Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) DI DESA TUNGGALPAGER KECAMATAN PUNGGING KABUPATEN MOJOKERTO Novika Rahmawati S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya 22191@mhs. Tauran S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya tauran@unesa. Tjitjik Rahaju S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya tjitjikrahaju@unesa. Indah Prabawati S1 Ilmu Administrasi Negara. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Negeri Surabaya indahprabawati@unesa. Abstrak Identitas kependudukan diperlukan untuk mewujudkan tertib administrasi. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras. Perangkat Lunak. Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital meluncurkan aplikasi IKD sebagai solusi mempermudah akses pelayanan dan keamanan data. Namun, implementasi kebijakan di tingkat desa, khususnya di Desa Tunggalpager, yang mana tingkat kesadaran masyarakat rendah sehingga belum mencapai target. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Program IKD di Desa Tunggalpager. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Menggunakan teori implementasi George C. Edward i dengan empat indikator utama yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan IKD di Desa Tunggalpager belum berjalan Komunikasi, informasi antar pelaksana berjalan optimal, namun di masyarakat terhambat rendahnya pemahaman literasi digital dan kurangnya sosialisasi aktif. Sumber daya, terbatas karena hanya ada satu operator, pembatasan akses SIAK, minimnya fasilitas seperti laptop dan fasilitas pendukung. Disposisi, pelaksana memiliki komitmen baik, namun tidak adanya kebijakan memaksa sehingga dorongan kepada masyarakat lemah serta insentif yang diberikan tidak menjadi penentu keberhasilan program. Struktur birokrasi. SOP sesuai dengan pusat. Namun, fragmentasi kemanan data mengurangi fleksibilitas pelayanan. Kesimpulannya, implementasi IKD di Desa Tunggalpager terhambat didominasi oleh keterbatasan sumber daya, perlunya sosialisasi aktif, penambahan petugas serta kebijakan terkait pembatasan akses untuk percepatan IKD. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan. Identitas Kependudukan Digital (IKD). Administrasi Kependudukan Abstract Population identity is necessary to ensure orderly administration. The Indonesian government, through Minister of Home Affairs Regulation No. 72 of 2022 concerning Standards and Specifications for Hardware. Software, and Electronic Identity Card Forms and the Implementation of Digital Population Identity, launched the IKD application as a solution to facilitate service access and data security. However, policy implementation at the village level, particularly in Tunggalpager Village, has low public awareness, resulting in targets not being met. This study aims to analyze the implementation of the IKD Program policy in Tunggalpager Village. The research method used qualitative descriptive methods through observation, interviews, and documentation. It uses George C. Edward i's implementation theory with four main indicators: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The results show that the implementation of the IKD policy in Tunggalpager Village has not been optimal. Communication, information between implementers are optimal, but the community is hampered by low digital literacy and a lack of active outreach. Resources are limited due to the presence of only one operator, limited access to SIAK, and a lack of facilities such as laptops and supporting facilities. Disposition of the implementers shows good commitment, but the absence of coercive policies results in weak community support, and the incentives provided are not a determinant of program success. Bureaucratic structure. SOPs are aligned with the central government's. However, fragmented data security reduces service flexibility. In conclusion, the implementation of the IKD in Tunggalpager Village is hampered by limited resources, the need for active outreach, additional staff, and policies related to access restrictions to expedite the IKD Keywords: Policy Implementation. Digital Population Identity (IKD). Population Administration. Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. PENDAHULUAN Gambar di atas merupakan tampilan aplikasi IKD yang telah diperbaharui dari tampilan sebelumnya dengan merefleksikan fungsi utamanya sebagai gerbang tunggal menuju data adminduk. Pembaruan tampilan dari tampilan aplikasi sebelumnya di mana ini dirancang lebih modern dan mudah digunakan oleh masyarakat. Meskipun memiliki landasan regulasi yang kuat, implementasi IKD di tingkat daerah menghadapi disparitas target dan realisasi. Secara nasional, data per Februari 2025 menunjukkan pengguna IKD baru mencapai angka 13. 311, yang mengindikasikan perlunya dorongan lebih lanjut untuk mencapai target 30% pada tahun 2025 (Wawancara, 15 Januari 2. tingkat lokal, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapi. Kabupaten Mojokerto, partisipasi penduduk masih fluktuatif dan belum mencapai target akumulatif nasional. Penurunan angka aktivasi sempat terjadi pada tahun 2024 sebelum kembali naik pada pertengahan 2025 (Dokumentasi, 11 Agustus Data pada tingkat lokal dari Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto dapat dilihat pada data di bawah Tabel 1 Rekapitulasi Aktivasi IKD Tahun 2021-Juli Jumlah Tahun Bulan Persentase Aktivasi Januari 0,00% Februari 0,00% Maret 0,00% April 0,00% Mei 0,00% Juni 0,82% Juli 4,46% Agustus 31,34% September 6,80% Oktober 12,12% November 19,09% Desember 25,37% Total 2022 100,00% Januari 2,92% Februari 5,55% Maret 6,01% April 2,25% Mei 4,27% Juni 3,43% Juli 5,28% Agustus 6,03% September 9,61% Oktober 18,49% November 18,87% Desember 17,30% Sistem identitas kependudukan yang tunggal dan akurat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tertib administrasi negara serta tata kelola pemerintahan yang efektif. Dalam dinamika global saat ini, transformasi digital sektor publik telah menjadi prioritas, di mana dokumen United Nations E-Government Survey 2022 menyoroti bahwa identitas digital adalah elemen fundamental infrastruktur publik. Pergeseran ini bukan sekadar memindahkan layanan manual ke internet, melainkan membangun ekosistem terintegrasi agar warga dapat menggunakan satu akun tunggal yang aman untuk berbagai kebutuhan administratif (Affairs, 2. Implementasi tren ini terlihat di berbagai negara seperti Estonia dengan e-ID berbasis X-Road. Singapura dengan SingPass, hingga India dengan sistem Aadhaar, yang menegaskan bahwa identitas digital adalah platform vital penghubung warga dan negara secara real-time (Affairs. Dalam Indonesia, kependudukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mendasari penataan dokumen dan data Merespons Kementerian Dalam Negeri meluncurkan inovasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diatur melalui Permendagri No. 72 Tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi, mempermudah transaksi pelayanan publik, serta mengamankan identitas melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data (Permendagri No. 72 Tahun 2. IKD diharapkan merevolusi akses layanan publik dan mentransformasi KTP elektronik fisik menjadi data digital dalam smartphone (Kemendagri. Gambar 1 Tampilan Aplikasi IKD Sumber: Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. kinerja telepon seluler mereka, yang pada akhirnya menghambat minat untuk beralih ke IKD (Wawancara, 26 November 2. Masalah ini diperparah dengan minimnya informasi di situs resmi pemerintah desa dan kecamatan, serta kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap keamanan data pribadi akibat maraknya isu peretasan dan penipuan digital (Dokumentasi, 24 November 2. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mendesak dilakukan untuk menganalisis mengapa implementasi kebijakan IKD belum optimal di tingkat Analisis implementasi kebijakan George C. Edward i yang menekankan pada empat indikator utama: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, guna mengidentifikasi kesenjangan antara kebijakan ideal dengan realitas lapangan di Desa Tunggalpager. Total 2023 100,00% Januari 15,89% Februari 8,49% Maret 7,31% April 7,53% Mei 11,22% Juni 7,34% Juli 11,89% Agustus 7,78% September 5,77% Oktober 6,62% November 5,08% Desember 5,07% Total 2024 100,00% Januari 12,97% Februari 16,09% Maret 9,67% April 14,04% Mei 13,27% Juni 14,41% Juli 19,55% Total 2025 100,00% Sumber: Sumber: Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) DispendukCapil Kabupaten Mojokerto METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif untuk mendapatkan gambaran mendalam Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lokasi penelitian difokuskan di Desa Tunggalpager. Kecamatan Pungging. Kabupaten Mojokerto. Pemilihan lokasi didasarkan pada urgensi demografis, di mana desa ini memiliki jumlah penduduk tertinggi di Kecamatan Pungging namun tingkat adopsi IKD masih rendah. Berdasarkan data di tingkat lokal Kabupaten Mojokerto, kemudian berfokus pada Kecamatan Pungging di mana Kecamatan Pungging sendiri memiliki tingkat adopsi IKD yang dapat dikatakan minim dengan 458 data penduduk dari 2022 hingga Juli 2025 dari jumlah penduduk wajib KTP yakni dengan 670 jiwa dari 82. 123 penduduk di Kecamatan Pungging. Rendahnya capaian tersebut, implementasi berfokus di Desa Tunggalpager, sebagai wilayah dengan jumlah penduduk tertinggi di kecamatan tersebut, tingkat adopsi IKD di desa ini tergolong rendah, yakni hanya 256 perekaman dari total 8. 846 penduduk wajib KTP (Dokumentasi, 13 November 2. Hambatan teknis dan sosial menjadi faktor utama. Petugas operator IKD Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa perubahan tampilan aplikasi dilakukan untuk memudahkan akses, namun tantangan utama justru terletak pada belum meratanya integrasi IKD sebagai syarat layanan di lembaga non-pemerintah serta persepsi masyarakat akan kegunaannya (Wawancara, 27 November 2. Selain itu, resistensi masyarakat juga muncul akibat kendala perangkat dan literasi digital. Warga Desa Tunggalpager mengungkapkan bahwa kewajiban mengunduh berbagai aplikasi pemerintahan membebani Sumber data ditentukan melalui teknik purposive sampling, yang terdiri dari data primer dan sekunder. Informan kunci meliputi Kepala Sub Bagian PIAK dan Operator IKD Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto. Kasi Pelayanan Kecamatan Pungging. Sekretaris dan Kasi Pemerintahan Desa Tunggalpager, serta masyarakat pengguna layanan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: . Wawancara mendalam untuk menggali perspektif pelaksana dan sasaran kebijakan. Observasi langsung terhadap proses pelayanan aktivasi IKD di kantor desa. Dokumentasi berupa data kependudukan dan regulasi terkait. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi empat tahapan yaitu pengumpulan data, reduksi data . emilah data releva. , penyajian data . ata display secara narati. , dan penarikan kesimpulan atau verifikasi untuk menjawab rumusan masalah berdasarkan indikator teori George C. Edward i. Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. Pengumpulan Data Penyajian Data Reduksi Data Penarikan Kesimpulan . , aplikasi IKD telah mengalami penyesuaian desain untuk memudahkan aksesibilitas berbagai kalangan usia, termasuk lansia, meskipun tantangan literasi digital masih ditemukan di lapangan (Wawancara, 15 Januari 2. Tujuan penyelenggaraan IKD sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 adalah untuk merespons perkembangan teknologi informasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, serta mempermudah transaksi pelayanan Selain aspek efisiensi, regulasi ini juga menekankan aspek keamanan melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Tujuan regulatif ini sejalan dengan pernyataan Kepala Bidang PIAK Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto yang menekankan bahwa digitalisasi ini dirancang untuk menciptakan integrasi layanan yang aman dan mudah diakses (Wawancara, 27 November 2. Dalam operasionalnya. IKD memiliki tiga fungsi fundamental sesuai Pasal 15, yaitu sebagai pembuktian identitas, autentikasi identitas melalui verifikasi biometrik dan kode QR, serta otorisasi hak akses pemilik data terhadap pengguna data. Adapun sasaran implementasi kebijakan ini mencakup seluruh penduduk yang telah memenuhi kualifikasi: berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, telah melakukan perekaman KTP-el, serta memiliki gawai . Ruang lingkup pelaksanaannya bersifat hierarkis dan masif, bergerak dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil pemerintahan . esa/kelurahan dan RT/RW), di mana setiap level birokrasi dibebankan target kinerja untuk memastikan percepatan adopsi identitas digital di Bagan 1 Komponen dalam Analisis Data Kualitatif/Model Interaktif Sumber: Miles and Huberman, 2014 (Sugiyono, 2. dalam buku Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Deskripsi Umum Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inisiatif strategis Kementerian Dalam Negeri yang diatur melalui Permendagri No. 72 Tahun 2022. Secara teknis. IKD berfungsi sebagai "dompet digital" yang mentransformasi dokumen fisik (KTP-el dan Kartu Keluarg. menjadi format digital berbasis aplikasi Sistem ini tidak hanya menampilkan identitas kependudukan, tetapi juga terintegrasi dengan layanan publik lain seperti NPWP. BPJS Kesehatan, dan kartu ASN, serta dilengkapi fitur keamanan berbasis kode QR (Quick Respons. untuk verifikasi data (Permendagri No. 72 Tahun 2. Di Kabupaten Mojokerto, implementasi IKD diposisikan sebagai instrumen vital untuk efisiensi pelayanan publik. Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil menegaskan bahwa program ini bertujuan mempercepat verifikasi identitas dan mempermudah akses layanan masyarakat tanpa bergantung pada blangko fisik (Wawancara, 27 November 2. Hal ini didukung oleh infrastruktur backend Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang menjamin sinkronisasi data secara real-time dan keamanan data melalui enkripsi serta pembatasan fitur tangkapan layar . pada aplikasi. Pada level implementasi di Desa Tunggalpager, program ini dijalankan dengan mekanisme pendelegasian wewenang dari Kepala Desa kepada Sekretaris Desa selaku operator teknis. Strategi "jemput bola" diterapkan dengan menjadikan aktivasi IKD sebagai prasyarat . bagi warga yang mengurus surat-menyurat di kantor desa guna memenuhi target capaian nasional (Wawancara, 01 Desember 2. Secara antarmuka 2 Implementasi Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Tunggalpager Implementasi kebijakan IKD di Desa Tunggalpager dilaksanakan berdasarkan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Dalam tataran praktis, proses implementasi ini dapat diuraikan melalui unsur-unsur implementasi kebijakan menurut Abdullah dan Smith . alam Tachjan, 2. Pertama, unsur pelaksana: Ujung tombak pelaksanaan di tingkat desa dijalankan oleh Sekretaris Desa yang bertindak sebagai operator teknis, dibantu oleh perangkat desa dan Kepala Dusun di tujuh wilayah (Panjer. Jelak. Bedagas. Wonogiri. Pekojo. Ketok, dan Panggrema. untuk mobilisasi massa. Kedua, program: Fokus utama adalah transformasi dokumen fisik (KTP-el/KK) menjadi format digital terintegrasi. Ketiga, kelompok sasaran: Seluruh penduduk wajib KTP di Desa Tunggalpager yang berjumlah sekitar 8. 800 jiwa. Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. Strategi implementasi yang diterapkan pemerintah desa bersifat "memaksa secara halus" . Sekretaris Desa Tunggalpager menjelaskan bahwa desa menerapkan kebijakan di mana warga yang mengurus surat-menyurat di kantor desa "diwajibkan" atau diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu demi mengejar target kecamatan (Wawancara, 01 Desember 2. Secara substansi, program ini dinilai krusial untuk efisiensi birokrasi, kependudukan . eperti KK) secara mandiri, dan mengurangi ketergantungan pada blangko fisik (Wawancara, 27 November 2. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan. Hingga Desember 2025, tercatat baru sekitar 1. 400 penduduk yang berhasil melakukan aktivasi IKD dari total 8. 800 wajib KTP. Meskipun pada awal peluncuran . antusiasme dan tekanan target cukup tinggi, intensitas pelaksanaan mengalami penurunan dalam delapan bulan terakhir akibat berkurangnya monitoring dari level atas. Hambatan teknis dan sosial menjadi kendala utama. mulai dari instabilitas server SIAK Terpusat yang menghambat kerja operator, hal ini mengindikasi bahwa persiapan dalam rangka peluncuran aplikasi IKD belum sepenuhnya siap, mengenai hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Asrama . dalam artikelnya bahwa riset kebijakan berfungsi untuk meminalisir kegagalan dalam sebuah implementasi agar pelaksanaan sebuah program dapat berjalan dengan optimal. Kemudian adanya keterbatasan fasilitas dan rasio SDM pelayanan yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk, hingga rendahnya literasi digital masyarakat khususnya kelompok usia di atas 50 tahun yang menganggap digitalisasi sebagai prosedur yang rumit. perangkat desa mampu menjadi role model sekaligus fasilitator yang kompeten. Namun, transmisi informasi dari tingkat desa ke masyarakat cenderung bersifat pasif dan bergantung pada perantara Kepala Dusun melalui kanal komunikasi terbatas . rup WhatsApp dan pertemuan insidenti. Hal ini dikonfirmasi oleh temuan lapangan di mana sebagian warga, khususnya yang tidak memiliki urusan administrasi mendesak, mengaku tidak pernah mendapatkan paparan informasi mengenai IKD (Wawancara, 16 Desember 2. Akibatnya, terjadi kesenjangan penerimaan informasi . nformation ga. masyarakat yang aktif secara digital atau memiliki kebutuhan administratif segera mengetahui program ini, sementara kelompok pasif tertinggal. Gambar 2 Sosialisasi Kecamatan ke PerangkatPerangkat Desa Sumber: Instagram Kecamatan Pungging . Kejelasan Dimensi kejelasan informasi menghadapi tantangan signifikan terkait kesenjangan literasi digital antar Di tingkat pelaksana . irokrasi des. , petunjuk teknis dinilai sangat jelas dan mudah dipahami. Namun, di tingkat sasaran kebijakan, terjadi distorsi pemahaman. Sekretaris Desa Tunggalpager menyoroti adanya gap interpretasi, di mana kelompok usia produktif (Generasi Z) dapat menerima informasi teknis dengan cepat, sementara kelompok lansia cenderung bingung dan resisten terhadap prosedur digital (Wawancara, 01 Desember 2. Hambatan ini diperkuat oleh persepsi sebagian masyarakat yang mempertanyakan urgensi peralihan ke digital, mengingat dokumen fisik (KTP-e. masih berlaku dan dibutuhkan dalam banyak layanan publik. Kepala Dusun Ketok mengakui bahwa narasi "penggantian fisik ke digital" sering kali belum dipahami secara utuh urgensinya oleh warga, menciptakan ambiguitas mengenai fungsi ganda dokumen tersebut (Wawancara, 19 Desember 2. Artinya, kejelasan teknis prosedur Komunikasi, kebijakan menjadi langkah awal keberhasilan program IKD di Desa Tunggalpager. Mengacu pada model Edward i, efektivitas komunikasi diukur melalui tiga dimensi utama: transmisi . , kejelasan . , dan konsistensi. Transmisi Transmisi kebijakan di Desa Tunggalpager menunjukkan pola yang bersifat hierarkis namun terfragmentasi pada level masyarakat. Secara vertikal, arus informasi dari Dispendukcapil ke Kecamatan hingga Perangkat Desa berjalan efektif melalui forum resmi dan bimbingan teknis. Sekretaris Desa Tunggalpager menegaskan bahwa transmisi awal dilakukan secara terstruktur dengan mewajibkan seluruh perangkat desa melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu sebelum mensosialisasikan kepada masyarakat (Wawancara, 01 Desember 2. Strategi internalisasi ini bertujuan agar Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. belum diimbangi dengan kejelasan "nilai manfaat" bagi seluruh segmen masyarakat. Konsistensi Konsistensi (Dispendukcapi. dinilai stabil dan tidak berubah-ubah, yang menjadi modal penting bagi kredibilitas pelaksana di lapangan. Kasi Pemerintahan Desa Tunggalpager menekankan bahwa konsistensi informasi ini krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan standar pelayanan (Wawancara, 16 Desember 2. Akan tetapi, konsistensi dalam intensitas sosialisasi mengalami penurunan pasca peluncuran awal. Warga melaporkan bahwa gaung informasi IKD meredup setelah fase awal, menyebabkan mereka yang mengalami kendala teknis . eperti lupa PIN) tidak mendapatkan pendampingan lanjutan dan akhirnya berhenti menggunakan aplikasi (Wawancara, 16 Desember 2. Ketiadaan pemeliharaan informasi . aintenance of informatio. ini menghambat keberlanjutan adopsi program, meskipun secara substansi, warga yang berhasil menggunakan IKD merasakan manfaat nyata kemudahan mobilitas tanpa dokumen fisik. penelitian terdahulu dari Ahmad Rizal Wirawan dan Tjitjik Rahaju penelitianAuImplementasi Aplikasi Dokter Kependudukan Online (Studi Pasa Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresi. Ay, bahwa dalam penelitian terdahulu adanya perbedaan, di mana pada penelitian terdahulu masih adanya sosialisasi rutin yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun dan adanya pengaturan pergantian wilayah, sedangkan dalam penelitian ini, sosialisasi bersifat pasif dan penyampaian informasi tidak berjalan dengan optimal seperti pada saat awal peluncuran program. Sumber Daya merupakan bahan bakar utama implementasi kebijakan. Temuan di Desa Tunggalpager menunjukkan bahwa variabel ini menjadi hambatan paling krusial . yang menyebabkan stagnasi program IKD. Keterbatasan ini teridentifikasi pada empat aspek: sumber daya manusia, informasi, kewenangan, dan fasilitas. Sumber Daya Manusia Terdapat ketimpangan rasio yang ekstrem antara jumlah pelaksana dengan kelompok sasaran. Desa Tunggalpager, dengan populasi wajib KTP mencapai ribuan, hanya memiliki satu operator aktif yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa. Sekretaris Desa mengakui kewalahannya karena SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependuduka. dikunci hanya untuk satu petugas terdaftar, sehingga tugas aktivasi IKD tidak dapat didelegasikan kepada perangkat desa lain meskipun mereka bersedia membantu (Wawancara, 01 Desember Kasi Pemerintahan Desa mengonfirmasi bahwa keterbatasan kuota akun operator dari pusat membuat pelayanan menjadi lambat dan bergantung sepenuhnya pada kehadiran satu orang. Kondisi serupa terjadi di tingkat kecamatan, di mana petugas pelayanan juga sangat terbatas meskipun baru-baru ini terdapat penambahan satu tenaga pK (Wawancara, 19 Desember 2. Informasi Pada aspek informasi teknis . , pelaksana di tingkat desa telah memahami mekanisme kerja dengan baik melalui Bimbingan Teknis (Bimte. Namun, strategi penyebaran informasi kepada masyarakat koersifadministratif akibat tekanan target. Sekretaris Desa mengungkapkan bahwa pada tahap awal, informasi disebarkan melalui Kepala Dusun dengan narasi "wajib aktivasi" atau layanan administrasi akan ditangguhkan (Wawancara, 01 Desember 2. Meskipun Kepala Bidang PIAK Dispendukcapil menyatakan tujuan program sudah sesuai regulasi, realitas di lapangan menunjukkan bahwa informasi tersebut belum Gambar 3 Pendampingan Pendaftaran IKD Sumber: Dokumentasi Peneliti. Juli 2025 Penelitian ini memiliki keterkaitan yang menunjukkan perbedaan dengan penelitian terdahulu dari Laili Nur Fitria dan Hendra Sukmana tahun 2025 yang berjudul Implementation of the Digital Civil Registration Application Program (IKD) in Pungging District. Mojokerto. Perbedaan yang utama terletak pada indikator komunikasi, dalam studi di Kecamatan Pungging, proses penyampaian informasi dapat berjalan baik serta dianggap berhasil, karena proses komunikasi di Kecamatan Pungging ini di level pelaksana sehingga berjalan dengan terstruktur dan dapat tersampaikan dengan baik kepada pelaksana program yang ada di desa. Namun, kondisi yang berbeda di tingkat desa yang di mana informasi tersebut disampaikan kepada masyarakat karena pemahaman yang beragam mengenai teknologi diantara masyarakat yang berbeda dengan komunikasi antar pelaksana. hal ini juga dapat dikaitkan dengan Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. sepenuhnya membangun kesadaran voluntary . masyarakat, melainkan kepatuhan berbasis ketakutan administratif, yang diperparah oleh rendahnya literasi digital warga. Kewenangan Legitimasi Desa Tunggalpager bersifat formal dan kuat karena didasari oleh Surat Tugas dari Dispendukcapil dan regulasi Kemendagri. Namun, kewenangan ini bersifat kaku . demi alasan keamanan data. Operator desa tidak memiliki otoritas untuk memproses data penduduk di luar domisili administrasi Desa Tunggalpager, meskipun warga tersebut tinggal di perumahan desa setempat (Wawancara, 01 Desember 2. Pembatasan otoritas akses ini, meskipun baik untuk keamanan data, mengurangi fleksibilitas pelayanan di lapangan dan memaksa warga non-domisili untuk mengurus ke tingkat kecamatan, yang menambah rantai birokrasi. Fasilitas Fasilitas fisik dan teknologi menjadi kendala teknis Berbeda dengan beberapa desa lain yang mendapatkan bantuan inventaris. Desa Tunggalpager tidak menerima dukungan perangkat keras dari pemerintah daerah maupun pusat untuk program IKD. Pelayanan bergantung sepenuhnya pada satu unit laptop aset desa yang telah terinstal sistem SIAK. Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa laptop lain tidak dapat digunakan karena sistem keamanan SIAK mengunci akses hanya pada perangkat terdaftar (IP bindin. (Wawancara, 16 Desember 2. Selain itu, kapasitas ruang pelayanan (Balai Des. tidak memadai untuk menampung antusiasme warga saat sosialisasi massal, menyebabkan antrean yang tidak kondusif dan ketidaknyamanan fisik bagi warga (Wawancara, 16 Desember 2. terdahulu dari Laili Nur Fitria dan Hendra Sukmana tahun 2025 yang berjudul Implementation of the Digital Civil Registration Application Program (IKD) in Pungging District. Mojokerto. Perbedaan ini terdapat pada sub indikator Fasilitas, di mana infrastruktur yang ada di Kecamatan Pungging berbeda dengan kondisi fasilitas yang ada di Kantor Desa Tunggalpager yang belum memadai untuk mendukung optimalisasi program. Selain itu, pada sub indikator Sumber Daya Manusia memiliki kondisi yang sama dengan penelitian terdahulu dengan keterbatasan petugas khusus untuk pelaksanaan Program IKD dengan jumlah permintaan masyarakat yang beragam apabila petugas operator di desa juga memegang tanggungjawabnya sebagai Sekretaris Desa yang tidak hanya melayani Program IKD saja, sehingga dapat menghambat efektivitas pelaksanaan program. Disposisi dan Sikap Pelaksana Kebijakan . Efek Disposisi Secara umum, perangkat Desa Tunggalpager menunjukkan tingkat kepatuhan . yang tinggi terhadap instruksi dinas. Namun, pelaksanaan di lapangan sangat bergantung pada inisiatif personal dan kesadaran individu, bukan pada sistem yang terlembaga. Sekretaris Desa mengungkapkan bahwa penunjukan operator didasari oleh kompetensi teknis dan faktor usia, mengingat mayoritas perangkat desa lainnya adalah kelompok usia lanjut yang akan segera pensiun (Wawancara, 01 Desember 2. Meskipun memiliki dedikasi tinggi, semangat kerja pelaksana sering kali tergerus oleh kendala teknis eksternal, seperti instabilitas server SIAK. Hambatan psikologis muncul ketika antusiasme pelayanan berbenturan dengan gangguan sistem yang berada di luar kendali mereka. Selain itu, sikap pelaksana cenderung reaktif . enunggu bol. daripada proaktif, karena persepsi bahwa masyarakat menganggap IKD rumit, serta keterbatasan tenaga untuk melakukan jemput bola secara . Pengangkatan Birokrasi Mekanisme penunjukan staf pelaksana di Desa Tunggalpager tidak melalui rekrutmen khusus, melainkan optimalisasi perangkat desa yang ada. Masalah utama dalam aspek ini adalah struktur birokrasi yang terlalu "ramping" akibat regulasi pembatasan satu akun operator per desa. Hal ini menciptakan beban kerja yang tidak Sekretaris Desa sebagai operator tunggal harus membagi fokus antara pelayanan IKD dengan tugas administratif desa lainnya . eperti pengurusan nikah. SKCK, dl. Akibatnya, fokus pada percepatan IKD sering kali terabaikan karena tertimbun oleh rutinitas pelayanan dasar yang dianggap lebih mendesak oleh Gambar 4 Fasilitas di Kantor Desa Tunggalpager Sumber: Dokumentasi. November 2025 Secara keseluruhan, indikator sumber daya di Desa Tunggalpager berada pada kondisi kritis. Kebijakan transformasi digital (IKD) yang canggih tidak diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dasar dan kuantitas SDM di level implementasi terbawah . Penelitian ini mempunyai relevansi dengan penelitian Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. Insentif Salah satu temuan menarik dalam penelitian ini adalah adanya inisiatif lokal dalam pemberian insentif. Meskipun tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat maupun daerah untuk operator IKD di tingkat desa. Pemerintah Desa Tunggalpager berinisiatif mengalokasikan honorarium sebesar Rp700. 000 per tahun yang diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) pos administrasi (Wawancara, 01 Desember 2. Namun, keberadaan insentif finansial tersebut terbukti bukan menjadi penentu keberhasilan program di Desa Tunggalpager. Meskipun insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi, capaian aktivasi IKD masih sangat rendah . urang dari 20% dari total populas. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam implementasi IKD, dorongan finansial kepada pelaksana tidak mampu mengompensasi hambatan struktural yang ada, seperti minimnya fasilitas, pembatasan akses sistem, dan resistensi masyarakat terhadap teknologi. Hal ini dapat dikaitkan dengan penelitian terdahulu dari Laili Nur Fitria dan Hendra Sukmana tahun 2025 dengan judul Implementation of the Digital Civil Registration Application Program (IKD) in Pungging District. Mojokerto. Hal tersebut menimbulkan kontradiksi dengan penelitian terdahulu, di mana para perangkat desa maupun kecamatan sebagai pelaksana program mendukung berjalannya program dengan optimal, tetapi tantangan tetap berada di masyarakat yang memiliki pemahaman yang beragam mengenai teknologi dan berhubungan dengan kesiapan pelaksana untuk menangani hal tersebut. Sementara itu, dari segi insentif yang selaras dengan penelitian terdahulu yang di mana tidak terdapat insentif khusus yang diberikan dari pusat untuk pelaksanaan program. Akan tetapi, penelitian ini memberikan novelty yang berupa inisiatif mandiri yang dilakukan di Kantor Desa Tunggalpager yang mengalokasikan untuk pemberian insentif bagi operator atau admin di masing-masing program dan sebuah langkah strategis yang tidak ditemukan dalam penelitian Hal yang juga dapat dikaitkan dengan penelitian terdahulu dari Ahmad Rizal Wirawan dan Tjitjik Rahaju penelitianAuImplementasi Aplikasi Dokter Kependudukan Online (Studi Pasa Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresi. Ay, bahwa dalam penelitian terdahulu adanya relevansi dalam pemberian insentif, di mana insentif yang diberikan dalam Program Aplikasi Dr. Kepo dianggarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui ADD. standar (SOP) dan fragmentasi organisasi. Dalam implementasi IKD di Desa Tunggalpager, aspek ini menunjukkan dua sisi mata uang: kejelasan prosedur di satu sisi, namun kekakuan struktural di sisi lain. Standard Operating Procedures (SOP) Pelaksanaan IKD di Desa Tunggalpager mengacu pada SOP teknis yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil (Nomor 400. 3/21790/Dukcapil, 27 Desember 2. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah desa tidak menerbitkan SOP turunan yang spesifik. Prosedur yang dijalankan bersifat praktis dan minimalis: pemohon cukup membawa KTP-el fisik. Kartu Keluarga, dan smartphone, tanpa persyaratan administratif tambahan yang rumit (Wawancara, 01 Desember 2. Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat. Kasi Pelayanan Kecamatan Pungging menegaskan bahwa alur pendaftaran sudah sangat jelas dan tersosialisasi dengan baik sebagai prasyarat layanan administrasi (Wawancara, 19 Desember 2. Secara teknis, alur ini meliputi empat tahap utama: . unduh aplikasi dan registrasi mandiri, . pemindaian kode QR oleh petugas, . validasi sistem SIAK dan penerimaan PIN via email, serta . aktivasi akhir. Meskipun prosedur ini ringkas . stimasi 5 meni. , ketergantungan mutlak pada tahap kedua . emindaian QR oleh petuga. menjadi titik kritis yang sering menyebabkan antrean panjang. Gambar 5 Alur Pendaftaran IKD Sumber: Diolah peneliti, 2025 Fragmentasi (Fragmentatio. Idealnya, fragmentasi atau pembagian kerja bertujuan menyebarkan tanggung jawab kepada unit-unit yang kompeten. Namun, dalam kasus IKD di Desa Tunggalpager, fragmentasi justru diterjemahkan sebagai sentralisasi akses teknis. Demi alasan keamanan data . Ditjen Dukcapil menerapkan kebijakan "satu desa, satu akun operator" yang terkunci pada perangkat keras . evice bindin. Sekretaris Desa Tunggalpager mengungkapkan frustrasinya bahwa meskipun seluruh perangkat desa siap membantu, sistem SIAK memblokir akses dari perangkat lain, sehingga beban kerja menumpuk pada satu orang (Wawancara, 01 Desember 2. Kondisi ini menciptakan bottleneck dalam pelayanan. Kasi Struktur Birokrasi Pelaksana Indikator terakhir dalam model Edward i adalah struktur birokrasi, yang mencakup mekanisme kerja Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. Pemerintahan menambahkan bahwa kekakuan sistem ini tidak bisa diakali di tingkat lokal. Selain itu, efektivitas birokrasi juga melemah karena status kebijakan yang masih berupa "himbauan", bukan kewajiban mutlak yang mengikat . Akibatnya, aparat desa tidak memiliki landasan hukum kuat untuk memaksa warga melakukan aktivasi, yang berdampak pada stagnasi capaian program. Temuan pada penelitian ini selaras dengan penelitian dari dari Laili Nur Fitria dan Hendra Sukmana tahun 2025 dengan judul Implementation of the Digital Civil Registration Application Program (IKD) in Pungging District. Mojokerto, bahwa Standard Operating Prosedures (SOP. pada indikator Struktur birokrasi memang bersifat tidak berbelit-belit dan memiliki upaya dalam penyederhanaan SOP agar mempermudahkan dan meminimalisir perbedaan pemahaman baik dari tingkat pelaksana maupun di masyarakat. Namun, kontradiksi terdapat di aspek fragmentasi, jika pada penelitian terdahulu dianggap tidak adanya tumpang-tindih tugas dalam struktur birokrasi, tetapi realitas di lapangan dalam penelitian ini justru menunjukkan hal yang berbeda. Baik di tingkat Desa Tunggalpager maupun Kecamatan Pungging, ditemukan overlapping tanggungjawab karena tidak adanya petugas khusus yang menangani Program IKD, sehingga pelaksana yang ada harus merangkap tugas-tugas pelayanan yang lainnya. Dapat dikaitkan juga dengan penelitian terdahulu dari Ahmad Rizal Wirawan dan Tjitjik Rahaju . dengan penelitianAuImplementasi Aplikasi Dokter Kependudukan Online (Studi Pasa Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresi. Ay, bahwa dalam penelitian terdahulu adanya relevansi dalam pembentukan SOP, di mana SOP yang diterapkan yakni melalui peraturan dari pusat melalui peraturan sebagai bentuk penyederhanaan dan mempermudahkan akses bagi register. Namun, terdapat perbedaan di sisi fragmentasi, dimana program yang ada di Dispendukcapil Gresik melibatkan seluruh Kasi maupun staff dan menjadi aktor utama dalam implementasi sedangkan penelitian yang dilakukan memang semua staff desa dilibatkan namun aktor utama yakni Operator IKD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa di Kantor Desa Tunggalpager. dengan kesiapan infrastruktur di tingkat desa. Secara spesifik, kesimpulan penelitian ini meliputi empat hal: Komunikasi Transmisi informasi di internal birokrasi berjalan lancar, namun komunikasi kepada masyarakat mengalami stagnasi dan penurunan intensitas pasca peluncuran awal. Kesenjangan literasi digital antar-generasi menyebabkan rendahnya penerimaan masyarakat, diperparah oleh keraguan warga terhadap utilitas IKD di tengah pelayanan publik yang masih menuntut dokumen fisik. Sumber Daya Menjadi indikator paling kritis . Keterbatasan fasilitas . anya satu lapto. dan rasio SDM yang tidak seimbang . atu operator untuk ribuan pendudu. menghambat percepatan layanan. Masalah ini bersumber dari kebijakan pusat yang membatasi akses sistem SIAK. Disposisi Komitmen dan inisiatif pelaksana (Sekretaris Des. tergolong tinggi, bahkan didukung oleh insentif mandiri dari Anggaran Dana Desa. Namun, temuan menunjukkan bahwa insentif finansial tidak berkorelasi linier dengan keberhasilan program ketika hambatan teknis dan struktural . eperti server down dan pembatasan akse. terlalu dominan. Struktur Birokrasi SOP yang sederhana memudahkan pelayanan, namun aspek fragmentasi menjadi penghambat. Sentralisasi otoritas akses demi keamanan data mengorbankan kecepatan pelayanan. Selain itu, status kebijakan yang bersifat "himbauan" melemahkan daya paksa birokrasi untuk mendorong partisipasi warga. Saran Berdasarkan kesimpulan yang dipaparkan di subbab sebelumnya, mengenai Implementasi Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging. Maka peneliti dapat memberikan saran untuk perbaikan demi kelancaran dan optimalisasi Program IKD di Desa Tunggalpager, sebagai berikut: PENUTUP Simpulan Berdasarkan analisis menggunakan teori implementasi George C. Edward i, disimpulkan bahwa implementasi kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Tunggalpager belum berjalan optimal. Hambatan utama tidak terletak pada komitmen pelaksana, melainkan pada ketimpangan struktural antara tuntutan digitalisasi pusat Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan. Dalam rangka Implementasi Program Identitas Kependudukan Digital (IKD), kebijakan yang diterapkan untuk pembatasan petugas operator Ausatu desa satu operatorAy untuk masing-masing kecamatan dan desa, karena mengingat tingginya beban kerja dengan permintaan masyarakat. Sehingga, diharapkan untuk menambah kuota akses operator atau memberikan user id tambahan untuk membantu proses verifikasi awal, agar mempercepat proses pelayanan. Adanya keterbatasan fasilitas fisik di desa, pemerintah pusat atau DispendukCapil baiknya mengadakan program layanan keliling ke desa-desa untuk membantu proses perekaman IKD dan mengatasi kendala perangkat lunak yang kurang memadai di tingkat desa. Meskipun di awal program memang mendapatkan bantuan petugas dari Capil, tetapi hanya di awal program saja yang sekaligus untuk memberikan pelatihan teknis kepada operator desa, namun jika hal tersebut dilihat untuk keberlanjutan program, akan tetap belum berjalan secara optimal. Kendala Sumber Daya Manusia untuk pelaksanaan Program IKD di Desa Tunggalpager mengenai petugas operator program diharapkan dapat menambah atau memberikan tugas kepada perangkat yang benar-benar tidak memiliki beban tugas yang berat atau bisa untuk memberdayakan Karang Taruna atau Kader Desa untuk membantu masyarakat dalam tahap pengisian data awal sebelum verifikasi oleh operator, agar dapat memfokuskan untuk pelaksanaan Program IKD dan hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan program untuk Sumber Daya Manusia kurang memadai sehingga target capaian IKD juga belum optimal. Desa Tunggalpager dalam pelaksanaan Program IKD diharapkan untuk melaksanakan sosialisasi lebih konsisten dan memastikan pemahaman masyarakat mengenai program, karena dalam hal komunikasi masih banyak masyarakat yang belum memahami bahkan tidak mengerti mengenai Program IKD, sehingga perlu diadakannya sosialisasi lebih dekat dan secara langsung kepada masyarakat, karena peran pelaksana kurang bersifat aktif untuk melakukan sosialisasi Program IKD di Desa Tunggalpager. Pemberian insentif yang dihasilkan dari inisiatif Kantor Desa Tunggalpager yang di mana dana dianggarkan dari ADD, insentif yang diberikan diharapkan dapat memberikan dukungan motivasi kepada petugas pelaksana untuk melaksanakan Program IKD agar program dapat tersalurkan dengan baik. Keterbatasan sistem SIAK selain untuk satu petugas operator, di mana infrastruktur perangkat yang disediakan seperti laptop harus terinstal SIAK dengan perizinan dari DispendukCapil, hal ini juga yang dikeluhkan oleh pihak desa selaku pelaksana yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Diharapkan hal tersebut dapat menjadikan bahan evaluasi untuk pemerintah agar optimalisasi pelaksanaan IKD dapat berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan sistem keamanan dan kerahasiaan data kependudukan. Sehingga tidak bergantung pada satu perangkat laptop dari desa dapat diminimalisir. Situs website yang dimiliki oleh Kantor Desa Tunggalpager mengunggah artikel mengenai IKD seperti penggunaan dan manfaat IKD agar masyarakat tidak hanya mengetahui melalui sosialisasi langsung tetapi juga dari informasi secara online pada website khususnya bagi masyarakat yang aktif atau sibuk bekerja yang tidak sempat untuk mengikuti sosialisasi langsung namun tetap mendapatkan informasi melalui situs website. DAFTAR PUSTAKA