BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index HARMONI ADAT DAN SYARIAT: ANALISIS PEMBAGIAN WARISAN ADAT PEPADUN LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF KHI HARMONY OF CUSTOMARY AND SHARIA: AN ANALYSIS OF THE DIVISION OF INHERITANCE IN PEPADUN LAMPUNG FROM A KHI PERSPECTIVE Zaidan Alfarizi Universitas Negeri Islam Maulana Malik Ibrahim. Malang Email: zaidanalfarizi71@gmail. Zaenul Mahmudi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim. Malang Email: zenmahmudi@syariah. uin-malang. Keywords: Harmonization. Customary Law. Sharia Law. Kata kunci: Harmonisasi. Hukum Adat. Syariah. ABSTRACT This research aims to harmonize the provisions of customary law and Sharia in the inheritance distribution system, so as to create balance and harmony in its application. Indonesia allows people to choose the division of inheritance through 3 perspectives, namely Islamic law, customary law and civil law. In the distribution of customary law, there are customary societies that use the Patrilineal-majorate principle in the inheritance distribution scheme, this occurs in the Pepadun Lampung customary society. The problem that occurs in the field is when faced with two different inheritance systems, namely customary law or Sharia Therefore, it is necessary to take steps to harmonize the customary law that lives in the community with Sharia law. The problem formulated in this research is to review the solution to harmonize the inheritance distribution practices of the Pepadun Lampung customary community using the perspective of the Compilation of Laws. This research uses empirical research with an anthropological approach. Using an anthropological approach allows this study to contribute in helping to identify factors that enable harmony between customary laws and Islamic law in the division of inheritance. Primary data sources come from interviews with traditional leaders, field observations and The conclusion of this research is that there are facts related to the principle of obeying parents which is the basis for the distribution of inheritance in the Pepadun customary society. This principle can be used as an effort to harmonize culture and Sharia . hich is listed in the Compilation of Islamic La. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan hukum adat dan Syariah dalam sistem pembagian warisan, sehingga terciptanya keseimbangan dan keselarasan dalam penerapannya. Indonesia memperbolehkan masyarakat untuk memilih pembagian warisan melalui 3 perspektif yakni hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata. Pada pembagian hukum adat, terdapat masyarakat adat yang menggunakan asas Patrilineal-mayorat dalam skema pembagian warisan, hal ini terjadi pada masyarakat adat Pepadun Lampung. Letak persoalan yang terjadi di lapangan ialah ketika dihadapkan dua sistem kewarisan yang berbeda yakni hukum adat atau hukum Syariah. Oleh karena itu, diperlukan adanya langkah untuk mengharmonisasikan antara hukum adat yang hidup di masyarakat dengan hukum Syariah. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini ialah meninjau solusi mengharmonisasikan praktik pembagian waris masyarakat adat Pepadun Lampung menggunakan perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan Menggunakan pendekatan antropologi memungkinkan studi ini berkontribusi dalam membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang memungkinkan harmoni antara hukum adat dan hukum Islam dalam pembagian warisan. Sumber data primer bersumber dari wawancara dengan tokoh adat, observasi lapangan dan dokumentasi. Kesimpulan pada penelitian ini terdapat fakta terkait asas patuh terhadap orang tua yang menjadi landasan dalam pembagian warisan masyarakat adat Pepadun. Asas ini dapat dijadikan sebagai upaya mengharmonisasikan budaya dan Syariah . ang tercantum dalam Kompilasi Hukum Isla. Diterima: 19 Mei 2025. Direvisi: 27 Mei 2025. Disetujui: 29 Mei 2025. Tersedia online: 22 Agustus How to cite: Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. AuHarmoni Adat dan Syariat: Analisis Pembagian Warisan Adat Pepadun Lampung dalam Perspektif KhiAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 307-323. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Pembagian waris di Indonesia merupakan suatu isu yang kompleks yang menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih Ketika berhadapan dengan dualitas hukum yang berlaku, yakni hukum adat dan Syariah. Karekteristik yang mempengaruhi prinsip serta ketentuan yang berbeda dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa besar bagian yang diterima. Secara definisi pembagian warisan dalam perspektif Islam ialah sebuah proses pengalihan harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang dimiliki oleh pewaris yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Kewarisan secara umum memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi agar proses pembagian harta warisan dapat berjalan dengan baik, unsur pokok kewarisan berupa pewaris, harta warisan dan ahli waris. 1 Pelaksanaan pembagian warisan di Indonesia secara luas terbagi menjadi menjadi tiga perspektif yakni perspektif hukum Islam, perspektif hukum adat dan perspektif hukum Perdata. Secara histori. Indonesia merupakan negara jajahan Belanda sehingga dalam menetapkan suatu peraturan di Indonesia menggunakan hukum perdata Belanda, hal ini dikarenakan Indonesia menganut asas konkordansi. Asas ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku di suatu wilayah jajahan harus mengikuti hukum yang berlaku di negara Pada masa penjajahan Belanda, para ahli hukum melihat bahwa kepercayaan mempengaruhi pandangan hidup dan peraturan yang digunakan. Maka, penjajah belanda mengirimkan ahli hukum mereka yakni Snouck Hugronje . ke Indonesia dengan melakukan penelitian pada masyarakat Aceh dan Gayo dengan tujuan untuk mengembalikan pandangan hidup yang bersumber dari Islam kembali ke pandangan yang bersumber dari adat-istiadat . enek moyan. Dalam pandangan Snouck Hugronje. Sulistiani. Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga Dan Hukum Bisnis Islam Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Mohammad Yasir Fauzi. AuLegislasi Hukum Kewarisan di Indonesia,Ay Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam 9, no. : 53Ae76. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index hukum yang hidup dalam masyarakat nusantara pada saat itu bukanlah bersumber dari hukum Islam melainkan dari hukum adat yang diturunkan dari generasi ke generasi sehingga hukum Islam dapat digunakan setelah dapat direspsi . oleh hukum adat dan menjadi satu dengan hukum adat bukan sebagai hukum Islam yang berdiri dengan 3 Penyelidikan dan penelitian ini dilakukan oleh kolonial Belanda dengan tujuan untuk melemahkan pengaruh Islam pada masyarakat pribumi, hal ini dikarenakan masyarakat yang berpegang pada sumber Islam dapat berpotensi untuk membangkitkan perlawanan terhadap kolonialisme. Hasil dari penyelidikan dan penelitian ini digunakan oleh masyarakat pada saat itu, sehingga menjadi sebuah teori yang dikenal dengan istilah Receptie Theory dari Snouck Hugronje. Teori Snouck Hugronje . eceptie theor. mendapatkan kritikan keras dari beberapa pemikir hukum di Indonesia. Salah satunya ialah Hazairin yang merupakan ahli hukum adat dan hukum Islam yang terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Hazairin menyatakan bahwa teori tersebut . eceptie theor. menjadi hambatan bagi perkembangan Islam dan hukum Islam di Indonesia. Hazairin menegaskan bahwa pentingnya kembali pada prinsip Islam yang autentik dan tidak terdistorsi oleh kepentingan kolonial pra-kemerdekaan. 4 Hazairin mengemukakan pandangan yang bertolak belakang dengan Snouck Hurgronje, di mana ia menegaskan bahwa hukum adat hanya dapat diterapkan jika tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pemikiran ini dikenal sebagai teori Receptie Exit. 5 Kemudian, teori tersebut disempurnakan oleh muridnya. Sayuti Thalib, melalui teori Receptie A Contrario, yang menegaskan bahwa hukum Islam memiliki eksistensi nyata dan secara langsung berlaku di Indonesia. Teori yang memperkuat asas ke-Islaman terdapat dalam Kredo Theory yang menyatakan bahwa semestinya masyarakat muslim menggunakan hukum Islam sebagai Kredo Theory apabila ditinjau dalam konteks syariah, maka identik dengan kata syahadat, yang memiliki arti persaksian. Menurut teori kredo seseorang yang menganut suatu keyakinan . maka diharuskan untuk tunduk dan patuh kepada hukum agama yang dianutnya. Landasan filosofis dari teori kredo ialah dengan kesaksian seseorang untuk menjadi muslim dengan mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya. 6 Secara tidak langsung, apabila suatu masyarakat yang sudah mengadopsi suatu kepercayaan maka ia telah terikat oleh suatu perjanjian untuk mengikuti hukum yang digunakan dalam agamanya tersebut, tidak terkecuali bagi masyarakat muslim dengan syariahnya. Teori ini didukung oleh teori autoritas hukum yang diperkenalkan oleh H. Gibb. Gibb merupakan peneliti asal Amerika Serikat yang memiliki minat dalam meneliti hubungan antara budaya barat dan Islam modern. Ia meneliti menggunakan faktor-faktor historis dan budaya dalam Abdul Aziz Dahlan. Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar van Hoeve, 1. Zaelani Zaelani. AuHukum Islam Di Indonesia Pada Masa Penjajahan Belanda: Kebijakan Pemerintahan Kolonial. Teori Receptie in Complexu. Teori Receptie Dan Teori Teceptio a Contrario Atau Teori Receptio Exit,Ay KOMUNIKE: Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam 11, no. : 128Ae63. Sayuti Thalib. Receptie A Contrario: Hubungan Hukum Adat Dengan Hukum Islam, i (Jakarta: PT Bina Angkasa, 1. Habiburrahman. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index membentuk institusi Islam yang unik. Hasil penelitiannya hampir serupa dengan kredo theory, ia menegaskan bahwa seseorang harus tunduk kepada agama yang dianutnya. Secara Geografi. Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki wilayah kekuasan yang luas dan memiliki banyak pulau yang beragam suku dan budaya di Antara satu daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan dalam menjalankan sebuah nilai moral dan budaya yang berbeda. Secara normatif, hukum adat sendiri berkesinambungan dengan norma yang berkembang, melekat dan dipercaya pada masyarakat tertentu secara turun-temurun yang diteruskan oleh para pendahulu selama berabad-abad, bahkan eksistensi hukum adat dipercaya lebih lama bahkan sebelum hukum Islam masuk ke Indonesia. Hukum adat di Indonesia sangat bervariasi dalam mempercayai sistem kekerabatan dan sistem kemanfaatan, dari semua hukum adat di Indonesia dalam membagikan skema pembagian warisan dipengaruhi kedua asas di atas. Sistem kekerabatan ialah peraturan yang menentukan hubungan seorang dengan keluarga dan masyarakat berdasarkan garis keturunan yang berhubungan dalam sosial dimasyarakat Terdapat tiga sistem kekerabatan yang berbeda, masing-masing cenderung mengikuti pola kekerabatan yang diterapkan dalam adat tertentu. Adapun asas kekerabatan yang digunakan dalam masyarakat adat ialah patrilineal, matrilineal dan Patrilineal ialah sistem kekerabatan yang mengutamakan mewarisi harta warisan pada garis keturunan laki-laki. Berbanding terbalik dengan patrilineal, masyarakat yang menganut matrilineal mengutamakan mewarisi pada garis keturunan Dalam sistem kekerabatan bilateral, warisan diberikan kepada ahli waris dari kedua jenis kelamin, yaitu anak laki-laki dan perempuan, tanpa membedakan berdasarkan Definisi asas kemanfaatan ialah asas yang berkaitan dengan prinsip bahwa pembagian waris harus memberikan manfaat yang optimal bagi parah ahli waris dan masyarakat adat secara keseluruhan. Asas ini menekankan bahwa warisan tidah hanya dilihat pada sebagai harta benda, tetapi juga sebagai bagian dari kesejahteraan sosial dan berkelanjutan nilai-nilai adat. Pada asas kemanfaatan, masyarakat adat terbagi menjadi tiga sistem, yakni individual, kolektif dan mayorat. Secara definisi, sistem kewarisan individual memberikan hak kewarisan kepada seluruh anggota keluarga yang dapat diberikan secara perorangan, berbeda dengan kolektif yang harta warisannya dikelola secara bersamaan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ketat. Pada sistem kemanfaatan mayorat, harta warisan diberikan hanya kepada salah satu anak dengan tujuan untuk mendistribusikan harta warisan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem kekerabatan dan kemanfaatan di atas saling berkesinambungan dan tidak dapat Sebagai contoh adat Sunda dan Jawa yang menggunakan sistem bilateralindividual. Minangkabau dengan sistem matrilineal-mayorat, dan Pepadun Lampung yang menggunakan sistem patrilineal-mayorat. Hamilton Alexander Rosskeen Gibb. Studies On The Civilization Of Islam (Princeton: Princeton University Press, 1. Fatahuddin Aziz Siregar. AuCiri hukum adat dan karaktristiknya,Ay Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 4, no. : 1Ae14. Syaikhul Arif. AuMengenal Sistem Hukum Waris Adat,Ay Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 5, no. , http://ejournal. an-nadwah. id/index. php/Siyasah/article/view/420. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Jika ditinjau secara spesifik terkait fenomena pembagian waris pada masyarakat adat Pepadun Lampung, masyarakat adat masih mewarisi harta warisan dengan sistem keadatan mereka, yakni dengan diberikan kepada anak laki-laki tertua secara mayorat . atrilineal-mayora. Selain menggunakan metode hukum adat, masyarakat Pepadun Lampung masih menggunakan norma keadatan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Masyarakat adat Pepadun memiliki falsafah yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat, falsafah ini dikenal dengan istilah Piil Peseghiri. Piil Peseghiri mencerminkan prinsip harga diri, kehormatan dan martabat masyarakat Lampung, selain itu, konsep ini menjadi pedoman dalam berfikir, bertindak dan berprilaku dalam masyarakat. Falsafah ini berisikan empat pilar utama yang membentuk nilai sosial-budaya yaitu bejuluk beadok . elar dan nama bai. , nemui nyimah . amah dan berbag. , nengah nyappur . ktif bermasyaraka. dan sakai sambayan . otong royong dan solidarita. 10 Karena kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Lampung, mereka memiliki sebuah pedoman yang memuat aturan-aturan penting dan tertuang dalam sebuah manuskrip dengan istilah AuKuntara Khaja NgitiAy. Manuskrip tersebut menggunakan bahasa Lampung dengan aksaranya tersendiri dalam menyelesaikan beberapa persoalan. Kuntara Khaja Ngiti dikodifikasikan kembali menggunakan bahasa Lampung latin sehingga menjadi buku yang dinamakan AuBuku HandakAy. Kodifikasi manuskrip tersebut hampir sama dengan Kuntara Khaja Ngiti yakni membahas terkait beberapa persoalan sosial di masyarakat seperti pernikahan . gejuk ngaku. , muda-mudi . uli mekhana. , lingkungan . gebekhsihko lingkunga. Jika menggunakan Kredo Theory dan Receptie in Exit Theory. Maka, pembagian warisan pada masyarakat adat Pepadun Lampung yang mayoritas beragama Islam sudah seharusnya memprioritaskan menggunakan perspektif Islam (Syaria. Bukan sebaliknya dengan memprioritaskan menggunakan hukum adat ataupun hukum perdata yang tercatat dalam BW . urgerlijk wetboe. Di sinilah letak perosalannya, pada praktik yang terjadi di lapangan banyak keluarga yang dilema dan harus memilih salah satu di antara dua sistem yang secara prinsip dan karakteristik sudah berbeda. Pada beberapa kasus terdapat ketidakselarasan yang dapat memicu konflik keluarga secara berkepanjangan. Seringkali Ahli waris yang merasa tidak mendapatkan hak yang sesuai pada salah satu sistem hukum yang mereka yakini . bisa menjadi terpinggirkan dan menimbulkan luka batin yang Berdasarkan data di atas, maka rumusan masalah pada penelitian ini dapat dibagi menjadi dua yakni bagaimana pembagian waris pada masyarakat adat Pepadun Lampung dan bagaimana pembagian waris pada masyarakat adat Pepadun Lampung perspektif Kompilasi Hukum Islam dalam konteks keadilan. Sedangkan tujuan pada penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan pembagian waris pada masyarakat adat Pepadun Lampung dan menganalisa solusi mengharmonisasikan pembagian waris pada masyarakat adat Pepadun Lampung perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris atau penelitian yang didasarkan pada observasi dan eksperimen langsung di lapangan bukan sekedar teori dan 11 Sumber data pada penelitian ini dibagi menjadi dua yakni sumber data primer Bukri dkk. Sejarah Daerah Lampung. Lampung . 7: Dapartemen Pendidikan Dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Lampung, 1. Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Publishing, 2. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dan sumber data sekunder. Sumber data primer penelitian ini menggunakan wawancara dengan tokoh adat menggunakan metode wawancara semi terstruktur,12 observasi lapangan serta dokumentasi. Sumber data sekunder penelitian ini dengan menggunakan beberapa literatur seperti buku, jurnal maupun artikel yang berkaitan dengan penelitian. Lokasi penelitian ini terletak di Desa Kurungannyawa. Kecamatan Gedongtataan. Kabupaten Pesawaran. Provinsi Lampung. Pendekatan pada penelitian ini menggunakan antropologi . ntropology approac. Pendekatan antropologi ialah mengkaji manusia dalam kaitannya dengan hukum, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat dan interaksi sosial. 13 Hal tersebut digunakan peneliti sebagai dasar untuk mengetahui budaya dan nilai sosial yang berkembang pada masyarakat Adat Pepadun Lampung. Untuk menunjang orisinalitas dan memberikan novelty, maka peneliti memberikan beberapa penelitian terdahulu. Penelitian terdahulu pertama yang dilakukan oleh Aisyah dan Novia Alexia dengan judul AuKeberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera UtaraAy, dalam penelitiannya mendeskripsikan terkait skema pembagian warisan pada masyarakat adat Batak Toba yang menggunakan patrilineal sehingga anak perempuan tidak mendapatkan hak dalam mewarisi harta warisan. 14 Novelty penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada proses pembagian warisan yang sedikit berbeda yakni pada masyarakat adat Batak Toba menggunakan patrilineal, sedangkan pada masyarakat adat Pepadun Lampung menggunakan patrilineal-mayorat. Perbedaan selanjutnya terletak pada analisis yang digunakan, yakni pada penelitian ini menggunakan perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian terdahulu yang kedua dilakukan oleh Muhammad Faisal Tambi dengan judul AuStudi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam dan Hukum AdatAy. Dalam penelitiannya mengkomparasikan terkait pembagian serta persamaan dan perbedaan skema pembagian warisan menurut hukum adat dan hukum Islam. 15 Novelty penelitian ini dengan penelitian sebelumnya ialah terletak pada metode serta fokus Penelitian ini membahas secara spesifik pembagian warisan pada masyarakat adat Pepadun Lampung menggunakan perspektif Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pada penelitian sebelumnya hanya mendeskripsikan terkait komparasi persamaan dan perbedaan yang terletak pada hukum waris adat dan hukum waris Islam. PEMBAHASAN Pembagian Waris Masyarakat Adat Pepadun Lampung Secara umum, sistem pembagian waris pada masyarakat adat di Indonesia secara garis besar terbagi manjadi dua asas yang mempengaruhi dalam skema pembagian baik dalam ahli waris maupun harta warisan. Kedua asas tersebut ialah asas kekerabatan dan asas kemanfaatan. Asas ini mempengaruhi aturan kewarisan, perkawinan dan hubungan A Fadhallah. Wawancara (Jakarta: UNJ Press, 2. Asriana Harahap dan Mhd Latip Kahpi. AuPendekatan Antropologis dalam Studi Islam,Ay TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman 7, no. : 49Ae60. Aisyah Aisyah dan Novia Alexia. AuKeberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara,Ay Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. : 1Ae8. Muhamad Faisal Tambi. AuStudi Komparasi Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat,Ay Lex Privatum 6, no. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index sosial dalam masyarakat adat. Asas kekerabatan dapat dibagi menjadi 3 . sistem, yaitu patrilineal, matrilineal dan bilateral. 16 Adapun penjelasan serta contoh adat yang menggunakan dari tiga asas kekerabatan tersebut sebagai berikut: Patrilineal Patrilineal ialah asas kekerabatan yang mengutamakan anak laki-laki sebagai pewaris utama dalam pembagian harta warisan, selain mengutamakan laki-laki sebagai pewaris utama, sistem patrilineal juga memperngaruhi berbagai macam aspek kehidupan sosial, budaya dan hukum pada masyarakat adat tersebut. Beberapa adat yang menggunakan asas kekerabatan patrilineal di Indonesia diantaranya ialah adat Batak. Karo (Sumatra Utar. Bugis (Sulawesi Selata. Bali Aga (Bal. Suku Sasak (Nusa Tenggara Bara. Pepadun dan Sai Batin (Lampun. Matrilineal Matrilineal ialah asas kekerabatan yang mengutamakan anak perempuan sebagai pewaris utama, sangat berbanding terbalik dengan patrilineal. Adat di Indonesia yang sangat kental menggunakan asas kekerabatan matrilineal ialah Adat Minangkabau. Pada suku Minangkabau asas matrilineal sangat mempengaruhi baik dalam pembagian warisan hingga gelar keadatan yang menjadi milik dari keturunan perempuan. Beberapa adat yang menggunakan matrilineal selain suku Minangkabau terdapat pada suku Mentawai . ulau Mentawai Sumatera Bara. dan Suku Tolaki (Sulawesi Tenggar. Bilateral Bilateral atau dikenal sebagai parental ialah asas kekerabatan yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam menjadi ahli waris, pada asas kekerabatan parental, anak laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam waris. Adat yang menggunakan asas kekerabatan parental diantaranya Jawa (Jawa Tengah. Jawa Timu. dan Sunda (Jawa Bara. Pada asas kemanfaatan, memiliki prinsip dan berkaitan bahwa pembagian warisan harus bermanfaat secara optimal bagi para ahli waris dan masyarakat adat secara Kedua asas . sas kekerabatan dan asas kemanfaata. di atas saling berkesinambungan satu sama lainnya, pada asas kemanfaatan terbagi menjadi 3 . bagian, yakni individual, kolektif dan mayorat. Adapun penjelasan serta contoh adat yang menggunakan tiga asas kemanfaatan di atas diantarannya sebagai berikut: Individual Individual merupakan asas kemanfaatan yang diberikan secara perseorangan kepada semua ahli waris yang diatur dalam sebuah masyarakat adat. Asas Individual ini secara garis besar berkesinambungan dengan asas kekerabatan parental yang memberikan hak waris kepada seluruh anak tanpa membedakan Adat Jawa dan Sunda menggunakan sistem individual-parental sebagai asas pembagian waris dalam masyarakat adatnya. Kolektif Kolektif merupakan asas kemanfaatan yang diberikan kepada sebuah kelompok untuk dimanfaatkan dan dikelola bersama oleh komunitas atau keluarga besar. Siska Lis Sulistiani. Hukum Adat Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Aset atau harta warisan tersebut dikelola secara bersamaan . eluruh ahli wari. dengan tujuan seluruh anggota komunitas atau keluarga besar mendapatkan kesejahteraan dari harta warisan tersebut. Beberapa contoh masayarakat adat yang menggunakan asas kemanfaatan ini diantaranya ialah suku Dayak (Kalimanta. , suku Baduy (Bante. , suku Dani (Papu. dan suku Nuaulu (Maluk. Mayorat Mayorat merupakan asas kemanfaatan yang memprioritaskan anak tertua sebagai ahli waris, anak tersebut tidak hanya mendapatkan harta warisan yang secara utuh tetapi berhak juga atas gelar yang diberikan kepadanya. Tujuan dari adanya sistem mayorat di latarbelakangi oleh adanya keinginan untuk mempertahankan keutuhan dan kelangsungan harta keluarga dan gelar tanpa terpecah-pecah. Asas kemanfaatan mayorat berkesinambungan dengan asas patrilineal dan asas Contoh adat yang menggunakan mayorat-patrilineal ialah adat Batak dan Lampung, sedangkan adat yang menggunakan mayorat-matrilineal ialah adat Minangkabau. Dua asas di atas, yakni asas kemanfaatan dan asas kekerabatan yang saling digunakan pada masyarakat adat Pepadun Lampung ialah menggunakan sistem kewarisan Mayorat-patrilineal . hli waris anak laki-laki tertu. yang mengharuskan diteruskan pada garis keturunan ayah sebagai pengganti gelar kebangsawanan orang tua. Pada sistem tersebut anak laki-laki tertua diberikan kedudukan paling tinggi dibandingkan dengan adik-adiknya. 18 Gelar tersebut dalam adat Pepadun disebut dengan istilah AuPunyimbangAy. Punyimbang secara definisi terbagi menjadi dua kata yakni AuPunAy yang dihormati dan AuNyimbangAy yang meneruskan. Warisan dalam masyarakat adat Pepadun Lampung dapat didefinisikan sebagai peralihan harta pewaris yang dalam hal ini, merujuk pada harta yang dimiliki ayah kepada anak laki-laki tertua dengan tujuan untuk didistribusikan kepada seluruh anggota keluarga lainnya setelah ayah meninggal dunia . bu tidak mewarisi harta menurut definisi masyarakat adat Pepadun Lampun. Dalam adat Pepadun Lampung, ahli waris hanyalah anggota keluarga dari gender laki-laki. Anak laki-laki tertua menjadi prioritas utama dalam mewarisi harta warisan. Sedangkan pada anak laki-laki kedua, ketiga dan seterusnya merupakan ahli waris pengganti apabila anak laki-laki tertua tidak memiliki kapasitas dalam mendistribusikan harta warisan. Secara budaya, walaupun anak laki-laki tertua sebagai prioritas utama dalam mewarisi harta warisan jika tidak memiliki kapasitas yang cukup, maka ia tetap mendapatkan gelar kebangsawanan tertinggi untuk menggantikan ayahnya, anak laki-laki kedua, ketiga dan seterusnya hanya mendapatkan gelar kebangsawanan dibawahnya meskipun dapat menggantikan anak laki-laki tertua dalam mendistribusikan harta warisan. Gelar kebangsawanan ini diberikan pada saat anak Supriyadi Supriyadi. AuPilihan Hukum Kewarisan Dalam Masyarakat Pluralistik (Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Perdat. ,Ay Al-AoAdalah 12, no. : 553Ae68. Felicia Felicia dkk. AuAnalisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. : 290Ae98. Hilman Hadikusuma. Pengantar Antropologi Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakri, 2. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index telah melangsungkan pernikahan . ebagai tanda kedewasaa. yang disebut dengan istilah AuAdokAy. Istilah harta warisan masyarakat adat Pepadun Lampung hanya terkhusus kepada harta warisan dari ayah yang dinilai mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Harta ini berbentuk harta tak bergerak seperti tanah, sawah/ ladang, maupun harta bergerak seperti hewan ternak, mobil dan motor. Harta warisan dari ayah biasanya disebut sebagai AuHarto tengepik hulun tuhouAy, harta inilah yang turun pada anak laki-laki tertua (Punyimban. untuk dikelola dan didistribusikan kepada anggota keluarga lainnya seperti ibu dan adikadiknya. Terdapat harta yang berasal dari garis keturunan ibu tetapi tidak dapat dikategorikan sebagaimana dimaksud dalam harta warisan adat Pepadun Lampung. Uniknya, anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan sebagaimana defisini dari harta warisan menurut adat Pepadun Lampung tetapi mendapatkan harta bawaan yang secara turun-temurun diberikan oleh keluarga ibu. Harta warisan ini dikenal dengan istilah AuSesanAy, harta ibu ini berbentuk perhiasan . mas dan pera. , pakaian dan alat rumah tangga. Berikut tabel pembagian harta yang dibagikan kepada anak baik harta warisan . ari garis keturunan aya. dan harta sesan . ari garis keturunan ib. sebagai Gambar 1. Pembagian Harta (Warisan dan Sesa. Masyarakat adat Pepadun Lampung mengaplikasikan sistem mayorat dengan tujuan agar anak laki-laki tertua (Punyimban. dapat memenuhi segala keperluan anggota keluarga lainnya sebagaimana pewaris . memenuhi keperluan anggota keluarganya. Kewajiban tersebut bila di rinci ialah memberikan perlindungan, memberikan pendidikan yang layak dan menjaga aset . arta warisa. untuk dapat diturunkan secara turun-temurun ke generasi berikutnya. Tolak ukur selesainya kewajiban perlindungan bagi Punyimbang Aida Humaira. Latifa Rahmi, dan Nurul Adhha. AuKewarisan Adat Suku Lampung Pepadun dalam Tinjauan Fikih Islam,Ay Mizan: Journal of Islamic Law 5, no. : 401Ae12. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kepada adik laki-laki ialah pada saat sudah mandiri atau dewasa sedangkan kepada adik perempuan pada saat menikah. Terdapat budaya yang sudah dilakukan secara turuntemurun yakni Punyimbang memberikan peralatan rumah tangga lengkap pada saat adik perempuan menikah. Praktik pembagian warisan ini sudah dilakukan secara turun-terumurun. Terdapat asas yang dijadikan landasan oleh masyarakat adat Pepadun, yakni asas kepatuhan kepada orang tua. Asas ini menuntut semua anggota keluarga agar patuh atas apapun keputusan akhir yang diambil oleh orang tua dalam memberikan hak dan bagian harta warisan kepada ahli warisnya. Jika ditinjau dari segi sosiologis dan historis, masyarakat adat Pepadun yang menggunakan patrilineal yang mengutamakan anak laki-laki sebagai penerima harta warisan dikarenakan anak laki-laki dianggap memiliki kemampuan yang mumpuni dalam ilmu mengurus harta perkebunan, mendistribusikan harta serta memiliki tanggungjawab yang kuat kepada anggota keluarga lainnya. Sistem waris yang ada pada masyarakat adat Pepadun Lampung yang menggunakan sistem kekerabatan patrilineal atau laki-laki tidak hanya berpengaruh pada skema pembagian warisan, tetapi mempengaruhi struktur sosial di masyarakat yang mengutamakan gender laki-laki sebagai pemimpin. Dikarenakan masyarakat adat Pepadun sangat mengutamakan anak laki-laki diberbagai lini, terdapat kekosongan apabila ada peristiwa tidak memiliki anggota keluarga dengan gender laki-laki pada suatu keluarga untuk mewarisi harta warisan, maka untuk menyelesaikan masalah tersebut ada beberapa opsi bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Opsi pertama dengan mengangkat salah satu anak laki-laki dari saudara laki-laki terdekatnya sebagai pewaris utama, atau biasa disebut dengan istilah AuTegak lagiAy. Anak angkat tersebut dilakukan proses pengadopsian sejak kecil sehingga memiliki kekuatan emosional dengan keluarga yang mengangkatnya sebagai anak, anak tersebut dilihat apabila sudah dinilai layak untuk mengelola harta warisan anggota keluarga baik secara materil . arta warisa. dan inmateril . endapatkan gelar kebangsawana. Tetapi, hal ini dinilai sedikit kontrovensial dikarenakan pada perkembangan zaman tidak berlaku adil oleh anggota keluarga inti yang lain. Selain itu, opsi ini tidak banyak digunakan kembali oleh masyarakat adat Pepadun Lampung. Opsi lainnya dengan mengangkat suami dari anak perempuan tertua sebagai Punyimbang . ampir sama dengan skema tegak lag. dengan syarat tidak boleh keluar dari kampung halaman serta menjaga anggota keluarga Dalam menyelesaikan sengketa, masyarakat adat Pepadun memegang prinsip dengan mengutamakan musyawarah terlebih dahulu. Apapun masalahnya maka diselesaikan dengan musyawarah, tidak terkecuali dalam persengketaan waris. Apabila terdapat persengketaan waris, maka penyelesaian pertama dapat dilakukan secara musyawarah di rumah keadatan Pepadun Lampung yakni AuNuwo SesatAy dan dihadiri oleh para ahli waris. Punyimbang dan tokoh adat lainnya. Penyelesaian sengketa secara musyawarah dipilih dikarenakan adanya rasa kekeluargaan sehingga dinilai lebih efektif untuk menyelesaikan masalah. Telebih, penyelesaian sengketa semacam ini sudah dilakukan secara turun-temurun dan berhasil. Tetapi pada masa modernisasi, terdapat tahap berikutnya untuk menyelesaikan sengketa apabila tidak menemui titik temu . secara kekeluargaan maka diperbolehkan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Di Indonesia, terdapat peraturan yang mengatur terkait kewenangan dalam menyelesaikan sengketa waris, yakni sesuai dengan kepercayaan/ agama yang dianut oleh Apabila pewaris memiliki kepercayaan selain Islam, maka penyelesaian sengketa waris menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri, tetapi apabila kepercayaan/ agama yang dianut pewaris ialah Islam, maka penyelesaian sengketa waris menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Terdapat yurisprudensi terkait sengketa waris adat Pepadun yang ada di daerah kota yang telah inkrah oleh Pengadilan Agama. Beberapa faktor dari adanya sengketa waris pada masyarakat adat Pepadun Lampung ialah beberapa masyarakat yang meninggalkan budaya melalui mekanisme pembagian secara hukum adat yang dinilai kurang relevan pada masa modern dan beralih pada sistem waris Islam maupun perdata yang dinilai lebih adil. Padahal, jika dilihat menggunakan asas kepatuhan terhadap orang tua, terdapat solusi yang ditawarkan dengan memaksimalkan fleksibelitas asas tersebut. Solusi yang ditawarkan ialah dengan orang tua yang diberikan pemahaman terkait agama Islam sehingga akan membagikan warisan secara Islam dan ahli waris akan menuruti sesuai dengan ketentuan orang tua sesuai dengan asas kepatuhan terhadap orang tua. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengakui pembagian waris secara hukum perdata, hukum Islam dan hukum adat. Ketiga pembagian tersebut dapat dipilih atau bersifat choise of law yang dapat diaplikasikan pewaris dalam proses mewarisi Terdapat dasar hukum yang dijadikan sebagai jaminan oleh negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) kepada hukum adat yakni dalam keputusan Polhukam. No. 180/SP/HM. 02/POLHUKAM/11/2022, melalui Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat . dengan jaminan yang telah diberikan oleh pemerintah membuat masyarakat adat dapat leluasa melakukan aktivitas keadatan dengan peraturan serta norma yang 21 Masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk masyarakat adat Pepadun Lampung lebih mengedepankan menggunakan hukum adat dibandingkan dengan hukum perdata dan hukum Islam dalam membagikan warisan melalui beberapa alasan, diantaranya ialah melestarikan sistem yang dipercayai secara tradisi oleh nenek moyang dari generasi ke generasi dan hukum adat dipercaya sudah ada sebelum adanya pemerintahan Indonesia sehingga sudah teruji efektivitasnya pada suatu masyarakat. Pembagian Waris Perspektif Kompilasi Hukum Islam Indonesia merupakan negara yang mengutamakan asas kepastian hukum dalam menjalankan sebuah negara, sebagai contoh penggunaan asas kepastian hukum ialah dengan adanya peraturan tertulis di Indonesia. Hal ini dikuatkan dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat . yang berbunyi AuIndonesia adalah negara hukumAy. Dalam proses pembentukan peraturan baik peraturan yang tertulis maupun peraturan tidak tertulis dapat dipengaruhi oleh sosiologi, antropologi hingga kepercayaan . yang dianut oleh masyarakat. 22 Dengan mayoritas penduduk Indonesia ialah Islam, maka terdapat peraturan secara tertulis yang mengatur terkait pernikahan, perwarisan dan wakaf. Peraturan tersebut dikodifikasikan dan disebarluaskan melalui Deputi IV Bidkor Kesbag. AuDeputi IV Bidkor Kesbag. AuJaminan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,Ay Menkopolhukam, 2022. Dedi Sumanto. AuHukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam,Ay JURIS (Jurnal Ilmiah Syaria. 17, no. : 181. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Distribusi harta peninggalan dalam Islam memiliki peran krusial dalam memastikan keadilan bagi para ahli waris. Di Indonesia, regulasi mengenai pembagian warisan bagi umat Islam telah disusun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berfungsi sebagai acuan utama dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama. Kompilasi Hukum Islam sendiri secara spesifik mengatur terkait hukum agama Islam yang dijadikan sebagai hukum perdata . ukum tertuli. bagi masyarakat yang beragama Islam. Kodofikasi ini dilakukan dengan tujuan agar hakim di Pengadilan Agama dapat selaras dalam memutuskan perkara yang serupa . epastian huku. Kompilasi Hukum Islam atau yang disingkat dengan istilah Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdiri dari 3 bagian yang berisi peraturan tentang pernikahan, waris dan waqaf, dengan total keseluruhan 229 Pasal. Pembahasan terkait waris secara spesifik terdapat pada bagian 2 yakni antara Pasal 171-214 Kompilasi Hukum Islam. 24 Selain itu. Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur aspek-aspek lain seperti wasiat, hibah, dan kewajiban ahli waris terhadap pewaris, termasuk penyelesaian hutang dan biaya Kompilasi Hukum Islam (KHI) berlandaskan pada ajaran Al-Qur'an dan Hadis, serta mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sistem ini menetapkan ahli waris berdasarkan hubungan keluarga dan pernikahan, dengan pembagian yang mengikuti prinsip-prinsip syariat. Sebagai contoh, pembagian warisan menempatkan anak laki-laki memperoleh bagian yang dua kali lebih besar dibandingkan anak perempuan, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam Surah al-Nisa ayat 11. Definisi dari hukum waris termaktub dalam Pasal 171 Point . yang berbunyi AuHukum waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak dan pembagian harta warisan berdasarkan bagian dari masing-masing ahli waris. Ay Pembagian waris berdasarkan hukum Islam menggunakan 4 asas, yakni asas ijbari, asas individual, asas bilateral dan asas keadilan berimbang. Asas Ijbari memaksa harta warisan turun kepada ahli waris secara otomatis pada saat pewaris meninggal dunia. Asas individual dan asas bilateral dapat dimaknai sebagai ahli waris mendapatkan harta warisan secara individual melalui dua gender yakni laki-laki dan perempuan. Sedangkan pada asas keadilan berimbang ialah penerimaan bagian harta warisan adil dan sesuai dengan ketentuan Islam. Dalam skema Islam terutama yang sudah termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris menjadi salah satu rukun dari tiga rukun. Rukun dapat dimaknai sebagai syarat penting yang harus ada, sehingga apabila salah satu syarat penting tersebut tidak ada maka dapat dinyatakan tidak bisa melanjutkan prosesnya. Seseorang dapat disebut menjadi ahli waris dikarenakan dua hal, yakni berdasarkan hubungan darah dan hubungan 25 Pada kelompok hubungan darah, ahli waris dibagi manjadi dua yakni golongan laki-laki yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan Sedangkan pada golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Akademika Pressindo, 2. Gisca Nur Assyafira. AuWaris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia,Ay Al-Mashlahah jurnal hukum islam dan pranata sosial 8, no. : 68Ae81. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index perempuan dan nenek. Jika ditinjau menurut hubungan perkawinan, maka terdiri dari duda atau janda. Terdapat hal yang harus diperhatikan sebelum adanya proses pembagian harta warisan, hal tersebut ialah ahli waris harus di cek apakah masuk dalam kategori orang yang terhalang untuk mendapatkan haknya dalam mewarisi harta warisan. Mengacu pada Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 838 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdat. , seseorang yang terhalang menjadi ahli waris ialah orang yang membunuh, atau mencoba membunuh pewaris, memfitnah pewaris melakukan sebuah kejahatan yang dapat diancam hukuman 5 tahun atau lebih, melakukan penganiayaan berat kepada pewaris sampai meninggal dunia,26 dan berbeda agama. Setelah melakukan cek dalam menghalangi seseorang dalam mewarisi harta warisan. Ahli Waris diberikan kewajiban untuk mengurus dan menyelesaikan terlebih dahulu seperti biaya pemakaman jenazah, menyelesaikan hutang-piutang, menyelesaikan wasiat pewaris dan diakhiri dengan membagikan harta warisan kepada yang berhak . hli Atas dasar tersebut, maka bagian dari ahli waris yang secara prioritas yakni ahli waris inti untuk mendapatkan hak atas harta waris sebagaimana mengacu pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 Ae 191 diantarannya ialah: Ayah mendapatkan 1/3 bagian . idak ada ana. dan 1/6 bagian . emiliki ana. sebagaimana yang diatur pada Pasal 177. Ibu mendapatkan 1/6 bagian . idak ada anak dan saudara 2 atau lebi. dan 1/3 . ada kasus gharwy. sebagaimana yang diatur pada Pasal 178. Anak laki-laki mendapatkan ashabah atau sisa harta dan mendapatkan 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan. pabila bersamaan dengan anak perempua. sebagaimana yang diatur pada Pasal 176. Anak perempuan mendapatkan 1/2 bagian . eorang dir. , 2/3 bagian . erdua atau lebi. dan mendapatkan 1:2 . pabila bertemu anak laki-lak. sebagaimana yang diatur pada Pasal 176. Janda mendapatkan 1/4 bagian . idak memiliki ana. dan 1/8 . emiliki ana. sebagaimana yang diatur pada Pasal 180. Duda mendapatkan 1/2 bagian . idak memiliki ana. dan 1/4 . emiliki ana. sebagaimana yang diatur pada Pasal 179. Pada kasus tertentu, saudara dapat masuk ke dalam ahli waris, tetapi dapat tertutupi atau biasa disebut dengan istilah mahjub . stilah ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan bagian warisan dikarenakan adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewari. dengan ketentuan jika semua ahli waris inti . nak, ayah, ibu, janda atau dud. terdapat dalam warisan tersebut. Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 ayat . Bagian harta yang dapat diperoleh saudara dalam Kompilasi Hukum Islam termaktub pada Pasal 181 dan 182 sebagai berikut: Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu akan mendapatkan bagian warisan jika tidak ada ayah dan anak. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dan jika mereka dua orang atau lebih Soedharyo Soimin. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index maka secara bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian. Hal ini sebagaimana yang diatur pada Pasal 181. Jika meninggal tanpa adanya ayah dan anak, hanya satu saudara perempuan kandung atau seayah mendapatkan separuh bagian, bila saudara perempuan bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah 2 orang atau lebih, mereka secara bersama-sama mendapatkan 2/3 bagian dan bila saudara perempuan sekandung atau seayah bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung atau seayah maka bagian saudara laki-laki 2 berbanding 1 bagian saudara perempuan sekandung atau seayah. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 182. Dalam Kompilasi Hukum Islam, saudara diakui sebagai ahli waris, namun terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Pengakuan ini biasanya terjadi dalam situasi di mana tidak terdapat ahli waris utama, sehingga prinsip keadilan tetap dijunjung. Dalam banyak kasus, keberadaan ahli waris utama yang memiliki prioritas dalam hak warisan sering kali mengesampingkan peran saudara sebagai penerima harta warisan. Islam mengenal konsep poligami dalam pernikahan, untuk mencegah adanya permasalahan atau sengketa yang dapat ditimbulkan dikemudian hari, konsep poligami secara khusus diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 190 yang menyatakan bahwa pewaris yang memiliki lebih dari seorang istri maka masing-masing berhak mendapatkan bagian harta gono-gini suaminya, harta gono-gini tersebut wajib diberikan sebelum harta warisannya dibagikan pada ahli waris lainnya. Pada kasus anak angkat. Islam tidak mengenal pemberian hak kewarisan pada anak angkat, tetapi dengan asas keadilan yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam, anak angkat diberikan hak kewarisan dengan istilah wasiat wajibah, yaitu suatu hukum yang mengharuskan/ mewajikan seorang pewaris untuk membarikan bagian tertentu dari harta peninggalannya kepada ahli waris yang tidak dapat mewarisi secara langsung. Wasiat wajibah ditujukan untuk memastikan bahwa mereka yang tidak dapat mewarisi secara langsung tetap mendapatkan Sebagian dari harta peninggalan. Melalui ketentuan ini, anak angkat mendapatkan hak harta warisan dengan batas maksimal 1/3 harta. 28 Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 209. Sedangkan jika pewaris tidak memiliki ahli waris, maka Pengadilan Agama diberikan kewenangan untuk memberikan harta warisan tersebut ke dalam Baitul Maal, hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 191. Pada proses pembagian warisan, terdapat beberapa yang dianggap kurang sejalan dengan asas keadilan maka negara hadir dengan menyelesaikan sengketa kewarisan dalam bentuk Pengadilan, maka dari itu sudah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara waris bagi yang beragama Islam. Pengadilan Agama tidak boleh menolak dan wajib untuk menerima, mengadili dan menyelesaikan dalam berbagai bidang agama termasuk dalam bidang kewarisan. Dalam Pasal 188 menyebutkan bahwa sengketa waris yang salah satu dari ahli waris tidak setuju atas pembagian harta tersebut dapat mengguggat pada Pengadilan Agama. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa asas pembagian warisan dalam Islam menggunakan 4 asas yang jika diteliti menggunakan keadilan, yakni terdapat Edi Gunawan. AuPembaruan Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam,Ay HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 12, no. : 281Ae305. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index pada asas keadilan berimbang ialah pembagian warisan yang menggunakan perspektif Islam memberikan keadilan baik dalam anak laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan hak mewarisi harta warisan. Hal ini yang membuat pembagian warisan perspektif Islam dinilai lebih memiliki keadilan dibandingkan dengan perspektif pembagian warisan yang lain di Indonesia. KESIMPULAN Pada rumusan masalah disebutkan disebutkan terbagi menjadi dua yakni bagaimana pembagian warisan masyarakat adat Pepadun Lampung dan bagaimana solusi mengharmonisasikan pembagian warisan masyarakat adat Pepadun Lampung perspektif Kompilasi Hukum Islam. Maka, untuk menjawab rumusan masalah di atas sebagai Masyarakat adat Pepadun Lampung melaksanakan pembagian warisan dengan memberikan kepada anak laki-laki tertua secara materil maupun inmateril. Materil di sini bermakna harta warisan yang berasal dari ayah baik berupa ladang, sawah, hewan ternak dan alat transportasi dilimpahkan kepada anak laki-laki. Sedangkan inmateril berupa gelar kebangsawanan yang diturunkan oleh pewaris untuk menjalankan kehidupan sosial di masyarakat adat. Anak perempuan dalam masyarakat adat Pepadun Lampung tidak mendapatkan hak ahli waris sebagaimana definisi warisan pada adat Pepadun Lampung, tetapi mendapatkan harta lainnya yakni sesan . arta bawaan ib. seperti emas, perak dan peralatan rumah tangga. Masyarakat adat Pepadun Lampung dalam membagikan warisan menggunakan landasan . kepatuhan terhadap orang tua, sehingga pembagian warisan dapat adil sebagaimana yang diatur di dalamnya. Sebenarnya pembagian warisan adat Pepadun Lampung secara keseluruhan baik anak laki-laki maupun perempuan sama-sama mendapatkan hak dalam mewarisi harta warisan, tetapi hanya berbeda dalam segi istilah keadatan. Terdapat persamaan utama untuk menunjang harmonisasi adat dan Syariah, persamaan utama terdapat pada definisi pembagian warisan adat dan Syariah sebagaimana ditulis dalam Kompilasi Hukum Islam relative sama, yaitu secara definisi pembagian warisan adat Pepadun ialah pembagian warisan kepada ahli waris, baik dengan warisan, hibah maupun wasiat. Hal ini tertulis juga dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 195 dan 211 yang menyatakan bahwa warisan yang diberikan oleh orang tua kepada anak melalui wasiat dan hibah masuk dalam kategori warisan. Pada beberapa perbedaan lainnya, terdapat solusi yang ditawarkan dalam mengharmonisasikan pembagian waris adat Pepadun dan Kompilasi hukum Islam ialah melalui skema asas kepatuhan terhadap orang tua yang ada pada masyarakat adat Pepadun Lampung, melalui asas kepatuhan terhadap orang tua, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pergeseran budaya yang semula menggunakan budaya nenek moyang sebagaimana pembagian warisan sebelumnya digantikan dengan memasukkan unsur keislaman pada praktik pembagian warisan. Melalui hal tersebut, maka akan mendapatkan penyelarasan penerapan yang semula menggunakan hukum adat menjadi menggunakan hukum Islam sehingga akan sesuai dengan pembagian warisan sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam. Zaidan Alfarizi. Zaenul Mahmudi. Harmoni Adat dan . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 307-323 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index DAFTAR PUSTAKA