Jurnal Pemilu dan Demokrasi BAWASLU VOL. NO. 2, . E-ISSN: 2797-0191. P-ISSN: 2797-2607 https://jurnal. id/index. php/awasia PROVINSI BANTEN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Abdurrohman Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang *Email: abdurrohman@bawaslu. Abstrak Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memberikan legitimasi bagi penguasa yang akan memimpin selama 5 . Salah satu masalah yang selalu muncul dalam pelaksanaan pemilu adalah politik uang. Keterlibatan uang untuk memenangkan kekuasaan politik dalam Pemilu memberikan banyak dampak negatif. Tulisan ini menganalisa dan menyampaikan data hasil pengawasan terhadap politik uang yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan Pemilu serta apa saja dampak negatifnya bagi nasib anak bangsa atau masyarakat, terlebih generasi penerus Indonesia. Metode yang dilakukan dalam tulisan ini menggunakan studi empiris dan study pustaka . ibrary researc. Hasil dari penulisan menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 . dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa. Kesimpulan tulisan bahwa fenomena praktik politik uang sangat berpengaruh dampak negatifnya terhadap nasib Kata Kunci: Politik uang. nasib bangsa CARA MENGUTIP Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi. Vol 1. No 2 . , 142-159 Abstract. Elections are a means for the people to give legitimacy to the power that will lead for 5 . years One of the problems that always arise in the implementation of elections is the politics of money. The involvement of money to win political power in elections has many negative impacts. This paper analyzes and conveys data on the results of supervision of money politics conducted by Bawaslu in the stages of Elections and Elections and what are the negative impacts on the fate of the nation's children or society, especially the next generation of Indonesia. The methods carried out in this paper use empirical studies and library research. The results of the writing show that the political practice of money reveals at least 3 . impacts due to the political practice of First the prison sentence and the fine. Second, it results in corrupt government management. And third, the politics of money can undermine the paradigm of the nation. The conclusion of the writing that the phenomenon of the political practice of money is very influential negative impact on the fate of the nation's children. Keywords: vote buying. fate of the nation Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 PENDAHULUAN Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi Kabupaten/Kota memilih Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan Pemilu dan Pemilihan bukan hanya prosedur rutin yang wajib dijalankan oleh negara-negara demokratis. Terlaksananya pemilu adalah prasarat paling minimalis dari prosedur demokrasi atau bisa dikatakan sebagai konsep inti dari demokrasi. Karena Pemilu/Pemilihan merupakan salah satu prosedur terpenting untuk melegitimasi kekuasaan di dalam sistem demokrasi, mendapatkan mandate untuk membuat Lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Lihat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang keputusan politik lewat sebuah kompetisi suara pemilih di dalam Pemilu/Pemilihan. Salah satu pelanggaran yang seringkali Pemilu/Pemilihan maraknya praktek politik uang. Politik uang adalah suatu praktek yang mencederai Mirisnya, bagi sebagian besar kontestan poltik uang yang seakan menjadi syarat wajib untuk menang, dan bagi sebagian besar Pemilih, politik uang menjadi satu praktek yang wajar dan tidak bisa Ya, bangsa ini sudah sangat permisif terhadap politik uang. Padahal jika ini dibiarkan, akan menjadi budaya atau tradisi di dalam setiap kontestasi elektoral apapun, sehingga mencoreng arti dan makna dari demokrasi yang sebenarnya. Politik uang merupakan salah satu masalah serius baik dalam Pemilu ataupun Pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa. Kepala Daerah, anggota legislatif. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hingga Presiden dan Wakil Presiden selalu diwarnai praktek jual beli Tidak mengherankan apabila temuan dan laporan mengenai praktek politik uang pelanggaran khususnya berkaitan dengan pelanggaran dimasa tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Politik menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa prefensi suara pemilih dapat kepada seorang Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amururobbi. AuPendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat DesaAy, dalam INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6 . Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 Perilaku politik uang ini akan menghasilkan Klientelisme adalah suatu bentuk pertukaran yang sifatnya personal dengan ciri-ciri adanya kewajiban dan hubungan kekuasaan yang terjadi dengan tidak seimbang antara mereka. Selain itu, ditandai dengan aktivitas-aktivitas patron yang menyiapkan akses untuk klien berupa sarana-sarana Sehingga terbentuklah pola hubungan pertukaran timbal balik yang saling menguntungkan4. Menurut Sarah Brich . korupsi politik dalam pemilu biasanya dilakukan melalui praktik politik uang. Hal tersebut akan menghasilkan orang yang AosalahAo sebagai pemenang. Pemerintahan yang dihasilkan pun kurang representatif dan Alasannya karena politisi yang kepentingan rakyat. Pada sisi lain, kepercayaan kepada mereka pun rendah. Selain itu, korupsi politik juga dapat mendorong korupsi di sektor-sektor lain6. Lebih jauh lagi, politik uang merupakan salah satu praktik yang dapat menciptakan korupsi politik. Politik uang sebagai the mother of corruption adalah persoalan utama dan paling sering terjadi di Indonesia5 Survei yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 40% Masyarakat Indonesia menerima uang dari peserta pemilu 2019 dan 37% masyarakat Indonesia mengaku menerima uang dan mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka (Purnamasari, 2. Tentu saja politik uang akan berdampak buruk bagi pemilu dan penguatan demokrasi di Indonesia. Selain pembodohan terhadap pemilih, persaingan antar kandidat atau peserta . akan menjadi lebih Partai politik yang memiliki banyak uang berpotensi lebih besar memenangkan pemilu. Dalam cakupan yang sangat luas, politik uang akan memicu . ntuk mengembalikan modal politi. dan pasca pemilihan . engembalikan modal atau mengakomodir para penyumbang/donato. Politik uang juga menyebabkan terjadinya pemborosan ongkos politik karena belum tentu efektif meningkatkan suara karena benar-benar partai/calon yang membagikan uang saat kampanye atau tahapan pemilu lainnya. Politik uang atau jual beli suara pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat. Selain itu, rakyat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu. Jika kita menggadaikan kedaulatan kita kepada penguasa maka pada dasarnya kita tidak bisa mengklaim kedaulatan itu kembali. Setidaknya kita tidak punya hak untuk menuntut penguasa memberikan perhatian kepada kepentingan dan kebutuhan kita, karena kita sudah menerima imbalan atas legitimasi yang sudah kita berikan kepada mereka . Ibid. Purnamasari. AuSurvei LIPI: Masyarakat Memandang Politik Uang Bagian dari Pemilu. Tidak DilarangAy,https://nasional. com/read/2019 /08/29/05213291/survei-lipi-masyarakatmemandang-politik-uang-bagian-dari-pemilutidak Juni, 2020 (Jakarta: Komisi Korupsi, 2. , hal. Ibid. Ibid, hal. Pemberantasan Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Konsekuensinya, kita tidak berhak marah apabila mereka . korupsi, atau menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Klientelisme yang ditimbulkan akibat politik hubungan antara rakyat dengan kuasa menjadi tidak seimbang, menjadi timpang dan menjadikan rakyat tidak berdaya terhadap penguasa. Ketidakseimbangan ini menguntungkan penguasa dan merugikan Kepentingan publik menjadi tidak relevan dibicarakan karena clientelisme menjadikan kekuasaan dan wilayah private. METODE PENELITIAN Dalam penyusunannya, tulisan ini menggunakan metode studi empiris, yakni melakukan kajian terhadap gagasan yang sifatnya itu adalah rasional yang dibentuk serta diperoleh individu dengan melalui (Izzartur Rusuli: 2. 9 Dalam UU 7 2017 (Pasal . yang pada pokok intinya menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilihan umum dan melakukan upaya pencegahan praktik politik uang. Dimana penulis juga merupakan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Kabupaten Serang. Selanjutnya dalam menyusun tulisan ini, penulis juga menggunakan metode studi Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amrurobbi, op. cit, hal. ybrary researc. Dimana studi kepustakaan merupakan langkah yang penting dimana setelah seorang peneliti menetapkan topic penelitian, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori yang berkaitan dengan topik penelitian. Dalam pencarian sebanyak-banyaknya kepustakaan yang berhubungan. Sumbersumber kepustakaan dapat diperolehdari: buku, jurnal, majalah, hasil-hasil penelitian . esis dan disertas. , dan sumber-sumber lainnya yang sesuai . nternet, koran dl. Bila kita telah memperoleh kepustakaan yang relevan, maka segera untuk disusun secara teratur untuk dipergunakan dalam Oleh kepustakaan meliputi proses umum seperti: mengidentifikasikan teori secara sistematis, penemuan pustaka, dan analisis dokumen yang memuat informasi yang berkaitan dengan topik penelitian. PEMBAHASAN Definisi Politik Uang Setiap bentuk korupsi dalam pemilu selalu diidentikan dengan politik uang. Hal tersebut menurut Daniel Bumke11 karena selama ini tidak ada definisi yang jelas. Politik uang digunakan untuk menerangkan semua jenis praktek dan prilaku korupsi dalam pemilu. Mulai dari korupsi politik hingga klientelisme dan dari memberi suara . ote buyin. hingga kecurangan. Izzatur Rusuli. AuIlmu Pengetahuan dari John Locke ke Al-LattasAy, dalam Jurnal Pencerahan Vol. 9 No. Maret, 2015 (Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh dan Universitas Syiah Kual. , hal. Moh. Nazir. AuMetode PenelitianAy, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2. , hal. Daniel Bumke. AuChallenging Democratisation: Money Politics and Local Democracy in IndonesiaAy, (West Yorkshire: Leeds Universit. , hal. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 Secara umum Bumke mengkategorikan politik uang kedalam tiga dimensi yakni: vote buying, vote broker, dan korupsi politik. Hal serupa ditegaskan oleh Edward Aspinall. Menurutnya, merupakan istilah orang Indonesia yang berkaitan dengan vote buying dan fenomena yang terkait didalamnya. Sama seperti Bumke, selain vote buying, vote broker atau tim sukses merupakan bagian penting dari politik uang. Menurut Syarif Hidayat, praktik politik uang dimulai dari proses nominasi kandidat, pada masa kampanye, sampai degan hari pemungutan dan penghitungan suara. Ada dua jenis politik uang, pertama, secara langsung dengan memberikan uang kepada Kedua, secara tidak langsung dengan memberikan barang yang memiliki nilai guna dan nilai tukar yang tinggi. Dalam UndangAeUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun tidak secara jelas menyebutkan istilah Aupolitik uangAy. Didalam undang-undang menggunakan istilah Aupemberian uang dan materi lainnyaAy bagi setiap praktik jual beli suara dalam pelaksanaan Pemilu. Meski belum ada definisi yang jelas berkaitan dengan politik uang, tapi setidaknya ada empat hal penting yang Daniel Bumke. AuLocal Power and Money Politic in IndonesiaAy, (West Yorkshire: Leeds Universit. , hal. Aspinal & A. Hicken. AuGuns for Hire and enduring machines: Clientelism Beyond Parties in Indonesia and The PhilipinesAy dalam Journal Democratization 27. November, 2019 (Oxford: Taylor & Francis Onlin. , hal, 137-156. 14Syarif Hidayat. AuPilkada. Money Politic, and The Dangerous Informal GovernanceAy, (Singapura: ISEAS Publishing, 2. , hal. harus digaris bawahi berkaitan dengan politik uang. Pertama, vote buying atau membeli suara. Kedua, vote broker atau orang/kelompok yang mewakili kandidat untuk orang/kelompok orang yang mewakili kandidat untuk membagikan uang/barang. Ketiga, uang atau materi lainnya yang akan dipertukarkan dengan suara. Keempat, pemilih yang menjadi sasaran politik uang. Vote Buying Vote buying merupakan perilaku korupsi yang biasanya berbentuk pemberian atau hadiah terutama dalam bentuk uang, barang berharga, atau janji dengan tujuan mempengaruhi perilaku penerima. Sebagai didefinisikan sebagai bentuk persuasi dengan memberikan keuntungan finansial yang dilakukan oleh satu orang kepada orang lain untuk mempengaruhi pilihan orang tersebut. Menurut Valeria Busco, vote buying merupakan pemberian uang atau umumnya barang Ae barang konsumsi oleh kandidat atau partai politik kepada pemilih, sebagai bentuk pertukaran suara dari penerima. Pemilih merasa memiliki kewajiban untuk memilih kandidat atau partai yang telah memberi mereka sesuatu. Menurut Lynn T White, vote buying di negaraAenegara menggunakan beragam bentuk. Beberapa diantaranya secara langsung memberikan Valeria Busco. Marcelo Nazareno, and Susan C Stokes. AuVote Buying in ArgentinaAy dalam Latin America Research Review. Vol. No. Juni, 2004 (Pittsburgh: Latin America Research Common. Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan uang, terutama di negaraAenegara yang pendapatan perkapitanya rendah. Schaffer17 mengkategorikan beberapa karakteristik untuk membedakan vote buying dengan bentuk-bentuk lain dari strategi mobilisasi dalam pemilu, dengan mengacu pada cakupan, waktu, dan legalitas. Pertama dari sisi cakupan, vote buying seperti patronase merupakan patrikular . Keuntungan material diberikan kepada pemilih dengan banyak cara patronase yang instan, bisa juga disebarkan ke seluruh lingkungan atau desa. Diberi target khusus untuk membeli suara, politisi atau timnya memiliki kontrol siapa yang akan menerima Kedua dari sisi waktu, membeli suara dilakukan pada menit akhir untuk mempengaruhi pemilihan, biasanya dalam beberapa jam atau beberapa hari menjelang waktu pemungutan suara, atau bisa juga pada hari pemilihan. Ketiga dari sisi legalitas, vote buying sering bertentangan dengan norma-norma hukum. Sementara pork barrel dan kebijakan alokasi dianggap legal, sedangkan patronase masih samarsamar. Tapi untuk vote buying hampir selalu dianggap illegal. Vote Broker Proses barter uang atau barang dengan pemilih biasanya tidak melibatkan kandidat secara langsung. Selain mudah diketahui oleh lawan politik, resikonya sangat tinggi. Lynn T White. AuPolitical Booms: Local Money and Power in Taiwan. East China. Thailand, and The PhiliphinesAy, (Singapura: World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd, 2. 17Charles Schaffer. Frederic. AuElection for Sale. The Cause and The Consequences of Vote BuyingAy, (Manila: Ateneo De Manila University Press. Karena itu, membentuk tim yang berperan dalam menentukan strategi pemenangan termasuk didalamnya melakukan praktik politik uang sebagai bagian dari strategi untuk memenangkan persaingan. Perseorangan atau kelompok orang yang berperan untuk mewakili kandidat dalam membagikan uang atau barang dalam rangka mempengaruhi pemilih tersebut sering disebut sebagai vote broker. Vote broker biasanya merupakan bagian dari tim sukses. Tapi umumnya mereka tidak tercatat sebagai tim formal yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aspinall mengelompokkan vote broker dalam tiga kategori. Pertama, broker aktivis yang mendukung kandidat berdasarkan pada politik, etnik, agama atau komitmen Kedua, broker clientelist, yang berkeinginan hubungan jangka panjang dengan kandidat atau senior broker dengan tujuan mendapatkan keuntungan material di masa yang akan datang. Ketiga, broker oportunis yang hanya mencari keuntungan jangka pendek selama masa kampanye. Sasaran Politik Uang Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Valerina Busco memperlihatkan bahwa kelompok masyarakat dengan taraf ekonomi menengah bawah merupakan sasaran utama politik uang. Hasil yang sama diperlihatkan oleh riset yang dilakukan oleh Pedro C. Vicente dan Leonard Wantchekon di Afrika. 18 Sasaran utama politik uang adalah Pedro C Vicente and Leonard Wantchekon. AuClientelism and Vote Buying: Lesson from Field Experiments in African ElectionAy, (Oxford: Paper prepared for special issue of the Oxford Review of Economic Policy in collaboration with iiG. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 pendidikan dan pendapatan yang rendah. Politik Uang dalam Aturan Pemilu Dalam UndangAeUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aupolitik uangAy secara jelas memang hanya disebutkan sebanyak 6 . kali pada Pasal 93. Pasal 97. Pasal 101. Pasal 105. Pasal 108, dan Pasal 111. Dimana masing-masing pasal tersebut mengatur tentang tugas pengawas Pemilu secara berturut-turut sesuai tingkatan kelmbagaan dimulai dari Bawaslu sampai dengan Pengawas Luar Negeri yang salah satunya adalah bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang. Istilah yang digunakan untuk merujuk kepada praktik poltik uang adalah Aumempengaruhi memberikan uang atau materi lainnyaAy. Walau begitu, baik dalam UU No. 7 Tahun perundangundangan lain tentang Pemilu, dengan jelas diatur larangan jual beli suara dalam Pemilu. Bahkan tidak hanya memberi uang/barang. Ausetiap orangAy pun dilarang mempengaruhi Pemilih. Ketika mengulas tentang politik uang dalam pemilu, maka itu artinya kita memandang UU Pemilu dalam sudut pandang hukum pidana. Terkait dengan itu, ada 3 . bagian penting yang biasa disebut sebagai trias hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan stelsel pidana19. Hariman Satria. AuPolitik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di IndonesiaAy. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 5 . Juni, 2019 (Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2. , hal. Mengenai tindak pidana dalam UU Secara sistematis ketentuan pidana dalam UU pemilu diatur pada Buku V di bawah titel Tindak Pidana Pemilu Buku II dari Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Sehingga tindak pidana pemilu diatur dalam 66 pasal. Secara anatomis, tindak pidana pemilu terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, diatur dalam 24 pasal meliputi: Pasal 489, 499. Pasal 501 sampai dengan Pasal 508. Pasal 513-514. Pasal 518. Pasal 524. Pasal 537-539. Pasal 541543. Pasal 545 dan 546. Pasal 549 dan 551. Kedua, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh masyarakat umum, diatur dalam 22 pasal yakni Pasal 488, 491. Pasal 497-498. Pasal 500. Pasal 504. Pasal 509-511. Pasal 515-517. Pasal 519-520. Pasal 531-536. Pasal 544. Pasal 548. Ketiga, tindak pidana ditetapkan dalam 2 pasal yakni Pasal 490. Ketiga, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat publik, ditetapkan dalam 2 pasal yakni Pasal 522 dan 547. Keempat, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh korporasi, diatur dalam 5 pasal meliputi: Pasal Pasal 498. Pasal 525 ayat . Pasal 526 ayat . Pasal 529-530. Kelima, tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan peserta pemilu terdiri atas 9 pasal yakni Pasal 495, 496. Pasal 521. Pasal 523. Pasal 525 ayat . Pasal 526 ayat . Pasal 527 dan Pasal 528. Pasal 550. Tindak pidana pemilu oleh calon presiden dan Ibid. Ibid. Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan wakil presiden, terdiri atas 2 pasal yakni Pasal 552 dan Pasal 553. Rp36. 000,00 . iga puluh enam juta Mengenai tindak pidana politik uang, secara khusus diatur pada Pasal 523. Agar lebih konkrit, penulis akan mengutip ketentuan tersebut secara lengkap yakni sebagai berikut: Jadi. UndangAeUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, aturan langsung dengan politik uang tidak berlaku di semua tahapan Pemilu. Selain itu, orang yang bisa dipidana pun berbeda. Pada tahapan kampanye dan masa tenang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap orang. Pasal 523 ayat . berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat . huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,00 ua puluh empat juta rupia. Pasal 523 ayat . berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan denda paling banyak Rp48. 000,00 mpat puluh delapan juta rupia. Pasal 523 ayat . berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . Ibid. Lihat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 24Ibid. Pencegahan dan Pengawasan Politik Uang pada Pemilu Tahun 2019 Sebagai Badan Pengawas Pemilu dibentuk berdasarkan adanya krisis kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang pada awal mulanya krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971 (Ridho, 2. 26 Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena dilakukan oleh petugas pemilu saat itu dan kemudian menjadi cikal bakal urgensi kehadiran Bawaslu. (Abhan, 2. 27 Dalam desain undangAeundang yang mengatur tentang Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Kabupaten/Kota adalah lembaga tingkat Kabupaten/Kota yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan Umum. Ibid. Ridho. AuKewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Dalam Menyelesaikan Sengketa Penylenggaraan PemiluAy, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2. 27Abhan. AuPeran Bawaslu Dalam Menjaga Kualitas Demokrasi di IndonesiaAy, (Semarang: Fakultas Hukum Unissula, 2. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 mencegah terjadinya praktik politik uang dan mendorong pengawasan partisipatif sesuai dengan wilayah kerjanya. Secara khusus diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 (Pasal . yang pada pokok intinya menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bertugas untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilihan umum dan melakukan upaya pencegahan praktik politik uang. Pada Pemilu tahun 2019 yang lalu. Bawaslu Kabupaten Serang melakukan beberapa upaya pencegahan terjadinya praktik politik uang. Upaya pencegahan tersebut dilakukan diseluruh daerah yang menjadi wilayah tugas, yakni di 326 . iga ratus dua puluh ena. desa dari 29 . ua puluh sembila. kecamatan se-kabupaten Serang. Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang menggunakan konsep pendidikan politik preventif. Preventif secara etimologi berasal dari bahasa latin yaitu pravenire yang artinya datang sebelum/antisipasi/mencegah untuk tidak terjadi sesuatu. Dalam pengertian yang luas preventif diartikan sebagai upaya yang secara sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, atau kerugian bagi seseorang28. Agar lebih konkrit, penulis uraikan upayaAeupaya pencegahan terjadinya praktik politik uang yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang pada Pemilu 2019 sebagai berikut: Moch Edward Trias Pahlevi dan Azka Abdi Amrurobbi. AuPendidikan Politik Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat DesaAy. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6 . , 145. Kegiatan Apel siaga pengawasan dengan mengundang seluruh jajaran Panitia Pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa se Kabupaten Serang, kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu Tanggal 22 September 2018 bertempat di Lapangan Perumahan Taman Ciruas Permai, tidak lama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu tahun 2019, kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan dan pengawasan setiap tahapan dengan pengawas se Kabupaten Serang di tiap tingkatan, selain dihadiri oleh seluruh jajaran pengawas, kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Kepolisian dan TNI. Pada kegiatan tersebut diakhiri dengan deklarasi atau komitmen bersama seluruh pengawas untuk bekerja secara professional dan cermat. Kegiatan Peraturan PerundangAeundangan Pemilu tahun 2019 dengan mendatangi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 menjelang kampanye rapat umum, dengan maksud sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran seperti money politic dan kampanye terselubung, kegiatan tersebut dilakukan pada tanggal 08Ae31 Januari 2019 yang bertempat di kantorkantor partai politik. Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua dan jajaranya serta para calon legislatif. Adapun dari hasil kegiatan road show ke partai politik tersebut adalah sebagai berikut: Memberikan pemahaman tentang larangan-larangan yang sudah diatur dalam undang-undang di setiap tahapan Pemilu tahun 2019. Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan . Menerima masukan dari partai politik sebagai sarana perbaikan dalam pelaksanaan pemilu agar berjalan dengan kondusif. Dekalarasi masing-masing partai politik peserta pemilu AuHentikan Politik Uang dan Ujaran KebencianAy, komitmen tersebut dilakukan sebagai pencegahan/meminimalisir praktek money politic pada saat pelaksanaan kampanye, deklarasi tersebut kemudian dibuatkan ke dalam video pendek oleh Bawaslu Kabupaten Serang disebarluaskan melalui akun media sosial Bawaslu Kabupaten Serang. Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 dengan melibatkan beberapa segmentasi masyarakat yang mahasiswa, kelompok difabel, kelompok nelayan Serang Utara, komunitas OI, tokoh masyarakat, dan pelajar di Kabupaten Serang. Dari kegiatan tersebut dapat diuraikan hasilAehasil sebagai berikut: Mendapatkan masyarakat untuk menolak praktik politik uang, melalui deklarasi bersama hentikan politik uang dan ujaran kebencian di masing-masing Khusus di Desa Ujung Tebu Kecamatan Ciomas, seluruh elemen masyarakat yang hadir sebagai desa anti politik uang di Kabupaten Serang. Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dan tidak tergiur dengan iming-iming politik uang. Memberikan pemahaman tentang larangan politik uang dalam tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memberikan ditemukan dugaan pelanggaran agar segera melaporkan kepada pengawas Pemilu. Memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar berperan aktif melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu agar bisa menekan angka pelanggaran pemilu terutama politik uang. UpayaAeupaya merupakan salah satu strategi early warning Mendorong penanaman pemahaman pemilu yang jujur dan adil tanpa politik uang kepada peserta Pemilu, masyarakat, dan Pada proses pelaksanaan Pemilunya, ada upaya pengawasan aktif dan melekat dari Bawaslu. Memastikan upaya preventif yang telah dilakukan benar-benar diamini dan politik uang tidak terjadi. Titik utama pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Serang terhadap praktik politik uang dilakukan pada 3 . Pertama, tahapan kampanye. kedua, tahapan dana kampanye. pada masa tenang dan hari pemungutan dan rekapitulasi suara. Pada tahapan-tahapan tersebut rentan terjadi upaya transaksional menggunakan imbalan uang, jasa atau materi lainnya, dengan tujuan perolehan suara yang tinggi. Dari hasil pengawasan terhadap seluruh proses kampanye Pemilu 2019. Bawaslu Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 Kabupaten Serang tidak menemukan dugaan praktik politik uang. Temuan Bawaslu Kabupaten Serang pada tahapan kampanye didominasi pada pelanggaran pelibatan anak-anak, dugaan keterlibatan Kepala Desa mendukung salah satu peserta pemilu karena hadir dalam kampanye, dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta penyebaran bahan kampanye (BK). Tahapan laporan dau audit dana mengetahui transparansi keuangan peserta Dalam tahapan dana Bawaslu hanya diberikan wewenang untuk memastikan kepatuhan peserta pemilu dalam melaporkan dana KPU melaksanakan penerimaan dana kampanye sesuai peraturan dan pedoman yang Sementara terkait kebenaran dari isi laporan dana kampanye. Bawaslu tidak diberikan wewenang untuk menindak apabila ditemukan dugaan manipulasi dana Pengawasan semestinya bisa diarahkan tidak hanya pada pelaporan saja, melainkan jauh lebih dalam pada proses pengumpulan dan penggunaan dana kampanye itu sendiri. Dan diberikan ditemukan dugaan pelanggaran. Pengawasan dilakukan terhadap proses pelaporan dana kampanye mulai dari Laporan Awal Dana Kampanye/Rekening Khusus Dana Kampanye (LADK/RKDK). Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), sampai Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Hasilnya seluruh peserta pemilu 2019 tingkat Kabupaten Serang melaporkan LADK. LPSDK, dan LPPDK tepat waktu dan dokumen yang dilaporkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terakhir, pengawasan praktik politik uang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dengan cara patroli pengawasan pada masa tenang dan hari pemungutan dan rekapitulasi suara. Pengawasan dilakukan serentak bersama dengan Panwascam. Panwaslu Desa, dan Sentra Gakkumdu yang berisi anggota dari unsur Kepolisian beserta unsur Kejaksaan di Kabupaten Serang. Dari hasil patroli pengawasan tersebut tidak ditemukan dugaan tindak pidana politik Dari serangkaian upaya pencegahan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang tidak ditemukan dugaan praktik politik uang atau yang dalam UU No. 7 Tahun 2017 disebut dengan istilah pemberian uang atau materi lainnya. Harus diakui, proses pembuktian terhadap dugaan praktik politik uang memang tidak Ada Aukriteria pelakuAy. Auwaktu kejadianAy, dan Autujuan tindakanAy yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Terlebih proses penindakannya melibatkan pihak lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Dalam skala nasional, pada Pemilu tahun 2019, kasus politik uang yang telah berkekuatan hukum tetap terbilang tinggi. Dari 380 . uga ratus delapan pulu. putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap . baik oleh pengadilan negeri (PN) atau pengadilan tinggi (PT), sebanyak 45 . mpat puluh lim. putusan diantaranya terkait kasus politik uang. Meski demikian, ternyata hasil ini memberikan efek Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Bawaslu. Edward Frtiz Siregar. Kekecewaan Fritz tersebut didasari pengawas di lapangan banyak menemukan peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemilu lewat politik uang ketika masa kampanye dan masa tenang pada Pemilu 2019 lalu. Fritz menerangkan bahwa Pengawas ambil tindakan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun tidak menemui titik terang karena regulasi yang kurang jelas. Fritz berharap ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Beberapa pemahaman ketika menyikapi politik uang29. Bawaslu AumemperingatkanAy bahwa politik uang merupakan salah satu pelanggaran yang potensi terjadinya cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dalam buku Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang di release Bawaslu pada tahun 2019 lalu. Dalam buku tersebut, hasil pemetaan Bawaslu menyebutkan bahwa mobilisasi dengan menggunakan politik uang berada di skor tinggi yakni 46,30 . mpat puluh enam koma tiga no. Politik Uang pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017 Tindak pidana praktik politik uang di Kabupaten Serang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017, tepatnya pada masa tenang. Penanganan kasusnya dilakukan oleh tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumd. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwasl. Kabupaten Serang. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana hasil persidangan menjatuhkan sanksi pidana kepada dua warga Kabupaten Serang sebagai pelaku tindak pidana politik uang tersebut. Adalah Afrizal Nur Ch dan Hidayat Wijaya Dipura yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang karena telah melakukan tindak pidana politik uang dan melanggar Pasal 187A ayat . UU RI Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya. Melalui putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 157/pid. pemilu/2017/PN. srg dan Nomor 158/pid. pemilu/2017/PN. srg tanggal 16 Maret 2017. Masing-masing telah dijatuhi sanksi pidana 36 . iga puluh ena. bulan penjara dan denda Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. Dalam isi putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 157/pid. pemilu/2017/PN. srg dan nomor 158/pid. pemilu/2017/PN. srg tanggal 16 Maret 2017, dijelaskan bahwa kedua pelaku terbukti membagikan 8 . kantong plastik besar yang didalamnya berisi 25 . ua puluh lim. kantong plastik kecil yang didalamnya masing-masing berisi 5 . bungkus mie instan dan 1 . lembar flyer bergambar pasangan calon nomor 1 . atas nama H. Wahidin HalimAeAndika Hazrumy kepada mempengaruhi pemilih agar memilih kedua pasangan calon tersebut pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Dampak Politik Uang Hendi Purnawan. AuFritz Kecewa Banyak Kasus Politik Uang Berhenti di Tengah JalanAy, https://bawaslu. id/en/berita/fritz-kecewabanyak-kasus-politik-uang-berhenti-di-tengahjalan . iakses pada 18 September 2021, pukul 30 wi. Praktik politik uang akan menyebabkan dampak negatif jangka panjang, yang jika terus dibiarkan terjadi dapat merugikan banyak pihak. Tidak hanya merugikan masyarakat, bahkan dapat meluas hingga Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 merugikan negara karena kemungkinan munculnya berbagai permasalahan baru akibat praktik politik uang. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap beberapa literatur, politik uang menghasilkan 3 . dampak, yakni 1 . dampak langsung dan 2 . dampak jangka panjang sebagai Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Pidana penjara dan denda merupakan dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda. Hal itu disebutkan secara jelas dalam UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilu dan UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya yang mengatur tentang Pemilihan. Ancaman pidana yang diberlakukan dalam Pemilu bagi pelaku politik uang, disebutkan pada Pasal 523 ayat . , ayat . dan ayat . Dimana pidana paling rendah adalah penjara 2 . tahun dan denda Rp. 000,00 . ua puluh empat juta rupia. serta paling pidana paling tinggi adalah penjara 4 . tahun dan denda Rp. 000,00 . mpat puluh delapan juta Ancaman pidana Pemilu ini menyasar pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pada tahapan kampanye dan masa tenang. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap Sementara dalam Pemilihan, ancaman pidana yang diberlakukan bagi pelaku politik uang disebutkan pada Pasal 187A ayat . dan ayat . UU No. 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, dimana pelaku diancam pidana paling singkat 36 . iga puluh ena. bulan dan paling lama 72 . ujuh puluh du. bulan serta denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua ratus juta Rp. 000,00 . atu milyar rupia. Sementara bagi penerima, diancam pidana penjara paling singkat 36 . iga puluh ena. bulan dan paling lama 72 . ujuh puluh du. bulan serta denda paling sedikit Rp. 000,00 . iga ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . atu milyar rupia. Sejatinya, hukum pidana dalam Pemilu/Pemilihan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir yang menjadi pilihan untuk mencegah terjadinya politik uang. Namun perlu diingat, dalam ilmu hukum, khususnya ilmu perundang-undangan ada asas lazim yang berlaku di seluruh belahan bumi, termasuk di Indonesia. Asas itu adalah asas fiksi hukum . resumtio iures de iure/semua orang dianggap tahu hukum yang sedang berlaku dan mengikat diriny. Jika mengacu pada asas tersebut, maka ketidaktahuan atas aturan pidana politik uang bukan menjadi pemaaf bagi pelaku ataupun penerima yang hendak dikenakan ketentuan pidana tersebut. Jika melihat peristiwa politik uang yang terjadi di Kabupaten Serang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, ternyata yang terkena dampak masyarakat biasa, bukan bagian dari tim pemenangan pasangan calon. Fakta tersebut didapat setelah melihat isi putusan Pengadilan Banten Nomor 33/PID. PEMILU/2017/PT. BTN permohonan banding terdakwa atas nama Afrizal Nur CH atas putusan Pengadilan Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan Negeri Serang Nomor 158/pid. pemilu/2017/PN. Dalam putusan tersebut. Pengadilan Tinggi Banten menerima banding dari terdakwa, dan terdakwa diadili dengan pidana penjara 12 . ua bela. bulan dan denda Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dimana dalam putusan PN Serang sebelumnya terdakwa dipidana penjara 36 . iga puluh ena. bulan dan denda Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. Putusan hakim tersebut berasal dari beberapa fakta yang muncul selama persidangan yang kemudian menjadi pertimbangan putusan. Fakta-fakta yang dimaksud adalah: Bahwa terdakwa adalah seorang buruh harian lepas berusia 51 . ima puluh sat. tahun dan tidak ada Pendidikan. Bahwa terdakwa melakukan perbuatan permintaan H. RAHMAT (DPO) kepada saksi HIDAYAT WIJAYA DIPURA dan terdakwa dengan bahasa Aubantu saya untuk memperoleh suara di wilayah CiruasAy. Dua pertimbangan hakim di atas menjadi dasar analisa penulis bahwa yang terkena dampak pidana penjara dan denda ternyata hanya masyarakat biasa, bukan bagian dari tim pemenangan pasangan Afrizal Nur CH dan Hidayat Wijaya Dipura . erpidana lain dalam kasus yang sam. membagikan paket berisi mie instan dan flyer pasangan calon H. Wahidin HalimAndika Hazrumy pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017, atas permintaan dari orang lain yakni H. Rahmat yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Keduanya hanyalah masyarakat biasa, bukan aktor yang memiliki kekuatan uang/materi lainnya untuk melakukan praktik politik uang. Menghasilkan Manajemen Pemerintahan yang Korup Praktik menghasilkan kerusakan pada manajemen Karena, pengisian jabatan politis dalam pemerintahan yang lahir dari proses korupsi politik, secara langsung akan berdampak pada pemerintahan yang korup Hal ini disebut investive corruption30 dimana politisi yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan para donator dibandingkan rakyat dengan memberi banyak keistimewaan. Politik uang mencerminkan sinisme pemilih yang tak mampu berbuat apapun terhadap integritas kandidat, kecuali menjual suara mereka pada harga tertinggi. Artinya, kepemimpinan di partai politik menjadi bagian yang tak mungkin dipisahkan dari munculnya kepemimpinan politik yang tidak diharapkan namun prosesnya ini tak dapat ditolak masyarakat (Lucky, 2. Oleh karena itu, politik uang akan menciptakan ketidakstabilan pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang pro masyarakat (Walecki 2006. Ojo 2. Kondisi tersebut ditunjukkan juga dalam hasil survey Transparency International Syed Husen Alatas. AuThe Sociology of CorruptionAy, (Singapore: Delta Orient,1. 31Ikhsan Ahmad. AuPilar Demokrasi Kelima: Studi Kualitatif di Kota SerangAy, (Yogyakarta: Deepbublish, 2. , hal. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 32 Dalam rilis resminya. TI Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 37/100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu yang berada pada skor 40/100. Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia. Felia Salim, menyatakan terdapat tiga area dalam CPI yang mesti diperhatikan secara serius. Pertama, sektor ekonomi, investasi dan Secara beberapa indikator penyusun CPI yang berhubungan dengan sektor ekonomi, (WEF) mayoritas turun (PRS. IMD. GI. PERC). Sehingga janji Pemerintah dalam melakukan perbaikan di sektor perbaikan iklim usaha perlu ditinjau ulang terkait dengan prevalensi terhadap korupsi. Kedua, sektor layanan/birokrasi. Salah satu indikator penegakan hukum naik (WJP-ROL), namun pada perbaikan kualitas layanan/birokrasi dengan hubungannya terhadap korupsi stagnan (BFTI. EIU). Ketiga, adalah sektor integritas politik dan kualitas demokrasi. Korupsi politik, bahkan saat situasi pandemi yang melibatkan aktor-aktor politik yang mendapatkan perhatian khusus dan perlu peningkatan kualitas pertanggungjawaban Transparency International (TI). AuIndeks Persepsi Korupsi 2020: Korupsi. Respons Covid-19 Dan Kemunduran DemokrasiAy, https://ti. id/indeks-persepsi-korupsi-2020korupsi-respons-covid-19-dan-kemundurandemokrasi/, . iakses pada tanggal 24 November politik secara serius dan memastikan untuk terbebas dari konflik kepentingan. Kemudian jika melihat data-data yang dihimpun oleh Lembaga riset Power. Welfare and Democracy (PWD) dalam kerjasama dengan UGM, dan Universitas Oslo, yang diselenggarakan di 28 . ua puluh delapa. kabupaten/kota Indonesia tengah berada dibawah ancaman Patronase merupakan salah satu sistem korupsi dimana para pejabat publik yang bertugas bukan untuk melayani kepentingan masyarakat umum, melainkan kepentingan-kepentingan penguasa yang menempatkan mereka pada poisisi-posisi tertentu dalam pemerintahan. Menurut Sarah Birch33, korupsi dalam pemilu akan menghasilkan orang yang AosalahAo sebagai pemenang. Pemerintahan yang dihasilkan pun kurang representatif dan akuntabel. Karena politisi yang terpilih tidak akan mengutamakan kepentingan Selain itu, korupsi dalam pemilu dapat mendorong korupsi di sektor-sektor Manajemen pemerintahan yang korup akan berdampak pada buruknya kualitas dari pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik yang buruk dapat menyebabkan minimnya kualitas dari sumber daya manusia di Indonesia. Jika kondisinya sudah demikian, maka bukan tidak mungkin indeks pembangunan manusia (IPM) pengangguran melonjak, dan pada akhirnya Sarah Birch. AuElectoral Corruption. In the SAGE Handbook of Comparative PoliticsAy, 394. https://doi. org/10. 4135/9780857021083. n22, 2009. Abdurrohman. Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan bangsa Indonesia menjadi terbelakang dan tidak berdaya. calon atau peserta pemilu untuk dipilih menjadi wakil rakyat. Merusak Paradigma Bangsa KESIMPULAN Dalam menghadapi praktik politik uang, masyarakat terbagi kedalam dua kelompok yang memiliki sikap yang berbeda. Pertama, menerima terhadap politik uang. Kedua, kelompok yang bersikap menolak segala bentuk praktik politik uang. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya tingkat pengetahuan dan kondisi ekonomi. Pertama, meski belum ada definisi yang jelas berkaitan dengan politik uang, tapi setidaknya ada empat hal penting yang dapat digaris bawahi berkaitan dengan politik uang: . vote buying atau membeli . vote broker atau orang/kelompok orang/kelompok orang yang mewakili kandidat untuk membagikan uang/barang. uang atau materi lainnya yang akan dipertukarkan dengan suara. pemilih yang menjadi sasaran politik uang. Tingkat pengetahuan ditentukan oleh kemampuan masyarakat dalam mengakses pendidikan ataupun informasi dari media dan internet. Sedangkan kondisi ekonomi, lebih kepada kebutuhan akan uang atau materi lainnya untuk bertahan hidup. Menurut Nassmacher . , uang mempengaruhi kompetisi politik dan sumber daya utama bagi politisi yang ingin Uang dapat diubah menjadi sumber daya seperti membeli barangbarang, keterampilan, dan pelayanan. Selain itu, uang pun dapat digunakan untuk bertransaksi langsung dengan pemilih dalam politik uang34. Politik uang mengajarkan sebuah sistem tidak baik, dimana ada proses jual beli suara pemilih menggunakan uang/materi lainnya. Bahwa kemenangan politik dapat diraih menggunakan kuasa uang/materi. mengesampingkan kapasitas dan kapabilitas Donal Fariz dan Firdaus Ilyas. AuManipulasi dana kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil PresidenAy. Jakarta. Bawaslu Republik Indonesia. Kedua, ketentuan politik uang dalam Pemilu diatur dalam UndangAeUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan langsung dengan politik uang tidak berlaku di semua tahapan Pemilu. Selain itu, orang yang bisa dipidana pun berbeda. Pada tahapan kampanye dan masa tenang berlaku bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Sedangkan pada hari pemungutan suara berlaku bagi setiap orang. Ketiga, dampak yang akan terjadi karena praktik politik uang, yakni: . terpidana politik uang rata-rata adalah masyarakat biasa yang bukan menjadi bagian penting pemilu/pemilihan. menajemen pemerintahan yang korup, sebab kemenangan politik untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut lahir dari proses pertarungan ide dan gagasan yang . politik uang dapat merusak paradigma bangsa Indonesia. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi Vol. No. Desember 2021, hal 142-159 Selain itu penulis juga memberikan saran Pertama. Bawaslu perlu menambahkan konsep pre-emtif dalam pelaksanaan upaya pencegahan praktik politik uang agar capaian yang didapat maksimal. Dengan pre-emtif mencegah terjadinya hubungan klientilistik antara masyarakat dengan pemangku Salah contoh upaya pre-emtif diantaranya seperti melaksanakan literasi politik berbasis forum masyarakat yang dilakukan berkelanjutan. Kedua. Bawaslu Kabupaten/Kota perlu diberikan wewenang lebih jauh dalam pengawasan tahapan dana kampanye, sebab tahapan dana kampanye merupakan celah untuk mengetahui transparansi keuangan peserta pemilu dan harus dipastikan Segala hasil pengawasan dana kampanye yang menghasilkan data potensi pelanggaran, dapat menjadi indikasi awal akan terjadinya praktik politik uang. Menurut Nassmacher . , mempengaruhi kompetisi politik dan sumber daya utama bagi politisi yang ingin Uang dapat diubah menjadi sumber daya seperti membeli barangbarang, keterampilan, dan pelayanan. Selain itu, uang pun dapat digunakan untuk bertransaksi langsung dengan pemilih dalam politik uang35. Donal Fariz dan Firdaus Ilyas. AuManipulasi Dana Kampanye Pemilihan Presiden dan wakil PresidenAy. Jakarta. Bawaslu Republik Indonesia. DAFTAR PUSTAKA