ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/arbiter Kajian Yuridis terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Asas Keadilan terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasaan oleh Anak (Studi Kota Meda. The Yuridical Study of the Children's Justice System Based on the Principle of Justice to the Criminal Act Person Children by Children (Study of Medan Cit. Antonius Alexander Pilliang. Mahmud Muliadi. Marlina. Program Pasca Sarjana. Magister Ilmu Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Indonesia Abstrak Di dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah apakah Sistem Peradilan Pidana Anak telah memberikan Keadilan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan? Bagaimana upaya penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku kekerasan oleh di Kepolisian Resort Kota Medan? Bagaimana penerapan asas keadilan bagi anak sebagai pelaku tindak pidanan kekerasan khususnya di Kota Medan? Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan kepustaan . ibrary researc. yakni mengumpulkan sumber data dari literatur kepustakaan. Di dalam penelitian ini dipergunakan sumber data sekunder yakni dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dibahas dengan pendekatan kualitatif yakni menemukan permasalahan yang kemudian dianalisis dengan sistem induktif dengan menggunakan teori-teori hukum yang dipergunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem peradilan anak yang termuat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 telah memberikan keadilan bagi anak sebagai pelaku tindak pidana, hanya saja dalam keadaan tertentu, penerapan sistem peradilan pidana anak tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat. Upaya penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah dengan menerapkan hukum pidana formil dan materil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan asas keadilan bagi anak sebagai pelaku disesuaikan dengan posisi kasus yang telah dilakukan dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak, bahkan dalam keadaan tertentu, penerapan diversi pada kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak dapat diberlakukan. Kata Kunci: Tindak Pidana Kekerasan. Anak sebagai Pelaku tindak pidana. Kota Medan. Abstract In this research, the problem is whether the Child Criminal Justice System has given Justice to children as perpetrators of violent crime? How law enforcement efforts for children as perpetrators of violence by the Medan Municipal Police Department? How the application of justice principles for children as perpetrators of action Violence especially in Medan? The research method used is the normative juridical method, with the leper approach . ibrary reseacr. that collects the data source from literature literature. In this research used secondary data source that is by using primary, secondary and tertiary law materials. This research is discussed with qualitative approach that is finding problem which then analyzed with inductive system by using legal theories used. The results of this study indicate that the juvenile justice system contained in law number 11 of 2012 has provided justice for children as perpetrators of criminal acts, only in certain circumstances, the application of the criminal justice system does not provide legal certainty for the victims and the community. Law enforcement efforts for children as perpetrators of violent crime are by applying formal and material criminal law in accordance with the prevailing laws and regulations. The application of the principle of justice for children as perpetrators is adjusted to the position of cases that have been done by applying the criminal justice system of children, even in certain circumstances, the application of diversion in cases of violence perpetrated by the child may be enforced. Keywords: Violence Crime. Child as Perpetrator of Crime. Medan City. How to Cite: Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Asas Keadilan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasaan Oleh Anak (Studi Kota Meda. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. , 2020: 108-122 *E-mail: Pertama @gmail. ISSN 2550-1305 (Onlin. This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122. PENDAHULUAN Permasalahan sosial yang terjadi di kehidupan masyarakat seperti perdagangan orang . , penyalahgunaan narkoba/obat-obatan terlarang. HIV/AIDS, kekerasan, eksploitasi seksual serta penyebarluasan materi pornografi dalam dua tahun terakhir meningkat dengan korban terbesar adalah perempuan dan anak. Semakin mudahnya akses pornografi melalui internet, televisi. VCD. DVD, telepon genggam merupakan salah satu faktor terjadinya eksploitisasi seksual pada anak. Kebebasan pers oleh sebagian kalangan juga dimanfaatkan untuk menjaring berbagai anak sebagai korban kekerasan seksual on line dan mengembangkan industri pornografi, sehingga menempatkan perempuan dan anak sebagai kelompok rentan terhadap dampak Kejahatan merupakan suatu fenomena kompleks yang dapat dipahami dari segi yang Pengalaman sehari-hari ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu Begitu pula dengan kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur, hal tersebut mengakibatkan perbedaan pandangan maupun persepsi dengan kejahatan yang dilakukan orang dewasa (Santoso & Zulfa, 2. Realitasnya kedudukan Anak sebagai korban dan pelaku kejahatan semakin meningkat jumlahnya dan dilihat dari segi usia, maka semakin muda usianya. Selain itu, semakin banyak pula anak Indonesia yang terlibat permasalahan hukum dan perbuatan kejahatan. Peningkatan kejahatan yang dilakukan oleh anak memperlihatkan kepada masyarakat bahwa sebenarnya anak-anak harus mendapatkan perhatian khusus pada masa tumbuh kembangnya (Silalahi, et al. , 2019. Hia, et al. , 2. Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia sering terjadi perilaku-perilaku yang mengarah kepada tindakan kriminal yang dilakukan oleh anakanak, seperti kekerasan, penyalahgunaan narkoba, perdagangan seks bagi anak dan Khusus mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak baik kepada sesama anak-anak maupun orang dewasa, sering dijumpai di kota Medan. Berpijak dari kecendurangan jumlah kekerasan yang terjadi di Kota Medan, perlu disadari bersama bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban dan pelaku tindak kekerasan (Dermawan, 2. Meskipun berbagai instrumen hukum baik ditingkat nasional maupun internasional dilahirkan, namun hal ini belum bisa menjamin sepenuhnya pemenuhan hak dan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Realita ini menuntut perhatian lebih dari berbagai elemen masyarakat, untuk menciptakan perlindungan yang menyeluruh bagi kaum perempuan dan anak. Kasus-kasus kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual juga harus diatasi secara serius dan sistematis dengan melibatkan semua pihak baik lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, kalangan generasi muda dan elemen masyarakat lainnya (Lubis, et al. , 2019. Ritonga, et al. , 2019. Saragih, et al. , 2. Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di Kota Medan, menjadi sebuah fenomena yang harus segera ditemukan formula pencegahnya yang efektif. Beberapa contoh tindak pidana yang dilakukan, misalnya: Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Kasus yang dilakukan Oleh Oktora Fransisco Sitohang yang berumur 17 Tahun dengan kasus pemakaian narkotika jenis Shabu yang kemudian ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Medan Sektor Medan Timur yang terjadi Pada April 2016 Kasus yang dilakukan Oleh Alan Pratama yang berumur 17 tahun, dengan kasus perkara pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Pasl 363 ayat . ke3e,4e, dan ayat . Yo Pasal 53 ayat . KUHPidana, terjadi Pada Oktober 2015 Kasus yang dilakukan oleh Veri Sahputra Perangin-angin, dengan kasus perkara Pencurian, terjadi pada Juni 2015 Kasus yang dilakukan Benny Krisman Gea Dan Andyka Syahputra, berumur 16 tahun dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang, terjadi pada Januari 2015 Kasus yang dilakukan oleh Andy. Berumur 16 tahun, dengan perkara pemakaian Narkotika jenis Ganja, terjadi Pada September 2015 Selain kasus diatas yang perkaranya semuanya dilimpahkan di Pengadilan, terdapat Kasus Anak yang berhadapan dengan hukum yang kemudian diselesaikan dengan upaya diversi yakni: Kasus yang dilakukan oeh Gusnadi Ranggayo . Tahu. dan Parhimpunan Tanjung . , dengan kasus Narkotika Anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peranan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus, selain itu anak merupakan titipan dari Tuhan yang di berikan kepada orang tua untuk dididik dan dilindungi sebagai penerus bangsa (UndangUndang No 11 Tahun 2012 tentang Siste Peradilan Ana. Oleh karena itu anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh yang selaras dan seimbang. Perilaku anak yang menyimpang bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan Perilaku yang menunjukan dekadensi moral manusia telah mereka lakukan. Perlindungan hak-hak anak pada hakikatnya menyangkut langsung pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan, usaha dan kegiatan yang menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak, pertama-tama didasarkan atas pertimbangan bahwa anak-anak merupakan golongan yang rawan, di samping karena adanya golongan anak-anak yang mengalami hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangannya, baik rohani, jasmani maupun sosial (Gultom, 2. Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat yang adil dan makmur, materil spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945 (Gultom, 2. Maka sebagai negara hukum. Indonesia melalui pemerintah dan lembaga penegak hukum harus memikirkan bentuk penyelesaian terhadap permasalahan atas perbuatan anak yang melanggara hukum dengan mengedepankan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap anak yang melakukan tindakan kejahatan khususnya kekerasan, agar didalam penerapan hukumnya dapat memberikan output yang tidak hanya ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122, menekankan kepada proses pemidanaan semata tetapi juga harus dapat memberikan jawaban dalam penyelesaian persoalan yang tidak akan menimbulkan permasalahan baru dalam penerapan hukum bagi anak yang melakukan tindakan kekerasan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Upaya Penegakan Hukum bagi anak sebagai pelaku kekerasan oleh Kepolisian Resort Kota Medan? . Apakah Sistem Peradilan Pidana Anak di Polrestabes Medan telah memberikan Keadilan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan? . Bagaimana hambatan dalam penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku kekerasan oleh Kepolisian Resort Kota Medan? METODE PENELITIAN Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif . egal researc. (Ibrahim, 2. , yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapanpenerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku (Marzuki, 2. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam proposal ini antara lain Pendekatan Perundang-undangan . tate approac. dan Pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan dan wawancara terhadap para responden yang ada di Polrestabes Medan. Analisa bahan hukum dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu dengan cara menafsirkan gejala yang terjadi, tidak dalam paparan perilaku, tetapi dalam sebuah kecenderungan. HASIL DAN PEMBAHASAN Upaya Penegakan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Oleh Di Kepolisian Resort Kota Medan Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 Butir 1 menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Lebih lanjut didalam penjelasan undang-undang tersebut dikatakan bahwa Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak, anak sebagai korban dan anak saksi. Pengertian anak adalah anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Sistem peradilan pidana anak, pasal 1 angka 3 yang menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak, adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Di dalam Pasal 1 angka 4 dan angka 5, menjelaskan bahwa anak korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Sedangkan anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara yang didengar, dilihat, dan atau dialami Kenakalan yang dilakukan oleh anak dapat dikarenakan oleh faktor internal dan faktor Faktor internal penyebab anak berbuat kenakalan merupakan faktor yang berasal dari dalam diri pribadinya sendiri, misalnya sifat watak dari diri anak, kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik dengan orang lain, kejiwaan yang masih dalam kondisi labil. Sedangkan faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar diri anak misalnya, pengaruh lingkungan, sudah tidak lagi memiliki kedua orang tua, tingkat ekonomi kelurga rendah, adanya tekanan dari keluarga, berteman dengan teman yang salah. Perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak merupakan sebuah siklus dalam diri anak itu sendiri untuk mencapai kedewasaan dan kematangan berpikir, hanya saja dalam pola-pola yang salah dan tidak sesuai dengan norma dan etika yang ada, oleh sebab itu pada hakikatnya anak yang melakukan kesalahan atau kekerasan terhadap anak lain dapatlah dikatakan anak itu sebagai korban dari lingkungan anak dan ketidakpedulian keluarga untuk mendidik anak. Dibutuhkan upaya konkret untuk mengatasai kejahatan yang dilakukan oleh anak. Semua lembaga memiliki peran yang saling mendukung untuk menciptakan formulasi pencegahan dan penanggulangan kejahatan oleh anak. Di samping pendekatan yuridis normatif, kebijakan hukum pidana juga memerlukan pendekatan yuridis faktual yang dapat berupa pendekatan sosiologis, historis, bahkan memerlukan pula pendekatan komprehensif dari berbagai disiplin ilmu lainnya dan pendekatan integral dengan kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada Salah satu lembaga yang memilki peranan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kenakalan dan kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah lembaga kepolisian. Profesionalisme Polisi mempengaruhi citranya dalam penanggulangan tindak pidana yang dilakukan anak yang berhadapan dengan hukum. Kepolisian Resort Kota Medan (Polresta Meda. melalui BIMAS Polresta Medan yang khusus menangani masalah remaja, mempunyai tugas atau cara penanggulangan sesuai dengan luas dan kompleksnya masalah kenakalan atau kenakalan remaja. Usaha penanggulangan itu . Pencegahan . dimaksudkan sebagai upaya mencegah agar masalah kenakalan dan kejahatan remaja tidak terjadi. Pencegahan . meliputi: pencegahan ini ditujukan ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122, terhadap anak-anak remaja khususnya di setingkat SLTP dan SLTA di wilayah hukum Polrestabes Medan: Usaha-usaha pencegahan yang bersifat umum, meliputi: Usaha pembinaan remaja, berupa Pelaksanaan pendidikan agama, pendidikan mental dan budi pekerti serta pengetahuan kecerdasan dan ketrampilan yang cukup kepada pribadi remaja dalam Usaha- usaha pencegahan yang bersifat khusus. Dimaksudkan untuk menjamin ketertiban umum, khususnya di kalangan remaja, misalnya Pengawasan terhadap sikap, tingkah laku, perbuatan remaja dan lingkungannya. Bimbingan dan penyuluhan secara intensif terhadap orang tua dan para remaja agar orang tua dapat membimbing dan mendidik anak -anaknya secara sungguh-sungguh dan tepat, supaya para remaja tetap memiliki tingkah laku yang wajar. Pendidikan khusus terhadap remaja yang sudah menunjukkan gejala-gejala kenakalan atau kejahatan . Penindakan . : adalah suatu metode yg dilakukan setelah kejadian terjadi untuk menekan agar kejadian tidak meluas atau menjadi parah. Penindakan . Usaha-usaha ini meliputi kegiatan penanggulangan berupa tindakan langsung terhadap remaja-remaja yang sudah berbuat atau melakukan kenakalan/kejahatan yang melanggar hukum. Jenis dan proses tindakan represif berupa Penangkapan. Penyelidikan, pengusutan, pemeriksaan. Dikembalikan kepada orang tua atau keluarganya. Jika hanya melakukan kenalakan yang sifatnya ringan maka pelaku dapat dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan. Ditahan sementara: jika terbukti melakukan kejahatan, dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti: KUHAP. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Pembinaan khusus: sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan agar masalah kenakalan dan kejahatan remaja tidak terjadi dan apabila sudah terjadi, remaja yang melakukan kenakalan dan kejahatan dapat dibina dan didampingi. Penerapan Asas Keadilan Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Di Kota Medan Penegakan masyarakat mempunyai kecenderungankecenderungannya sendiri yang disebabkan oleh struktur masyarakatnya. Struktur masyarakat tersebut merupakan kendala, baik berupa penyediaan sarana sosial yang memungkinkan penegakan hukum dijalankan maupun memberikan hambatan-hambatan yang menyebabkan penegakan hukum tidak dapat dijalankan dengan seksama (Rahardjo, 2. Proses penegakan hukum adalah suatu proses yang memerlukan kerjasama antar aparat penegak hukum, demi mencapai suatu keadilan seutuhnya. Pada prinsip hukum perlindungan anak di Indonesia, anak yang belum berumur 12 tahun walaupun melakukan tindak pidana belum dapat dijatuhkan ke pengadilan anak. Hal demikian didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan paedagogis, bahwa anak yang belum berumur 12 tahun itu belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anak yang belum berumur 12 tahun dan melakukan tindak pidana tidak kenakan sanksi penjatuhan pidana maupun sanksi tindakan. Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, di dalam Pasal 69 ayat . , anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan sanksi tindakan. Sedangkan didalam Pasal 70 menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak tidak mengikuti ketentuan sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 10 KUHPidana, namun membuat sanksi secara tersendiri. Di dalam Pasal 69 UU No. 11 tahun 2012 mengatur mengenai ketentuan jenis-jenis pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum: Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: Pidana peringatan. Pidana dengan syarat: Pembinaan di luar Lembaga . Pelayanan masyarakat. Pengawasan. Latihan kerja. Pembinaan dalam lembaga. Penjara Pidana tambahan terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Pemenuhan kewajiban adat Apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan latihan kerja. Berdasarkan teori yang dipergunakan yakni teori penegakan hukum progresif yang diadopsi dari teori hukum progresif yang dipelopori oleh Sacipto Rahardjo yang menyampaikan bahwa hukum itu bukanlah sesuatu yang ada dalam konteks tekstual didalam undang-undang semata, tetapi juga hukum itu harus menyentuh langsung dalam masyarakat. Penegakan hukum bukanlah hanya semata penegakan terhadap sebuah undang-undang tetapi dalam penegakan hukum juga harus dapat memberikan kebijaksanaan. Dalam hal ini, penegakan hukum terhadap anak nakal, haruslah dapat memuat secara bijaksana bukan hanya penerapan sanksi pidana semata, tetapi haruslah juga memuat nilai-nilai kebijaksaan terhadap anak yang telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan konsep tujuan pemberian pidana kepada anak bukanlah semata-mata agar si anak menyadari kesalahannya tetapi juga merupakan upaya didikan terhadap anak agar menjadi anak yang baik dan tidak merusak psikologis seorang anak dari hasil perbuatan yang telah dilakukannya. Tujuan Pemidanaan anak tercapai atau tidak, dapat tercermin dari jumlah anak nakal yang relatif tereliminasi, karena penanganan yang tepat dalam proses peradilan. Di satu pihak, jika dilihat dari jumlah anak nakal dan residivis anak yang semakin meningkat, sedangkan di lain pihak telah tersedia perangkat hukum dari tingkat internasional sampai tingkat nasional yang memadai, maka cukup beralasan adanya keraguan tentang peranan aparat penegak hukum khususnya dalam konteks ini Hakim Anak. Terkait dengan pertimbangannya tentang asas ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122, ultimum remedium dalam menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap anak nakal. Asas ultimum remidium atau the last resort principle dalam peradilan anak tidak terlepas dari peranan Hakim anak dalam mengadili perkara anak. Peranan hakim dalam peradilan anak sangat penting karena vonis dari hakim apakah akan menjatuhkan pidana . atau memberikan tindakan . menjadi hal yang penting (Kurniawan, 2. Di dalam sistem peradilan pidana, bagian penting dalam sistem pemidanaan adalah menetapkan suatu sanksi. Keberadaannya akan memberikan arah dan pertimbangan mengenai apa yang seharusnya dijadikan sanksi dalam suatu tindak pidana untuk menegakkan berlakunya norma. Disisi lain, pemidanaan itu merupakan proses paling kompleks dalam sistem peradilan pidana karena melibatkan banyak orang dan istitusi yang berbeda. Pemidanaan bisa diartikan sebagai tahap penetapan sanksi dan juga sebagai memberikan sanksi dalam hukum pidana. Tujuan hukum pidana pada umumnya adalah untuk melindungi orang perseorangan atau hak-hak asasi manusia dan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela disatu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang dilain pihak. Tujuan pidana sekarang telah menjurus kearah yang lebih rasional. Dahulu tujuan pidana adalah pembalasan atau memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat di tempat suatu tindak kejahatan itu berlangsung maupun dari pihak korban. Sekarang tujuan utama dari pidana itu adalah untuk pembinaan bagi pelanggar, suatu penjelasan baik dari pelanggar hukum itu sendiri, ataupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi perbaikan diri terhadap penjahat agar ia insyaf dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia juga masih memiliki catatan buruk bahwa angka kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak seperti kekerasan masih cukup tinggi dan harus mendapatkan perhatian lebih. Penerapan asas keadilan di dalam sistem peradilan pidana anak khususnya kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam praktiknya jarang terjadi upaya diversi, apalagi jika perbuatan kekerasan yang dilakukan anak menyebabkan seseorang kehilangan nyawa. Dengan demikian, perbuatan kekerasan yang dilakukan anak, harus melihat dalam posisi kasusnya, sehingga akan ditemukan penerapan hukuman yang adil terhadap pelaku dan adil terhadap korban dan juga keluarga serta masyarakat (Fithri. Kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh anak untuk dapat dilihat penerapan asas keadilan dalam sistem peradilan pidana anak. Posisi Kasus Nama lengkap : Dimas Prabowo Tempat lahir : MEDAN. Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun/18 April 1997. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Krakatau/Pembangunan II Nomor 61 Kelurahan Glugur Darat II. Kecamatan Medan Timur. Kota Medan Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Kronologis Kasus Posisi Bahwa ia Terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekitar pukul 05. 00 WIB di Jl. PWI Gg. Gitar I Lingkungan 16 RT 02 Desa Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 sekira pukul 09. 00 WIB di Warnet Jl. Teratai di Jalan Pancing Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP. Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar Saksi-Saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Medan dari pada Pengadilan Negeri dimana tindak pidana tersebut dilakukan TerdakwaAy dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulAy yang dilakukan Terdakwa dengan sebagai berikut: Berawal dari Saksi yang masih berumur 14 tahun masih tergolong anak-anak berkenalan dengan Terdakwa lewat Facebook kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan di atas Saksi chating dengan Terdakwa di media Facebook, saat itu Saksi mengatakan ia ingin mencari kost dan Terdakwa membalas bahwa Terdakwa ada mengetahui rumah kost yang murah, kemudian Terdakwa menawarkan akan menjemput Saksi di gang dekat rumah Saksi di Jl. Eka Rasmi Medan Johor. S elanjutnya Terdakwa datang menjemput Saksi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu lalu Terdakwa mengajak Saksi pergi ke rumahnya di Jalan Krakatau Medan untuk mengganti pakaian sekolah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membawa Saksi dibawa Terdakwa ke rumah temannya yang bernama FAISAL, kemudian Terdakwa. Saksi dan FAISAL pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama YUDA. Selanjutnya Terdakwa membawa Saksi jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor dan FAISAL dan YUDA ikut dengan mengendarai sepeda motor juga hingga pukul 21. 00 WIB. Bahwa karena sudah malam lalu Terdakwa mengajak Saksi ke rumah temannya yang bernama KETEK di daerah Lau Dendang Kec. Deli Serdang dan sampai di rumah KETEK sekira pukul 00. 30 WIB. Selanjutnya Terdakwa. KETEK. YUDA. FAISAL bermain kartu sampai 00 WIB. Setelah selesai bermain kartu lalu Terdakwa. YUDA dan FAISAL tidur di ruang tamu sedangkan KETEK tidur di kamar dan Terdakwa mematikan lampu ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa memeluk dan membalikkan badan Saksi yang saat itu posisi Saksi membelakangi Terdakwa. Lalu Terdakwa mencium bibir, leher dan meremas-remas payudara Saksi. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam Saksi lalu Terdakwa juga membuka celananya, dan saat itu Saksi tidak mau tetapi Terdakwa mengancam dengan mengatakan AuYa udah pulanglah sana ke titi kuning sendiriAy lalu dijawab Saksi Augak tau aku mau naik apa kalo pulangAy kemudian Terdakwa membujuk Saksi dengan mengatakan Auya udah, jangan marah yaAy lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan Saksi dengan posisi Saksi di bawah lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pinggulnya lebih kurang selama 2 menit Terdakwa mencabut kemaluannya dan Terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut Saksi setelah itu Terdakwa dan Saksi memakai bajunya kembali selanjutnya Terdakwa dan tidur. Pagi harinya sekira pukul 08. Wib Terdakwa. FAISAL dan YUDA meninggalkan rumah KETEK. Selanjutnya Terdakwa membawa Saksi ke Warnet Teratai. Kemudian Terdakwa kembali berbuat cabul kepada Saksi dengan cara mencium bibir dan leher Saksi sambil meremas116 ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122, remas payudara Saksi lalu Terdakwa memasukkan jari tengahnya ke kemaluan Saksi. Sekitar 00 WIB kakak Saksi menelpon dan menyuruh pulang, setelah itu Terdakwa mengantar Saksi ke depan gang rumahnya. Bahwa adapun akibat perbuatan Terdakwa. Saksi mengalami selaput dara koyak sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor :R/341/VER OB/X/2013/RS. Bhayangkara, yang dibuat dan ditandatangani Dr. HULMAN SITOMPUL,SpOG menerangkan hasil pemeriksaan dijumpai: Status Present : Sensorium compos mentis Tekanan darah. 110/70 mmHg Status Lokalis:Kepala, leher, perut, anggota gerak tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan. Genitalia. -Selaput dara koyak tidak sampai ke dasar pada jam satu, lima, enam, dan Sembilan. Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 436/Pid. B/2014/ PN Mdn, tanggal 8 Mei 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 . tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 . Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa 1 . unit sepeda motor merek Honda warna biru No. Pol. BK 2455 IK dikembalikan kepada Terdakwa dan 1 . lembar Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 0070367 an. Saksi dikembalikan kepada Saksi Januar. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 000,- . eribu rupia. Dengan keadaan kasus di atas, maka penerapan asas keadilan kepada si korban dan pelaku sudah dipenuhi dalam putusan majelis hakim pengadilan anak Medan. Dengan menerapkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan pidana 3 tahun penjara kepada pelaku kekerasan tersebut dalam konteks penegakan hukum dan rasa keadilan sudahlah tepat, karena pelaku sudah memberikan kerugian kepada korban baik secara fisik maupun psikis serta keluarga korban. Melihat penerapan hukuman 3 tahun penjara tersebut merupakan sebuah upaya represif yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum khususnya yang berada di Kota Medan. Di dalam konteks Masyarakat Internasional semakin menyadari dan menyepakati bahwa perlu ada perubahan paradigma dalam menangani permasalahan peradilan anak, karena sistem peradilan yang berlandaskan pada keadilan retributif dan restitutif hanya akan menimbulkan kesewenang-wenangan oleh para aparat penegak hukum, baik Polisi. Jaksa, ataupun Hakim. Sementara anak yang menjadi pelaku tindak pidana, sedikit sekali diberikan kesempatan untuk menyampaikan versi keadilan yang mereka inginkan, alhasil tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh anak justru kian meningkat karena di penjara, mereka justru mendapat tambahan pengetahuan untuk melakukan kejahatan dan kemudian merekrut anak lain untuk mengikutinya. Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Hambatan Penegakan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Oleh Kepolisian Resort Kota Medan Penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan sanksi hukum guna menjamin pentaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut, sedangkan menurut Satjipto Rahardio, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum . aitu pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan huku. menjadi kenyataan (Rahardjo, 1. Hambatan Penegakan hukum khususnya bagi anak sebagai pelaku kekerasan, dalam hal ini di kelompokkan menjadi dua bentuk, yakni: Hambatan yang bersifat Internal . terdiri dari Faktor Hukum . ndang-undan. Faktor Penegak Hukum . Faktor Hukum Penanganan kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak pada prinsipnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Menurut pendapat Soerjono Soekanto (Soekanto, 1986: . bahwa berlakunya kaedah hukum di dalam masyarakat ditinjau dari: Berlakunya secara yuridis, artinya kaedah hukum itu harus dibuat sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan sebagai syarat berlakunya suatu kaedah hukum. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dibentuk oleh pemerintah untuk diberlakukan dan mengatur terhadap persoalan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Secara yuridis, kaidah Undang-undang sistem peradilan anak telah berlaku yuridis, hanya saja dalam penerapannya pada kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak, penerapan undang-undang sistem peradilan anak tidak secara keseluruhan diberlakukan. Penyidik kepolisian tidak selalu mengedepankan konsep restorative justice dengan konsep diversi, melainkan penyidik lebih mengedepankan tindakan konvensional penyidikan yang diatur melalui KUHAP. Akibatnya dalam beberapa kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak di kota Medan, penyidik kepolisian resort kota medan sering mengabaikan ketentuan mengenai diversi dalam pemberlakuan hukum terhadap kasus anak yang ditanganinya. Di dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, sama sekali tidak mengatur tentang bagaimana jika Diversi di sidang pengadilan telah dicapai kesepakatan akan tetapi pada akhirnya salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, juga siapa yang akan mengawasi proses pelaksanaan dari diversi tersebut mengingat jangka waktu. Undang-undang hanya mengisyaratkan bahwa jika telah dilakukan diversi akan tetapi gagal dalam pengertian tidak tercapai kata sepakat, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Secara umum dapat dikemukakan bahwa ada dua kelemahan pokok yang potensial terdapat dalam perundang-undangan. Pertama, dari segi perumusannya terkadang kurang lengkap, jelas dan kongkret. Kedua, dari aspek muatan materinya terkadang tidak relevan lagi dengan realitas sosial. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, malah memperluas apa yang diatur dalam Pasal 7 ayat . dengan mana diversi hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan, diperluas dengan pidana penjara di atas 7 tahun atau Berlakunya secara sosiologis, artinya kaedah hukum itu dapat berlaku secara efektif, baik karena dipaksakan oleh penguasa walau Penegak Hukum tidak diterima masyarakat ataupun berklaku dan diterima masyarakat. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 di dalam pemberlakukannya ditengah masyarakat, pada umumnya masyarakat menerima ketentuan tentang aturan hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut, khususnya mengenai diversi, akan tetapi ada kelompok-kelompok masyarkat yang menganggap bahwa konsep diversi dalam undangundang sistem peradilan anak tersbebut tidak mengedepankan asas kepastian hukum bagi anak sebagai pelaku kejahatan. Faktor Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan Komponen yang bersifat struktural ini menunjukkan adanya kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum. Lembaga-lembaga tersebut memiliki undang-undang tersendiri hukum pidana. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa komponen yang bersifat struktural ini memungkinkan kita untuk mengharapkan bagaimana suatu sistem hukum ini harusnya bekerja. Penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dimulai pada saat penyidikan kasus kekerasan yang dilakukan anak oleh penyidik kepolisian. Penerapan sanksi pidana yang tepat yang diuraikan didalam berkas pemeriksaan perkara menjadi acuan bagi tindakan selanjutnya oleh penyidik sesuai dengan bukti-bukti yang Kepolisian sebagai tingkat penyidik adalah gawang pertama dalam menangani anak. Sering kali dalam praktiknya pihak kepolisian melewatkan upaya diversi (Hipotesa Hia. Mahmud Mulyadi & Taufik Siregar,dkk, 2. Dalam hal, tindak pidana yang dilakukan oleh anak, lembaga penegak hukum yang melaksanakan proses peradilan pidana anak menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yakni pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan fungsi masing-masing lembaga tersebut pada dasarnya tidak hanya melakukan penyelesaian kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak semata, tetapi lembaga tersebut juga melaksanakan fungsi lainnya, oleh karena itu, perihal kejahatan yang dilakukan oleh anak sudah tepat jika dibentuk lembaga penegak hukum tersendiri pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan pengadilan sehingga penyelesaian kasus-kasus kejahatan oleh anak dapat diselesaikan dengan cepat dan fokus. Selama ini, dalam praktik, lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang menangani perkara-perkara anak yang berhadapan dengan hukum tidak berjalan maksimal dan optimal, sehingga menghambat penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum baik dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan. Pilliang. Muliadi. Mahmud & Marlina. Kajian Yuridis Terhadap Sistem Peradilan Anak Berdasarkan . Hambatan eksternal Penegakan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Kekerasan . Faktor Kultur/Budaya Masyarakat Derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Artinya, jika derajat kepatuhan warga masyarakat terhadap suatu peraturan tinggi, maka peraturan tersebut memang berfungsi (Soekanto. Keberadaan masyarakat yang masih memiliki rasa atau nilai-nilai kearifan lokal dalam hubungan sosial masyarakatnya akan lebih mendatangkan manfaat besar jika dibandingkan dengan masyarakat kota Medan yang dalam hubungan sosial antar masyarakat sudah tidak lagi mengedepankan rasa saling tolong menolong, acuh tak acuh mengakibatkan keberadaan anak dilingkungan masyarakat tidak lagi menjadi pusat perhatian. Akibat dari keadaan tersebut, perilaku anak pada masyarakat yang modern tidak dapat dikontrol, lepas dari pengawasan orang tua atau keluarga serta masyarakat, yang pada akhirnya berakibat pada perbuatan menyimpang anak termasuklah perbuatan pidana / kekerasan oleh anak sebagai Keadaan masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan mempengaruhi proses penegakan hukum bagi anak. Faktor Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan, khususnya di Kota Medan, keberadaan fasilitas atau sarana penegakan hukum belum optimal, misalnya di tingkat penyidikan kepolisian, belum ada ruangan khusus anak, ruang tahanan khusus anak pada setiap kantor polisi, hanya di beberapa kantor kepolisian ditingkat Polres yang memiliki fasilitas anak. Di lembaga kejaksaan, khususnya di kota medan, belum memiiki ruangan khusus anak, jaksa penuntut yang khusus anak, dan ruang tahanan khusus anak belum ada pada lembaga tersebut, di pengadilan negeri, keberadaan fasilitas anak juga belum maksimal begitu juga pada lembaga pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan khusus anak yang ada belum laik anak dan belum mencerminkan lembaga pemasyrakatan terhadap anak. Hal tersebut menghambat proses penegakan hukum terhadap anak dapat berjalan maksimal dan optimal dan juga mewujudkan prinsip pemidanaan edukatif terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Faktor Pendidikan Pendidikan pada masyarakat Pendidikan merupakan kunci dari pembentukan karakter dan etika anak-anak dalam pergaulan ditengah masyarakat. Pendidikan formal dan non formal merupakan faktor pendukung yang krusial terhadap terwujudnya mentalitas yang baik pada anak. Pendidikan agama ditengah keluarga menjadi hal yang harus ditanamkan sejak usia dini pada anak agar terpatri dalam pikiran anak untuk menjalankan norma agama dalam hidupnya. Pendidikan formal ditingkat sekolah, baik ditingkat sekolah dasar, sekolah menegah dan bahkan perguruan tinggi, pendidikan karatakter sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan oleh anak. Pendidikan aparat Kepolisian Faktor pendidikan juga berpengaruh langsung dalam penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku. Pendidikan seorang penyidik kepolisian akan mencerminkan kepribadiannya dalam melakukan penyidikan terhadap anak pelaku kejahatan. Penyidik ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2. 2020: 108-122, kepolisian yang menangani kasus anak haruslah berpendidikan minimal sarjana . ukum atau psikolog. agar dalam proses penyidikan kepolisian dapat dengan mudah untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan anak tersebut. Minimnya penyidik anak yang berlatar belakang hukum dan psikologi di Polrestabes Medan menyebabkan proses penyidikan anak yang melakukan kekerasan tidak berjalan dengan maksimal dan optimal. Akibatnya banyak kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan anak waktu penyelesaiannya berlarut-larut. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang menuntut bahwa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anak harus diselesaikan dengan cepat dan biaya ringan. SIMPULAN Upaya penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku kekerasan oleh di Kepolisian Resort Kota Medan dilakukan dengan sarana penal dan non penal dengan pendekatan kemasyarakatan sebagai bentuk perwujudan lembaga kepolisian yang humanis ditengah Sosialisasi dan pengarahan, merupakan bentuk tindakan preventif, dan penegakan hukum pidana formal dan materil kepada pelaku merupakan bentuk upaya represif yang dilakukan oleh lembaga kepolisian. Penerapan asas keadilan bagi anak sebagai pelaku tindak pidanan kekerasan khususnya di Kota, dilakukan dengan mengedepankan prinsip restorative justice dan penerapan diversi terhadap anak yang berusia dibawah 18 tahun sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Penerapan restorative justice dan diversi merupakan bentuk keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum maupun kepada korban atau keluarga Hal tersebut sesuai dengan prinsip pemindaan Indonesia yang saat ini tidak lagi berorientasi kepada semata pembalasan tetapi menciptakan sistem hukum yang dapat mensejahterakan masyarakatnya. Adapun faktor penghambat penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan di Polrestabes Kota Medan dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern sebagai penghambat penegakan hukum anak sebagai pelaku kekerasan terdiri dari faktor hukum, dan faktor penegak hukum. Faktor Eksternal yang menghambat penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kekerasan adalah faktor kultur/budaya, faktor sarana dan prasarana, serta faktor pendidikan. DAFTAR PUSTAKA