P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Pelayanan Perpajakan dan Kepatuhan Perpajakan Terhadap Penerimaan pajak Bayu Andriyanto1. Rizka Ramayanti2 Universitas Trilogi1,2 Bayuandriyanto313@gmail. Rizka. ramayanti@universitas-trilogi. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. , pelayanan perpajakan dan kepatuhan perpajakan terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Metode yang digunakan menggunakan Partia least Square sebagai metode. Sampel penelitian ini terdiri dari 100 Wajib Pajak dengan pekerjaan bebas. Hasil dari penelitian ini adalah pengaruh kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. dapat mempengaruhi penerimaan pajak di KPP Pratama Mampang Prapatan. Sedangkan tidak terdapat pengaruh pelayanan pegawai pajak dan kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Dengan implikasi dari penelitian ini adalah setiap Wajib Pajak pekerjaan bebas diharapkan dapat sadar dan patuh dengan menerima pelayanan yang diterima dari pegawai perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kebaruan penelitian ini adalah Wajib Pajak yang digunakan adalah pekerja bebas dan diwilayah lingkup KPP Pratama Mampang Prapatan. Kata kunci : Kesadaran . Pelayanan. Kepatuahan . Penerimaan pajak ABSTRACT The main purpose of this study was to determine the effect of taxpayer awareness (Freelancer. , taxation service and tax compliance on tax revenue at KPP Pratama Mampang Prapatan. The method used uses Partia least Square as a method. The sample of this study consisted of 100 taxpayers with independent work. The result of this study is that there is an influence of taxpayer awareness . ree worker. on tax revenue at KPP Pratama Mampang Prapatan. While there is no effect of tax employee services and taxpayer compliance . ree worker. on tax revenue at KPP Pratama Mampang Prapatan. With the implication of this research is that every free work taxpayer is expected to be aware and obedient by receiving services received from taxation employees to increase tax revenue. The novelty of this research is that the taxpayers used are independent workers and in the scope of KPP Pratama Mampang Prapatan. Keyword : Awareness. Services. Compliance. Tax Revenue. Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. PENDAHULUAN Pajak di Indonesia saat masa kerajaan merupakan bentuk sumbangan yang diberikan secara sukarela dari rakyat kepada kerajaan. Kemudian seiring dengan perkembangan zaman, pajak ditetapkan menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh rakyat sebagai bagian sistem pemerintahan pada zaman kerajaan yang mengikat dan ditentukan sepihak dan kemudian pemungutan pajak merubah tata negara, sosial dan ekonomi (Haeruddin & Salim, 2. Pada awal abad ke-18. Indonesia sudah mulai melakukan pembebanan pajak kepada rakyat yang tinggal dan menetap kemudian pada akhirnya di tahun 1920 muncul jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Badan yang besarannya ditentukan oleh pemerintah (Pratiwi S, 2. (Pratiwi S, 2. Pada tahun 1984 pemerintah Indonesia mulai menjalankan sistem perpajakan dimana wajib pajak melakukan penghitungan dan pelaporan sendiri besaran pajak terhutang kepada negara. Namun dengan melaporkan pajak secara mandiri dapat menimbulkan potensi kecurangan wajib pajak akibat kesenjangan sosial, ketidaktauan dan ataupun Karenanya itu, pegawai pajak . dibutuhkan untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak (Harisman Isa Mohamad, 2. (Harisman Isa Mohamad, 2. Penelitian yang dilakukan Silalahi . berpendapat bahwa penerimaan pajak yang tinggi dipengaruhi oleh sadarnya wajib pajak akan kewajibannya, pelayanan perpajakan yang berkualitas, dan wajib pajak yang patuh. Dalam menjalankan pemerintahan, peran pajak sangat penting karena sekitar 75% biaya APBN ditopang dari penerimaan pajak, 15% dari Bea dan Cukai dan sisanya dari pendapatan diluar pajak yang kemudian dana tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dalam negeri. Pendidikan, kesehatan, subsidi kepada masyarakat, belanja kebutuhan pemerintah, bantuan sosial dan kebutuhan negara lainnya (Kemenkeu, 2. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat dibentuk dengan cara melakukan soslialisasi peraturan perpajakan melalui berbagai media baik media cetak maupun digital yang kemudian akhirnya dapat di akses kapanpun oleh wajib pajak yang kemudian memberikan hasil, wajib pajak dapat melaporkan SPT tepat waktu (Wardani kusuma dewi & Wati Erna, 2. (Wardani kusuma dewi & Wati Erna, 2. Ada banyak jenis subjek pajak yang dijelaskan oleh pemerintah, salah satunya oleh orang yang bekerja dengan suatu keahlian khusus sebagai usaha untuk mendapatkan suatu penghasilan dengan tidak adanya ikatan suatu hubungan kerja disebut sebagai Pekerja bebas (Pratiwi S, 2. (Pratiwi S, 2. KPP Pratama Mampang. DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Selatan dijadikan objek penelitian ini. Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang berdomisili di kecamatan Mampang Prapatan. DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Selatan. Populasi menurut data yang diungkapkan KPP Pratama Mampang pada 16 Maret 2023, jumlah WP 917 (Iskandar, dalam CNN 2. Dari total tersebut untuk saat target yang telah 172 atau telah tercapai 51 persen. Sementara itu. Menkeu ibu Sri Mulyani menyatakan pelaporan SPT pajak telah mencapai lebih dari 7 juta orang pada pertengahan Maret 2023. Sedangkan batas terakhir pelaporan SPT WP pribadi adalah 31 Maret 2023 (Iskandar, dalam CNN 2. Penelitian Suryadi . akan patuhnya wajib pajak yang kemudian akan mempengaruhi penerimaan pajak menunjukan hasil bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak. Menurut penelitian Hapsari Anindita Rizki & Ramayanti Rizka . menjelaskan bahwa pengetahuan perpajakan dan ketegasan sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dari semua kenyataan yang ada di atas, peneliti memiliki ketertarikan untuk melakukan penelitian terhadap kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. Pelayanan pajak, subjek Pajak (Pekerja Beba. yang patuh mempengaruhi penerimaan kewajiban pajak terpengaruh pada KPP Mampang Prapatan karena berdasarkan pengamatan pra-penelitian masih banyak warga yang terdaftar di KPP ekerja beba. belum sadar akan kewajiban pajak oleh karena itu penulis menguraikan dalam tulisan yang berbentuk karya tulis Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. LANDASAN TEORI Pajak Pasal 1 ayat 1 Undang Undang No. tahun 2009 berisi Aupajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh subjek pajak yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan hasil nyata dan langsung yang digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyatAy. Andriani berpendapat bahwa AuPajak adalah sumbangan yang terhutang dan terikat kepada wajib pajak kepada negara . ang dapat dipaksaka. dan wajib dibayarkan menurut peraturan yang berlaku dan tidak dapat dirasakan langsung, dapat ditunjuk, dan hasil pemungutan pajak tersebut digunakan untuk menjadi dasar pengeluaran yang berhubungan dengan keperluan negara untuk menjalankan Rochmat Soemitro juga menyatakan bahwa AuPajak merupakan kewajiban sektor swasta ke pemerintahan atas UU dan harus dilaksanakan dan tidak merasakan imbalan langsung yang didapat, dan menjalankan fungsi umum pemerintahan untuk mendorong pencapaian tujuan di luar bidang keuangan negaraAy (ASTUTI NOVI FUJI. Dari penjelasan di atas dapat dibuat Negara mendapatkan penerimaan dana wajib melalui orang pribadi dan Undang-undang perpajakan bersifat memaksa wajib pajak Wajib pajak tidak dapat merasakan langsung hasil dari pembayaran pajak kepada negara. Anggaran yang di dapat dari pajak digunakan kembali untuk rakyat Kemudian pajak dapat difungsikan Fungsi Pembiayaan Fungsi Pembiayaan merupakan fungsi yang digunakan untuk membiayai keperluan utama negara berdasarkan undangundang agar negara dapat menjalankan fungsi pemerintahan untuk keperluan masyarakat Fungsi Pengaturan Fungsi pengaturan adalah fungsi dipergunakan oleh negara dalam memperoleh tujuan tertentu sebagai fungsi pelengkap dan tambahan dari fungsi utama pajak. Dalam memperoleh tujuan tersebut, dibuat kebijakan tertentu yang mengatur penerimaan pajak Sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia saat ini ada 3, yaitu Sistem Penilaian Resmi. Sistem Penilaian Mandiri. Withholding System. Penjelasannya sebagai berikut: Sistem Penilaian Resmi Sistem Penilaian Resmi digunakan KPP untuk mengeluarkan ketetapan pajak yang berisi besaran pajak untuk pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lain. Namun, sistem pemungutan ini sudah tidak digunakan sejak era reformasi pada tahun 1984. Sistem Penilaian Mandiri Sistem ini membebankan wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, kewajibannya dalam mebayar pajak. Sistem ini diberlakukan untuk assessment system setelah tahun 1983 dan sistem ini masih berlaku sampai Namun. Sistem memiliki konsekuensi dimana wajib pajak dapat mengatur besar pajak yang dilapor sekecil mungkin kepada negara. Withholding System Sistem ini menggunakan pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak dan merupakan bukan wajib pajak ataupun aparat pajak. Contoh penerapan sistem ini, yaitu Pajak Penghasilan (PP. Pasal 21, 22,23. PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Fina. , dan PPN. Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan berdasarkan pasal 1 UU perpajakan adalah iuran wajib pajak dan bersifat memaksa tanpa mendapatkan imbalan langsung yang diterima oleh wajib pajak dari Orang atau badan yang menerima pendapatan karena menjalankan usaha disebut Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. subjek Pajak. Wajib Pajak diwajibkan membayar pajak atas penghasilan dari satu tahun atau pada saat tahun berjalan. Tabel 1. Subjek pajak dalam negeri dan luar Kesadaran Wajib Pajak Kesadaran Wajib Pajak dapat diartikan bahwa Wajib Pajak paham dan mengerti arti, fungsi ataupun tujuan kewajiban membayar pajak kepada negara. jika Wajib Pajak memiliki tingkat kesadaran yang tinggi dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang lebih baik Wajib Pajak yang sadar akan beban atas kewajibannya harus dapat rela memberikan kontribusi dana untuk membayarkan pajaknya secara tepat waktu dan jumlah. Daroyani dalam Beti . menjelaskan para wajib pajak yang sadar dengan kewajibannya membayarkan pajak dapat berpengaruh positif pada kepatuhan Kewajiban dalam membayarkan pajak yang tepat waktu dan jumlah dapat mempengaruhi kejujuran Wajib Pajak. Dari penjelasan di atas dapat diartikan bahwa Wajib Pajak dianggap sadar akan kewajiban pajak adalah wajib pajak yang paham dan mengetahui perihal pajak. Wajib Pajak yang sadar untuk menjalankan kewajiban membayar pajak maka kepatuhan Wajib Pajak peningkatan pembayaran pajak kepada negara berkurangnya Wajib Pajak yang tidak membayar pajak. Pelayanan Pajak UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pelayanan publik merupakan kegiatan memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan UU untuk warga negara atas barang, jasa, dan atau pelayanan lain disediakan oleh Asas penyelenggara adalah kepentingan umum, hukum yang pasti, hak dan kewajiban yang sama dan seimbang, mendapatkan hak atas profesionalitas, partisipatif, mendapatkan perlakuan yang sama, mendapatkan keterbukaan yang sama, kejelasan atas akuntabilitas, perlakuan dan fasilitas yang khusus untuk kelompok tertentu . , mendapatkan kecepatan dan ketepatan waktu dan dapat dijangkau dengan mudah. Pandji Santosa dalam Sellang dan Useng . menyebutkan bahwa pelayanan publik merupakan jasa yang diberikan baik oleh negara, pemerintah yang diwakilkan oleh pihak swasta, ataupun pihak swasta langsung kepada pihak masyarakat secara luas dan menyeluruh, dengan atau tanpa imbalan dalam untuk membantu kebutuhan dan kepentingan negara untuk warga negara. Valerie A. Zeithaml membuat konsep mutu pelayanan publik menjadi dua pengertian, dan keduanya adalah pelayanan yang diharapkan dan pelayanan yang Keduanya terbentuk oleh faktorfaktor mutu layanan, yaitu tangible, reability, responsiveness assurance dan emphaty. Wajib Pajak mendapatkan pelayanan yang berkualitas merupakan tujuan untuk membantu setiap kebutuhan wajib pajak. Pelayanan yang berkualitas kepada Wajib Pajak memiliki tujuan untuk menjaga kepuasan dan menambah kepatuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga pelayanan yang berkualitas diakui masyarakat atas pelayanan yang diberikan, apabila masyarakat dapat puas atas pelayanan yang diberikan atau tidak. Jika Wajib Pajak merasa puas, maka akan meningkatkan kewajiban wajib pajak membayad dan melaporkan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang Peraturan perpajakan yang sederhana serta mudah dimengerti dan dipahami oleh Wajib Pajak, maka pelayanan perpajakan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan dapat diartikan patuh dan tunduk pada suatu ajaran atau aturan yang Kepatuhan Wajib Pajak dapat diartikan juga patuhnya Wajib Pajak dalam mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya atas peraturan perundangundangan pajak yang berlaku. Erard dan Feinstin menjelaskan Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Kepatuhan Wajib Pajak yang diartikan sebagai penggunaan teori psikologi atas rasa penyesalan dan malu pada Wajib Pajak atas tanggungan kewajiban pajak serta pengaruh dari penerimaan pelayanan perpajakan oleh pemerintah atas hak wajib pajak. Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa Kepatuhan kewajiban dari wajib pajak atas dan penerimaan hak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ada 5 kriteria Kepatuhan perpajakan: Kepatuhan Perpajakan Formal adalah Wajib Pajak yang melakukan kewajiban akan fungsi utama pajak. Ketentuan formal terdiri dari: Terdaftar sebagai wajib pajak untuk mendapatkan NPWP dan ditetapkan sebagai PKP. Mnghitung dan melaporkan pajak tepat waktu. Kepatuhan Perpajakan Secara Material adalah Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan meterial pajak. Ketentuannya terdiri dari: Menghitung pajak yang harus dibayarkan berdasarkan peraturan pajak dengan tepat. Menghitung pajak terutang yang harus dilaporkan sesuai dengan peraturan pajak. Pemungut pajak (Wajib Pajak sebagai pihak ketig. harus tepat dalam memotong pajak. Ada beberapa kriteria wajib patuh, yaitu: Menyampaikan semua jenis pajak secara tepat waktu dalam 2 tahun Segala jenis pajak yang tidak terdapat sama sekali tunggakan kecuali telah mendapatkan izin pembayaran pajak Dalam 10 tahun terakhir tidak pidana di bidang perpajakan dan tidak pernah dijatuhi hukuman. Melakukan terhadap Wajib Pajak yang pernah diperiksa selama 2 tahun terakhir dan maksimal koreksi masingmasing dalam jenis pajak terutang adalah 5%. Akuntan Publik melakukan audit kepada wajib pajak dengan asersi mempengaruhi laba rugi fiskal. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak. Pelayanan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pemerintah menggunakan pendapatan pajak untuk pembangunan nasional. Pajak berguna dalam rangka mewujudkan tujuan masyarakat di Indonesia. SPT diperlukan untuk menghitung dan atau membayar kewajiban pajak yang berdasar aturan Undang-undang Pembiayaan untuk pembangunan negara berasal dari pajak yang diterima dari pemungutan subjek pajak. Jika pajak yang diterima oleh negara meningkat akan meningkatkan produktivitas pemerintah secara keseluruhan baik untuk pusat maupun daerah. Pada faktanya saat ini masih banyak kurangnya peminat Wajib Pajak (Pekerja Beba. perpajakannya dan dapat mengakibatnya penerimaan pajak yang masuk menjadi berkurang dan dapat menghambat tujuan pemerintah dalam mencapai tujuannya. Ada beberapa faktor yang bisa mempengaruhi penerimaan pajak salah satunya adalah kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. Jika KPP memberikan pelayanan yang baik akan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. dan kemudian penerimaan pajak akan terdampak. Hal ini sejalan beriringan dengan penelitian yang telah dilakukan oleh (Gustia Laras Ay. , (Ika Neni Kristant. yang memberikan hasil bahwa kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. , pelayanan perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. dapat berdampak pada penerimaan pajak yang ada di suatu KPP Kesadaran Subjek Pajak dan Penerimaan Pajak Kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. orang atau badan yang sudah menjadi Wajib Pajak (Pekerja Beba. tau dan mengerti serta paham arti dari fungsi dan tujuan dari pajak yang akan dibayarkan kepada Negara. Peningkatan kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. dapat dipengaruhi beberapa faktor menurut (Resmi, 2. Peraturan mengenai pajak yang Pelayanan yang berkualitas Individu yang memiliki kualitas Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Pengetahuan subjek Wajib Pajak (Pekerja Beba. Tingkat sosial dan ekonomi Wajib Pajak (Pekerja Beba. Perpajakan yang diterapkan dapat persepsi yangn baik dari wajib pajak Selanjutnya menurut Herryanto dan Tolli . pengaruh kesadaran wajib pajak, pemeriksaan terhadap penerimaan pajak menunjukan hasil berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak. Menurut peneliian Ischabita. Hardiwinoto dan Nurcahyono . penelitian tentang pengaruh kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan Berdasarkan penelitian terdahulu dapat disimpulkan Hipotesa yaitu: H1: Ada pengaruh kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Pelayanan Pegawai Pajak dan Penerimaan Pajak Pelayanan publik adalah kegiatan untuk membantu kebutuhan masyarakat agar sesuai dengan peraturan UU atas barang, jasa dan pelayanan lain yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat mengikuti peraturan Undang-undang (Rahayu, 2. Menurut (Lukman, 2. indikator kualitas pelayanan pajak antara lain. Wajib pajak mengharapkan bahwa Fiskus pengetahuan dan pengalaman yang baik dalam hal ini kebijakan peraturan pajak, administrasi perpajak dan perundangundangan perpajakan. Wajib pajak mengharapkan Fiskus mempunyai motivasi sebagai pelayan Tempat pelayanan terpadu (TPT) yang METODOLOGI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan yang berlokasi di Jl. Raya Pasar minggu No. 1 RT. 2/RW. Pancoran. Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan menjadi objek penelitian yang diteliti. Waktu penelitian yang digunakan peneliti dilaksanakan pada Lokasi ini diambil berdasarkan saat Proses pelayanan yang dilakukan kepada Wajib Pajak (Pekerja Beba. mudah diawasi jika ada TPT. Nyatanya sistem layanan informasi dan sistem administrasi perpajakan yang dirasakan wajib pajak. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan pelayanan publik merupakan kegiatan memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan UU untuk warga negara atas barang, jasa, dan atau pelayanan lain disediakan oleh Penelitian Suryadi . tentang pengaruh kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak menunjukan hasil bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan penelitian terdahulu dapat disimpulkan Hipotesa yaitu: H2: Adanya Pengaruh Pelayanan Pegawai Pajak pada penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. KepatuhanWajib Pajak dan Penerimaan Pajak Arti dari kepatuhan adalah taat dan tunduk pada suatu ajaran atau aturan yang Maka kepatuhan wajib pajak adalah subjek pajak yang taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban pajak berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Subjek pajak dapat pula diartikan sebagai wajib pajak yang memenuhi semua kewajibannya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Rahayu, 2. Penelitian Silalahi . menyatakan bahwa hasil dari penelitian tentang kepuasan wajib pajak yang dipengaruhi oleh pelayanan yang berkualitas, kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak menunjukan hasil bahwa kualitas layanan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan penelitian terdahulu dapat disimpulkan Hipotesa yaitu: H3: Adanya Pengaruh Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang patuh terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. ini peneliti terdaftar di KPP Pratama Mampang dan peneliti ingin melihat bagaimana kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. , pelayanan perpajakan dan kepatuhan wajib berpengaruh terhadap penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Populasi dan sampel dalam penelitian ini dilakukan pada masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang berdomisili di kecamatan Mampang Prapatan. Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. DKI Jakarta. Metode pengambilan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah metode purposive sampling. Dari pengertian tersebut, penulis menetapkan sifat dan karakteristik yang harus dipenuhi dalam sampel-sampel yang digunakan dalam penelitian ini. Kriteria dalam pengambilan populasi serta sampel yang akan di ambil adalah Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang berdomisili dan terdaftar di KPP Pratama Mampang Prapatan. Kuantitatif dan kualitatif pada penelitian ini digunakan dan diolah menggunakan aplikasi SmartPLS. Dikarenakan populasinya yang tidak terbatas dan besar hingga jumlah sampel tidak dapat diprediksi dan diketahui, penentuan populasi dengan rumus Wibisono dalam Richard . digunakan pada penelitian ini. Apabila nilai E tidak terdefinisi, maka dapat populasinya menggunakan standar deviasi 0,25. Apabila tingkat presisi 5% dan tingkat kepercayaan 95% dan error estimasi AA kurang dari 0,05 karena = 0,05 maka Z0,05 = 1,96. Dalam pengambilan sampel, rumus sebagai Rumus ukuran sampel di samping adalah rumus pengambilan sampel dengan populasi tidak terbatas. Rating scale digunakan sebagai cara untuk mengukur variable penelitian dari kuesioner. Alasan menggunakan Rating scale adalah memiliki tingkat yang lebih fleksibel, tidak terbatas untuk mengukur sikap saja tetapi mengukur status social kelembagaan, ekonomi, pengetahuan, kemampuan, proses kegiatan dan lain-lain (Sugiyono, 2. Rating scale diambil sebanyak 4 untuk menghindari bias dari jawaban responden. Tabel 3. Rating scale Tabel 4. Variabel dan indikator HASIL DAN PEMBAHASAN Keterangan: n: Jumlah sampel yang dicari Z: Nilai dari tabel z dengan tertentu = 0,05 E: Standar deviasi populasi e: Estimasi atau tingkat kesalahan yang digunakan Dengan minimum yang dapat diambil pada penelitian ini adalah: n= . ,96 X An0,25 A ^. /0,05=96,04 . pembulatan ke ata. Metode penelitian dilakukan dengan melakukan kuesioner dan penelitian lapangan. Kuesioner terdiri atas pernyataan tertulis dimana subjek penelitian akan merespon pernyataan kuesioner. Peneliti menggunakan kuesioner sebagai instrument penelitian. Yang menjadi responden dari penelitian ini adalah wajib pajak dengan metode kuesioner tertutup. Gambaran Umum Responden Berdasarkan hasil kuisioner yang telah disebar kepada pada masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang berdomisili di kecamatan Mampang Prapatan. DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Selatan. Tabel 5. Rentang umur responden Usia dari responden yang merupakan masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang berdomisili di kecamatan Mampang Prapatan. DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Selatan, didominasi oleh responden yang berada pada range usia 21-30 tahun dengan jumlah 66 orang. Usia dari responden yang merupakan masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. (Pekerja Beba. yang berdomisili di kecamatan Mampang Prapatan. DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Selatan, didominasi oleh responden yang berada di wilayah kelurahan Mampang Prapatan dengan jumlah 29 orang. Tabel 6. Kelurahan tempat penelitian Tabel 7. Jenis pekerjaan objek pajak Masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (Pekerja Beba. yang berdomisili di kecamatan Mampang Prapatan. DKI Jakarta. Kota Administrasi Jakarta Selatan, didominasi oleh responden yang sebagai Wajib Pajak diluar tenaga ahli sebanyak 80 orang. Selanjutnya, repeonden yang sebagai Wajib Pajak tenaga ahli sebanyak 20 orang. ANALISIS DESKRIPTIF VARIABEL KESADARAN WAJIB PAJAK (PEKERJA BEBAS). PELAYANAN PERPAJAKAN, KEPATUHAN WAJIB PAJAK (PEKERJA BEBAS) DAN PENERIMAAN PAJAK Tabel 8. Nilai Cross Loading Berdasarkan hasil pada Tabel 8 dari menunjukkan variabel Kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. rata rata dari 3,450 sampai 3,550 untuk setiap indikator dengan nilai standar Deviasi dari 0,497 sampai 0,500 untuk setiap indikator hasil ini menunjukan bahwa Wajib Pajak (Pekerja Beba. telah mempunyai kesadaran terkait pajak yang harus dibayarkan. Variabel pelayanan pajak dapat dilihat dari Tabel 8 menunjukan rata rata dari 3,513 sampai 3,750 untuk setiap indikator dengan standar Deviasi dari 0,433 sampai 0,500 hal ini menunjukan bahwa para Wajib Pajak telah merasakan dan mengetahui terkait Pelayanan Perpajakan di KPP Pratama Mampang dengan adanya Petugas pajak memiliki sikap ramah dan sopan dalam memberikan pelayanan kepada setiap Wajib Pajak. Petugas pajak melakukan cepat tanggap atas kesulitan dan keluhan yang dialami oleh Wajib Pajak. Petugas pajak juga memberikan sebuah penjelasan dan informasi dengan jelas yang dapat dengan mudah dimengerti oleh setiap Wajib Pajak dan petugas pajak dapat memberikan solusi yang tepat. Variabel kepatuhan wajib pajak dilihat dari Tabel 8 menunjukan rata rata dari 3,413 sampai 3,613 untuk setiap indikator dengan standar Deviasi dari 0,487 sampai 0,523 dari jawaban kuesioner tersebut menunjukan bahwa Wajib Pajak (Pekerja Beba. telah mengetahui terkait Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Mampang dengan adanya cara mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Paja. , yaitu dengan mendaftarkan diri secara sukarela ke KPP Pratama Mampang Prapatan, mengisi, melaporkan dan menghitung SPT (Surat pemberitahua. sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta selalu membayar kekurangan pajak penghasilan yang ada sebelum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Tabel penerimaan pajak menunjukan nilai rata-rata dari 3,425 sampai 3,588 untuk setiap indikator dengan standar Deviasi dari 0,492 sampai 0,500 hasil ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak (Pekerja Beba. telah mengetahui terkait Penerimaan Pajak di KPP Pratama Mampang dengan mengetahui Tarif pajak yang dihitung dan dibayarkan wajib pajak sudah sesuai dengan apa yang ada pada undang-undang perpajakan, pajak yang dibayarkan wajib pajak digunakan untuk melakukan pembangunan negara. Dengan adanya NPWP yang dimiliki wajib pajak, penerimaan pajak meningkat dan laporan realisasi kepada publik terbuka. Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. Analisis verifikatif Uji validitas Gambar 1. Uji nilai konstruk Nilai validitas konstruk dapat dijelskan bahwa pada awal ujia data, terdapat data yang belum memenuhi kriteria dari nilai validitas konstruk yang memmiliki nilai dibawah 0,70, namun apabila nilai konstruk Ou0,50 sampai 0,60 dapat menunjukan Average Variance Extracted (AVE) diatas 0,50 maka ada beberapa indikator yang ternyata tidak sesuai dengan harapan saat dilakukan pengujian maka indikator yang tidak sesuai di hapus agar nilai validitas konstrukdapat memenuhi standar maka hasil nilai validitas konstruk menjadi seperti di bawah ini. Tabel 9. Nilai cross loading Pada Tabel 9 dapat terlihat bahwa angka korelasi antara konstruk Kepatuhan Wajib Pajak dengan indikatornya merupakan angka yang lebih besar jika dibandingkan dengan angka konstruk lainnya. Dengan kata lain, hubungan antara konstruk Tata Kelola dengan semua indikator menunjukkan nilai cross loading yang lebih tinggi jika dibandingan dengan konstruk lainnya. Sebagai contoh nilai loading factor Kesadaran Wajib Pajak terhadap X1 sebesar 0,819, jika dibandingkan dengan nilai cross loading konstruk Pelayanan Pegawai Perpajakan 0,219, begitu juga dengan indikator Berdasarkan tabel 10 dapat dilihat bahwa semua kontruks sudah berada diatas 0,5. Artinya apabila dilihat dari ave maka terdapat variabel yang memiliki korelasi antar indikator sangatlah baik memiliki nilai validitas yang baik di setiap konstruknya. Tabel 10. Nilai Average Variance Extracted Gambar 2. Uji nilai konstruk Setelah dilakukan pengeluaran indikator untuk penelitian lebih lanjut dapat didapatkan hasil bahwa outer loading menunjukkan bahwa terdapat sekitar 6% dari jumlah indikator yang memiliki pada nilai outer loading kisaran 0,500,60 lalu sebesar 17% dari jumlah indikator yang memiliki pada nilai outer loading kisaran 0,61-0,70 lalu sebesar 39% dari jumlah indikator yang memiliki pada nilai outer loading kisaran 0,71-0,80 dan sisanya sebesar 39% outer loading berada diatas 0,81. Data yang telah dimodifikasi ini dapat untuk digunakan melakukan penelitian karena nilai validitas yang sangat baik. UJI REABILITAS Tabel 11. Nilai CronbachAos Alpa Dilihat dari tabel 11 dapat dikatakan ini bahwa konstruk Kesadaran Wajib Pajak nilai composite reliability sebesar 0,992, nilai composite reliability Pelayanan Pegawai Pajak Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. sebesar 0,729. Kesadaran Wajib Pajak nilai composite reliability sebesar 0,738 dan Penerimaan Pajak memiiki nilai composite reliability sebesar 0,713. Sehingga dapat disimpulkan ini bahwa semua variabel memenuhi dalam kriteria untuk composite reliability dan mempunyai nilai realibilitas yang baik untuk dapat menghasilkan nilai yang sama dengan Kesadaran Wajib Pajak. Pelayanan Pegawai Pajak. Kepatuhan Wajib Pajak dan Penerimaan Pajak. Dilihat dari tabel 11 dapat dikatakan bahwa konstruk Kesadaran Wajib Pajak nilai CronbachAos alpha sebesar 0,935, nilai CronbachAos alpha Pelayanan Pegawai Pajak sebesar 0,829. Kepatuhan Wajib Pajak nilai CronbachAos alpha sebesar 0,748 dan Penerimaan Pajak memiiki nilai CronbachAos alpha sebesar 0,874. Hasil pengujian ini sama dengan composite reliability yaitu dengan kesimpulan bahwa seluruh variabel mempunyai tingkat realibilitas yang baik sedangkan dalam pengujian cronbachAos alpha, mempunyai tingkat nilai reliabilitas yang tinggi. Tabel 12. Nilai R-Square R Square Square Adjusted Penerimaan Pajak (Y) Pada tabel 12 menunjukan r square . untuk variabel Penerimaan Pajak sebesar 0,854 sehingga mempunyai hubungan yang tinggi, artinya sebesar 85,40% variabel Kesadaran Wajib Pajak Pelayanan Pegawai Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak dapat mempengaruhi Penerimaan Pajak, sedangkan dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak digunakan dalam penelitian ini. Hasil tersebut diperkuat oleh hasil adjusted r square yang tidak jauh berbeda dengan r square yaitu 848 dengan menyatakan hubungan antar seluruh indikator. Pada Gambar 3 disimpulkan bahwa hasil dari predictive relevance pada variabel Penerimaan Pajak sebesar 0,648 yang menunjukkan bahwa variabel Kesadaran Wajib Pajak. Pelayanan Pegawai Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak memiliki relevansi prediktif tinggi pada variabel Penerimaan Pajak. Dari pengujian blindfolding untuk menentukan nilai dan path coefficient untuk independen maka hasil persamaan dari model penelitian pertama yaitu: PP = 0,648 0,929 (X. - 0,068 (X. 0,046 (X. Gambar 3. Nilai blindfolding Ini dapat diartikan bahwa apabila Variabel Kesadaran Wajib Pajak memiliki pengaruh positif sebesar 0,929 artinya apabila Kesadaran Wajib Pajak mengalamai kenaikan 1 poin maka akan mempengaruhi kenaikan Penerimaan Pajak sebesar 0,929 point. Variabel Pelayanan Pegawai Pajak memiliki pengaruh positif sebesar -0,068 artinya apabila Pelayanan Pegawai Pajak mengalamai kenaikan 1 poin Penerimaan Pajak sebesar 0,068 point. Variabel Kepatuhan Wajib Pajak memiliki pengaruh positif sebesar 0,046 artinya apabila Kepatuhan Wajib Pajak mengalamai kenaikan 1 poin maka akan mempengaruhi kenaikan Pelayanan Pegawai Pajak sebesar 0,046 point. PENGUJIAN HIPOTESIS Pengaruh antara Kesaradan Wajib Pajak Terdap Penerimaan Pajak Tabel 13. Nilai hasil bootstrapping Tabel 13 hasil pengujian hipotesis merupakan hubungan antara Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Berdasarkan Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. hasil pengujian dengan menggunakan data responden, dapat diartikan bahwa nilai original sampel menunjukan besar koefisien parameter sebesar 0,929 berarti terdapat pengaruh positif Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan t-statistik sebesar 40,181 dan nilai p-value sebesar 0,000 sesuai dengan kriteria pengujian Hipotesis, hal ini menujukan bahwah hipotesis diterima. Berdasarkan hasil tersebut terdapat pengaruh antara Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Hal ini mendukung penelitian dari Sari. Surya dan Hanif . tentang wajib pajak yang sadar akan kewajibannya, pendistribusian informasi mengenai perpajakan, rekonsiliasi pajak dan jumlah wajib pajak terdaftar terhadap subjek pajak pribadi yang memiliki kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak. Selanjutnya menurut Herryanto dan Tolli . pada penelitian tentang pengaruh kesadaran wajib pajak, pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan menunjukan hasil berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak. Menurut Ischabita. Hardiwinoto Nurcahyono . penelitian tentang pengaruh kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak menunjukan hasil bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak. Selanjutnya para wajib pajak . ekerja beba. memiliki pengetahuan juga akan perpajakan yang mudah diperoleh dari berbagai media digital dan media cetak baik pemanfaatan pajak untuk membangunan infrastruktur negara dan sarana umum pendukung untuk masyarakat, wajib pajak juga mengetahui SPT yang diisi harus sebagaimana mestinya dan kemudian melakukan kewajiban dalam membayar pajak dengan benar, mengetahui Undang-undang perpajakan. Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana jika terlambat atau tidak kewajibannya serta mengetahui bagaimana pajak yang harus dibayar dengan benar. Tabel 13 menunjukan pada hasil pengujian hipotesis yang tidak memiliki hubungan antara Pelayanan Pegawai Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Berdasarkan hasil responden, dapat dijelaskan bahwa nilai original sampel menunjukan besar koefisien parameter sebesar -0,068 berarti tidak terdapat pengaruh Pelayanan Pegawai Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan t-statistik sebesar 1,206 dan nilai p-value sebesar 0. 114 tidak sejalan dengan kriteria pengujian. Hal ini Berdasarkan hasil tersebut tidak terdapat pengaruh antara Pelayanan Pegawai Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Hal ini bertentangan dengan penelitian dari Kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. dapat diartikan sebagai keadaan dimana Wajib Pajak (Pekerja Beba. menjalani kewajiban perpajakan sesuai dengan UU dan mendapatkan hak perpajakannya (Rahayu, 2. Penelitian Silalahi . menyatakan bahwa hasil dari penelitian tentang kepuasan wajib pajak yang terpengaruh oleh pelayanan yang berkualitas, kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak menunjukan hasil bahwa kualitas layanan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak Hasil peneitian ini juga tidak membuktikan Wajib Pajak (Pekerja Beba. merasakan dan mengetahui terkait Penerimaan Pajak atas pelayanan yang ada di KPP Pratama Mampang dengan ramah dan sopannya petugas pajak dalam melayani dengan melakukan aksi cepat tanggap atas keluhan yang diberikan oleh petugas pajak dan kesulitan yang dialami oleh Wajib Pajak. Pemberian informasi dan penjelasan yang jelas dan mudah dimengerti oleh Wajib Pajak serta memberikan solusi yang Wajib Pajak merasa tertolong dan menguntungkan dalam hal waktu dan pelayanan atas kualitas pelayanan. Tabel 13 menunjukan hasil pengujian hipotesis yang tidak memiliki hubungan antara Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan data responden, dapat dijelaskan bahwa nilai original sampel menunjukan besar koefisien parameter sebesar 0. 046 artinya terdapat pengaruh positif Kesadaran Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak dengan tstatistik sebesar 0,798 dan nilai p-value sebesar 0,213 sesuai dengan kriteria pengujian Hipotesis, hal ini menujukan bahwah hipotesis Berdasarkan hasil tersebut tidak terdapat pengaruh antara Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Hal ini tidak mendukung penelitian Suryadi . tentang pengaruh kepatuhan wajib pajak mempengaruhi penerimaan pajak menunjukan hasil bahwa tingkat kepatuhan Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. wajib pajak berpengaruh secara positif terhadap penerimaan pajak. Penelitian dari Rahayu . pelayanan publik merupakan bentuk dari pelayanan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam bentuk barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ataupun pelaksanaan peraturan UU. Hasil peneitian ini juga tidak membuktikan Wajib Pajak (Pekerja Beba. telah mengetahui terkait Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Mampang dengan mendaftarkan diri secara sukarela ke KPP Pratama Mampang Prapatan kemudian mendapatkan NPWP, mengisi SPT (Surat undang-undang, melaporkan tepat waktu SPT yang telah diisi, pajak terutang yang diisi sudah sesuai, selalu membayar pajak penghasilan yang terutang dengan tepat waktu dan selalu membayar kekurangan kewajiban pembayaran pajak sebelum diperiksa. Dengan adanya kepatuhan para Wajib Pajak (Pekerja Beba. maka Wajib Pajak (Pekerja Beba. telah mengetahui terkait Penerimaan Pajak di KPP Pratama Mampang dengan mengetahui Tarif pajak yang dibayarkan sudah dihitung sesuai dengan undang-undang, pajak merupakan penerimaan terbesar pemerintah yang dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk membantu infrastruktur Adanya kepunyaan NPWP, semakin bertambah pula negara menerima pemasukan dan Mengetahui laporan publik terhadap penggunaan pajak. Kepatuhan wajib pajak . ekerja beba. dikarenakan masih banyak yang salah salam menghitung pajak penghasilan yang terutang dengan benar, tepat waktu, dan selalu membayar sebelum pemeriksaan. Tarif pajak yang saya bayar sesuai dengan perhitungan pajak, mengetahui penerimaan terbesar yang diadapat negara berasal dari pajak serta mengetahui penerimaan Pajak digunakan pembangunan infrastruktur negara dan lain lain. Untuk kepatuhan sendiri dikarenakan pekerja bebas tidak terikat sebagai karywan sheingga kepatuhan dari pekerja bebas tidak mempengaruhi sebesar kepatuhan dari wajib pajak berpenghasilan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan baik deskriptif maupun verifikatif serta hasil pengujian hipotesis mengenai Terhadap Penerimaan Pajak yang terpangruh atas Wajib Pajak yang sadar akan kewajibannya (Pekejra Beba. Wajib Pajak yang patuh dan Pegawai Pajak yang melayani dapat peneliti berikan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Kesadaran Wajib Pajak (Pekerja Beba. penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Pelayanan pegawai pajak tidak mempengharuhi penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. penerimaan pajak pada KPP Pratama Mampang Prapatan. Dari penelitian ini secara keseluruhan maka untuk meningkatkan penerimaan pajak di KPP Pratama Mampang dipengaruhi oleh kesadaran dari Wajib Pajak (Pekerja Beba. , tetapi tidak dari Pelayanan Pegawai Pajak dan kepatuhan dari Wajib Pajak (Pekerja Beba. Akibat dari pengaruh tersebut adalah para Wajib Pajak (Pekerja Beba. telah mengetahui peraturan perpajakan di KPP Pratama Mampang dengan membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Paja. secara sukarela ke KPP Pratama Mampang Prapatan. SPT (Surat pemberitahua. yang diisi sesuai dengan undang-undang perpajakan, selalu menghitung dan melaporkan SPT tepat waktu dengan benar dan apa adanya, pajak penghasilan terhutang selalu dibayarkan tepat waktu dan pajak penghasilan yang terhutang dibayarkan yang ada sebelum diperiksa. Pelayanan pegawai pajak dan kepatuhan wajib pajak . ekerja beba. dikarenakan masih banyak beberapa indikator di lapangan yang tidak sesuai dengan kenyataan mulai dari cara mengitung pajak dengan benar. Petugas pajak cepat tanggap atas keluhan dan kesulitan yang dialami oleh Wajib Pajak, menghitung pajak penghasilan dengan benar, membayar pajak tepat waktu, selalu membayar kekurangan sebelum pemeriksaan. Tarif pajak yang dibayar wajib pajak bayar sesuai dengan perhitungan pajak, mengetahui sumber penerimaan terbesar untuk pemerintah adalah pajak serta mengetahui penerimaan dari pajak digunakan pemerintahan dan lain-lain. Untuk kepatuhan sendiri dikarenakan pekerja bebas tidak terikat sebagai karyawan sheingga kepatuhan dari Vol 6 No 3 . : IKRAITH-EKONOMIKA Vol 6 No 3 November 2023 P-ISSN : 2654-4946 E-ISSN : 2654-7538 https://doi. org/10. 37817/ikraith-ekonomika. pekerja bebas tidak mempengaruhi sebesar kepatuhan dari wajib pajak berpenghasilan SARAN Atas penelitian yang dibahas dan disimpulkan, maka peneliti memberikan saran kepada beberapa pihak sebagai perbaikan dimasa mendatang antara lain: Bagi KPP Pratama Mampang Prapatan Sebagai salah satu KPP yang berada di Jakarta seharusnya dapat menerima Penerimaan Pajak lebih baik dari periode periode sebelumnya terutama dari para Wajib Pajak (Pekerja Beba. Salah satu upaya yang dapar dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi terkaait Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak (Pekerja Beba. dan juga meningkatkan layanan dari para pegawai perpajakan dalam meningkatkan Penerimaan Pajak khususnya di KPP Pratama Mampang Pratapan. Bagi Peneliti selanjutnya Apabila ada peneliti lain yang tertarik membuat penelitian dengan topik yang sama, diharapkan dapat menindaklanjuti penelitian ini dengan objek penelitian yang berbeda. Saran lainnya yaitu menggunakan objek yang sama namun dengan metodologi yang berbeda. DAFTAR PUSTAKA