MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAoAH PAMEKASAN (Studi Atas Bank Perkreditan Syaria. Samsuri Mahsun Jayadi e-mail:samsurirafi01@gmail. ABSTRACT This thesis intends to reveal empirically about the implementation of management to overcome the risk of loss in distributing mudharabah financing in Sharia Credits Banking Bhakti Sumekar Pamekasan. In this study, the authors focused on the subject matter which is how sahib almal in Bhakti Sumekar Pamekasan minimized the risk in mudharabah financing, with the aim to explain and analyze the management system used in controlling the risk of mudharabah financing. Overall, this anaysis was conducted based on data and information obtained in the field through interviews, sessions of various relevant documentation, and through direct observation activities. To analyze these problems, the authors used the method of comparative-explorative descriptive approach as a means of analysis. From the results of the existing analysis, it can be concluded that the risk of measurement system in distributing mudharabah financing in Sharia Banking Bhakti Sumekar Pamekasan was measuring the risk of the type of project finance. whether it had high risk, high failure , or have minimal failure or minimal risk. Risk measurement was also done by looking at the internal condition of the company either from aspects of management, marketing, technical production, or financial data in the form of cash flow. The monitoring or monitoring system used by Sharia Banking Bhakti Pamekasan in distributing mudharabah financing were two patterns . on desk monitoring or supervision of administrative data, and . on site monitoring that directly go to the business location mudarib or inspection on the spot. Keywords: Financing. Akad Mudharabah. Risk Menejement PENDAHULUAN Dalam sistem ekonomi. Islam telah mengharamkan transaksi dalam bisnis yang mengandung unsur riba. Pelarangan riba bukanlah tidak beralasan, selain mengandung unsur eksploitasi juga menimbulkan ketidak adilan dalam masyarakat terutama bagi para pemberi modal . yang pasti menerima keuntungan tanpa mau tahu apakah para peminjam dana . memperoleh keuntungan atau tidak. Dari persoalan riba tersebut, maka para tokoh ekonomi Islam mencoba merumuskan sistem perbankan yang berbeda dengan bank konvensional yang telah lama beroperasi dengan menggunakan konsep bunga, yang kemudian dikenal dengan bank Islam. Bank1 Islam atau bank syari'ah2 merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana . untuk disalurkan (Financin. kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem bebas bunga. Sistem perbankan ini secara garis besar terinspirasi oleh nilai-nilai moral keagamaan yang berlandaskan pada nilai-nilai Ilahiyah, menjungjung tinggi kejujuran . , menjamin keseimbangan . , menekankan sifat saling percaya . dan meniscayakan saling menolong, walaupun Ae bagi debitor Ae untuk memenuhi nilai-nilai tersebut harus memenuhi kovenan-kovenan yang sangat ketat. Begitu juga dalam operasionalisasi perbankan syari'ah harus mengikuti kovenenkovenan atau klausul yang ada dalam syari'at Islam da berada dalam koridor prinsi-prinsip sebagai berikut:3 Keadilan sebagai ruh dan misi utama. Bank syariAoah memberikan bagi hasil, transfer prestasi dari mitra usaha sesuai dengan hasil kerjanya masing-masing dalam proporsi yang adil sesuai dengan fitrah alam. Fitrah alam dan fitrah usaha pada dasarnya harus diupayakan sedangkan hasilnya . idak past. , kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal. Aplikasi prinsip keadilan tersebut adalah bagian keuntungan antara . ank dan pengusah. atas dasar volume penjualan riil. Besarnya pembagian keuntungan tergantung kepada besarnya kontribusinya masing-masing, serta posisi risiko yang makin besar pula hasil yang diperoleh pemilik Kemitraan, posisi nasabah investor, pengguna dana, dan bank berada dalam hubungan sejajar sebagai mitra usaha yang saling Bank dapat juga disebut financial intermediary yaitu lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan dengan masalah uang. Lihat Muhammad. Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm. Selanjutnya penulis sebut bank Islam menjadi bank syari'ah. Ali Yafie dkk. Fiqih Perdagangan Bebas, cet. I (Jakarta: Teraju, 2. , hal. menguntungkan dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan instrumen pembiayaan semuanya berlandaskan keadilan dalam berbagi laba sesuai kontribusi dan risiko. Penghargaan akan faktor upaya . kill, pemikiran, kerja keras, dan wakt. mendapatkan tempat yang sepadan dengan faktor modal. Transparansi adalah faktor yang inheren dalam sistem perbankan syariAoah. Melalui laporan keuangan yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat dengan segera mengetahui tingkat keamanan dana, situasi dunia usaha, kondisi perekonomian bahkan kualitas manajemen bank. Universal dalam kemitraan. Bank syariAoah harus menjadi alat yang ampuh untuk mendukung perkembangan usaha tanpa membedakan suku, agama, ras, dan atnargolongan. Operasionalisasi perbankan syariAoah merupakan perpaduan antara aspek moral dan aspek bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan profit dari setiap usahanya serta menghindari bunga, maka sistem operasional perbankan syari'ah memakai sistem bagi hasil . rofit and loss sharin. 4, hal ini bertujuan agar para nasabah tidak dirugikan dan adanya rasa keadilan . antara pihak Sistem Profit and Loss Sharing merupakan core atau formula yang diajukan oleh para pakar ekonom Muslim sebagai alternatif pengganti sistem bunga. Atas dasar sistem ini kreditur . ank syari'a. tidak memungut bunga terhadap dana yang dipinjamkannya pada pengusaha/nasabah tetapi kedua belah pihak bersepakat untuk berbagi keuntungan ataupun kerugian dari usaha yang dilakukan. Lihat Muhammad Syafi'i Antonio. Bank Syari'ah dari Teori ke Praktik, cet. I (Jakarta: Gema Insani Press, 2. dan Zainul Arifin. Memahami Bank Syari'ah: Lingkup. Peluang. Tantangan, dan Prospek, cet. I (Jakarta: Alvabet, 1. Berbeda dengan Abdullah Saeed, ia mengatakan bahwa bank Islam dalam operasionalnya tidak sepenuhnya menerapkan sistem bagi hasil . embiayaan mudAraba. , hal ini disebabkan tingkat risiko yang sangat tinggi, tetapi bank syari'ah lebih mengutamakan pembiayaan yang sedikit risiko, seperti murabahah yang keuntungannya jelas. Lihat. Islamic Banking and Interest: a Study of the Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation (Leiden. New York. Koln. Brill, 1. , hal. perbankan dan nasabah ketika dalam bisnisnya mengalami kerugian sebagaimana yang terjadi selama ini pada perbankan konvensional. Tetapi kerugian . bukanlah sesuatu yang diharapkan oleh setiap pelaku bisnis . , akan tetapi keuntungan . yang selalu diharapkan. Sebagai bank yang dapat dikatakan relatif baru dalam menjalankan sistem bagi hasil . rofit andloss sharin. , bank syari'ah tentunya memiliki beberapa kendala dan kelemahan dalam operasionalisasinya baik dari segi manajemen yang kurang profesional, adanya unsur ketidakpastian dalam bagi hasil . isa lebih rendah atau lebih tinggi dari bank konvensional dalam perolehan laba atau bahkan mengalami kerugia. , dan menyangkut nasabah yang dibiayai . udhAri. oleh bank syari'ah . alam hal ini masalah karakteristik nasabah dan proyek yang di biaya. Menurut Homoud, adalah seorang teoritikus perbankan Islam menyatakan tentang penggunaan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (PLS): Bank-bank Islam mempraktekkan mudhArabah dengan Bank-bank kepercayaan yang luar biasa dari orang-orang. Namun tidak adanya hukum dalam negara Islam yang mengatur hubungan antara investor dan mudArib, berakibat tidak dapat menghalangi mudArib dari penyalahgunaan dana dengan seribu macam cara yang tidak sah menurut hukum. Dampak negatifnya adalah penggunaan bank Islam dari metode pembiayaan ini menjadi kadang naik dan kadang terjadi penurunan dan berupaya mengalokasikan ke dalam metode pembiayaan lainnya yang sebenarnya tidak akan membantu merealisasikan tujuan dari syariat. Pada awal dekade 1960-an hingga 1970-an bank Syari'ah yang notabene lembaga keuangan berusaha menerapkan sistem Abdullah Saeed. Islamic Banking, hal. mudhArabah dalam menginvestasikan dana-dananya kepada para pengusaha . , namun tingkat risiko yang sangat tinggi dan mengalami kasus kerugian pada pembiayaan mudhArabah, maka bank-bank Islam membatasi penggunaan mudhArabah secara drastis,6 hal ini bisa dilihat pada perbankan syari'ah baik di luar negeri maupun yang ada di Indonesia. Bank syari'ah merupakan bank yang sarat dengan risiko, hal ini disebabkan bank syari'ah dalam prakteknya lebih banyak berhubungan dengan produk-produk dan pembiayaan, misalnya pembiayaan mudhArabah. Dalam pembiayaan tersebut akan banyak ditemukan risiko yang akan berakibat pada kerugian bank syariAoah, jika bank syariAoah kurang selektif dalam memberikan pembiayaan dengan skim mudhArabah ini. Risiko-risiko tersebut dapat terjadi karena ketidak jujuran . oral hazar. 7calon nasabah pembiayaan yang akan berakibat pada asymmetric information8, kecurangan, kecerobohan nasabah dalam melakukan transaksi bisnisnya, bahkan kualitas proyek yang dibiayai kurang feasibel yang berakibat pada adverse selection. 9 Oleh karena itu, perbankan syari'ah harus mampu Ibid. , hal. Moral hazard biasanya terjadi jika mudharibmelakukan hal-hal yang hanya menguntungkan mudharib saja dan merugikan sahib al-mal . alam hal ini adalah bank syari'ah dan nasabah pemilik dana pihak ketig. LihatAdiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, edisi i (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , hal. Asymmetric Information adalah kondisi yang menunjukkan sebagian investor mempunyai informasi dan yang lain tidak memilikinya. Lihat Muhammad dalam Manajemen Bank Syari'ah, hal. Adverse selection adalah etika pengusaha yang secara melekat tidak dapat diketahui oleh pemilik modal, menurut Sadr dan Iqbal dapat terjadi pada kontrak utang ketika peminjam memiliki kualitas yang tidak baik atas kredit di luar batas ketentuan tingkat keuntungan tertentu. Lihat Kazem Sadr dan Zamir Iqbal, "Choice of Debt or Equity Contract and Asymmetrical Information: An Empirical meminimalisir adanya risiko kerugian dalam pembiayaan yang berisiko tinggi ini dalam rangka untuk memperoleh keuntungan yang sesuai dengan apa yang diharapkannya dan berkah. Maka yang diperlukan perbankan syariAoah dalam menyalurkan pembiayaan mudhArabah kepada nasabah menerapkan prinsip kehati-hatian . rudential bankin. Karena itu, bank syariAoah diharapkan mampu menerapkan manajemen risiko yang professional untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan risiko kerugian dalam setiap kegiatan penyaluran pembiayaan mudhArabah yang dianggap berisiko tinggi ini. Penulis memilih obyek penelitian terkait dengan manajemen untuk mengurangi risiko kerugian di Bank Pembiayaan syariah BPRS Bhakti Sumekar Waru-Pamekasan10. Menurut Djojosoedarso . pengertian manajemen resiko adalah pelaksanaan fungsifungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi / perusahaan, keluarga, dan Bank Pembiayaan SyariAoah merupakan bank syariAoah yang dikenal dengan Unit Usaha SyariAoah (UUS), sedangkan Bank SyariAoah Bhakti Sumekar merupakan bank umum Daearah yang berdiri dengan sistem syariAoah (BUS) dengan istilah Duel System Banking. Alasan lain yang mendukung penulisan tesis ini adalah Evidence, "Confrence Paper. Fourt International Conference on Islamic Economic and Banking Loughborough University. UK. Agustus 13-15, 2000, hal. dalam Muhammad. Minimalisasi Masalah Agency Melalui Screening Adverse Selection Dalam Pembiayaan Mudharabah di Bank SyariAoah. Mukoddimah. Jurnal Studi Islam. No. 21 Th. XII/2006, hal. Bank Mumalat Indonesia lahir pada tanggal 1 November 1991 yang diprakarsai oleh MUI dengan saham awal sebesar Rp. 84 Miliyar, kemudian pada tanggal 3 November 1991 dalam acara silaturrahmi Presiden Suharto di istana Bogor, dapat dipenuhi dengan total modal disetor awal sebesar Rp. 000,00. pada tanggal 1 Mei 1992 Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi. Lihat SyafiAoi Antonio. Bank Syari'ah, hal. selain belum ada yang meneliti terkait academic problem yang penulis angkat dan juga jarak antara penulis dengan obyek penelitian relatif dekat, sehingga akan lebih mempermudah dan mempercepat penyelesaian penulisan ini, di samping juga faktor ekonomi dan PEMBAHASAN Mekanisme Pembiayaan Mudharabah di Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar Pamekasan Sistem ekonomi syariAoah dewasa ini semakin populer, hal ini dapat dilihat pada perkembangan dunia perbankan syariAoah pada saat ini semakin kompleks, dengan berbagai macam jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan yang kompetitif. Kekomplekan ini telah menciptakan suatu sistem dan pesaing baru dalam dunia perbankan, bukan hanya persaingan antar bank tetapi juga antara bank dengan lembaga keuangan. Sebuah fenomena nyata yang telah menuntut manajer keuangan bank untuk lebih antisipatif terhadap perubahan yang terjadi dalam dunia perbankan. Beberapa tahun yang lalu, pertumbuhan lembaga keuangan dan bank dengan sistem syariAoah mulai bermunculan. Lembaga keuangan ini sudah sejak lama berkembang di negara Arab Saudi. Kuwait. Turki. Iran dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Perkembangan selanjutnya merebak ke wilayah negara Eropa, seperti Swiss dan London, serta wilayah Asia, seperti Malaysia dan Indonesia. Dunia perbankan ternyata bukan berasal hanya dari dunia Barat sebagaimana selama ini kita kenal dan pelajari, akan tetapi dunia perbankan juga berasal dari dunia Timur. Suatu perkembangan yang boleh dikatakan sangat mengembirakan, khususnya bagi umat Islam yang selama ini menginginkan investasi dan pendanaan tanpa unsur riba. Bank pembiayaan syariah Bhakti Sumekar Pamekasan Deskripsi Umum Bank SyariAoah Bhakti Sumekar Pamekasan . Sejarah Perkembangan Dikeluarkannya undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintah Daerah dan peraturan Pemerintah No. 25 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, maka kewenangan otonom saat ini telah diserahkan kepada Kewenangan tersebut mencakup penanganan segala urusan rumah tangga daerah sebagai lembaga berikut perangkatnya. Serta untuk meningkatkan dan mendayagunakan potensi ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kabupaten sumenep sangat memerlukan peran lembaga keuangan yang diharapkan dapat memenuhi tujuan Dimana pada gilirannya lembaga keuangan tersebut perekonomian daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat daerah secara merata. Bentuk lembaga keuangan yang sesuai dengan kondisi daerah sumenep yang sangat ideal adalah lembaga keuangan mikro, dalam hal ini adalah bank perkreditan rakyat syariAoah (BPRS). Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut diatas pemerintah kabupaten sumenep melakukan akuisisi bank perkreditan rakyat yang berdomosili di sidoarjo yaitu PT. BPR DANA MERAPI untuk kemudian direlokasi ke kabupaten sumenep. Untuk melakukan akuisisi terhadap PT DPR DANA MERAPI pemkab sumenep membuat memorandum of understanding (MOU) dan surat perjanjian kerja sama pendirian bank perkreditan rakyat syariAoah (BPRS) di kabupaten sumenep 910/608b/435. 304/200-1011/BMI/PKS/XII/2001 ditanda tangani oleh bupati sumenep dan PT bank syariAoah muamalat Indonesia. Tbk pada tanggal 27 Desember 2001. Dalam MOU tersebut pihak PT. bank muamalat sebagai pelaksana dalam proses pengambilalihan BPR serta bertanggung jawab terhadap pemberian konsultasi untuk perijinan, rekuitmen, pelatihan dan . Visi dan Misi Dalam menyusun dan menentukan sasaran, strategi, dan kebijakan manajemen senantiasa mengacu pada visi dan misi Dengan demikian, strategi maupun kebijakan yang diterapkan harus mampu membawa BPRS dengan tepat mencapai sasaran untuk memenuhi visi dan misinya. Visi Bank SyariAoah Bhakti Sumekar Pamekasan adalah: AuTerwujudnya Masyarakat yang Makin Sejahtera Dengan Dilandasi Nilai-nilai Agama dan BudayaAy. Sedangkan misi yang dipakai oleh Bank SyariAoah Bhakti Sumekar Pamekasan antara lain: Intermediasi antar pelaku ekonomi yang berlebih dengan yang kurang dalam permodalan berdasar syariah . Membantu melaksanakan pemberdayaan pengusaha ekonomi kecil dan menengah. Mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah. Struktur Organisasi Keberhasilan tidak akan dapat diraih apabila suatu lembaga tidak ada yang menjalankan kegiatan-kegiatannya. Maka dalam menjalankan lalu lintas bisnis sehari-hari BPRS yang notabene sebagai lembaga keuangan digerakkan oleh pengurus yang telah disesuaikan dengan skill masing-masing. Susunan kepengurusan di Bank Syariah Bhakti Sumekar Pamekasan terorganisir dengan baik, sebagaimana dapat dilihat pada struktur kepengurusan berikut: Manajemen Bank SyariAoah Bhakti Sumekar Pamekasan dalam Memperkecil Risiko Kerugian pada Pembiayaan Mudharabah Dalam menjalankan bisnis di lembaga keuangan. Bank pembiayaan syariah Bhakti Sumekar Pamekasan tidak bisa terlepas dari risiko bisnis, risiko-risiko yang dihadapi oleh BPRS tidak jauh berbeda dengan bank syariAoah lainnya, meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko startegik. Dari risiko-risiko tersebut, berdasarkan hasil review keseluruhan risiko, diketahui bahwa eksposur risiko kredit atau pembiayaan mendominasi keseluruhan risiko di BPRS. Menurut Saihun, bahwa risiko pembiayaan . hususnya pembiayaan mudharaba. banyakterjadi disebabkan bank selalu berhadapan dengan mudarib di mana bank harus mengetahui karakteristik mudarib, kemampuan dalam mengelola bisnis atau skill bisnis, kejujuran, dan prospektus usaha. 11 Dengan demikian, prinsip kehatihatian perbankan . rudential bankin. menjadi landasan utama dalam menyalurkan pembiayaan dengan skim mudharabah. Kebijakan manajemen BPRS dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah diperuntukkan pada usaha yang telah bonafid dan memiliki reputasi baik dalam bisnis baik disektor UKM/individu, koperasi. BMT atau korporasi, karena itu calon mudarib BPRS harus memenuhi analisa 5C . haracter, capacity, capital, condition of economy, dan collatera. dan 5A . spek yuridis, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis, aspek manajemen, dan aspek keuanga. Analisa pembiayaan sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan pembiayaan. Kelima unsur tersebut . C dan 5A) bagi BPRS dijadikan sebagai pedoman dalam menganalisa pembiayaan dan dapat mengetahui kondisi usaha Dalam pembiayaan mudharabah dianggap paling sarat dengan risiko karena BPRS memasrahkan penuh modal kepada mudarib, maka sistem manajemen risiko pada pembiayaan ini harus pengawasan/monitoring pada pembiayaan dan sistem pengendalian risiko secara dini. Tujuan dari sistem pengukuran risiko pada pembiayaan mudharabah di BPRS adalah untuk mengetahui besarnya eksposur yang melekat pada kegiatan usaha bank. Pengkuran risiko dilakukan melalui:12 Penerapan model internal risk rating . coring untuk pembiayaan konsumer dan Financing Risk Rating (FRR) untuk pembiayaan Value at Risk (VAR). laporan profil risiko . ank wide dan branch wid. dan lainnya. Analisis Manajemen Risiko Pada Pembiayaan Mudharabah di Bhakti Sumekar Pamekasan (BPRS) . Sebelum Terjadi Akad Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, bahwa Bank Permbiayaan Bhakti Sumekar Pamekasan (BPRS) dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah memiliki beberapa syarat dan tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dan ditempuh oleh calon Ketentuan ini merupakan proses verifikasi awal atas data diri mudarib dan tujuan pinjaman. Penyaluran pembiayaan mudharabah di BPRS tidak hanya disalurkan pada usaha yang telah bonafid,akan tetapiusaha tersebuttelah memilki laporan keuangan atau cash flow. Hal ini dipertegas oleh Helman, dan saihun 13, bahwa penyaluran pembiayaan mudharabah hanya dapat disalurkan pada sektor koperasi. BMT, korporasi atau perusahaan saja, sedangkan untuk pembiayaan individu/UKM penyalurannya sangat minim dan untuk mendapatkan pembiayaan dari tiga BPRS Pamekasan harus memiliki laporan keuangan/cash flow. Laporan keuangan atau cash flow dibutuhkan oleh bank syariAoah dalam memberikan pembiayaan pada suatu usaha tertentu untuk mengetahui besar kecilnya Hasil wawancara dengan Moh. Saihun bagian Operational Manager pada tanggal 26 februari jam 08. 00 WIB di kantor BPRS cabang Waru-Pamekasan. Laporan tahunan BPRS tahun 2016 Hasil Wawancara dengan staf bank syariAoah Bakti Sumekar BPRS cabang Waru-Pamekasan. perolehan yang didapatkan sehingga dapat menentukan nisbah bagi hasil atau pembelanjaan yang telah dikeluarkan oleh mudarib. Dalam kaitannya dengan penyaluran pembiayaan mudharabah, menurut hemat penulis. BPRS Pamekasan hanya dapat menyalurkan pembiayaan pada sektor yang bersifat produktif untuk pengembangan modal suatu usaha. Untuk itu prosedur atau mekanisme yang ditetapkan oleh tiga bank syariAoah di Pamekasan dalam menyalurkan dana pembiayaan mudharabah ini mempunyai syarat-syarat yang bersifat administratif sebagai proses awal dalam pengajuan pembiayaan, diantaranya: Mudarib mengisi formulir permohonan pembiayaan yang telah disediakan oleh bank syariAoah disertai dengan materai Rp. 6000,b. Menyertakan proposal proyek pembiayaan yang memuat tentang gambaran umum usaha mudarib, rencana/prospek usaha, rincian dan penggunaan dana, jumlah nilai nominal dari kebutuhan/plafond, dan jangka waktu peminjaman. Legalisasi usaha (NPWP. SIUP. TDP, akte pendirian, dan AD/ART perusahaa. Legalisasi usaha ini dibutuhkan untuk mengetahui bahwa perusahaan yang akan dibiayai oleh bank syariAoah berbadan hukum. Laporan keuangan/cash flow perusahaan harus disertakan dalam pengajuan pembiayaan pada bank syariAoah dengan tujuan agar bank syariAoah mengetahui bahwa proyek usaha berpotensi untuk memberuikan return pada bank syariAoah. Adanya jaminan. Jaminan merupakan faktor penting sebagai bahan pertimbangan bagi bank syariAoah untuk memberikan Data-data administrasi di atas harus dimiliki oleh calon mudarib sebagai langkah awal untuk mendapatkan pembiayaan dari bank syariAoah. Syarat-syarat tersebut diberikan pada pihak yang berwenang di bank syariAoah dalam hal ini adalah bagian officer. Bank SyariAoah merupakan lembaga bisnis yang berbasis amanah, menurut Helman14 menegaskan bahwa pada saat akan memasuki kontrak/akad bisnis dengan prinsip mudharabah bank syariAoah harus memperhatikan aspek-aspek yang mempengaruhi terjadinya akad mudharabah. Dengan demikian,menurut hemat penulis, keamanahan tersebut harus tercermin dari mekanisme penerimaan proyek yang akan dibiayai seperti:. obyek usaha harus jelas dan transparan, tidak boleh adan unsur maisir, gharar, dan riba . , . akad bagi hasil harus jelas, yaitu usaha yang diberikan pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, jika terjadi keuntungan dan kerugian ditanggung oleh bank syariAoah jika kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian mudarib. Dalam Perjalanan Akad Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk yang ada di perbankan syariAoah dan disalurkan . kepada masyarakat atau lembaga bisnis yang membutuhkan dengan memadukan antara modal dan skill untuk tujuan-tujuan produktif sehingga dapat meningkatkan usaha masyarakat di sisi modal dalam menjalankan bisnisnya. Pada pembiayaan ini bank syariAoah bertindak sebagai sahib al-mal . enyandang dana/fundin. , sedangkan nasabah bertindak sebagai mudarib . engelola bisni. dengan tujuan untuk mendapatkan margin/keuntungan. Sistem kerjasama yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk kemaslahatan, maka dengan prinisp take and give akan dapat saling menguntungkan baik bagi bank syariAoah maupun bagi masyarakat/nasabah yang mendapatkan pembiayaan dari bank syariAoah. Hubungan kerjasama . antara bank syariAoah dengan para mudarib harus selalu seimbang . di mana skill mudarib dalam mengelola usaha sangat berperan demi terwujudnya Hasil Wawancara dengan staf bank syariAoah Pamekasan return. Tidaklah heran jika bank syariAoah, pada pembiayaan mudharabah, menyalurkan pembiayaan pada lembaga-lembaga yang telah bonafid dan memiliki reputasi baik dalam dunia bisnis. Dalam menjalankan bisnis/usaha, bank syariAoah senantiasa selalu bersinggungan dengan risiko. Hukum bisnis mengatakan Au tidak akan ada return tanpa risikoAu. Namun bila risiko itu dikelola dengan baik, maka akan dapat menghasilkan yield . mbal hasi. yang sesuai dengan risiko yang diambil dan memberikan return yang memadai bagi stakeholders. Menurut praktisi perbankan maupun para ekonom Islam bahwa risiko pada pembiayaan mudharabah sangat komplek yang terdapat di bank syariAoah, karena selain berhubungan dengan karakter mudarib, skill dalam mengelola bisnis dan juga prospektus proyek yang dibiayai. Bank syariAoah dituntut untuk memberikan kepercayaan penuh kepada mudarib dalam memberikan pembiayaannya. Prinsip kepercayaan, kejujuran, serta amanah menjadi landasan utama bagi bank syariAoah sehingga yang menjadi barometernya adalah sifat karakteristik dan skill mudarib dalam mengelola bisnis atau usahanya. Penyaluran pembiayaan dengan skim mudharabah di bank syariAoah cabang Pamekasan (BPRS) memiliki banyak kovenan atau klausul yang harus dipenuhi oleh calon mudarib, mengingat pembiayaan dengan skim ini tergolong kepada pembiayaan mudharabah muqayyadah on balance sheet yang memiliki risiko paling tinggi karena mengandung unsur ketidakpastian . dibandingkan dengan pembiayaan-pembiayaan lain yang ada di bank syariAoah. Maka perbankan syariAoah (BPRS) dalam menyalurkan pembiayaan menggunakan prinsip kehati-hatian . dan upaya untuk menanggulangi terjadi risiko pada pembiayaan mudharabah harus selalu dilakukan, sehingga kerugian dapat diminimalisir atau segara dapat teratasi. Dengan demikian. BPRS Pamekasan menerapkan manajemen risiko yang profesional terkait dengan penyaluran pembiayaan kepada mudarib dan penganalisaan terhadap proyek usaha dilakukan dengan cermat dan Dalam memberikan pembiayaan dengan skim mudharabah di bank syariAoah cabang Pamekasan rata-rata diberikan pada usahausaha produktif yang memiliki pangsa pasar yang bagus, maka BPRS Pamekasan (BPRS) menganalisa pembiayaan mudharabah menggunakan 5C yaitu: Character, pada unsur ini BPRS Pamekasan benarbenar mengetahui tentang riwayat hidup calon mudarib untuk menghindari terjadinya moral hazard, terkadang mudarib dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank syariAoah perlu kewaspadaan terhadap kemungkinan dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter mudarib Capacity. BPRS Pamekasan melihat calon mudarib terhadap kemampuan mengelola bisnis . kill bisni. yang berimplikasi kepada kemampuan membayar kembali pinjamannya. Tujuannya adalah: Tingkat kemampuan membayar diperoleh dari hasil usaha obyek yang akan dibiayai oleh bank syariAoah. Tingkat kemampuan membayar untuk pembiayaan produktif dipengaruhi oleh: Aspek Manajemen, sistem manajemen yang profesional yang diterapkan oleh perusahaan/usaha artinya adalah kemampuan dan kecakapan dalam menangani bisnis menjadi pertimbangan bagi bank syariAoah. Aspek Pemasaran, dalam hal ini yang dianalisa oleh BPRS Pamekasan adalah usaha mudarib telah memiliki pangsa pasar dengan jangkauan yang luas. Aspek Produksi Aspek Personalia memiliki kapabelitas dan kualitas sesuai dengan bidang masing-masing Capital, pada unsur ini BPRS Pamekasan menganalisa ukuran kemampuan usaha mudarib untuk mendukung pembiayaan dengan modalnya sendiri . wn shar. Semakin besar kemampuan modal berarti semakin besar porsi proyek usaha yang didukung oleh modal sendiri. Condition of economy, pada unsur ini BPRS Pamekasan melihat aspek-aspek eksternal . ondisi makr. yang dihadapi oleh perusahaan mudarib yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya. Pihak bank syariAoah perlu melakukan analisis yang cermat atas kondisi makro guna mengambil langkahlangkah antisipasi atas kondisi pembiayaannya. Collateral, berupa agunan atau jaminan dibutuhkan oleh BPRS Pamekasan untuk mempererat hubungan kerjasama . antara bank syariAoah dan nasabah dan dapat meyakinkan bank syariAoah terkait dengan kesungguhan untuk mendapatkan pembiayaan. Sedangkan pada unsur constrains BPRS Pamekasan (BPRS) tidak memasukkan dalam penganalisaan pembiayaan karena dianggap dengan menggunakan unsur 5C telah cukup karena pembiayaan mudharabah oleh bank syariAoah cabang Pamekasan sebagian besar disalurkan pada sektor koperasi. BMT, dan korporasi (CV/PT) di mana lembaga tersebut telah bonafid dan memiliki reputasi usaha yang bagus dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi keuangan . aporan keuangan atau cash flow telah memenuhi standar. , manajemen pengelolaan bisnis yang bagus dan berbadan hukum. Sedangkan pemberian pembiayaan mudharabah pada individu (UKM) bank syariAoah cabang Pamekasan memberikan batasan-batasan di mana mudarib harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah menjadi persyaratan bagi calon mudarib perseorangan. Pemberian pembiayaan individu (UKM) diharuskan calon mudArib menjadi anggota koperasi atau BMT dengan membuktikan kartu identitas karyawannya dan pengajuan pembiayaan harus melalui lembaga di mana mudArib bekerja atau Analisa pemberian pembiayaan dilakukan agar BPRS Pamekasan lebih yakin terhadap calon mudarib untuk memberikan pembiayaan dengan skim mudharabah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada pasa 8 ayat . beserta penjelasannya yaitu:16 Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Sedangkan dalam penjelasannya adalah: kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariAoah yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek dari nasabah debitur. telah menjadi Pegawai Negeri Sipil/PNS dengan membawa SK pengangkatan dan slip gaji terakhir. Hasil wawancara dengan Saihun (BPRS). Undang-Undang Perbankan 1998 (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1. , cet. V, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , pasal 8, hal. Proses analisa pemberian pembiayaan di BPRS Pamekasan dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai pengetahuan ketrampilan dan pengalaman dalam masalah pembiayaan atau dilakukan oleh sekolompok orang yang terdiri dari berbagai ahli/profesi yang kemudian membentuk suatu team untuk merumuskan pemecahan masalah yang dihadapi oleh BPRS Pamekasan dalam memutuskan pemberian pembiayaan kepada calon mudarib. Analisa pemberian pembiayaan dengan skim mudharabah dilakukan oleh bank syariAoah agar pemberian pembiayaan kepada calon mudarib dapat mencapai sasaran, baik bagi bank ataupun calon mudarib, yaitu: Bagi Bank SyariAoah Pemberian pembiayaan tersebut benar-benar aman dalam arti bahwa pokok pembiayaan maupun nisbah bagi hasil Aejika terjadi keuntunganAe akan dapat dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian bank syariAoah tidak akan menghadapi pembiayaan bermasalah yang dapat menghancurkan kelangsungan bisnis . bank syariAoah, mengingat surflus dana yang ada di bank syariAoah sebagian besar milik pihak ketiga. Bagi Calon Mudarib Dengan analisa pemberian pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan jumlah yang sebenarnya pembiayaan yang layak diberikan pada calon mudarib, sehingga modal yang dibutuhkan dapat terpenuhi. Dengan demikian, jika dicermati lebih jauh lagi, sistem pembiayaan mudharabah di bank syariAoah cabang Pamekasan harus melalui beberapa proses tahapan yang sangat ketat dan semua klausul-klausul tersebut sebagai bagian dari proses manajemen pembiayaan untuk menekan seminimal mungkin terjadi risiko . Sesudah Terjadi Akad Setelah proyek pembiayaan pada usaha mudarib direalisasikan. BPRS Pamekasan (BPRS) tidak akan lepas begitu saja terhadap dana yang telah disalurkan akan tetapi bank syariAoah memiliki tugas penting terkait dengan kemungkinan-kemungkinan terjadi risiko kerugian pada proyek yang dibiayai oleh BPRS Pamekasan, mengingat pembiayaan dengan skim mudharabah tergolong pada pembiayaan yang mengandung unsur ketidakpastian sehingga kemungkinan terjadinya kerugian yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Dengan kata lain AukemungkinanAy itu sudah menunjukkan adanya kepastian. Jadi kerugian yang telah diperkirakan sebelumnya bukan merupakan bagian dari risiko. Ketidakpastian itu merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko. 17 Faktor ketidakpastian ini akan menimbulkan spekulasi, dan setiap usaha yang berupa spekulasi akan mengandung risiko yang tinggi karena segala sesuatunya tidak dapat direncanakan terlebih dahulu dengan baik. Maka langkah yang diterapkan oleh BPRS Pamekasan adalah mengantisipasi terjadinya loss pada pembiayaan mudharabah, yaitu . mengukur risiko pada proyek pembiayaan, . pengawasan atau monitoring terhadap proyek yang sedang berjalan, dan . mengendalikan risiko pada proyek pembiayaan yang telah diberikan oleh bank syariAoah. Proses ini terus berkesinambungan sehingga menjadi sebuah lifecyle. Ketiga sistem tersebut, bagi tiga BPRS Pamekasan tersebut dijadikan alat untuk memperkecil risiko kerugian pada pembiayaan Strategi Sahib al-mal(BPRS) Memperkecil Risiko Kerugian dalam Pembiayaan Mudharabah . Sistem Pengukuran Risiko Secara umum tujuan dari pengukuran risiko pada pembiayaan mudharabah di bank syariAoah (BPRS) Bhakti sumekar Ibid. cabang Waru-Pamekasan untuk mengetahui seberapa besar potensi kerugian yang akan terjadi ketika pembiayaan dengan skim mudharabah disalurkan pada mudarib. Sedangkan manfaat dari pengukuran risiko dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah pada bank syariAoah antara lain: Untuk menentukan kepentingan relative dari suatu risiko yang dihadapi. Untuk mendapatkan informasi yang sangat diperlukan oleh manajer risiko dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima atau paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko. Bank syariAoah Bhakti Sumekar cabang Waru-Pamekasan dalam menyalurkan pembiayaan dengan skim mudharabah terlebih dahulu menilai posisi risiko yang akan terjadi pada proyek usaha secara singkat dan jelas sehingga risiko-risiko tersebut dapat diukur dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan pemberian pembiayaan pada mudarib. Penilaian-penilaian ini mencakup semua faktor-faktor yang dapat mempengaruhi yield . mbal hasi. usaha dalam hubungan partnership antara bank syariAoah dengan mudarib, dan mengukur tingkat pengaruhnya sehingga dampak perubahan dari faktor-faktor ini dapat dihitung. Dampak perubahan pada posisi exsposure harus dapat diukur potensi kerugiannya sehingga analisis dampak ini dapat menjadi dasar mencari alternative untuk menurunkan risiko kerugian pada proyek pembiayaan ke tingkat yang ditentukan sesuai dengan batas Dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah, bank syariAoah selaku sahib al-mal memperhatikan proyek-proyek usaha yang akan dibiayai, jika memiliki risiko tinggi atau kegagalan tinggi, maka proyek tersebut cenderung dihindari. Namun sebaliknya, jika memiliki kegagalan minimal atau risiko bisnis minimal, maka bank syariAoah dapat menyalurkan pembiayaan. Pengukuran proyek tersebut merupakan aspek yang dinilai sangat penting untuk pembiayaan mudharabah. Sebab, jika proyek memiliki risiko minimal maka proyek tersebut diharapkan dapat memberikan return yang tinggi. Dengan demikian, menurut hemat penulis, pengukuran risiko dilakukan oleh bank syariAoah dalam menyalurkan pembiayaan mudharabah dilihat dari kondisi internal perusahaan mudarib dengan melihat dari aspek manajemen, pemasaran, teknis produksi, dan data keuangan perusahaan. Pengukuran risiko pembiayaan mudharabah yang diterapkan oleh bank syariAoah cabang Pamekasan dapat dilihat pada tabel di bawah : Sistem Pengawasan/Monitoring Selain pengukuran risiko dalam mengantisipasi terjadinya risiko, menurut hasil data di lapangan. Bank Pembiayaan Syariah Bhakti Sumekar cabang Waru-Pamekasan (BPRS) juga menerapkan sistem atau monitoring terhadap proyek usaha yang dibiayai. Pengawasan pembiayaan adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pihak perbankan terhadap mudarib yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan, penjagaan dan pengawasan pembiayaan telah dilakukan dengan baik sehingga apa yang diharapkan oleh para pihak tercapai dan tidak terjadi risiko yang ditimbulkan oleh mudarib yang dapat mengakibatkan kerugian pada bank syariAoah. Untuk itu, bank syariAoah diharapkan mampu melakukan pembinaan terhadap mudarib agar pembiayaan mudharabah dipergunakan sesuai dengan permohonan dan tidak terjadi side Dengan demikian, fungsi dari pembinaan dan pengawasan harus berperan agar dapat mengantisipasi timbulnya risiko kerugian dalam penyaluran pembiayaan. Muhammad. Permasalahan Agency dalam Pembiayaan Mudharabah pada Bank syariAoah di Indonesia, disertasi. Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2006, hal. Sedangkan tujuan dari monitoring adalah untuk mengetahui secara dini penyimpangan . yang terjadi dari kegiatan bisnis yang telah mendapatkan pembiayaan sehingga bank syariAoah dapat mengambil tindakan-tindakan prefentif, jika perusahaan yang dibiayai ada indikasi berisiko yang mengakibatkan bank syariAoah rugi, untuk memperbaiki agar supaya tidak terjadi pembiayaan Sistem monitoring yang dipakai oleh bank syariAoah (BPRS) menggunkan dua pola yaitu: . Mengecek secara administratif, dan . Mengunjungi langsung ke tempat usaha yang diberi pembiayaan. Monitoring/pengawasan yang dilakukan dengan cara mengecek pembiayaan secara administratif oleh bank syariAoah cabang Pamekasan, yaitu dengan melihat instrumen-instrumen administrasi seperti financial statement berupa cash flow kegunaannya adalah untuk memastikan terhadap kinerja keuangan mudarib terkait dengan kegiatan investasi, pendanaan, dan operasi perusahaan selama periode tertentu,laba-rugi kegunaannya adalah untuk memastikan hasil dari kegiatan perusahaan selama periode akuntansi tertentu menyangkut tingkat keuntungan . eturn on investmen. , risiko, fleksibilitas keuangan, dan kemampuan operasional, neraca bertujuan untuk mengetahui informasi mengenai sumber daya ekonomi, kewajiban, dan modal sendiri dari suatu entitas atau perusahaan,19 dan melihat kelengkapan dokumen dan informasi pihak ketiga. 20 Cara pengawasan/monitoring seperti ini dapat disebut juga dengan on desk monitoring karena bank syariAoah Mamduh M. Hanafi dan Abdul Halim. Analisis Laporan Keuangan, edisi ketiga, (Yogyakarta: Unit Penerbitan dan Percetakan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2. , hal. Informasi pihak ketiga dapat dilakukan dengan bertanya kepada karyawan terkait guna memperoleh data dan disingkronisasi dengan data yang ada atau juga dapat bertanya pada orang sekitar tempat bisnsi tersebut. hanya mengecek kelengkapan-kelengkapan dokumen dan mengecek laporan usaha yang telah dilakukan. Sedangkan pengawasan/monitoring secara langsung ke lapangan/lokasi bisnis . nspeksi on the spo. , cara ini disebut juga dengan on site monitoring di mana team monitoring dari pihak bank syariAoah mendatangi ke lokasi yang diberi pembiayaan oleh bank dengan memantau langsung baik sebagian ataupun menyeluruh guna mendapatkan kepastian/kebenaran seluruh keterangan ataupun data laporan keuangan yang disampaikan mudarib serta dapat juga melihat usaha bisnis yang sedang berlangsung. Sistem monitoring/pengawasan fisik secara langsung terhadap proyek pembiayaan ini ditangani oleh petugas bank syariAoah yang ahli di bidang monitoring dilakukan secara rutin satu kali dalam dua bulan untuk setiap proyek yang dibiayai, namun jika diperlukan atau terjadi kecurigaan-kecurigaan terhadap mudarib yang mengakibatkan terjadinya asymmatric information, maka kunjungan langsung ini dilakukan sesering mungkin . ekali dalam Tujuan dari monitoring langsung ke tempat usaha mudarib Dapat mengetahui kebenaran dari seluruh keterangan atau data maupun laporan oleh mudarib dibandingkan dengan jumlah dan keadaannya secara langsung. Secara langsung dapat melihat/meneliti keadaan usaha mudarib dan mengadakan wawancara/diskusi dengan mudarib tentang seluruh aktivitas perusahaannya. Secara tidak langsung mengingatkan nasabah bahwa bank menaruh perhatian atas kegiatan usahanya. Dan juga sekaligus Teguh Pudjo Muljono. Manajemen Perkreditan bagi Bank Komersiil, edisi revisi, (Yogyakarta: BPFE, 2. , hal. untuk dapat memberikan saran-saran pembinaan kepada mudarib apabila ada problem-problem yang dihadapinya. Mendidik mudarib untuk selalu menyampaikan laporan kepada bank sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Sistem Pengendalian Risiko Dalam pribahasa ada istilah yang sangat populer dikatakan Ausedia payung sebelum hujanAy22 pribahasa tersebut dapat digunakan sebagai pedoman ketika bank syariAoah akan memberikan pembiayaan mudharabah. Dengan demikian, bank syariah lebih berhati-hati dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada mudarib mengingat bank syariAoah akan menghadapi risiko-risiko yang suatu saat dapat terjadi pada pembiayaan dengan skim ini. Secara umum risiko pembiayaan dengan skim mudharabah sulit untuk dikendalikan disebabkan pembiayaan model ini bank syariAoah membutuhkan suatu kepercayaan yang penuh . kepada mudarib, kejujuran yang sangat tinggi terkait dengan usaha mudarib serta sifat amanah harus terdapat pada para pihak . ahib al-mal dan KESIMPULAN Bahwa bank syariAoah (BPRS) Bhakti Sumekar cabang Warupamekasan dalam menyalurkan pembiayaan mudhArabah memastikan bahwa karakter mudArib baik, kinerja cash flow berada pada posisi yang baik, dan adanya jaminan . Untuk mengetahui hal-hal tersebut, dalam memperkecil risiko kerugian pada pembiayaan mudhArabah, maka bank syariAoah memiliki alat untuk mengurangi risiko diantranya adalah: . Pengukuran risiko, di mana bank syariAoah Pamekasan tersebut Pribahasa tersebut memiliki arti bahwa setiap melangkah harus hati-hati. Kaitannya dengan risiko di mana bank syariAoah harus memiliki sistem dalam penyaluran pembiayaan agar tidak terjadi risiko yang mengakibatkan bank mengukur risiko dari jenis proyek yang dibiayai, apakah risiko tinggi atau kegagalan tinggi atau memiliki kegagalan minimal atau risiko bisnis minimal. Pengukuran risiko juga dilakukan dengan melihat kondisi internal perusahaan baik dari aspek manajemen, pemasaran, teknis produksi, ataupun data keuangan perusahaan, . Pengawasan atau monitoring diterapkan dengan memakai dua pola yaitu . on desk monitoring yaitu dengan mengawasi data-data administratif seperti laporan keuangan berupa cash flow, sumber dan penggunaan dana pembiayaan, dan . on site monitoring yaitu mengawasi atau memonitor secara langsung ke tempat usaha mudArib atau inspeksi on the spot, . Sistem pengendalian risiko di tiga bank syariAoah tersebut yaitu dengan melihat karakteristik mudArib, bisnis yang memiliki pangsa pasar yang baik . , laporan keuangan berupa cash flow hasil usaha serta memakai jaminan . Dengan . engukuran pengawasan/monitoring, dan pengendalian risik. bank syariAoah cabang Pamekasan (BPRS) hingga saat ini belum pernah dalam menyalurkan pembiayaan mudhArabah yang diakibatkan olehusaha mudArib. Bank syariAoah (BPRS) Bhakti Sumekar cabang Waru-Pamekasan dalam menerapkan manajemen risiko pada penyaluran pembiayaan mudArabah. Bank pembiayaan syariah Bhakti Sumekar Cabang Waru-Pamekasan mengendalikan risiko dalam pembiayaan mu. Arabah dengan meyalurkan pembiayaan kepada usaha yang dibutuhkan masyarakat, kesehatan dari perusahaan, meminta data keuangan berrupa laporan keuangan berupa cash flow, menjaga agar tidak terjadi side streaming, mengetahui karakteristik mudArib lewat bank to bank information, dan memberikan jaminan berupa collateral. DAFTAR PUSTAKA