GRATIFIKASI DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN WACANA HUKUMAN MATI Nurul Irfan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jl. Ir. Juanda Ciputat Jakarta Email: mnurulirfan@yahoo. Abstract: Gratification in The Constitutional Court and Discourse of Death Penalty. The gratification case done by an ex-governor and an ex-judge of The Constitutional Court is very irony. As the last gate guard in low enforcement, the Court which concerns in struggling justice has Aufallen offAy due to greasing the palm done by the ex-chief judge. In view of Islamic perspective, the gratification crime belongs to jarymah taAozyr, a punishment relates to the policy of local government. It does not belong to jarymah qishys or hudyd which the punishment is determinated by the QurAoan and hadyts. Hence, there is discourse of death penalty for the gratification case in The Constitutional Court in order to make wary effect. It is because one of the taAozyr punishments is death penalty that causes big hazard effect for all. Keywords: gratification. The Constitutional Court, death penalty, qishys, hudyd. Abstrak: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati. Kasus gratifikasi yang melibatkan seorang mantan Gubernur dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI sungguh sangat memperihatinkan. Sebagai gerbang terakhir lembaga penegakan hukum yang semestinya memperjuangan keadilan justru runtuh akibat tindak pidana suap yang dilakukan mantan ketuanya. Tindak pidana gratifikasi dalam perspektif hukum pidana Islam masuk ke dalam ranah jarimah takzir, yaitu hukuman yang didasarkan atas kebijakan penguasa setempat, bukan jarimah qisas atau hudud yang sanksi dan jenis hukumnya telah ditetapkan secara tegas di dalam Alquran dan hadis. Oleh sebab itu, wajar jika dalam kasus gratifiukiasi di MK muncul wacana hukuman mati, dalam rangka menimbulkan efek jera. Hal ini dimungkinkan karena di antara jenis hukuman takzir bisa berupa hukuman mati, khususnya terkait delik khusus yang tingkat kerusakan yang ditimbulkannya sangat besar. Kata kunci: gratifikasi. Mahkamah Konstitusi, hukuman mati, kisas, hudud Pendahuluan Menanggapi tertangkap tangannya Ketua MK oleh KPK. Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pantasnya orang ini (AM) dihukum mati, walau undang-undang tidak mengenal pidana mati untuk korupsi. Sebagai pengampu mata kuliah hukum pidana Islam, penulis merasa sangat perlu ikut urun rembug dalam soal wacana hukuman mati bagi koruptor seperti AM yang mengguncang Negara ini. Walaupun tentu tidak terlalu mudah untuk segera menyepakati wacana ini, sebab hukuman mati dalam hukum pidana Islam masuk dalam dua kategori, yaitu dalam ranah kisas dan Kisas adalah hukuman setimpal atau hukuman pembalasan yang dikenakan kepada pelaku seperti ia melakukannya kepada korban. Jenis hukuman ini diberlakukan baik karena ia melakukan penganiayaan maupun pembunuhan, setelah melalui proses pembuktian yang pasti dan Hudud adalah jenis hukuman tertentu yang diberlakukan kepada para pelaku tindak pidana perzinaan, penuduhan zina, meminum khamr, mencuri, merampok, memberontak dan Untuk memberlakukan hukuman kisas dan hudud tidak bisa sembarangan dan terburu-buru, tetapi harus hati-hati dan penuh dengan ketelitian. Hal ini mutlak diperlukan karena pada umumnya berbagai jenis hukuman pada kategori ini bersifat sangat keras bahkan menyangkut kehormatan dan nyawa manusia. Oleh sebab itu dalam hukum pidana Islam terdapat sebuah prinsip MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 penting yang sangat mendasar berupa keharusan membatalkan sanksi hudud jika ternyata terdapat unsur keraguan. Baik keraguan itu muncul akibat pembuktian yang belum kuat, terkait pelaku yang bisa jadi secara psikis memang sebagai seseorang yang sedang terganggu jiwanya, bahkan bisa jadi keraguan ini muncul akibat perbedaan pendapat para pakar hukum dalam menentukan status hukum suatu hal. Sanksi pidana mati untuk koruptor yang mengguncangkan tatanan kehidupan dan membangkrutkan Negara tampaknya sangat perlu dikaji secara mendalam dan serius. Sebab hal ini menyangkut nyawa manusia yang masuk dalam lima hal pokok yang harus dilindungi dalam hukum Islam selain agama, akal, harta dan nasab atau keturunan. Bisa dibanyangkan seandainya ada seorang koruptor yang membangkrutkan negara sudah dieksekusi mati tetapi ternyata dalam perkembangan berikutnya ia tidak terbukti melakukan korupsi yang berakibat pada bangkrutnya negara, atau bahkan sudah terlanjur dihukum mati tetapi ternyata ada bukti lain yang meringankannya dan seterusnya, pasti akan berakibat sangat fatal. Belum lagi jika ternyata dalam aplikasinya belum bisa dilakukan secara adil, melainkan masih tebang pilih sesuai dengan selera kelompok dan kepentingannya politik tertentu, maka sungguh akan sangat runyam akibat ketergesaan dalam menerapkan pidana mati bagi koruptor sebelum dilakukan kajian serius dan mendalam terlebih dahulu dengan melibatkan banyak pakar terkait. Pengertian dan Status Hukum Gratifikasi Gratifikasi disebut juga suap atau risywah. Ia merupakan salah satu bentuk korupsi yang bukan hanya disebutkan dalam sebuah pasal UU Korupsi, melainkan telah ada sejak zaman Nabi Berbeda dengan berbagai bentuk sanksi yang ditetapkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berbagai literatur hadis, sanksi bagi pelaku gratifilasi tidak disebutkan secara tegas. Sanksi dimaksud lebih didominasi pada aspek pembinaan moral bagi pelaku gratifikasi berupa Untuk konteks saat ini, sanksi dalam jenis ini sangat bisa jadi tidak akan menimbulkan efek jera pada diri pelaku korupsi dalam kasus gratifikasi ini. Gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan. 1 Gratifikasi yang disebutkan dalam pasal 12 B dan 12 C Undangundang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti luas, bukan hanya berbentuk uang, melainkan meliputi pemberian barang, rabat . , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut berupa servis terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga bukan mengenai pemberian, tetapi mengenai penerimaan gratifikasi,2 baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Dengan demikian, gratifikasi sama dengan suap yang dalam bahasa Arab disebut dengan Secara etimologis kata risywah berasal dari kata kerja Au Ay yang masdar atau verbal nounnya bisa dibaca Au Ay. Au Ay atau Au Ay, . uruf ra nya dibaca kasrah, fathah atau dhamma. berarti Au Ay, upah, hadiah, komisi atau suap. Ibnu Manzhur juga mengemukakan penjelasan Abul Abas tentang makna kata risywah yang mengatakan bahwa kata risywah terbentuk dari kalimat Au Ay anak burung merengekrengek ketika mengangkat kepalanya kepada induknya untuk disuapi. Adapun secara terminologis, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang batil/salah atau Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Balai Pustaka, 2. Edisi Ketiga. Cet. ke-3, h 371. Wiyono. Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, h. 109, lihat Barda Nawawi Arief. Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. Cet. ke-2, h. Adami Chawazi. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, h. Ibnu Manzur. Lisyn al-`Arab (Beirut: Dyru Sydir, t. , jilid M. Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati Dalam sebuah kasus risywah, setidaknya pasti akan melibatkan tiga unsur utama yaitu pihak pemberi ( ), pihak penerima pemberian ) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan. Akan tetapi dalam kasus risywah tertentu, boleh jadi bukan hanya melibatkan unsur pemberi, penerima dan barang sebagai obyek risywahnya, melainkan bisa juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara antara pihak pertama dan kedua, bahkan bisa juga melibatkan pihak kelima, misalnya pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak dimaksud. cara menyogok atau menyuapnya, tetapi justru sebaliknya diperingatkan, dikritik dan diberikan saran terbaik. Senada dengan pengandaian yang dikemukakan oleh al-Bahyty di atas. Syams al-Haq al-Azim mengatakan sebaiknya pemberian-pemberian dalam kondisi seperti ini tidak dilakukan terhadap hakim-hakim dan para penguasa, sebab upaya untuk membela pihak yang benar sudah merupakan kewajiban yang harus dilakukan, menolak kezaliman yang dilaksanakan pelaku terhadap obyek . juga wajib dilakukan oleh para hakim tersebut, maka tidak boleh mengambil atau menerima pemberian ini. Ay 7 Di antara beberapa definisi risywah, definisi menurut penulis buku Kasyaf al-Qanna `an Matn al-IqnyAo. Mansur bin Yunus Idris al-Bahuti, menurut penulis cukup menarik, sebab ia mengemukakan bahwa jika pihak pertama memberikan sesuatu kepada pihak kedua dalam rangka mencegah pihak pertama agar terhindar dari kezaliman pihak kedua dan agar pihak kedua mau melaksanakan kewajibannya, maka pemberian semacam ini tidak dianggap sebagai risywah yang dilarang agama. Syams al-Haq al-Azim Abadi dalam pernyataannya mengemukakan bahwa pemberian yang dilakukan dengan niat agar penyimpangan dan penyelewengan pihak penerima bisa diubah semakin baik, ini sebaiknya tidak dilakukan dalam masalah peradilan dan pemerintahan ( sebab tanpa diberi sogok atau hadiah pun membela dan menegakkan keadilan sudah menjadi tugas hakim dan pemerintah. Maka tidak layak kalau dalam rangka berbuat adil harus memberikan suap. Dalam definisi ini dikemukakan sebuah pengandaian, yaitu seandainya pihak kedua melakukan kezaliman terhadap pihak pertama dan pihak kedua tidak melaksanakan kewajibankewajiban yang seharusnya ia lakukan terhadap pihak pertama, maka dalam masalah ini boleh diberikan sesuatu berupa suap atau sogok. Menurut penulis, pernyataan pengandaian seperti ini tidak wajar, sehingga dalam kasus semacam ini tidak perlu diselesaikan dengan Adapun beberapa hadis tentang risywah yang dibahas oleh para ulama tersebut adalah menyalahkan yang benar. Ibryhym Anys, dkk. Al-MuAojam al-Wasyt. Mesir : Majma` alLughah al-`Arabiyyah, 1972. Cet. ke-2, h. Uraian lebih jelas mengenai definisi risywah ini, bandingkan dengan beberapa sumber . al-Jurjyny. Kityb al-TaAoryfyt, h. 111, . Louis MaAolyf, alMunjid fy al-Lughah w al-A`lym, h. Ali QaryAoah, al-Ushyl al-Qadhy`iyyah fy al-Muryfa`yt al-SyarAo`yyah, (Mesir : al-RaghaAoib, 1. , h. al-Bahythy. Kasyyf al-QannyAo `an Matn al-IqnyAo, jilid VI, h. Al-Sayyid Abdullyh Jamyluddyn. Ta`ryb alSiyysah al-SyarAo`yyah fy Huqyq al-Ry`i wa Sa`ydah al-Ra`iyyah, (Mesir: MatbaAoah al-Taraqqi, 1318 H), h. Syamsul Haq al-`Azhym yCbydy, `Aun al-Ma`byd, jilid 6, h. al-Tharyqy. Jarymah al-Risywah fy al-SyaryAoah al-Islymiyyah, h. Ibnu Hazm, al-Muhally, bi al-yCtsyr (Beirut: al-Maktabah al-Tijyry, t. 1351 H), jilid IX, h. Ibnu yCbidyn. Raddi al-Muhtyr AoAly Durri al-Muhtyr, (Mesir: Mustafy al-Byby al-Halaby wa Aulyduh, 1386 H). Cet. ke-2, jilid V, h. Syamsul Haq al-`Azym ybydy. AoAun al-MaAobyd , jilid VI, h. Dalam hal ini al-Syaukani secara lebih tegas mengemukakan pendapatnya bahwa AuDiharamkan menyuap seorang hakim secara ijmak atas dasar sabda Nabi : AuAllah melaknat seorang penyuap dan yang disuapAy. Imam Yahya berpendapat bahwa pelaku dianggap telah fasiq, dengan tujuan untuk mengancam seorang penyuap, jika ia menuntut suatu kebatilan, maka termasuk ke dalam cakupan hadis tersebut. Almansur Billah. Abu JaAofar dan sebagian ulama-ulama ashab SyafiAoi berpendapat bahwa kalau suap itu diberikan untuk menuntut hak yang disepakati, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi konon mazhab SyafiAoi yang jelas tidak memperbolehkannya atas dasar keumuman hadis tentang haramnya risywah, tetapi kalau hal ini masih diperselisihkan, maka risywah model ini sama dengan batil yang tidak ada pengaruh dari segi hukum. Menurut saya Aekata al-Syaukani- upaya atau konsep takhsis tentang diperbolehkannya menyerahkan suap kepada hakim dalam rangka menuntut hak ini, saya tidak mengerti dengan jenis atau metode takhsis apa dilakukan, pendapat yang benar adalah tetap haram secara mutlaq dengan dasar sifat keumuman hadis, jadi seseorang yang membolehkan risywah dalam berbagai tipe dan bentuk-bentuknya bisa saja diterima asalkan disertai dengan dalil yang kuat . Tetapi kalau tidak ada dalil yang kuat . , maka takhsisnya ditolak, sebab pada dasarnya harta seorang muslim haram . ntuk saling digangg. janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara batilAy. Lihat Muhammad bin AoAly bin Muhammad al-Syaukyny. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 bahwa laknat Allah akan . kepada orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum9. Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap dan yang disuap10 dan Rasulullah saw melaknat orang yang menyuap, orang yang disuap dan orang yang menghubungkan, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya. Setelah menjelaskan dan mengomentari hadis-hadis tentang risywah di atas, dalam paparannya al-Syaukani secara jelas mengatakan bahwa kalau ada seseorang yang menganggap adanya bentuk-bentuk risywah tertentu dan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan, maka hal itu harus disertai dengan alasan dan dalil yang bisa diterima. Sebab dalam hadis tentang terlaknatnya para pelaku risywah tidak disebutkan tentang jenis dan kriteria-kriteria risywah. Lebih lanjut al-Syaukani mengemukakan bahwa di antara dalil yang menunjukkan haramnya risywah adalah penafsiran Hasan . l-Basr. dan Sa`id bin Jubair sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Ruslan, menurut keduanya kalimat Au Ay yang terdapat dalam Alquran surat al-Maidah ayat 42 dipahami oleh keduanya dengan risywah. Memang, menurut riwayat Masruq bin Mas`ud ketika ditanya tentang makna Au Ay apakah berarti risywah ?, beliau memang tidak mengatakan Au Ay berarti risywah, tetapi siapa pun yang tidak menentukan hukum dengan hukum yang diturunkan oleh Allah, maka ia termasuk orang kafir, zalim dan fasiq, kemudian Ibnu Mas`ud berkata, tetapi makna kata al-suht adalah jika ada seseorang yang meminta tolong kepada kalian atas kezaliman orang tersebut kemudian Hadis dimaksud adalah sebagai berikut: Lihat al-Syaukyny. Nail al-Authyr, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. jilid IX, h. Hadis dimaksud adalah sebagai berikut: Lihat al-Syaukyny. Nail al-Authyr, jilid IX, h. Hadis dimaksud adalah sebagai berikut: dia memberikan hadiah kepada kalian, maka jangan kalian terima12 Dengan redaksi yang sedikit berbeda alQurthubi mengemukakan riwayat Ibnu Mas`ud tentang penafsiran kata al-suht adalah seseorang yang membantu meluluskan keperluan kawannya kemudian orang yang ditolong tersebut memberikan hadiah dan diterima oleh pihak yang telah memberikan hadiah itu. Dalam definisi al-suht riwayat Ibnu Mas`ud menurut penukilan al-Qurthubi ini tidak dibatasi apakah hadiah diberikan kepada hakim dalam proses pengadilan atau semua jenis hadiah kepada siapa pun. Dalam hal ini, al-Syaukani secara tegas membatasi pada hadiah yang diberikan kepada hakim-hakim, atau pihak-pihak yang berkedudukan seperti hakim. Pendapat-pendapat seperti ini oleh alSyaukani dianggap sebagai pendapat yang amat bobrok . i ghyyah al-suqy. , khususnya uraian al-Maghribi ketika mensyarahi hadis risywah dalam kitab Bulygh al-Marym. Bertolak dari prinsip al-Syaukani ini. Syamsul Anwar mengkontekstualisasikan tradisi pemikiran ini untuk kasus di Indonesia. Menurutnya, pada al-Syaukyny. Nail al-Authyr, jilid IX, h. 172 lihat juga Syamsuddyn Abul Faraj AoAbdurrahmyn bin Aby AoAmr Muhammad bin Ahmad bin Qudymah al-Muqaddasy, al-Syarh al-Kabyr, (Beirut: Dyr al-Fikr, t. ), jilid VI, h. al-Qurtuby, al-Jymi` ly Ahkym al-Qur`yn, (Beirut: Maktabah al-`Asriyyah, 2. Cet. ke-1, jilid I, juz i, h. dengan definisi al-Sya`rywy yang mengatakan bahwa : l-suht adalah segala bentuk upaya yang dilakukan bukan dengan cara yang halal seperti suap, riba, mencuri, menjambret, merampas, semua jenis perjudian dan taruhan, semuanya disebut dengan al-suh. , lihat Tafsyr al-Sya`rywy, (T. tp: T. pn, t. jilid V, h. Dalam hal ini al-Syaukani mengatakan bahwa Jelasnya hadiah-hadiah yang diberikan kepada hakim-hakim atau yang serupa dengan mereka, jelas merupakan salah satu bentuk risywah, sebab seseorang yang memberikan hadiah tesebut jika bukan karena sejak semula terbiasa memberikan hadiah kepada seorang hakim sebelum diangkat menjadi seorang hakim maka tidak mungkin ia memberikan hadiah tersebut kepadanya kecuali pasti ada maksud/ tujuan tertentu. Yaitu adakalanya untuk menguatkan . batilnya atau hadiah tersebut dimaksudkan untuk memenangkan haknya . emberi hadia. dan kedua-duanya tetap haram. Lihat al- M. Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati zaman sekarang paham seperti ini akan ikut mendorong lajunya korupsi. Pemberian semacam ini, lebih lanjut ia jelaskan, meskipun dilakukan oleh pemberi untuk mendapatkan haknya yang sah, akan membawa dampak merusak kepada sistem pelayanan publik berupa memburuknya kualitas pelayanan tersebut. Menurut penulis, pendapat Syamsul Anwar di atas sangat tepat, sebab seandainya ketentuan boleh memberikan suap atau menerima suap untuk memperoleh hak penyuap yang mestinya ia terima, untuk menolak atau memberantas kebatilan yang terjadiAiwalaupun banyak orang yang berpendapat bolehAitetap saja akan semakin rentan terhadap maraknya praktek sogok menyogok, kolusi, korupsi dan nepotisme bahkan akan semakin menumbuhsuburkan pratek mafia peradilan yang sangat tidak terpuji. Suap merupakan salah satu dosa besar sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Dzahabi dalam Kityb al-Kaby`ir. Menurutnya, suap termasuk dosa besar yang ke-22,16 hanya saja al-Dzahabi mengatakan sebuah pernyataan yang dikritik secara keras oleh al-Syaukani di atas. Memang dalam masalah diperbolehkannya suap dengan tujuan memperjuangkan hak dan menolak kezaliman yang dirasakan oleh pihak pemberi suap ini, al-Dzahabi tidak sendirian dan bukan satu-satunya. Ahmad al-Siharanfuri dan alMubarak Furi juga mengemukakan hal serupa. Syamsul Anwar. AuSejarah Korupsi dan Perlawanan Terhadapnya di Zaman Awal Islam : Perspektif Studi HadisAy dalam Hermenia. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, vol. No. Januari - Juni 2005, h. al-Dzahaby. Kityb al-Kaby`ir, h. Pernyataan al-Dzahabi dimaksud adalah sebagai berikut: AuSesungguhnya laknat/kutukan diberikan kepada penyuap, jika suap yang dilakukannya untuk menyakiti orang muslim atau untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Adapun jika suap dilakukan untuk memperjuangkan haknya yang mestinya diterima atau untuk menolak kezaliman yang mengancam dirinya, maka tidak termasuk dalam kategori suap yang pelakunya terlaknat. Tetapi risywah yang melibatkan hakim hukumnya tetap haram, baik risywah dimaksudkan untuk membatalkan yang benar maupun untuk menolak kezalimanAy. Lihat al-Dzahaby. Kityb al-Kaby`ir, h. Ahmad al-Siharanfuri mengatakan bahwa sesungguhnya sanksi hukum diberikan kepada mereka/ para pihak dalam kasus suap, pemberi dan penerima, jika kedua-duanya sama dalam hal niat dan kemauan sehingga pemberi suap melakukan suap untuk memperoleh sesuatu yang batil dan suapnya Dengan mencermati pendapat para ulama di atas, bisa diketahui bahwa pada umumnya ulama memperbolehkan suap yang bertujuan untuk memperjuangkan haknya atau menolak kezaliman yang mengancam keselamatan dirinya. Masalahnya adalah bahwa budaya seperti ini jika saat sekarang dipraktekkan di Indonesia yang sedang berusaha keras untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, jelas justru akan sangat rentan. Sebab orang pasti akan berupaya mencari celah dan alasan agar bisa mendapat hak atau supaya selamat dari ketidakadilan dan Sehingga akhirnya ia melakukan penyuapan kepada pejabat atau kepada pihak yang berwenang. Adapun suap yang dilakukan untuk memperjuangkan hak . ang mestinya diterim. atau agar dirinya terhindar dari kezaliman, maka tidak termasuk dalam kriteria suap dengan ancaman hukuman laknat ini. Lihat al-Siharanfyry. Badzlu al-Majhyd, jilid XV, h. Bandingkan dengan pernyataan al-Mubarak Furi bahwa adapun sesuatu yang diberikan untuk mengupayakan agar bisa mengambil hak atau menolak kezaliman maka tidak masuk dalam cakupan hadis ini. Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas`ud ketika akan mengambil tanah Habsyi . ebagai hakny. mendapatkan sedikit hambatan . ari penduduk setempa. maka beliau memberikan hadiah dua dinar, sehingga upayanya berhasil dengan mulus. Diriwayatkan dari sejumlah besar tokoh-tokoh tabi`in mereka berpendapat bahwa tidak berdosa kalau seseorang mendayagunakan diri dan hartanya . ntuk mendapat ha. ketika dia takut terhadap kezaliman. Demikian ungkapan Ibnu al-Asyr. Dalam kitab al-Mirqah Syarh al-Misykah disebutkan bahwa risywah adalah sesuatu yang diberikan untuk membatalkan/menyalahkan yang mestinya benar atau untuk membenarkan yang semestinya salah. Adapun suatu pemberian untuk memperjuangkan hak atau menolak kezaliman yang membahayakan dirinya maka pemberian itu tidak berdosa. Demikian juga pihak penerima, jika hal itu dilakukan untuk membela pihak yang menuntut hak maka tidak dianggap berdosa. Tetapi semua ini sebaiknya tidak terjadi di kalangan para hakim dan para penguasa. Dalam hal ini, penulis masih setuju dengan pendapat Syamsul Anwar bahwa tradisi atau pandangan yang menganggap tidak termasuk suap yang diancam laknat dalam hadis tentang risywah ini, jika penyuapan dilakukan untuk memperjuangkan haknya atau untuk menolak ketidakadilan yang dirasakannya harus sangat dipertimbangkan. Sebab persoalan memperjuangkan hak dan menolak keidakadilan atau kezaliman ini merupakan sesuatu yang sangat abstrak dan sulit dicari tolok ukur dan standarisasinya. Di samping itu, situasi dan kondisi Indonesia yang saat ini sedang berjuang dan berusaha kuat untuk memberantas korupsi akan terganggu dengan pandangan tentang diperbolehkannya suap, sogok atau gratifikasi yang bertujuan untuk memperjuangkan hak dan menolak ketidakadilan atau kezaliman ini. Bahkan catatan penting al-Syaukyny dan al-Mubarakfuri bahwa suap dalam konteks ini seyogyanya jangan dilakukan terhadap para hakim dan para pejabat juga harus diperhatikan, jika bangsa besar ini MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 Pendapat yang berkembang di kalangan para ulama tentang diperbolehkannya suap untuk memperjuangkan hak dan menolak ketidakadilan ini tampaknya bukan berdasarkan pada teks hadis tentang risywah yang berbunyi Au Ay (Allah mengutuk penyuap dan yang disua. ,20 tetapi pijakan mereka dari ytsyr atau riwayatriwayat para sahabat dan tabi`in yang ketika itu melakukan praktek penyuapan dalam konteks seperti ini. Di antara riwayat dimaksud adalah apa yang dikemukakan oleh al-Baghawi bahwa diriwayatkan dari al-Hasan, al-Sya`bi. Jabir bin Zaid dan `Atha, sesungguhnya mereka berpendapat bahwa seseorang tidak dianggap berdosa ketika dia mendayagunakan / mengatur diri dan hartanya . ntuk melakukan penyuapa. pada saat dia terancam dengan ketidakadilan. Walaupun dalam riwayat ini tidak disebutkan secara eksplisit bahwa pemberian Ibnu Mas`ud tersebut bukan kepada hakim atau penguasa resmi, tetapi bisa diperkirakan dari data-data lain seperti yang dijelaskan oleh al-Mubarakfuri di atas, bahwa yang beliau sogok bukan hakim atau pejabat, melainkan preman atau sejenis tukang palak . enguasa laha. sebagai penguasa lahan kawasan Habsyi yang ketika itu telah berada dalam wilayah Islam. 22 Oleh sebab itu, catatan al-Syaukani dan al-Mubarakfuri menjadi sangat penting untuk diperhatikan agar tidak mudah menyogok hakim dan pejabat dalam rangka mendapatkan hak atau karena takut dizalimi. Di samping data yang dikemukakan oleh al-Baghawi di atas. Abu Abdullah Abdussalam Alusy dalam Ibynah al-Ahkym mengatakan bahwa al-Syaukyny. Nail al-Authyr, (Beirut : Dyr al-Fikr, tt. , jilid IX, h. Aby Muhammad al-Husain bin MasAoyd al-Baghawy. Syarh al-Sunnah, (Beirut: Dyr al-Kutub al-Ilmiyyah, t. ), jilid V, h. al-Mubyrak Fyry. Tuhfah al-Ahwadzy, jilid IV, h. Dalam riwayat yang dijelaskan oleh al-Mubarakfuri disebutkan bahwa Ibnu MasAoud mendapatkan masalah pada saat hendak mengambil harta miliknya sebagai haknya dan dizalimi oleh pihak-pihak tertentu tersebut terjadi di Habsyi. Habsyi adalah Abessinia. Di antara sederetan nama gubernur yang pernah memerintah di sana adalah Abrahah, seorang raja underbaw/ dibawah pengawasan atasannya, raja Romawi Timur yang berkedudukan di Konstantinopel. Abrahah dari Abessinia inilah yang pernah menyerang KaAobah pada hari Senin tanggal 20 April 571 M, pada saat Rasulullah saw lahir. Abrahah dan terdapat riwayat yang berasal dari Ibnu Mas`ud dan sahabat-sahabat lain bahwa mereka melakukan risywah untuk memperjuangkan hak. Semua ini dikemukakan oleh al-Khitabi dan ia memfatwakan bahwa suap untuk memperjuangkan sesuatu yang merupakan hak diperbolehkanAy 23 Dengan demikian, tampaknya hampir seluruh ulama hadis pada saat memberikan ulasan tentang hadis risywah ini selalu mengemukakan tentang jenis risywah yang bisa dianggap benar, yaitu jika suap yang dilakukan untuk menuntut dan memperjuangkan hak yang mesti diterima atau suap dalam rangka menolak ketidakadilan. Hal menarik dalam masalah suap-menyuap ini, dikaitkan dengan pendapatan yang dianggap layak bagi seorang hakim, dijelaskan oleh Muhammad bin Isma`il al-Kahlyni al-Shan`yny bahwa suap secara ijmak dinyatakan haram, baik diberikan kepada hakim, atau petugas atas nama sedekah maupun bukan diberikan kepada kedua-duanya. Pendapatan yang biasanya diperoleh seorang hakim terdiri dari empat macam, suap, hadiah, gaji dan rezeki. 24 Pertama, suap, jika tujuannya agar hakim memutuskan perkara secara tidak benar, maka status hukumnya adalah haram baik bagi pemberi maupun penerima suap. Tetapi kalau tujuannya agar hakim memutuskan perkara secara benar untuk . piutang pihak pemberi suap, maka suap dengan motif ini haram bagi hakim tetapi halal bagi penyuap, sebab tujuannya untuk memperjuangkan hak yang mesti diterimanya. Suap dengan motif ini sama dengan upah bagi pemenang sayembara yang bisa menemukan budak yang kabur, dan sama dengan upah orang yang dipercaya dalam memenangkan persengketaan. Tetapi konon hal ini tetap diharamkan karena bisa menjerumuskan Aby `Abdullyh `Abdussalym AoAllysy. Ibynah al-Ahkym Syarh Bulygh al-Marym, (Beirut: Dyr al-Fikr, 2. , jilid i, h. Keempat sumber pendapatan bagi hakim ini, setidaknya menurut hasil penelitian al-SanAoani yang hidup pada tahun 1059-1182 H, sekitar 245 tahun yang lalu di SanAoa Ibu kota Yaman ketika itu. Sayangnya dari keempat sumber penghasilan tersebut sumber terakhir yang ia sebut dengan rizki tidak dijelaskan secara gamblang sebagaimana ketiga jenis sumber pendapatan yang lain, yaitu risywah, hadiah dan gaji. Dalam hal ini boleh jadi yang beliau maksud dengan rizki adalah segala bentuk penghasilan sampingan yang tidak tetap dan M. Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati seorang hakim ke dalam dosa. Kedua, hadiah, jika hadiah ini diberikan dari seseorang pada saat sebelum penunjukkan seorang hakim yang akan menangani perkaranya, maka status hukumnya tidak diharamkan, tetapi kalau setelah ditentukan hakim yang akan menanganinya, maka tetap haram dan jika hadiah itu berasal dari seseorang yang tidak ada pertengkaran antara dia dan seseorang yang ada bersama dia, maka hadiah itu diperbolehkan, tetapi makruh, dan jika hadiah itu berasal dari seseorang yang mempunyai persengketaan hutang dengan pihak lawan, maka hadiah dalam kasus ini hukumnya haram baik bagi hakim . ebagai penerim. maupun bagi pemberi hadiahAy. Dengan penjelasan yang cukup sistematis dan runtut ini al-Shan`yny sempat memerinci bentuk-bentuk suap dan hadiah tertentu, ada yang dinyatakan halal dan ada yang dinyatakan haram bahkan ada yang sekedar makruh. Namun demikian, tampak jelas dari uraian tentang jenis suap bahwa terdapat bentuk suap yang dianggap halal sebagaimana para ulama hadis pada umumnya, yaitu suap yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka memperjuangkan hak yang mesti diterimanya, dalam contoh penjelasannya disebutkan untuk bisa memperoleh harta miliknya yang masih dalam piutang pihak Di sini, hakim menurut al-Shan`yny dianggap sebagai pemenang sayembara atau wakil delegasi yang berhasil dalam usaha membela klien,26 sehingga wajar jika mendapatkan upah atas Penjelasan yang sebaik dan sesistimatis apa yang dipaparkan oleh al-Shan`ani di atas tidak penulis temukan dalam beberapa literatur hadis lain, baik dalam sumber aslinya yaitu Sunan Aby Dywud, al-Tirmizy. Ahmad dan Ibnu Myjah maupun dalam Bulygh al-Marym dengan berbagai syarahnya yaitu Ibynah al-Ahkym. Taudhyh alal-ShanAoyny. Subul al-Salym, jilid IV, h. Untuk konteks saat ini konsep al-SanAoani tentang Au Ay Honor wakil yang membantu seseorang atau perkara yang dipersengketakan ini adalah berupa tunjangan, ongkos perkara para praktisi hukum, pengacara, advokat dan badan arbitrase. Penulis memperkirakan bahwa pada saat 245 tahun yang lalu belum ada profesi-profesi dalam bidang peradilan sebagai yang sangat ramai di berbagai tingkat Ahkym. Hidyyah al-Anym dan Mishbyh al-Zhulym. Hanya saja pada saat menjelaskan sumber-sumber penghasilan seorang hakim, sumber pendapatan terakhir yang al-Shan`ani sebut dengan rizki tidak beliau uraikan. Beliau hanya memaparkan masalah risywah, hadiah dan ujrah atau gaji. Berkaitan dengan jenis penghasilan hakim yang kedua menurut al-Shan`ani yaitu tentang gaji, ia berpendapat bahwa kalau seseorang hakim telah mendapatkan jatah rutin dari baitul mal . as Negar. maka ia tidak boleh mendapatkan gaji Menurut perkiraan penulis yang dimaksudkan dengan gaji atau yang al-Shan`ani menyebutnya dengan Au Ay adalah upah yang dibebankan kepada para pihak yang berperkara, sedangkan kata Au Ay adalah gaji tetap yang diambil dari kas Negara. Konsep ini jika dikontekstualisasikan dengan praktek peradilan di Indonesia saat ini lebih cocok dipahami bahwa yang mendapat gaji tetap dari kas Negara (APBN) adalah hakim pada semua jenis peradilan dan tingkatannya yang mempunyai NIP dari Departemen Kehakiman. Mengenai sumber pendapatan hakim yang disebut terakhir ini al-SanAoani mengatakan bahwa adapun gaji, sebagai sumber penghasilan hakim yang ketiga jika seorang hakim telah memiliki jiryyah . atah ruti. dari baitul mal . as negar. yang diberikan kepadanya, maka ulama sepakat menyatakan bahwa gaji di luar itu hukumnya haram, sebab dia telah mendapatkan jatah rutin karena pekerjaannya dalam bidang hukum, sehingga dinilai tidak patut untuk diberi upah, lain halnya kalau hakim tersebut belum mendapatkan jatah rutin dari baitul mal dalam kondisi seperti ini tetap diperbolehkan menerima gaji karena pekerjaannya bukan karena jabatannya sebagai hakim. Jika dia mengambil bagian melebihi yang semestinya maka hukumnya haram, sebab dia digaji semata-mata karena pekerjaannya bukan karena jabatannya sebagai hakim. Oleh sebab itu, jika dia masih menuntut lebih dari yang semestinya berarti dia menuntut sesuatu berdasarkan status dan jabatannya sebagai hakim, padahal ulama telah sepakat berpendapat bahwa harta rakyat tidak boleh diambil untuk menggaji hakim karena jabatannya, dia digaji karena pekerjaannya, tambahan atas gaji yang telah ditentukan hukumnya haram. Maka dari itu, ada sebuah pendapat yang menyatakan bahwa mengangkat seseorang yang kaya untuk menduduki jabatan hakim jauh lebih baik daripada mengangkat seseorang yang miskin untuk menjadi hakim, sebab dengan status dan kondisi ekonominya yang tergolong miskin akan berpotensi menimbulkan niat atau semangat untuk mendapat fasilitas yang pada dasarnya tidak boleh untuk dimiliki, lebih-lebih jika hakim miskin itu juga tidak mendapatkan jatah rutin dari baitul mal. Penulis subul al-salam berkata : pada saat ini kami tidak bisa menemukan seseorang yang mencari kedudukan jabatan sebagai hakim kecuali secara jelas tampak bahwa orang tersebut hanya berambisi kepada sesuatu yang menggugah seleranya, padahal ia pun mengerti MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 Mereka inilah yang memiliki Au Ay gaji tetap. Sedang pihak yang hanya memperoleh Au Ay upah dari para pihak yang berperkara adalah para pengacara, advokat, dan konsultan-konsultan Pemisahan antara Au Ay dan Au Ay ini dianggap penting agar para hakim yang telah mendapatkan Au Ay gaji tetap dari APBN tidak lagi menuntut pemberian-pemberian tertentu dari para pihak yang berperkara. Sebab pemberian-pemberian semacam ini sangat rentan menimbulkan praktek suap menyuap. Apalagi kalau pihak Au Ay pemberi suap berdalih dengan adanya hak yang akan ia perjuangkan atau dengan alasan menolak kezaliman dan ketidakadilan yang Dalam kondisi seperti ini menurut pendapat para ulama, suap dengan tujuan memperjuangkan hak dan menolak ketidakadilanAebisa dianggap benar serta tidak masuk dalam cakupan hadis yang mengharamkan suap. Dari uraian tentang pengertian dan hukum risywah di atas, bisa disimpulkan bahwa risywah atau suap adalah suatu pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim, petugas atau pejabat tertentu dengan suatu tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak baik pemberi maupun penerima pemberian tersebut. Dalam kasus penyuapan, biasanya melibatkan tiga unsur utama yaitu pemberi suap . l-rysy. , penerima suap . l-murtasy. dan barang atau nilai yang Para pengacara, advokat, dan konsultan-konsultan hukum yang biasanya tergabung dalam sebuah wadah LBH walaupun mereka tidak mendapatkan Au Ay atau gaji tetap dan tidak memiliki NIP sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, namun dari sisi income sangat boleh jadi penghasilan mereka jauh lebih besar--sekalipun bersifat temporer--daripada hakim atau jaksa penuntut umum yang memiliki NIP dan mendapatkan Au Ay dari APBN. Apalagi bagi para praktisi kondang dan senior seperti Adnan Buyung Nasution. OC Kaligis. Todung Mulya Lubis. Assegaf dan advokat serta konsultan-konsultan hukum yang lain. Ketimpangan jumlah penghasilan antara pengacara dan hakim ini terkadang berakibat adanya kecemburuan sosial antar mereka. Hal ini tentu sangat rentan terhadap timbulnya praktek sogok menyogok di dalam proses acara pengadilan. Sehingga adanya gagasan untuk menaikkan gaji dan tunjangan hakim, mengingat adanya fenomena-fenomena seperti ini sangat bisa dimengerti. Karena itu wajar jika 245 tahun yang lalu al-Shan`yny mengatakan bahwa: Au Ay mengangkat hakim yang sudah kaya lebih baik daripada mengangkat hakim yang miskin, agar tidak gampang disuap. Apakah hal ini diserahterimakan dalam kasus suap. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan dalam suatu kasus suap juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara antara pemberi dan penerima suap. Broker atau perantara ini disebut dengan al-ryisy. Hukum perbuatan risywah disepakati oleh para ulama adalah haram, khususnya risywah yang terdapat unsur membenarkan yang salah dan atau menyalahkan yang mestinya benar. Akan tetapi para ulama menganggap halal sebuah bentuk suap yang dilakukan dalam rangka menuntut atau memperjuangkan hak yang mestinya diterima oleh pihak pemberi suap atau dalam rangka menolak kezaliman, kemudaratan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pemberi suap. Hanya saja, penulis tetap menganggap bahwa dalam bentuk seperti ini pun suap tetap tidak baik dilakukan apalagi dalam suasana bangsa Indonesia yang sedang berusaha keras memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang pengaruhnya sangat merusak seluruh tatanan kehidupan bangsa. Mirip dengan suap, sogok atau gratifikasi sebagai terjemahan dari risywah ini adalah hadiah. Oleh sebab itu, hadiah merupakan salah satu jenis atau bentuk sogok, khususnya jika diberikan kepada pegawai, petugas, pejabat apalagi kepada hakim. Klasifikasi Gratifikasi Pada uraian sebelumnya telah dikemukakan bahwa setidaknya gratifikasi atau risywah, suap, ada yang disepakati oleh para ulama haram hukumnya dan ada yang disepakati halal hukumnya. 29 Risywah yang disepakati haram hukumnya oleh para ulama adalah risywah yang dilakukan dengan tujuan untuk membenarkan yang salah dan Jenis suap yang oleh para ulama dinyatakan halal ini oleh as-Syaukani dalam Nail al-Autyr, jilid IX h. 172 ditolak secara tegas, suap dalam bentuk-bentuknya yang khusus dan dengan tujuan apapun tetap haram sebab hadis mengenai risywah yang sangat terkenal itu tidak bisa ditakhsis kecuali dengan dalil yang maqbul . uat dan bisa diterim. , bukan sekedar dengan perkiraan dan pertimbangan yang tidak mantap. Dalam hal ini penulis lebih setuju dengan al-Syaukani tanpa harus mengkritik pendapat jumhur ulama yang telah sepakat menghalalkan jenis risywah yang tujuannya untuk membela, menuntut dan memperjuangkan hak dan atau untuk menolak ketidakadilan. Sebab untuk konteks Indonesia saat ini, kalau mengikuti pendapat jumhur ulama tersebut akan sangat rentan dengan gagalnya pemerintah dalam memberantas praktek KKN di M. Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati menyalahkan yang mestinya benar atau dengan kata lain suap yang hukumnya haram adalah suap yang akibatnya mengalahkan pihak yang mestinya menang dan memenangkan pihak yang mestinya Sedangkan suap yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hukumnya halal adalah suap yang dilakukan dengan tujuan untuk menuntut atau memperjuangkan hak yang mestinya diterima oleh pemberi suap ( ) atau untuk menolak kemudaratan, kezaliman dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pihak pemberi suap tersebut. Pembagian dua jenis suap yang haram dan suap yang halal ini memang tidak secara eksplisit bisa ditemukan dalam berbagai uraian para ulama, sebab haram atau halalnya suap sangat tergantung pada niat dan motifasi penyuap ketika memberikan suapnya kepada penerima, sehingga ada yang hanya dianggap halal bagi penyuap tetapi tetap haram bagi petugas, pegawai atau hakim sebagai pihak penerima ( Di antara ulama yang menjelaskan secara mendetail persoalan ini adalah Ibnu Taimiyyah. 30 Ibnu Taimiyyah menjelaskan tentang alasan mengapa ada satu jenis suap yang dianggap halal bagi pihak pemberi dan tetap saja haram bagi penerima suap tersebut. Dalam beberapa referensi syarah hadis dan buku-buku fikih, alasan atau dalil ini Dalam hal ini Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa sesungguhnya seseorang yang memberikan hadiah kepada petugas agar dia melakukan untuknya sesuatu yang tidak diperbolehkan adalah haram bagi pemberi hadiah dan penerimanya, karena hal ini termasuk suap yang disabdakan oleh Nabi saw. AuAllah mengutuk penyuap dan penerima suapAy sedangkan jika seseorang memberi hadiah agar terhindar dari kezaliman atau agar mendapatkan hak yang wajib diberikan kepadanya maka hadiah semacam ini hanya haram bagi penerima ( ) tetapi boleh / halal bagi pemberi kalau dia telah memberikan hadiah tersebut kepadanya, sebagaimana Nabi saw pernah bersabda: sesungguhnya saya akan memberikan kepada salah seorang mereka sebuah pemberian maka akan keluar dari bagian bawah ketiaknya sebuah api ketika itu ditanyakan kepada beliau, wahai Rasulullah mengapa engkau memberikan . kepada mereka? beliau menjawab, mereka enggan . idak bosan-bosan akan terus memint. padahal Allah tidak berkenan kalau saya bersifat bakhil. Imym Ahmad ibn Hanbal dalam Musnadnya jilid i h. 4 memberikan penjelasan kata Au Ay ini dengan kalimat Au Ay yaitu bagian bawah ketiaknya akan mengeluarkan api. Hal ini sebagai kecaman bahwa sikap meminta-minta dengan cara memaksa dan dengan gaya tukang palak ( ) ini merupakan perbuatan biadab dan sangat tercela. Lihat Abdurrahmyn ibn Qysim al-yCsimy al-Najdy al-Hanbaly . MajmyAo Fatywy Syaikh al30 tidak penulis temukan, tetapi Ibnu Taimiyah dalam MajmyAo Fatywynya mengutip sebuah hadis yang diriyawatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal bahwa Rasulullah pernah memberikan sejumlah uang kepada orang yang selalu meminta-minta beliau. Atas dasar hadis inilah muncul pendapat tentang adanya salah satu bentuk suap yang bisa dibenarkan, yaitu suap yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan agar bisa memperoleh hak yang mestinya ia terima atau dalam rangka menolak kemudaratan, ketidakadilan dan kezaliman yang mengancam atau mengganggu diri pelaku. Dalam kasus yang dialami Rasulullah saw sebagaimana hadis riwayat Imam Ahmad di atas adalah rasa ketidaknyamanan Nabi saw atas tindakan seseorang yang selalu meminta-minta kepada beliau. Sangat boleh jadi orang-orang yang meminta kepada beliau itu sedikit memaksa dan tanpa ada rasa malu, maka akibatnya beliau sangat merasa terganggu sehingga beliau berikan dua dinar, menurut informasi yang didengar Umar melalui seseorang dan ternyata setelah dikonfirmasi kepada Nabi saw beliau beritahu bukan hanya 2 dinar, melainkan sejumlah besar uang 10 sampai dengan 100 dinar bahkan terdapat riwayat bahwa uang yang beliau berikan itu sejumlah 10 sampai 100 atau 200 dinar, memang dalam hal ini perawi yang ragu tentang jumlah Melalui hadis ini, secara jelas bisa dipahami bahwa tampaknya Rasulullah saw sudah bosan bahkan telah muak dengan ulah tukang palak yang terus meminta beliau dengan sedikit memaksa. sini kemudian beliau memberikan sejumlah harta Riwayat tersebut adalah sebagai berikut ,AuDari Abu Sa`id al-Khudriy, dia berkata Umar berkata, wahai Rasulullah sungguh saya mendengar Fulan dan Fulan berbuat baik dengan pujian sambil keduanya bercerita sesungguhnya engkau memberikan dua dinar. Umar berkata. Nabi saw bersabda, akan tetapi demi Allah si Fulan bukanlah demikian itu, saya sungguh telah memberikannya sepuluh sampai seratus, apa yang dia ucapkan bukan seperti itu. Demi Allah, sesungguhnya salah seorang di antara kalian pasti akan keluar . dengan membawa barang yang diminta dari sisiku pada bagian bawah ketiaknya, maksudnya di bawah ketiaknya akan mengeluarkan Umar bertanya, wahai Rasulullah mengapa engkau berikan uang itu kepada mereka ? Rasulullah menjawab, apa yang saya lakukan itu tidak akan membuat mereka bosan, tetapi mereka akan terus meminta, sedangkan Allah tidak berkenan jika saya memiliki sifat bakhil Au(HR. Ahma. Lihat Ahmad ibn Hanbal. MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 agar beliau terhindar dari kezalimannya dan agar beliau bisa mendapatkan hak beliau untuk hidup tenang tanpa diganggu oleh peminta-minta yang telah sangat mengganggu beliau. Sanksi Hukum bagi Pelaku Gratifikasi Adapun berkaitan dengan sanksi hukum bagi pelaku gratifikasi atau risywah, tampaknya tidak jauh berbeda dengan sanksi hukum bagi pelaku ghulyl atau penggelapan yaitu hukuman takzir, sebab keduanya memang tidak termasuk dalam ranah kisas dan hudud. Dalam hal ini. Abdullah Muhsin al-Tariqi mengemukakan bahwa sanksi hukum pelaku tindak pidana gratifikasi tidak disebutkan secara jelas oleh Syariat (Allah dan Rasul/Alquran dan hadi. mengingat sanksi tindak pidana risywah masuk dalam kategori sanksi-sanksi takzir yang kompetensinya ada di tangan hakim. Untuk menentukan jenis sanksi, tentu harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam yang sejalan dengan prinsip untuk memelihara stabilitas hidup bermasyarakat, sehingga berat dan ringannya sanksi hukum harus disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, disesuaikan dengan lingkungan di mana pelanggaran itu terjadi, dikaitkan dengan motivasi-motivasi yang mendorong sebuah tindak pidana dilakukan. Intinya bahwa risywah masuk dalam kategori tindak pidana takzirAy 32 Dalam beberapa hadis tentang risywah, memang disebutkan dengan pernyataan Ay(Allah melaknat penyuap dan penerima suap atau dengan pernyataan lain laknat Allah atas penyuap dan penerimany. Meskipun para pihak yang terlibat dalam jarimah risywah dinyatakan terlaknat atau terkutuk, yang akibatnya risywah dikategorikan ke dalam daftar dosa-dosa besar. 33 Namun, karena tidak ada ketentuan tegas tentang jenis dan tata cara menjatuhkan sanksi, maka risywah dimasukkan dalam kelompok tindak pidana takzir. Abdul Aziz Amir mengatakan bahwa oleh karena dalam teksteks dalil tentang tindak pidana risywah ini tidak disebutkan jenis sanksi yang telah ditentukan, maka sanksi yang diberlakukan adalah hukuman takzir 34 al-Tharyqy. Jarymah al-Risywah fy al-Syary`ah al-Islymiyyah. Sanksi takzir bagi pelaku tindak pidana risywah ini lebih lanjut dijelaskan oleh alTariqi bahwa sanksi takzir bagi pelaku jarimah/ tindak pidana risywah merupakan konsekwensi dari sikap melawan hukum Islam dan sebagai konsekwensi dari sikap menentang/bermaksiat kepada Allah. Oleh sebab itu, harus diberi sanksi tegas yang sesuai dan mengandung . nsur yang bertujua. untuk menyelamatkan orang banyak dari kejahatan para pelaku tindak pidana, untuk membersihkan masyarakat dari para penjahat, lebih-lebih budaya suap menyuap termasuk salah satu dari jenis-jenis kemungkaran yang harus diberantas dari sebuah komunitas masyarakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw. Ausiapa salah seorang dari kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah kemungkaran itu dengan tangannyay (HR. Muslim, al-Tirmizy, al-NasyAoy dan Ahma. Mengubah kemungkaran dengan tangan sebagaimana perintah dalam hadis ini pada dasarnya merupakan tugas yang terletak di pundak pemerintah dan instansi yang berwenang untuk mengubah kemungkaran iniAy . Pernyataan al-Taryqy ini memang sangat logis, yaitu bahwa kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di masyarakat apalagi kemungkaran kolektif seperti problem suap-menyuap yang merupakan salah satu bentuk korupsi di Indonesia harus ditangani langsung oleh pemerintah bekerja sama dengan semua komponen bangsa. Sebab tidak mungkin individu-individu tertentu akan berusaha memberantas tradisi korupsi yang terjadi di hampir semua lini dan sektor kehidupan ini. Upaya pemerintah selama ini bukan hanya di masa reformasi, bahkan sejak era orde lama dan orde baru berbagai peraturan dan sederet undangundang telah bermunculan untuk berupaya memberantas korupsi ini, tetapi seperti yang bisa dilihat hasilnya masih belum memuaskan. Wacana Hukuman Mati Bagi Ketua MK sebagai Penerima Gratifikasi Pada dasarnya hukuman mati bagi koruptor ini sudah secara eksplisit disebutkan dalam pasal 2 ayat . UU no 31 Tahun 1999 tentang al- Tharyqy. Jarymah al-Risywah fy al-Syary`ah al-Islymiyyah. Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Dalam rumusan pasal ini dikemukakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Namun, penulis yakin bahwa hingga saat ini belum ada seorang koruptor pun yang dituntut dengan pidana mati. Hal ini sangat penulis fahami karena para ahli hukum termasuk para penegak hukumnya masih belum sepakat dan memiliki pemahaman yang bulat mengenai istilah Audalam keadaan tertentuAy ini, sekalipun jika dicermati dalam penjelasan UU tersebut secara gamblang dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Aukeadaan tertentuAy ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undangundang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi. Para ahli hukum masih berdebat pada tataran makna kata dalam keadaan tertentu bahkan masih ada yang berusaha untuk mencermati kata AudapatAy dalam rumusan pasal pidana mati bagi koruptor Kata dapat bersifak fakultatif, sehingga kalau seorang koruptor melakukan korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati, maka ia dapat pula tidak dijatuhi hukuman Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati bagi koruptor seperti AM ini, sekalipun telah mengakibatkan negara berguncang, jika mengacu pada rumusan pasal ini, maka dapat pula ia tidak dihukum mati. Oleh sebab itu, wacana hukuman mati ini mutlak diperlukan pembahasan komprehensif, simultan, mendalam dan serius dengan melibatkan banyak pihak agar benar-benar bisa membawa kemashatan dan ketenteraman sesuai dengan rasa keadilan masyarakat di negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Hukuman mati sebagai takzir memang diperbolehkan,36 tetapi dalam masalah penentuan jarimah apa yang layak diganjar dengan hukuman Dalam masalah ini Abdul Qadyr Audah tampaknya sangat berat hati untuk mengatakan bahwa takzir boleh dalam mati, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan pendapat mereka bisa dikemukakan sebagai Menurut ulama Hanafiyah Menurut mereka, hukuman mati sebagai takzir bisa diberlakukan sebagai siyysah . ertimbangan politik Negar. bagi pelaku jarimah-jarimah tertentu yang sangat keji dan dilakukan secara berulang-ulang serta dengan pertimbangan kemaslahatan umum seperti terhadap pelaku pembunuhan dengan benda keras, pelaku sodomi dan terhadap seorang muslim yang berulang kali melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw. 37 Demikian juga orang yang berulang kali mencuri, perampok, tukang sihir dan orang-orang zindiq,38 bahkan seseorang yang melakukan perselingkuhan dengan wanita lain yang tidak halal. 39 Terhadap contoh terakhir tentang perselingkuhan. Abdul Muhsin at-Tariqi mengatakan Au Ay . alau tidak diketahui secara pasti bahwa lelaki tersebut melakukan perbuatan keji / berzina atau tida. Tentu dalam masalah perselingkuhan ini akan sangat sulit upaya pembuktiannya, sebab menuduh berzina pihak lain tanpa bukti juga merupakan jarimah. Menurut sebagian ulama Syafi`iyah Menurut mereka, hukuman mati sebagai (Seyogyanya sanksi takzir bukan sanksi yang bersifat mematikan, maka dari itu takzir tidak boleh dalam bentuk hukuman mati atau pemotongan anggota tubuh pelaku. Tetapi mayoritas fukaha membolehkan sebagai pengecualian dari prinsip umum ini, untuk menetapkan hukuman mati sebagai takzir, kalau akan membawa kemaslahatan umum. Lihat Abdul Qadyr Audah, jilid I, h. 687 paragraf 480. Ibnu Abidin. Radd al-Mukhtyr `ala al-Durr al-Mukhtyr. Syarh Tanwyr al-Abshyr, . l-Qahirah: al-Maktabah alMaimuniyyah, 1337 H), jilid IV, h. Abdul Aziz Amir, al-TaAozyr fi al-Syary`ah al-Islymiyyah, (T. tp: Dyr al-Fikr al-`Arabi, t. ) h. 305-306, lihat juga Ibnu Taimiyyah. Kityb al-Siyysah al-Syar`iyyah fi Islyhi al-Ry`y wa alRa`iyyah, (Beirut: Dyr al-Jail, 1. Cet. ke 2, h. Abdul Muhsin al-Tharyqy. Jarymah al-Risywah fi Syary`ah al-Islymiyyah ma`a Dirysati Nizhymi Muhafafah al-Risywah fi al- MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 takzir bisa diberlakukan terhadap orang yang mengajak pihak lain berlaku bid`ah dan penyimpangan-penyimpangan agama yang bertentangan dengan Alquran dan hadis. Di kalangan ulama Syafi`iyah juga ada yang berpendapat bahwa pelaku sodomi harus diganjar dengan hukuman mati sebagai takzir, tanpa dibedakan antara pelaku sudah pernah menikah secara sah atau belum. 40 Hal ini merupakan pendapat minoritas ulama Syafi`iyah. Adapun pendapat mayoritas, mereka tetap tidak mengakui adanya hukuman mati sebagai takzir, sebagaimana dinyatakan Abdul Qadyr Audah sebagai berikut: (Ulama-ulama kalangan Syafi`iyah dan tokohtokoh besar ulama kalangan Malikiyah tidak memperbolehkan diberlakukannya hukuman mati sebagai takzir. Mereka cenderung memilih untuk memperlama masa penahanan . enjara seumur hidu. bagi pelaku kejahatan yang bisa merusak dan membahayakan sampai pada masa yang tidak ditentukan agar kriminalitasnya bisa ditahan/dicegah tidak menyebar di masyarakat. Pendapat seperti ini diikuti oleh sebagian ulama Hanabila. Pernyataan Abdul Qadyr Audah ini tampaknya cukup beralasan, sebab kalau memang mayoritas ulama Syafi`iyah memperbolehkan hukuman mati sebagai takzir, tentu dalam referensi-referensi ulama mazhab Syafi`i seperti al-Majmy` karya Imam al-Nawawi. Kityb al-Ahkym al-Sulthyniyyah dan al-Hywi al-Kabyr, keduanya karya al-Mawardi akan Tetapi ternyata dalam ketiga kitab itu tidak disinggung tentang hukuman mati sebagai takzir. Abdul Aziz Amir, al-TaAozyr fi al-Syary`ah al-Islymiyyah, (T. tp: Dyr al-Fikr al-`Arabi, t. 306, lihat juga Ibnu Taimiyyah. Kitab al-Siyysah. , h. Abdul Qadir Audah, al-Tasyry` al-JinyAoi al-Islymi Muqyranan bi al-Qynyn al-Wadh`i, (Beirut: MuAoassasah al-Risylah, 1. , jilid II, h. Menurut ulama kalangan Malikiyah. Menurut mereka, hukuman mati sebagai takzir diperbolehkan seperti hukuman mati bagi matamata perang yang beragama Islam dan berpihak kepada musuh. 42 Tentang boleh dan tidaknya seorang mata-mata perang yang merugikan negara Islam ini dihukum mati. Shylih al-`Usaimin mengemukakan tiga pendapat. Pendapat yang pertama dihukum mati, pendapat kedua tidak dihukum mati, dan pendapat ketiga tawaqquf, tidak berpendapat. Menurutnya, pendapat yang tepat adalah pendapat yang pertama, boleh Alasannya adalah kasus Hatib bin Abi Baltha`ah,43 jika bukan karena ia termasuk peserta perang Badar, pasti sudah dihukum Dalam masalah hukuman mati sebagai takzir ini. Abdul Aziz Amir, mengatakan bahwa konon Imam Malik membolehkan hukuman mati diberlakukan kepada kaum Qadariah karena fasad, bukan karena kemurtadan Dalam mengungkapkan pendapat ulama kalangan Malikiah tentang hukuman mati sebagai takzir ini. Wahbah al-Zuhaili tidak menyinggung tentang eksekusi mati bagi golongan Qadariah yang konon sebagai pendapat Imam Malik. Al-Zuhaili hanya mengatakan: Ibnu Taimiyyah. Kitab al-SiyysahA, h. 98, lihat juga Abdul Aziz Amir, al-TaAozyr fi al-Syary`ah al-Islymiyyah, (T. tp: Dyr al-Fikr al-`Arabi, t. ) h. Abdul Muhsin al-Tharyqy. Jarimah al-Risywah fi SyariAoahA, h. Informasi lengkap dan data-data tentang kasus Hatib bin BaltaAoah ini telah penulis kemukakan pada waktu membahas masalah sanksi hukum pelaku khianat pada bab tiga bagian A. Ada baiknya pembaca menelaah ulang uraian penulis pada bagian tersebut. Muhammad Shylih al-Usaimin. Syarh Kitab al-Siyysah alSyar`iyyah li Syaikh al-Islymi Ibnu Taimiyyah, (Ttp : Dyr al-Kutub, 2. Cet. ke-1, h. Abdul Aziz Amir, al-TaAozyr fi al-Syary`ah al-Islymiyyah, (T. tp: Dyr al-Fikr al-`Arabi, t. ) h. 306, lihat juga Muhammad Shylih al-Usaimin. Syarh Kitab al-SiyysahA, h. Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islymy wa Adillatuh, (Beirut: Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati (Ulama Malikiah. Hanabilah dan yang lain memperbolehkan diberlakukannya hukuman mati bagi mata-mata perang beragama Islam yang membocorkan berita kepada musuh dan membahayakan kaum muslimin, tetapi Imam Abu Hanifah dan Imam SyafiAoi tidak Menurut ulama kalangan Hanabilah Sekelompok ulama Hanabilah antara lain Ibnu Aqil berpendapat bahwa seorang mata-mata perang beragama Islam yang membocorkan rahasia kepada musuh dan membahayakan kaum muslimin boleh dihukum mati sebagai Pendapat ini sama dengan pendapat sebagian mereka yang mengatakan bahwa para pelaku bidAoah yang menyimpang dan menodai ajaran Islam juga bisa dihukum Demikian pula setiap orang yang selalu berbuat kerusakan yang merugikan banyak pihak dan tidak bisa diberantas kecuali dengan hukuman mati, maka orang seperti ini harus diganjar dengan hukuman mati sebagai takzir. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah hadis riwayat Muslim sebagai (Dari Arfajah al-AsyjaAoi ra. berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda : Barang siapa mendatangi kalian, padahal keadaan kalian berada dalam suatu kepemimpinan seseorang . ang sa. , orang tersebut datang dengan maksud memecahkan tongkat . kalian, atau bermaksud memecah persatuan kalian maka bunuhlah orang (HR. Musli. Dalam hadis lain riwayat Muslim disebutkan: Abdul Muhsin al-Tharyqy. Jarymah al-RisywahA, h. Cek pada sumber aslinya al-Bahuthi al-Hanbali. Kasyf al-QannyAo `an Matn al-Iqna`, . l-Qahirah: al-Matba`ah al-Syarfiyyah, 1319 H), jilid 6, h. Muhyiddin Abu Zakaria Yahya ibn Syaraf ibn Murry alNawawi, al-Minhyj fi Shahyh Muslim ibn al-Hajjyj Syarh al-Nawawi (Dari Ziyad bin `Alaqah berkata, saya mendengar `Arfajah berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda Auakan terjadi fitnah dan bid`ah,50 maka siapa bermaksud memecah persatuan umat ini, padahal mereka dalam persatuan, maka pukullah orang tersebut dengan pedan. (HR. Musli. Dari berbagai pendapat para ulama mazhab sebagaimana uraian di atas, bisa diketahui bahwa hukuman mati sebagai takzir terhadap beberapa jenis kejahatan tertentu seperti pelaku sodomi, orang muslim yang menjadi mata-mata perang dan merugikan kaum muslimin, pelaku bid`ah yang mengajak massa untuk menodai agama Islam, orang muslim yang berulang kali menghina dan melecehkan Nabi Muhammad saw, dan pelaku sebuah tindak pidana yang berulang kali melakukan tindakan merusak dan merugikan banyak pihak. Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 ayat . Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah sangat patut dan layak Kalimat pukullah orang tersebut dengan pedang oleh Imam al-Nawawi ditafsirkan dengan mengatakan: (Dalam hadis ini terdapat perintah untuk menghukum mati orang yang keluar . penguasa atau bermaksud untuk memecah belah persatuan kaum muslimin dan semacamnya. Hadis ini juga berisi perintah untuk mencegah segala bentuk tindakan seperti ini. Kalau pihak yang dilarang tidak mau berhenti maka dia harus dihukum mati, kalau kejahatannya tidak bisa dicegah kecuali dengan cara dihukum mati maka darahnya tidak lagi terpelihar. ihat Muhyiddin Abu Zakaria Yahya ibn Syaraf ibn Murry al-Nawawi, al-Minhyj fi Shahyh Muslim ibn alHajjyj Syarh al-Nawawi `Ala Muslim, (Riyadh: Bait al-Afkyr alDauliyyah, t. ), h. Imam al-Nawawi menafsirkan kata Au Ay dengan Au Ay maksud dari kata AuhanatAy MADANIA Vol. XVi. No. Desember 2014 untuk dijatuhi hukuman mati. Oleh sebab itu, semua pihak yang bertugas dan berwenang untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak perlu ragu untuk memberlakukan pasal 2 ayat . Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tersebut agar target pemberantasan korupsi bisa terlaksana dengan baik dan memuaskan. Secara khusus, penulis tegaskan bahwa kepada para jaksa penuntut umum agar tidak perlu ragu dan merasa takut atau bersalah dalam memberlakukan pasal 2 ayat 2 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian juga kepada para hakim pada semua tingkat pengadilan agar tidak ragu dalam mengetok palu untuk mengganjar seorang koruptor yang terbukti melakukan korupsi sebagaimana bunyi rumusan pasal 2 ayat 2 tersebut dengan hukuman mati. Hal ini harus diupayakan agar rumusan pasal sebuah undangundang tidak hanya sebagai jargon simbolis yang tidak bermakna, dan target pemberantasan korupsi di negeri ini bisa terealisasi. Di samping itu, walaupun dalam rumusan pasal 2 ayat . Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tersebut hanya disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat . dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan, namun pihakpihak yang berwenang dalam hal ini para jaksa penuntut umum dan para hakim tidak perlu ragu dan merasa bersalah,51 dalam memberlakukan rumusan pasal ini, karena pidana mati tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam yang di antara ketentuannya terdapat konsep hukuman mati sebagai takzir, tentu saja setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan dengan Hal mendasar yang sangat berpotensi membuat hakim ragu atau bahkan takut untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat . UU PTPK tahun 1999, di samping faktor-faktor politis, ewuh pekewuh, takut melanggar HAM dan lain-lain, juga disebabkan oleh bunyi rumusan pasal 2 ayat . itu sendiri. Sebab dalam pasal tersebut hanya dirumuskan dengan kata AudapatAy bukan dengan kata AuharusAy, sehingga pasal 2 ayat . ini bersifat fakultatif, artinya sekalipun tindak pidana korupsi nyata-nyata dilakukan dalam keadaan tertentu, hukuman mati dapat pula tidak dijatuhkan. Hal ini jelas akan berbeda jika rumusannya bukan dengan kata AudapatAy tetapi menggunakan kata AuharusAy. Walaupun memang dalam rumusan dalam bahasa Arabnya juga menggunakan kata Au Ay artinya AudapatAy lihat teliti dan seksama bahwa tindak pidana korupsi benar-benar dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa di antara maksud dari kata Aukeadaan tertentuAy di samping karena tindak pidana korupsi itu dilakukan pada waktu negara dalam bahaya, ketika terjadi bencana nasional, dan pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, juga dimaksudkan sebagai pengulangan tindak pidana. Hal terakhir inilah yang sangat sesuai dengan pendapat ulama kalangan mazhab Hanabilah yang memperbolehkan penjatuhan hukuman mati sebagai takzir, kalau pelaku berulang kali melakukan tindak pidana. Penutup Dari uraian di atas, bisa penulis simpulkan bahwa wacana hukuman mati bagi AM, ketua MK, sebagaimana dikemukakan Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa ia sudah sepantasnya dijatuhi hukuman mati, jika ditinjau dari perspektif pidana Islam, harus melalui ranah takzir, bukan kisas dan hudud. Di antara pendapat ulama yang membolehkan hukuman mati diberlakukan sebagai takzir adalah ulama kalangan Hanafiyah. Menurut mereka, hukuman mati sebagai takzir bisa diberlakukan sebagai siyysah . ertimbangan politk Negar. bagi pelaku jarimah-jarimah tertentu yang sangat Di kalangan ulama Syafi`iyah juga ada yang berpendapat bahwa pelaku sodomi harus diganjar dengan hukuman mati sebagai takzir, tanpa dibedakan antara pelaku sudah pernah menikah secara sah atau belum. Menurut ulama Malikiyah, hukuman mati sebagai takzir diperbolehkan seperti hukuman bagi mata-mata perang yang beragama Islam dan berpihak kepada musuh. Mansur al-Bahuthi dalam Kasyf al-QannyAoA, jilid VI, h. 124 dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam al-Thuruq al-Hukmiyyah fi Siyysah al-Syar`iyyah h. 107, keduanya mengatakan bahwa pelaku tindak pidana yang bersifat merusak dan berulang kali melakukannya bisa dijatuhi hukuman mati sebagai takzir. Secara lengkap disebutkan dalam kitab tersebut: (Siapa berulang kali melakukan sebuah jenis kerusakan dan dia tidak bisa diatasi dengan hukuman hudud yang telah jelas ukurannya, bahkan dia terus menerus melakukan perbuatan M. Nurul Irfan: Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi dan Wacana Hukuman Mati Menurut ulama kalangan Hanabilah antara lain Ibnu `Aqil berpendapat bahwa seorang matamata perang beragama Islam yang membocorkan rahasia kepada musuh dan membahayakan kaum muslimin, boleh dihukum mati sebagai takzir. Oleh sebab itu, sekalipun pasti akan menuai pro dan kontra, hukuman mati pantas dijatuhkan kepada AM yang mengguncang wibawa hakim dan negara. Pendapat ulama kalangan Hanafiyah ini sangat cocok disinkronkan dengan komentar Prof. Jimly di atas, dalam rangka siyysah inilah AM layak dijatuhi hukuman mati, mengingat kedudukannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi . hief justic. Terlebih sebagai ketua MK yang selama ini sangat diperhitungkan bahkan putusannya bersifat final and binding, terakhir dan mengikat serta tidak bisa diubah oleh putusan pengadilan dalam tingkat yang lain. Gratifikasi yang telah dilakukan merupakan tindakan yang merusak di muka bumi. Dalam hal ini, ulama-ulama Muhammadiyah dalam buku Fikih Muhammadiyah pernah merestui diberlakukannya hukuman mati bagi koruptor atas dasar Q. S: Al-MyAoidah . : 33, karena seorang koruptor jelas-jelas telah berbuat kerusakan di muka bumi. Ayat ini memang sedang berbicara tentang hukuman mati bagi para perampok yang menyerang Allah dan rasul. Artinya menyerang hak Allah atau hak rakyat. Kerusakan tatanan hukum akan sangat dirasakan oleh seluruh rakyat akibat ulah hakim MK, terlebih lagi kapasitasnya sebagai ketua yang sangat strategis dalam menetapkan sebuah putusan. Wacana hukuman mati bagi koruptor sangat perlu mendapatkan tanggapan pemikiran serius bila benar-benar akan dilaksanakan. Sanksi bagi pelaku gratifikasi sebagaimana tercantum dalam berbagai peraturan perundangundangan yang dibuat untuk menanggulangi dan memberantas korupsi di negeri ini, khususnya pasal 12 B dan 12 C Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah jauh lebih baik dan ideal bila dibandingkan dengan konsep yang masih merupakan doktrin hukum yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Berbagai peraturan perundangundangan itulah yang merupakan bentuk kongkrit dari konsep takzir yang ditawarkan oleh fikih jinayah, yaitu sebuah sanksi hukum yang tidak dijelaskan secara tegas mengenai jenis dan teknis serta tata cara melaksanakannya oleh Alquran dan hadis-hadis Nabi, melainkan diserahkan kepada pemerintah dan hakim setempat. Pustaka Acuan