ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 IMPLEMENTASI PEMBERDAYAAN SKILL ENTERPRENEURSHIP PEREMPUAN BERBASIS WAKAF SEBUAH ANALISIS LITERATUR Amin Awal Amarudin1. Ashlihah2. Depi Siti Anggraeni3 Universitas KH. Abdul Wahab Hasbullah. Jombang amarudin@gmail. com1, ashlihah@unwaha. anggraenidepisiti@gmail. Abstrak : Kebutuhan perempuan akan pemberdayaan ekonomi menjadi sebuah permasalahan yang hendaknya dicarikan solusinya, salah satunya adalah dengan memaksimalkan peran wakaf produktif dengan berbagai program yang sesuai. Sebab potensi wakaf produktif yang besar berpotensi mendorong kesejahteraan dan kemandirian ekonomi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi pemberdayaan perempuan berbasis wakaf produktif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan melalui studi literatur dari sumber-sumber yang relevan seperti artikel jurnal ilmiah, buku dan laporan penelitian. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk menilai konsep-konsep yang ada dan bagaimana konsep tersebut diterapkan dalam konteks wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi wakaf produktif untuk pemberdayaan perempuan terbukti mampu memberdayakan perempuan baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, ketrampilan kewirausahaan, dan kemandirian ekonomi. Implementasi tersebut diwujudkan dalam programprogram pemberdayaan kemandirian perekonomian perempuan berbentuk pelatihan usaha dan pendampingan modal. Kata kunci: Pemberdayaan Perempuan. Skill Enterpreneurship. Wakaf Produktif. Abstract: Women's need for economic empowerment is a problem that should be solved, one of which is by maximizing the role of productive waqf with various appropriate programs. Because the potential of large productive waqf has the potential to encourage women's welfare and economic independence. This study aims to explain the implementation of women's empowerment based on productive The research method used in this study is library research. Data were collected through literature studies from relevant sources such as scientific journals, books, books and research reports. Data analysis was carried out using a descriptiveanalytical approach to assess existing concepts and how these concepts are applied in the context of productive waqf. The results of the study showed that the implementation of productive waqf for women's empowerment has proven to be able to empower women in the fields of religion, education, entrepreneurial skills, and economic independence. This implementation is realized in the form of programs to empower women's economic independence in the form of business training and capital assistance. Keywords: Women's Empowerment. Entrepreneurship Skills. Productive Waqf. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Pendahuluan Wakaf kesejahteraan masyarakat. Aset wakaf apabila dikelola dengan manajemen modern, maka berpeluang menghasilkan benefit yang lebih luas dan sustainable. Hal ini apabila dibandingkan jika wakaf dikelola secara tradisional guna pembangunan masjid, makam, pesantren, sekolah atau madrasah, dan fasilitas umum lainnya. Pengelolaan wakaf dengan manajemen modern untuk mendapatkan manfaat yang lebih luas lazim dikenal dengan istilah wakaf Wakaf memiliki peran penting dalam mengatasi permasalahan rakyat, memberikan solusi di berbagai sektor seperti kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan pemulihan ekonomi. Wakaf berperan pula dalam membangun kolaborasi antara lembaga wakaf, pemerintah, dan organisasi internasional untuk memastikan pemanfaatan aset wakaf yang berkelanjutan untuk kepentingan Potensi wakaf di Indonesia berdasarkan data Kementrian Agama Republik Indonesia menyebutkan bahwa luas tanah wakaf di Indonesia sebesar 55. 709,32 ha yang tersebar pada 417. 461 titik Lokasi. Wakaf yang ada digunakan untuk membangun masjid sebesar 43,93%, untuk musholla 28%, untuk sekolah 10,70%, untuk sosial lainnya sebesar 9,12%, untuk makam 4,42% dan sisanya 3,83% untuk Pesantren. Untuk memaksimalkan potensi wakaf Badan wakaf Indonesia (BWI) mengembangkan lembaga-lembaga Nazhir agar lebih kredibel . rofessional dan Lembaga-lembaga Nadzir selanjutnya diarahkan, dibina dan diberikan stimulus demi pemberdayaan dan pengembangan aset wakaf secara produktif. Sayangnya dalam implementasi pemberdayaan aset wakaf produktif di Indonesia pengembangan ekonomi perempuan secara intensif. Perempuan seringkali menjadi pihak yang lemah, tertinggal dan termarjinalkan di bidang ekonomi. Ditambah lagi dengan faktor kualitas perempuan Indonesia yang kurang membanggakan sebagai akibat dari kultur yang belum memaksimalkan ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 kesetaraan dan keadilan gender, serta kemiskinan ekonomi yang menjadi salah satu akar utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi khususnya terkait peningkatan skill entrepreneurship melalui wakaf produktif perlu dilakukan dalam bentuk pengembangan kebijakan dan program yang mendukung tujuan tersebut. Penelitian Efri Syamsul Bahri menjelaskan bahwa: Model investasi Wakaf Tunai yang telah diterapkan di Indonesia, diantaranya adalah dalam bentuk. Pembiayaan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM), . Sukuk Terkait Wakaf Tunai, . Kewirausahaan Sosial Islam, . Pengelolaan dan Operasional Pendidikan, . Pinjaman Kredit Umum, . Koperasi Bank Syariah, . Pengembangan Wakaf Tanah, . Wakaf Saham, . Rumah Sakit, dan . Bank Wakaf. Selain itu riset Chandra Mahardika Putri menghasilkan temuan bahwa: Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berfokus kepada perempuan menjadikan perempuan memiliki akses terhadap ekonomi dan lebih berdaya disebabkan perempuan dapat membuat keputusan untuk kepentingan usahanya Sehingga keterlibatan perempuan secara aktif dalam ekonomi, diharapkan dapat meningkatkan ekonomi keluarga maupun ekonomi nasional. Terlebih dalam jangka panjang, pemberdayaan perempuan melalui wakaf mampu mengurangi kesenjangan, ketidakdilan hingga kekerasan yang terjadi kepada Dengan demikian sejatinya Bank Wakaf Mikro mampu memberikan akses terhadap permodalan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Hal ini didukung dengan pelatihan dan pendampingan oleh BWM, sehingga menjadi potensi pengembangan usaha kecil dan mikro agar tetap produktif, dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan. Pemberdayaan perempuan melalui program-program tersebut menjadi fokus penting dalam berbagai program pembangunan, sekaligus upaya strategis dalam meningkatkan peran dan kontribusi perempuan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan pendidikan. Sebab di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, perempuan sering kali menghadapi berbagai tantangan yang menghambat partisipasi mereka dalam pembangunan ekonomi. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Oleh karena itu menggabungkan konsep wakaf produktif dengan pemberdayaan perempuan menjadi salah satu alternatif solusi inovatif sebagai jawaban problematika ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh perempuan. Dengan mengelola aset wakaf secara produktif, perempuan dapat diberikan akses ke sumber daya ekonomi, pelatihan, peningkatan skill, pengembangan diri dan peluang usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Berdasarkan pemaparan latar belakang tersebut, penelitian literatur ini perempuan berbasis wakaf produktif yang telah dilakukan di masyarakat dari berbagai wilayah. Sehingga diharapkan penelitian ini dapat memberikan inspirasi dan kontribusi nyata dalam pengembangan kebijakan dan program yang mendukung pemberdayaan perekonomian perempuan dan peningkatan skill enterpreneurship melalui program-program kreatif berbasis wakaf produktif. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan studi literatur atau studi kepustakaan, suatu metode pengumpulan data yang melibatkan penelaahan terhadap berbagai sumber tulisan yang relevan dengan masalah dan tujuan penelitian seperti kitab-kitab, buku-buku, jurnal ilmiah, catatan-catatan, laporan-laporan, dan majalah maupun informasi internet dan media social yang berkaitan dengan tema yang dibahas dan tujuan penelitian. Sumber data utama dalam penelitian kepustakaan adalah literatur yang relevan dengan topik penelitian yang meliputi buku, jurnal, artikel, dan makalah yang telah dipublikasikan, untuk memastikan bahwa data yang diperoleh adalah akurat dan mendukung analisis yang dilakukan. Kata kunci digunakan untuk mencari literatur yang relevan di berbagai sumber, baik di perpustakaan fisik maupun digital. Peneliti memanfaatkan katalog perpustakaan, basis data jurnal ilmiah, dan mesin pencari akademik untuk mengakses literatur yang relevan. Peneliti memastikan bahwa semua data yang diperoleh benar-benar mendukung analisis dan sintesis yang dilakukan dalam penelitian. Evaluasi membantu peneliti dalam mengidentifikasi potensi bias atau kelemahan dalam sumber data yang digunakan. Dalam penelitian ini ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 data primer didapatkan dari buku-buku, kitab-kitab dan jurnal-jurnal yang mempunyai relevansi langsung dengan tema penulisan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari beberapa seminar dan diskusi ilmiah pada channel Youtube yang selaras dengan tema yang dikaji. Moleong berpendapat bahwa pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi berbagai dimensi dan perspektif mengenai topik, serta mengembangkan teori atau model baru berdasarkan temuan dari data literature. Tujuannya untuk memahami teori-teori yang mendasari masalah dan bidang penelitian, serta menemukan informasi seputar penelitian sejenis yang telah dilakukan sebelumnya, dan digunakan sebagai pijakan analisis dan penarikan Analisis literatur diperlukan untuk menggali makna dan hubungan yang kompleks terkait wakaf produktif. Kehadiran peneliti berperan sebagai pengamat aktif yang terlibat dalam mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber literature. Peneliti harus menyadari dan mengakui bias pribadi mereka yang berpotensi mempengaruhi proses analisis dan interpretasi data. Meskipun kehadiran peneliti dalam penelitian kepustakaan tidak bersifat fisik, peneliti harus tetap aktif dalam mengevaluasi dan menginterpretasikan data. Adapun pengecekan keabsahan data dilakukan dengan triangulasi sumber data, triangulasi metode, dan triangulasi teori. Pertama. Triangulasi Sumber, yaitu dengan membandingkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber Tujuannya untuk memastikan bahwa data yang digunakan tidak hanya berasal dari satu sumber, tetapi telah diverifikasi melalui perbandingan dengan sumber-sumber lain yang relevan. Kedua. Triangulasi Metode, yaitu menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada, dalam rangka peningkatan pemahaman peneliti terhadap apa yang telah ditemukan. Dalam penelitian ini menggunakan lebih dari dua metode yang peneliti gunakan dalam pengumpulan data yaitu menggunakan metode Library Reseach dan Media Reseach. Ketiga. Triangulasi Teori, data dilengkapi kemudian divalidasi dari berbagai sumber sehingga dapat menjadi dasar untuk penarikan ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Pembahasan Hakikat Wakaf Produktif Wakaf merupakan konsep pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial yang fundamental dalam syariah islam. Secara etimologis kata "waqf" berarti menahan atau menghentikan. Sedangkan secara terminologi syariah, wakaf adalah sebuah perbuatan hukum seseorang dengan menyerahkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan umum atau amal, demi mendapatkan pahala dan keridlaan Allah SWT. Wahbah Zuhaili mendefinisikannya sebagai perbuatan menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya guna kepentingan umat Islam tanpa mengurangi atau menghilangkan hak milik pribadi. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi, wakaf merupakan instrumen penting dalam pembangunan masyarakat Islam, sebab disamping berfungsi sebagai amal jariyah, wakaf berperan sebagai sarana pendukung infrastruktur sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat. Adapun "Produktif" berarti bersifat atau mampu menghasilkan . alam jumlah besa. , atau mendatangkan, memberi hasil, manfaat, dan sebagainya, atau menguntungkan, atau mampu menghasilkan terus dan dipakai secara teratur untuk membentuk unsur-unsur baru. Implementasi wakaf dalam konteks tradisional berwujud pemanfaatan harta wakaf untuk bangunan sekolah, rumah sakit, maupun masjid dan fasilitas umum lain yang dibiayai oleh aset wakaf. Dalam perkembangan berikutnya dalam konteks modern bentuk asset wakaf dikelola secara produktif untuk menghasilkan pendapatan/keuntungan yang dapat dialokasikan manfaatnya secara lebih berkelanjutan dalam jangka yang lebih lama untuk kepentingan umat baik bidang sosial, keagamaan, maupun pemberdayaan ekonomi umat. Menurut Farooq, wakaf produktif dipahami sebagai aset yang dikelola secara efektif untuk menghasilkan pendapatan yang dapat digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dalam akad wakaf. Artinya wakaf produktif adalah inovasi dan kreatifitas dalam pengelolaan harta wakaf yang memungkinkan aset wakaf untuk dikelola secara ekonomis sehingga dapat memberikan manfaat yang Atau sederhananya wakaf produktif merupakan pengelolaan aset wakaf yang tidak hanya berfokus pada pemberian harta secara langsung, tetapi ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 juga pada menghasilkan keuntungan dan manfaat yang berkesinambungan bagi Pakar ekonomi Islam Mundzir Qahaf menjelaskan bahwa wakaf produktif adalah wakaf harta yang diberdayakan untuk menghasilkan barang atau jasa, kemudian dijual hasilnya untuk dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf. Jadi perbedaan antara wakaf langsung dan wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakafnya. Sedangkan menurut Danardono wakaf produktif adalah pemanfaatan aset wakaf harta untuk kepentingan produksi baik pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Manfaatnya tidak terletak pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Dari beberapa definisi wakaf produktif tersebut peneliti menyimpulkan bahwa wakaf produtif merupakan pengelolaan aset secara efektif dan ekonomis untuk menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk mecapai tujuan tertentu, yang memungkinkan aset wakaf dikelola sehingga memberikan manfaat Artinya pengelolaan aset wakaf tidak hanya bersifat konsumtif, akan tetapi menghasilkan keuntungan dan manfaat yang berkesinambungan bagi Adapun pemanfaatan aset wakaf harta untuk kepentingan produksi bisa dalam bentuk pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa, sedangakan keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Dasar Hukum dan Tujuan Wakaf Produktif Adapun Perintah wakaf dijelaskan diantaranya dalam Surah Al-Baqarah ayat 261-262. Surah Al-Baqarah ayat 267. Surah Ali-Imran ayat 92, serta surah AlHajj ayat 77. Sedangkan dasar hukum positif wakaf produktif di Indonesia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004. Wakaf produktif bertujuan untuk peningkatan kualitas sosial dan ekonomi Selain itu wakaf produktif dapat mengurangi kesenjangan sosialekonomi, mendorong investasi berkelanjutan, memperkuat struktur sosial, dan ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 mengabdikan diri pada kemaslahatan umat. Pengelolaan aset wakaf produktif yang baik dapat digunakan untuk mendukung aktivitas sosial kemasyarakatan, tertutama dalam ranah pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk tujuan tersebut hendaknya manajemen aset wakaf dilaksanakan dengan profesional dan transparan untuk memastikan bahwa manfaatnya lebih maksimal dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf. Sebagai contoh, aset tanah wakaf dapat diberdayakan untuk agrowisata, pertanian atau properti yang Kemudian pembiayaan pendidikan anak-anak yatim, layanan kesehatan dhuafa, atau program-program pemberdayaan ekonomi bagi fikir miskin. Sehingga dengan strategi tersebut wakaf produktif tidak hanya mempertahankan nilai aset wakaf, tetapi juga meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi umat secara lebih luas. Inovasi dalam pengelolaan wakaf memiliki urgensi tersendiri. Dengan melibatkan teknologi dan model bisnis kreatif berpotensi efektivitas dan efisiensi manajemen wakaf, sehingga manfaatnya lebih banyak dirasakan masyarakat. Wakaf produktif terbukti berperan sebagai instrumen efektif yang menggerakkan ekonomi massa. Di Malaysia, aset wakaf dikelola lembaga professional, dimana lembaga wakaf tersebut menginvestasikan aset pada sektor-sektor produktif seperti industri halal, properti, pertanian, dan beragam bisnis lainnya. Dengan demikian wakaf produktif meningkatkan nilai aset wakaf, dan berkontribusi signifikan dalam peningkatan taraf kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan. Secara lebih sederhana, wakaf produktif sebagai instrumen penting dalam pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan melaksanakan strategi yang tepat dan mengimplementasikan prinsip-prinsip yang mendasarinya, pengelolaan wakaf dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Yaitu dengan inovasi dan pengelolaan yang profesional, sehingga turut berkontribusi untuk kesejahteraan umat. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Syarat Wakaf Produktif Syarat pengelolaan wakaf produktif terdiri atas syarat moral, manajemen, dan bisnis. Syarat moral diantaranya. menguasai hukum wakaf dan ZIS, jujur, amanah, adil, tahan godaan, bersungguh-sungguh, dan suka tantangan. Sedangkan syarat manajemen meliputi. kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership, visioner, dan kecerdasan yang baik secara intelektual, sosial, dan pemberdayaan. Adapun syarat bisnis adalah seperti. keinginan, pengalaman, dan siap untuk dimagangkan, dan memiliki kejelian dalam melihat peluang usaha. Menurut Kahf, ketentuan membentuk aset wakaf menjadi produktif membutuhkan: . Kerangka hukum yang mendefinisi mengenai wakaf dan organisasi lembaga wakaf secara jelas. Perubahan holistik dalam manajemen Link kinerja wakaf agar mendorong wakaf-wakaf baru yang lebih banyak serta menawarkan wakaf untuk muhsisnin. Dukungan teknis, manajerial dan finansial pada manajemen wakaf guna mendukung peningkatkan produktivitas aset wakaf. Master plan atau strategic plan di setiap wilayah untuk menyebarkan harta wakaf agar dapat memaksimalkan benefit dan Undang-undang no. 41 tahun 2004 mensyaratkan pengelolaan wakaf produktif hendaknya efektif, efisien, transparan, dan responsif. Pengelolaan wakaf produktif juga memerlukan kerjasama dengan negara lain, lembaga pendidikan, dan organisasi internasional untuk mengembangkan investasi wakaf Wakaf produktif sejalan dengan prinsip ekonomi Islam yaitu keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena sesungguhnya harta disamping sebagai alat untuk memperoleh benefit, harta merupakan amanah yang harus dimanajemeni seccara professional demi kepentingan umat. Hakikat Pemberdayaan Perempuan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pemberdayaan berasal dari kata AudayaAy atau kekuatan. Pemberdayaan merupakan proses, cara, perbuatan memberdayakan, dan kemampuan membaca atau mengetahui tindakan yang dilakuakan orang lain. Dengan demikian Pemberdayaan dapat dipahami sebagai ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 proses peningkatan kapasitas baik individu maupun kelompok agar dapat mengambil keputusan dengan baik dan melakukan tindakan yang tepat sehingga dapat mengubah arah kehidupan menjadi lebih baik, sehingga pemberdayaan membutuhkan sumber daya dan kesempatan yang lebih mudah dijangkau. Narayan menjelaskan, bahwa pemberdayaan merupakan peningkatan kapabilitas individu atau instansi untuk mempengaruhi keputusan yang diambil sehingga mempengaruhi kehidupan selanjutnya. Prosesnya terdiri dari usaha meningkatkan kepercayaan diri, pengetahuan, dan keterampilan, agar dapat mengatasi kendala dan tantangan sosial dan ekonomi. Pemberdayaan perempuan merupakan proses kompleks multidimensi yang melibatkan peningkatan akses perempuan terhadap sumber daya, kesempatan, dan kapabilitas dalam membuat keputusan sehingga memengaruhi kehidupan berikutnya. Dengan ungkapan lain pemberdayaan adalah proses peningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan kedudukan perempuan di pembangunan sosial dan ekonomi. Artinya urgensi pemberdayaan perempuan adalah agar mampu meningkatkan kapasitas perempuan sehingga memiliki kepercayaan diri dan ikut serta berkiprah dalam semua lini pembangunan Singkatnya pemberdayaan perempuan adalah sebuah proses yang memungkinkan perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai bidang Kabeer berpendapat bahwa pemberdayaan perempuan yakni proses dimana perempuan memperoleh keahlian untuk mengendalikan sumber daya dan keputusan yang sebelumnya dihanya diberikan kepada laki-laki. Menurut Moser pemberdayaan perempuan adalah proses transformatif yang memungkinkan perempuan mendapatkan kontrol lebih besar atas kehidupan mereka sendiri dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik. Bahkan. Teori feminisme berargumen bahwa untuk mencapai keadilan sosial, perempuan harus diakui perannya dalam masyarakat dan diberdayakan. Tujuan pemberdayaan perempuan Pemberdayaan perempuan ialah proses peningkatkan derajat otonomi dan penentuan nasib sendiri bagi perempuan dengan penuh tanggung jawab. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 sehingga kepentingan perempuan dapat terpenuhi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan kemandirian perempuan, serta memberikan mereka akses dan kontrol terhadap sumber daya dan kesempatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu pemberdayaan perempuan memiliki tujuan: Meningkatkan kualitas hidup dan membantu perempuan memiliki penghasilan rutin untuk memenuhi kebutuhan. Mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Meningkatkan kesetaraan dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan beberapa Strategi seperti Pelatihan dan pendidikan. Dukungan Sosial dan Politik, dan mengatasi faktor penghambat seperti kurangnya modal atau bahan baku produksi, atau kemampuan dalam menggunakan alat teknologi pemasaran. Pendekatannya adalah dengan perbaikan kemampuan dan ketrampilan perempuan. Model-model pemberdayaan perempuan Terdapat beragam model pemberdayaan perempuan, diantranya ialah model pemberdayaan ekonomi, sosial, dan politik. Model-model tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup partisipasi dalam pengambilan keputusan dan akses terhadap pendidikan. Dalam konteks ekonomi, pemberdayaan perempuan sering dikaitkan dengan peningkatan akses perempuan terhadap sumber daya keuangan, pelatihan keterampilan, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi yang produktif. Di berbagai negara, pemberdayaan perempuan juga dikaitkan dengan program-program yang dirancang untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dalam akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kesehatan. Salah satu pendekatan yang terbukti efektif dalam pemberdayaan perempuan adalah melalui program microfinance yang memberikan akses kredit kepada perempuan untuk memulai atau mengembangkan usaha kecil, yang mana dukungan dana dapat berasal dari dana zakat, infak, shodaqoh maupun wakaf. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Contohnya diantaranya program pemberdayaan perempuan berbasis wakaf berbentuk program Zakat Community Development (ZCD) di Desa Sumurgung. BAZNAS menggandeng kelompok perempuan sebagai mitra kerjasamadalam pembuatan kain batik tulis. Program tersebut memberikan hasil yang positif terhadap peningkatan ekonomi keluarga mustahiq yaitu pendapatan Contoh lainnya. Kerjasama BAZNAS dengan Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama dalam program penguatan pemberdayaan perempuan melalui dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang mencakup pengembangan program sosial kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Alokasi wakaf produktif untuk pemberdayaan perempuan dilakukan pula di Khadijah Learning Center (KLC) Bumi Serpong Damai. Tangerang. KLC didirikan pada tahun 2011, donatur Dompet Dhuafa mewakafkan tanah seluas 300 m2 sebagai aset wakaf produktif. KLC adalah lembaga pendidikan khusus perempuan dan pusat peningkatan aktivitas entrepreneurship muslimah berbasis wakaf produktif, dimana profit yang didapatkan digunakan untuk mendukung program pemberdayaan Dompet Dhuafa seperti pelatihan mennjahit, pengolahan makanan dan kerajinan tangan, tata boga, tata rias, dan keahlian Pada akhirnya pemberdayaan perempuan dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mempromosikan keadilan sosial dan ekonomi. Islam secara jelas memberikan hak-hak kepada perempuan dalam hal kepemilikan harta, bekerja, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Oleh karena itu, wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen yang sangat efektif dalam mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan, terutama di negara-negara muslim. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah Universitas Aisyiyah Yogyakarta. Program Bank Wakaf Mikro (BWM) Usaha Mandiri Sakinah tersebut dimulai sejak tahun 2018 dan pelaksanaannya berlanjut hingga setidaknya saat Program ini dilaksanakan di Kecamatan Gamping. Yogyakarta yang melaksanakan pelatihan-pelatihan yang dilakukan secara daring pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Program ini memiliki beberapa tujuan yaitu: . Memberikan akses permodalan bagi perempuan pelaku usaha kecil dan mikro. Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan nasabah melalui pelatihan dan pendampingan. Memperluas jangkauan pemasaran produk nasabah. Sasaran dari program ini adalah khusus ditujukan kepada perempuan pelaku usaha kecil dan mikro di Kecamatan Gamping. Yogyakarta. Adapun tahapan-tahapan dalam pelaksanaan program tersebut, antara lain: . Identifikasi. Manajer BWM mengunjungi calon nasabah untuk mengetahui jenis usaha dan memastikan calon nasabah memenuhi kriteria. Sosialisasi. Pimpinan program dan perwakilannya menyampaikan informasi kepada masyarakat yang menjadi target program tentang program BWM dan memenuhi persyaratan administratif. Uji Kelayakan. Tim program mengkaji kelayakan usaha dan kemampuan calon nasabah untuk membayar angsuran. Pelatihan Wajib Kelompok (PWK). Setelah uji kelayakan para nasabah mengikuti pelatihan kelompok sebagai prasyarat sebelum mendapatkan pencairan dana. Pembiayaan. Setelah tahapan di atas selesai berikutnya pembiayaan dicairkan dan diikuti dengan kegiatan Silaturahim Mingguan (SILMI). Hasil dari program pemberdayaan perempuan berbasis wakaf produktif ini adalah sebagai berikut. dengan adanya pelaksanaan program ini, maka nasabah dapat mendapatkan beberapa benefit yaitu nasabah mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha. Melalui pelatihan yang diberikan dapat meningkatkan keterampilan bisnis, dan teknik pengemasan produk. Selain itu nasabah dapat memanfaatkan platform seperti Tokopedia untuk memperluas jangkauan pemasaran produk mereka. Dengan melihat pada sektor usaha kecil dan mikro yang dominan di Indonesia sulit untuk berkembang yang disebabkan oleh keterbatasan modal, dan akses terhadap permodalan oleh pelaku usaha, maka hadirnya program Bank Wakaf Mikro (BWM) memberikan kontribusi berupa akses terhadap permodalan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya. Program ini juga berupaya menjembatani kesenjangan teknologi dengan memberikan pelatihan penggunaan media sosial dan marketplace untuk nasabah ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 yang kurang familiar dengan teknologi, sehingga mereka memiliki kemampuan dan kepercayaan diri untuk bersaing dengan pelaku usaha lain. Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pada Bank Wakaf Mikro Al-Muna Berkah Mandiri Pesantren Al-Munawwir Yogyakarta. Program pemberdayaan perempuan yang dilaksanakan di bawah naungan Bank Wakaf Mikro (BWM) Al-Muna Berkah Mandiri, berlokasi di Pesantren AlMunawwir. Yogyakarta. Program ini merupakan sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama perempuan melalui penguatan ekonomi. Program ini dilaksanakan selama bulan Juli hingga Agustus 2020, dengan lokasi yang dipilih adalah pesantren dengan pertimbangan karena peran strategis pesantren dalam memberdayakan masyarakat sekitar, khususnya perempuan yang menjadi bagian integral dari komunitas tersebut. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu perempuan di sekitar Pesantren Al Munawwir agar menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Program ini berupaya untuk menyediakan sarana yang memungkinkan perempuan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha kecil atau kegiatan ekonomi lainnya. Dengan meningkatkan kapasitas ekonomi perempuan, diharapkan mereka dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian keluarga dan komunitas, serta mengurangi ketergantungan pada pihak luar. Program ini ditujukan secara khusus kepada perempuan yang terlibat aktif dalam kegiatan BWM Al Muna Berkah Mandiri, baik sebagai pengurus maupun Sasaran utama adalah perempuan dari kalangan masyarakat sekitar pesantren, yang seringkali menghadapi tantangan dalam memperoleh akses ke sumber daya ekonomi. Dengan demikian, program ini dirancang untuk mengatasi hambatan tersebut melalui pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Tahapan pelaksanaan program dimulai dengan pembentukan kelompokkelompok kecil di kalangan anggota BWM. Kelompok ini dibentuk untuk memfasilitasi pelatihan dan pembinaan secara lebih efektif, dengan fokus pada peningkatan spiritualitas dan pengetahuan ekonomi. Setiap kelompok menjalani ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 serangkaian kegiatan yang mencakup pembacaan Asmaul Husna sebagai upaya meningkatkan spiritualitas, diikuti dengan pelatihan yang mencakup materimateri penting seperti pengelolaan keuangan, kewirausahaan, dan pengetahuan praktis lainnya. Selain itu, pencatatan angsuran dilakukan untuk memonitor kemajuan ekonomi para anggota, serta memastikan keberlanjutan program. Hasil akhir dari program ini menunjukkan dampak positif, dimana kelompok-kelompok perempuan yang dibentuk menjadi lebih kompak dan mampu mengelola kegiatan ekonomi mereka secara mandiri. Para peserta program belajar untuk saling mendukung satu sama lain, memperkuat solidaritas, dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi kelompok. Keberhasilan ini tidak hanya diukur dari sisi ekonomi, tetapi juga dari peningkatan spiritualitas dan solidaritas sosial di antara anggota kelompok. Program ini juga meningkatkan spiritualitas melalui pembinaan dalam suasana religius menjadi salah satu pilar utama program. Modul pelatihan yang disiapkan mencakup materi agama, kesehatan, dan ekonomi keluarga, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta. Dengan demikian, program ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai spiritual dan sosial di komunitas perempuan yang Program Wakaf Produktif Bank CIMB Niaga Sumatra Utara Program ini merupakan bentuk implementasi wakaf uang untuk permberdayaan perempuan. Pada Bank CIMB Niaga Sumatra Utara terdapat Program Wakaf Produktif yang berasal dari dana wakaf uang yang dialokasikan untuk program-program sebagai berikut: Pertama. Wakaf Ternak-Global Wakaf/ACT. Sebuah program wakaf peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan dibelikan ternak untuk dikembangbiakkan oleh petani setempat. Laba hasil penjualan ternak akan dimanfaatkan untuk penerima wakaf (Mauquf alai. Kedua. Supermarket Sakinah Mart- Baitul Wakaf/ BMH 90. Sebuah program supermarket yang dikelola oleh Yayasan yang bertujuan pemberdayaan ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 ekonomi masyarakat untuk menjadi etalase produk-produk muslim. Hasil usaha akan dimanfaatkan untuk penerima wakaf (Mauquf alai. Ketiga. Mini Market (DAQU MART)-DAQU pA, sebuah pengalokasian wakaf uang dalam bentuk Usaha minimarket untuk memenuhi kebutuhan santri tahfidz, hasil Daqu Mart untuk membangun pesantren beasiswa bagi anak-anak yang miskin sebagai penerima manfaat (Mauquf alai. Keempat. Warung Wakaf-GLOBAL WAKAF/ACT. Sebuah Usaha warung wakaf untuk kebutuhan harian, dimana hasil usahanya untuk masjid, pesantren, sekolah di sekitar lokasi sebagai penerima manfaat (Mauquf alai. Kelima. Kantor Pemberdayaan-GRIYA YATIM DAN DHUAFA. Sebuah Wakaf pembangunan gedung dan sarana pengembangan bakat untuk anak yatim/kaum dhuafa. Dalam program tersebut perempuan juga menjadi target program sekaligus menjadi subyek atau pelaku dari program pemberdayaan masyarakat berbasis dana wakaf produktif tersebut. Artinya dari kreativitas program yang diciptakan dari dana wakaf produktif akan memberikan kontribusi nyata bagi pemberdayaan skill entrepreneurship perempuan. Kesimpulan Implementasi entrepreneurship perempuan terbukti mampu memberdayakan perempuan baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, ketrampilan kewirausahaan, dan kemandirian ekonomi. Implementasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Program-program pemberdayaan kemandirian perekonomian perempuan berbentuk pelatihan usaha dan pendampingan modal. Adapun contoh implementasinya adalah. Pertama. Pemberdayaan Ekonomi Perempuan melalui Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah Universitas Aisyiyah Yogyakarta yang memberikan akses permodalan bagi perempuan, peningkatkan keterampilan perempuan, dan perluasan jangkauan pemasaran produk nasabah perempuan. Kedua. Program Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Pada Bank Wakaf Mikro Al-Muna Berkah ISTISMAR : Jurnal Kajian. Penelitian Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 08 No. 1 Juni 2025 Mandiri Pesantren Al Munawwir Yogyakarta, yang menyediakan sarana bagi ketergantungan perempuan kepada pihak lain. Ketiga. Program Wakaf Produktif Bank CIMB Niaga Sumatra Utara, yang memiliki program lintas sektor berbasis wakaf seperti program Wakaf Ternak Global Wakaf. Supermarket Sakinah Mart Baitul Mal Hidayatullah. Mini Market Darul Quran Mart. Warung Wakaf Global Wakaf, dan Pendirian Kantor Pemberdayaan atau Griya Yatim dan Dhuafa. DAFTAR PUSTAKA