan dengan skala yang besar. Sistem politik ini juga melindungi hak kepemilkikan tanah terhadap orang asing, dengan sistem poltik ini orang asing bebas untuk menyewa tanah dari rakyat pribumi untuk digunakan sebagai perkebunan. Maka UU Agraraia dan sistem poltik terbuka membuka peluang perkembangan ekonomi di Hindia Belana. Penerapan peraturan Undang-undang Agraria 1870 mengakibatkan tumbuhnya politik pintu terbuka yang membebaskan para pemodal dari pihak luar, untuk bebas melakukan insvestasi terutama pada sektor ekonomi swasta asing. Termasuk juga pemerintahan kolonial memberikan kebebasan pada pihak swasta untuk mengolah tanah yang disewanya kepada pribumi dan tetap mempreoritaskan kesejahteran. Pemberian kebijakan istimewa tersebut dapat dibuttikan dengan langkah kebijakan yang diambil dalam salah satu poitn UU Agraria yaitu Vevreending Sverbond. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 yaitu kebijakan untuk meralang para pengusaha asing membeli tanah mililik hak pribumi(Bansundoro,2009:. Salah satu penerapan sistem terbuka adalah pada tahun 1874 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan Staadblad dengan nomor 97 yang berisikan penetapan tanah-tanah yang menjadi bagian milki dari desa yaitu tanah untuk pengembalaan hewan ternak bersama, tanah yang digunakaan sebagai sawah seacara terus menerus, tanah yang diguanakan untuk kepentingan umum, selain itu jug ada tanah- tanah yang tertentu harus mendapatkan izin berwenanng jika akan Namun dalam kenyataannya hal tersebut mengalami pertentangan, diakibatkan adanya pihak yang dirugikan. Pada akhirnya pemeritnahn mengambil hasil uang dari pengolahan dan penebangan hutan desa yang disetujui oleh kepala desa dan residen. Maka dimulailah konflik antara masyarkat dengan tanah adanya dan pemerintah atas hak kepemilkikan Kebijakan ekonomi Liberal di Hindia Belanda di latarbelakangi oleh dua faktor yaitu dibukanya jalur laut baru di terusan Suesz negara Mesir pada 1869, akibatnya laju pertumbuhan ekonimi ekspor mengalami peningkatan yang cepat karena keuntungan pada penurunan biaya distribusi kapal. Hal ini berlanjut pada interkasi perdagangan anatara pedagang benua Asia dan Eropa mengalami peningkatan. Asia sebagai penghasil sumber daya nya sedangkan Eropa yang mengolah sumber daya tersebut begitu juga sebaliknya. Peran perkonomian tidak hanya dipengang oleh pemeritanh tetapi juga pihak swasta dalam menjalankan roda ekonomi di Hindia Belanda dan skla perdagangan Internasional. Kebijakan tersebut dapat dikatakan berhasil, ekspor pihak swasta mengalami peningkatan hingga sepuluh kali lipat dibanding dengan pemerintahan Hindia Belanda pada 1885 (Bansundoro,2009:. Terjadinya perbandingan tersebut menunjukkan bahwa sektor ekonomi swasta lebih unnggul dan dinilai efektif dalam menjalankan perkonomian, adanya keberhasilan tersebut tidak lepas kebijakan pemeritnah Hindia Belanda yang mengizinkan pihak swasta untuk melakuka kegiatan ekonomi secara bebas. Tatapi, memasuki tahun 1880-an terjadi penurunan ekonomi pada harga-haraga di berbagao dunia, hal tersebut juga berdampak pada produksi ekspor di Hindia Belanda yang juga mengalami penurunan (Nasution,2006:. Dampak dari sistem politik terbuka ini. Hindia Beladnda mengalami kemajuan yang pesat pada bidang ekonomi. Tidak hanya dirasakan oleh pihak pemerinah tetapi juga orang-orang yang ada di negara Belanda sendiri , pemberian izin UU Agraria banyak pengusahan swasta yang menanmkan modal pada perkebunan di wilayah koloni Hindua Belanda, dengan itu devisa negara Belanda mengalami peningkatan dari kegiatan ekonomi di Hindia Belanda. Dampak ekonomi liberal juga dirasakan oleh petani dengan keluarnya kebijakan Agrarisch besuit di tahun yang sama, perkebunan milik swasata pulau Jawa dan sumatra mengalami perkembangan yang (Ratu,2009:. Tranformasi UU Agraria ke UUPA 1960 Hukum agraria pada masa pemerinthan kolonial Hindia Belanda memiliki hukum yang bersifat dualism yaitu dengan berlakunya Hukum Agraria didasarkan oleh hukum adat yang sudah ada pada masyarakat pribumi, namun harus berdampingan peraturan-peraturan berdasarakan Transformasi UU Agraria Tahun 1870 ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia Slamet Catur Pamungkas kententuan dari hukum barat. Hukum yang bersifat dualisme ini meliputi berbagai bidang, diantaranya bidang-bidang Hukum dan Ha katas tanah sperti yang dipaparkan Nugroho, 2017 Hukum Di bidang Hukum berlaku hukum yang sifatnya tumpang tindih pada saat yang sama sehingga berlaku berbagai macam hukum agraria, yaitu Hukum Agraria adat, hukum agraria barat, hukum agraria administratif, hukum agraria swapraja, dan hukum agraria antar golongan Hak atas tanah Hal yang serupa juga terjdi pada Ha katas tanah yaitu berlakunya ha katas tanah yang tumpang tindih yang sama berlakudan bermacam-macam hak atas tanah yang hukumnya berbeda, yaitu: . Aturan pada Hak Opstal . Hak Eigendom. Hak Erfpact. Yang mana Hak atas tanah tunduk pada aturan Hukum Agraria dari Barat hal tersebut diatur dalam KUHPerdata, . Aturan yang tunduk pada Hukum Agraria Adat daerah masing-masing contohnya Aturan pada tanah kas desa, tanah yasan, tanah ganjaran, tanah bengkok, tanah penggembalaan . anah pangona. , dan tanah kuburan,. Hak atas tanah tersebut disebut dengan tanah-tanah hak adat tersebut . Ada juga Hak atas tanah yang dibuat oleh pemerintah Swapraja, misalnya Grant Sultan yang merupakan hak milik adat yang diberikan oleh pemerintah Swapraja khusus bagi kaula Swapraja, di didaftar kan pada kantor Pejabat Swapraja . yang terakhir adalah 2 aturan tanah yaitu yang pertama aturan tanah milik adat yang ditundukkan dirinya pada ukum Agraria Barat yang disebut Hak Agrarisce Eigendom dan juga aturan tanah- yang subjek hukumya terbatas pada orang-orang dari golongan Timur Asing Tionghoa yang disebut Landerinjen Bezitrect. Hak-hak atas tanah tersebut merupakan ciptaan Pemerintah Hindia Belanda Perkebunan dan tanah-tanah pada awalnya merupakan milik pemerintah Hindia Belanda. Setelah dikeluarkannya Agrarische Wet berubah menjadi milik perusahaan swasta. Untuk memperluas lahan perkebunan perusahaan swasta ini menyewa tanah-tanah di indonesia dengan sistem gangsuran, sistem pergiliran tanah, dan sistem godagan. Aturan Hukum Agraria pada masa kolonial tersebut masih tetap berlaku pasca kemeredekaan di indonesia yang sebelum diberlakukanya Undang-Undang baru Agraria di indonesia (UUPA 1. adalah Hukum Agraria sebelum UUP susunanya sebagin besar didasarkan dari tujuan dan keinginan bekas dari pemerintah pada masa kolonial dan sebagian dipengaruhi oleh pemerintah Belanda. Sehingga ketentuan Hukum Agraria yang ada dan berlaku di Indonesia sebelum UUPA dihasilkan oleh bangsa sendiri masih bersifat Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi kepentingan bangsa Indonesia (Muchsin. Imam Koeswahyono. Soimin, 2014: . Pemerintah Indonesia sendiri menyadari bahwa perlu adanya suatu perubahan yang mendasar pada bangsa ini terutama di bidang ekonomi, karena bangsa Indonesia tidak akan pernah berkembang jika sumber ekonominya salah satunya tanahnya sendiri masih dikuasai oleh bangsa Maka dari itu pemerintah berusaha mengubah struktur ekonomi. Masalah penguasaan tanah oleh para priyayi-priyayi sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia sudah dikenal dan dihayati sebagai masalah dasar yang mengakibatkan kemelaratan di kalangan penduduk Jawa termasuk Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 Indonesia. Selain itu di Indonesia juga terjadi pemakaian tanah-tanh oleh penduduk yang bukan haknya . anah perkebunan tebu Indonesia dan tanah milik orang lai. Seiring dengan dinasonalisasinya perkebunan-perkebunan milik Belanda, maka tanahtanah perkebunanpun diambil alih oleh pemerintah Indonesia. Mulai tahun 1959 tanah-tanah di Indonesia bekas perkebunan Belanda ini diambil alih oleh pemerintah dan dibagikan kepada desadesa yang ada di Indonesia, sehingga pabrik gula yang berada di Indonesia walaupun milik pemerintah ini tetap harus menyewa tanah dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan bahan baku tebu. Pada saat Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945, sudah langsung menghadapi masalah pertanahan. Pemerintah sendiri menyadari perlu melakukan perubahan yang mendasar, karena bangsa Indonesia tidak akan berkembang jika sumber ekonominya yaitu tanah masih dikuasai oleh bangsa lain. Untuk itu, pemerintah mengambil alih atau menasionalisasi perusahaan perkebunan di Indonesia menjadi milik pemerintah Indonesia, dan tanah-tanah bekas perkebunan asing tersebut dibagikan kepada desa-desa yang ada di Indonesia. Selain itu pemerintah Indonesia juga berkeinginan mengubah sistem pertanahan kolonial dengan suatu struktur agraria nasional yang lebih memperhatikan dan melindungi bangsa Indonesia. Maka terbentuklah Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, yang bertujuan bukan saja untuk kepastian hukum tetapi juga untuk mengubah susunan tanah dari suatu struktur warisan feodal dan kolonialisme menjadi suatu susunan tanah yang adil dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia. Perubahan undang-undang ini membuat perubahan juga bagi kememilikan tanah dengan menjadi milik pemerintah yang kemudian diberikan kepada masyarakat Indonesia. Dengan di undangkannya UUPA, maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya nasional, baik di tinjau dari segi formal maupun dari segi materiilnya. Dari segi formalnya, sifat nasional UUPA dapat dilihat dalam konsiderennya di bawah kata AumenimbangAy yang menyebutkan tentang keburukan-keburukan dan kekurangan-kekurangan dalam hukum agraria yang berlaku sebelum UUPA. Berapa keburukan dari UU agrarian masa kolonial pada masa itu antara lain dinyatakan bahwa Hukum Agraria kolonial bersifat dualisme dan hal tersebut membuat kepastian hukum tanah bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terjamin. Oleh karenanuya dengan adanya kekurangan tersebut, maka hukum agraria kolonial itu harus segera diganti dengan Hukum agraria asli dari indonesia atau sering disebut dengan UU agrarian Nasional yang dibuat oleh Pembentuk Undang-Undang Nasional Indonesia, sendiri dibuat dan disusun dalam bahasa Indonesia. Dengan dibentuknya UUPA oleh Dewan Perwakilan Rakyat Ae Gotong Royong (DPRGR) bersama Presiden yang disusun dalam bahas Indonesia serta berlaku dalam wilayah Indonesia, maka UUPA dalam hal ini mempunyai sifat nasional formil. Dari segi materiilnya, hukum agraria yang baru harus memiliki sifat nasional, artinya , asas-asas, isi dan tujuanya harus sesuai dengan kepentingan nasional negara Indonesia. Itulah kenapa UUPA menyatakan pula dalam konsiderennya bahwa hukum agraria yang baru harus: . Sederhana. Memberi kemungkinan supaya bumi, air, dan ruang angkasa dapat mencapai fungsinya dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur. Tidak megabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia. Memenuhi pula keperluan rakyat Indonesia menurut permintaan zamandalam segala soal agrarian . Didasarkan atas hukum adat tentang tanah. Mewujudkan penjelmaan dari Transformasi UU Agraria Tahun 1870 ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia Slamet Catur Pamungkas Pancasila sebagai asas kerohanian negara dan cita-cita bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Merupakan pelaksanaan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Manifesto Politik (GBHN). Melaksanakan pula ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Kesimpulan Masuknya sistem pertanahan kolonial telah mengubah sistem kepemilikan tanah di Indonesia menjadi bersifat dualisme, yang bersumber pada hukum adat dan hukum dari pemerinthan negara barat, hal ini mengakibatkan masyarakat pribumi harus tunduk pada kedua hukum yang berlaku baik dari hukum adat maupun hukum barat, sedangkan pemerintahan hindia belanda tidak memperdulikan aturan adat yang sudah mennjadi aturan turun-temurun masyrakat pribumi, masyarakat pribumi terpaksa harus membentuk sistem penguasaan tanah baru yang disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan pemerinthan kolonial selaku penjajah maka tidak mengherankan jika banyak hal melemahkan sendi-sendi hukum yang asli milik orang-orang pribumi. Setelah Indonesia memproklamasika kemerdekaannya. Pemerintah indonesia melakukan nasionalisasi terutama dalam bidang perkebunan karena menyangkut sumber ekonomi. Setelah aset-aset tanah berhasil dinasionalisasi pemerintah mengeluarkan undang-undang pokok agraria untuk menggantikan hukum agraria pada masa pemerintahan Belanda. Dengan di undangkannya UUPA, maka bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya nasional, baik di tinjau dari segi formal maupun dari segi materiilnya. hukum agraria yang baru harus memiliki sifat nasional, artinya , asas-asas, isi dan tujuanya harus sesuai dengan kepentingan nasional negara Indonesia. Daftar Pustaka Boedi Harsono, 2008. Hukum agraria Indonesia. Jakarta:Djambatan. Giersch. Herbert, 1968. Politik Ekonomi, diterjemahkan oleh Samik Ibrahim dan Nadirsjah Tamin. Jakarta: Kedutaan Besar Jerman Nasution. Ekonomi Surabaya pada Masa Kolonial . Surabaya: Intelektual. Poesponegoro dan Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia jilid IV, 1993. Purnawan Basundoro. Dua Kota Tiga Zaman (Surabaya dan Malang sejak Kolonial Sampai Kemerdekaa. Yogyakarta: Penerbit Ombak Ratu. M,A, 2009. Dampak Pelaksanaan Agrarisceh wet 1870 Terhadap Kehidupan Petani Di Kabupaten Grobogan tahun 1870-1875. Skripsi jurusan sastara universitas Sanata Dharama Yogyakarta. Simbolon. Menjadi Indonesia. Jakarta: Kompas Vlekke. Bernard H. Nusantara. Sejarah Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 Jember 2020: Muncul Kembalinya Tradisi Tolak Balak di Masa Pandemi Mawardi Purbo Sanjoyo1e e UIN Jember mawardisanjoyo@iain-jember. Article history: Submitted: 18 June 2021 Accepted: 20 July 2021 Published: 21 November 2021 Abstrak: Tradisi tolak bala merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Jember ketika saat menghadapi wabah yang menyebabkan banyaknya jumlah kematian. Pelaksanaan tradisi tolak bala di Jember bermacam-macam, diantaranya: berkeliling memutari desa dan membawa obor sekaligus membaca shalawat burdah, dan ada juga yang membuat patung dari bambu dan batok kelapa sehingga menyerupai manusia kemudian di letakkan di depan rumah mereka, dan membuat jajanan serabi dan ketupat yang kemudian di doakan bersama anggota Tujuan dari pelaksanaan tradisi tolak bala adalah untuk mengusir wabah, thaAoun, atau pagebluk yang banyak menyebabkan kematian di Jember. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah, diantaranya: heuristik . eknik pengumpulan dat. , verivikasi . ritik sejara. , interpretasi, dan historiografi. Sedangkan jenis metode yang digunakan dalam adalah metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: . prosesi pelaksanaan tradisi tolak bala di Jember, . makna simbolik yang digunakan dalam tradisi tolak bala. Kata kunci: Tradisi. Tolak Bala, dan Folklor. P-ISSN x-x E-ISSN x-x A 2021 author. Published by SPI FAB UIN Raden Mas Said Surakarta, this is an open-access article under the CC-BY-SA license. Jember 2020: Muncul Kembalinya Tradisi Tolak Balak di Masa Pandemi. Mawardi Purbo Sanjoyo Pendahuluan Munculnya sebuah virus mematikan yakni. Corona (Corona Virus Desease 2019. COVID-. di Wuhan hingga masuk ke Indonesia turut menjadi perhatian yang khsusus dan menarik untuk dikaji. Dalam penelitian ini, peneliti tidak memfokuskan terhadap munculnya virus corona di Indonesia melainkan damapak terhadap masyarakat yang disebabkan oleh virus tersebut. Ada beberapa lapisan yang menyangkut multidimensionalitas pemahaman, pemaknaan, dan respon masyarakat atas penyebaran luas suatu penyakit menular. Hal ini sehingga berpengaruh di tatanan masyarakat baik dari sisi sosial dan budaya. Sehingga muncul beberapa tradisi untuk mengusir wabah sebagai respon mereka, karena masyarakat memiliki pengetahuan tersendiri dalam menyikapi wabah atau penyakit yang mematikan. Tradisi merupakan sebuah kegiatan yang menjadi rutinitas dalam kehidupan masyarakat. Tradisi lahir dari buah pikiran manusia karena nilai budaya merupakan konsep yang dianggap bernilai, berharga, dan penting dalam hidup sehingga mampu berfungsi sebagai sebuah pedoman yang mampu memberi arah dan orientasi pada kehidupan masyarakat. Suatu nilai budaya bersifat sangat umum atau luas dan sulit diterangkan secara rasional karena sifatnya yang begitu umum dan luas, maka nilai-nilai budaya dalam suatu kebudayaan terletak pada daerah emosional dari alam jiwa manusia dan kebudayaan yang bersangkutan. Tradisi memiliki bentuk bermacam-macam dan mempunyai ciri khas yang berbeda, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan pada daerah tertentu. Banyaknya bentuk tradisi juga dapat menjadi salah satu identitas di suatu daerah dan menjadikan suatu fakta beragamnya tradisi kebudayaan di Indonesia, khususnya tradisi tolak bala yang ada di Jember. Tolak bala dapat diartikan sebagai sebuah tindakan untuk menolak bencana atau musibah yang sedang terjadi, seperti wabah, thaAounA dan pageblug. Munculnya tradisi tolak bala di Jember dikarenakan adanya wabah corona sehingga terjadi banyaknya jumlah kematian. Selain itu, di daerah kawasan Jember lainnya berasumsi bahwa tidak hanya bencana wabah corona yang melanda di Jember, melainkan penyakit thaAoun atau pageblug . enurut orang Jaw. juga telah menyebabkan banyaknya kematian. Dalam kasus tradisi tolak bala di Jember, makna kata AobalaAo mempunyai banyak versi seperti wabah corona, thaAoun, dan pageblug. Tentunya, tidak hanya wabah corona saja yang menjadi fokus masyarakat dalam melaksanakan tradisi tolak bala, melainkan jenis wabah lainnya seperti thaAoun dan juga pageblug Pelaksanaan tradisi tolak bala di berbagai daerah kawasan Jember sangat beragam, diantaranya dengan membaca sholawat burdah kemudian mengelilingi desa dengan membawa sebuah obor. Tradisi ini dilakukan pada malam hari selama tiga hari dan pada malam terakhir masyarakat berkumpul di masjid dengan membawa berkat atau makanan yang kemudian dibacakan sholawat burdah dan di akhiri dengan berdoa bersama. Kawasan Jember lainnya seperti Gumukmas juga terdapat tradisi tolak bala dengan membuat sebuah patung yang menyerupai manusia kemudian dipasang di depan rumah, yang berfungsi dapat mengusir pagebulg. Kawasan Jember seperti kecamatan Ajung juga turut melaksanakan kegiatan tolak bala, dengan membuat selamatan serabi dan ketupat. Pembuatan ketupat dan serabi menyesuaikan jumlah anggota keluarga. Jika Koentjaraningrat. Pengantar Ilmu Antropologi (Jakarta: Rineka Cipta, 2. , 153. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 dalam satu keluarga berjumlah lima orang maka pembuatan serabi dan ketupat harus berjumlah lima dan dibawa ke masjid atau musholla untuk dibacakan sholawat burdah dan doa bersama. Adapun tujuan peneliti mengadakan penelitian tradisi tolak bala di Jember yaitu untuk mengungkap secara mendalam mengenai prosesi pelaksanaan tradisi tolak bala, makna simbolik dalam setiap tradisi, dan fungsi folklor yang terkandung dalam proses pelaksanaan tradisi tolak bala di Jember. Metode Penelitian Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yakni peneliti akan menjelaskan secara mendalam prosesi tradisi tolak bala di Jember dengan menggunakan kajian folklore sebagai kebudayaan atau tradisi lokal yang terdapat di Jember. Untuk mencapai penulisan sejarah oleh karena itu peneliti menggunakan metode penelitian sejarah, diantaranya: Pertama. Heuristik adalah teknik pengumpulan data atau sumber. Peneliti akan mencoba mencari data dengan cara melakukan teknik wawancara, dokumentasi, dan juga merujuk kepada sumber-sumber lainnya yang berhubungan dengan tema dalam penelitian ini. Kedua. Verivikasi atau kritik sejarah. Verifikasi merupakan cara untuk menentukan bermakna atau tidaknya suatu ungkapan dan bukan untuk menentukan suatu kriteria kebenarannya. Menurut Alfred Jules Ayer suatu ungkapan dapat bermakna bila ungkapan tersebut merupakan pernyataan observasi yang menyangkut dengan realitas inderawi. Oleh karena itu, dalam hal ini membutuhkan fakta atau data empiris. Ketiga. Interpretasi atau penafsiran sering disebut sebagai bidang subjektivitas. 12 Oleh karena itu, data-data yang sudah terkumpul di lakukan metode kritik sumber, untuk menafsirkan fakta-fakta serta menghubungkan fakta satu dengan fakta lainnya. Keempat. Historiografi sebagai upaya penulisan sejarah berurutan melalui suatu rangkaian heuristik, verifikasi dan interpretasi, sampai penyajian dalam bentuk kisah atau cerita sejarah. Hasil Pembahasan Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tradisi tolak bala yang terdapat di Jember bermacam-macam, diantaranya: wabah corona, thaAoun, dan pageblug memiliki pengertian yang hampir sama akan tetapi makna dari beberapa wabah tersebut tentunya berbeda pada setiap daerah dan mempengaruhi terhadap perbedaan dalam pelaksaan tolak bala. Dalam hal ini masyarakat berupaya untuk mengusir wabah yang melanda daerah mereka dikarenakan wabah tersebut dapat menulari hingga menyebabkan banyak kematian. Tradisi dalam penelitian ini merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat dulu dalam menanggapi wabah yang diwarisi secara turun-temurun. Fiandy Mauliansyah. AuPositivisme Logis Dalam Languange. Truth, and Logic Karya Alfred Jules Ayer: Sebuah Pandangan KritisAy, dalam Jurnal Source. Vol. No. , 235. Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu Sejarah, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2. , 78. Nugroho Notosusanto. Masalah Penelitian Sejarah Kontemporer (Jakarta: Idayu Press,1. , 12. Jember 2020: Muncul Kembalinya Tradisi Tolak Balak di Masa Pandemi. Mawardi Purbo Sanjoyo Kepercayaan yang telah disepakati oleh masyarakat sehingga menjadi sebuah tradisi atau budaya mereka yang termasuk dalam kajian folklor. Folklore atau dalam bahasa Indonesia AofoklorAo merupakan kata majemuk yang berasal dari dua kata, yakni folk dan lore. Folk dapat diartikan sebagai sebuah kelompok orang yang memiliki ciri-ciri pengenal fisik, sosial, dan budaya yang berbeda dengan kelompok-kelompok lain. Pengenalan tersebut dapat berupa seperti warna kulit, bahasa yang sama, agama, dan kepercayaan yang sama. Dari sini dapat dipahami bahwa mereka telah memiliki sebuah tradisi yang telah mereka warisi secara turun temurun. Sedangkan lore adalah sinonim dengan kolektif yang memiliki ciriciri pengenalan fisik maupun kebudayaan yang sama dan mempengaruhi kesadaran kolektif di kehidupan masyarakat. 14 Maka folklor dapat diartikan sebagai kebudayaan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun melalui lisan atau dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat . enemonic devic. Meningkatnya jumlah kematian dan munculnya sebuah wabah di Jember pernah terjadi di era tahun 1950-1960, namun saat itu beberapa masyarakat mempercayai bahwa wabah tersebut adalah penyakit thaAoun. Menurut Ibu Sundari, bahwa tahun 1960 penyakit thaAoun sudah pernah muncul, penyakit tersebut kemudian menyerang masyarakat dengan mengetuk pintu rumah dan memanggil nama pemilik rumah pada malam hari. Apabila pemilik rumah membuka pintu atau menyauti panggilan tersebut maka pada pagi hari orang tersebut akan meninggal. Menurut Bapak Saiful, juga menjelaskan bahwa di Jember pernah muncul penyakit yang bernama thaAoun pada tahun 1940. Untuk mengusir penyakit tersebut maka masyarakat mengadakan sebuah ritual selametan yang diyakini dapat mengusir wabah thaAoun. Kepercayaan tersebut diperoleh dari cerita keluarganya terdahulu dalam mengusir sebuah penyakit. Menurutnya, wabah thaAoun merupakan penyakit yang sangat aneh dikarenakan wabah thaAoun sudah ada sejak dulu. Dalam kasus tersebut, banyak orang yang tidak berani untuk keluar malam terutama anak kecil dilarang untuk keluar rumah dikarenakan munculmya wabah thaAoun. Sedangkan dalam sejarah Islam tercatat, terdapat lima kejadian wabah thaAoun yang terkenal dan banyak memakan korban. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Rasyid Ridho dalam jurnalnya Wabah Penyakit Menular Dalam Sejarah Islam dan Relevansinya Dengan Covid-19, menjelaskan bahwa pertama muncul thaAoun syirawih pada masa Rasulullah. Kedua, thaAoun amwas muncul di zaman ke khalifahan Umar bin Khattab. Ketiga, thaAoun jarif, keempat thaAoun fatayat yang banyak memakan korban dari kalangan pemuda. Kelima, thaAoun Al-syraf karena mayoritas korbannya adalah orang yang memiliki kedudukan tinggi. Dalam menyikapi kasus wabah thaAoun di Jember maka diadakan dengan membaca sholawat burdah sambil mengelilingi desa mereka dengan membawa sebuah obor dengan tujun dapat mengusir penyakit thaAoun. Dalam pembacaan sholawat burdah melibatkan seluruh masyarakat setempat dan seseorang yang memiliki pengetahuan agama cukup memadai seperti ustad atau kiyai Suwardi Endraswara. Folklor Nusantara Hakikat. Bentuk, dan Fungsi, (Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2. , 1. Wawancara dengan Sundari pada tanggal 20 Agustus 2021. Wawancara dengan Saiful pada tanggal 20 Agustus 2021. Muhammad Rasyid Ridho ,AuWabah Penyakit Menular Dalam Sejarah Islam dan Relevansinya Dengan Covid-19Ay, dalam Jurnal JUSPI. Vol. No. , 24. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities Vol. No. 2 June-November 2021 | 1-66 untuk memimpin pembacaan sholawat burdah. Sholawat burdah merupakan sebuah syair madaAoih . uji-pujia. untuk Rasululullah SAW yang dikarang oleh penyair yakni, al Imam Bushiri. Untuk mengungkapkan rasa cinta dan rindu kepada Rasulullah SAW dengan cara melalui syair-syairrya yakni. Aual-kawakib al-durriyah fi madh khayr al-bariyyahAy yang berarti . intang kemilau dalam memuji makhluk terbai. 18 Masyarakat memaknai pembacaan sholawat burdah dengan berkeliling dapat mempunyai nilai magis yang kuat sehingga pemahaman masyarakat atas tradisi yang dilakukan mengandung sistem kepercayaan lokal yang dapat mengusir segala wabah Selain pelaksaan pembacaan sholawat burdah sebagai bentuk dari respon masyarakat, beberapa masyarkaat lainnya juga meyakini bahwa dalam mengusir suatu wabah tidak hanya dengan sholawat burdah, melainkan dengan membuat jajanan surabi dan ketupat. Pada masyarakat Jember, jajanan surabi dapat ditemukan pada saat acara tahlilan yakni, pada malam ke tiga. Dalam acara tahlilan pada malam ketiga keluarga yang mengadakan acara tahlil tersebut memberikan beberapa jajanan, salah satunya jajanan surabi. Jajanan surabi merupakan sesuatu yang wajib ada dalam acara tahlilan di malam ketiga, meskipun belum ditemukan sumber-sumber yang menjelaskan secara rinci kaitannya jajanan surabi dengan acara tahlilan. Ibu Sundari juga menuturkan bahwa jajanan surabi merupakan jajanan khusus orang meninggal. Jika dikaitkan dengan tradisi tolak bala, jajanan surabi merupakan simbol sebagai penolak bala karena dalam pelaksanaannya jajanan surabi dibuat sesuai dengan jumlah anggota keluarga. Adapun pelaksanaan tradisi tolak bala di Jember Barat di kecamatan Gumukmas berbeda dengan daerah lainnya. Secara umum masyarakat di desa Gumukmas adalah orang Jawa, sehingga dalam pengertian kata wabah atau bala mereka memaknai dengan istilah pageblug. Pageblug merupakan sebuah wabah yang terjadi di suatu daerah seperti wabah corona. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Eko Punto Hendro dalam jurnal yang berjudul Pageblug: Tinjauan Aspek Antropologis untuk Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan dalam Menghadapi Covid-19 di Jawa Tengah, menjelaskan pandangan masyarakat Jawa terkait istilah pageblug dipahami sebagai suatu fenomena kosmologis, yakni manusia perlu mengeseimbangkan kembali alam dan dunia Artinya, keselarasan antara diri manusia dengan sesama dan lingkungannya serta manusia dengan Tuhan. Eko Punto Hendro juga menjelaskan bahwa dalam sastra tulis Jawa terdapat beberapa naskah, diantaramya. naskah Sudamala. Calon Arang. Karmawibhangga. Cariyos Dalang Karungrungan yang memuat berbagai bentuk wabah serta cara penanganannya. Sedangkan dalam sastra lisan Jawa dapat ditemukan dalam dunia pewayangan, diantaranya: ruwatan (Murwa Kal. , cerita pageblug Mayangkara. Bahkan dalam kehidupan masyarakat Jawa saat ini masih menghidupkan budaya untuk mengusir wabah dengan melalui kesenian dhongkrek dan membuat perlengkapan tertentu. Eko Setiawan. AuNilai-nilai Religius Dalam Syair Shalawat BurdahAy, dalam Jurnal LiNGUA. Vol. No. , 1. Eko Punto Hendro. AuPageblug: Tinjauan Aspek Antropologis untuk Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan dalam Menghadapi Covid-19 di Jawa TengahAy, dalam Jurnal Endogami. Vol. No. , 2. Ibid, 1. Jember 2020: Muncul Kembalinya Tradisi Tolak Balak di Masa Pandemi. Mawardi Purbo Sanjoyo Cara orang Jawa dalam menghadapi wabah pageblug juga dengan melakukan ritual Menurut Clifford Geertz, sebagaiman yang dikutip oleh Arif Akhyat dalam bukunya yang berjudul Pengetahuan Budaya Dalam Khazanah Wabah, menjelaskan selametan sebagai pusat aktivitas komunitas agraris. Selametan dalam tradisi agraris tidak hanya sebagai sebuah ritual melainkan juga dikaitkan dengan sebuah fenomena yang sedang terjadi atau yang telah diprediksi akan terjadi. Selametan kemudian menjadi sebuah aktivitas spiritual masyarakat agraris Jawa yang dilakukan saat kondisi sosial mengalami gangguan dan harapan perlu ditumbuhkan. Istilah pageblug di kecamatan Gumukmas dalam mengusir berbagai penyakit seperti wabah virus corona sangat berbeda dengan tradisi pada umumnya. Masyarakat secara serentak membuat patung Ptakotan yang di pasang di depan rumah, patung yang terbuat dari kayu dan batok kelapa kemudian di berikan baju sehingga menyerupai wujud manusia. Tujuan dari patung Ptakotan tersebut untuk menangkal penyakit pageblug atau wabah sehingga dapat terhindar dari malapetaka, bencana atau bala. Menurut Novan seseorang yang juga membuat patung Ptakotan mengatakan bahwa di zaman dia masih kecil dulu ketika muncul sebuah wabah dan terjadi melonjaknya jumlah kematian, warga segera membuat patung Ptakotan untuk mengusir wabah tersebut. Kesimpulan Munculnya sebuah tradisi tolak bala merupakan bentuk dari respon masyarakat dalam menghadapi sebuah wabah yang melanda di suatu daerah. Tradisi muncul atas sebuah tindakan yang sebelumnya pernah dilakukan oleh generasi sebelumnya yang kemudian diwarisi secara turuntemurun. Pelaksanaan tradisi tolak bala mempunyai nilai magis yang kuat sehingga pemahaman masyarakat atas tradisi yang dilakukan mengandung sistem kepercayaan lokal yang dapat mengusir segala wabah penyakit diantaranya tradisi tolak bala yang ada di Jember. Tradisi merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat dulu dalam menanggapi wabah yang diwarisi secara turun-temurun melalui lisan atau dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat . enemonic devic. Kepercayaan yang telah disepakati oleh masyarakat sehingga menjadi sebuah tradisi atau budaya mereka yang termasuk dalam kajian folklor. Daftar Pustaka