Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI (STUDI PERKARA NOMOR: 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kd. Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum. Universitas Islam Kadiri. Indonesia Email: muassisil@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian akan berpengaruh dalam harta perkawinan yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Harta bersama biasanya baru dipersoalkan oleh pasangan suami isteri ketika adanya putusan perccerian dari pengadilan. Bahkan dalam proses pembagian harta bersama sering terjadi keributan dikarenakan masing-masing pihak mengklaim bahwa harta ini dan itu merupakan bagian atau hak-hak para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan hukum pembagian harta bersama menurut Kompilasi hukum Islam, mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara oembagian harta bersama akibat perceraian dan mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksaan pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pembagian harta bersama diatur dalam Undang-Undang Nomro 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 sampai 37. Kompilasi Hukum Islam Pasal 85 sampai 97. Apabila dalam pelaksanaan pembagian harta bersama tidak bisa secara damai maka dapat menyelesaikannya di Pengadilan Agama. Pembagian harta bersama akibat perceraian pada putusan nomor 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr menyatakakan bahwa harta bersama berupa sebidang tanah dengan bangunan rumah di atasnya dan satu uni kendaraan roda 4. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama diantaranya kehadiran pihak Tergugat, ada dendam yang tidak terselesaikan, faktor orang luar yang ikut masuk dalam masalah harta bersama seperti ibu, ipar, dsb. Selain itu terdapat pula hambatan berupa unsur non hukum dengan menghalang-halangi atau memperumit proses pembagian harta bersama sehingga pengadilan kemudian melakukan langkah selanjutnya berupa eksekusi. Kata Kunci : Perceraian. Pembagian Harta Bersama ABSTRACT The dissolution of marriage due to divorce will affect the marital assets acquired during the marriage bond. Joint assets are usually only questioned by husband and wife when there is a divorce decree from the court. Even in the process of dividing joint assets, disputes often occur because each party claims that this and that property are part or rights of the parties. This study aims to analyze how the legal regulation of joint asset division according to the Compilation of Islamic Law, to understand the judge's considerations in deciding joint asset division cases due to divorce, and to identify obstacles in the implementation of joint asset division due to divorce in decision number 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. The research method used is empirical juridical research. The research is descriptive in nature. The results of this study are that the implementation of joint asset division is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage Articles 35 to 37. Compilation of Islamic Law Articles 85 to 97. If the implementation of joint asset division cannot be done peacefully, it can be resolved in the Religious Court. The division of joint assets due to divorce in decision number 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr states that joint assets consist of a piece of land with a house on it and one four-wheeled vehicle. Obstacles in the implementation of joint asset division include the presence of the Defendant, unresolved grudges, external factors entering into joint asset issues such as mother, sister-in-law, etc. In addition, there are also obstacles in the form of non-legal elements obstructing or complicating the joint asset division process, leading the court to take further steps such as execution. Keywords: Divorce. Joint Asset Division PENDAHULUAN Putusnya hubungan perkawinan karena perceraian akan berpengaruh dalam harta perkawinan yang diperoleh selama ikatan perkawinan. Harta perkawinan sangat berperan penting dalam kehidupan rumah tangga saat ikatan perkawinan masih berlangsung dan akan sulit suatu perkawinan Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 apabila dalam kehidupan rumah tangga tersebut tidak didukung oleh harta kekayaan. Harta bersama biasanya baru dipersoalkan oleh pasangan suami istri ketika adanya putusan perceraian dari pengadilan. Bahkan dalam proses pembagian harta bersama sering terjadi keributan dikarenakan masing-masing pihak mengklaim bahwa harta ini dan itu merupakan bagian atau hak-hak para pihak. Pasca perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap akan membawa berbagai akibat hukum, salah satunya adalah berkaitan dengan harta bersama selama perkawinan berlangsung. Keberadaan harta bersama dalam suatu keluarga sangat diperlukan, baik itu selama masih dalam ikatan perkawinan maupun setelah putusnya hubungan perkawinan yang ditandai dengan adanya perceraian. Dalam perlaksananya setelah terjadi perceraian, harta itu akan menjadi sangat penting artinya bagi suami maupun isteri, sehingga mereka menghendaki agar pemabgian harta tersebut dilakukan Hal ini dilakukan karena antara suami dan istri sama-sama membutuhkan dan berkepentingan dengan adanya harta bersama Mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkara putusan 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan memperoleh harta bersama berupa . sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah yang berada di Jalan Pisang No. 11 RT. 001 RW 013 Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, luas 145 m2. SHM nomor 02176, atas nama x yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kediri. Yang batasbatasnya sebagai berikut: sebelah barat: jalan desa, sebelah selatan: rumah bu Fitri, sebelah timur: tanah pekarangan pak Khamid, sebelah utara: jalan satu unit kendaraan roda 4 Honda Brio warna kuning pekat No Registrasi: AD EN, Nomor Rangka MHRDD1750KJ917947. Nomor Mesin: L12B32367565. Tahun Pembuatan 2019 bahan bakar bensin. Sejak terjadinya perceraian hingga sekarang ini harta bersama tersebut belum sama sekali dilakukan pembagian, padahal sesuai dengan ketentuan pasal 37 Undang- ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Undang No. 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Penggugat berhak mendapat A . bagian dari harta bersama tersebut. Oleh karena itu, harta tersebut ada pada Tergugat maka majelis hakim memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk membagi harta bersama tersebut secara bersama-sama menyerahkannya kepada yang berhak sesuai porsi masing-masing. Sehingga atas dasar hal inilah peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul AuPelaksanaan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri (Studi Putusan Nomor: 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kd. Ay METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah suatu bentuk penelitian yuridis empiris yakni dengan menekankan pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hukum. PEMBAHASAN Pelaksaan Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Putusnya perceraian akan menimbulkan akibat hukum terhadap orang tua atau anak dan harta Pembagian harta bersama baru dibicarakan jika didalam kehidupan rumah tangga terjadi perselisihan yang mengarah kepada perceraian dan segala akibat dari Akibat hukum yang timbul setelah putusnya perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1 tentang Perkawinan tahun 1974 salah satunya adalah mengenai Harta Bersama. Menurut Undang-undang perkawinan akibat dari perceraian yang menyangkut masalah harta benda perkawinan khususnya mengenai harta bersama . arta gono-gin. yang telah ditentukan didalam Pasal 37 UndangAeUndang Perkawinan ialah bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama . arta gonogin. diatur menurut hukumnya masingmasing, seperti hukum agama, hukum adat dan hukum lain-lainnya. Pada Pasal 37 undang-undang ini tidak memberikan keseragaman Hukum Positif tentang Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 bagaimana harta bersama apabila terjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur tentang harta kekayaan antara lain: Pasal 35 ayat . menyatakan harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama. Pasal 35 Ayat . menyebutkan harta bawaan dari masing-masing suami atau istri dan harta benda yang diperoleh masing - masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasan masing - masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pasal 36 ayat . menyebutkan harta bersama suami dan istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 37 ayat . yaitu bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa setiap harta yang diperoleh selama masa perkawinan dijadikan sebagai harta bersama tanpa membedakan siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut dan diatas namakan siapa, selama harta tersebut bukan merupakan harta bawaan, hadiah atau warisan dan atau tidak ada perjanjian perkawinan dalam hal kepemilikan harta bersama. Perbincangan seputar masalah harta bersama masih dirasa tabu dimata masyarakat. Rupanya masyarakat masih memandang sebelah mata masalah ini. Pasangan suami istri biasanya baru mempersoalkan pembagian harta bersama setelah adanya putusan perceraian dari Bahkan, dalam setiap proses pengadilan sering terjadi keributan tentang pembagian harta bersama sehingga kondisi ini semakin memperumit proses perceraian diantara mereka karena masing-masing mengklaim bahwa harta tersebut merupakan bagian dari hak-haknya. Pada dasarnya dalam Islam tidak mengenal percampuran harta kekayaan dalam perkawinan antara suami dan istri. Harta 1 Aisya Agraida. Analisis Yuridis Penyelesaian Harta Gono Gini melalui Proses Mediasi (Studi Penetapan Nomor 436/Pdt. G/2016/PA. Bj. Indonesia of Journal Business Law. VOL. 1 NO. hlm 60-61. 2 Ibid. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bersama pada awalnya berasal dari adat istiadat atau tradisi yang berkembang di Indonesia. Kebiasaan yang berkembang ini kemudian didukung oleh hukum Islam dan hukum porsitf yang berlaku dinegara Indonesia. Hukum Islam mengakui adanya harta yang merupakan hak milik bagi setiap orang, baik mengenai pengurusan dan penggunaannya maupun untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas harta tersebut sepanjang tida bertentangan dengan syariAoat Islam. Status harta seorang Disamping itu juga adanya kemungkinan kerjasama antara suami dan isteri dalam mencari harta kekayaan. Oleh karena itu jika terjadi perceraian harta kekayaan tersebut dibagi menurut hukum Islam. Kaidah hukum Islam diatas memberi jalan terbaik untuk menyelesaikan harta bersama antara pasangan yang memutuskan bercerai yaitu dengan cara membagi harta bersama dengan adil. Dengan demikian dalam hukum Islam tida dikenal percampuran harta bersama antara suami isteri karena perkawinan, kecuali dengan syirkah . erjanjian dalam perkawina. Dalam bab Xi Kompilasi Hukum Islam juga terdapat pengaturan tentang harta bersama dalam perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 85 sampai 97, yang berbunyi Pasal 85 yang menyatakan bahwa Auadanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteriAy. Mengenai status harta bersama juga diatu dalam Pasal 86 ayat . yaitu pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan istri karena perkawinan dan Pasal 86 ayat . bahwa harta isteri tetap menajdi hak istri dan dikuasai penuh olehnya. Mengenai definisi atau pengertian harta bawaan serta hak penguasaan harta bawaan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 87 ayat . harta bawaan mengatur bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta yang duperoleh masing-masing sebagai hadian atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tida menentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan Pasal 87 ayat . bahwa suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 masing-masing berupa hibah, hadian, shodaqah atau lainnya. Terkait sengketa harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 88 menjelaskanAyApabila terjadi perselisihan antara suami isteri tentang perselisihan itu diajukan ke Pengadilan AgamaAy. Mengenai tanggung jawab suami isteri terhadap harta bersama maupun harta bawaan juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 89,90, dan 92. Pada Pasal 89 Kompilasi Hukum mengatur bahwa AuSuami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiriAy. Pasal 90 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa AuIsteri turut bertanggung jawa menjaga harta bersama, maupun harta suami ada padanyaAy. Sedangkan pada Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa Au Suami isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersamaAy. Melihat Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disimpulkan bahwa kedua aturan tersebut sejalan dalam pengaturan tentang harta bersama ini yaitu pembagian dilaksanakan secara adil kecuali adanya perjanjian yang ditentukan diantara kedua belah pihak. Dalam Kompilasi Hukum Islam menyerahkan semua hal yang berkaitan dengan pembagian harta bersama kepada Pengadilan Agama menyelesaikan permohonan sengketa harta bersama tersebut. Apabila diserahkan kepada Pengadilan Agama berarti penetuan dari perkara yang dihadapi berada ditangan majelis hakim yang memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan dan juga saksi yang diajukan masing-masing Penyelesaian melalui pengadilan ini merupakan sebuah laternatif penyelesaian Pasangan dapat memilih cara yang lebih elegan yaitu dengan cara damai atau Cara ini jauh lebih baik karena tidak perlu berbelit-belit, memakan waktu, biaya, dan atau juga memakan perasaan para Cara ini dapat dipergunakan selama dilakukan dengan seadil-adilnya. Dalam musyawarah para pihak dapat sepakat mengenai jumlah pembagian harta bersama, tidak harus setengah-setengah. Isteri dapat memperoleh jumlah sepertiga dan suami dua ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pertiga atau sebaliknya asalkan tidak ada yang merasa dirugikan atau dicurangi. Namun jika memang cara sengketa melalui jalur damai tidak dapat terlaksana dan jalur hukun dianggap lebih tepat dalam hal memperoleh keadilan, maka hal tersebut dapat dilakukan. Seperti 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr yang memilih menyelesaikan sengketa pembagian harta Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dalam pelaksanaan pembagian harta 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr hakim sudah menentukan dan mempertimbangkan hartaharta yang merupakan harta bersama dan memiliki kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan hasil putusan hakim. Berikut diantaranya harta-harta yang sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan pembagiannya: Sebidang tanah yang diatasnya ada bangunan rumah yang berada di Jalan Pisang No. 11 RT 001. RW 013, Jombangan. Desa Tertek. Kecamatan Pare Kabupaten Kediri luas 145 mA. SHM 02176, atas nama x, yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kediri. Yang batasbatasnya sebagai berikut: Sebelah Barat : Jalan Desa Sebelah Selatan : Rumah bu Fitri Sebelah Timur : Tanah pekarangan bapak Khamid Sebelah Utara : Jalan Desa Satu unit kendaraan roda 4. Honda Brio, warna kuning pekat. Nomor registrasi AG 1142 EN. Nomor Rangka MHRDD1750KJ917947. Nomor mesin L12B32367565. Tahun pembuatan 2019, bahan bakar bensin. Dalam Kompilasi Hukum Islam pembagian harta bersama yang disebabkan adanya perceraian diatur dalam Pasal 97 yaitu antara masing-masing pihak mendapat A . Pertimbangan hakim mempengaruhi pembagian harta bersama pada putusan 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam secara implisit aturan dalam Kompilsi Hukum Islam yang digunakan adalah ketentuan yang terdapat dalam pasal 97 yaitu mengenai presentase pembagian harta bersama, dimana masing-masing pihak berhak mendapatkan Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 setengah dari harta bersama. Pembagian harta menentramkan kehidupan setelah pasangan suami isteri bercerai. Islam mengajarkan kepada umat manusia agar senantiasa menyelesaikan masalah kehidupan di dunia dengan prinsip keadilan, termasuk dalam hal Masalah pembagian harta bersama jika tida diselesaikan dengan adil hanya akan menimbulkan percekcokan diantara para Dalam upaya pemeriksaan mengenai hal-hal kebenaran dari harta bersama yang sudah dimasukkan para pihak dalam pokok perkaranya dan untuk menghindari kesalahan baik tentang ukuran, luas, batas-batas dan kondisi obyek sengketa, maka majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat . , dimana dalam pelaksanaan siding pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut telah dihadiri oleh penggugat principal beserta kuasa hukumnya dan kuasa tergugat serta kepala dusun Jombangan Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Setelah melakukan pemeriksaan setempat majelis hakim memperoleh faktafakta dari harta bergerak dan harta tidak bergerak sehingga hakim dapat memberikan pertimbangan hukum daam menetapkan benda dan objeknya tersebut merupakan dari harta bersama sesuai dengan apa yang diajukan oleh pihak penggugat dengan 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. Sejalan dikemukakan oleh John Rawls tentang keadilan yang menjelaskan bahwasanya, situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya. Maka putusan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Perkara Nomor 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr menyatakan hak bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah 1/2 bagian Penggugat dan A bagian Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 3 Happy Susanto, 2008,Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Terjadinya Perceraian, (Bandung: Aditya Bakt. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 nomor 2 huruf a dan b putusan a quo, sangan mencerminkan nilai keadilan untuk semua Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksaan Pembagian Harta Bersama Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Berdasarkam hasil wawancara yang dilakukan peneliti di Pengadilan Agama Kab Kediri Klas 1A, terdapat beberapa faktor pemeriksaan persidangan harta bersama di Pengadilan Agama Kab Kediri Klas 1A. Faktor penghambat yang pertama terkait kehadiran tergugat, karena terkadang sidang pertama tergugat hadir sedangkan sidang kedua tidak hadir, sidang ketiga hadir, sidang berikutnya tidak. Akhirnya sidang ditunda memanggil tergugat untuk melakukan Faktor penghambat yang kedua, apabila dulu waktu bercerai ada dendam yang tidak terselesaikan, biasanya setiap gugatan gono gini nyiksa akhirnya menjadi panjang. Faktor penghambat yang ketiga, yaitu faktor orang luar yang ikut masuk dalam masalah gono gini, kalau sudah masuk dipengadilan yang dibicarakan alat bukti, tetapi biasanya sedikit susah untuk mengumpulkan bukti-bukti karena yang memegang alat bukti adalah pihak mantan suami, sedangkan pihak istri tidak tau apaapa, untuk membeli apa-apa saja tidak Faktor pengadilan Agama Kab Kediri Klas 1A mengeluarkan putusan harta bersama yaitu pada saat eksekusi. Biasanya kalau sudah ada dendam diawal atau rumit, maka biasanya akan bermasalah di proses eksekusi. Selain hambatan-hambatan di atas terdapat pula hambatan berupa unsur non Masuknya unsur non hukum ke permasalahan yang menjadi penghambat yaitu mengenai dendam. Kalau tidak ada dendam pasti akan selesai dengan baik. Tetapi kalau cerai nya tidak baik-baik maka akan menjadi panjang. Hambatan pembagian harta bersama Nomor 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr. Hakim mengalami suatu permasalahan-permasalahan sebagai berikut : Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Hambatan gono gini putusan Nomor 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr itu terkait masuknya ibu mantan suami yang ikut Ketika proses pembuktian ibu mantan suami marah-marah, dan terbukti bahwa mobil itu gono gini. Berkaitan dengan rumah tidak terdapat masalah, karena banyak saksi termasuk pak RT dan rumah dibangun ketika memang hubungan rumah tangga pengugat dan tergugat masih harmonis. Pembuktian merupakan suatu hal lain yang cukup rumit dalam proses pembagian harta bersama. Pembuktian mengenai tanah yang diduga merupakan milik pribadi, dapat dilakukan dengan melihat bukti dokumen-dokumen penting, keterangan saksi-saksi dan melihat bagaimana proses pendaftaran tanah tersebut ke pejabat Badan Pertanahan Nasional, setelah dirasa baik maka barulah Hakim memutuskan sesuai dengan rasa keadilan dan Pembuktian mengenai tanah yang diduga tergugat merupakan milik pribadinya, dengan melihat bukti dokumendokumen penting, keterangan saksi-saksi dan melihat bagaimana proses pendaftaran tanah tersebut ke pejabat Badan Pertanahan Nasional, setelah dirasa baik maka barulah Hakim memutuskan sesuai dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Namun, seharusnya para pihak baik pihak penggugat maupun pihak tergugat berjiwa besar dan dapat menerima hasil putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila dari salah satu pihak tidak terima hasil dari putusan hakim, bagi pihak yang dikalahkan atau tidak puas dari putusan hakim, maka hal yang harus ditempuh ialah upaya hukum selanjutnya yaitu banding, tanpa mengabaikan dari hasil putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga jalannya suatu permasalahan hukumnya dapat Pembagian harta bersama ini dilaksanakan karena terjadi perbedaan nilai atau harga yang ditaksir oleh pihak penggugat atau pihak tergugat, sehingga lupa dalam gugatan supaya dimohonkan kepada hakim bahwa apabila pembagian dalam bentuk natura . tidak dapat dilaksanakan supaya dijual lelang . elaui eksekusi lelan. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dengan biaya yang dibebankan kepada KESIMPULAN Pelaksanaan bersama diatur dalam Kompilasi Hukum Islam bab Xi dalam pasal 85 sampai 97 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 35 sampai Pembagian harta bersama dilaksanakan secara adil kecuali adanya perjanjian yang ditentukan diantara kedua belah pihak. Dalam Kompilasi Hukum Islam menyerahkan semua hal yang berkaitan dengan pembagian harta bersama kepada Pengadilan Agama penyelesaikan permohonan sengketa harta bersama tersebut. Apabila diserahkan kepada Pengadilan gama berarti penetuan dari perkara yang dihadapi berada ditangan majelis hakim yang memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam persidangan dan juga saksi yang diajukan masing-masing Seperti halnya perkara nomor 162/Pdt. G/2022/PA. Kab. Kdr yang memilih menyelesaikan sengketa pembagian harta Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Majelis memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat konvensi sebagian, menyatakan harta yang berupa sebidang tanah dan satu uni kendaraan roda 4 adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, menyatakan hak bagian masingmasing penggugat konvensi dan tergugat konvensi adalah A bagian penggungat konvensi dan A bagian tergugat konvensi dari harta bersama. Hambatan - hambatan dalam pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dengan ketidak hadiran penggugat, permasalahan sebelumnya yang belum atau tidak terselsaikan dengan baik sehingga masalah sebeumnya berlarut-larut sehingga menjadi panjang masalahnya, faktor orang luar yang ikut masuk dalam masalah pembagian harta bersama seperti orang tua, saudara, bahkan pihak luar yang didatangkan untuk membantu melancarkan pembagian harta bersama. Sophar Maru Hutagalung. Praktik Peradilan Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Muassisil Husna Matsnal Hakim. Nurbaedah. Pelaksanaan Pembagian Harta BersamaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sedangkan penghambat setelah Pengadilan mengeluarkan putusan harta bersama yaitu pada saat eksekusi. Biasanya adanya dendam antara penggugat dan tergugat yang membuat proses menjadi panjang dan rumit. DAFTAR PUSTAKA