Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021 : 20-29 JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH ANALISIS PERAN PPATK SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA DALAM MENAGGULANGI MONEY LAUNDERING DI INDONESIA Fayu Karmila1 Dicko Ischanurda Roni2 Ian Panian Naibaho3 Mario Bonatua Turnip4 Peni Triyatiningsih5 Fuji Gloria Silalahi6 fayukrml@gmail. ABSTRACT The purpose of this research is to find out how the role of PPATK in tackling money laundering in Indonesia and to find out the efforts in streamlining the performance of PPATK using normative juridical research methods, this research can be summarized as a central reporting institution and PPATK financial transaction analysis in prevent and eradicate money laundering so that it can be used as a guideline in efforts to overcome money laundering. Keywords: Role of PPATK Money laundering Bill on Currency Restrictions Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 3 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 4 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 5 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta 6 Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk Pendahuluan mencantumkan identitasnya (Datunsolang. Tindak pidana pencucian uang (Money Dalam perkembanganya, tindak pidana perbuatan untuk menyembunyikan atau Pencucian Uang semakin kompleks dan menyamarkan asal usul uang atau harta modus yang digunakan semakin variatif. kekayaan hasil dari tindak pidana melalui Dalam hal ini Financial Action Task Force transaksi keuangan agar uang atau harta (FATF) on Money laundering, dalam rangka kekayaan tersebut tampak seolah- olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal mengeluarkan standar internasional yaitu (Office, 2. Hasil tindak pidana ini Revised 40 Recomendations dan 9 Species diantaranya berasal dari tindak pidana Recomendations (Revised 40 . FATF, yang korupsi, penyuapan narkotika, perdagangan menjadi tolak ukur setiap negara dalam orang, pemalsuan uang terorisme, atau lebih usaha pencegahan dan pemberantasan tindak lengkapnya dapat dilihat pada Pasal 2 pidana Pencucian Uang. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 ayat . Usaha tentang Pencegahan dan Pemberantasan pemberantasan tindak pidana Pencucian Tindak Pidana Pencucian Uang. Uang di Indonesia sudah dilakukan sebelum Money laundering merupakan tindak Undang-undang No. pidana yang berhadapan dengan individu, tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Bangsa dan Negara maka sifat Money Uang, melalui regulasi yang di keluarkan oleh Otoritas Perbankan atau yang dikenal menembus batsa-batas yurisdiksi negara, dengan Peraturan Bank Indonesia tentang sehingga masalahnya bukan saja bersifat Prinsip Mengenal Nasabah, upaya tersebut Nasional tetapi juga masalah regional dan dilakukan untuk memenuhi prinsip-prinsip Internasional. pengawasan bank secara efektif sesui standar Kemajuan teknologi informasi melalui sistem cyberspace . ,seseorang Beberapa dapat melakukan praktek money laundering dimana pembayaran Bank secara elektronik manajemen bank agar sistem perbankan . dapat dilakukan. Begitu pula menjadi sehat dapat dilakukan antara lain seseoarang pelaku money laundering bisa dengan menerapkan prinsip kehati-hatian mendepositokan uang kotor . irty money, . , keamanan . , keuntungan hot mone. kepada suatu Bank tanpa . , dan efisiensi yang dapat Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara efektif. Lembaga tersebut disebut mengakomodasi perkembangan kebutuhan pemerintah dan masyarakat Pidana Pencucian Uang (KPTPPU) atau Dan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Pemberantasan Tindak sekarang menjadi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Indonesia Tugas dan wewenang PPATK terdapat Undang- dalam pasal 26 dan 27 Undang- undang No. undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak 25 tahun 2003 tentang tindak pidana Pidana Pencucian Uang. Sebagaimana telah pencucian uang. hadirnya undang- undang diubah dengan Undang-undang Nomor 25 ini tidak hanya sekedar melengkapi peraturan tahun 2003, menunjukan kearah yang positif perundang- undangan yang ada seperti dalam dengan telah dibentuknya lembaga PPATK. hal prinsip mengenai nasabah, pemantauan Pusat Uang Komisi Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merupakan pemasukan dan pengeluaran rupiah atau lembaga khusus yang di bentuk berdasarkan mengenai rahasia perbankan tetapi lebih dari putusan undang-undang No. 25 tahun 2003 semua hal itu, karena undang-undang itu yang kuat Undang-Undang No. 15 tahun 2002. Bank perbuatan yang mengarah pada pencucian Indonesia (BI) dalam hal ini telah di tunjuk satuan kerja unit khusus. Satuan Kerja Investigasi Bank Indonesia (UKIB-BI) Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas dan wewenang PPATK bertujuan untuk untuk melaksanakan tugas kerja PPATK yang berkaitan dengan masalah perbankan pencucian uang, dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian PPATK perbincangkan secara optimal pada bulan oktober 2003 (Wattie, 2. redicate offence. Pada saat di susunya penerapan PPATK sebagai pusat pelaporan belum Undang-tentang tindak pidana pencucian cukup mampu menanggulangi terjadinya uang di rencanakan akan di bentuk suatu tindak pidana pencucian uang di Indonesia, lembaga khusus yang independen dan di hal ini menyebabkan banyak pihak menuntut agar PPATK diberikan kewenanagan yang Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk lebih luas, sehingga PPATK tidak hanya sebagai lembaga pusat pelaporan, tetapi Rumusan Masalah sebagai aparat penyidik disamping. Polri Latar belakang tersebut diatas dan KPK. Karna sulitnya pembuktian pada rumusan masalah sebagai berikut: tindak pidana ini maka tugas PPATK harus Bagaimana bersifat aktif bukan pasif. Semakin peran/tugas/wewenang PPATK dalam menanggulangi money laundering di Indonesia ? Upaya dilakukanya transaksi keuangan, baik di mengefektifkan kinerja PPATK untuk skala nasional mauapun internasional, ini dapat menangkal money laundering tentu saja mempermudah pelaku money di Indonesia? laundering untuk meneyembunyikan harta Metode Penelitian yang dihasilkan Dalam memperkuat teori yang ada pidana, kecurigaan dan kewaspadaan harus dalam penelitian ini maka penulis perlu mengemukakan teori yang berkaitan dengan laundering tidak hanya menggunakan jasa permasalahan dan ruang lingkup pembahasan sebagai landasan dalam pembuatan tulisan kekayaan hasil tindak pidana akan tetapi pelaku dapat menempatkan harta tersebut menggunakan data sekunde, yang terdiri dari perusahaan dan membagi dana tersebut bahan hukum primer, sekunder, dan tersier kepada pihak lain dalam jumlah yang yang didapat dari berbagai sumber dianatara normal agar tidak dideteksi oleh pihak nya peraturan perundang undangan, buku buku literatur serja jurnal - jurnal ilmiah Upaya Penulis pidana pencucian uang di Indonesia belum kewenangan PPATK. Pembahasan ditunjukkan dengan laporan yang diterbitkanlah oleh PPATK menanggulangi maupun menangkal Tindak Peran. Tugas. Wewenang PPATK tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat digunakan Laundering Di Indonesia sebagai alat bukti di pengadilan Pusat Menanggulangi Money transaksi keuangan (PPATK) dibentuk Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk sesuai dengan ketentuan Undang Undang diberantas dengan cara melakukan kerja Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang sama regional atau internasional melalui berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang forum bilateral atau multilateral. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Upaya Pidana Pencucian Uang, dalam pasal 1 angka 2 yang mengatakan bahwa Pusat pencucian uang secara gradual melibatkan Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya PPATK adalah lembaga independen yang perbankan dan secara represif melalui dibentuk dalam rangka mencegah dan hukum pidana. Namun keduanya tidak dapat memberantas tindak pidana pencucian dipisahkan secara dikhotomis tetapi saling Itu artinya bahwa lembaga PPATK berkaitan sehingga disebut sebagai ssistem tidak dapat di intervensi oleh lembaga dua jalur (Waluyo, 2. manapun dalam menjalankan tugas dan Upaya Indonesia dalam memerangi wewenang nya. Karena PPATK ini bersifat prak-tik pencucian uang secara gradual independent, maka semua pihak tidak dilakukan melalui dua jalur kebijakan boleh melakukan campur tangan dalam hukum yaitu : segala bentuknya terhadap pelaksanaan Kebijakan Hukum Perbankan sebagai tugas dan kewenangan PPATK, kepala dan pendekatan preventif berupa penetapan wakil kepala PPATK wajib menolak setiap Prinsip Mengenal Nasabah (Knowing campur tangan dari pihak manapun dalam Your Customer Principl. pelaksanaan tugas dan kewenangannya Kebijakan (Asshiddiqie, 2. Hukum Perbuatan pencucian uang harus kriminalisasi tindakan pencucian uang dicegah dan diberantas agar intensitas sebagaimana diatur dalam UU No. kejahatan yang menghasilkan Tahun 2002 dan perubahannya UU No. menimbulkan harta kekayaan jumlahnya 25 Tahun 2003. Dalam hal yang berkaitan di atas stabilitas perkenonomian nasional dan menanggulangi laundering di Indonesia Bahwa Peran PPATK Dalam pencucian uang bukan saja merupakan Ada 4 Yaitu : kejahatan nasional tetapi juga kejahatan Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk Pengelolaan data dan informasi yg diperoleh PPATK diberikan kewenangan penyadapan Pengawasan trhadap kepatuhan pihak pelapor dan. Kerjasama yang menjadi sebuah solusi dalam Analisis atau pemeriksaan laporan dan transaksi keuangan di luar negeri, keempat, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, memang banyak mengalami berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain Sehingga kerjasama yang selama ini terjadi sebagaimana di maksud dalan pasal 2 ayat . penanganannya tindak pidana pencucian memberdayaka rezim anti pencucian uang Hal ini dapat dilihat dari keberhasilan pengembalian asset ke tanah air yang selama memperkuat 6 (Ena. pilar Utama yang ini diusahakan oleh pemerintah melalui jalur satu dengan yang lain saling berkaitan erat. kerjasama dengan luar negeri. Banyak Pertama Hukum dan peraturan perundang- aset-aset yang ditempatkan di luar negeri Kedua sumber daya manusia yang tidak mampu di bawa kembali ke tanah dan sistem teknologi informasi. Ketiga air dengan alasan karena perbedaan sistem analisis dan kepatuhan penyediaan jasa hukum, dan ketidak mampuan diplomasi keuangan, keempat kerjasama domestik pemerintah Indonesia dengan pemerintah dan internasional. Kelima kelembagaan, keenam penelitian dan pengembangan. (Rahayuningsih, 2. Dari Upaya Pengefektifan Kinerja PPATK Dalam rangka melaksanakan fungsi untuk Mencegah Money Laundering analisis atau pemeriksaan dan informasi di Indonesia. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf Upaya d. PPATK dapat merekomendasikan kepada PPATK pertama, dengan cara membenahi peraturan perundang undangan yang menyangkut analisis transaksi keuangan, kedua, analisis dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan dan kepatuhan penyedia jasa keuangan. ketentuan peraturan perundang- undangan Ketiga, (Pasal 44 UU PPTPPU). Lebih lanjut, internasional untuk dapat lebih mengawasi kewenangan penyadapan. Pasal 39 Peraturan Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata yang menjadi hambatan dalam usaha PPATK Cara Pusat untuk menangkal praktik money laundering Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di indoensia. Meningkatnya penggunaan (Perpres No. 50/2. menyatakan PPATK dapat merekomendasikan pentingnya menimbulkan dugaan bahwa pihak-pihak penyadapan pada kepada instansi penegak yang melakukan transaksi mencurigakan hukum atas informasi elektronik dan/atau menggunakan sarana transaksi tunai untuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan dilakukan(Keuangan, 2. Pelaksanaan Kewenangan (Rahayuningsih, 2. Ada beberapa alasan PPATK dorong Pada Tahun Anggaran 2013 Badan pembatasan transaksi uang kartal antara lain : Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Asasi berusaha memutus pelacakan aliran dana Manusia RI memandang perlu menyusun kepada pihak penerima dana dengan naskah akademik RUU tentang Transaksi melakuikan transaksi tunai, berbedan Tunai karena telah dilakukan kajian atau dengan transaksi nontunai dalam jumlah besar yang bisa dilacak PPATK. Hak Naskah Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Akademik ini diharapkan dapat digunakan Penerapan pembatasan transakis uang sebagai acuan dalam upaya penyusunan kartal juga mengurangi biaya percetakan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang uang oleh Bank Indonesia. Selain itu, mengatur mengenai pembatasan transaksi keuangan . tunai (Husein, 2. memproduksi uang palsu. Pada PPATK Adanya pergeseran kebiasaan transaksi mendorong DPR untuk membahas RUU perbankan oleh sebagian masyarakat. tersebut secara intensif, namun mengingat Transaksi dengan uang kartal tidak pada waktu itu situasi politik yang kurang sejalan dengan tujuan cashlees societty stabil sehingga wacana tersebut belum dimana dilakukan dalam jumlah besar. Dan yang perlu ditegaskan Pembatasan bahwa RUU tersebut harus segara dibahas menyelajarkan Indonesia dengan negara mengingat bentuk kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak hanya dilakukan Pembatasan melalui transaksi non tunai akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tunai, hal demikianlah penggunaan jasa perbankan dan penyedia Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk jasa keuangan lainya. pengecualian yang dibuat oleh penyedia jasa Pembatasan transaksi uang kartal sejalan keselamatan sistem pembayaran. keuangan, membuat pedoman mengenai tata mencurigakan, memberikan nasihat dan Untuk mengeliminasi sarana yang dapat bantuan kepada instansi yang berwenang digunakan untuk melakukan gratifikasi, tentang informasi yang diperoleh oleh supa, dan pemerasan. (Movanita, 2. PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Pemerintah dalam hal ini harus dapat Undang Undang ini atau dengan peraturan bergerak cepat, yang artinya bahwa wacana RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai harus segera ditindak lanjuti untuk dapat nasabah yang mencurigakan, memberikan Pidana rekomendasi kepada pemerintah mengenai Pencucian Uang serta dalam hal ini dengan upaya upaya pencegahan dan pemberantasan adanya undang- undang tersebut akan tindak pidana pencucian uang, melaporkan mampu mengefektifkan kinerja PPATK. hasil analisis transaksi keuangan yang Selain itu PPATK harus membangun berindikasi tindak pidana pencucian uang kerjasama yang intensif dengan lembaga kepada kepolisian dan kejaksaan, membuat lainya untuk meningkatkan kapabilitas dan memberikan laporan mengenai hasil dalam mengefektifkan kinerjanya untuk analisis transaksi keuangan dan kegiatan menangkal Tindak Pidana Pencucian Uang lainnya secara berkala enam bulan sekali di Indonesia. kepada presiden. DPR, dan lembaga yang Tindak Serta kerjasama yg menjadi sebuah berwenang melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan. pemberantasan tindak pidana pencuci uang. Dalam Krena keberhasilan pengembalian aset ke tanah air yg selama ini diusahakan oleh pemerintah melalui jalur kerja sama dengan dimaksud dalam Pasal 40 UU No. 8 Tahun luar negeri. Dalam melaksankan fungsinya 2010. PPATK berwenang: PPATK mempunyai tugas sebagai berikut: Meminta mengumpulan, menyimpan, menganalisis, informasi dari instansi pemerintah dan/atau mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh lembaga swasta yang memiliki kewenangan PPATK sesuai dengan Undang Undang, mengelola data dan informasi, termasuk dari memantau catatan dalam buku daftar dan/atau Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk swasta yang menerima laporan dari profesi wewenangnya tidak ada intervensi dari Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan. melaksanakan kebijakan pencegahan dan tindak pidana pencucian uang dengan pemberantasan tindak pidana pencucian instansi terkait. uang atau Money Laundering yang Mencurigakan. mengoordinasikan upaya pencegahan PPATK tindak pidana pencucian uang dengan ketentuan UU tindak pidana pencucian instansi terkait. uang yang berdasarkan UU No. 8 Tahun Menetapkan Transaksi Keuangan Memberikan pemerintah mengenai upaya pencegahan 2010 tentang pencegahan pemeberantasan pencucian uang. PPATK tindak pidana pencucian uang. menanggulangi terjadinya tindak pidana Mewakili Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. itu penulis kewennagan PPATK diperluas sehingga PPATK tidak hanya sebagai lembaga penyidik disamping. Polri dan KPK. Upaya yang dapat lebih mengefektifkan Menyelenggarakan memberikan saran agar pusat pelaporan, tetapi sebagai aparat Menyelenggarakan program pendidikan pencucian uang di Indonesia. Maka dari PPATK Pemerintah pencegahan dan pemberantasan tindak wacana RUU Pembatasan pidana pencucian uang. Transaksi Tunai Kesimpulan terjadinya tindak pidana pencucian uang Berdasarkan pembahasan dan analisis diatas, atau Money Laundering di Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa: juga PPATK harus membagun kerjasama Dibentuknya lembaga Pusat Pelaporan yang intensif dengan lembaga-lembaga Analisis Transaksi Keuangan lain dalam meningkatkan kepabilitas (PPATK) sebagai lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan sehingga kerjasama yang selama ini Jurnal Kajian Hukum Vol. Mei 2021. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. Mei 2021: 20-29. Fayu Karmila, dkk terjadi tidak hanya sebatas formalitas, peningkatan penanganan tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering di Indonesia. Daftar Pustaka