SHAHIFAH MADINAH DALAM KAJIAN HADIS Hemawati, 2Budi Abdullah, 3Dian Anggraini STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai hemawati@ishlahiyah. budiabdullah@ishlahiyah. anggrainidian923@gmail. ABSTRAK Shahifah Madinah merupakan sebuah naskah perjanjian yang disusun Nabi Muhammad bersama penduduk Madinah yang terjadi sekitar tahun pertama hijriyah, namu ada juga yang mengatakan peristiwa itu terjadi pada abad ke-2 hijriyah dengan alasan pada tahun pertama hijriyah nabi Muhammad saw. baru pindah dan perlu menyiapkan segala sesuatunya termasuk tempat tinggalnya. Mengenai keabsahan mengenai naskah shahifah madinah yang masih diragukan oleh sebagian ahli, karena segala sesuatu yang dikatakan, diperbuat dan disetujui nabi diakui sebagai hadis, tentunya shahifah madinah yang dianggap sebagai hadis. Mengenai ketidakpastian terjadinya perjanjian dan mengenai keberadaan naskah tersebut menjadi dasar dan alasan dilakukan penelitian ini, sehingga perlu dilakukan kajian hadis untuk mengetahui keberadaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan naskah shahifah madinah dalam hadis. Pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan kepustakaan dengan melakukan penelusuran hadis tentang naskah shahifah madinah dalam kitab-kitab hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: tidak ditemukan dalam kitab hadis, dan para ulama mengakui Shahifah Madinah dan sebagai perjanjian untuk hidup bersama di Madinah. Kata kunci: Shahifah Madina. Kajian. Hadis. ABSTRACT The Sahifah of Medina is a text of an agreement that was drawn up by the Prophet Muhammad with the people of Medina which took place around the first year of Hijriyah, but there are also those who say that the event occurred in the 2nd century Hijri on the grounds that it was in the first year of the Hijriyah of the Prophet Muhammad. just moved in and need to prepare everything including the place to live. Regarding the validity of the sahifah madinah text which is still doubted by some experts, because everything said, done and approved by the prophet is recognized as a hadith, of course the madinah shahifah is considered a hadith. Regarding the uncertainty of the occurrence of the agreement and regarding the existence of the manuscript, this is the basis and reason for conducting this research, so it is necessary to study the hadith to find out its existence. The purpose of this study was to determine the validity of the sahifah madinah manuscript in the hadith. The approach is taken using a library approach by conducting a search on the hadith about the sahifah madinah text in the books of hadith. The results showed that: not found in the books of hadith, and the scholars recognized the Sahifah of Medina and as an agreement to live together in Medina. Keywords: Shahifah Madina. Studies. Hadith. PENDAHULUAN Dalam mengaplikasikan dan mengamalkan ajaran Islam, yang menjadi pedoman Umat Islam adalah Al-QurAoan dan Hadis. Apabila di dalam Al-QurAoan belum ditemukan petunjuk atau tata cara mengamalkannya maka yang menjadi rujukan umat Islam adalah Hadis. Hadis merupakan setiap disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. baik itu perkataan, perbuatan ataupun taqrirnya. (Al-Shalih, 1. Namun Mahmud At-Thahan memberikan lebih dari hal itu dengan menambahkan bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw. Dari segala perkataan, perbuatan, taqrir ataupun sifatnya. (Al-Qasimi, 1. Namun ibn Taimiyyah membatasi bahwa Hadis itu merupakan sesuatu yang disandarkan kepada kepada Rasulullah saw. baik dalam bentuk perkataan, perbuatan dan taqrirnya sesudah Muhammad diangkat menjadi Rasul. (AlQasimi, 1. Nawir Yuslem menyimpulkan bahwasannya sesuatu yang disandarkan kepada nabi Muhammad saw. sebelum diangkat menjadi Rasul tidak dapat disebut sebagai hadis. (Yuslem, 2008. Keberadaan hadis menjadi sumber rujukan kedua bagi umat Islam setelah AlQurAoan. Apabila dicari dan belum ditemukan penjelasan secara terperinci dalam AlQurAoan, maka Hadislah alternatif selanjutnya sebagai referensi bagi umat Islam. Hadis, dalam hal ini memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah: fungsi bayan yakni sebagai penjelas . (Rasdiyanah, 1. , kemudian dia berfungsi sebagai penambah yakni berfungsi untuk menambahkan apa yang sudah ada di dalam Al-QurAoan . (Asy SyafiAoi, n. ) atau pelengkap terhadap Al-QurAoan. Namun. Hadis juga memiliki sifat kemandirian (Yahya, n. ) dalam memberikan penjelasan. Hadis juga dapat memberikan penjelasan secara detail ketika mengkaji sebuah persoalan. Hadis dapat dijadikan pegangan dalam menetapkan kebijakan dan menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat. Dari hadis inilah muncul doktrin/ ajaran yang dibawa dan disebarluaskan dalam kehidupan umat baik dari aspek keagaman, politik, sosial . , ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam perjalanan sejarah, nabi Muhammad saw. Dikenal sebuah perjanjian Nabi Muhammad dengan Penduduk Madinah (Yatsri. yang dikenal dengan Shahifah Madinah. Shahifah Madinah ini dijadikan sebagai upaya Nabi Muhammad dalam membina persatuan dan kesatuan masyarakat Madinah. (Sukardja, 1. Mengenai tahun kelahirannya yang terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan terjadi tahun pertama hijriyah dan ada pula yang mneyebutnya pada tahun kedua hijriyah. Untuk men Dari pemaparan latar belakang masalah tersebut diatas, penulis merasa Shahifah Madinah ini menjadi suatu kajian yang menarik, dari beberapa sisi ilmu Hadis. Beberapa alasan yang menjadi dasar ketertarikan penulis terhadap kajian ini adalah topik kajian tentang Shahifah Madinah masih minim sekali bahkan masih menggunakan istilah umum dengan istilah piagam madinah yang mana bukan dari istilah hadis. Selain itu, belum ditemukannya penelitian yang yang menunjukkan sumber kitab hadis yang memuat tentang Shahifah Madinah dalam kitab induk yang 9. Selanjutnya yang menjadi perhatian penulis adalah belum adanya penelitian yang mengkaji keberadaan Shahifah Madinah dengan merujuk pada kitab-kitab hadis. Oleh karena itu, maka dalam penelitian ini akan dicari tentang keautentikan hadis yang berisi naskah shahifah madinah dengan melakukan penelitian snad dan matannya, yakni dengan melakukan Takhrij hadis. Takhrij hadis merupakan kegiatan penelusuran . encarian hadis dari macam-macam kitab hadis yang menjadi sumber rujukan yang memuat matan dan sanadnya. (Yuslem, 2008. Kegiatan takhrij hadis ini menjadi sebuah bagian dari penelitian hadis (Yuslem, 2008. , melalui kritik sanad dan matannya. Penelitian ini bertujuan agar dapat mengetahui sumber asli hadis nabi Muhammad saw. sekaligus dapat mengetahui siapa saja yang termasuk dalam sanadnya, sehingga dapat dilakukan kritik sanad, sehingga dapat mengetahui status dan kualitas sanadnya yang ada dalam hadis tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan kritik terhadap matannya, terkadang para periwayat yang menuliskan hadis secara lafdzi terkadang periwayatan secara Itulah yang menjadi dasar penelitian hadis yang berkaitan dengan matan . ritik (Yuslem, 2008. Oleh karena itu, maka dalam hal ini, penelitian akan fokus untuk menemukan keautentikan hadis tentang Shahifah Madinah serta menggali tentang tatanan sosial masyarakat madinah untuk hidup bernegara melalui analisis kontent . kandungan yang terdapat dalam Shahifah Madinah. Dalam hal ini akan dikaji tentang ajaran hidup bernegara dalam Perspektif Hadis Nabi dalam kajian hadis terhadap Shahifah Madinah. METODE PENELITIAN Dalam menganalisi data, peneliti menggunakan teknik analisis content . nalisis is. dimana dalam penelitian ini akan disusuri isi pasal demi pasal menggunakan pendekatan hadis dan penelitian terhadap pasal demi pasal yang terkait dengan ajaran hidup bernegara yang terdapat dalam shahifah Madinah. Analisis ini atau yang dikenal dengan analisis konten . ontent analysi. Dengan jenis penelitian analisis konten ini, peneliti dapat menemukan isi atau makna yang terkandung di dalam shahifah Madinah, karena analisys content merupakan suatu bentuk penelitian yang dilakukan untuk menggali menggali isi atau makna pesan yang terkandung dibalik simbol kalimat dalam sebuah dokumen atau buku yang lainnya. Metode yang digunakan dalam penelitian menggunakan analysis content . nalisis is. dengan melakukan studi kepustakaan . ibrary researc. untuk melihat kandungan yang terdapat dalam Shahifah Madinah menurut hadis-hadis nabi tentang Shahifah Madinah. PEMBAHASAN DAN HASIL PENELITIAN Shahifah Madinah merupakan naskah sejarah yang tergolong sangat tua, menurut Ahmad Sadzali, naskah shahifah Madinah ini sudah ada sekitar abad ke-7 Masehi, dimana masih awal-awal kedatangan agama Islam, namun secara pasti ulama dan ahli sejarah berbeda pendapat mengenai hal ini . apan lahirnya shahifah Madina. (Sadzali. Dalam kitab AoUlum al hadis wa Mushthalahuhu, disebutkan bahwa shahifah Madinah yang dimaksudkan ini sudah ada sejak tahun pertama hijriyah, ketika masa hijrah Nabi saw. ke Madinah dari kota kelahirannya yakni Mekkah. (Al-Shalih, 1. Zuhairi Misrawi, mengungkapkan tentang orang yang pertama sekali memberikan nama undang-undang konstitusi Umat Islam yang pertama sekali adalah W. Montgomery Watt (Watt, 1. Montgomery termasuk salah seorang golongan orientalis . arjana pemikir Barat yang belajar keIslaman. Zuhairi menjelaskan tentang bagaimana W. Montgomery Watt memberikan penjelasan yang sangat baik tentang hal sosial dan politik Nabi Muhammad Ketika menuliskan tentang Shahifah Madinah tersebut. Menurutnya. Ketika pendeklarasian Shahifah Madinah tersebutlah menjadi tonggak sejarah, secara de facto Nabi Muhammad menjadi pemimpin. Hingga ada asumsi bahwa peperangan yang terjadi . erang bada. sebelum ditulisnya Shahifah Madinah. (Misrawi, 2. Latar belakang pembentukan dan penyusunan Shahifah Madinah ini adalah. Nabi Muhammad saw. berhasrat untuk membangun tatanan peradaban masyarakat yang berdasarkan pada keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Madinah. Harapan tersebut menjadi motivasi beliau dalam menyusun aturan dalam bentuk dokumen tertulis dan disebut dengan shahifah al-Madinah. Shahifah Madinah inilah dijadikan sebagai dasar hukum bagi penduduk Madinah dalam menjalankan hidup dan Menjadi dasar hukum inilah, sehingga Shahifah Madinah ini dikenal dengan undang-undang Madinah atau konstiitusi Madinah. (Yakin, 2. Langkah awal yang dilakukan nabi Muhammad saw. dalam pertemuan lanjutan tersebut adalah dengan menyambungkan tali persaudaraan antara Muhajirin dan Anshar. Hal ini dilakukan pertemuan lanjutan di rumah sahabatnya yang bernama Anas bin Malik. Kemudian beliau menyatukan kelompok orang-orang Yahudi dengan membuat kesepakatan atau perjanjian bersama dan dalam kebebasan beragama. Setelah itu, barulah nabi menyatukan semua unsur golongan dan kelompok suku . dan agama yang ada di Madinah dengan membuat perjanjian dalam hidup bermasyarakat di Madinah. Perjanjian atau kesepakatan inilah yang kemudian dikenal dengan istilah Shahifah Madinah. Shahifah Madinah juga dinakenal sebagai sebuah perjanjian damai, sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa Madinah memiliki kemajemukan dengan berbagai kondisi sosial masyarakat yang kurang harmonis, sehingga upaya awal yang dilakukan oleh nabi Muhammad di madinah adalah mempersaudarakan antara Muslim yang hijrah dan yang ada di Madinah bersama penduduk Madinah yang non Islam. Perjanjian hidup bersama dengan perdamaian dengan kondisi sosial masyarakat yang beraneka ragam golongan penduduk Madinah. (Sukardja, 1. Tujuan dibentuk dan disusunya Shahifah Madinah adalah untuk memutuskan rantai perselisihan yang terjadi antara kaum Aus dan Khajraj, sehingga dalam dokumen tersebut berisikan tentang pasal-pasal yang menunjukkan hak dan kewajiban bagi seluruh penduduk yang hidup di Madinah, dan akhirnya dapat membentuk kelompok masyarakat . yang menjalin satu kesatuan menjadi sebuah persatuan . ang dikenal dengan sebutan umma. (Referensi. Elsam. Id, 2. Shahifah Madinah ini menjadi nota kesepakatan yang dibuat bersama-sama antar kelompok masyarakat yang tinggal di Madinah. Mereka yang dimaksud dalam perjanjian shahifah Madinah ada 12 golongan, yaitu . Kelompok orang-orang Mukmin dan Muslim yang hijrah berasal dari suku Quraisy, . Kelompok orang-orang Mukmin dan Muslim yang asli dari Madinah (Yastri. , . Kelompok Jusyam, . Kelompok orang-orang Yahudi yang berasal dari Bani Sa idah, . Kelompok Yahudi yang berasal dari golongan (Ban. al-Hars, . Kelompok orang-orang Yahudi yang berasal dari Bani al- Najjar, . Yahudi dari Bani Amr ibn Auf, . Kelompok al-Nabit, . al Aus, . orang Yahudi dari Bani SaAolabah, . Orang-orang suku Jafnah yang juga berasal dari Bani Sa'labah, dan . Orang-orang kelompok (Ban. Syutaybah. erdasarkan nama suku yang tertera dalam Shahifah Madinah yang sedang dikaj. Shahifah Madinah yang disusun di dalamnya terdapat 47 . mpat puluh tuju. Pasal demi pasal yang disusun mengatur penduduk Madinah dalam hidup bersosial . idak terkecual. semuanya sama untuk saling memberikan bantuan, menjaga kota Madinah, serta bertanggung jawab dalam pembiayaan peperangan. Namun dalam persoalan agama . , tidak boleh, masing-masing orang dari kelompok menjalankan sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Dari 47 pasal yang terdapat dalam Shahifah Madinah tersebut, pada pasal pertama. Nabi Muhammad saw. menegaskan tentang satu hal yaitu Persatuan, pasal tersebut berbunyi Innahum ummatan wahidatan min duuni alnaas yang artinya Sesungguhnya penduduk Madinah merupakan umat yang satu, bukan salah satu bagian anggota Kemudian di pasal 44, disebutkan dengan tegas bahwa para menduduk Madinah yang membuat kesepakatan dalam Shahifah Madinah harus saling tolong menolong untuk menghadapi dan melindungi kota Madinah dan memberikan jaminan perlindungan untuk hidup aman atas orang-orang yang melakukan perjalan . tetapi tidak bagi seorang pengkhianat. Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penyusunan Shahifah Madinah ini adalah: Untuk memutuskan perselihihan antar kelompok yang ada di Madinah, mempersaudarakan penduduk yang ada di Madinah, memberikan sokongan kepada kaum muslimin yang minoritas agar tidak tertindas, membentuk kehidupan masyarakat Madinah yang aman, memberikan perlindungan kepada seluruh penduduk Madinah, dan menjalankan tugas kenabiannya untuk menyampaikan risalah ajaran kenabian kepada seluruh umat manusia. Dengan demikian, maka dalam shahifah Madinah ini terdapat ajaran-ajaran yang disampaikan kepada umat dalam menjalankan kehidupan bersama dalam sebuah negara. Adapun ajaran yang disampaikan dalam shahifah Madinah ini adalah kehidupan dalam bernegara yang memegang prinsip persatuan dan keasatuan, tolong menolong, bekerjasama, meberikan keadilan, menghormati orang lain dan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela dan mempertahankan negara Shahifah Madinah yang dimaksudkan dalam hal ini adalah undang-undang . yang dibuat Nabi Muhammad Bersama kaum Muslimin di Madinah baik dari golongan Muhajirin ataupun Ansha. , juga perjanjian dengan orang-orang Yahudi yang ada di Madinah. Naskah perjanjian ini memuat pasal sebanyak 47 pasal. Nama lain dari shahifah Madinah ini juga dikenal dengan mitsaq al Madinah. Dimana dalam Al-QurAoan disebutkan bahwa Mitsaq (A )Ia eOaCAdisebutkan dalam Al-QurAoan surat Al Baqarah ayat 63 yang mengandung makna perjanjian. Mitsaq diartikan sebagai sebuah perjanjian. Melalui pengertian yang terdapat dalam ayat tersebutlah muncul pemahaman bahwa perjanjian Madinah dapat disebut sebagai Mitsaq al-Madinah, yakni sebuah perjanjian yang dibuat di Madinah yang dilakukan bersama-sama antara kaum Muslimin. Yahudi dan Musyrikin. Untuk menghadapi kemajemukan penduduk Madinah tersebut, sebagai seorang yang berpengaruh di Madinah saat itu. Nabi Muhammad berusaha menyatukan dan menyelesaikan persoalan perselisihan yang ada di Madinah, salah satu usaha yang dilakukannya adalah mempersatukan antara muhajirin dan anshar (Sukardja, 1. , dan orang-orang Musyrikin dan Yahudi di Madinah. AEOIA AEIIA ANEEA AAOA IEOIA AIA Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang AN E II II EIO AEOU NEE EON OEI IO IEiO OIEEIIO II CO OO OII NI AEC NI ONA AINIA ANII I O II OI EIA. AIENOI II CO EO NI OCEOI OINI ONI OAOI IONI IEOA OEC IO IEiO IEiOA. A OIOOA EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A AO ION IEOA OEC IO IEiOA. A OIO EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A IINI AO ION IEOA OEC IO IEiOA. A OIO E EO NI OCEOI EOOE OEE A AO ION IEOA OEC IO IEiOA. AA . AOIO I EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A IINI AO ION IEOA OEC IO IEiOA AA . AOIO EI EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A IINI AO ION IEOA OEC IO IEiOA AA . AOIO IO I OA EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A IINI AO ION IEOA OEC IOA AIEiOA AA . AOIO EIO EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A IINI AO ION IEOA OEC IO IEiOA AA . AOIO EO EO NI OCEOI ICENI EOOE OEE A IINI AO ION IEOA OEC IO IEiOA AA . AOI IEiO EOEOI IA OINI I OON IEOA OA A OCEA AA . AO I E OEAA i IOOE i OINA. AA . AOI IEiO IECIO EO II O IINI O O O EI O I OOI O A IO IEiO OI OONIA AEON IO OEO EI OE NIA AA . AOE OCE i i OA EA OE OIA EA EO iA AA . uAOI I NEE O OO EONI INI OI IEiO ONI IOOE OI EIA AA . AOIN II I II ONO AI EN EIA OEO O IEOIIO OE IIA EONIA AA . AOI EI IEiO O E OIE i OI i OA CE OA OE NEE E EO O OE OINIA AA . AOI EE O II OC N A AA . AOI IEiO O NI EO AIIE INI AOOE NEE OI IEiO OIECIO EO I NO OCOINA AA . AOIN EOO IE IE EC O OEIA OEOOE OIN EO iA AA . AOIN II i CE I OI AIN CON E I OO OOE IECOE OI IEiO EON EA OEOE NEI ECOIA AEONA. AA . AOIN E OE IEII C I OA NN EAOA OII NEE OEOOI E I OIA I OE OAOO OIN II IAN OA AON AI EON EI NEE ON OOI ECOI OEOA IIN AA OEEA AA . AOIEI INI EAI AON II O AI IN OE NEE OE OOE II AEO NEE EON OEIA AA . AOI EONO OIACOI I IEiO I IO IIOA AA . uAOI ONO OI OA I I IEiO EEONO OINI OEEIEIIO OINI IOEONI OIANI E II EI OI AIN EA AOAO E IAN ONE ONA AA . AOI EONO OI EI IE IEONO OI OAA AA . AOI EONO OI E IE IEONO OI OAA AA . AOI EONO OI IE IEONO OI OAA AA . AOI EONO OI I IE IEONO OI OAA AA . AOI EONO OI EO IE IEONO OI OAA AA . AOI EONO OI E IE IEONO OI OA EII EI OI AIN E OO EIAN ONE ONA AA . AOI AIN I EN E IANIA AA . AOI EOI EO IE IEONO OI OA OI E OI EIA AA . AOI IOOE EN EIANIA AA . uAOI I ONO EIANIA AA . AOIN E O IINI E I II AEONEE EON OEI OIN E OI EO OIN II AE AIAN AEA AONE ON E II EI OI NEE EO NA AA . AOI EO EONO IACNI OEO IEEIIO IACNI OI OINI EIAEO II NE NN EAOA OI OINIA AEIA OEIAO OE OI EI OIN IE OI I AEOAN OI EIA EEIEOIA AA . AOI EONO OIACOI I IEiO I IO IIOA AA . AOI O I OANENE NN EAOAA AA . AOI E EEIA O I OEIA AA . AOIN E I E I NENA AA . AOIN I EI IO NE NN EAOA II O OA AN AI IN OE NEE OE OOE II AEONEEA AEON OEI OI NEE EO CO I OA NN EAOA ONA AA . AOIN E CO OE II IANA AA . AOI OINI EIA EO II NI OA AA . uAO O OE AE OAEOIN OOEOIN ANII OAEOIN OOEOIN ONII O OE IE EE AIN NEI EO IEiOA AE II OA EOI EO EE I ANI II INI EO CENIA AA . AOI ONO EO IOEONI OIANI EO IE IENE NN EAOA I E OEI II NE NN EAOA OIA AE OI EI OE OE E EEO IAN OuI NEE EO AC I OA NN EAOA ONA. AA . AOIN E OOE N EE OI IE OIA . AOIN II II OII C II IEOI E II EI OI OI NEEA A IEI OCO OII OE NEE AEO NEE EON OEI )A(Watt, 1980AA A)A(Yakin, n. (Ibnu Hisyam, 1971AA AAD. HASIL PENELITIANAA AADari kedua periwayatan tersebut, yang memiliki jalur sanad adalah hadis yangAA AAdiriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al Amwalnya. Sementara dari periwayatan IbnAA AAHisyam tidak diketahui hadis tersebut berasal, karena tidak memiliki sanad. AASetelah ditemukan sumber kitab hadis yang memuat tentang shahifah madinah,AA akan dilakukan al iAotibar al-sanad dengan menggambarkan susunan sanad satu hadisAA AAdengan sanad hadis yang lainya. gambaran tersebut akan mebentuk pohon sanad danAA darinya akan terlihat jalur sanad hadis yang sedang diteliti, darinya juga akan terlihat seluruh perawi hadis dengan metode periwayatannya. Dengan adanya al-IAotibar al-sanad ini akan dapat dilihat adanya mutabiAo . erawi pendukun. pada perawi yang bukan sahabat nabi, dan mungkin adanya syahid . erawi yang berkedudukan sebagau sahabat nab. (Ismail, 1. Skema Sanad: Dalam kitab Sirah Nabawiyah Ibn Hisyam dituliskan tanpa adanya jalur sanad, melainkan langsung kepada teks/naskah perjanjian Madinah (Shahifah Madina. Namun pada hadis-hadis yang didapatkan dalam kitab al Amwal oleh Abu Ubayd menunjukkan jalur sanad sebagai berikut: a A( I NAw. 124 H) A( COEAw. 144 H) A( EEO I Aw. 175 H) 223 H)ANEE I AEA (W. 231 H) Ao I NEE I EOA A( O OA224 H) Sanad dari Hadis Abu Ubayd Abu Ubayd Nama lengkapnya adalah Abu Ubayd al-Qassim bin Sallam bin Zaid al-Azdi, dilahirkan pada tahun 154 Hijriyah atau 770 Masehi di Herat, tetapi ada juga yang mengatakan lahir pada tahun 157 Hijriyah . Maseh. (Al Qasim. Abu Ubayd, terj. Abu Ubayd meninggal dunia dengan usia sekitar 67 tahun jika lahirnya pada tahun 157 Htetapi jika pada tahun 154 H, maka beliau tutup usia pada 70 tahun. Abu Ubayd seorang ulama yang bergerak dalam bidang hadis, dan beliau hidup pada dinasti Abbasiyah. (Hidayat, 2. , pada usia hingga 20 tahun dia tinggal di Herat, kemudian pada saat usianya 21 tahun . ahun 179 Hijriyah/795 Maseh. ia pindah ke daerah Kufah. Baghdad. Tartus, dan kota-kota yang di Syam untuk belajar tentang Fiqih, tafsir, nahwu dan bahasa Arab. Setelah dia kembali ke Herat dan bekerja menjadi sastrawan, dan menjadi seorang Qadi selama lebih kurang 18 tahun di Tartus pada tahun 192 Hijriyah atau 807 Masehi. Setelah itu. Abu Ubayd pindah ke Khurasan pada tahun 210 Hijriyah atau tahun 826 Masehi, dan dian diangkat menjadi Wali dan pergi haji di tahun 219 Hijriyah . Maseh. dan menetap di Mekah hingga meninggal dunia pada tahun 224 Hijriyah . Maseh. Adapun guru-guru Abu Ubayd di antaranya adalah Ismail bin JaAofar. Syuraykh. Ismail bin Ilyas. Husaym bin Basyir. Sofyan bin Uyainah. Ismail bin Illiyah. Yazid bin Harun bin Said al-Qathan. Hajjaj bin Muhammad. Sofwan bin Isa (Abdurrahman bin Mahdi. Hammad bin MasAoadah. Marwan bin Muawiyah. Abu Bakar bin Ilyas. Umar bin Yusuf. Ishaq ibn Azraq. Abu Yazid al-Anshari. Abu Ubaidah, al-Asma, al AuAazid. Ibn sl Ae Arabi. Abu Zakaria al Kilabi. Abu Amar al Syaibani, al-KisaAoi, al-Ahmar, alFarraAo,(Hidayat, 2. dan sebagainya. Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa Abu Ubayd adalah seorang guru dan menguasai tentang perawi. Abdullah bin Ahmad bin Hanbal bahwa ayahnya (Iman Ahma. memberikan pujian kepada Abu Ubayd. Abu Zakariya Yahya bin MuAoin mengetakan bahwa dia adalah ulama yang mendapatkan gelar Sayyid al Huffadz. Abu Daud mengatakan bahwa Abu Ubayd adalah orang yang tsiqah. Ibn Hibban mengatakan bahwa Abu Ubayd adalah imam dunia yang ahli dalam bidang hadis dan fiqih. Abdullah bin Sholeh Nama lengkapnya adalah Abdullah bin Salih bin Muhammad bin Muslim, dikenal dengan Abdullah bin Salih, dan dipanggil dengan Abu Salih. Lahir di Mesir tahun 137 H. Penilaian ulama terhadapnya hadisnya adalah hasan. (Al-Asqalany, 1. Guru-gurunya di antaranya adalah Musa bin Ali bin Rabah. Muawiyah bin Shalih. Yahya bin Ayub. Abdul Azis bin Majsun. Al-Laits bin SaAoad. Said bin Abdul Azis alDimasqy. NafiAo bin Yazid. Damam bin Ismail. Ibn Wahab. Abdullah bin LahiAoah,dan Muridnya, di antaranya adalah: Yahya bin MuAoin. Al-Bukhari. Abu Hatim al-Razi. Abu Ishaq al-Jaujani. Ismail sumauyah. Hamid bin Zanjuwiyah. Abu Muhammad adDarimi. Abu ZarAoah ad-Dimasyqi. Muhamad bin Yahya adz Zahli, dan lainnya. (AlAsqalany, 1. Ibn Hibban mengatakan hadis-hadis yang diriwayatkannya adalah mungkar, dia meriwayatkan hadis dari orang yang tidak dapat dipercaya, dia shuduq, tetapi dalam hadisnya mungkar. Ibn Uday mengatakan bahwa dia memiliki hadis yang mustaqim . , kecuali hadisnya yang salah dan dia tidak bermaksud berdusta. Adz-Zahabi mengatakan Abdullah bin Salih adalah Imam, muhadis, syekh Mesir. Abu al-Juhani mengatakan bahwa dia adalah orang yang jujur pada dirinya sendiri, dia termasuk tempat imu, dan menghapuskan gurunya Ibn LahiAoah, sehingga hadisnya dinilai dhaif. Abdul Malik bin SyuAoaib bin ak-Laits mengatakan bahwa Abu Shalih dapat dipercaya . siqah maAomu. , bahwa dia pernah mendengar hadis dari kakeknya dan dia menyampaikan pada ayah ayahnya dan ayahnya mengatakan dia berbohong. Dia kadang kadzib . dan kadang baik. Abu Hatim mengatakan bahwa hadis-hadis yang dibawa oleh Abu Shalih di akhir hidupnya mungkar. (Al-Asqalany, 1. Yahya bin Abdullah bin Bakir Yahya bin Abdullah bin Bakir adalah Abu Zakariya Yahya bin Abdullah bin Bakir al-Makhzowmi, dari Mesir. (Al-Asqalany, 1. Lahir pada tahun 154 H dan meninggal tahun 231 H. masa hidupnya setelah tabiAo at tabiAoin. Guru-gurunya adalah Imam Malik. Al-Laits. Bakr bin Mudor. Abdullah bin LahiAoah. Yakub bin Abdurrahman qari. Al-Mughirah bin Abdurrahman al Hazani. Hammad bin Zaid. Abdul Azis bin Salamah al- Majasun, dan Abdul azis bin Abi Hatim Haql bin Ziyad. Ibn Wahab dan sebagainya. Muridnya, di antaranya adalah: Al-Bukhari. Harmala. Muhammad bin Abdullah bin Namir. Yahya bin MaAoin. Yunus bin Abdul AoAla. Sahil bin Zanjalah. Abu Bakar alSaghoni. Abu ZarAoati ar-Razi. Baki bin Makhlad. Ruh bin al Farz. Yahya bin Usman bin Shalih. Abu Hatim. Khair bin Muwaffaq. Abu al-Ahwas AlAoakbari. Malik bin Abdullah bin Saif. Abu Khaistamah Ali bin AoAmru bin Kholid al Harani dan anaknya Abdul Malik bin Yahya, al Hasan bin al Farz al Ghazi, dan sebagainya. Ibn Uday mengatakan dia adalah tetangga Al-Laits bin SaAoad, dia orang yang sangat dapat diandalkan oleh al-Laits, dia memiliki apa yang tidak ada pada orang lain dalam penyampaian hadis dari al-Laits. Abu Hatim al-Razi mengatakan dia menuliskan hadisnya, dia memahami masalah hadis dan tidak menggunakannya sebai bukti. AnNasaAoi dhaif . Adz Zahabi menilainya sebagai Imam hadis, hafidz shuduq. Dia juga berkata: Abu Zakariya banyak ilmunya, mengetahui hadis dan memahami mengenai fatwa, jujur, agamis, dan aku tidak mengetahui apa yang menjadi kelemahan menurut anNasaAoi yang mengatakan dia tidak dapat dipercaya. Ibn Qani berkata, dia adalah orang Mesir yang dapat dipercaya . Al- Zarkali mengatakan dia adalah narator penyampai hadis dan sejarah dan penghafal hadis . afidz hadi. (Al-Asqalany, 1. Al-Laits bin SaAoad Nama lengkap Al-Laits adalah Abu Harits Laits bin SaAoad bin Abdurrahman, beliau adalah seorang ulama, ahli fiqih dan perawi hadis yang hidup pada masa bani Umayyah, dilahirkan sekitar tahun 73 Hijriyah . da yang mengatakan tahun 74 Hijriya. di sebuah perkampungan yang bernama Qalyasyandah, di daerah Kairo Mesir. Al-Laits dipanggil dengan Abu Harits dan nama populer yang dikenal adalah Laits bin SaAoad. Di antara gurunya adalah Ibn Syihab az-Zuhri. NafiAo, al-Harits bin Yazid. Ubaidillah bin JaAofar. JaAofar bin RabiAoah. AthaAo bin Abi Rabah. Imam Malik. Ibn Ajlan. Hisyam bin Urwah. Bakir bin al-Asja. Muhammad bin Yahya bin Habban dan Murid beliau di antaranya adalah SyuAoaib Muhammad bin Ajlan. Hisyam bin SaAoad. Ibn LahiAoah. Hisyam bin Basyir. Qais bin RabiAo. Athar bin Khalid. Ibn Mubarak. Ibn Wahab. Marwan bin Muhammad dan sebagainya. Al-Laits meninggal dunia diperkirakan pada tahun 175 Hijriyah dan dikebumikan di Kairo. Mengenai penilaian ulama terhadap Al-Laits terkait dengan ilmu jarh wa taAodil di antaranya dikemukakan oleh Al-zuhri bahwa dia adalah seorang yang tsiqah tsabit. Abu Talib mengatakan dia sebagai samudra ilmu, hadisnya sahih. Dan Ishaq bin Mansur mengatakan dia seorang yang tsiqah. (Yusuf al-Mizi, n. Uqail bin Kholid. Uqail bernama lengkap Uqail bin Khalid bin Uqail, beliau dari thabaqah Tabiin . ang tidak bertemu dengan sahaba. , hidup di Madinah, wafat tahun 144 Hijriyah. (AzZahabi, n. Ahmad bin Hanbal. An-NasaAoi dan al Ajli menilainya Uqail dengan tsiqah. Ibn Hibban menilainya bahwa Uqail disebutkan dalam Ats Tsiqaat. Abu ZurAoah menilainya dengan Shaduuq tsiqah. Ibn Syihab Ibn Syihab adalah Ibn Syihab Az-Zuhri, nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muslim bin AoUbaidillah bin AoAbdullah bin Syihab dilahirkan pada tahun 58 H. termasuk dalam golongan thabiin. Beliau juga dikenal dengan panggilan Ibn Syihab azZuhri. Muhammad bin Muslim keturunan dari Abu Bakar dan diperkirakan meninggal dunia pada tahun 124 H. Yang merupakan guru-gurunya adalah, diantaranya: SaAoid bin Musayyab. Urwah bin Zubair, al-Qasim bin Muhammad. Anas bin Malik. Aban bin Utsman bin Affan. Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, dan NafiAo mula ibn Umar. Sedangkan orang-orang yang meriwayatkan . hadis-hadis darinya adalah Imam Malik bin Anas, alLaits bin SaAoad. Zaid bin Aslam. Sufyan bin Uyainah. Umar bin Abdul Aziz dan Muhammad bin al-Munqadir. Imam Bukhari menilai sanad az-Zuhri adalah yang paling shahih dari salim dari Selain itu. Abu bakar bin Abi Syaibah menyatakan bahwa sanad dari az-Zuhri yang paling shahih adalah yang berasal dari Ali bin Husain dari bapaknya Ali bin Abi Thalib. Menurut adz-Zahabi. Az-Zuhri adalah seorang tokoh. Kemudian Ibn Hajar alAsqalani mengatakan bahwa dia adalah seorang yang faqih, hafidz dan mutqin. Periwayatan Dari Ibn Hisyam Ibn Ishaq Sementara itu, hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Hisyam, tidak mencantumkan sanadnya, sehingga tidak diketahui asal mula hadis itu. Dalam kitab Sirah nabawiyah ibn Hisyam disebutkan bahwa Ibn Hisyam menyampaikan apa yang disebutkan oleh Ibn Ishaq. Muhammad bin Ishaq bin Yasar lebih akrab dan dikenal dengan panggilan Ibn Ishaq. Dalam wikipedia bahasa Indonesia, disebutkan tahun kelahirannya adalah 85 H dan meninggal dunia tahun 150 atau 150 H. Dia adalah penulis buku . sirah Ibn Ishaq termasuk dalam golongan thabiAoin. Diantara gurunya adalah Ibn Abbas. Amr bin Zurarah. Tsaur bin Zayid al-Daili. Dari penilaian para ulama ada yang mengatakan beliau sebagai orang yang baik. Namun ada juga yang menilai kurang baik. Menurut Ahmad bin Hambal hadis-hadis yang diriwayatkanya hasan. Menurut Yahya bin MaAoin dia seorang yang tsiqah, begitu juga yang dikemukakan oleh Al AoAjli. Menurut Ibnu Hibban: Ibn Ishaq termasuk dalam Aoats Ibnu Madini menyebutnya sebagai shalih wasath, namun Ibnu Hajar al Asqalani menyebutnya sebagai shaduuq Yudallis. Ibn Hisyam Ibn Hisyam hidup satu masa dengan Ubayd al-Qassim bin Sallam. Ibn Hisyam bernama Abu Muhammad Abdul Malik bin Hisyam bin Ayyub al-Hamiri alMuAoatari. (Hisyam bin Ayyub. Abi Muhammad Abdullah, 2. Dia sejak lahir dan besar di Basrah dan meninggal Mesir pada tahun 213 H (Hisyam bin Ayyub. Abi Muhammad Abdullah, 2. Menurut Abu SaAoid Abdurrahman bin Ahmad bin Yunus. Ibn Hisyam meninggal dunia pada tahun 218 H. (Hisyam bin Ayyub. Abi Muhammad Abdullah. Sirah nabawiyah Ibn Hisyam diriwayatkannya dari seorang ulama yang bernama Abu Muhammad Ziyad bin Abdullah yang meninggal dunia tahun 183 H, dia dikenal sebagai orang yang paling baik dalam meriwayatkan sirah ibn Hisyam. (Bastari, 2. Para ulama menilai bahwa Ibn Ishaq merupakan orang yang paling terpercaya yang menulis tentang sejarah nabi, namun tulisan beliau yang berjudul Al-Maghazi sudah tidak ada lagi. Tetapi Ibn Hisyam melakukan penulisan ulang dengan adanya penyempurnaan yang menuliskan tetang sirah nabawiyah. Hal ini dapat dilihat bahwa dalam kitab sirah nabawiyah ini, akan ditemukan kata-kata bahwa Ibn Ishaq berkata, kata-kata ini menunjukkan bahwa Ibn Hisyam mengutip pendapat Ibn Ishaq dan mengatakan dan menunjukkan bahwa kutipan yang disalinnya adalah perkataan ibn Ishaq. Ibn Khalqan mengatakan bahwa Ibn Hisyam adalah orang yang menghimpun sirah rasulullah dari buku Al-Maghazi dan As-Syiar Ibn Ishaq. Dengan demikian, maka dalam kitab sirah atau sejarah Nabi, kitab Al-Maghazi karangan Ibn Ishaq merupakan kitab yang paling dapat dipercaya menurut para ulama, maka duplikat yang ditulis oleh Ibn Hisyam juga menjadi rujukan yang dapat dipercaya karena keseluruhan isinya dikutip dari al-Maghazi dan syiar Rasulullah sebagai kitab sejarah Nabi Muhammad. Untuk mengetahui status hadis tentang Shahifah Madinah yang telah dipaparkan sebelumnya, tentunya memerlukan suatu kaidah dalam menentukan hal itu. Menurut Syuhudi Ismail ada 5 hal yaitu: kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para perawi, hubungan periwayatan, matarantai sanad, dan dari lambang-lambang periwayatan yang (Ismail, 1. Dengan melihat kaidah tersebut, maka disesuaikan dengan jalur skema sanad-sanad hadis di atas. Untuk mengetahui status hadis tentang Shahifah Madinah yang telah dipaparkan sebelumnya, tentunya memerlukan suatu kaidah dalam menentukan hal itu. Menurut Syuhudi Ismail ada 5 hal yaitu: kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para perawi, hubungan periwayatan, matarantai sanad, dan dari lambang-lambang periwayatan yang (Ismail, 1. Dengan melihat kaidah tersebut, maka disesuaikan dengan jalur skema sanad-sanad hadis di atas. Jika dilihat dari berbagai komentar para ahli yang memberikan penilaian terhadap para perawi di atas menunjukkan bahwa pada hadis: Dari Abu Ubayd, dari Abdullah bin Shalih dari Al-Laits bin SaAoad dari Uqail dari Ibn Syihab. Menunjukkan adanya seorang perawi yang mungkar yakni Abdullah bin Shalih, sementara perawi yang lain merupakan orang-orang yang tsiqah. Dari Abu Ubaid dari Yahya bin Abdullah bin Bakr dari al-Laits bin SaAoad dari Uqail dan Ibn Syihab menunjukkan adanya seorang perawi yang lemah yakni Yahya bin Abdullah bin Bakr. Dari kedua jalur periwayatan hadis tersebut menunjukkan bahwa periwayatan tidak sampai pada sahabat, dimana sudah terputus hanya sampai pada Ibn Syihab azZuhri, selain itu, dari ketiga jalur sanad tersebut memiliki perawi yang mungkar . ada jalur sanad pertama yakni Abdullah bin Shali. , ada yang dhaif . ada jalur sanad yang kedua yakni Yahya bin Abdullah bin Bak. dan yang ketiga juga memiliki kelemahan, dimana sudah terputus pada tingkat tabiAoin. Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa dari kebersambungan sanad . ttisal sana. menunjukkan adanya keterputusan sanad dalam jalur periwayatannya yang tidak sampai kepada sahabat Selain itu, berkaitan dengan penilaian yang dikemukakan para ahli terhadap periwayat hadis di atas menunjukkan bahwa setiap jalur sanad yang dikemukakan di atas, menunjukkan adanya perawi yang mungkar dan lemah, sehingga hadis tersebut juga menjadi lemah. Namun jika dilihat dari proses penyampaian hadis dengan menggunakan lambangnya, menggunakan metode yang diperkirakan antara guru dan murid adanya bertemu, diantara metode yang digunakan adalah metode al-SimaAo atau mendengar dengan lafadz haddasani, haddasana, akhbarana, akhbarani, juga ada yang menggunakan metode al-QiraAoah . embacakan hadi. Berdasarka penilaian ataupun kritikan para ulama hadis terhadap saanad-sanad hadis tentang shahifah Madinah menunjukkan hal-hal dan kepribadian seorang yang Hal ini dapat dilihat dari penilaian ulama yang mayoritas mengatakan bahwa perawi yang meriwayatkannya dengan memberikan penilaian tsiqah, hafidz, ulama, termasuk tsiqah tsabat, dan lainnya terkategori baik, walaupun ada sedikit yang mengakan yudallis atau diragukan hadis darinya. Tetapi karena lebih banyak yang menilai dengan kata tsiqah maka hadis-hadis tersebut dikatakan diriwayatkan oleh perawi yang baik. Dari matarantai sanad, dapat dilihat bahwasannya rangkaian sanad yang terdapat dalam hadis-hadis tentang shahifah madinah menunjukkan periwayatan yang tidak sampai kepada sahabat dan terputus sampai tabiin (Ibn Syihab Az-Zuhr. Dilihat dari lambang penggunaan dalam periwaytan hadis dapat dilihat kata atau lambang yang digunakan pada hadis-hadis tentang shahifah madinah menggunakan metode yang diperkirakan antara guru dan murid bertemu, diantara metode yang digunakan adalah metode al-SimaAo atau mendengar dengan lafadz haddasani. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka hadis tentang shahifah madinah, pada dasarnya merupakan hadis yang berstatus dhaif, karena terdapat seorang sanad yang Selain itu, dari mata rantai sanad periwayatannya tidak sampai kepada sahabat, sehingga hadis tersebut berstatus mursal, karena tidak sampai kepada Sahabat. Penelusuran hadis mengenai shahifah Madinah melalui maktabah syamilah dan ensiklopedi hadis dalam sembilan kitab induk juga tidak ditemukan hadis tentang shahifah madinah yang dimaksud, sehingga menimbulkan keraguan tentang keautentikan hadis tersebut, karena sebagai landasan hidup bernegara, mengapa tidak ada sahabat yang mengetahuinya dan tidak ditemukannya naskah tersebut dalam kitab-kitab hadis. KESIMPULAN Dengan melihat content . Shahifah Madinah dalam hadis Nabi Muhammad saw, maka disini dapat diketahui bahwa seluruh isi Shahifah Madinah terdapat dalam hadishadis nabi Muhammad saw,. namun untuk keautentikan naskah . isi shahifah madinah itu sendiri, tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadis. Dalam periwayatannya dari aspek sanadnya tidak ditemukan unsur sahabat, melainkan langsung dari tabiin, hal ini menunjukkan bahwa adanya keterputusan sanad hadis, sehingga hadis tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hadis yang sahih. Selain itu dari jalur periwayatan yang ada juga ditemukan seorang periwayat yang dhaif. Dengan demikian, maka shahifah madinah yang dijadikan sebagai landasan hidup bernegara di Madinah, menurut kajian hadis tidak layak dijadikan pedoman . karena tidak memiliki jalur sanad yang sah. DAFTAR PUSTAKA