Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU TAHFIDZ (Studi Kasus di Sekolah Menengah Pertama Islam Nurul Fikri Boarding School Serang, Banten) Kholid Anwar Hidayat1, Kingkin Wardaya 2, Sunniyyah3 1,2,3 Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Qudwah Depok ABSTRACT This research aims to determine the increase in the professional competence of tahfidz teachers at the Islamic Junior High School at Nurul Fikri Boarding School Serang, as well as to find out the efforts of the principal and tahfidz teachers in increasing their professional competence in teaching as well as the obstacles and solutions. This research uses a qualitative descriptive approach. The data collection techniques used are observation, interview and documentation methods. Interviews were conducted with the head of the BPS department, level tahfidz teachers and senior tahfidz teachers. This research was conducted for six months (starting from January until June ) 2023-2024 academic year. The results of this research show that the Principal, Head of the Tahfidz Division and Tahfidz teachers at Nurul Fikri Boarding School Serang Junior High School have made every effort to improve the professional competence of Tahfidz teachers, namely by taking part in training guidance, regular evaluation meetings, workshops, Al- Quran and also running programs held in schools in order to improve the professionalism of tahfidz teachers. Based on this, it can be seen that the duties and responsibilities carried out it has been done well. Keywords: increase, tahfidz, teachers professionalisme LATAR BELAKANG Kewajiban belajar dan mengajar merupakan upaya dalam mendapatkan ilmu pengetahuan. Dengan ilmu yang didapat dijadikan pedoman hidup seseorang dalam melaksanakan tugas sebagai khalifatullah filardli. Karena itu keberadaan guru dalam dunia pendidikan sangat krusial. sebab melalui peran para guru proses internalisasi ilmu pengetahuan dapat terjadi. Itulah amanah yang Allah SWT telah perintahkan kepada orang-orang yang berilmu pengetahuan untuk menyebarkan ilmunya. Hal ini digambarkan dalam firman Allah surat An-Nahl ayat 43: َ‫الذ ْك ِر ِإ ْن كُ ْنت ُ ْم َّل ت َ ْعلَ ُمون‬ ِ ‫س ْلنَا ِم ْن قَ ْبلِكَ ِإ اَّل ِر َج ااَّل نُوحِ ي ِإلَ ْي ِه ْم فَا ْسأَلُوا أ َ ْه َل‬ َ ‫َو َما أ َ ْر‬ Artinya: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 12 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 Islam juga menekankan agar menunaikan kewajiban dengan segala potensi dan daya upaya yang ada dalam al-qur’an sebagai mana dalam surat Al-An’am ayat 135, yaitu: َّ ‫ف ت َ ْعلَ ُمونَ َم ْن تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الد َِّار إِنَّهُ ََل يُ ْف ِل ُح ال‬ َ‫ظا ِل ُمون‬ َ ‫قُ ْل يَا قَ ْو ِم ا ْع َملُوا‬ َ َ‫علَى َمكَانَتِكُ ْم إِنِي عَا ِم ٌل ف‬ َ ‫س ْو‬ Artinya: Katakanlah "Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan. Setiap orang harus bekerja sesuai dengan kemampuan dan keahlian masingmasing sehingga mereka mampu menangani pekerjaannya dan mampu mengembangkan segala potensi yang ada pada dirinya guna kemajuan hasil kerja. Jika dikaitkan dengan profesi seorang guru, dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa diperlukan adanya usaha, pengetahuan, kecakapan atau keterampilan sebagai guru. Supaya proses transfer pengetahuan dalam interaksi tersebut dapat berjalan secara kondusif. Inilah pentingnya kompetensi dalam arti kemampuan, mutlak diperlukan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.1 Profesionalisme ini dirasakan sangat penting sering dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mau tidak mau harus diakui bahwa perkembangan sain dan teknologi telah mempengaruhi –secara positif maupun negatif—tata nilai interkasi dalam masyarakat. Oleh karenanya guru tidak hanya bertugas mentransfer knowledge, tetapi juga ditantang untuk dapat mentransformasikan nilai etis, nilai pragmatis, nilai efek sensorik dan nilai religious.2 Dengan demikian jelasnya bahwa mutu pendidikan dan profesional guru memiliki kaitan yang sangat erat dan saling mempengaruhi proses pencapaian tujuan pendidikan nasional.3 Sedemikian berat tugas dan tanggung jawab, maka dalam proses pembelajarannya diperlukan guru yang profesional, dan yang berkompeten. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal. Kompetensi yang harus dimiliki setiap calon guru salah satunya adalah kemampuan melaksanaan program pengajaran yang merupakan salah satu kriteria keberhasilan pendidikan perjabatan guru, maka perlu ada semacam instrument Djamarah, Syaiful Bahri,1994.”Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya : Usaha Nasional, hlm. 32 2 Ramayulis,2004.Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, hlm. 83. 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3, menyatakan bahwa,“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. 1 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 13 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 penilaian yang dapat mengungkap aspek- aspek keterampilan yang sifatnya dasar dan umum. Bersifat dasar artinya keterampilan itu merupakan prasyarat bagi pelaksanaan tugas- tugas mengajar dan mendidik secara efektif, sedangkan bersifat umum menunjukan kenyataan bahwa aspek- aspek keterampilan tersebut relative paling sering di persyaratkan terlepas dari jengjang kelas, murid, dan jenis bidang pengajaran yang sedang di sajikan dalam kegiatan belajar mengajar.4 Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.5 Guru yang profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli menyampaikannya. Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.6 Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoretis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar. Seorang guru dapat dikatakan memiliki kompetensi profesional apabila ia telah menguasai materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya serta menguasai bahan pengayaan atau materi yang memayungi pelajaran tersebut. Untuk dapat mencapai tingkat profesionalitas yang memadai, perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan. Peningkatan kompetensi guru ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan efesiensi (tenaga, waktu, bahan, pikiran). Juga meningkatkan karir, meningkatkan kemampuan konseptual manajerial, meningkatkan kepemimpinan yang lebih baik, meningkatkan balas jasa, dan meningkatkan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat konsumen.7 Dari Hasil Observasi dipondok pesantren Nurul fikri Boarding School Serang merupakan salah satu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program tahfidzul Qur’an. Dalam proses ini, kompetensi Guru menjadi permasalahan yang mendapat perhatian bagi sekolah sebagai institusi pendidikan formal. Sebagaimana halnya lembaga Islam pendidikan lainnya, Nurul Fikri Boarding School Serang telah melakukan berbagai upaya pengembangan profesionalisme guru diantaranya untuk meningkatkan kualifikasi dan persyaratan jenjang pendidikan yang lebih tinggi bagi para pengajar. Karena kebanyakan staf pengajar pada program tahfidz quran ini, meski menguasai materi tahfidz, tapi yang belum berkualifikasi guru secara akademik. Sehingga banyak ditemukan kendala dalam pengalaman mengajar, penguasaan terhadap metode tahfidz dan cara memecahkan masalah -masalah dalam mengajar di antara para guru. 4 Moh. Uzer Usman,1999 Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, hlm. 119. 5 Masnur Muslich,2007”Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik”, Jakarta: Bumi Aksara, hlm.93. 6 Vitalia Rahmawati Safrudin,”Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional guru di SMP Muhammadiyah waipare kabupaten sikka ,Jurnal Kebijakan dan pengembangan Pendidikan Vol.2 No.2 Tahun 2018 hlm.175 7 Umi Zulfa, Alternatif Model Penilaian & Pengembangan Kinerja Dosen, Ihya Media, Cilacap, 2013. Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 14 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 Dari latar belakang yang digambarkan penelitian ini difokuskan pada Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Tahfidz di Pondok Pesantren Nurul fikri Boarding School Serang, Banten. METODOLOGI Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif ,yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata -kata ,gambar ,dan bukan angka-angka ,dari orang-orang atau prilaku yang dapat diamati .Dengan demikian laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan untuk memberi gambtran penyajian laporan tersebut .Data tersebut berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, dokumen pribadi ,catatan tau memo dan dokumen resmi lainnya. 8 Dari sisi lain dan secara sederhana dapat dikatakan bahwa tujuan penelitian kualitatif adalah untuk menemukan jawaban terhadap suatu fonemena atau pertanyaan melalui aplikasi prosedur ilmiah secara sistematis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.9 Data kualitatif ini mencakup antara lain: 1. Deskripsi yang mendetail tentang situasi, kegiatan, atau peristiwa maupun fenomena tertentu, baik menyangkut manusianya maupun hubungan dengan manusia lainnya. 2. Pendapat langsung dari orang-orang yang berpengalaman, pandangannya, sikapnnya, kepercayaan, serta jalan pikirannya. 3. Cuplikan dari dokumen laporan, arsip dan sejarahnya. 4. Deskripsi yang mendetail tentang sikap dan tingkah laku seseorang.10 Kasus yang diteliti berupa orang, keluarga, satu peristiwa, kelompok lain yang cukup terbatas, sehingga peneliti dapat menghayati, memahami dan mengerti bagaimana objek itu beroperasi atau berfungsi dalam latar alami yang sebenarnya.11 Keabsahan data dilakukan dengan menggunakan tiga macam trianggulasi yaitu Triangulasi Sumber untuk pengecekan data yang telah diperoleh melalui berbagai sumber. Kemudian Triangulasi yaitu memeriksa data kepada sumber yang sama namun dengan teknik yang berbeda .Seperti melakukan observasi ,wawancara dan dokumentasi untuk informasi yang sama namun dengan teknik yang berbeda. Yang ketiga Triangulasi Waktu dengan melakukan pengecekan kembali terhadap data kepada sumber dan tetap menggunakan teknik yang sama namun dengan situasi yang berbeda. 8 Lexy J Moleong .2022.Metodelogi penelitian kualitatif .Bandung :PT.Remaja Rosdakarya ,hlm.3. 9 Muri Yusuf .2014.Metode Penelitian :Kuantitatif ,Kualitatif dan penelitian Gabungan .Jakarta : Prenadamedia Group ,hlm329. 10 Ibid ,hlm. 11 Ibid ,hlm. 339 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 15 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 KAJIAN LITERATUR Pengertian Upaya Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia upaya adalah usaha, ikhtiar (untuk mencapai suatu maksud, memecahkan persoalan, mencari jalan keluar, daya upaya).12 Menurut Wahyu Baskoro upaya adalah adalah usaha atau syarat untuk menyampaikan sesuatu atau maksud melalui akal atau ikhtiar. Sedangkan menurut Torsina sebagaimana upaya adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.13 Jika dikaitkan dengan Guru dalam proses pembelajaran, Peter Salim dan Yeni Salim mengatakan upaya adalah bagian yang dimainkan oleh guru atau bagian dari tugas utama yang harus dilaksanakan.14 Berdasarkan dari beberapa pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa upaya adalah bagian dari peranan yang harus dilakukan oleh seseorang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam penelitian ini ditekankan pada bagaimana usaha guru dalam mencapai tujuannya pada saat proses pembelajaran. Pengertian Peningkatan Pengertian peningkatan secara epistemologi adalah menaikkan derajat taraf dan sebagainya mempertinggi memperhebat produksi dan sebagainya 15 di kamus besar bahasa indonesia mempunyai arti ditingkatkan atau bertambah. bertambah dalam artian dimana dari yang awalnya rendah meningkat menjadi lebih banyak dan meoliono mengemukakan sama yang dikutip sawiwati, perbaikan ialah suatu cara ataupun usaha agar memperoleh lagi suatu mata pelajaran dan kepandaian untuk membuat lebih unggul. Menurut Adi. S, peningkatan berasal dari kata tingkat, yang berarti lapisan hal-hal dan membentuk suatu susunan. Kenaikan bisa berarti pangkat ataupun kelas. peningkatan berarti kemajuan. 16 Dalam secara global, kenaikan ialah upaya untuk meningkatkan derajat, tingkat dan kualitas serta kuantitas. Kata meningkatkan juga bisa berarti untuk menggambar sesuatu perbaikan dari keadaan atau sifat yang negatif menjadi positif. Sedangkan akibat dari suatu peningkatan dapat berupa kualitas ataupun kuantitas. Kuantitas adalah hasil dari proses untuk perbaikan. Kualitas menggambarkan nilai suatu objek karena proses memiliki tujuan dalam bentuk yang lebih baik juga ditandai dengan pencapaian tujuan pada titik tertentu. Jadi dapat disimpulkan bahwa peningkatan dapat dikatakan suatu 12 Indrawan WS,2004.Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jombang: Lintas Media, hlm 140 Teguh Aji Wicaksono, Upaya Meminimalisasikan Kendala Persiapan Pemuatan Benzene di Atas Kapal Mt. Bauhinia, Diploma Thesis ,(Semarang: Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, 2018), hal. 8 14 Peter Salim dan Yeni Salim,2005.Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: odern English Press, hlm, 1187 15 Peter salim dan yeni salim, 1995.Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer Jakarta : Modern Press,hlm.160 16 Yandry Pagapong,” Peningkatan Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.”Journal ilmu pemerintah, (2015).3. 13 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 16 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 perubahan yang mana dari yang awalnya berada di posisi menengah dan bisa ada peningkatan hingga di posisi paling atas. Dengan demikian peningkatan dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk menunaikan sesuatu dari yang lebih rendah ketingkat yang lebih tinggi atau upaya memaksimalkan sesuatu ketingkat yang lebih sempurna. Peningkatan ini juga bisa diartikan sebagai prestasi siswa dalam belajar dan pencapai tujuan pembelajaran. Untuk dapat dikatakan pembelajaran itu berhasil, maka setiap guru dan siswa sebaiknya saling berinteraksi dengan baik. Guru sebagai pendidik selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk siswanya. Tentunya dengan macam metode dan strategi pebelajaran yang diterapkan dan sebagai siswa sebaiknya selalu bersemangat didalam pembelajaran. Kompetensi Profesional Guru Tahfidz Ali Hasan dan Mukti Ali mengemukakan beberapa ciri orang yang profesional antara lain: “pertama, menguasai secara baik suatu bidang tertentu melebihi rata- rata orang kebanyakan; kedua, memiliki komitmen moral yang tinggi atas kerja yang biasanya tercermin dalam kode etik profesinya”.17 Dalam kamus ilmiah, profesional berarti pekerjaan atau mata pencaharian, keahlian atau mengenai profesi.18 Jadi yang disebut sebagai guru yang profesional adalah seperti apa yang dikatakan Rice & Bishoprick, yaitu: “guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.” Glickman, menegaskan bahwa: “orang akan bekerja secara profesional bila orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation).19 Maksudnya adalah seorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya dan sebaliknya orang tidak akan bekerja secara profesional bila hanya memiliki salah satu di antara dua persyaratan tersebut. Kompetensi Profesional Guru yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu mengupdate, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Kompetensi atau kemampuan profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:20 Menurut Shulhan menjelaskan Bahwa :Kompetensi profesional guru ialah menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung 17 17 M.Ali Hasan dan Mukti Ali, 2003 .Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya,hal.83 18 Pius A. Purtanto,1994. Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: PT. Arkola,hal.627 19 Ibrahim Bafadal, 2006 .Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar,(jakarta:PT.Bumi Aksara, hlm.35 20 Ali Nurhadi “Profesi Keguruan “ Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 17 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 pelajaran yang diampu, menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang diampu.21 Danim juga menjelaskan kompetensi profesional adalah kompetensi yang terdiri atas dua ranah sub kompetensi. Sub kompetensi itu meliputi menguasai subtansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi dan memiliki indikator esensial memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah.22 a. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus. b. Dalam melaksanakan proses pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan, dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. c. Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran, guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok dan prinsip-prinsip lainnya. d. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat me-motivasi siswa belajar Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek: a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. b. Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu. c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. Hamidulloh Ibda, “ Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Sd/MI melalui menulis di media, Jurnal Tarbawi Vol. 14. No. 1. Januari - Juni 2017hlm.50 22 Ibid hlm.51 21 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 18 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan pengembangan diri Kedudukan guru sebagai tenaga profesional yaitu guru pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa “pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu”. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional artinya suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dalam sains dan tekhnologi pembelajaran yang digunakan sebagai perangkat dasar kemudian diplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. Oemar Hamalik mengemukakan bahwa guru sebagai tenaga profesional dibagi atas beberapa kategori, yaitu:23 a. Guru Pelaksana (Executive Teacher), yaitu: guru yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan-kegiatan intruksional bahkan merupakan figur, serta kunci dalam pelaksanaan pengajaran di sekolah. Atau dengan kata lain executive teacher berperan sebagai pemimpin pedidikan di sekolah. b. Guru Profesional (Professional Teacher) guru profesional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara yang telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas besar. c. Guru Provisional (Provisional Teacher) merupakan anggota staf yang telah menempuh program pendidikan guru selama empat tahun dan telah memperoleh ijazah negara tetapi belum memiliki atau masih kurang pengalaman mengajar. d. Guru Kadet (Cadet Teacher) dalam kategori ini termasuk asisten, guru intern dan calon guru. Yaitu sebagai guru yang masih belum menyelesaikan studinya. e. Guru Khusus (Special Teacher) yaitu seorang guru yang ahli atau mahir dalam bidang tertentu. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kedudukan guru di Indonesia sebagai tenaga pendidik profesional. Secara yuridis pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat harkat dan martabat guru hal ini berkaitan dengan eksistensi guru. Secara tegas pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam UU. RI No. 14. Syarat-syarat yang harus dipenuhi:24 23 Oemar Hamalik, 2006. Pendidikan Guru Berdasarkan PendekatanKompetensi, Jakarta: PT. Bumi Aksara,hal.26-30 24 Uzer Usman,2006.Menjadi Guru Profesional,Bandung: PT. Rosda Karya. hal.15 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 19 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 a. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam. b. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya. c. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. d. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya. e. Memperhatikan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. f. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas danfungsinya. g. Memiliki klien/ obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya. h. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat. Sedangkan menurut Agus Tiono dijelaskan bahwa perilaku guru sebagai tenaga profesional secara garis besar, mencerminkan tiga aspek, yaitu:25 a. Perilaku seorang guru atau dosen mencerminkan kepemilikan landasan keilmuan dan keterampilan yang memadai yang diciptakan suatu proses panjang baik dalam pendidikan pra jabatan maupun di dalam jabatan (thought fullness). b. Addapcability, yaitu: menyiratkan makna bahwa guru atau dosen profesional dalam melaksanakan tugasnya akan senantiasa melakukan penyesuaian teknis situasional dan kondisional sesuai dengan perkembangan zaman. c. Cohesiveness, yaitu: bahwa di dalam melakukan pekerjaan seseorang guru dan dosen profesional akan menyikapi pekerjaan dengan penuh dedikasi yang tinggi dengan berlandaskan kaidah-kaidah teknis, prosedural dan kaidah filosofis sebagai layanan yang arif bagi kemaslahatan orang banyak. Atas dasar persyaratan itu maka jelaslah jabatan atau kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus ditempuh dengan melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan tersebut, seperti PGSD, IKIP, ataupun lembaga pendidikan keguruan lainnya.Indikator-Indikator Kompetensi Profesional. Menurut Jamil Suprihartiningrum indikator-indikator kompetensi guru profesional dalam penguasaan materi pelajaran adalah sebagai berikut: 26 a. b. c. d. e. f. g. Menguasai disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran Menguasai bahan aja yang diajarkan Menguasai pengetahuan tentang karakteristik siswa Menguasai pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan Menguasai pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar Penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran. Menguasai pengetahuan terhadap penilaian, dan mampu menrencanakan, memimpin, guna kelancaran proses pendidikan. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara 25 Ibid Hlm. 27-28 Jamil Suprihatiningrum,2013.Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, Jogjakarta : Ar-Ruzz Mediz, hal. 23. 26 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 20 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur metodologi keilmuan. Setiap sub kompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:27 1. 2. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Guru harus memahami matei ajar yang ada dalam kurikulum sekolah. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi dan koheren dengan materi ajar. Memahami hubungan konsep antarmata-pelajaran terkait dan menerapkan konsep- konsep keilmuan dalam proses belajar mengajar. Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki implikasi bahwa guru harus menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/ materi bideng studi , Keseluruhan kompetensi guru dalam praktiknya merupakan satu kesatuan yang utuh. Beberapa para ahli mengatakan istilah kompetensi profesional sebenarnya merupakan “payung” karena telah mencakup semua kompetensi lainnya, sedangkan penguasaan materi ajar secara luas dan mendalam lebih tepat disebut dengan penguasaan sumber bahan ajaratau sering disebut bidang studi keahlian.28 Kompetensi profesional telah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No16 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru yang mencakup kompetensi inti guru yaitu:29 1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif . 4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan refleksi. 5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. PEMBAHASAN Berdasarkan data yang telah diperoleh selama penelitian dapat dijelaskan halhal sebagai berikut: Peran Kepala Sekolah Kepala sekolah sangat berperan penting dalam meningkatkan kompetensi profesional guru tahfidz ,karena bagaiamanapun dalam sebuah lembaga selalu perlu adanya pendorong atau penggerak agar anggotanya termotivasi dan mau Suyanto dan Asep, 2013. Menjadi Guru Profesional “Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global”, Jakarta : Erlangga. hal. 43-44. 28 Ibid ,hlm.43-44 29 Feralys Novauliu .M “Kompetensi Guru dalam peningkatan prestasi belajar pada smp negeri Dalam kota banda Aceh ,Jurnal Administrasi Pendidikan,Volume .3No.1 Tahun 2015 hlm.49-52 27 Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 21 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 melakukan aksi untuk melaksanakan tugasnya dan fungsinya sebagai guru tahfidz dengan baik,begitu pun masing-masing guru tahfidz lainya juga harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengembangkan potensi dalam dirinya dan mengUpgrade kemampuan diri agar tujuan dari mendidik dan mentrasfer ilmu AlQuran pengetahuan kepada anak didiknya itu bisa terlaksana dengan baik. Kepala sekolah begitupun masing-masing guru tahfidz itu sendiri dalam meningkatkan kompetensi profesional tahfidz telah melakukan upaya yang baik dengan cara melakukan pengembangan diri melalui diklat , ujian persemesternya, training , wrokshop, pelatihan-pelatihan seminar dan juga pengembangan secara individual melalui berbagai sumber yang mana hal tersebut dapat berjalan baik jika memenuhi hal -hal berikut: Kondisi Kompetensi Profesional Guru Tahfidz di SMP Islam Nurul Fikri Kondisi Kompetensi dari sisi penguasaan materi Profesional yang dimiliki guru tahfidz di SMPI Nurul Fikri sejauh ini sudah sesuai dengan apa yang telah diberikan yaitu mengajarkan ilmu al Quran sebagaimana guru tahfidz pada umumnya. Namun masih sangat jauh alasan serapan guru tahfidz di SMPI yang belum memenuhi standar kualifikasi yakni belum terpenuhi persyaratan kualifikasiakademik secara merata ,dan masih banyak ditemukan guru Tahfidz yang belum mampu menciptakaan proses pembelajaran yang efektif dan efisien dalam mengajar. Sehingga dapat ditemukan Sebagian guru tahfidz dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan rendahnya penguasaan kompetensi profesional oleh guru Tahfidz yaitu diperlukan adanya upaya nyata dari guru tahfidz itu sendiri dan juga kepala sekolah. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh guru tahfidz atau kepala sekolah ,yayasan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru tahfidz di SMPI Nurul fikri Boarding School Serang . Untuk itu, agar dapat melaksanakan program pembelajarannya dengan baik dan mencapai target kurikulumnya telah menetapkan standar guru Tahfidz berikut syarat-syarat peningkatan karirnya sebagai berikut: 1. Guru Tahfidz Pemula a. Mampu membaca Al Quran sesuai dengan kaidah Tajwid dengan kriteriaSangat Baik (tidak ada kesalahan sama sekali) b. Menguasai Gharib Musykilat secara teori dan praktek c. Mampu membaca Al Quran dengan Irama Nahawan, dengan nada tinggi, sedang dan rendah d. Menguasai hukum-hukum tajwid teori dan praktek e. Mampu mengajar Al Quran dengan metodologi pengajaran standar Al Hidayah f. Mampu menyimak dengan cermat (istima' bacaan) dengan kriteria baik. Hafal minimal 1 juz 2. Guru tahfidz Mahir a. Lulus menjadi guru pemula b. Menguasai metodologi pengajaran Al Quran Standar Al Hidayah c. Hafal minimal 2 juz Al Quran dengan kriteria minimal bagus Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 22 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 d. 3. 4. Menguasai beberapa variasi pengajaran Al Quran, baik metode mengajar tahfidz ,Tartil dan Tarjamah e. Menguasai pembelajaran Al Quran metode Isyarah f. Mampu menyimak dengan cermat (istima' bacaan) dengan kriteria sangat baik. Guru tahfidz Trainer a. Lulus menjadi guru mahir b. Menguasai metodologi pengajaran Al Quran versi al hidayah baik tartil, tahfidz dan tarjamah c. Hafal minimal 5 juz Al Quran dengan kriteria minimal bagu d. Menguasai beberapa variasi pengajaran Al Quran, baik metode menghafal maupun bacaan. e. Sudah mendapatkan pembekalan Trainer dan dinyatakan lulus menjadi trainer. f. mampu memberikan solusi pembelajaran al Quran baik homogen maupun heterogen Guru tahfidz Ahli a. b. c. Menguasai metodologi pengajaran Al Quran versi al hidayah baik tartil, tahfidz dan tarjamah Hafal 30 juz Al Quran dengan kriteria minimal bagus Menguasai beberapa variasi pengajaran Al Quran, baik metode menghafal, membaca maupun terjemah ,Menguasai naghom (irama) dan cabang-cabangnya, Menguasai qiroah sab’ah teori dan praktek Mempunyai sanad muttashil sampai Rasulullah Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Tahfidz Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Tahfidz yang dilakukan kepala sekolah ,Wakil kepala bidang dan guru-guru tahfidz lainya di SMPI Nurul fikri Boarding School Serang yaitu dengan Melakukan pembinaan kepada guru‐ guru tahfidz guna untuk memberikan bantuan terutama berupa bimbingan, pengawasan serta memberikan dorongan kepada bawahan. Semua guru tahfidz perlu mendapatkan pembinaan terutama sekali guru tahfidz yang belum menguasai kompetensinya, atau guru yang kurang termotivasi, dan guru yang belum konsisten dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya yaitu dengan Mengadakan penataran Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz di SMPI Nurul Fikri oleh kepala sekolah yaitu dengan cara mengadakan penataran yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas guru terutama sekali dalam pelaksanaan proses belajar mengajar Al Quran , sehingga setelah mengikuti penataran tersebut diharapkan guru-guru tahfidz mampu memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman baru tentang berbagai permasalahan dalam Halaqoh serta dalam pelaksanaan tugas guru Tahfidz ”. Dengan adanya penataran, diharapkan guru tahfidz terus dapat mengasah kemampuan dan keterampilan guru tahfidz dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian guru tahfidz dapat melaksanakan pembelajaran yang lebih efektif. Berdasarkan penjelasan diatas dapat Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 23 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 disimpulkan bahwa Guru tahfidz di SMPI Nurul Fikri ini perlu mendapati pembinaan yaitu serangkaian kegiatan, pemberian bantuan, bimbingan dan motivasi guna dalam rangka meningkatkan kompetensi Profesional guru tahfidz yang telah ada.untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Adapun bentuk dari pembinaan tersebut dapat berupa pengarahan, bimbingan dari yayasan ,pemberian motivasi serta evaluasi kinerja guru tahfidz oleh kepala sekolah. Serta Memberikan kesempatan kepada guru -guru tahfidz di SMPI Nurul Fikri untuk melanjutkan pendidikan Sesuai dengan lampiran Permen Diknas No. 16 Tahun 2007, maka apabila ada guru tahfidz yang belum memenuhi standar kualifikasi akademik pendidikan yang dipersyaratkan S1 dari program keguruan, sudah seharusnya kepala sekolah ,wakil kepala bidang , atau lembaga tersebut memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada guru tahfidz untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebuh tinggi. Dengan adanya peningkatan kualifikasi akademik guru tahfidz akan berdampak positif pada bertambahnya wawasan, pengetahuan dan kemampuan guru tahfidz, sehingga kompetensi profesional guru tahfidz juga ikut meningkat. Setelah berbagai upaya yang dilakukan, sekolah melakukan tahap verifikasi terkait pengimplementasian profesional dalam mengajar dan juga melakukan controlling yang dilakukan dengan cara melaksanakan pengawasan dari PJ dan melihat hasil kemampuan siswa untuk dijadikan bahan evaluasi ,agar guru-guru bisa mengukur keberhasilan dalam proses pembelajaran tahfidz dan agar lebih baik lagi kedepannya. peningkatan kompetensi profesional guri tahfidzini sangatlah penting untuk setiap orang yang berperan dalam mencerdaskan generasi bangsa terutama dalam bidang Al-Quran ,oleh karena itu terutama sekolah harus bisa menggerakkan SDM-Nya dengan baik agar kualitas dari guru tahfidz ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dan pemahaman yanglebih terkait dengan keberhasilan para pengajar yakni guru tahfidz. Hambatan dan Solusi Hambatan -hambatan yang terjadi dalam proses dalam peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz sebagian besar adalah minimnya pelatihanpelatihan atau orientasi bagi pengajar baru yang ketika praktek dilapangan masih banyak yang mengalami kesulitan dalam menerapakan profesionalitasnya seperti belum ada pengalaman ketika mengajar atau tidak cukup ilmu tentunya yang menjadikan proses peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz jadi kurang maksimal,selain itu ada juga prosudural yang dimana program tahfidz belum memiliki kantor tersendiri ,serta ketidakmauan dalam untuk berkolaborasi dengan sesama guru tahfidz terkait dalam pengembangan ide-ide yang kreatif, kemudian hambatan lainnya ditemukan kurangnya motivasi dalam mencobal hal-hal yang berbeda dalam pengajaran tahfidz inilah hambatan-hambatan yang ditemukan dari pemaparan yang dijelaskan oleh beberapa guru-guru tahfidz lainnya di SMPI Nurul Fikri Boarding School Serang. Solusi yang dilakukan oleh sekolah itu sendiri yaitu dengan cara mengadakan Rapat evaluasi rutin mengenai masalah yang terjadi, kemudian mengadakan pelatihan Workshop, evaluasi bulanan, ujian kompetensi disetiap semester dan Diskusi secara terbuka, dan di tanggapi secara langsung.kemudian Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 24 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 kepala sekolah tersendiri memberikan solusi dengan mendorong kolaborasi dan pertukaran ide antara guru tahfidz ,baik didalam maupun diluar sekolah, sebagai cara untuk memperluas Pengetahuan dan penguasaan terhadap seperangkat kompetensi sebagai bekal dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengajar agar dapat mencapai optimal lebih lanjut mengenai kompetensi yang sebagaimana yang harus dikuasai oleh guru. Untuk solusi dari segala hambatan yang ada diperlukannya untuk membangun jaringan kerja sama antar guru tahfidz, sekolah, pemerintah dan lembaga yang terkait untuk mendukung upaya peningkatan kompotensi profesional guru tahfidz secara komprehensif. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan terhadap Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Tahfidz di SMP Nurul Fikri Boarding School Serang dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Kondisi Kompetensi Profesional yang dimiliki guru tahfidz diNurul Fikri sejauh ini masih kurang Profesional dikarenakan guru Tahfidz belum sepenuhnya mempunyai Gelar Sarjana dan pengetahuan tentang belajar,Pengalaman dalam mengajar dan menguasai bidang studi yang dibinanya, belum menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, memanfaatkan media pembelajaran, dan menyesuaikan pembelajaran dengan program pembelajaran. 2. Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional guru tahfidz yang dilakukan kepala sekolah , kepala bidang dan guru-guru tahfidz lainnya yaitu dengan melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kompetensi Profesional guru tahfidz yaitu dengan mengikuti pelatihan, training ,workshop,rapat evaluasi setiap bulan , ujian kompetensi persemester dan seminar internal yang fokus pada pengembangan keterampilan pengajaran, penguasaan materi, dan peningkatan kemampuan komunikasi dengan siswa. 3. Minimnya pelatihan-pelatihan atau orientasi bagi pengajar baru yang ketika praktek dilapangan masih banyak yang mengalami kesulitan dalam menerapakan profesionalitasnya seperti belum ada pengalaman ketika mengajar atau tidak cukup ilmu tentunya yang menjadikan proses peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz jadi kurang maksimal 4. Solusi yang dikemukakan dari para pemangku yaitu selain kolaborasi antar guru tahfidz untuk berbagi ide, juga memfasilitasi guru mengikuti penidikan formal keguruan dan kependidikan. Saran-saran Berikut adalah beberapa saran kepada pihak yang bersangkutan terkait dengan peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz : 1. Hendaknya kepala sekolah Diharapkan agar selalu meningkatkan kompetensi profesional guru tahfidz dengan memberikan kesempatan kepada guru-guru tahfidz untuk mengikuti penataran-penataran supaya guru-guru tahfidz bisa mencapai gelar profesional, karena dengan guru yang memiliki kompetensi Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 25 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. 2. 3. 4. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 yang baik prestasi siswa dalam bidang Al-Quran akan meningkat dan sekolah akan maju . Diharapkan kepada guru -guru Tahfidz di SMPI Nurul Fikri Boarding School Serang supaya menambah informasi dan wawasan umum serta hal-hal yang berkaitan dengan bidangnya. Belajar terus menerus agar mencapai guru yang profesional, karena untuk dapat memiliki kompettensi profesional seorang guru harus rajin dan konsisten menggali informasi, pengetahuan, wawasan dan pengalaman dari berbagai sumber yaitu mengikuti penataran, studi banding, seminar dan sebagainya. Sehingga informasi dan wawasan yang diperoleh dapat dijadikan pengetahuan dan pengalaman baru bagi siswa. Hendaknya dalam menyikapi hambatan-hambatan yang terjadi seluruh pihak sekolah atau lembaga khususnya kepala bidang dan guru-guru tahfidz agar lebih bisa mengoptimalkan akses bagi para guru tahfidz seperti pelatihan dan pendidikan. Dari solusi yang dikemukakan itu sudah cukup baik ,namun agar peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz bisa maksimal lagi hendaknya pihak sekolah terutama kepala sekolah agar memberikan dorongan motivasi kepada pengajar tahfidz atau memberikan apresiasi dalam menunjang profesionalnya serta memberikan bantuan berupa dukungan material untuk mendukung keberjalanan proses peningkatan kompetensi profesional guru tahfidz, selain itu. DAFTAR PUSTAKA Bafadal, Ibrahim, 2006, Peningkatan Profesionalisme Guru Sekolah Dasar, Jakarta:PT.Bumi Aksara. Djamarah, Syaiful Bahri,1994, Prestasi Belajar dan Kompetensi Guru, Surabaya: Usaha Nasional. Hasan. M.Ali dan Mukti Ali, 2003, Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya. Hamalik, Oemar 2006, Pendidikan Guru Berdasarkan PendekatanKompetensi, Jakarta: PT. Bumi Aksara. Ibda, Hamidulloh, “ Peningkatan Kompetensi Profesional Guru Sd/MI melalui menulis di media, Jurnal Tarbawi Vol. 14. No. 1. Januari - Juni 2017. Moleong, Lexy J, 2022, Metodelogi penelitian kualitatif, Bandung :PT.Remaja Rosdakarya. M. Feralys, Novauli, Kompetensi Guru dalam peningkatan prestasi belajar pada smp negeri dalam kota banda aceh, Jurnal Administrasi pendidikan.Vol.3 No. 1 Tahun .2015. Muslich, Masnur, 2007, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, Jakarta: Bumi Aksara. Pagapong, Yandry,” Peningkatan Disiplin Kerja Pegawai Pada Kantor Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda Seberang.”Journal ilmu pemerintah, (2015). Purtanto, Pius A.,1994, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya: PT. Arkola. Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 26 Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah, Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 4 No. 2 : Juli - Desember 2024 E-ISSN : 2829-5374, ISSN : 2777-0125 Hal. 12 - 27 Rahmawati, Vitalia, Safrudin,”Upaya Peningkatan Kompetensi Profesional guru di SMP Muhammadiyah waipare kabupaten sikka ,Jurnal Kebijakan dan pengembangan Pendidikan Vol.2 No.2 Tahun 2018 hlm.175 Ramayulis,2004.Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia. Salim, Peter dan Yeni Salim,2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Modern English Press. Suprihatiningrum, Jamil, 2013, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media Suyanto dan Asep, 2013. Menjadi Guru Profesional “Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global”, Jakarta : Erlangga. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usman, Moh. Uzer,1999 Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT Remaja Rosdakarya. W. S, Indrawan, 2004, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jombang: Lintas Media. Wicaksono, Teguh Aji, Upaya Meminimalisasikan Kendala Persiapan Pemuatan Benzene di Atas Kapal Mt. Bauhinia, Diploma Thesis ,(Semarang: Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, 2018). Yusuf, Muri, 2014, Metode Penelitian :Kuantitatif ,Kualitatif dan penelitian Gabungan .Jakarta : Prenadamedia Group. Zulfa, Umi, 2013, Alternatif Model Penilaian & Pengembangan Kinerja Dosen, Cilacap, Ihya Media. Jurnal Pena Islam : Vol. 4 No. 2 : Juli – Desember 2024 Copyright: ©2024, Kholid Anwar Hidayat, Kingkin Wardaya, Sunniyyah 27