Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 KEKUATAN EKSEKUSI AKIBAT PERBEDAAN IDENTITAS TERPIDANA DALAM PUTUSAN KASASI DENGAN PENINJAUAN KEMBALI (Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2. Arianto Laia Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya ariantolaia2000@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum pendekatan penelitian digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dengan segala sesuatu yang penulis lakukan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II di dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K /PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 menurut Pasal 197 ayat . huruf b KUHAP tidak mempunyai kekuatan eksekusi. Saran penulis dalam penelitian ini yaitu supaya majelis hakim di dalam mencantumkan nama terpidana berpedoman pada Pasal 197 ayat . huruf b KUHAP. Kata Kunci: Kekuatan Eksekusi. Perbedaan Identitas. Peninjauan Kembali. Abstract This research examines the issues surrounding the lack of awareness among adoptive parents regarding the legal implications of child adoption on the inheritance rights of the adopted children. Despite adherence to local customs, the understanding of national legal aspects remains unclear. The objective of this study is to identify and analyze the position of adopted children within the context of their adoptive parents' inheritance, focusing on a case study in the village of Bawo Omasi'o. This research falls under the category of sociological or empirical research with a field research The study's population and sample include adoptive parents and adopted children. Data collection utilizes both primary and secondary methods. The findings of this study provide a comprehensive understanding of the inheritance rights of adopted children. It was discovered that some adopted children have inheritance rights, while others do not. The conclusion drawn from this research is that the status of adopted children under the customary law of Bawo Omasi'o aligns with their legal status under national civil law (KUHPerdat. The relationship between adopted children and their biological parents is severed, and adopted children become integral members of their adoptive families. Adoptive parents do not differentiate between biological and adopted children when distributing inheritance, ensuring equal rights for both males and females. Keywords: Adopted Children. Inheritance. Parents. Pendahuluan Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum artinya negara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM yang menghendaki agar hukum ditegakkan kepada semua anggota masyarakat didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Tujuan negara hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan menciptakan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 kebahagiaan kepada setiap warga negara Indonesia atau seluruh masyarakat Indonesia masing-masing mempunyai berbagai kepentingan, sehingga anggota-anggota masyarakat dalam memenuhi hubungan-hubungan yang diatur oleh hokum untuk menciptakan kesejahteraan dan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat Pada harusnya memiliki kepentingan mereka perorangan yang diharapkan untuk dipenuhi. Atas dasar kepentingan tersebut timbul perselisihan secara individu dengan individu yang lain, akan tetapi hukum mewajibkan segala persoalan dalam kehidupan masyarakat masyarakat itu sendiri yang harus diurus. Proses-proses tersebut merupakan bagian dari kepentingan guna mencapai keadilan material. Argumentasi yang berkaitan dengan upaya mencari keadilan dapat diajukan dengan memperoleh putusan yang seadil-adilnya dari Putusan hakim bukan tanpa salah atau error, bahkan bisa jadi merupakan putusan yang adil. Oleh karena itu, sidang banding dimungkinkan atas dasar kebenaran dan Secara saat ini, dimana upaya hukum adalah upaya yang diperlukan secara hukum dari seorang atau badan hukum untuk membela diri terhadap putusan hakim. Upaya untuk mencegah atau memperbaiki kekeliruan penetapan putusan pengadilan yang dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan rasa keadilan hukum pada umumnya tersedia bagi setiap putusan hakim. Doktrin semacam itu harus dianggap tidak bersalah sampai keputusan pengadilan menemukan kesalahan dan valid, sesuai dengan doktrin yurisdiksi. Asas kekuasaan kehakiman dalam hal ini menyangkut perlakuan terhadap orang yang dituduh, ditahan, diadili atau diajukan ke pengadilan. Identitas introspeksi atau introspeksi diri yang berakar pada keluarga, gender, budaya, etnis dan proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya mengacu pada pemikiran dan persepsi tentang diri kita sendiri yang dimiliki orang lain tentang kita. Dengan kata lain, identitas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 mencerminkan apa yang membuat seseorang unik: kekayaan dan karakter yang menopang keberadaan mereka dan mendorong kontribusi unik mereka. Secara bahasa, identitas diserap ke dalam kata bahasa Inggris AuidentityAy. Ini berarti memberikan karakteristik atau identitas yang membedakan seseorang, kelompok, atau Identitas didefinisikan sebagai motivasi positif, keterampilan, keyakinan, dan konstruksi diri yang dinamis dan terorganisir dalam narasi yang dapat memengaruhi pilihan karier, nilai, dan keyakinan, dan lainnya yang diterima dan dibicarakan secara sosial. Dalam penelitian ini, terdakwa dalam sidang kasasi bernama Rakhmat Hidayat sesuai Putusan Nomor 128 K/PID/2016, dan saat dilakukan verifikasi identitas terdakwa bernama Rakhmat Junaidi dalam Putusan Nomor 128K/PID/2016. 82 PK/PID/2017. Berdasarkan adanya perbedaan identitas terdakwa sebelumnya, peneliti sangat ingin melakukan suatu penelitian dengan nama AuKekuatan Eksekusi Akibat Perbedaan Identitas Terpidana Dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 Junto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016Ay. Berdasarkan permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak penegakan putusan akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto Nomor 128K/PID/2016. Definisi Identitas Pada kamus Bahasa indonesia, identitas suatu ciri yang mencari jati diri yang dapat membedakan individu satu dengan lainnya sehingga tidak ada individu yang sama persis dengan yang lain. Identitas adalah cerminan Introspeksi atau introspeksi yang bersumber dari keluarga, gender, budaya, etnis, dan proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya adalah tentang apa yang kita pikirkan tentang diri kita sendiri dan bagaimana orang lain memandang kita. Identitas adalah cerminan dari apa yang membuat seseorang unik, kelimpahan dan ciri-ciri kepribadian yang mendukung keberadaannya dan mengilhami kontribusi yang unik. (Laurence. Ackerman, 2004:. Secara bahasa, identitas diserap dari kata bahasa Inggris AuidentityAy yang artinya memiliki ciri atau identitas yang melekat pada diri seseorang, kelompok atau sesuatu yang Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 membedakannya dengan yang lain. Identitas didefinisikan sebagai konstruksi diri dan organisasi dinamis dari motivasi, kemampuan, keyakinan, dan sejarah intrinsik seseorang menginformasikan pilihan karir, nilai, dan minat sesuatu yang lain dapat diterima secara sosial dan dapat individu. Menurut Stella Ting Toomey, identitas adalah refleksi diri atau cerminan diri yang muncul dari proses keluarga, gender, budaya, etnis, dan sosialisasi. Identitas pada dasarnya mengacu pada refleksi kita sendiri dan persepsi orang lain tentang kita. Sementara itu. Gardiner W. Harry dan Kosmitzki Corinne melihat identitas sebagai definisi diri seseorang sebagai individu yang berbeda dalam perilaku, keyakinan, dan sikap. Kewarganegaraan Baso menjelaskan bahwa konsep identitas pribadi adalah semua ciri yang dimiliki oleh seseorang dan juga terbentuk melalui interaksi biologis . dan kehidupan sosial (Barda Nawawi Arief, 2012:. Definisi Putusan Putusan adalah pernyataan memilih sebagaimana tertulis dan diucapkan melalui pemungutan suara dalam siding terbuka untuk umum karena pemeriksaan perkara. Putusan adalah suatu pilihan yang diucapkan melalui suatu pilihan karena peranannya dalam suatu kesengsaraan yang terbuka bagi masyarakat umum setelah melalui cara dan prosedur pengaturan pendekatan administrasi negara secara umum yang dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan menyelesaikan atau mengakhiri suatu negara. kasus administrasi. Keputusan adalah hasil akhir atau akhir dari suatu hal yang telah dipertimbangkan dan dinilai secara saksama yang dapat berupa tulisan atau lisan. Sarana pilihannya sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 50 ayat . yang menyebutkan bahwa: Ayat . Selain harus mencantumkan motif dan dasar pilihan, keputusan pengadilan ruang sidang juga mencakup pasal-pasal tertentu dari pedoman undang-undang yang berlaku atau pengaturan ulang peraturan tidak tertulis yang dapat digunakan sebagai dasar untuk Ayat . Setiap pilihan berkas https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 perkara harus ditandatangani melalui ketua dan pemilih yang mengambil keputusan serta panitera yang ikut serta dalam sidangAy. Dalam pasal itu tidak lagi diberikan keterangan pilihan, maka sejalan dengan Pasal 1 pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan pengertian pilihan yaitu Aukenyataan pilihan yang diucapkan dalam sidang saku ruang sidang terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau pembebasan atau pembebasanAy, dari semua perkara pengadilan dalam mata pelajaran dan sesuai dengan cara yang diatur dalam UndangUndang ini. Definisi Upaya Hukum Pasal 1 angka 11 KUHAP menentukan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan yang dibuat oleh hakim di sidang umum, yang dapat berupa pemidanaan atau pembebasan atau pembebasan, dan setiap penuntutan perkara pidana. pokok bahasan dan dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini. Jika terdakwa atau jaksa tidak menerima keputusan pengadilan, mereka dapat menuntut. Pengertian tindakan perbaikan dalam Pasal 1 Ayat 12 adalah hak terdakwa, kejaksaan untuk tidak menerima putusan pengadilan dalam bentuk protes, protes, kasasi atau hak terdakwa mengajukan permohonan merekomendasikan peninjauan kembali atas hal tersebut, dan dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini pada waktu lain, upaya hukum adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada para pihak dalam harta untuk dapat berselisih pendapat dengan putusan pengadilan (Budi Sastra Panjaitan, 2002:. Peninjauan Kembali (PK) Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang diberikan kepada terpidana atau terpidana sebagai bagian dari tindakan terhadap putusan pengadilan yang mempunyai res judicata tetap dalam sistem peradilan. Indonesia. Pasal 263. KUHAP mengatur bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang telah dibebaskan atau dikesampingkan. Penegakan berarti memaksakan putusan pengadilan oleh otoritas publik ketika pihak yang kalah Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 ergugat atau terguga. tidak secara sukarela menginginkan putusan itu ditegakkan, eksekusi mati merupakan upaya pihak yang menang untuk mengambil apa yang menjadi haknya dengan menggunakan kekuatan hukum untuk memaksa pihak yang kalah memilih dan melaksanakan keputusan. Metode Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Penelitian hukum adalah . penelitian asas-asas hukum, . penelitian sistem hukum, dan . penelitian pustaka penelitian waktu hukum. dan regulasi, . perbandingan hukum, atau . sejarah hukum. Pendekatan perundangundangan . tatute approac. Pendekatan perundang-undang merupakan penelitian terhadap peraturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentra suatu penelitian. Pendekatan kasus . ase approac. Metode pendekatan kasus merupakan berhubungan dan berkaitan langsung dengan penelitian. Dimana dalam penelitian ini, peneliti menggunakan Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 Junto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Metode pendekatan analisis . nalytical Pendekatan pendekatan dengan menganalisis bahan hukum untuk mengetahui makna yang terkandung dalam istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan perundangundangan secara konvensional. Dalam pengumpulan seluruh data ini peneliti memberikan teknik studi kepustakaan dengan suatu yang penulis lakukan untuk menghimpun atau mencari informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum antara lain: Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1946 tentang Kitab Indonesia https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 Kasisi Kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Hukum Sekunder Pengertian Bahan hukum sekunder ialah penjelasan tentang hokum pada primer. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari buku, jurnal ilmiah dan lainlain. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum penunjang yang memberikan penjelasan dari bahan primer dan Bahan hukum tersier dalam kamus bahasa Indonesia, kamus hukum, internet dan lain-lain. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis ialah metode kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dijelaskan dengan kata-kata atau kalimat untuk mencapai suatu Hasil Penelitian dan Pembahasan Kekuatan eksekusi merupakan perintah yang merujuk pada kemampuan dan kewenangan lembaga pelaksana hukuman, seperti penjara atau lembaga pemasyarakatan, untuk menjalankan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada pelaku kejahatan. Hal ini mencakup pelaksanaan penahanan, pemasyarakatan, dan pelaksanaan hukuman Kekuatan eksekusi melibatkan proses konkrit dari penerapan hukuman pidana yang ditetapkan oleh sistem peradilan. Ini termasuk penahanan dan penjara, di mana pelaku kejahatan ditahan atau dipenjara sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Selama masa penahanan atau penjara, lembaga eksekusi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, menjaga tata tertib, memberikan fasilitas dasar, dan mengawasi perilaku para Selain itu, kekuatan eksekusi juga melibatkan pemasyarakatan atau rehabilitasi para narapidana. Ini dapat mencakup programprogram pelatihan, pendidikan, dan reintegrasi Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 sosial yang bertujuan untuk membantu narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik setelah menjalani hukuman. konsep kekuatan eksekusi juga melibatkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti perlakuan yang manusiawi, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pelaksanaan hukuman pidana harus dilakukan dengan proportionalities, transparansi, dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang adil. Secara umum, kekuatan eksekusi dalam pidana adalah kemampuan dan kewenangan lembaga pelaksana hukuman untuk menjalankan hukuman pidana yang ditetapkan oleh pengadilan, sambil memastikan pemenuhan hak-hak asasi manusia para narapidana. Kekuatan eksekusi yaitu kekuatan untuk dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui kekuatan umum jika tidak ditaati secara Adanya kekuatan ini karena adanya irah-irah AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Adapun beberapa pengertian kekuatan eksekusi menurut undang-undang: Eksekusi Putusan Pengadilan. Petugas penjara, untuk menangkap, menahan, dan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang sah. Kekuatan eksekusi dalam hal ini adalah wewenang lembaga eksekutif, seperti polisi atau Eksekusi Peraturan Hukum. Kekuatan eksekusi dalam hal ini adalah pemerintah yang ditugaskan untuk mengawasi dan menegakkan peraturan hukum yang ditetapkan. Ini meliputi penegakan peraturan terkait kesehatan, lingkungan, keuangan, ketenagakerjaan, dan berbagai bidang lainnya. Eksekusi Undang-Undang Pidana. Kekuatan eksekusi dalam hal ini adalah otoritas kepolisian atau badan penegak pelaku, dan memberlakukan hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penegakan adalah kinerja keputusan pengadilan yang memiliki efek abadi. Perintah penegakan adalah keputusan untuk memaksa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 salah satu pihak untuk membayar sejumlah besar uang, atau untuk melaksanakan perintah pengadilan untuk menyerahkan properti yang tidak diinginkan oleh pihak yang kalah secara memberlakukan keputusan ini. Untuk menegakkan hukum, pengadilan harus menggunakan cara-cara koersif. Dengan demikian, konsep penegakan putusan adalah perbuatan pengadilan negeri yang memaksa pihak yang kalah dalam suatu gugatan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang tertuang dalam putusan pengadilan. Jangka waktu Putusan Yudisial tidak sembarangan dan wajib dikeluarkan oleh Panitera. Penegakan putusan pengadilan bersifat final dalam proses penyelesaian perkara perdata dan pidana dan karena reputasi lembaga peradilan itu sendiri. Menurut R. Subhakti. AuEksekusi adalah upaya pihak yang menang untuk menegakkan hakhaknya dengan menggunakan kekuatan publik . olisi, milite. untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan keputusannyaAy. Padahal, itu hanya soal perbuatan. Kewajiban para pihak yang terlibat untuk mencapai hasil yang dituangkan dalam keputusan. Identitas merupakan introspeksi atau introspeksi diri yang muncul dari keluarga, jenis kelamin, budaya, etnis, dan proses sosialisasi. Identitas pada dasarnya adalah refleksi dari diri kita sendiri dan persepsi orang lain tentang kita. Identitas mencerminkan apa yang membuat seseorang unik, dan sifat serta karakteristik kepribadian ini mendukung keberadaan seseorang dan mendorong kontribusi yang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), identitas mengacu pada informasi yang menggambarkan ciri-ciri pribadi seseorang, seperti: Nama, alamat, tanggal lahir, dan atribut lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara unik. Identitas ini memainkan peran penting dalam proses pengadilan, terutama dalam mengidentifikasi penjahat dan saksi, memastikan validitas bukti, dan melindungi hak asasi manusia individu. Identitas juga dapat mencakup informasi seperti status identifikasi, dan biometrik yang digunakan untuk tujuan keamanan dan forensik. Identitas menurut Stella Tin Toomey adalah introspeksi Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 atau introspeksi diri yang muncul dari keluarga, gender, budaya, etnis, dan proses Identitas pada dasarnya adalah refleksi dari diri kita sendiri dan persepsi orang lain tentang kita. Di sisi lain. Gardiner W. Harry dan Hyperlink Kosmitzki Colin menganggap identitas sebagai definisi diri individu sebagai individu dengan perilaku, keyakinan, dan sikap yang berbeda. Kewarganegaraan Baso menjelaskan bahwa konsep identitas personal meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan keseluruhan karakteristik seseorang dan juga terbentuk melalui interaksi biologis . dan kehidupan sosial. Perbedaan identitas mengacu pada berbagai karakteristik pribadi yang membantu membedakan satu orang dari yang lain. Identitas adalah kombinasi dari banyak aspek yang membentuk siapa kita sebagai individu dan bagaimana kita dipandang oleh orang lain. Contoh perbedaan identitas termasuk ras, etnis, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, status sosial, dan kebangsaan. Perbedaan identitas mencerminkan keragaman orang dan terkait dengan pengalaman, budaya, nilai, kepercayaan, dan karakteristik pribadi mereka yang unik. individu secara bersamasama. Pasal 5 ayat . UU kekuasaan kehakiman menentukan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Banyak ditemukan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, terkesan memberikan keadilan yang berbeda. Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh hakim ketika memutus perkara dengan identitas terpidana yang berbeda yaitu sebagai berikut: Pemeriksaan Ulang Hakim dapat memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap perkara tersebut dengan memperhatikan identitas yang benar. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa kembali bukti-bukti, keterangan saksi, atau informasi lain yang relevan untuk memastikan kebenaran identitas terdakwa. Pembatalan Putusan Jika kesalahan identitas terdakwa terbukti dan telah terjadi keputusan yang salah, hakim dapat membatalkan putusan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 sebelumnya dan memulai kembali proses peradilan dengan identitas yang benar. Tanggung Jawab Pihak Penegak Hukum Jika kesalahan identitas terdakwa disebabkan oleh kelalaian atau tindakan yang tidak semestinya oleh pihak penegak hukum, hakim dapat mempertimbangkan langkah-langkah disipliner atau sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Batas menjalankan tugasnya dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan sistem peradilan yang berlaku, salah satunya: Wewenang Yurisdiksi Hakim memiliki wewenang untuk memutus perkara yang berada dalam yurisdiksi nya. Yurisdiksi ini biasanya terbatas pada wilayah geografis atau jenis perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang. Penafsiran Hukum Hakim memiliki wewenang untuk undang-undang peraturan yang berlaku dalam suatu putusan atau yurisdiksi tertentu. Namun, mereka harus mematuhi prinsip-prinsip interpretasi hukum yang berlaku dan mengacu pada prosedur hukum yang telah Pemeriksaan Fakta dan Bukti Hakim memiliki wewenang untuk memeriksa fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Mereka harus melakukan penilaian yang objektif dan adil terhadap bukti-bukti yang ada sebelum memutuskan. Menjatuhkan Hukuman Hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah. Namun, hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepentingan publik. Pemeriksaan Kasasi atau Banding Hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus-kasus yang diajukan dalam proses kasasi atau Mereka keabsahan putusan yang dikeluarkan oleh Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 pengadilan tingkat lebih rendah dan membuat keputusan yang sesuai dengan Perbedaan identitas terpidana merujuk pada situasi di mana terdapat ketidak sesuaian atau kesalahan dalam identifikasi terpidana yang berkaitan dengan informasi pribadi atau identitas hukumnya. Perbedaan identitas semacam ini dapat terjadi dalam berbagai cara, seperti kesalahan identifikasi oleh pihak berwenang, penggunaan alias atau nama samaran oleh terpidana, atau kekeliruan dalam mencatat informasi identitas terpidana selama proses peradilan. Perbedaan identitas terpidana dalam konteks eksekusi dapat memiliki konsekuensi yang signifikan terhadap pelaksanaan hukuman dan hak-hak individu yang terlibat. Perbedaan identitas terpidana dalam konteks eksekusi hukuman pidana merupakan isu yang penting dalam keadilan. Kekuatan memperhatikan keabsahan identitas terpidana dan melindungi hak-hak asasinya. Dalam suatu pemidanaan pentingnya kekuatan eksekusi, koreksi kesalahan identifikasi, tanggung jawab penegak hukum, dan konsekuensi hukum dari memperkuat suatu putusan. Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Nomor 128 K/PID/2016 nama terdakwa I Zainal Arifin dan terdakwa II Rakhmat Hidayat sedangkan dalam putusan nomor 82 PK/PID/2017 nama terdakwa I Zainal Arifin dan nama terdakwa II Rakhmat Junaidi. Jadi dalam putusan yang telah di teliti penulis telah perbedaan identitas Berdasarkan hasil penelitian dalam Putusan nomor 128 K/PID/2016. Hakim tidak boleh mengeksekusi terpidana apabila terjadi perbedaan identitas dalam suatu putusan, karena sesuai dalam Pasal 1 ayat . UndangUndang Nomor 48 tahun 2009 menyatakan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut hakim harus memperhatikan UndangUndang yang berlaku di Indonesia seperti pada https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pasal 197 ayat . KUHAP yang mengatur tentang penjatuan hukuman harus berdasarkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Bahwa nama terpidana II telah mengalami error in persona. Dalam putusan tersebut hakim seharusnya Putusan Nomor K/PID/2016 dan membebaskan para terdakwa I dan II dikarenakan dalam Putusan Nomor 128 K/PID/2016 telah terjadi perbedaan identitas terdakwa yang dimana nama terdakwa II yang sebenarnya adalah Rakhmat Junaidi sedangkan dalam putusan tersebut adalah Rakhmat Hidayat. Maka seharusnya amar Putusan nomor 128 K/PID /2016 tersebut adalah menerima permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan terdakwa I dan II dinyatakan tidak Berdasarkan hasil penelitian Dalam kasus kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 82 PK/PID/2017 Juncto Kasasi Nomor 128 K/PID/2016, penting untuk memastikan bahwa kekuatan eksekusi sangat tidak berkekuatan hukum karena kekuatan eksekusi didasarkan pada identitas yang benar dan sesuai dengan putusan pengadilan yang Berdasarkan Pasal 197 ayat . huruf b KUHAP menyatakan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa. Berdasarkan Pasal tersebut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan Pasal 197 ayat . KUHAP selengkapnya menjadi, tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat . huruf a, b, c, d, e, f, h, j, dan i pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. Berdasarkan Pasal tersebut hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, harus memperhatikan identitas terdakwa terlebih dahulu untuk menguatkan suatu putusan dan menghindari error in Suatu tindakan yang dilakukan haruslah adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II di dalam putusan kasasi nomor 128 K/Pid/2016 Juncto Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 peninjauan kembali nomor 82 PK/Pid/2017 menurut pasal 197 ayat . huruf b KUHAP Berdasarkan simpulan tersebut, maka saran penulis dalam penelitian ini yaitu supaya majelis hakim di dalam mencantumkan nama terpidana berpedoman pasal 197 ayat . huruf b KUHAP. Daftar Pustaka