Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MENGGUNAKAN MEDIASI PENAL DALAM DISKURSUS DISKRESI KEPOLISIAN Budi Heriyanto. Moh. Zeinudin. Miftahul Munir ajieb38@gmail. Program Studi Magister Hukum Universitas Wiraraja ABSTRAK Penyeleseaian suatu perkara pidana yang tergolong tindak pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal. Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Konkritnya, konsekuensi logis aspek ini maka kewenangan Diskresi Kepolisian ini diharapkan lebih mendekatkan diri pada keadilan yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat yakni keadilan rstoratif atau melalui pendekatan yang bersifat preventif . Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan atau dapat dikatakan bahwa memiliki kekosongan hukum (Recht Vacuu. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatuta Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan hukum. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang biasa disebut sebagai Diskresi Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice . eadilan restorati. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kata Kunci : Mediasi Penal, dan Diskresi Kepolisian PENDAHULUAN Kasus pidana ringan biasa dikenal dengan istilah tindak pidana ringan atau Tipiring. Istilah ini merupakan singkatan dari istilah yang terdapat dalam Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). BAB XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan. Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Cepat. Paragraf I Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan. Masyarakat umum mengenal istilah Tipiring sebagai tindak-tindak pidana yang dari namanya yang menggunakan kata AyringanAy sudah langsung diketahui merupakan tindak-tindak pidana yang bersifat ringan. Berdasarkan Pasal 205 ayat . KUHAP tindak pidana ringan yaitu Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 . bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. ujuh ribu lima ratus rupia. , juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 18 Tahun Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Penyeleseaian suatu perkara pidana yang tergolong tindak pidana ringan saat sekarang ini mulai diselesaikan dengan alternatif menggunakan mediasi penal. Hal ini merupakan dimensi baru yang dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkorelas dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilansederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Pembaharuan sistem pemidanaan di Indonesia menjadi kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dalam rangka mencapai tujuan dari pidana yang lebih baik dan Kebutuhan tersebut sejalan dengan keinginan kuat untuk dapat mewujudkan suatu penegakan hukum . aw enforcemen. yang lebih adil terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum pidana di era reformasi ini. Suatu era yang sangat membutuhkan adanya keterbukaan, demokrasi, perlindungan HAM, penegakan hukum dan keadilan/kebenaran pada segenap aspek dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adanya pedoman pemidanaan pada kebijakan mediasi penal pada tindak pidana ringan maka Kepolisian yang memiliki kewenangan restoratif dalam hal memberlakukan dan menerapkan mediasi penal diantara yang berselisih sebagai kebijakan aplikatif dapat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jalur Hal ini tidak terlepas dair nilai-nilai manusiawi dan mempunyai rambu-rambu yang bersifat yuridis, moral justice dan sosial justice. Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan atau dapat dikatakan bahwa memiliki kekosongan hukum (Recht Vacuu. Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan Barda Nawawi Arief. Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 jelas pula penerapanya. Kepastian hukum dengan kata lain dapat berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada dan dituangkan secara tekstual dalam suatu perundang- undangan, akan tetapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Sebagai salah satu tujuan hukum, kepastian hukum dapat dikatakan adalah upaya untuk mewujudkan keadilan. Dengan diaturnya tentang mediasi penal dalam ranah pidana dalam menangani tindak pidana ringan di tingkat Kepolisian yang bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang Adanya kepastian hukum setiap orang dapat memperkirakan apa yang yang akan terjadi jika melakukan tindakan hukum itu, kepastian sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan. Terlebih dalam penerapan mediasi penal di tingkat Kepolisian yang menyangkut perkara pidana pada kasus tipiring . indak pidana ringa. Mediasi di Indonesia diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mana ini hanya ditujukan untuk semua sengketa perdata. Sedangkan mediasi dalam ranah pidana masih belum terdapat aturan yang jelas. Hanya masalah diskresi Kepolisian yang ditujukan untuk tercapainya keadilan restoratif. Hal ini yang juga membuat ambigu dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus atau tindak pidana ringan apabila hanya berpatokan kepada otoritas diskresi Kepolisian. Penerapan mediasi penal di tingkat Kepolisian harus disertai dengan pengaturan hukum yang jelas agar konsep restorative justice dapat benar-benar tercapai. Dalam Pasal 18 ayat . Undang Ae Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : AuUntuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiriAy. Yang berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat 1 huruf j ditegaskan bahwa polisi berwenang karena kewajibannya mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Pasal tersebut hanya mengatur tentang otoritas Diskresi yang dimiliki Kepolisian terhadap hal yang menurut penilaiannya sendiri itu benar. Namun tidak ada aturan lebih lanjut tentang tindakan Diksresi Kepolisian yang dapat dilakukan dalam hal ini adalah mediasi penal Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 pada perkara pidana. Mesikupun sudah banyak perkara pada tindak pidana ringan yang telah diselesaikan diluar pengadilan yakni dengan cara mediasi penal. Hukum acara pidana Indonesia tidak mengatur adanya penyelesaian perkara pidana melalui jalur mediasi. Oleh karena adanya otoritas diksresi Kepolisian yang diberikan kewenangan oleh Undang Ae Undang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab maka jalur mediasi merupakan salah satu cara yang digunakan oleh Kepolisian dalam penyelesaian perkara di tingkat Kepolisian. Sehingga sangat dimungkinkan apabila sistem hukum acara pidana Indonesia mengadopsi jalur mediasi penal. Dengan berdasarkan pada uraian latar belakang diatas, ketertarikan penulis untuk melakukan penelitian pada isu hukum yang terjadi sehingga judul yang akan diangkat adalah AuALTERNATIF MENGGUNAKAN MEDIASI PENYELESAIAN PENAL DALAM PERKARA DISKURSUS PIDANA DISKRESI KEPOLISIANAy RUMUSAN MASALAH Adapun Rumusan masalah yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah : Bagaimana mediasi penal dapat menjadi bagian dari prosedur penyelesaian perkara pidana di tingkat Kepolisian ? METODE PENELITIAN Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumm normatif dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan . tatute approac. Adapun sumber bahan hukum primer yang digunakan adalah : UUD 1945. KUHP. KUHAP. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Peraturan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Sumber bahan penelitian hukum sekunder berupa: buku kepustakaan, laporan penelitian hukum yaitu karya tulis/ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, pendapat/pemikiran para ahli, makalah, surat kabar, serta sarana lain yang menyediakan layanan informasi dan Bahan tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, diantaranya bahan dari media internet yang relevan dengan penelitian ini dan kamus hukum. Dan menggunakan library research dalam mengolah bahan hukum dalam penelitian ini analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara deskriptif kualitatif. PEMBAHASAN Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana di Tingkat Kepolisian Dalam Diskursus Diskresi Kepolisian Dalam tugasnya pekerjaan polisi itu tidak hanya harus dilihat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hukum melainkan lebih luas lagi artinya bukan hanya pekerjaan yang berkualitas hukum semata melainkan semua urusan dalam hidup bermasyarakat sebagai tugas pokok polisi yang meliputi berbagai macam kegiatan pemeliharaan dan pencegahan seperti memelihara ketertiban dan keamanan keselamatan orang benda dan masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berbunyi fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menegakkan hukum perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi apabila kita melihat pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia fungsi kepolisian tidak hanyalah tentang penegakan hukum saja tapi ada beberapa fungsi lain seperti yang disebutkan dalam pasal tersebut. Dalam rangka mencapai tujuan fungsi Polisi khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, tentu saja Polisi harus melepaskan dirinya dari image masyarakat yang menganggap bahwa Polisi adalah sosok atau figur yang oleh masyarakat dinilai menakutkan, identik dengan kekerasan dan selalu berhubungan dengan kejahatan dan penjahat yang sebetulnya tidak menggambarkan apa yanag sesungguhnya terjadi dalam tubuh Kepolisian. Karena Pada dasarnya tugas POLRI dibagi menjadi 2 . yaitu tugas POLRI di bidang peradilan pidana dan penegakan hukum diluar peradilan pidana. Sebagaimana pendapat Barda Nawawi Arief bahwa AuTugas pengakan hukum di bidang peradilan . engan sarana pena. sebenarnya hanya merupakan salah satu bagian kecil saja dari tugas POLRI. Sebagaian besar tugas POLRI justru terletak diluar bidang penegakan hukum pidana . on pena. Ay2 Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti. Bandung, 1998, hlm,4. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Jika telah dipahami bahwa tugas dan wewenang polisi itu sangat luas dan wewenang polisi untuk melakukan tindakan-tindakannya tidak mungkin diatur scara limitatif atau mungkin segala tindakan-tindakan polisi dirumuskan secara rinci, apalagi yang menyangkut kewenangan menentukan keputusan menurut penilaian polisi sendiri atau yang disebut kewenangan bebas. Oleh karena itu di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 7 ayat 1 huruf j ditegaskan bahwa polisi berwenang karena kewajibannya mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Lembaga Kepolisian sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum pidana mempunyai tugas dan kewenangan apakah suatu perbuatan itu perlu dihentikan prosesnya atau perlu ditindaklanjuti dalam proses peradilan pidana dengan alasan-alasan tertentu. Payung hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat . Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi Auuntuk kepentingan umum dan masyarakat, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi, tugas. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. Sejalan dengan itu. Rycko Amelza Dahniel mengemukakan bahwa diskresi merupakan kewenangan polisi dalam melaksanakan pemolisian, yakni sebagai tindakan yang diambil untuk tidak melakukan tindakan hukum dengan tujuan untuk kepentingan umum, kemanusiaan, memberikan pencerahan atau pendidikan kepada masyarakat, dan tindakan diskresi bisa dilakukan oleh setiap anggota kepolisian yang bertugas atau menangani suatu kasus atas permasalahan dalam lingkup tugas dan kewenangannya. 3 Konsep Diskresi diatur secara lengkap pada UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan . elanjutnya disebut dengan UU AP), yang mana dalam pelaksanaan diskresi harus mengacu pada UU Dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan diskresi dijelaskan sebagai Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan mengenai kepemilikan hak Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan Kewenangan dalam mmengambil Keputusan dan/atau Tindakan. Hak tersebut termasuk dapat menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya. Pada Pasal 22 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Rycko Amelza Dahniel. Diskresi Kepolisian dalam Nilai-nilai Dasar Hukum. KIK-UI. Jakarta, 2009, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 juga sebagai dasar pelaksanaan diskresi, yang berbunyi : Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan. mengisi kekosongan hukum. memberikan kepastian hukum. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Hukum tidak hanya berbicara masalah penegakan hukum. Karena pada dasarnya hukum berdasarkan sifatnya terdiri dari dua hal yakni hukum yang mengatur dan hukum yang Makna hukum yang mengatur atau (Regel. adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri misalnya dalam ranah suatu perjanjian . ukum perdat. yang menentukan dan berlaku terhadap bagi pihak Ae pihak yang terlibat saja. Kemudian yang dimaksud dengan hukum memaksa . wingen/imperati. merupakan jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak terhadap siapapun pada daerah tertentu seuai isi aturan tersebut. Artinya, suatu peraturan hukum tersebut tidak boleh dikesampingkan. Dalam penegakan hukum memang bukanlah semata-mata untuk melaksanakan suatu perundang-undangan namun untuk dapat terwujudnya dan tercapainya tujuan hukum yakni keadilan bagi pihak yang dirugikan yaitu korban. Dalam perkara tindak pidana ringan harus tetap mengacu terhadap suatu aturan yang memiliki kepastian hukum artinya dalam melaksanakan ketentuan pihak Kepolisian sebagai penerima laporan atas terjadinya kasus tindak pidana ringan, maka Kepolisian dengan otoritas Diskresi yang dimilikinya maka sikap dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan baik melalui jalur jalur penal ataupun jalur non penal seperti mediasi harus memiliki ketentuan yang Pakem yang sudah seharusnya tertuang dalam kententuan perundang Ae undangan yang secara hirarki sudah jelas Menurut Satjipto Rahardjo. Aupekerjaan polisi sesungguhnya juga tidak jauh dari pekerjaan mengadili. Sebab memberikan penafsiran terhadap hukum pidana pada saat berhadapan dengan orang-orang tertentu yang melakukan perlawanan terhadap hukum bukankah pekerjaan mengadili jugaAy4 Atas dasar pemikiran diatas maka polisi dapat dan 4 Satjipto Rahardjo. Anton Tabah. Polisi. Pelaku Dan Pemikir, (Jakrta : Gramedia Pustaka Utama, 1. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 diperbolehkan memperluas hukum melalui tindakan diskresi itu. Hukum itu hanya dapat menuntut kehidupan bersama secara umum. Sebab begitu ia mengatur secara rinci dengan memberikan skenario langkah-langkah secara lengkap, maka pada waktu itu pula kehidupan akan macet. Oleh karena itu sesungguhnya diskresi merupakan kelengkapan dari sistem pengaturan oleh hukum itu sendiri. Hal yang juga mendapat perhatian adalah nilai -nilai, norma-norma yang hidup di dalam masyarakat Indonesia secara general seperti pemaaf, rukun, kekeluargaan, kebersamaan, tenggang rasa, saling menghormati, norma keagamaan, sopan santun dan sebagainya menjadi landasan pula bagi pertimbangan polisi dalam menegakan hukum melalui kebijakan diskresi. Kepastian hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28D ayat . yang berbunyi Ausetiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuanmyang sama dihadapan hukumAy. Oleh karena itu tentang apa arti dari sebuah kepastian hukum merupakan suatu hal yang sangat penting pula bagi masyarakat. Bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan tentunya berpedoman terhadapa suatu aturan yang memiliki kepastian hukum. Kepastian hukum adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban, mengenai apa yang menurut hukum boleh dan tidak boleh. Di Indonesia sebagai negara hukum yang berkiblat pada sistem hukum civil law, perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tentu sangat baik untuk didukung dan dijunjung tinggi. Karena di dalam usaha menjadi negara hukum terdapat unsur-unsur baik di antaranya menghargai hak asasi dan martabat manusia, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan, pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi negara, adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan negara. Hal ini menunjukkan tidak ada kebebasan mutlak bagi rakyat, penyelenggara negara maupun lembaga-lembaga negara dalam menjalankan kehidupannya. Negara dengan hukum yang baik dan benar tentu akan mengatur bagaimana rakyatnya harus bertindak sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum dan mengatur bagaimana pemerintah harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tak dipungkiri pula bagi Setiap warga negara termasuk pihak Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam menajalankan diskresi Kepolisian harus menyadari bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasan. Sehingga semua yang dilakukan di dalam berbangsa dan bernegara ini harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan perundang-undang yang berlaku. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Jika pemerintah dan semua warga negara sudah patuh terhadap hukum yang dianut oleh negara, maka perwujudan sebagai negara hukum akan semakin nyata. Dan jika aturan hukum berjalan dengan baik maka akan tercipta kondisi yang sangat ideal bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Namun kepastian yang diharapkan adalah untuk tercapainya keadilan. Adanya kepastian hukum merupakan harapan bagi pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum yang terkadang selalu arogansi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu kejelasan akan hak dan kewajiban menurut hukum. Tanpa ada kepastian hukum maka orang akan tidak tahu apa yang harus diperbuat, tidak mengetahui perbuatanya benar atau salah, dilarang atau tidak dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini dapat diwujudkan melalui penoramaan yang baik dan jelas dalam suatu UndangUndang dan akan jelas pula penerapanya. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan . ulti tafsi. dan logis. Jelas dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. AuKepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk. Ay5 Menurut Hans Kelsen menyebut tujuan hukum sebagai Grund norm atau Basic Norm. Tujuan hukum harus dipahami sebagai dasar sekaligus pengikat dalam pembentukan perundang-undangan. Disini aspek nilai yang terkandung di dalam tujuan hukum semakin penting artinya, dan secara instrumental berfungsi, terutama bagi pembuat peraturan kebijaksanaan . echnical polic. Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif. Kepastian dan keadilan bukanlah sekedar tuntutan moral, melainkan secara factual mencirikan hukum. Suatu hukum yang tidak pasti dan tidak mau adil bukan sekedar hukum yang buruk. Seperti pada kasus pencurian ringan Nenek Minah yang divonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan oleh Pengadilan Negeri 5 Cst Kansil, dkk. Kamus Istilah Hukum. Jakarta, 2009. Hlm. 6 Esmi Warasih. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis (Semarang : Suryandaru Utama, 2. , hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Purwokerto pada 19 November 2009. Ia terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang Kasus itu bermula ketika Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah perusahaan pada 2 Agustus 2009. Kakao dipetik untuk disemai sebagai bibit di tanah Perbuatannya diketahui mandor perusahaan. Nenek Minah pun meminta maaf dan menyerahkan kakao yang dipetiknya kepada mandor itu. Buntut petik 3 buah kakao senilai Rp30 ribu itu menjadi panjang. Polisi memproses Nenek Minah sebagai pencuri sampai akhirnya duduk sebagai terdakwa, kemudian divonis bersalah. Penggunaan mediasi penal sebagai alternatif peradilan pidana khususnya dalam tindak pidana pencurian ringan tidak terbilang baru dan bukan suatu keharusan untuk dilaksanakan, itupun tergantung pada sikap aparat penegak hukum. Namun seiring perkembangan zaman dan kebutuhan korban, mediasi penal yang merupakan sebuah terobosan hukum mempunyai manfaat yang banyak bagi kedua belah pihak yang berperkara dan memberikan keuntungan tersendiri kepada pelaku dan korban. 7 Dengan banyaknya kasus yang tergolong ringan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan hal ini tentunya memakan waktu yang yang tidak singkat dan ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga penanganan terhadap setiap kasus-kasus pidana yang tergolong ringan justru menambah deretan panjang kasus yang harus ditangani baik oleh kepolisian. Kejaksaan, hingga pada pihak pengadilan. Oleh sebab itu dengan penggunaan mediasi penal sebagai alternatif dalam Peradilan Pidana khususnya dalam menangani tindak pidana ringan merupakan terobosan hukum terbaru yang dapat digunakan dalam memproses perkara pidana ringan. Banyaknya keuntungan yang didapatkan apabila alternatif mediasi penal dilakukan dalam menangani perkara pidana yang tergolong ringan seperti biaya ya yang cukup rendah waktu yang cukup singkat tercapainya keadilan restoratif. Sehingga hal ini memulihkan kondisi baik korban maupun pelaku sehingga apabila proses litigasi tetap dilanjutkan maka selain ini berdampak atau memberikan efek yang buruk terhadap psikis dari pelaku hal ini juga akan menimbulkan cibiran dari masyarakat terhadap pelaku. Pada dasarnya, mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang lazim diterapkan terhadap perkara perdata. Pada dimensi ini. ADR di luar pengadilan telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa : Mediasi Penal merupakan dimensi baru yang dikaji dari James Hasudungan Hutajulu, 2014. Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi Di Polres Malang Kot. Arena Hukum. Vol 7. No 3 . , pp. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka mediasi penal akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradilan. Seiring berjalannya waktu dimana semakin hari terjadi peningkatan jumlah volume perkara dengan segala bentuk maupun variasinya yang masuk ke pengadilan, sehingga konsekuensinya menjadi beban bagi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan Berlandaskan pada undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam bekerjanya Sistem Peradilan Pidana di Indonesia terkait Sistem Peradilan Pidana itu diawali dari tahap pada kepolisian dilanjutkan kepada Kejaksaan dan terakhir yakni diteruskan kepada hakim pada saat peradilan. Dalam proses inilah sistem peradilan pidana membutuhkan waktu yang cukup panjang dan bahkan prosedur nya cukup berbelit-belit sehingga terobosan baru di sangat diperlukan dalam menangani kasus kasus tindak pidana ringan yang hukuman pidananya di bawah 3 bulan dengan jumlah kerugian yang diambil atau dicuri kurang dari Rp25. Maka terobosan hukum yang diperlukan adalah dengan menggunakan mediasi penal yang hal ini merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan Restorative Justice dimana mediasi penal merupakan terobosan baru dalam pembaharuan hukum pidana. Kaitannya dengan otoritas diskresi kepolisian dimana otoritas diskresi kepolisian merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada lembaga tertentu yakni adalah Dalam mengemban tugas dan wewenangnya harus berdasarkan kode etik dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana diberikan kewenangan untuk dapat melakukan sesuai dengan penilaiannya sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan cara cara menggunakan mediasi penal sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara tindak pidana Oleh sebab itu tujuan dari keadilan restoratif dapat tercapai untuk pemulihan baik korban maupun pelaku. Berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Aubertindak menurut penilaiannya sendiriAy adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan Barda Nawawi Arief, 2008. Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Pustaka Magister. Semarang, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum. Banyak faktor yang menjadi pendukung aparat kepolisian untuk menerapkan diskresi, khususnya dalam pemeriksaan kasus pidana, diantaranya adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan peluang penerapan diskresi dan pemahaman aparat kepolisian tentang kewenangan melakukan diskresi. Atas dasar ini tindakan diskresi dipandang sebagai tindakan yang resmi. Pembaharuan hukum pidana sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dala rangka mencapai tujuan dari pidana yang lebih baik dan manusiawi. Kebutuhan tersebut sejalan dengan keinginan kuat untuk dapat mewujudkan suatu penegakan hukum . aw enforcemen. yang lebih adil terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum pidana di era reformasi ini. Suatu era yang sangat membutuhkan adanya keterbukaan, demokrasi, perlindungan HAM, penegakan hukum dan keadilan/kebenaran pada segenap aspek dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, kenyataannya di Indonesia tidak ada pedoman bagi penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal terhadap kasus pidana ringan yang pasti dijadikan sebagai pedoman bagi kepolisian melaksanakan Dengan kata lain kepastian hukum itu berarti tepat hukumnya, subjeknya dan objeknya serta ancaman hukumanya. Akan tetapi kepastian hukum mungkin sebaiknya tidak dianggap sebagai elemen yang mutlak ada setiap saat, tapi sarana yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi. Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek AuseharusnyaAy atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum. 9 Jika dikaitkan dengan kepastian hukum dalam bidang tindak pidana ringan yang penyelesaiannya dapat diselsesaikan melalui non penal yakni dengan mediasi penal dimana tindakan ini merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian dengan otoritas Diskresi Kepolisian demi mencapai keadilan Dominikus Rato. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Laksbang Pressindo. Yogyakarta, 2010, hlm. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 KESIMPULAN Kepolisian diberikan otoritas melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri yang disebut sebagai Diskresi kepolisian. Diskresi ini memiliki otoritas penuh terhadap segala tugas dan wewenang Kepolisian termasuk menangani perkara tindak pidana ringan dengan cara mediasi penal. Diantara otoritas diskresi kepolisian tersebut ada tujuan yang hendak dicapai yakni restorative justice . eadilan restorati. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 18 Ayat . Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adanya kekosongan hukum (Recht Vacuu. tersebut maka konsep restorative justice yang akan dicapai dalam Diskresi kepolisian tidak akan tercapai apabila masih belum ada pengaturan tentang alternatif penyelesaian perkara pidana menggunakan mediasi penal sebagai wujud kepastian hukum. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 DAFTAR PUSTAKA