Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. Mardiana Saraswati. Fokky Fuad. Aris Machmud Universitas Al-Azhar Indonesia. Jakarta Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan id@gmail. Abstract The law protects individuals and legal entities in certain cases to challenge a judge's decision as a forum for parties who are dissatisfied with a judge's decision that is deemed not to fulfill a sense of justice. In civil cases, legal remedies include ordinary legal remedies and extraordinary legal remedies. Extraordinary legal remedies are made for decisions that have permanent legal force . ncracht van gewijsd. , including a judicial review . equest civi. This study aims to answer the formulation of the problem by analyzing the Copyright Law as a positive law in providing intellectual property protection for songwriters in Indonesia, and how other legal remedies can be made against decisions in the first instance court that have permanent legal force in copyright infringement cases. This study analyzes the copyright infringement of the song "Lagi Syantik" where the creator took legal remedies . at the Commercial Court. Cassation at the Supreme Court, and the final legal remedy of Resubmission at the Supreme Court. The method used is the normative legal research method and statute approach based on Law No. 28/2014 concerning Copyright, where moral rights and economic rights can be maintained as the creator's rights through legal remedies. Keywords: Legal remedies, copyright infringement, copyright of song Abstrak Undang-undang melindungi seseorang maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai wadah bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Dalam perkara perdata, upaya hukum meliputi upaya hukum biasa, dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum luar biasa dilakukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap . ncracht van gewijsd. , termasuk Peninjauan Kembali . equest civi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dengan menganalisis UUHC sebagai hukum positif dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual bagi Pencipta lagu di Indonesia, dan bagaimanakah upaya hukum lain dapat dilakukan terhadap putusan di pengadilan tingkat pertama yang telah inkracht dalam perkara pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini menganalisis pelanggaran Hak Cipta karya lagu AuLagi SyantikAy dimana Pencipta menempuh upaya hukum . di Pengadilan Niaga. Kasasi di Mahkamah Agung, dan upaya hukum terakhir Pengajuan Kembali di Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan statute approach berdasarkan UU No 28/2014 tentang Hak Cipta, dimana hak moral dan hak ekonomi dapat dipertahankankan sebagai hak Pencipta melalui upaya hukum. Kata kunci: Upaya hukum, pelanggaran hak cipta, hak cipta lagu Pendahuluan dan ketentuan hukum dilakukan dengan memperhatikan kepentingan antar individu maupun kepentingan masyarakat secara adil dan bertanggungjawab, karena masyarakat terdiri dari individu yang memiliki perbedaan kepentingan sehingga menimbulkan interaksi yang dapat menyebabkan timbulnya suatu perbedaan pendapat yang memicu konflik akibat adanya benturan kepentingan antar personal maupun kepentingan masyarakat. Kehadiran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat merupakan upaya untuk mengakomodasi kepentingan yang Hukum merupakan rangkaian aturan atau kaidah yang diberlakukan secara menyeluruh dalam kehidupan sosial dalam bermasyarakat, yang bertujuan untuk mengatur sikap dan tingkah laku masyarakat, dimana pihak berwenang dapat melakukan upaya paksa dalam implementasinya dengan pemberlakuan hukuman atau sanksi tertentu bagi para pelanggarnya. Hubungan hukum merupakan aturan yang mengikat antar individu berdasarkan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi. Penetapan aturan Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. berbeda-beda tersebut, agar tercipta kehidupan sosial dan masyarakat yang berjalan dengan baik dalam upayanya untuk memberikan keamanan bagi semua pihak. (Elsa Nurahma Lubis & Dwi Fahmi, 2. Menurut Aristoteles, berlakunya hukum dalam lingkungan masyarakat sebenarnya merupakan hal yang sama pentingnya dengan pembuatan hukum, penemuan hukum, dan penegakan hukum. Berlakunya hukum di lingkungan masyarakat diharapkan agar hukum terlaksana sesuai dengan fungsinya yaitu untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian yang didasarkan pada keadilan (Salsabila et al. , 2. Subiharta dalam Renaldi Faturachman. Dava Muhammad Rizki. Salman Al Faridzi mengatakan bahwa pada hakikatnya hukum tidak dapat dilepaskan dengan pembahasan terhadap aspek lain yaitu aspek moral dan keadilan, hukum dapat dilihat dari dimensi teori maupun dimensi praksis. Sehingga dikenal ilmu hukum dogmatik, hukum praksis, hukum yang bertujuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan . eori huku. , maupun hukum digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang ada di masyarakat (Faturachman et al. , 2. Menurut E. Utrecht hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah atau masyarakat itu (Faturachman et al. , 2. Gambaran mengenai penegakan hukum sebagaimana aadagium yang berbunyi Aujustisia et pareat mundusAy yang berarti Aumeskipun dunia akan runtuh hukum harus ditegakkanAy memberi ilustrasi bahwa penegakan hukum sejalan dengan tujuan hukum itu sendiri, yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, yang setara di hadapan hukum dan berlaku bagi setiap orang. Tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bukan hanya memberikan keamanan perlindungan hukum sebagaimana yang diharapkan para pencari keadilan, tetapi juga menghasilkan kehidupan yang aman dan tertib. Inti dari penegakan hukum adalah keadilan, sehingga Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 hukum dan keadilan sesungguhnya saling (Afdhali & Syahuri, 2. Satjipto Rahardjo, dikutip Daffa Arya Prayoga, mendefinisikan perlindungan hukum sebagai pemberian pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain. Masyarakat yang mendapatkan perlindungan hukum diharapkan dapat menikmati hak-hak mereka yang diberikan oleh hukum. Penegak hukum harus memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik bagi masyarakat, dari gangguan dan ancaman pihak manapun sebagai upaya hukum dalam menjalankan perlindungan hukum. Subyek-subyek hukum mendapat perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi (Prayoga et al. , 2. Mujiyono & Ferianto dalam I Gusti Agung Wisnu Satria Wangsa mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran signifikan dalam mewujudkan perlindungan kekayaan intelektual sebagai penghargaan kepada Penciptanya yang telah menuangkan ide dan gagasannya ke dalam karya cipta sehingga patut dilindungi. Pengertian kekayaan intelektual adalah hasil pemikiran berupa perwujudan dari ide atau gagasan atau ekspresi berupa penemuan, karya ilmu pengetahuan sastra dan seni, desain, simbol atau tanda, kreasi tata letak komponen semi konduktor maupun varietas hasil pemuliaan. Produk hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa hak yang timbul atas kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Pencipta. (I Gusti Agung Wisnu Satria Wangsa & I Gusti Ngurah Dharma Laksana, 2. HKI memberikan hak monopoli kepada pemilik hak dengan tetap menjunjung tinggi pembatasan-pembatasan perundang-undangan yang berlaku. Hak Kekayaan Intelektual dipergunakan untuk mewadahi hak-hak yang timbul dari hasil kreasi intelektual manusia yang memiliki nilai ekonomi bagi pencipta, perancang, penemu atau pemiliknya. Oleh karenanya HKI masuk dalam bidang hukum harta benda . enda tak berwuju. (Fuad & Abdullah, 2. HKI lahir karena banyaknya persoalan hukum yang semakin kompleks yang muncul dalam dunia perdagangan, tidak terkecuali di Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. bidang kekayaan intelektual. Permasalahan ini memerlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif guna memberikan perlindungan hukum, karena karya-karya yang lahir di bidang industri perdagangan adalah kekayaan intelektual yang merupakan aset. Perlindungan hukum ini diperlukan terutama juga karena terkait dengan perdagangan lintas batas (Rahdiansyah & Nizwana, 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta (UUHC) telah mengatur mengenai perlindungan hukum atas Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bidang Hak Cipta, mengingat bahwa hak atas kekayaan timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Berlakunya UUHC ini memperlihatkan bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi Pencipta. (Jannah. Kadek Julia Mahadewi Taupiqqurrahman et al. , mengatakan bahwa yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta adalah karya intelektual telah diwujudkan sebagai Ciptaan atau karya dalam bentuk ekspresi yang dapat dilihat, didengar dan (Taupiqqurrahman et al. , 2. Pasal 1 angka . UUHC menyatakan, hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta yang timbul secara otomatis, atau berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan dalam peraturan perundangundangan. Pasal 1 ayat . UUHC, menyatakan AuCiptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan secara nyataAy. Subyek Hak Cipta berdasarkan UUHC adalah Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta. Kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam hukum Hak Cipta. Obyek Hak Cipta menurut Pasal 40 ayat . UU Hak Cipta meliputi Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelindungan pada ayat . dan ayat . , termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Pasal 5 UU Hak Cipta menyatakan bahwa AuHak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri penciptaAy. Setiap hak intelektual adalah karya yang tidak boleh diakui oleh orang lain, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai originalitas suatu karya, hal itu adalah kata lain AukepintaranAy (Taupiqqurrahman et al. , 2. Pasal 4 UU Hak Cipta mengatur tentang hak moral sebagai hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk: mencantumkan namanya pada salinan terkait pemakaian Ciptaan untuk umum. menggunakan nama aliasnya atau mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. mengubah judul dan anak judul Ciptaan. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan. Modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat Wahyu Sasongko dalam Wulandari et. merupakan tolak ukur perlindungan hukum (Wulandari et al. , 2. yang bermanfaat bila suatu saat diperlukan sebagai alat bukti di Tujuan pendaftaran hak pada prinsipnya adalah mempertahankan hak-hak yang bersangkutan melalui upaya hukum. Namun ketentuan pendaftaran ini tidak berlaku dalam hal Hak Cipta karena pendaftaran Ciptaan bukan suatu hal yang wajib, karena perlindungan hukum atas Ciptaan akan berlaku secara otomatis sejak karya cipta pertama kali diumumkan ke publik . irst to announc. Perlindungan hak cipta telah dituangkan dalam bentuk perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta yang menimbulkan permasalahan hukum bahkan berujung sengketa hingga di tingkat pengadilan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kepastian hukum Hak Cipta belum sepenuhnya tercapai dalam upaya memberi perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak Di tengah maraknya pelanggaran Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. kekayaan intelektual bidang Hak Cipta, salah satunya adalah pelanggaran hak cipta lagu. Salah satu faktor pelanggaran hak cipta lagu adalah kemudahan akses internet di era Kecanggihan teknologi sebenarnya bermanfaat bagi Pencipta untuk memproduksi dan mempromosikan lagu secara lebih cepat dan lintas batas dan mengeksplorasi karya seni secara online, dan dinikmati penggemar, dimana perlindungan kekayaan intelektual berperan dalam menjamin hak-hak Pencipta karena adanya kepastian hukum. Namun tidak semua orang memiliki tujuan yang sama, karena banyak pelanggaran hak cipta lagu yang terjadi, karena alasan kebebasan berkreasi, permasalahan hukum ketika materi hak cipta digunakan tanpa izin atau tanpa lisensi. Telah ada penelitian lainnya yang dilakukan terkait pelanggaran hak cipta antara label Nagaswara v. Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (Gen Halilinta. atas karya lagu AuLagi SyantikAy. Penelitian pertama dilakukan oleh Cindy Chandra . yang menyatakan bahwa cover lagu bukanlah hal yang tidak boleh dilakukan, hanya saja peraturan yang ada harus tetap ditaati, yakni pencantuman identitas penyanyi, label perusahaan rekaman, berbagai lisensi dan surat izin dari pihak yang bersangkutan. Penelitian lebih fokus pada subyek hukum, yakni Gen Halilintar, yang dinilai telah lalai akibat tidak paham tentang perlindungan hukum hak cipta sehingga dianggap tidak menghargai dan menghormati ciptaan seseorang. Penulis ini menyimpulkan, unsur-unsur pelanggaran hak moral menurut UUHC atas karya lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan ulang oleh Gen Halilintar melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta, dan Pasal 5 ayat . huruf a, bahwa AuHak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umumAy(Chandra et al. , 2. Penelitian kedua. Wiraatmaja Lookman . menyoroti maraknya pelanggaran hak cipta di internet terkait cover di kanal YouTube yang menyebabkan terhalangnya kesempatan dari lagu karya asli pencipta untuk lebih didengar dan mendapatkan manfaat ekonomi Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Penelitian ini menekankan hak moral dan hak ekonomi dalam Pasal 4 dan Pasal 9 UUHC, yang menyatakan, bahwa apabila dilanggar dapat dikenakan Pasal 113 UUHC, tentang ketentuan pidana kepada setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin Pencipta dan Pemegang Hak Cipta melakukan Pencipta, sebagaimana Pasal 9 ayat 1 huruf c, huruf d, huruf f, dan atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun dan atau denda paling banyak Rp. ima ratus juta rupia. (Chandra et al. , 2. Penelitian ketiga oleh Atisya Septika Yoja . yang membahas dari sisi hak moral. Mengutip Elyta Ras Ginting, dikatakan bahwa yang menjadi penyebab kemunculan masalah moral adalah prinsip bahwa setiap orang harus menghormati dan menghargai karya orang Pemberian hak secara penuh kepada Pencipta atas karya ciptanya dimana tidak seseorang atau siapapun boleh mengubah isi baik secara penuh maupun sebagian dari karya cipta tanpa izin merupakan nilai hak moral yang lebih berharga daripada sejumlah uang. Kesimpulan penelitian ini menekankan bahwa pelanggaran hak moral menjadi penting bagi Pencipta ketimbang pelanggaran hak ekonomi. Pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar dalam perkara pelanggaran hak cipta memiliki kedudukan hak moral utama dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan putusan No. PK/Pdt. Sus-HKI/2021Ay. Peneliti berpandangan bahwa hal ini mengingat karena hak moral Pencipta memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hak ekonomi, dimana Pencipta memiliki hak untuk menolak ciptaannya dimodifikasi meski hak ekonomi telah dilepas kepada pihak lain (Septika et al. , 2. Penelitian ke empat, skripsi Alifia Apifah Putri . yang dalam beberapa hal tidak sependapat dengan pertimbangan hakim di Pengadilan Niaga, antara lain saksi-saksi yang dihadirkan karena hubungan kekerabatan dengan Tergugat, penolakan permohonan sita atau blokir cover lagu di akun YouTube, karena sebagai pemilik akun Para Tergugat memiliki kendali mengubah/menghilangkan barang Pendapat lainnya adalah majelis hakim Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. seharusnya mengabulkan permohonan agar Tergugat meminta maaf kepada Penggugat. Penulis berkesimpulan bahwa putusan majelis hakim di tingkat Pengadilan Niaga ini tidak tepat dalam memutus perkara, karena Para Tergugat tidak memiliki lisensi untuk membuat cover terkait hak moral dan hak Gen Halilintar telah melanggar Pasal 4. Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 9 Ayat 2 UUHC karena merubah lirik, mereproduksi, pendistribusian ciptaan ke media sosial atas lagu AuLagi SyantikAy tanpa izin pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Menurut peneliti, hakim seharusnya menerapkan Pasal 99 Ayat 1 UUHC dibandingkan Pasal 1 Ayat 25 UUHC dan mengabulkan gugatan pencipta dan pemegang hak cipta agar konsep ini sesuai dengan perlindungan hukum (Alifia, 2. Berdasarkan penelitian yang relevan dengan hak kekayaan Hak Cipta tersebut di atas. Penulis bermaksud melakukan penelitian yang berjudul AuUpaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor:41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. Namun kajian baru ini berbeda dengan sebelumnya (Alifia Apifah Putri : 2. yang mana pelaksanaan litigasi masih di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Niaga, sehingga upaya hukum lain belum dikaji. Sementara penelitian yang baru menganalisis putusan di pengadilan di tingkat pertama yang meskipun sudah inkracht, masih bisa dilakukan upaya hukum lain sehingga Pencipta mendapatkan kepastian hukum, yakni upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung dan upaya hukum akhir melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Novelti penelitian adalah mengkritisi perlindungan hukum yang seharusnya mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul terkait Hak Cipta, sehingga kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dapat tercapai, dan daya kreasi masyarakat, terutama Pencipta, dapat berkembang karena bermuara pada tujuan utama berhasilnya perlindungan kekayaan intelektual. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh Pencipta dalam mempertahankan hak-haknya melalui jalur Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Dalam kasus ini. Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk membuat cover lagu "Lagi Syantik", dengan mengubah lirik tanpa izin Nagaswara. Setelah mediasi . on litigas. hingga tiga kali namun tidak ada titik temu. Nagaswara menempuh upaya hukum dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2019. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Nagaswara, terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Gen Halilintar. Nagaswara melanjutkan upaya hukumnya melalui permohonan Kasasi di Mahkamah Agung, karena permasalahan yang diajukan oleh Nagaswara dalam gugatan adalah pertimbangan sisi hukum hak moral akibat adanya perubahan lirik yang dilakukan tanpa izin dari Nagaswara dan tanpa lisensi. Selanjutnya majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan Nagaswara. Putusan majelis hakim menguatkan putusan majelis hakim di tingkat Pengadilan Niaga yang mengadili perkara pelanggaran Hak Cipta yang menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang. Nagaswara hukumnya dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dimana majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya menyetujui permohonan ini. Rumusan Masalah Bagaimanakah upaya hukum lain dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang telah inkracht dalam perkara pelanggaran hak cipta? Metode Penelitian Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yakni penelitian yang fokus mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. (Syahputra et , 2. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach, yakni menganalisis masalah Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. hukum dengan pendekatan perundangundangan atau menelaah aturan-aturan yang tercantum dalam perundang-undangan terkait masalah yang sedang ditangani melalui proses litigasi terkait HKI khususnya Hak Cipta. Bahan hukum primer meliputi bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan peraturan yang masih berlaku, atau hukum Dalam penelitian ini, bahan hukum primer yang digunakan berasal dari UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU hak Cipt. Bahan hukum sekunder memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang terdapat dalam kumpulan pustaka yang bersifat penunjang bahan hukum primer beserta implementasinya, seperti buku, laporan penelitian hukum, berbagai makalah ilmiah dari kalangan akademisi di bidang ilmu hukum, dan artikel-artikel yang terkait dengan penelitian ini. telah memperkaya masyarakat melalui ciptaan, sehingga berhak mendapatkan imbalan yang sepadan dengan nilai sumbangsihnya. Pembahasan Hasil Penelitian Hak Kekayaan Intelektual Kekayaan Intelektual berasal dari istilah Inggris. Aointellectual propertyAo, yang dimaknai AuCiptaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektualAy . reation of min. , yakni penemuan, karya tulis dan karya-karya artistik, simbol, nama, gambar, dan desain dalam kegiatan perniagaan (WIPO, 2. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah terjemahan dari: (WTO, 2. AuIntellectual Property Rights (IPR), yang didefinisikan AuAthe rights given to persons over the creations of their minds. They usually give the creator an exclusive right over the use of his/her creation for a certain period of timeAy. Kekayaan intelektual berhubungan erat dengan benda tak berwujud . bila dilihat dari substansi. Karya cipta seseorang merupakan wujud yang dihasilkan dari daya cipta, rasa dan karya seseorang, sekaligus merupakan produk kreasi dan terobosan rasio manusia sehingga dilindungi sebagai kekayaan Sementara menurut Agus Sardjono. AuKekayaan intelektual sebagai sebuah hak yang tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi. Kekayaan komersialisasi karya intelektual. Perlindungan kekayaan intelektual tidak relevan apabila tidak dikaitkan dengan proses atau kegiatan komersialisasi (Sudaryat et al. , 2. Aturan bidang HKI tetap diberlakukan hingga penjajah Jepang menduduki Indonesia yang merupakan produk hukum Belanda yang tetap digunakan pada tahun 1945, kecuali UU Paten (Octrooiwe. karena salah satu pasalnya bertentangan dengan kedaulatan Indonesia (Haqqi, 2. Dalam HKI berlaku prinsip ekonomi sebagai perlindungan bagi Pencipta, untuk mendorong inovasi karya-karya baru dan peningkatan ekonomi Pencipta. Namun pelaksanaan perlindungan HKI masih kurang sebagaimana mestinya masyarakat kurang memahami sistem HKI yang terbilang baru berkembang di Indonesia. Kerangka Teori dan Konsep Teori Gustav Radbruch mengemukakan pandangannya mengenai tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Menurutnya, keadilan merupakan prioritas di antara ketiga tujuan itu namun bukan berarti bahwa kedua unsur lainnya dapat diabaikan begitu saja, sebab hukum yang baik adalah hukum yang mampu mensinergikan ketiga unsur ini demi kesejahteraan dan kemakmuran Radbruch berpandangan bahwa, keadilan dalam arti sempit merupakan kesetaraan hak bagi semua orang di hadapan Kemanfaatan mencerminkan isi hukum karena sesuai dengan tujuan yang ingin Sedangkan kepastian hukum dimaknai sebagai kondisi hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati. Kepastian hukum merupakan perlindungan bagi para pencari keadilan atas kesewenang-wenangan. Dengan adanya kepastian hukum, seseorang dapat memperoleh sesuatu sesuai harapan dalam keadaan tertentu. Kepastian hukum membuat masyarakat menjadi lebih tertib dan hal inilah yang diinginkan oleh masyarakat. (Halilah & Arif, 2. Menurut teori hukum alam John Locke, hak moral dan hak ekonomi melekat pada Pencipta untuk menikmati hasil kerja atau hasil karyanya, termasuk keuntungan yang dihasilkan oleh keintelektualannya. Pencipta Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. Padahal bagi industri, perguruan tinggi dan litbang, sistem HKI juga sangat berperan sebagai salah satu income generating (Sardana et , 2. Penyimpangan makna kata lagu bisa terjadi melalui gaya bahasa, sehingga makna yang terdapat dalam lirik lagu menjadi makna konotasi (Cahya et al. , 2. Cover atau cover version adalah proses reproduksi atau membawakan ulang lagu yang telah direkam oleh penyanyi aslinya. UUHC telah mengatur ketentuan lisensi cover yang Tidak ada batasan cover, lintas genre musik, maupun penyanyi. Publikasi cover lagu, baik dalam format audio maupun video, biasanya diunggah di media sosial seperti kanal YouTube. Tindakan ini sesungguhnya dapat dikatakan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan kepada pemilik karya, karena secara umum, cover lagu bukan merupakan karya tandingan. Pada umumnya, semakin viral sebuah lagu maka lagu tersebut akan semakin banyak pula yang membuat cover. Namun di lain pihak, cover lagu yang populer berdampak juga bagi pemilik karya lagu, diantaranya yang berkaitan dengan ketentuan hak cipta (Krey et al. , 2. UU Hak Cipta telah mengatur bahwa Pencipta memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin ataupun melarang pihak lain memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara atau gambar pertunjukan. Pembuatan cover lagu milik orang lain memerlukan izin, namun prosedurnya dianggap berbelit-belit. Kehadiran kanal YouTube memberi solusi bagi content creator, karena tersedia fitur publikasi video dan media publisher dimana YouTube bisa mendeteksi nada yang sama secara otomatis, sehingga pemilik lagu asli dapat mengenali dan mengklaim karyanya. Upaya Hukum Pelanggaran HKI Di Indonesia, dasar hukum Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Indonesia, 2. UndangUndang Hak Cipta diberlakukan untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian intelektual antara lain mencegah atau menghindari pelanggaran hak cipta, dan memberikan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak cipta agar karya ciptanya dari kepentingan orang-orang yang tidak berhak atau yang akan menggunakan karya ciptanya tanpa izin. Perlindungan hak cipta di Indonesia mengandung falsafah bahwa hak tersebut diberikan kepada Pencipta sebagai hak moral, sebagaimana prinsip perlindungan hak cipta yang disampaikan dalam Konvensi Bern, yakni sebagai hak yang bersifat abadi . , yang tidak dapat dicabut . , serta mengalir sebagai hak warisan pada Pencipta, bahkan hak ekonominya dapat dialihkan pada perusahaan atau pihak lain (Mulyadi & Rahmayanti, 2. Tamotshu Hozumi, dalam R. Mulyadi, perlindungan hak cipta yang diberlakukan di Indonesia mengikuti filosofi berdasarkan teori hukum alam . atural la. , yang menyatakan bahwa AuHak cipta lahir berdasarkan hak alamiah . atural righ. , maka pengakuan dan perlindungannya secara otomatis setelah karya cipta selesai dibuat. Konsep ini berbeda dengan hak Patent. Merek dan Desain Industri yang pengakuan dan perlindungannya diberikan setelah melakukan pendaftaran (Mulyadi & Rahmayanti, 2. Pelanggaran Hak Cipta Fenomena pelanggaran hak cipta lagu yang diunggah di YouTube terjadi karena kemajuan teknologi yang kian berkembang di era digital yang membuka kesempatan bagi siapa saja untuk memanfaatkan untuk tujuan keuntungan ekonomi. Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat telah menciptakan transformasi dalam berbagai Era digitalisasi telah membuka jalan terhadap terobosan baru, distribusi informasi, dan pertukaran ide secara global. Namun bersamaan dengan kemajuan tersebut. Karya Cipta Lagu dan Cover Lagu Lagu adalah Ciptaan yang dilindungi sebagaimana Pasal 58 huruf . UUHC yang menyatakan karya cipta lagu merupakan salah satu karya seni yang mendapat perlindungan hak cipta. Setiap lirik lagu mempunyai tujuan tertentu yang ingin disampaikan kepada pendengarnya (Ayuni A. Loebis, 2. Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. muncul tantangan baru terhadap perlindungan hukum atas kekayaan intelektual (Dian Utami Amalia et al. , 2. Dengan hadirnya perlindungan HKI, pelanggar hak cipta harus diproses secara hukum jika terjadi pelanggaran. Apabila terbukti melanggar, maka pelanggar hukum dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundangundangan yang dilanggar. HKI di Indonesia telah mengatur perbuatan pelanggaran kekayaan intelektual, beserta sanksi dan ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun pidana. Pasal 9 ayat . dan 113 UU Hak Cipta menetapkan aturan terkait pelanggaran hak ekonomi sehubungan dengan penyebarluasan ciptaan, dan distribusi ciptaan atau salinan, yang dilakukan tanpa izin, misalnya buku karya penulis yang disebarluaskan dengan mengunggah di situs . tidak resmi yang dapat diakses publik secara gratis, padahal penulis memiliki hak cipta. Pasal 72 UUHC telah mengatur ketentuan pelanggaran hak cipta terhadap hak ekonomi. Pasal 5 ayat . UUHC memberikan perlindungan hak moral terhadap Pencipta. Pelanggaran terhadap hak moral dari hak cipta antara lain perubahan judul dan anak judul ciptaan, misalnya penyanyi yang memperoleh izin menyanyikan kembali lagu tempo dulu, namun judul lagunya diubah tanpa izin. Namun sanksi pelanggaran hak moral dalam hak cipta tidak diatur dalam UUHC. Berdasarkan Pasal 9 UUHC. Pencipta. Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait dapat mempertahankan hak-haknya dengan mengajukan gugatan ganti rugi melalui Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait. Pencipta. Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait juga dapat mengajukan permohonan putusan provisi atau putusan sela ke Pengadilan Niaga untuk meminta penyitaan Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman. Penggandaan/alat Penggandaan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta/produk Hak Terkait, dan Pengumuman. Pendistribusian. Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi . on litigas. lebih Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 dulu sebelum menempuh upaya hukum di pengadilan . Upaya Hukum Undang-undang melindungi seseorang maupun badan hukum dalam hal tertentu untuk melawan putusan hakim sebagai wadah bagi para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Perlawanan ini disebut upaya hukum, dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat bahwa hakim itu juga manusia yang kemungkinan melakukan kesalahan atau kekhilafan secara tidak sengaja sehingga pengambilan keputusannya salah atau terkesan berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa (Sitorus, 2. Upaya hukum merupakan bentuk penegakan hukum agar yang diperoleh bukan hanya kepastian hukum saja, melainkan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat di negara hukum. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut sistem civil law dimana Hak Cipta dipandang sebagai hak-hak dasar yang Pencipta mempertahankan argumentasi moral terhadap karya ciptanya. Perlindungan Hak Cipta memberikan kedudukan hukum bagi Pencipta untuk dapat menyelesaikan sengketa atas adanya pelanggaran yang terjadi atas hak Dalam perkara perdata, upaya hukum dibedakan antara upaya hukum terhadap upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa (Sitorus, 2. Upaya hukum biasa dipergunakan bagi putusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, yakni . Perlawanan . Pasal 129 ayat . Pasal 196. Pasal 197 HIR. Banding. Pasal 21 ayat . UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, . Kasasi. Pasal 30 UU No. Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sedangkan upaya hukum luar biasa, adalah suatu upaya hukum dilakukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap . ncracht van gewijsd. , terdiri dari . Perlawanan pihak ketiga . enden verze. terhadap sita eksekutorial . ide Yurisprudensi Putusan MA No. 306 K/ Sip/ 1962 tanggal 21 Oktober 1962. Peninjauan Kembali . equest civi. Pasal 66. Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. Pasal 67. Pasal 71. Pasal 72 UU No. 14 tahun 1985 tentang MA jo Peraturan MA No. 1/1982. Pasal 95 ayat . UUHC telah mengatur penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui jalur alternatif penyelesaian sengketa . atau pengadilan . Arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sebagai suatu tindakan hukum dimana ada pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara dua orang . tau lebi. maupun dua kelompok . tau lebi. kepada seseorang atau beberapa ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh suatu keputusan final dan dan upaya hukum litigasi merupakan penyelesaian yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili pelanggaran hak cipta adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri berwenang. Selain Pengadilan Niaga, tidak ada lembaga peradilan lainnya yang berwenang menangani penyelesaian sengketa Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan putusan pengadilan . Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir dan putusan yang dijatuhkan di luar hadir tergugat . , dan yang tidak lagi terbuka (Sitorus, 2. sampai menembus 699 juta. Kepopuleran ini membuat banyak content creator yang membuat cover, termasuk Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk (Gen Halilinta. Namun mereka melakukannya tanpa izin dan lisensi Nagaswara. Tindakan Gen Halilintar menyebabkan distorsi dan kerugian materiil dan immateriil bagi Nagaswara, sehingga setelah mediasi 3 kali namun tidak selesai. Nagaswara menempuh upaya hukum. Gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pelanggaran hak cipta atas lagu AuLagi SyantikAy oleh Gen Halilintar menyeret ke meja hijau saat Nagaswara mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan putusan Nomor 82/Pdt. Sus-HakCipta/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst. Para Tergugat diduga melakukan pelanggaran hak cipta, karena membuat cover AuLagi SyantikAy karya cipta Yogi Adi Setyawan. Gen Halilintar mengubah lirik lagu dan mengunggahnya di akun Gen Halilintar TV YouTube, pada 15 November 2018, tanpa izin Nagaswara. Thariq Halilintar menyampaikan kesaksiannya, bahwa perubahan lirik lagu itu untuk menyesuaikan target penonton usia anak-anak. Ahli. Suyud Margono, memberikan keterangannya terkait doktrin fair use dalam Pasal 43 huruf . UU Hak Cipta, bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta yang dilakukan melalui media teknologi informasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan. Pertimbangan hakim Pengadilan Niaga menyatakan Gen Halilintar tidak memiliki niat mendapatkan keuntungan secara materiil yang dituduhkan, karena terdapat Wahana Musik Indonesia (WAMI) yakni Lembaga Manajemen Kolektif yang mengelola royalti dengan menghimpun royalti dan mendistribusikan kepada anggota. Untuk cover lagu. Pencipta mendapatkan distribusi royalti by system dari pengumpulan cover lagu, sebagaimana bukti 4 yang ditunjukkan Para Tergugat, berupa validasi monetization penerima royalti (WAMI). Analisa Upaya Hukum dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta Penelitian ini menganalisis upaya hukum yang ditempuh oleh Pencipta dan Pemegang Hak Cipta lagu AuLagi SyantikAy yakni label musik Nagaswara. Nagaswara mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual atas karya cipta lagu tersebut, berupa hak eksklusif, yang meliputi hak ekonomi dan hak moral. Berdasarkan hasil tinjauan yuridis, upaya hukum yang dilakukan oleh Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta menunjukkan bahwa akhirnya Para Penggugat mendapatkan kepastian hukum atas kekayaan intelektual karya cipta lagu AuLagi SyantikAy. Kasus berawal saat lagu "Lagi Syantik" meraih sukses sekitar tahun 2018. Video yang diunggah di kanal YouTube meraih viewers Lex Jurnalica Volume 21 Nomor 3. Desember 2024 Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2. Para Tergugat dapat membuktikan bahwa klaim terhadap adanya pendapatan cover AuLagi SyantikAy jatuh kepada WAMI bukan kepada Para Tergugat, sementara Para Penggugat tidak dapat merinci dan membuktikan kerugian akibat cover lagu AuLagi SyantikA yang dilakukan Tergugat (Putusan Nomor 82/Pdt. Sus-Hak Cipta/2019/PN Niaga. Jkt. Pst. Tertanggal 5 Desember 2019, 2. Majelis hakim menolak tuntutan provisi Para Penggugat, dan menolak dalam Pokok Perkara gugatan Para Penggugat untuk Majelis hakim menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. ima juta empat ratus sebelas ribu rupia. (Putusan Nomor 82/Pdt. Sus-Hak Cipta/2019/PN Niaga. Jkt. Pst. Tertanggal 5 Desember 2019, 2. Namun upaya hukum Nagaswara berlanjut dengan pengajuan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan majelis hakim di Mahkamah Agung menilai pertimbangan judex facti Pengadilan Niaga dalam kasus ini tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan Para Tergugat dapat membuktikan seluruh pendapatan yang diperoleh dari hasil cover lagu jatuh bukan kepada Para Tergugat. WAMI adalah pihak yang berkewajiban menghimpun dan mendistribusikan royalti. Berdasarkan bukti T. 4 berupa validasi monetization penerima royalti oleh WAMI. Para Tergugat dapat membuktikan bahwa claim terhadap adanya pendapatan cover AuLagi SyantikAy jatuh kepada WAMI bukan kepada Para Tergugat, sementara Para Penggugat tidak bisa membuktikan kerugian yang dialaminya akibat adanya cover lagu AuLagi SyantikAy yang dilakukan oleh Para Tergugat. Dengan adanya putusan ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum, dan oleh karena itu. Putusan Nomor 82/Pdt. SusHak Cipta/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dikuatkan kembali oleh putusan majelis hakim Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 910 K/Pdt. Sus-HKI/2020. Namun Nagaswara melanjutkan upaya hukum untuk mempertahankan hak-hak mereka dengan mengajukan PK ke MA. Nagaswara mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA berdasarkan putusan Nomor 41 PK/Pdt. Sus-HKI/2021. Pemohon PK pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan Nomor 910 K/Pdt. SusHKI/2020 terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Memori kasasi yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada 22 April 2020. Permohonan PK Nagaswara diterima majelis hakim Mahkamah Agung berdasarkan pertimbangan, telah terjadi kekhilafan dalam pertimbangan judex juris dimana hakim Mahkamah Agung pada putusan sebelumnya telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata karena telah salah dalam mempertimbangakan mengenai pelanggaran hak cipta lagu yang telah dilakukan Para Tergugat terhadap ciptaan milik Para Penggugat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 4. Pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014. Majelis hakim Mahkamah Agung menghukum Halilintar Anofial Said (Tergugat I) dan Lenggogeni Umar Faruk (Tergugat II) untuk membayar ganti kerugian senilai Rp300. iga ratus juta rupia. Kesimpulan Aturan dan ketentuan hukum terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk Hak Cipta, telah diatur sebagai hukum positif di Indonesia dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pencipta dalam penyelesaian masalah hukum terkait sengketa pelanggaran Hak Cipta adalah melalui jalur mediasi . on litigas. sebelum melanjutkan upaya hukum melalui pengadilan . di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri berwenang, permohonan Kasasi di Mahkamah Agung, dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir. Kesimpulannya, upaya hukum lain dapat diajukan terhadap putusan majelis hakim yang telah inkracht dalam pelanggaran hak cipta. Daftar Pustaka