Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA TANPA IZIN RESMI (Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Md. Author Devi Pratiwi. Helmina Triputri Hutajulu,Jesslyn Siawira Vande Haupen Sirait. Rahmayanti devxpratiwi@gmail. Universitas Prima Indonesia ABSTRAK Pekerja migran Indonesia di luar negeri memiliki peran penting dalam meningkatkan devisa negara, namun keberadaan mereka di negara penerima tidak seaman yang dibayangkan. Banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab ikut serta campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal, besar kemungkinan mereka akan mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, bahkan dapat menjadi korban eksploitasi di negara penerima. Penulis menggunakan metode Normatif-Empiris untuk penelitian kasus ini, dengan berdasarkan bahan dan data hukum, serta wawancara. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak resmi dikarenakan adanya faktor internal dan eksternal, baik dari pihak yang merekrut maupun pekerja migran itu sendiri. Upaya untuk meminimalisir kejahatan penyalahgunaan penempatan pekerja migran tersebut dilakukan dengan memberlakukan berbagai penerapan. Berdasarkan Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Mdn. Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kata Kunci : Penegakan Hukum. Pekerja Migran. Penempatan PENDAHULUAN Pekerja migran Indonesia adalah seseorang yang berwarga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan, yang dimana seseorang tersebut menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. 1 Migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri telah berlangsung sejak masa Pemerintahan Kolonial Belanda, kini kecenderungan masyarakat yang bekerja di luar negeri terus meningkat, demikian juga dengan negara penempatan semakin bervariasi, termasuk ragam jenis pekerjaan dilaksanakan. Para tenaga kerja Indonesia juga id/pekerja-migran-indonesia. Desember 2019 pukul 09:53 WIB Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated tidak lagi didominasi oleh laki-laki, melainkan juga perempuan, yang jumlahnya semakin banyak setiap tahunnya. Migrasi tenaga kerja biasanya didefinisikan sebagai perpindahan manusia yang melintasi perbatasan, bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan di negara Melalui cara resmi . atau tidak resmi . , difasilitasi atau tidak, secara tidak langsung tenaga kerja memberikan kontribusi ekonomi terhadap negara pengirim maupun negara tujuan. 3 Maraknya pekerja migran Indonesia secara tidak langsung telah menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia belum mampu untuk mencukupi lapangan pekerjaan untuk Warga Negaranya. Pemerintah Malaysia melalui Duta besarnya di Jakarta. Zahrain Mohamed Hashim, menyatakan bahwa AuPenangguhan pengiriman tenaga kerja Indonesia tak menjadi solusi atas maraknya pekerja ilegal yang pergi ke Negeri JiranAy. Zahrain juga menganggap bahwa AuMoratorium malah memperbesar potensi perekrutan dan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan prosedur. Ay Setelah maraknya kasus penyiksaan yang diterima tenaga kerja Indonesia masih belum juga mampu mempercepat gerak kedua negara untuk memperkuat perjanjian yang mengatur standar prosedur terhadap penanganan tenaga kerja Indonesia, khususnya pekerja domestik. Salah satu bidang dalam sektor ekonomi Indonesia yang bekerja sama negara-negara Indonesia membutuhkan dan menerima tenaga kerja asing. Pada saat yang bersamaan. Indonesia juga turut serta mengirim tenaga kerja Indonesia. Tenaga kerja Indonesia di luar negeri adalah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 5 Indonesia merupakan salah satu negara pengirim Tenaga Kerja Migran . igrant worke. terbesar di Asia. Pengiriman tenaga kerja migran dilakukan dengan berbagai upaya, baik resmi maupun tidak Edi Hardum. AuPerdagangan Manusia Berkedok TKIAy, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2. , hlm. Migrasi Tenaga Kerja Indonesia. IOM, 2010, hlm. https://m. com/internasional/20180221174226-106277835/malaysia -anggap-moratorium-perbanyak-tki-ilegal diakses pada 10 Desember 2019 pukul 10:35 WIB Erman Supamo. AuNational Manpower Strategy: Strategi Ketenagakerjaan NasionalAy, (Jakarta: Kompas, 2. , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 resmi selalu dihubungkan dengan AuPerbudakanAy sebagai salah satu bentuk dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 6 Permasalahan pekerja migran Indonesia tidak resmi yang merujuk pada Tindak Pidana Perdagangan Orang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan mereka sebagai korban patut untuk dilindungi, yang dimana seperti yang kita ketahui dalam pengakuan atas negara hukum, melindungi Hak Asasi Manusia, hak dan sekaligus kemerdekaan atau kebebasan perorangan diakui, dihormati, dan dijunjung tinggi. Tujuan utama orang pergi ke luar negeri dan bekerja disana, tidak lain dan tidak bukan adalah demi memperoleh penghasilan yang besar. Dan dengan imingiming penghasilan yang besar itulah yang kemudian memicu orang untuk berbondong-bondong pergi bekerja keluar negeri, demi mengejar impiannya, merengkuh hidup enak, dan hidup berkecukupan. Dan faktor lain yang memicu adalah sulitnya mencari dan memperoleh pekerjaan di Indonesia. Berbagai lapangan pekerjaan di negara ini rasanya telah ditempati oleh ribuan atau bahkan jutaan orang, yang dimana hal ini tidak memberikan kesempatan terhadap generasi angkatan kerja selanjutnya. Keterbatasan akan lowongan pekerjaan di dalam negeri ini menyebabkan banyaknya Warga Negara Indonesia atau tenaga kerja Indonesia yang mencari pekerjaan ke luar negeri, melalui jalur resmi ataupun tidak resmi, tidak menjadi permasalahan bagi mereka yang hendak memperoleh penghasilan disana. Banyaknya angkatan kerja atau tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, merupakan tanda bahwa Pemerintah Indonesia telah gagal memberikan solusi untuk permasalahan pengangguran dan kesejahteraan rakyatnya. 9 Persoalan tenaga kerja Indonesia bersifat multikompleks, selain dengan cara pengawasan perekrutan tenaga kerja Indonesia, upaya lain yang dapat dilakukan untuk Henny Nuraeni. AuPengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana Perdagangan OrangAy. Universitas Suryakencana. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 4 No 3. November 2015 Mahsyur Effendi. AuHak Asasi Manusia. Dimensi Dinamika dalam Hukum Nasional dan InternasionalAy, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1. , hlm. Ismantoro Dwi Yuwono. AuHak dan Kewajiban Hukum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar NegeriAy, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2. , hlm. Ibid, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 penanggulangan permasalahan ini adalah kebijakan Pemerintah untuk mengubah strategi dalam penyerapan tenaga kerja. Pemerintah selalu melaknat praktek percaloan sebagai biang masalah terhadap buruh migran, namun tak pernah serius memberantas praktek 11 Terdapat empat hal mendasar yang menyebabkan buruknya tata kelola penempatan buruh migran. Pertama, lemahnya koordinasi antara pihak yang masih saja mementingkan kepentingan institusinya sendiri . go sektora. , yang ditandai dengan minimnya koordinasi. Kedua, dominasi swasta, khususnya Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terhadap proses tata kelola buruh migran menjadikan berbagai kebijakan yang dihasilkan condong, yang hanya sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pihak swasta. Meskipun, dalam hal ini Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) diberikan tanggungjawab yang besar, namun dalam hal ini Pemerintah juga sedikit lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. Ketiga, berdasarkan pengalaman Jaringan Buruh Migran (JBM) mengenai proses pembahasan yang kurang transparan. 12 Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan penempatan TKI ke luar negeri adalah calon tenaga kerja Indonesia, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia, mitra usaha, pengguna jasa dan badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, namun tidak dengan pekerja migran tidak resmi. Keadaan ini secara global akan mendorong terjadinya peningkatan arus pergerakan manusia . eople mobilit. tidak saja dalam lingkup domestik dan regional, tetapi juga internasional. Manusia bergerak hanya untuk mendapat pekerjaan demi kehidupan yang lebih baik. 13 Telah banyak cara dan upaya yang telah ditempuh dalam berlangsungnya pengembangan, dan penyiapan lapangan kerja terhadap penduduk Indonesia. Salah satu upaya yang selama ini dianggap efektif untuk mengatasi masalah terhadap penduduk adalah dengan cara Nazaruddin Malik. AuDinamika Pasar Tenaga Kerja IndonesiaAy. (Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2. , hlm. Caroline. AuKajian dan Kebijakan Migrasi Tenaga Kerja Provinsi Jawa TengahAy, (Surabaya: Media Sahabat Cendekia, 2. , hlm. Ibid, hlm. Iman Santoso. AuPerspektif Imigrasi dalam Migrasi ManusiaAy, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2. , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated melaksanakan pengiriman tenaga kerja di Indonesia ke luar negeri melalui Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN). Didalam negeri. Indonesia memang menghadapi masalah tingginya angka pengangguran dan gejolak tenaga kerja. Maka dari itu pemerintah membuat kebijakan dengan meningkatkan pasokan tenaga kerja migran. Namun, banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab ikut serta campur tangan dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal, yang dimana secara tidak langsung itu akan berdampak buruk bagi para pekerja migran tidak resmi. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu karya tulis dengan judul AuPenegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi (Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Md. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan deskripsi latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan, sebagai berikut: Bagaimana faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi? Bagaimana upaya pencegahan terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi? Bagaimana kebijakan hukum terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi? (Berdasarkan Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Md. METODE PENELITIAN Penelitian pada dasarnya adalah cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Cara ilmiah berarti kegiatan penelitian itu didasarkan pada ciri-ciri keilmuan, yaitu rasional, empiris, dan sistematis. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Penelitian merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan, serta mengembangkan dan menguji teori. Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa guna meneliti permasalahan tersebut sesuai dengan ruang lingkup dan identifikasi masalah yang telah disebutkan di atas dengan melalui pendekatan Normatif-Empiris, adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif . odifikasi, undang-undang, atau kontra. secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam Masyarakat. 15 Penelitian hukum doktrinal atau normatif biasa pula disebut meneliti hukum dalam artinya sebagai law in books. Pada penelitian hukum doktrinal atau normatif bersifat kualitatif, preskriptif, yang mengenai tentang hukum sebagai suatu sistem nilai ideal, hukum sebagai sistem konseptual, dan hukum sebagai sistem hukum positif. 16 Penelitian hukum normatif merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan baku utama, menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder. 17 Penelitian hukum empiris dilakukan dengan meneliti secara langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung penerapan perundangundangan atau aturan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum, serta melakukan wawancara dengan beberapa responden yang dianggap dapat memberikan informasi mengenai pelaksanaan penegakan hukum tersebut. Dan penelitian ini bersifat Deskriptif, yang dimana digunakan untuk mencari unsur-unsur, ciri-ciri, sifat-sifat suatu fenomena. Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data, dan menginterprestasikannya. Sesuai jenis penelitian Normatif-Empiris, maka data utama dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan Studi Pustaka, yang artinya teknik pengumpulan data dilakukan penelaah terhadap Suyitno. AuMetode Penelitian Kualitatif : Konsep. Prinsip dan OperasionalnyaAy, (Tulungagung: Akademia Pustaka, 2. , hlm. Abdulkadir Muhammad. AuHukum dan Penelitian HukumAy, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. Nurul Qamar . AuMetode Penelitian Hukum (Legal Research Method. Ay, (Makassar: CV. Social Politic Genius (SIG. , 2017, hlm. Soerjono Soekanto. AuPenelitian Hukum NormatifAy, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 berbagai buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan. Dan juga menggunakan studi dokumen, yang dimana penelitian ini berdasarkan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Mdn. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Terkait metode penelitian kualitatif, pendekatan dilakukan dengan suatu wawancara dengan langsung menuju ke lapangan. Data yang berupa kata-kata atau teks tersebut kemudian akan dianalisis. Hasil analisis tersebut dapat berupa penggambaran atau deskripsi, dan dapat pula dalam bentuk tema-tema. Hasil akhir dari penelitian kualitatif dituangkan dalam bentuk laporan tertulis. PEMBAHASAN Faktor Yang Mempengaruhi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ketiadaan lapangan kerja yang luas di Indonesia bagi sebagian masyarakat disiasati dengan menjadi pekerja migran di luar negeri. 18 Bermula dari sebuah kebijakan penempatan buruh migran, namun akhirnya berujung pada nestapa yang mesti ditanggung oleh mereka yang telah banyak menghasilkan devisa negara ini. Keputusan Menteri yang menjadi penanda awal dimulainya regulasi yang memberikan kewenangan besar bagi perusahaan pengerah tenaga kerja untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari penempatan buruh migran. Dari penelusuran tentang perkembangan kebijakan penempatan buruh migran ditemukan bahwa sebagian besar menganut tentang apa yang harus dilakukan oleh perusahaan pengerah tenaga kerja untuk mengambil keuntungan dari bisnis penempatan buruh migran. Selama ini buruh migran hanya dijadikan komoditas dalam skema industrialisasi penempatan buruh migran. 20 Unsur-unsur agen TKI ilegal yang menyalahi aturan penempatan pekerja migran indonesia, meliputi: Perdagangan orang, adanya permintaan tenaga kerja dari negara penerima untuk perbudakan ataupun pekerjaan yang tidak manusiawi, membuat para agen merekrut TKI dengan jalur tidak resmi. Moch Wispandono. AuBuku Ajar Menguak Perempuan Pekerja MigranAy, (Yogyakarta: Deepublish Publisher All Right Reserved, 2. , hlm. Wahyu Susilo . AuSelusur Kebijakan . Perlindungan Buruh Migran IndonesiaAy, (Jakarta: Migrant CARE, 2. , hlm. Ibid, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Kelalaian pengawasan, pengawasan yang tidak ketat di keimigrasian menyebabkan mereka semakin leluasa dalam mengirim TKI tidak resmi ke negara penerima. Keuntungan Sepihak, para agen TKI tidak resmi dapat meraup keuntungan yang besar dalam merekrut TKI tidak resmi yang menyalahi aturan penempatan pekerja migran ke negara penerima. Merugikan TKI tidak resmi, kerugian dari perekrutan jalur tidak resmi hanya berdampak langsung terhadap TKI yang berhasil direkrut ke negara penerima, sedangkan terhadap pihak yang merekrut di negara pengirim tidak berdampak, selama kegiatan membawa WNI tersebut di Wilayah Negara Republik Indonesia untuk dieksploitasi di luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk memperkerjakan WNI tanpa izin resmi tersebut tidak diketahui oleh pihak yang berwenang. TKI merupakan salah satu aset negara yang sering memberikan banyak devisa bagi negara Indonesia. Kontribusi devisa yang mereka hasilkan bagi negara sangat berperan penting dalam pembangunan ekonomi Bangsa Indonesia. Namun sungguh ironis, julukan sebagai AuPahlawan DevisaAy ternyata tidak sesuai dengan perlakuan yang mereka dapatkan, baik di dalam negara sendiri maupun di negara tempat mereka bekerja. Salah satu permasalahan yang dihadapi Pemerintah Indonesia yang berhubungan dengan penempatan TKI ke luar negeri adalah masalah TKI ilegal atau non prosedural, pada masa perekrutan atau pada masa pra-penempatan. 21 Proses migrasi yang terlalu prosedural dan menyita banyak waktu, dan sumber daya juga dapat mendorong migran untuk mencari saluransaluran yang tidak resmi. Dalam hal ini, para migran akan berupaya menghindari proses yang menyita terlalu banyak waktu dan biaya moneter, dengan melintasi perbatasan secara tidak resmi dan memasuki negara-negara untuk bekerja dengan menggunakan visa non-kerja dan melampaui batas waktu izin kerja. Tenaga kerja pria Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia melalui jalur non-prosedural menghabiskan lebih sedikit waktu untuk bermigrasi dan mengeluarkan biaya moneter yang lebih rendah daripada rekan-rekan mereka yang bermigrasi melalui Boedi Prayitno . AuHasil Penelitian KeimigrasianAy, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2. , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 jalur prosedural. 22 Faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab pekerja migran tidak resmi, meliputi: Faktor Eksternal Ekonomi, rendahnya upah tenaga kerja di Indonesia, menjadi salah satu kemudahan bagi para oknum-oknum untuk memikat masyarakat menjadi TKI yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan Ditjen Imigrasi, lalainya pengawasan di keimigrasian memudahkan lolosnya perekrutan TKI ilegal atau TKI non prosedural. Pembangunan nasional, kurangnya ketersediaan lapangan kerja di Indonesia membuat banyak masyarakat ingin menjadi TKI, tidak perduli dengan melalui jalur apapun. Penegakan hukum, sanksi yang diberikan tidak menyebabkan efek jera kepada oknum-oknum yang terkait dalam perekrutan TKI ilegal, serta tidak tegasnya Pemerintah dalam menangani oknum-oknum perekrutan TKI yang menyalahi aturan. Faktor Internal Pelayanan sangat birokrasi, rumitnya proses menjadi TKI resmi serta banyaknya pelatihan yang harus diikuti, membuat mereka lebih memilih untuk direkrut melalui jalur tidak resmi. Keuntungan besar, mereka beranggapan menjadi TKI resmi ataupun tidak resmi sama-sama memiliki upah yang sama banyaknya dan dapat menjadi orang yang sukses setelah pulang ke kampung halaman. Pendidikan rendah, rendahnya status pendidikan mereka, kurangnya keterampilan, dan pengetahuan yang terbatas, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mereka menjadi TKI ke jalur resmi. Salah satu tantangan besar yang dihadapi Pemerintah Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan migrasi adalah masalah migrasi tidak resmi. Kebijakan manajemen migrasi yang ada saat ini, baik sistem perekrutan ataupun perlindungan TKI, telah menyebabkan banyak orang meninggalkan Indonesia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tanpa mengetahui ketentuan Mauro Testaverde . AuMigrasi Untuk Mencari PeluangAy, (Washington DC: World Bank Group, 2. , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated penempatan pekerja migran Indonesia, sehingga menjadi TKI ilegal di negara Migran seperti ini bisa ditemukan di semua negara penerima TKI, khususnya Malaysia dengan jumlah TKI ilegal terbesar. TKI ilegal ini merupakan hasil dari kebijakan migrasi tenaga kerja di kedua negara, antara negara pengirim dan negara penerima, yang menciptakan proses migrasi tenaga kerja yang lamban, rumit, dan mahal bagi para migran. 23 Banyaknya jumlah TKI tidak resmi juga didukung oleh jaringan kerja perekrut TKI di Indonesia dan negara penerima yang menempatkan TKI tanpa dokumen yang benar. Jaringan sosial rahasia yang ada di negara pengirim maupun di negara penerima dapat memfasilitasi migrasi tidak Banyak calon tenaga kerja sering tidak mengetahui bagaimana cara untuk bermigrasi dengan aman, sehingga mudah menjadi korban penipuan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen. 24 Di daerah dimana terjadinya perekrutan dan pemberian kerja ke calon pekerja dilakukan oleh perusahaan swasta dengan pengawasan Pemerintah yang kurang, membuat tenaga kerja sangat mudah untuk terperosok pada praktek eksploitasi. Dalam konteks tersebut perdagangan orang dapat terjadi, korban mungkin berangkat dari negara pengirim melalui jalur resmi atau bisa juga dikarenakan penyelundupan jaringan kejahatan transnasional, yang pada akhirnya mereka berakhir dalam kondisi seperti budak: tidak dibayar, tidak mempunyai kebebasan bergerak, dan sering mengalami 25 Migrasi tidak resmi dari Indonesia merupakan akibat dari adanya beberapa faktor yang saling terkait, termasuk jumlah makelar yang menempatkan pekerja migran tidak sesuai dengan ketentuan, dan agen perekrutan yang tidak terdaftar di Daerah perdesaan, serta kurangnya pengetahuan di antara TKI tentang prosedur migrasi yang benar dan HAM migran. Lemahnya keterlibatan Pemerintah dalam menyediakan informasi dan perlindungan bagi TKI, lemahnya penegakan hukum, dan kegagalan untuk menuntut mereka yang terlibat dalam praktek perekrutan terlarang dan tidak bermoral. 26 Menurut Putra Solihin, apabila mereka calon TKI tidak memliki surat keterangan kerja dari BNP2TKI atau Dinas Ketenagakerjaan, maka passport mereka tidak akan diproses oleh pihak kantor AuMigrasi Tenaga Kerja IndonesiaAy, (Jakarta. IOM, 2. , hlm. Ibid Ibid, hlm. Ibid, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 imigrasi, dan beliau berpendapat bahwa para calon TKI lebih memilih jalur ilegal yang menyalahi aturan penempatan pekerja migran tersebut, bukan dikarenakan oleh pengesahan dokumen yang rumit, melainkan karena faktor ekonomi yang membuat mereka memilih jalur instan tersebut, dengan maksud mereka akan dijadikan TKI dengan cepat tanpa harus mengikuti prosedur yang berlaku dan tanpa perlu mengikuti pelatihan. Dan faktor yang menyebabkan oknum-oknum melakukan penyalahgunaan penempatan pekerja migran adalah karena besarnya keuntungan yang didapatkan oleh pihak mereka. 27 Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, sebagai berikut: Sistem penempatan yang masih belum establish: birokrasi dan masalah Kurangnya koordinasi antar lembaga, baik antar lembaga Pemerintah maupun antar penempat TKI Lemahnya sumber daya manusia dari TKI PPTKIS yang tidak berijin maupun yang ijin operasionalnya sudah Banyaknya pungutan diluar sistem Ketentuan umur TKI yang terlalu tinggi Kewajiban asuransi yang akhirnya dibebankan pada TKI Kriminalisasi pelanggaran administratif Dan sebagainya. Berdasarkan negara tujuan calon TKI ilegal yang telah dijelaskan dalam putusan nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Mdn, ialah Negara Malaysia. Birokratisasi dan praktek pengambilan keuntungan dalam penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia ini mendorong makin tingginya laju penempatan buruh migran ke Malaysia secara tidak resmi. Hingga saat ini, salah satu problem besar buruh migran Indonesia di Malaysia yang tidak pernah terselesaikan secara tuntas adalah persoalan buruh migran tidak berdokumen. 29 Pada proses penempatan terdapat beberapa poin penting, bahwa terjadi pengabaian kewajiban hukum terkait Wawancara dengan Putra Solihin. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, pada hari Kamis, 23 Januari 2020 Hadi Subhan. AuPerlindungan TKI Pada Masa Pra Penempatan Selama Penempatan dan Purna PenempatanAy, (Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM, 2. , hlm. Wahyu Susilo . , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated lemahnya fungsi pengawasan dan belum adanya mekanisme kontrol oleh Pemerintah di luar negeri. Upaya Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi Masalah-masalah yang dihadapi pekerja migran dapat diidentifikasi dalam pra-pemberangkatan, penempatan negara penerima, dan saat pulang ke kempung halaman. 31 Kekacauan pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum Aparat Pemerintah Republik Indonesia yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI. Permasalahan penempatan TKI tidak hanya bersinggungan dengan pihak agen TKI tidak resmi, sebagian oknum PJTKI juga menyimpang dari ketentuan yang sudah ada, yang dimana kurangnya tanggungjawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI, serta lebih mementingkan keuntungan. 32 Salah satu upaya pencegahan TKI non prosedural dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277. GR. 06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural yang menyatakan bahwa. AuBertujuan untuk dijadikan petunjuk bagi seluruh jajaran Imigrasi pada saat melakukan proses penerbitan paspor dan atau pada saat dipemeriksaan di TPI untuk mencegah TKI Non Prosedural dengan cara melakukan pemeriksaan secara selektif baik dengan pemeriksaan formal dan materiilAy. Secara resmi kepengurusan penempatan TKI oleh Pemerintah baru dimulai pada tahun 1969, saat itu ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1970, program penempatan Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN) diperkenalkan untuk memuluskan jalan bagi keterlibatan sektor swasta AuRingkasan Kajian Ombudsman RI (Policy Brie. Aspek Maladministrasi Dalam Penempatan dan Kepulangan Pekerja MigranAy, (Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, 2. , hlm. Sulistyowati Irianto. AuAkses Keadilan dan Migrasi Global: Kisah Perempuan Indonesia Pekerja Domestik di Uni Emirat ArabAy, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. Boedi Prayitno . AuHasil Penelitian KeimigrasianAy, (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2. , hlm. Ibid, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated dalam industri perekrutan dan penempatan tenaga kerja. 34 Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah penting dalam meningkatkan perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Agen perekrutan sekarang diminta untuk mendaftarkan semua TKI yang tiba diluar negeri, di kantor KBRI atau KJRI di negara tujuan. Secara penanggulangan kejahatan, maka upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, dapat dilakukan dengan beberapa metode upaya, sebagai berikut: Upaya Preventif, yang artinya suatu tindakan pengendalian sosial tersebut dengan upaya pencegahan, yang dilaksanakan untuk mencegah adanya permasalahan penempatan TKI tanpa izin resmi dimasa yang akan daatang, agar dapat terminimalisir. Misalnya, melalui program penyuluhan tentang bahayanya menjadi TKI yang direkrut dengan jalur tidak resmi, yang dimana penyuluhan tersebut dapat dilaksanakan baik di kota/ di desa yang kerap sekali terdapat banyaknya calon TKI ataupun diseluruh penjuru Indonesia. Upaya represif, yang artinya suatu tindakan pengendalian sosial tersebut yang dilakukan setelah terjadi suatu permasalahan atau peristiwa buruk yang menyalahi aturan. Tindakan represif dapat dilakukan dengan 2 cara, sebagai berikut: Tindakan mengarahkan masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai dan norma yang Misalnya, himbauan dan arahan dari Pemerintah agar masyarakat memiliki kebijakan dalam memilih jalur resmi untuk menjadi TKI, supaya keamanan diri mereka terjamin di negara Tindakan koersif, tindakan yang dilakukan dengan cara yang bersifat keras dan tegas. Misalnya. Pemerintah akan memberikan hukuman AuMigrasi Tenaga Kerja IndonesiaAy. Ibid, hlm. Ibid, hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated kepada oknum-oknum nakal ataupun pihak PJTKI yang melakukan penempatan TKI tanpa izin resmi. Pengendalian sosial gabungan, yang artinya suatu usaha pengendalian yang dilakukan dengan memadukan upaya preventif dan represif, yang dimana perpaduan kedua upaya tersebut dimaksudkan agar suatu tindakan/peristiwa tidak berujung menyimpang dari nilai-nilai atau normanorma yang berlaku, dan apabila terjadi penyimpangan atas peristiwa tersebut tidak sampai merugikan yang bersangkutan ataupun orang lain. Peran Pemerintah dalam mengawasi kinerja agen, kebijakan Pemerintah Indonesia mencoba mengatur agen perekrutan dengan cara mengaplikasikan peraturan penempatan yang terdiri dari dua komponen: . mengatur pembentukan agen perekrutan, dan . menentukan tugas dan tanggungjawab agen perekrutan dalam mengurusi penempatan kerja TKI. Upaya serius Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap TKI diwujudkan melalui penyempurnaan Undang-undang Keberadaan Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 sangat penting sebagai dasar pelayanan yang maksimal untuk proses migrasi yang aman. 36 Keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam mambasmi dan mengusut oknum-oknum nakal ataupun para agen TKI tidak resmi yang menyalahgunakan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin, sangat membantu dalam meminimalisir kekacauan permasalahan TKI. Kebijakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tanpa Izin Resmi (Berdasarkan Tinjauan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Md. Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan alternatif, sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang unsurunsurnya sebagai berikut: Barang Siapa Stella Aleida Hutagalung . AuLAPORAN PENELITIAN SMERU: Laporan Tematik Studi Midiline MAMPU Tema 3: Akses Perempuan Buruh Migran Luar Negeri terhadap Layanan PerlindunganAy. (The SMERU Research Institute, 2. , hlm. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Menimbang, bahwa diketahui berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas, seluruh unsur dakwaan pertama telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat, bahwa Terdakwa Leny Suswita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuMelaksanakan Penempatan Pekerja Migran IndonesiaAy. Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan. Majelis Hakim hal-hal pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dijatuhi Hasil penelitian dan pembahasan dalam jurnal ini menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusan yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim terhadap terdakwa yaitu berdasarkan: keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, alat bukti petunjuk-petunjuk, serta hal-hal yang dapat meringankan atau memberatkan terdakwa. Hukuman penjara dan denda yang diberikan terhadap terdakwa merupakan kebijakan yang tepat terhadap putusan pengadilan, mengingat bahwa tujuan utama dibuatnya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah untuk melindungi para TKI yang direkrut tanpa adanya izin resmi dari pihak Instansi negara yang bersangkutan, dan memberikan hukuman terhadap agen TKI tidak resmi atau pihak lainnya yang menyalahi aturan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi. HAL-HAL YANG MERINGANKAN: Antara terdakwa dan saksi korban dapat memaafkan perbuatan Terdakwa Terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan Terdakwa berlaku sopan dipersidangan Anak terdakwa pada saat ini dalam keadaan sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Materna Bagian Radiologi HAL-HAL YANG MEMBERATKAN: Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Analisis Atas Kasus Penyalahgunaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Putusan Hukum Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Mdn Dalam putusan perkaran Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Mdn, menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka dari itu penulis berpendapat bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang menghasilkan putusan yang berkualitas baik dengan menggunakan dasar argumentasi yuridis dan teoritis yang kuat. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan melakukan pertimbangan terlebih dahulu dengan kekuatan alat bukti yang ditemukan, yang dimana beberapa alat bukti tersebut sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan dalam pasal 184 KUHAP dan sesuai dengan pernyataan yang terkandung dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa. AuHakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannyaAy. Kebijakan Penal dan Non Penal Kebijakan penal, kebijakan penal merupakan kebijakan terhadap suatu kegiatan yang berkaitan dengan tindakan kejahatan yang dilaksanakan dengan menggunakan hukum pidana, yang dimana seseorang yang melakukan tindakan kejahatan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman. Seperti halnya penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia, setiap orang ataupun perseorangan atau badan usaha yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa adanya izin resmi, maka akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, kebijakan tersebut selain untuk menimbulkan efek jera, juga sebagai bentuk yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan esksploitasi. Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Kebijakan non penal, kebijakan non penal merupakan kebijakan penanggulangan yang mengarah kedalam bentuk pencegahan sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Dalam hal ini, kebijakan non penal dapat dilakukan bersamaan dengan upaya preventif, melakukan penyuluhan tentang dampak dari menjadi TKI ilegal yang dimana penyalahgunaan penempatan mereka tersebut, secara tidak langsung telah menyebabkan terjadinya suatu tindak pidana. Kebijakan hukum yang ditetapkan dalam putusan ini, didasari dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, maka hasil putusan mengadili dan menetapkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuOrang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran IndonesiaAy. Menghukum pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara 7 . bulan dan pidana denda sebesar Rp. 000,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 . KESIMPULAN Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, adanya keuntungan yang sebesar-besarnya dari penempatan buruh migran secara tidak resmi dan adanya faktor internal/eksternal yang mempengaruhi penyebab pekerja migran tidak resmi. Upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, dengan diterapkannya peraturan-peraturan, kebijakan dan dilaksanakannya metode upaya preventif, represif, serta pengendalian sosial gabungan Kebijakan hukum berdasarkan Putusan Nomor 1047/Pid. B/2018/Pn-Mdn, dengan didasari Pasal 81 Undang Undang Repubik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili terdakwa, dengan dipidana penjara selama 7 . bulan dan pidana Vol. 04 No. 01 / Januari 2021 Received : 10/11/20 Revisied : 16/11/20 Accepted : 19/12/20 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 5th Sinta Akreditated denda sebesar Rp. 000,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 . DAFTAR PUSTAKA