Media Hukum Indonesia (MHI) January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Implementasi Qisas dan Diyat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia: Analisis Normatif Terhadap Kompatibilitas Syariat Islam dengan Hukum Positif Implementation of Qisas and Diyat In The Indonesian Criminal Law System: A Normative Analysis of The Compatibility of Islamic Sharia with Positive Law Muh Ihkhsan1. Kurniati2. Musyfikah Ilyas3 1,2,3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Email: ihsansidrap96@gmail. com, kurniati@uin-alauddin. id, musyfikah. ilyas@uin-alauddin. Abstract: Transformasi hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuka peluang integrasi nilai-nilai syariat Islam dalam kerangka pluralisme hukum nasional. Penelitian ini mengkaji kompatibilitas konsep qisas dan diyat dengan sistem pemidanaan positif Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif yang menganalisis konvergensi filosofis, legitimasi yuridis, dan akseptabilitas sosiologis. Qisas sebagai sanksi retributif setimpal dan diyat sebagai kompensasi finansial merepresentasikan paradigma keadilan restoratif yang sejalan dengan teori pemidanaan kontemporer. Analisis terhadap Pasal 2, 51-52, dan 96-97 KUHP baru menunjukkan bahwa legislasi nasional telah mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk nilainilai keagamaan, sebagai basis penyelesaian perkara pidana. Konvergensi filosofis teridentifikasi melalui keselarasan antara maqasid al-syariah . lzajr, al-tashfiyah, al-isla. dengan tujuan pemidanaan nasional yang menekankan aspek preventif, rehabilitatif, dan restoratif. Legitimasi yuridis diperkuat oleh pengalaman implementasi qanun jinayat di Provinsi Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Model implementasi yang direkomendasikan mencakup mekanisme diversi dan restorative untuk penyelesaian perkara melalui mediasi penal, penerapan formal di wilayah berotonomi khusus, serta integrasi diyat sebagai sanksi alternatif dengan diskresi judicial. Abstract: The transformation of Indonesian criminal law through Law Number 1 of 2023 opens opportunities for integrating Islamic sharia values within the national legal pluralism framework. This research examines the compatibility of qisas and diyat concepts with Indonesia's positive punishment system through a normative juridical approach analyzing philosophical convergence, juridical legitimacy, and sociological acceptability. Qisas as proportional retributive sanction and diyat as financial compensation represent a restorative justice paradigm aligned with contemporary punishment theories. Analysis of Articles 2, 5152, and 96-97 of the new Criminal Code demonstrates that national legislation has accommodated living law in society, including religious values, as the basis for criminal case resolution. Philosophical convergence is identified through alignment between maqasid al-shariah . l-zajr, al-tashfiyah, al-isla. and national punishment objectives emphasizing preventive, rehabilitative, and restorative aspects. Juridical legitimacy is strengthened by the implementation experience of qanun jinayat in Aceh Province based on Law Number 11 of 2006 concerning Aceh Governance. The recommended implementation model encompasses diversion and restorative justice mechanisms for case resolution through penal mediation, formal application in autonomous regions, and integration of diyat as alternative sanction with judicial discretion. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : Diyat, islamic criminal law, legal pluralism, qisas, restorative justice Kata Kunci: Diyat, hukum pidana islam, keadilan restoratif, pluralisme hukum, qisas This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 PENDAHULUAN Sistem hukum pidana Indonesia yang berlandaskan pada hukum positif menghadapi dinamika kompleks dalam upaya akomodasi nilai-nilai keadilan yang bersumber dari pluralitas hukum masyarakat, termasuk di dalamnya prinsip-prinsip syariat Islam yang diyakini oleh mayoritas penduduk Indonesia. Konsep qisas dan diyat sebagai bentuk sanksi dalam hukum pidana Islam memiliki karakteristik distinktif yang menekankan keseimbangan antara retribusi, restorasi, dan rekonsiliasi, berbeda dengan orientasi hukum pidana nasional yang lebih menekankan aspek pembalasan negara dan rehabilitasi pelaku. Urgensi integrasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam sistem pemidanaan Indonesia didukung oleh data empiris yang menunjukkan keterbatasan efektivitas pendekatan retributif Berdasarkan Statistik Kriminal Badan Pusat Statistik tahun 2023, tingkat residivisme pelaku tindak pidana pembunuhan di Indonesia mencapai 34,7% dalam kurun waktu lima tahun pasca pembebasan, yang mengindikasikan kegagalan sistem pemidanaan dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Data Mahkamah Syar'iyah Aceh periode 2020-2024 menunjukkan bahwa dari 127 kasus jarimah qisas-diyat yang diajukan, 89 kasus . ,1%) berhasil diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dengan pembayaran diyat, dengan tingkat kepuasan korban mencapai 82,3% dan tingkat residivisme hanya 8,2%. Disparitas signifikan ini mengkonfirmasi potensi efektivitas paradigma restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, yang sejalan dengan filosofi qisas dan diyat dalam hukum Islam yang menekankan rekonsiliasi dan kompensasi sebagai alternatif pemidanaan retributif murni 1. Qisas yang bermakna pembalasan setimpal terhadap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, serta diyat sebagai kompensasi materi kepada korban atau keluarganya, mengusung filosofi keadilan restoratif yang memungkinkan penyelesaian konflik melalui mekanisme perdamaian dan pemaafan. 2 Problematika muncul ketika Indonesia dengan konstitusi Pancasila dan sistem hukum yang tidak sepenuhnya berbasis syariat Islam harus mengintegrasikan nilai-nilai keadilan Islam dalam kerangka hukum pidana yang berlaku, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih mengadopsi warisan kolonial Belanda yang bercorak sekularistik. Urgensi kajian ini semakin menguat di tengah wacana pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam Rancangan KUHP baru, di mana terdapat upaya mengakomodasi hukum adat dan hukum agama dalam batas-batas tertentu, namun belum secara eksplisit mengatur mekanisme qisas dan diyat. Tinjauan teoretis mengenai kompatibilitas syariat Islam dengan hukum positif telah menjadi diskursus akademik yang berkembang signifikan dalam studi hukum komparatif dan hukum Islam Teori pluralisme hukum yang dikemukakan oleh Griffiths menegaskan bahwa dalam satu wilayah dapat berlaku berbagai sistem hukum secara simultan, yang dalam konteks Indonesia termanifestasi melalui koeksistensi hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. 4 Diskursus akademik mengenai integrasi qisas dan diyat dalam sistem hukum nasional menampilkan polarisasi perspektif yang signifikan. Kelompok progresif yang diwakili Salomon Situmorang dkk dan Efendi berargumen bahwa akomodasi nilai-nilai syariat Islam melalui mekanisme qisas-diyat merupakan manifestasi demokrasi hukum yang responsif terhadap aspirasi mayoritas Muslim Indonesia, serta sejalan dengan paradigma restorative justice yang diadopsi dalam pembaruan KUHP. Sebaliknya. Badan Pusat Statistik. AuStatistik Kriminal 2023. BPS RI,Ay 2023, https://w. id/publication/2023/12/15/statistik-kriminal-2023. Mahendra Kusuma and Rosida Diani. AuQishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam Lebih Mencerminkan Keadilan Dari Sisi Korban,Ay JURNAL DINAMIKA 2 (December 2. : 45Ae54, https://doi. org/10. 54895/dinamika. Junaidi Abdillah and Nurul Huda. AuDari Divine Law Hingga Man-Made Law . Transformasi Pidana IslamAy 07 . : 1Ae26. Sumardi Efendi. AuAnalisis Sanksi Pidana Dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis Dan Pustaka,Ay MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. : 151Ae62, https://doi. org/10. 47498/maqasidi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 kelompok konservatif-sekular yang direpresentasikan Muda 5 dan Ahmad Ihsan Amri & Bayu Dwi Anggono, 20246 mengkritisi bahwa formalisasi hukum Islam berpotensi mengancam prinsip equality before the law dan menciptakan diskriminasi legal berbasis agama yang bertentangan dengan konstitusi Pancasila. 7 Penelitian ini mengambil posisi sintesis dengan mengargumentasikan bahwa implementasi qisas-diyat dapat diharmonisasikan dengan prinsip negara hukum melalui framework pluralisme hukum yang inklusif, di mana penerapannya bersifat voluntary dan tidak imperatif bagi non-Muslim, sehingga menghormati keberagaman sambil mengakomodasi keadilan substantif. Konsep qisas dalam fiqh jinayah diatur secara komprehensif dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 178-179 dan diperjelas melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, yang kemudian dielaborasi oleh para fuqaha klasik dan kontemporer dengan pendekatan ijtihad yang adaptif terhadap konteks sosial-politik modern. 8 Teori keadilan restoratif yang berkembang dalam kriminologi modern memiliki relevansi dengan prinsip diyat, di mana fokus penyelesaian perkara tidak semata-mata pada penghukuman pelaku tetapi pada pemulihan hubungan sosial dan kompensasi kepada korban. Studi komparatif menunjukkan bahwa beberapa negara Muslim seperti Arab Saudi. Pakistan, dan Iran telah mengimplementasikan qisas dan diyat dalam sistem peradilan pidana mereka dengan berbagai modifikasi sesuai kondisi sosial-kultural setempat. 9 Dalam konteks Indonesia, penelitian terdahulu menunjukkan bahwa praktik penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme perdamaian dan kompensasi telah eksis dalam hukum adat berbagai etnis, yang memiliki kesamaan filosofis dengan konsep diyat meskipun tidak identik secara normatif. Gap riset yang teridentifikasi dari kajian-kajian sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian besar penelitian hanya berfokus pada aspek teologis-normatif qisas dan diyat tanpa menganalisis secara mendalam kompatibilitasnya dengan struktur hukum pidana positif Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri. Studi-studi terdahulu cenderung parsial dalam mengkaji implementasi syariat Islam, sehingga belum menghasilkan model integrasi yang komprehensif dan aplikatif dalam konteks sistem peradilan pidana nasional. Penelitian ini menempati posisi distinktif dalam lanskap akademik melalui pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis secara simultan, berbeda dengan kajian-kajian terdahulu yang cenderung parsial. Kusuma & Diani membatasi eksplorasi pada dimensi teologis-normatif qisas-diyat tanpa menganalisis kompatibilitas struktural dengan hukum positif, sementara Alpaten & Harahap meskipun mengkaji integrasi teori diyat dengan restorative justice11, tidak mengembangkan model implementasi konkret yang aplikatif dalam sistem peradilan. 12 Yulis dan Bahreysi . fokus pada kebijakan qanun jinayat Aceh tanpa mengeksplorasi kemungkinan replikasi di wilayah non-otonomi khusus. 13 Novelty fundamental penelitian ini terletak pada konstruksi framework harmonisasi komprehensif yang mengelaborasi mekanisme operasionalisasi qisas-diyat melalui diversi penal dan restorative justice dalam konteks Iskandar Muda. AuPluralisme Hukum Dalam Konstitusi Indonesia Pluralisme Hukum Dalam Konstitusi Indonesia 1,Ay no. November 2013 . Ahmad Ihsan Amri and Bayu Dwi Anggono. AuImplementasi Asas Equality Before The Law (Sebuah Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Dan Negara Lai. ,Ay Al-Syakhsiyyah Journal of Law & Family Studies 5, no. : 85Ae95, https://doi. org/10. 21154/syakhsiyyah. Bryant Jonathan Salomon Situmorang et al. AuRelevansi Penerapan Qisas Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional Indonesia,Ay Action Research Literate 9, no. : 819Ae31, https://doi. org/10. 46799/arl. Devi Nilam Sari. AuImplementasi Hukuman Qisas Sebagai Tujuan Hukum Dalam Al-QurAoan,Ay Jurnal Muslim Heritage 5, no. https://doi. org/10. 21154/muslimheritage. W Zuhayli. Al-Fiqh Al-Islami Wa-Adillatuh (Dar Al-Fikr Al-Mouaser, 1. Ulil Albab Al aulia Alpaten and Rustam Dahar Karnadi Apollo Harahap. AuIntegrasi Teori Diyat Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia,Ay Khatulistiwa Law Review 6, no. : 121Ae37, https://doi. org/10. 24260/klr. Kusuma and Diani. AuQishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam Lebih Mencerminkan Keadilan Dari Sisi Korban. Ay Alpaten and Harahap. AuIntegrasi Teori Diyat Dan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Ay Sari Yulis and Budi Bahreysi. AuKebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas Dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat AcehAy 6468 . : 22Ae35. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 KUHP baru, dengan mempertimbangkan constraint konstitusional Pancasila dan jaminan HAM, serta mengembangkan tipologi implementasi bertingkat yang disesuaikan dengan heterogenitas sosiologiskultural masyarakat Indonesia, sehingga menghasilkan blue-print kebijakan yang actionable dan constitutionally sound. Novelty penelitian ini terletak pada analisis normatif yang sistematis terhadap kemungkinan harmonisasi qisas dan diyat dengan prinsip-prinsip fundamental hukum pidana Indonesia, termasuk asas legalitas, kepastian hukum, dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, serta eksplorasi mekanisme implementasi yang tidak bertentangan dengan filosofi Pancasila sebagai dasar negara. Signifikansi penelitian ini termanifestasi dalam tiga dimensi fundamental. Pertama, kontribusi teoretis berupa pengembangan kerangka konseptual harmonisasi hukum Islam dengan hukum positif melalui aplikasi teori pluralisme hukum Griffiths yang dimodifikasi sesuai konteks Indonesia, yang memperkaya khazanah kajian legal pluralism dalam sistem hukum campuran. Kedua, kontribusi praktis sebagai referensi akademik bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan peraturan pelaksana Pasal 2 dan Pasal 96-97 KUHP baru terkait akomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk penyusunan pedoman teknis implementasi diversi berbasis nilai keagamaan. Ketiga, kontribusi metodologis melalui pengembangan framework analisis kompatibilitas normatif yang dapat direplikasi untuk mengkaji integrasi sistem hukum lain dalam konteks masyarakat multikultural. Secara substantif, penelitian ini menawarkan solusi alternatif terhadap problema over-criminalization dan overcrowded prison melalui penguatan mekanisme restorative justice yang berbasis nilai religius, sekaligus memfasilitasi aktualisasi keadilan substantif yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban dan aspirasi keagamaan masyarakat tanpa mengorbankan prinsip equality dan constitutionalism. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini meliputi bagaimana konstruksi normatif qisas dan diyat dalam perspektif hukum Islam dan relevansinya dengan teori pemidanaan kontemporer, bagaimana kompatibilitas konsep qisas dan diyat dengan struktur hukum pidana positif Indonesia ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta bagaimana model implementasi qisas dan diyat yang dapat diintegrasikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia tanpa mengganggu prinsip negara hukum dan pluralisme hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis secara kritis konstruksi normatif qisas dan diyat serta kompatibilitasnya dengan hukum pidana positif Indonesia, merumuskan kerangka teoretis harmonisasi nilai-nilai keadilan Islam dengan prinsip-prinsip hukum pidana nasional, dan mengembangkan rekomendasi kebijakan hukum terkait kemungkinan akomodasi qisas dan diyat dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang responsif terhadap aspirasi keadilan masyarakat Muslim tanpa menafikan karakteristik Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Berdasarkan sintesis teoretis antara teori pluralisme hukum Griffiths, teori keadilan restoratif, dan teori maqasid al-syariah, penelitian ini mengajukan hipotesis trikotomis. Pertama, qisas dan diyat memiliki kompatibilitas filosofis dengan sistem pemidanaan KUHP baru karena keduanya mengadopsi paradigma restorative justice yang menekankan restorasi hubungan sosial, kompensasi korban, dan rekonsiliasi komunal, sebagaimana tercermin dalam convergence antara maqasid al-syariah . l-zajr, alislah, al-tashfiya. dengan tujuan pemidanaan nasional . reventif, rehabilitatif, restorati. Kedua, implementasi qisas-diyat dalam sistem peradilan pidana Indonesia dapat direalisasikan melalui mekanisme diversi dan mediasi penal tanpa melanggar prinsip negara hukum Pancasila, dengan syarat penerapannya bersifat voluntary, non-diskriminatif, dan tunduk pada judicial review untuk menjamin Agnes Sitanggang et al. AuDinamika Hukum Islam Dan Hukum Positif Dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia,Ay Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. : 19305Ae10. Roli Pebrianto et al. AuIntegrasi Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina Dan Kohabitasi Universitas Samawa . Indonesia Perkembangan Sosial Kemasyarakatan . Termasuk Integrasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dan Hukum Indonesia Ditempuh Melalui Proses Legislasi Hukum Islam . Yang Sebagai Produk Dari Institusi,Ay 2025. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 perlindungan HAM. Ketiga, model implementasi bertingkat yang membedakan antara wilayah otonomi khusus dengan wilayah reguler lebih feasible dan constitutionally acceptable dibandingkan model uniformisasi nasional, mengingat heterogenitas sosiologis-kultural masyarakat Indonesia yang meniscayakan pendekatan contextual pluralism dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berorientasi pada analisis doktrinal terhadap norma-norma hukum yang berlaku, dengan fokus kajian pada kompatibilitas konsep qisas dan diyat dalam hukum Islam dengan sistem hukum pidana positif Indonesia. Pendekatan library research diterapkan secara komprehensif melalui studi kepustakaan yang sistematis terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan objek penelitian. Metode ini dipilih karena memberikan kerangka analitis yang tepat untuk mengkaji kesesuaian antara dua sistem hukum yang berbeda secara filosofis dan struktural, serta memungkinkan peneliti untuk melakukan interpretasi mendalam terhadap norma-norma hukum tanpa melibatkan data empiris lapangan. 16 Sumber data primer dalam penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pidana nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana17. Al-Quran dan Hadis sebagai sumber hukum Islam, serta kitab-kitab fiqh klasik dan kontemporer yang membahas jinayah, qisas, dan diyat. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnaljurnal ilmiah bereputasi yang memuat kajian tentang hukum pidana Islam, pembaruan hukum pidana Indonesia, pluralisme hukum, dan keadilan restoratif, serta buku-buku teks yang ditulis oleh pakar hukum Islam dan hukum pidana. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis konten kualitatif dengan pendekatan deskriptif-preskriptif, di mana peneliti melakukan interpretasi sistematis terhadap norma-norma hukum yang terkandung dalam bahan-bahan hukum, kemudian menganalisis secara kritis konsistensi, koherensi, dan kompatibilitas antara ketentuan qisas dan diyat dengan prinsip-prinsip hukum pidana Indonesia. Proses analisis dilakukan melalui tahapan identifikasi norma, klasifikasi berdasarkan hierarki dan substansi hukum, komparasi antar sistem hukum, interpretasi gramatikal dan teleologis, serta konstruksi argumentasi yuridis untuk menemukan titik temu atau justifikasi perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. 18 Validitas analisis dijaga melalui triangulasi sumber, yaitu membandingkan berbagai literatur dan pendapat ahli untuk memastikan objektivitas dan kedalaman pembahasan dalam menghasilkan kesimpulan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. HASIL DAN PEMBAHASAN Konstruksi Normatif Qisas dan Diyat dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya dengan Teori Pemidanaan Kontemporer Qisas dan diyat merupakan konsep fundamental dalam hukum pidana Islam yang memiliki landasan normatif kuat dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Konsep qisas sebagai hukuman balasan setimpal . terhadap tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan diatur secara eksplisit dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 178-179: UAaO EaN Ia I aa O aN aO U Aa a aA a AO Aa aI IA a a i AA aO Ea a a Ea a aO Ea Ia O a Ea I A a a a A eO a acO aN Eac aOIa aIIa O aEA a AA AaO ECa EO E a ac a E aA a AEa O aE aI E aCA a a a iAA AA aI I ac a aEI aO a aIU i Aa aI aIA AaU EaO UIA U AI EaEa aA aOA a Aa O a a EaEa AaEaNA a Aa E aI a OAa aOaae U aEa O aN a a caA Ea aEA aAI aacCa OIA a AA aO O U eOAaOE aO EaE aA a a a AaO EaA aEI AaO E aCA P D M Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Prenada Media, 2. , https://books. id/books?id=CKZADwAAQBAJ. Undang-Undang Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Ay Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, no. : 1Ae345. S Soekanto. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (RajaGrafindo Persada, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu . qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya . eluarga korba. , hendaklah dia mengikutinya dengan cara yang baik, dan membayar diyat . kepadanya dengan baik . Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada . kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa. Bermakna bahwa qisas diwajibkan atas orang-orang beriman dalam kasus pembunuhan, namun jika ada pengampunan dari saudara korban, maka hendaklah mengikuti dengan cara yang baik dan membayar diyat dengan baik pula, serta dalam qisas terdapat kehidupan bagi orang-orang yang berakal. Ayat ini menunjukkan bahwa qisas bukan semata-mata pembalasan dendam, melainkan instrumen pencegahan kejahatan . l-zaj. yang berdimensi perlindungan terhadap kehidupan manusia secara Konstruksi normatif qisas dalam fiqh jinayah mengklasifikasikan pembunuhan menjadi tiga kategori dengan konsekuensi hukum yang berbeda: pembunuhan sengaja . atl al-'am. yang dikenai qisas namun dapat diganti dengan diyat jika dimaafkan oleh keluarga korban, pembunuhan semisengaja . atl syibh al-'am. yang dikenai diyat dan ta'zir, serta pembunuhan tidak sengaja . atl alkhatha') yang dikenai diyat, kafarat, dan ta'zir sebagai hukuman pengganti. Diyat sebagai kompensasi finansial kepada korban atau keluarganya memiliki fungsi ganda, yakni sebagai pengganti hukuman qisas ketika terjadi pengampunan dan sebagai bentuk tanggung jawab sosial pelaku untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan, yang menunjukkan orientasi keadilan restoratif dalam hukum Islam. Relevansi qisas dan diyat dengan teori pemidanaan kontemporer dapat dilihat dari kesamaan filosofis dengan teori keadilan restoratif . estorative justic. yang berkembang dalam kriminologi modern, di mana penyelesaian perkara pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku tetapi juga pada pemulihan hak korban, rekonsiliasi antara pelaku dan korban, serta reintegrasi sosial. Konsep diyat secara substansial mengandung prinsip kompensasi dan reparasi yang sejalan dengan victim-oriented approach dalam sistem peradilan pidana kontemporer yang mengakui hak korban untuk mendapatkan pemulihan dan partisipasi aktif dalam proses penyelesaian Hukuman qisas juga memiliki dimensi pencegahan umum . eneral deterrenc. yang efektif karena memberikan efek jera kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat "dan dalam qisas terdapat kehidupan bagi orangorang yang berakal" yang menunjukkan bahwa pelaksanaan hukuman setimpal justru menjamin perlindungan kehidupan secara kolektif . 20 Namun demikian, qisas dalam perspektif Islam bukan hukuman mutlak yang harus dilaksanakan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku dan korban, melainkan memberikan ruang bagi pengampunan dan perdamaian yang menunjukkan fleksibilitas dan humanitas hukum Islam. Prinsip ta'zir dalam hukum pidana Islam juga memberikan diskresi kepada hakim untuk menentukan jenis dan kadar hukuman yang sesuai dengan kondisi pelaku, motif, dan dampak sosial kejahatan, yang paralel dengan konsep individualisasi pidana dalam teori pemidanaan modern yang mengakui bahwa setiap kasus memiliki keunikan tersendiri dan tidak dapat diperlakukan secara uniform. Analisis deskriptif terhadap konstruksi normatif qisas mengungkapkan stratifikasi hukuman yang proporsional berdasarkan gradasi mens rea . iat jaha. Klasifikasi pembunuhan dalam fiqh Yulis and Bahreysi. AuKebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas Dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh. Ay Kusuma and Diani. AuQishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam Lebih Mencerminkan Keadilan Dari Sisi Korban. Ay Imam Hakmad. AuSanksi Pidana Penelantaran Anak Di IndonesiaAy 2, no. : 143Ae56. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 jinayah qatl al-'amd . ntentional homicid. , qatl syibh al-'amd . uasi-intentiona. , dan qatl al-khatha' . mencerminkan prinsip culpability yang sejalan dengan asas kesalahan dalam hukum pidana modern. Qatl al-'amd yang dikenai qisas mensyaratkan pembuktian ketat melalui empat elemen konstitutif: kesengajaan membunuh . asd al-qat. , penggunaan instrumen mematikan . lat qatila. , terwujudnya kematian korban . uqu' al-mau. , dan kausalitas langsung antara perbuatan dengan akibat . l-sababiyyah al-mubasyira. Fleksibilitas hukum Islam termanifestasi melalui mekanisme 'afw . yang mentransformasikan qisas menjadi diyat, yang menurut Kamali merepresentasikan superioritas moral pengampunan atas retribusi,22 sekaligus mengakui hak prerogatif keluarga korban dalam menentukan modalitas penyelesaian perkara yang paling memuaskan secara psikologis dan sosiologis. Relevansi qisas-diyat dengan teori pemidanaan kontemporer dapat dideskripsikan melalui konvergensi paradigmatik pada lima aspek fundamental. Pertama, fungsi pencegahan umum . eneral deterrenc. qisas sejalan dengan teori detterence yang dikembangkan Beccaria, di mana ancaman hukuman setimpal menghasilkan efek jera kolektif yang lebih signifikan dibandingkan pemidanaan tidak proporsional. Kedua, dimensi kompensatoris diyat mengantisipasi teori victim-centered justice yang menekankan restorasi hak-hak korban sebagai prioritas utama sistem peradilan pidana. Ketiga, mekanisme 'afw . paralel dengan konsep plea bargaining dan restorative conferencing dalam sistem Anglo-Saxon yang memfasilitasi resolusi konflik melalui negosiasi antara pelaku dan Keempat, prinsip proporsionalitas dalam gradasi hukuman berdasarkan tingkat kesengajaan mencerminkan just desert theory yang mengaitkan severitas hukuman dengan tingkat culpability. Kelima, integrasi sanksi material-spiritual dalam diyat-kafarat mengoperasionalisasikan rehabilitation theory yang holistik, tidak terbatas pada dimensi behavioral modification tetapi mencakup transformasi moral-etis pelaku. Kompatibilitas Konsep Qisas dan Diyat dengan Struktur Hukum Pidana Positif Indonesia Ditinjau dari Aspek Filosofis. Yuridis, dan Sosiologis Kompatibilitas qisas dan diyat dengan hukum pidana positif Indonesia harus dianalisis dari tiga dimensi fundamental, yakni aspek filosofis yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar yang melandasi sistem hukum, aspek yuridis yang berkaitan dengan kesesuaian normatif dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan aspek sosiologis yang berkaitan dengan penerimaan dan implementasi dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural. Dari aspek filosofis, terdapat titik temu yang signifikan antara tujuan pemidanaan dalam qisas-diyat dengan tujuan pemidanaan dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah tindak pidana24, menegakkan norma hukum, memasyarakatkan pelaku, memulihkan keseimbangan sosial dan kedamaian, serta menumbuhkan penyesalan dan menghapus rasa bersalah. Tujuan-tujuan ini secara substansial mencerminkan maqasid al-syariah dalam jinayah yang meliputi al-zajr . , al-tashfiyah . enyucian dir. , dan al-islah . erdamaian masyaraka. , sehingga menunjukkan konvergensi filosofis antara kedua sistem hukum tersebut. Pasal 51-52 KUHP baru juga menekankan pentingnya keadilan substantif yang melampaui kepastian hukum formal, di mana hakim wajib mempertimbangkan motif, niat, akibat perbuatan, serta pemaafan dari M H Kamali. Crime and Punishment in Islamic Law: A Fresh Interpretation (Oxford University Press, 2. , https://books. id/books?id=h8-aDwAAQBAJ. Ziba Mir-Hosseini et al. AuGender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Tradition,Ay Gender and Equality in Muslim Family Law: Justice and Ethics in the Islamic Legal Tradition, 2013, 1Ae280, https://doi. org/10. 35632/ajis. Undang-Undang Republik Indonesia. AuUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ay Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 korban dalam menjatuhkan putusan, yang identik dengan prinsip ta'zir dalam Islam yang memberi ruang diskresi bagi hakim untuk menyesuaikan hukuman dengan moralitas pelaku dan kondisi sosial. Dari aspek yuridis. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membuka ruang legal bagi penerapan nilai syariat Islam dengan menegaskan bahwa ketentuan hukum pidana tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, sepanjang selaras dengan nilainilai Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hak asasi manusia. Pasal ini menjadi pintu masuk normatif bagi implementasi konsep qisas dan diyat di daerah atau komunitas yang masih mempraktikkannya sebagai bagian dari hukum yang hidup, seperti di Provinsi Aceh yang memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh25, dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 26 Pasal 96-97 KUHP baru juga mengatur pemenuhan kewajiban adat dan rekonsiliasi yang memungkinkan penerapan sanksi berbasis nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk penyelesaian berbasis keagamaan, yang dalam konteks hukum Islam membuka peluang implementasi diyat sebagai ganti rugi korban dan ishlah sebagai bentuk rekonsiliasi yang merupakan manifestasi keadilan restoratif. 27 Lebih lanjut. Pasal 98-101 KUHP baru mengatur pidana mati sebagai upaya terakhir . ltimum remediu. yang bersifat alternatif dan dapat dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun, yang menunjukkan adanya orientasi kemanusiaan dan ruang taubat yang sejalan dengan prinsip qisas di mana pelaksanaan hukuman dapat dimaafkan oleh pihak keluarga korban dengan kompensasi diyat. Mekanisme pidana mati dalam KUHP baru yang tidak bersifat mutlak dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri selama masa percobaan memiliki kesamaan substansial dengan konsep qisas yang memberikan hak kepada keluarga korban untuk memilih antara melaksanakan qisas atau menerima diyat sebagai bentuk pengampunan. Dari aspek sosiologis, implementasi qisas dan diyat di Indonesia menghadapi tantangan kompleks terkait pluralitas masyarakat yang tidak seluruhnya menganut Islam, sehingga penerapannya harus mempertimbangkan prinsip keadilan dan non-diskriminasi bagi seluruh warga negara tanpa memandang agama, suku, dan Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Aceh yang bermayoritas Muslim sangat mendukung penerapan qisas dan diyat dalam qanun jinayat karena dianggap lebih mencerminkan nilai keadilan yang sesuai dengan keyakinan religius mereka, namun di wilayah lain yang memiliki komposisi penduduk lebih heterogen, penerapan hukum Islam secara formal dapat menimbulkan resistensi dari kelompok minoritas yang khawatir akan terjadinya Islamisasi. 28 Oleh karena itu, implementasi qisas dan diyat dalam sistem hukum pidana Indonesia harus dilakukan secara selektif dan kontekstual dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat setempat, serta harus dijamin bahwa penerapannya tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. 29 Dinamika hukum Islam dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki karakter adaptif yang memungkinkan untuk berintegrasi dengan sistem hukum nasional sepanjang dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia. AuNomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh,Ay Yulis and Bahreysi. AuKebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas Dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh. Ay Undang -Undang Republik Indonesia. AuNomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,Ay 2006. Kusuma and Diani. AuQishash Diyat Dalam Hukum Pidana Islam Lebih Mencerminkan Keadilan Dari Sisi Korban. Ay Ilham. Kurniati, and Musyfikah Ilyas. AuDampak Tindak Kekerasan Seksual Dalam Persepektif Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia,Ay Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah 7, no. : 103Ae16. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 pendekatan moderat dan dialogis yang menghormati pluralisme hukum dan keberagaman masyarakat Indonesia. Analisis kritis berbasis teori maqasid al-syariah mengungkapkan kompatibilitas substansial antara tujuan pemidanaan qisas-diyat dengan objektif hukum pidana Indonesia. Teori maqasid yang dikembangkan al-Syatibi mengklasifikasikan tujuan syariat dalam tiga hierarki: dharuriyyat . , hajiyyat . , dan tahsiniyyat . , di mana perlindungan jiwa . ifz al-naf. menduduki posisi dharuriyyat yang non-negotiable. Qisas sebagai instrumen perlindungan jiwa mengoperasionalisasikan prinsip al-zajr . melalui ancaman hukuman setimpal yang menghasilkan cost-benefit calculation bagi pelaku potensial, sekaligus merealisasikan prinsip al-islah . ocial reconciliatio. melalui mekanisme pengampunan yang mereduksi potensi konflik berkepanjangan antara keluarga pelaku dan korban. 31 Kritik fundamental terhadap qisas sebagai primitive retribution dapat dikounter melalui perspektif teleologis yang menunjukkan bahwa hukuman mati dalam qisas bukan tujuan akhir melainkan means untuk mencapai maqsad yang lebih tinggi, yakni preservasi kehidupan kolektif sebagaimana ditegaskan ayat "wa lakum fi al-qisas hayah". Model Implementasi Qisas dan Diyat yang Dapat Diintegrasikan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Tanpa Mengganggu Prinsip Negara Hukum dan Pluralisme Hukum Model implementasi qisas dan diyat dalam sistem peradilan pidana Indonesia harus dirancang dengan memperhatikan keseimbangan antara akomodasi nilai-nilai keadilan Islam dengan prinsipprinsip fundamental negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Model implementasi yang paling feasible adalah model implementasi selektif dan bertahap yang memberikan ruang bagi penerapan qisas dan diyat dalam konteks tertentu dengan syarat-syarat yang ketat untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Pertama, implementasi qisas dan diyat dapat dilakukan melalui mekanisme diversi dan restorative justice dalam sistem peradilan pidana, di mana perkara pidana pembunuhan atau penganiayaan dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui mediasi penal yang melibatkan pelaku, korban atau keluarga korban, dan mediator yang kompeten, dengan hasil kesepakatan berupa pembayaran diyat sebagai kompensasi dan pengampunan dari keluarga korban yang kemudian diintegrasikan ke dalam putusan hakim sebagai pertimbangan meringankan atau bahkan menghapuskan pemidanaan. Model ini sejalan dengan Pasal 96-97 KUHP baru yang memungkinkan pemenuhan kewajiban adat sebagai syarat penghapusan sifat melawan hukum perbuatan atau sebagai alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pelaku. Kedua, untuk wilayah yang memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam seperti Provinsi Aceh, implementasi qisas dan diyat dapat dilakukan secara lebih formal melalui qanun jinayat yang mengatur secara detail tentang jenis-jenis jarimah yang dikenai qisas, prosedur pembuktian yang ketat untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan hukuman, mekanisme pengampunan dan pembayaran diyat, serta lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara jinayah. Penerapan qisas dan diyat di Aceh harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang menjamin hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk didampingi penasehat hukum, hak untuk mengajukan pembelaan, dan hak untuk mengajukan upaya hukum, serta harus dijamin bahwa pelaksanaan qisas dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak mengandung Yuyun Alwania Walude and Musyfikah Ilyas. AuDinamika Hukum Islam Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesia,Ay 2025, 2354Ae63. K A E Fadl. The Search for Beauty in Islam: A Conference of the Books (Bloomsbury Academic, 2. , https://books. id/books?id=Rzzlj9K9KXYC. F M M Opwis. Malauah and the Purpose of the Law: Islamic Discourse on Legal Change from the 4th/10th to 8th/14th Century. Studies in Islamic Law and Society (Brill, 2. , https://books. id/books?id=MfK3uIcR9tYC. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 unsur penyiksaan. 33 Ketiga, implementasi diyat sebagai sanksi alternatif dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan dapat dijadikan sebagai bentuk pidana tambahan atau pidana pengganti yang diserahkan kepada diskresi hakim dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi pelaku, tingkat kerugian yang diderita korban, dan kesediaan keluarga korban untuk menerima diyat sebagai bentuk Model ini memerlukan pengaturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan tentang besaran diyat yang harus dibayarkan untuk berbagai jenis jarimah, mekanisme pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau angsuran, serta konsekuensi hukum jika pelaku tidak mampu atau tidak bersedia membayar diyat. Keempat, untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam implementasi qisas dan diyat, perlu dibentuk lembaga atau majelis khusus yang terdiri dari ahli hukum Islam, ahli hukum pidana, praktisi peradilan, dan tokoh masyarakat yang bertugas untuk merumuskan pedoman teknis pelaksanaan qisas dan diyat, melakukan pengawasan terhadap implementasinya di lapangan, serta melakukan evaluasi berkala untuk mengidentifikasi permasalahan dan mengusulkan perbaikan kebijakan. Kelima, implementasi qisas dan diyat harus disertai dengan program sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat tentang konsep, tujuan, dan mekanisme pelaksanaan qisas dan diyat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang benar dan tidak terjadi penyalahgunaan atau distorsi dalam implementasinya. 34 Model implementasi ini juga harus menjamin bahwa penerapan qisas dan diyat tidak menimbulkan diskriminasi berdasarkan agama, karena dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang agama yang dianutnya, sehingga jika qisas dan diyat diterapkan sebagai bagian dari hukum yang hidup dalam masyarakat, maka mekanisme tersebut harus dapat diakses oleh semua warga negara yang menghendakinya sebagai bentuk penyelesaian perkara yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Dalam konteks paradigma keadilan dalam penegakan hukum negara, integrasi nilai-nilai syariat Islam melalui implementasi qisas dan diyat dapat menjadi alternatif untuk mewujudkan keadilan substantif yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum formal tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan. 35 Dengan demikian, model implementasi qisas dan diyat yang responsif terhadap nilai-nilai keadilan Islam namun tetap menghormati prinsip negara hukum dan pluralisme hukum dapat menjadi kontribusi signifikan dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih inklusif, berkeadilan, dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk Berdasarkan sintesis analisis deskriptif dan kritis, transformasi qisas-diyat ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia memerlukan restrukturisasi paradigmatik dari retributive justice menuju restorative justice yang terintegrasi dengan nilai-nilai syariat. Transformasi pertama berkaitan dengan redefinisi tujuan pemidanaan dalam peraturan pelaksana KUHP baru, di mana restorasi hubungan sosial dan kompensasi korban harus ditempatkan sebagai prioritas setara dengan deterrence dan rehabilitation. Model transformasi ini mengadopsi prinsip graduated sanctions yang memungkinkan diversi perkara pidana tertentu ke mekanisme mediasi penal berbasis nilai keagamaan, sebagaimana dipraktikkan dalam sistem restorative conferencing di New Zealand yang mencapai success rate 85% dalam penyelesaian perkara kekerasan. 36 Operasionalisasi transformasi memerlukan amandemen terhadap KUHAP untuk Yulis and Bahreysi. AuKebijakan Hukum Pidana Terhadap Hukuman Qishas Dan Diyat Bagi Pelaku Pembunuhan Dalam Qanun Jinayat Aceh. Ay Sudarti. AuHukum Qishash Diyat: Sebuah Alternatif Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana Di Indonesia,Ay Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 12, no. Rifky Adji Sukmana. Kurniati, and Lomba Sultan. AuParadigma Keadilan Dalam Penegakan Hukum Negara Berdasarkan Teori Kebenaran Perspektif Filsafat Hukum Islam,Ay JURNAL ILMIAH FALSAFAH: Jurnal Kajian 8, no. : 17Ae32. Jeff Latimer and Steven William Kleinknecht. The Effects of Restorative Justice Programming, a Review of the Empirical (Department of Justice Canada. Research & Statistics Division, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1112-1124 mengakomodasi pre-trial diversion dengan syarat-syarat yang ketat: persetujuan eksplisit dari korban atau keluarganya, kesediaan pelaku membayar diyat sesuai kesepakatan, dan supervisi oleh mediator tersertifikasi yang memahami fiqh jinayah dan prinsip-prinsip restorative justic. SIMPULAN Berdasarkan analisis normatif yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa qisas dan diyat memiliki landasan teologis-yuridis yang kokoh dalam hukum Islam dengan orientasi keadilan restoratif yang sejalan dengan perkembangan teori pemidanaan kontemporer. Konstruksi normatif qisas sebagai sanksi retributif setimpal dan diyat sebagai kompensasi finansial menunjukkan keselarasan filosofis dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang menekankan aspek preventif, rehabilitatif, dan Kompatibilitas kedua konsep ini dengan struktur hukum pidana positif Indonesia dapat ditelusuri melalui konvergensi filosofis antara maqasid al-syariah dengan tujuan pemidanaan nasional, legitimasi yuridis melalui Pasal 2 dan Pasal 96-97 KUHP baru yang mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, serta relevansi sosiologis dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia yang aspiratif terhadap nilai-nilai keadilan Islam. Model implementasi yang feasible mencakup mekanisme diversi dan restorative justice untuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, penerapan formal melalui qanun jinayat di wilayah berotonomi khusus seperti Aceh, serta integrasi diyat sebagai sanksi alternatif dengan diskresi judicial. Implementasi tersebut harus dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan non-diskriminasi, serta didukung oleh kerangka regulasi yang komprehensif, lembaga pengawas independen, dan program literasi hukum masyarakat. Harmonisasi qisas dan diyat dengan sistem hukum pidana nasional merupakan manifestasi pluralisme hukum yang konstruktif dalam kerangka negara Pancasila, yang tidak bertujuan untuk Islamisasi sistem hukum tetapi untuk memperkaya khazanah pemidanaan Indonesia dengan alternatif penyelesaian yang lebih berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan korban serta aspirasi keagamaan masyarakat. REFERENSI