Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PROFESI DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTEK MELALUI TELEMEDICINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN JUNCTO PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Oleh: Divi Kusumaningrum. Ariella Gitta Sari. Restu Adi Putra divikusuma@unik-kediri. id, arriella@unik-kediri. restuadiputra@unik-kediri. Fakultas Hukum Universitas Kadiri ABSTRAK Pengenaan Pajak penghasilan bagi jenis profesi professional seperti dokter sering kali menjadi polemik karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self assessment system , yang artinya wajib pajak menghitung , melaporkan dan membayar sendiri pajaknya kepada fiskus . Self assessment system sendiri pada akhirnya member peluang kepada wajib pajak untuk tidak melaporkan dan membayarkan dengan jujur nilai pajak pengasilannya kepada fiskus. Apalagi di era revolusi 4. 0 saat ini, obyek pajak banyak bermutasi bahkan bertambah seiring dengan digitalisasi yang mana hal ini jelas belum terjangkau oleh aturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Profesi Dokter yang melakukan praktek melalui telemedicine di Indonesia sendiri saat ini masih belum terbungkus oleh regulasi yang jelas , sehingga hal tersebut memicu celah bagi para wajib pajak untuk tidak melaporkan pajaknya dengan jujur. Hal ini jelas sangat merugikan negara yang mana pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara menjadi tidak dapat dipungut secara maksimal, serta bagi individu wajib pajak secara psikologis hal ini dapat membiasakan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum. Kata Kunci : Pajak. Pengenaan Pajak Dokter. UU Perpajakan PENDAHULUAN Dewasa ini di era revolusi 4. 0 gaya hidup masyarakat bergeser menuju era digital, hampir semua sector di Indonesia sudah mulai menggunakan system digital. Adanya pandemi covid19 yang dengan cepat merebak lebih lagi memaksa masyarakat dan semua sector -sektor penting seperti pendidikan, pelayanan public dan kesehatan untuk beralih hampir 90 persen menggunakan system digital. Misalnya saja di sector pendidikan, semua pembelajaran harus dilakukan secara online terhitung semenjak Indonesia menyatakan darurat Pandemi Covid-19. Kemudian tidak ketinggalan di sector kesehatan, tenaga kesehatan yang notabenenya adalah garda terdepan dalam penangananan pandemi menerapkan protokol kesehatan yang sangatsangat ketat bagi pasien yang ingin berobat , mulai dari memakai masker bahkan sampai Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 dengan pemeriksaan secara online bila pasien tidak dalam kondisi yang darurat dan butuh pertolongan du Unit Gawat Darurat . Besarnya tuntutan untuk merubah pola pelayanan medis mendorong banyak dokter untuk memilih teknologi telemedicine untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang tidak dalam keadaan gawat . Telemedicine sendiri sebenarnya sudah mulai ada di Indonesia sejak lima tahun yang lalu , namun keberadaan telemedicine pada saat itu masih belum menjadi perhatian penuh sehingga para tenaga dokter pun masih belum banyak yang tergabung disitu . Telemedicine sendiri di era pandemi adalah solusi yang sangat memudahkan dan aman baik bagi dokter maupun pasien , penggunaannya pun relative sangat Pasien hanya perlu mengunduh salah satu aplikasi telemedicine yang dipilih , melakukan registrasi dan bias langsung memilih tenaga dokter yang dikehendaki . memilih dan membayar segala pemeriksaan dan dan konsultasi dilaksanakan menggunakan fitur pesan teks dan panggilan video , resep dan obat-obatan pun bias dikirim langsung kepada alamat pasien melalui apotek yang bekersa sama dengan aplikasi telemedice tersebut . Segala hal tersebut dilakukan dengan keadaan dokter tetap berada di lokasi terkininya dan pasien di rumahnya atau di tempat dimana dia ada tanpa harus pergi kemanapun juga . Solusi ini dinilai sangat praktis dan mengurangi laju penularan covid-19 , karena antara pasien dan dokter tidak terdapat interaksi fisik sama sekali . Namun dibalik nilai efektifitas dan keamanan , praktek dokter via telemedice ini juga menimbulkan permasalahan di bidang perpajakan . Pajak untuk dokter yang praktek di aplikasi telemedicine belum diatur di dalam sisitem perundangundangan perpajakan di Indonesia. RUMUSAN MASALAH Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah, bagaimana tinjauan yuridis Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap pengenaan pajak dokter yang praktek lewat telemidicine ? PEMBAHASAN Definisi Telemedicine Telemedicine adalah sebuah aplikasi yang menyediakan layanan kesehatan yang dapat terjangkau oleh hampir semua kelompok masyarakat melalui media layanan telekonsultasi dengan dokter dan pembelian obat berbasis online lewat apotek yang sudah bekerja sama dengan aplikasi telemedicine tersebut, pembuatan janji untuk pelayanan medis tertentu di rumah sakit dan penyedia jasa kesehatan lainnya seperti klinik kesehatan serta laboratorium, serta pembaharuan fasilitas layanan kesehatan lainnya. Seperti didapat hasil dari penetilian E-Conomy SEA 2020 yang merupakan sebuah program penelitian multitahun yang dimulai sejak tahun 2016 yang dilakukan oleh perusahaan Aeperusahaan berskala Internasional yaitu Google LLC. Temasek Holdings, dan Bain & Company yang dari penelitiannya didapatkan hasil ditemukan laju lonjakan penggunaan healthtech di Indonesia sebanyak empat kali lipat selama tahun pandemi. Salah satu bentuk layanan yang ditawarkan pada aplikasi telemedicine yaitu layanan konsultasi dengan dokter pilihan secara online baik menggunakan metode percakapan digtal dengan teks atau panggilan video. Pada prinsipnya, hampir tidak ada perbedaan antara konsultasi dokter secara online dan tatap muka melalui Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 fasilitas kesehatan konvensional seperti rumah sakit atau klinik kesehatan. Satu-satunya aspek yang membedakan keduanya ialah tidak ada aktivitas tatap muka dan interaksi fisik. Selain dari pada itu, perbedaan lain yang terdapat antara keduanya adalah yang menjadi mediator dalam layanan kesehatan bukan lagi fasilitas kesehatan konvensional seperti klinik atau rumah sakit, melainkan sebuah platform digital yang dirancang khusus untuk hal tersebut. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) Praktek Telemedice sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu asinkronis dan sinkronis . Perbedaan antara telemedice asinkronis dan sinkronis adalah terletak pada pengiriman data terkait yang dibutuhkan dalam konsultasi online . Dalam telemedicine asinkronis data pasien dapat dikirim melalui fasilitas surat elektronik kepada dokter yang sudah dipilih oleh pasien , lalu dokter dapat memperlajari data pasien tersebut untuk kemudian dapat menyampaikan diagnosa penyakit kepada pasien . Sedangkan pada telemedicine sinkronis dilakukan melalui interaksi secara langsung melalui fitur panggilan video , jadi baik dokter maupun pasien dapat berinteraksi secara lebih nyata seperti halnya konsultasi tatap muka. WHO juga menjelaskan terdapat empat elemen yang berkaitan langsung dengan telemedicine yang pertama adalah telemedicine bertujuan untuk memberikan dukungan secara klinis terhadap kemajuan pelayanan di bidang medis , yang kedua telemedicine sangat bermanfaat untuk mengatasai hambatan jarak dan letak geografis sehingga masyarakat yang berada jauh dari fasilitas kesehatan dapat berkonsultasi tanpa harus mengalami kesulitan , yang ketiga telemedicine juga melibatkan penggunaan berbagai jenis perangkat teknologi Informasi sehingga dapat diakses lebih mudah oleh semua lapisan masyarakat , dan yang keempat telemedicine memiliki tujuan dasar untuk meningkatkan kesehatan masyarakat . Untuk dapat berpraktek pada sebuah platform telemedicine Pada dasarnya sama seperti saat seorang dokter mendaftar untuk fasilitas kesehatan konvensional. Hanya saja pendaftaran dan proses seleksi sepenuhnya dilakukan secara online. Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk seorang dokter bila ingin mendaftar dalam sebuah aplikasi telemedicine adalah antara lain dokter pelamar harus mempersiapkan dokumen STR dan SIP sebagai kelengkapan registrasi untuk kemudian diseleksi dan dilakukan tes secara online, namun yang perlu diperhatikan adalah semua data yang diisikan saat registrasi harus benar-benar valid dan dijamin akurat. Dokter yang mendaftar harus benar-benar sudah lulus pendidikan dan melewati ujian sehingga mendapatkan izin praktik yang legal. Dengan demikian para dokter yang disediakan pada aplikasi telemedicine ini adalah tenaga profesional yang telah memiliki izin praktek sehingga kualitas penanganan pasien pun menjadi sekelas dengan pelayanan pada fasilitas kesehatan konvensional. Pengaturan Hukum Pajak Penghasilan Pada Praktek Dokter? Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tidak dijelaskan tentang pengertian dari Hukum Pajak, di dalamnya hanya dijelaskan mengenai kedudukannya sebagai sebuah Auketentuan umumAy bagi peraturan perundang-undangan pajak yang sifatnya sektoral. Oleh karena itu diperlukan penafsiran dari para ahli hukum mengenai definisi dari hukum pajak. Terdapat banyak definisi pajak di kalangan para ahli dibidang perpajakan. Pengertian pajak itu sendiri tergantung dari sudut pandang bagi mereka yang merumuskannya. Pengertian pajak yang dikemukakan oleh para Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 ahli di bidang perpajakan lebih banyak menitik beratkan pada aspek ekonomis dari pada aspek 1 Subjek dan Objek Pajak Pengertian subjek adalah orang atau badan yang memenuhi syarat-syarat Sebuah Subjek pajak baru menjadi wajib pajak apabila dia sekaligus memenuhi syarat objektif sebagai wajib pajak. Untuk menjadi subjek pajak tidak perlu digolongkan menjadi subjek hukum, sehingga firma, perkumpulan warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, dapat menjadi subjek pajak. Dalam UU No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi UU No. 28 Tahun 2007, tidak dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan subjek pajak, tetapi pengertian wajib pajak dijelaskan sebagai orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ditentukan untuk melakukan kewajiban pajak. Sedangkan subjek pajak dalam UU No. 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasila. yang telah mengalami empat kali perubahan dari UU sebelumnya (UU No. 7 Tahun 1. dijelaskan secara panjang lebar dalam pasal . dan pasal . Sedangkan pengertian objek pajak ialah segala sesuatu yang karena undangundang dapat dikenakan pajak. Objek pajak digaris bawahi sebagai bagian terpenting karena wajib pajak tidak dikenakan pajak kalau tidak memiliki, menguasai, atau menikmati objek pajak yang tergolong sebagai objek kena pajak sebagai syarat objektif dalam pengenaan pajak. 2 Penghasilan Profesi Dokter Profesi dokter memiliki banyak pengasilan yang dapat dikategorikan antara lain : A Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas Praktik dokter di rumah sakit atau klinik . tas penghasilan berupa jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit atau klinik tersebu. Dokter Tetap. Dokter Tamu. Dokter yang menyewa ruangan di rumah sakit sebagai tempat praktiknya. Praktik dokter sendiri . embuka klinik pribad. dengan biaya sendiri, atau Pekerjaan bebas lainnya selain dari praktik dokter di rumah sakit/klinik seperti menjadi pembicara/narasumber seminar dan sejenisnya. A Penghasilan dari usaha Tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dan di luar profesi sebagai dokter dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4. 000,00 . mpat miliar delapan ratus juta rupia. dalam 1 . Tahun Pajak dikenai PPh yang bersifat final (Pasal 2 ayat . PP 46 Tahun 2. sejak 1 Juli 2018 dikenai PPh yang bersifat final PP 23 Tahun 2018 kecuali Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat . huruf a. Pasal 17 ayat . , atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Semisal penghasilan dari Usaha rumah makan. Apotik dan lain-lain. A Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja misalnya pegawai tetap di rumah sakit, universitas . , atau perusahaan. Serta Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 Dokter yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur sebagai anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas serta direksi yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung seperti menjadi pengurus, dewan direksi atau pimpinan rumah sakit atau klinik. Penghasilan dalam negeri lainnya yang bersifat tidak final Dokter menerima penghasilan dalam negeri lainnya seperti : bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya . apital gai. , sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, hadiah atau imbalan lain yang diterima dari produsen obat-obatan dan alat kesehatan atas promosi yang dilakukan dll. Penghasilan dari luar negeri Penghasilan yang diterima berasal dari luar negeri atas penghasilan dari usaha dan/atau usaha lainnya atau deviden yang dibayarkan atau diperoleh dari luar negeri, tidak termasuk kerugian yang diderita di luar negeri. Misalnya honor sebagai dokter di luar negeri, deviden dari luar negeri, royalty, bunga dan lain-lain. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak Penghasilan yang diterima tidak termasuk objek pajak seperti hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Bagian laba yang diterima anggota persekutuan komanditer yang tidak terbagi atas saham merupakan bukan objek pajak penghasilan, dan lain-lain. Secara umum, seorang dokter yang tergabung dalam aplikasi telemedicine dan kemudian memberikan jasa pemeriksaan pasien sampai menuliskan resep adalah berdasarkan kontrak atau perjanjian pada perusahaan telemedicine , jadi secara tersirat seorang dokter sebenarnya wajib melaporkan dan membayar semua penghasilan yang diterimanya selama dalam koridor perundang-undangan termasuk bila seorang dokter terikat kontrak dan memberikan pelayanan medis secara berbayar pada aplikasi Karena kembali kepada konsep awal dari pengenaan pajak terhadap oarng atau badan , disaat orang atau badan menjadi wajib pajak yang kemudian melaksanakan kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan pengasilan yang bisa dihitung dengan nilai uang , maka ada kewajiban dari wajib pajak tersebut untuk membayar pajak atas hal KESIMPULAN Pengenaan pajak pengasilan terhadap profesi dokter yang praktek lewat aplikasi telemedicine secara yuridis belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan di Indonesia , namun dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 , tertulis bahwa Penghasilan yang diterima oleh dokter yang bekerja pada pemberi kerja sebagai pegawai tetap berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis dikenakan pajak yang artinya selama seorang dokter ini bergabung pada aplikasi telemedicine dengan kontrak kerja dan pelayanan kesehatan berbayar , maka seorang dokter wajib melaporkan dan membayar pajak pengasilannya dari aplikasi telemedicine tersebut kepada fiskus . Namun sesuai dengan teori kepastian hukum , bahwa dimana ada suatu perbuatan hukum maka harus ada undang-undang yang mengatur secara khusus , maka sebaiknya pemerintah membentuk peraturan perpajakan yang secara khusus mengatur tentang Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 VolVol. 5 / No. 2 / 2022 pengenaan pajak terhadap profesi-profesi baru yang sebelumnya belum terdapat dalam peraturan perpajakan , agar wajib pajak dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sehingga penerimaan pajak negara pun dapat secara maksimal . DAFTAR PUSTAKA