Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Research Article Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Risya Hadiansyah1*. Nur Rochaeti2 1Program Magister Hukum. Universitas Diponegoro 2Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro *Risyahadi@students. ABSTRACT Currently, the problem of narcotics abuse has indeed damaged all elements of society who are users, including children. Therefore, rehabilitation exists to provide protection for addicts and victims of narcotics abuse by giving them the opportunity to recover and resume their lives in society, especially for narcotics abusers who are classified as children. The urgency of this writing aims to find out how the process of implementing rehabilitation for children who abuse narcotics and what obstacles are in the process of implementing rehabilitation. The research uses a type of normative juridical research method by maximizing the case approach and the law approach. The results of this study indicate that the rehabilitation process consists of 5 . stages, namely the intake process, detoxification, entry, primary stage, and re-entry stage. The implementation of Rehabilitation also encountered obstacles such as general ignorance of the community and the uncooperativeness of prospective residents. This article is expected to provide constructive advice regarding the rehabilitation of children who become narcotics abusers as well as provide information for the community, child care institutions, and community members involved. Keywords: Child. Narcotics Abuser. Rehabilitation. ABSTRAK Saat ini, problematika penyalahgunaan narkotika memang telah merusak seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengguna, tidak terkecuali termasuk anak-anak. Maka dari itu rehabilitasi hadir untuk memberikan perlindungan untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk sembuh dan melanjutkan kembali kehidupannya dalam masyarakat, terkhusus untuk penyalahguna narkotika yang diklasifikasikan sebagai anak. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika dan hambatan apa saja dalam proses penerapan rehabilitasi. Tulisan ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan memaksimalkan pendekatan kasus dan pendekatan UndangAeUndang. Hasil penelitian ini di dapat bahwa Proses rehabilitasi terdiri dari 5 . tahap yaitu intake process, detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry stage. Penerapan Rehabilitasi juga menemukan hambatan seperti ketidaktahuan masyarakat secara menyeluruh dan tidak kooperatifnya calon residen. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan saran yang konstruktif mengenai rehabilitasi terhadap anak yang menjadi penyalahguna narkotika serta memberikan informasi untuk masyarakat, lembaga pemerhati anak, dan anggota masyarakat yang terlibat. Kata kunci: Anak. Penyalahguna Narkotika. Rehabilitasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro PENDAHULUAN UndangAeUndang Sistem Peradilan Pidana memberikan perbedaan kepada anak-anak (Djamil. Anak Nomor 11 Tahun 2012 yang tertera pada Pasal 1 Ayat . mendefinisikan bahwa Auanak yang Anak harus dilindungi dariidampak-dampak berkonflikAydengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yangAytelah berumur 12 . ua bela. IPTEK, globalisasi komunikasiidan informasi, serta tahun, tetapi belum berumurAy18 . elapan bela. perubahan gaya hidup orang dewasa yang telah tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Ay membawa perubahan-perubahan sosial yang sangat Romli Atmasasmita juga menyatakan dalam mendasar dalam kehidupan masyarakat baik yang bukunya bahwa kejahatan anak sebagai setiap bersifat positif maupun bersifat negatif dan pastinya perilaku anak di bawah 18 tahun dan belum kawin memiliki pengaruh yang besar terhadap nilai dan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku perilaku anak. Sebagai contoh nya adalah terkait penyalahgunaan narkotika. (Cahyaningtyas, 2. Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan Penanganan perkara anak yang memiliki zat adiktif lainnya akhir-akhir ini semakin marak di konflik dengan hukum, senantiasa kondisi anak harus Indonesia (Edrisy, 2. Bahaya nya lagi saat ini diperhatikan karena karakteristik anak yang jelas yang menjadi target adalah generasi muda yang memiliki perbedaan dari orang dewasa (Rahayu, riskan terkena ancaman bahaya penyalahgunaan Semua karena jika melihat dari keadaan narkotika di Indonesia (Maruf, 2. Badan psikologisnya dan sifat dasar anak, pada beberapa Narkotika Nasional (BNN) sebagai Lembaga yang hal anak harus mendapatkan perlakuan spesifik dan berkaitan dengan narkotika dibantu Kementerian proteksi yang spesial juga (Maskur, 2. PPA Agar anak pada waktu kemudian hari dapat Internasional (HANI) Hari Anti Narkotika menjalani tanggung jawabnya, maka anak wajib penyalahgunaan narkotika sebanyak 3. diberikan kesempatan yang sebebas mungkin agar orang dan angka anak sebagai penyalahgunaan anak dapat merasakan tumbuh kembang secara narkotika tahun 2019 . arii13 IbukotaoProvinsi di maksimal, baik secara fisik . , mental Indonesi. didapati peningkatan 24% - 28%. , dan sosial . Untuk mencapai hal (Kompas. com, 2. Ketua BNN. Heru Winarko tersebut dan untuk menciptakan kesejahteraan bagi mengatakan Aukarena jika anak-anak muda anak, maka harus dilakukan upaya perlindungan sudah terjerat oleh narkotika, maka khawatir akan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan digunakan jangka panjangAy (BNN. id, 2. hak-haknya serta diberikan perlakuan yang tidak Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Data diatas menggambarkan peningkatan penyalahguna narkotika pada kalangan anak-anak Perlindungan Khusus kepada Anak. Perlindungan dalam usia yang tergolong muda muda telah mengisi Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada dan menjadi pola kriminalitas yang baru (Kibtyah, ayat . diberikan kepada: Anak dalam situasi Melihat fenomenal seperti ini, saat anak sudah Anak yang berhadapan dengan hukum. menjadi pelaku tindak pidana, disitu negara wajib Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual. (Hutahean, 2. Bila Sistem Anak Peradilan Pidana UndangAeUndang Anak AuAnak narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif Anak yang menjadi korban pornografi. Anak berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban penjualan dan/atau perdagangan. Anak korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak Kekerasan fisik dan/atau psikis. Anak korban Ay Dalam hal ini yang penulis maksud adalah kejahatan seksual. Anak korban jaringan terorisme. anak yang menjadi korban tindak pidana yaitu Anak penyalahguna narkotika. perlakuan salah dan penelantaran. Anak dengan Undang-Undang Narkotika HIV/AIDS. Penyandang Anak Disabilitas. Anak perilaku sosial menyimpang. dan Anak yang menjadi penjelasan bahwa AuPenyalah Guna adalah orang korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan yang menggunakan narkotika tanpa hak atau kondisi Orang Tuanya. melawan hukum. Anak sebagai penyalahguna Pembahasan lebih lanjut mengenai hal yang narkotika, hanyalah korban. Ay Sehingga tidak patut berkaitan antara anak dan narkotika terdapat apabila negara memberi hukuman yang berat ditemukan dalam Pasal 67iUndangAeUndang Nomor dengan dan disamakan antara anakopenyalahguna 35 Tahun 2014itentang Perubahan Atas UndangAe narkotika dengan penjahat dewasa . engedar Undang Nomori23 Tahun 2002 yang menyatakan narkotik. yang sesungguhnyaAy (Harefa, 2. bahwa AuPerlindungan khusus bagi Anak yang Wujud nyata dari negara untuk memberikan menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, proteksi kepada anak sudah diatur dalam UndangAe Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan sebagaimanaidimaksud dalam Pasal 59 ayat . Atas UndangAeUndangi Nomor 23 Tahun 2002. huruf eidan Anak yang terlibat dalam produksi dan Sebagaimana yang terdapat di Pasal 59 ayat . dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, . sebagai berikut: 1. Pemerintah. Pemerintah pencegahan, perawatan, danirehabilitasi. Ay Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Penegakan Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi penyalahgunaan inarkotika menjadi bagian kebijakan Sesungguhnya terkait dengan fakta bahwa integral dalam pengawasan penggunaan narkotika. unsur pencelaan/penderitaan . elalui sanksi pidan. Hal tersebuti dikaji dalam penelitian seperti yang dan unsur pembinaan . elalui sanksi tindaka. dituliskan oleh Ian G. Waddell yang berjudul sama-sama penting. Sehingga dalam rehabilitasi AuInternational Narcotics ControlAy (Waddell, 1. penyalahguna narkotika ini didapati efek jera dan Problematika narkotika sudah berakar dan proses penyembuhan nya (Sinaga, 2. Rehabilitasi memiliki peran penting untuk masyarakat yang menggunakannya. Anak-anak, remaja, hingga dewasa bisa menjadi korban sangat, karena dewasa ini angka pecandu narkotika penyalahguna narkotika. dikalangan usia anak-anak hingga remaja semakin Anak-anak meledak (Novitasari, 2. narkotika terdiri dari beberapa faktor yang tidak serta- Rehabilitasi dipilih karena rehabilitasi sebagai merta dilihat sebagai bentuk fenomena kontemporer bentuk upaya yang dianggap dapat memanusiakan dan harus dilibatkannya penegakan hukum untuk Dimana pada masa rehabilitasi ini tidak hanya memberikan penekanan sebagai bentuk Pembahasan tersebut terdapat dalam penelitian yang balasan agar timbul efek jera atas perbuatan yang sudah dilakukan, rehabilitasi menawarkan berbagai David Moore AuContemporary Drug ProblemsAy (Moore, 2. macam manfaat yang positif dan membantu agar Kejahatan anak ini juga terjadi akibat dari terbebas dari jeratan narkotika. Rehabilitasi perlindungan diri dari akibat sistem yang ada proposionalitas dengan tujuan untuk menghindarkan (Suryani, 2. dari tahap aplikasi sanksi pidana yang identik dengan Maka dari itu, rehabilitasi hadir dengan tujuan (Cahyaningtyas, memberi perlindungan untuk pecandu dan korban Rehabilitasi juga dipilih sebagai yang terbaik untuk penyalahgunaan narkotika yang nantinya mereka kepentingan hingga masa depan anak (Hawi, 2. akan diberi kesempatan untuk sembuh dan kembali Namun, seperti kata pepatah bahwa AuJauh panggang dari apiAy penerapan rehabilitasi tidak mudah seperti yang diharapkan. Banyak hal yang Rehabilitasi ini juga menjadi wujud nyata dari terjadi di dalam proses penerapan rehabilitasi dan ide double track system yang ada dalam hukum hambatan penerapan rehabilitasi di Indonesia yang pidana Indonesia. Ide ini pada dasarnya menuntut terlihat dari segi teknis maupun non teknis, sangat Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro membutuhkan bantuan keperdulian dari masyarakat Pidana yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif sekitar untuk mencegah anak menjadi penyalahguna Sistem Peradilan Pidana AnakAy (Rahayu, 2. Dalam penelitian itu, membahas bagaimana Diversi Berdasarkan pengantar tersebut, penulis kasus tindak pidana anak & juga pengaturan Diversi Pertama. Bagaimana proses penerapan rehabilitasi menjadi alternative penyelesaian kasus tindak pidana terhadap anak penyalahguna narkotika?. Kedua. Apa anak pada sistem peradilan pidana anak di hambatan proses penerapan rehabilitasi terhadap Indonesia. Penegakan hukum pidana terhadap penyalahguna narkotika? penyalahgunaan narkotika merupakan kebijakan Penelitian menjadi bentuk mediasi penal pada penyelesaian integral terhadap kontrol penggunaan narkotika membahas mengenai perlindunganihukum untuk secara internasional. Hal tersebut sudah dikaji dalam anak yang menjadiipenyalahguna narkotika dalam penelitian seperti yang ditulis oleh Ian G. Waddell sistemiperadilan pidana anak di Indonesia yang yang berjudul AuInternational Narcotics ControlAy ditulis oleh Erni Agustina. Subakdi, dan Beniharmoni (Waddell, 1. Faktor penyalahgunaan narkotika Harefa dengan judul AuPerlindungan hukum terhadap oleh anak juga tidak bisa dipandang sebagai fenomena yang kontemporer dan harus dilakukannya peradilan pidana anak di IndonesiaAy (Agustina, penegakan hukum agar dapat meminimalisir kasus Subakdi, & Harefa, 2. yang didalam nya penyalahgunaan narkotika. Pembahasan tersebut membahas upaya diversi dengan tujuan untuk sebelumnya sudah pernah diteliti dan ditulis oleh menghindari anak dari porses peradilan pidana David Moore yang berjudul AuContemporary Drug formal menuju peradilan pidana non formal. Upaya ProblemsAy (Moore, 2. perlindungan lain dnegan melakukan pengawasan. Artikel-artikel di atas membahas mengenai pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Afni Zahra Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi. Perlindungan dan R. Sularto menulis tentang AuPenerapan asas Namun, tidak ada yang mengupas lebih ultimumiremedium dalam rangka perlindungan anakAy mendalam mengenai rehablitasi. Maka dalam pecanduAynarkotikaAy (Zahra, & Sularto, 2. dengan penulisan artikel ini, penulis dengan melakukan pengkajian-pengkajian ultimumiremedium untuk anak yang memiliki konflik ketentuan dan peraturan-peraturan terkait akan dengan hukum maksudnya adalah menjadikan keseluruhan proses peradilan pidana anak menjadi penyalahguna narkotika. pilihan yang terakhir. Sri Rahayu menulis tentang AuDiversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro METODE PENELITIAN perundang-undangan Penelitian yuridis normatif penulis gunakan i. tatute pendekatan kasus i. ase approac. AyPendekatan dalamipenulisan artikel ini. Penelitian yuridis normatif perundang-undangan dalam pemikiran Peter Mahmud Marzuki Autidak harus digunakan dengan membedah undang-undang dan dijelaskan, karena istilah Belanda rechtsonderzoek regulasi yang memiliki keterkaitan denganiisuAyhukum atau legal research sudahiselalu normatif. Sama hal yang dibahas. Pendekatanlkasus merupakan bentuk pendekatan yang erat keterkaitannya dengan isu ditelusuri juga tidakAyada dalam penelitian hukum. Ay yang sedang dihadapiotelah jadi putusan pengadilan Bahwasanya type penelitian harus diutarakan dalam tetap yang sudah inkrah (Marzuki, 2. istilahAyAyyuridis-normatif suatu tulisan tulisan, hanya perlu dijelaskan bahwa Metode tulisan iniAyadalah penelitian hukum. Dengan melihat dimaksudkaniuntuk memperoleh bahanihukum dalam Metode studi kepustakaan digunakan bahwaipenelitian tersebut memiliki sifat yang normatif untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini dengan memberi penjelasan mengenai bentuk dengan membaca literaturAeliteratur / bukuAebuku, bahan-bahan yang dipakai dan pendekatannya (Marzuki, 2. media internet serta lain sebagainya yang memiliki Metode penelitiani hukum adalah bentuk kerja peraturanAyperundangAeundangan, kaitanAydengan objek kajian. seorang ilmuanAyyang salah satunya ditandai dengan penggunaanAymetode. Metode secara harafiah awal HASIL DAN PEMBAHASAN mula nya memiliki arti sebagai jalan yang harus Proses Penerapan Rehabilitasi terhadap Anak Penyalahguna Narkotika ditempuh menjadi penelitian atau penyelidikani Sebelum (Ibrahim, 2. mengenai proses rehabilitasi anak, pastinya dalam Mengenai pengungkapan permasalahan dan pelaksanaan rehabilitasi dibutuhkan sebuah prosedur pembahasan di dalam penelitian yang memiliki kaitan memerlukan data atau informasi yang akurat. Maka Mengenai rehabilitasi, dalam UU No 35 dari itu digunakan sarana penelitian ilmiah yang Tahun 2009 Tentang Narkotika di jelaskan Pasal 4 didasarkan kepada metode penelitian. HurufDD di dalam nya menjelaskan penjaminan Dalam aturan upaya rehabilitasi, baik rehabilitasiimedis dan Adapun pendekatan yang penulis rehabilitasi sosial untuk pecandu dan penyalahguna gunakan dalam penelitianAyini adalah pendekatani Selanjutnya terbit PP No 25 Tahun 2011 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pecandu melakukan melakukan asesmen untuk mengetahui Narkotika dan yang terbaru adalah Peraturan Menteri kondisi pecandu itu. Kesehatan RI No. 4 Tahun 2020 Tentang Pimpinan satuan kerja satuan kerja setempat Penyelenggaraan Institusi Penerimaan Wajib Lapor. berhak membentuk tim asesmen terpadu yang Kedua peraturan tambahan tersebut menjadi tulang biasanya terdiri dari dokter dan penegak hukum. punggung pelaksanaan rehabilitasi yang ditangani Pembentukan tim asesmen terpadu ini dengan dasar oleh IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapo. surat keputusan kepala Badan Narkotika Nasional. Bahwa para pecandu narkotika dan korban Badan Narkotika Nasional Provinsi. Badan Narkotika Nasional Kab. /Kota. Tim melakukan pelayanan rehabilitasi yang dilaksanakan berwenang memberikan surat rekomendasi apakah oleh pemerintah, calon pasien wajib memberikan yang bersangkutan merangkap peran sebagai pelaporan diri. (BNN, 2. Terdapat dua alur pengedar atau murni hanya sebagai pecandu IPWLLBNN (Institusi Tim Asesmen Terpadu Penerima Wajib Lapo. , antara lain: Sukarela, berwenang untuk mengatur rencana rehabilitasinya Pecanduomelaporkan dikemudian hari (WP, 2. kesadarannya, pertama yang dilakukan dengan Pihak pelapor atau pemohon baik orang bentuk asesmen wawancara observasi, pemeriksaan tua/Wali pecandu narkotika dapat mengajukan tubuh, kejiwaan, agar mendapatkan informasi dan berkas administrasi. Persyaratan administrasi untuk riwayatlpecandu narkotika sebagai bahan pendukung pengajuan permohonan program rehabilitasi terdiri Setelah Fotokopi KartuiKeluarga (KK). Fotokopi KartuiTanda Penduduk (KTP) (Untuk di bawah umur, daniditempatkan di balai terapi, rehabilitasiiyang sudah disetujui ttanpa perlu melaksanakan proses berwarna ukuran 4x6osebanyak 2 . Program Wajib LaporiTersangka, bagi para Materail 6000 sebanyak 2 . Bagiiresiden pecandu narkotika yang sudah ditangani oleh penyidik, terlebih dahulu diharuskan menjalani pengadilan,iidiharuskan membawa berkas putusan asesmen, jika terbukti memiliki keterkaitan dengan pengadilan secara lengkap. jaringan kriminalitas narkotika tersebut maka akan di tua/Wal. Pasifoto Permohonan program rehabilitasi bagi yang proses secara hukum. memiliki status sebagai AuTersangkaAy penyalahguna IPWL akan menerima laporan dari pecandu narkotika memerlukan beberapa syarat, antara lain: Setelah pendataan, petugas IPWL akan Surat permohonan ke BNN yang berisikan: Identitas dari Pemohon dan Tersangka. Hubungan antara Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Pemohon dan Tersangka. Kronologis dan runtutan dapat kembali kepada lingkungan masyarakat penangkapan tersangka. Ay Pas foto Tersangka ukuran 4x6 sebanyak 2 . Ay Fotokopi SuratiNikah Rehabilitasi menjadi caraoyang paling terbaik bila pemohon adalah suami/istrii tersangka. Ay Fotokopi SuratAyIzin berbicara bila pemohon adalahAyKuasa Ay Dimana padaorehabilitasi Hukum/ Kuasaldari masa hukuman nya Autidak hanya dijadikan sebagai KeluargaAyTersangka. Surat Keterangan dari Sekolah/ wujud pembalasan dengan tujuan akhir muncul efek Perguruani rasa jera sajaonamunohukuman harusomemberikan Pengacara Tinggi/ bilaiTersangka Keterangan Surat Lembaga Pendidikan, adalahiPelajar/Mahasiswa. TempatAyKerja,lbila Pegawai/Pekerja. Surat manfaatolainnyaobagi tersangkaomaupun terdakwaAy tersangkaAy seperti yang sekarang ini sesuai pemikiran hukum Fotokopi iSurat iPenangkapan dan SuratiPenahanano. enunjukan Penerapan rehabilitasi untuk penyalahguna SuratlKeteranganldari tempat lrehabilitasi, narkotika yang dalam praktik nya disebut residen bila yang bersangkutan pernahiatau saat iniusedang berjalan dalam kurun waktu kurang lebih Au6o. menjalaniAy proses rehabilitasi. Surat AuPermohonan bulani sampaiodengan 1 . otahun lamanya, dari Penyidik. JaksaiiPenuntut Umum,Ay atau Hakim tergantung dari tingkat terpapar nya penyalahguna untukAo dilakukan sebuah pemeriksaan/Aoasesmen. tersebut akan zat-zat yang terkandung di dalam Menandatangani Ausurat pernyataan permohonan narkotika yang dikonsumsinya. Berikut proses pengajuanirehabilitasiAy tahapan penerapan rehabilitasi: biayaidanltidak memberikanAy imbalan apapunikepada Tim BNN. Fotokopi KTP orangitua/Wali, iTersangka, daniPengacara/KuasaiHukum. Fotokopi Intake Process Intake process merupakan permulaan untuk Kartu residen dalam menjalani tahapan rehabilitasi, residen Keluarga (KK). dan keseluruhan berkas dibuat dalam 8 . pemeriksaan jasmani, rohani dan pemeriksaan Ketergantungan pada narkotika merupakan Pada tahap ini juga residen akan sebuah penyakit, dengan arti orang yang memiliki berdiskusi dan mendapat pertanyaan-pertanyaan ketergantungan kepada narkotika dianggap sedang yang nanti nya akan muncul rujukan yang diberikan Semua orang yang sakit harus diobati dan untuk residen dalam proses rehabilitasi selanjutnya. wajib berobat. AuUntuk itu rehabilitasiihadir dengan Biasanya Intake process dilaksanakan dalam kurun tujuan memberi perlindungan pecandu dan korban waktui1 . penyalahgunaan narkotika dengan memberikan kesempatanikepada mereka untuk sembuh dan Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Detoksifikasii disiplin kepada diri sendiri, peningkatan rasa Detoksifikasi merupakan tahap berikutnya setelah intake process. Tahap Detoksifikasi ini akan membersihkan residen dari pengaruh-pengaruh zat pembagian tugas dan peran dalam kelompok yang ada di dalam narkotika dengan menggunakan sebagai upaya menciptakan rasa tanggungjawab metode Ultra Rapid Opiod Detoxfication (UROD) dan bersama . erjasama ti. , dan pemantapan untuk metode Symptomatic Pharmacotherapy. Tahap rapid detoxfication merupakan tahapan paling ampuh menjalani fase middle dalam kurun waktu 1 . karena residen akan disuntik obat yang memiliki efek samping rasa sakit untuk residen. Tahap detoksifikasi Residen Fase yang ketiga pada tahap ini adalah older. ini memakan kurun waktu 2i. Proses EntryI(Orientas. penguatanokedisiplinan diri menjadi suatu kebutuhan Tahap ini merupakan tahap ketiga, residen danAy bukan lagi sebagai paksaaniuntuk residen, diberikan penjelaskan dan diberikan pengarahan pengenalan kepada residen yang masih ditahap untuk beradaptasi dengan lingkungan dan regulasi younger. Aupenguatanopolaohidup sehat yang menjadi yang diterapkan oleh tempat rehabilitasi. Tahapan ini bagian dari kepribadianAy residen, pemantapan dalam dilaksanakan dalam kurun waktu 2 . Primary Stage kehidupan sosialointernal tempatAy residen menjalani Tahap keempat ini yaitu Primary Stage. rehabilitasiosebagai bentuk awall proses persiapan dilakukan oleh Auresiden, fase yang pertama yaitu fase kehidupanlbermasyarakat, serta diberikan tugas dan younger, kedua fase middle, dan ketiga fase older. peran dalamooperasionalAy tertentu di tempat residen Pada prosesAy younger, residen akan mempelajari melaksanakan proses rehabilitasiodanopembinaan beberapa poin awal seperti pengenalan diri sendiri yang diberikann kepadaoresiden younger. Residen dan pengenalan sesame residen, kedisiplinan, akanomenjalanioproses older dalam jangka waktu Aukonsep polaihidup sehat, danipemberian peranAy selama 1 . dalamAykelompok Primary Stage terdiri dari 3 fase utama yang harus Re-EntryiStage upayaAymenumbuhkan rasa tanggungjawab untuk diri Tahap kelima ini bernama re-entry stage dan Fase younger biasanya terlaksana dalam tahap Auini dibagi menjadi tiga bagianlyaitu A. B, danAy kurun 2 . Ay Pada tahap A residen akan diminta untuk Fase yang kedua adalah fase middle, fase ini melakukanisebuah tes minat dan bakat, seminar akan lebih mendalami serta memantapkan rasa diskusi atau outbound dengan tujuan mempersiapkan Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mental percayaodiri residen, danopelatihan dalam telapak tangan. Praktik nya ditemui masalah-masalah menyusun sebuah rencana. yang menjadi hambatan dalam proses penerapan TahapoA Berikutnya . rehabilitasi dalam segi teknis maupun non-teknis dilaksanakan selama satu minggu. Kegiatan yang penyalahguna narkotika. Berikut hambatan yang dilakukan dalam tahap B adalah menitikberatkan ditemukan pada proses penerapan rehabilitasi pada pelaksanaan rencana yang telah disusun dalam terhadap anak penyalahguna narkotika. tahap A dan didampingiioleh seorang konseler. Hambatan pertama adalah minimnya edukasi Evaluasi juga harus dilaksanakan dalam tahap B masyarakat secara menyeluruh terkait rehabilitasi, proses rehabilitasi dan menganggap bahwa proses Pada tahap B residen boleh mendapatkan rehabilitasi tersebut hanya ditujukan untuk pelaku kunjungan dari keluarga. Tahap yang terakhir adalah narkotika yang sudah dewasa. Sehingga, dari tahap C yang melaksanakan evaluasii secara tafsiran masyarakat mengenai hal ini berdampak keseluruhan, dan diberikan sosialiasi programAypasca kepada upaya perlindungan hukum yang diberikan melakukan rehabilitasi. AyPada tahap C ini residen juga kepada anak tidak berjalan secara optimal. sudahodiperbolehkan mendapatkan kunjungan dari Hambatan itu terbukti dan terdapat aturannya keluarga dan pulangomenginap bersama keluarga sesuai dengan ketentuan (Pasal 128 Ayat . UU Ay Narkotik. yang berbunyi: Apabila AuOrang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup dilaksanakan secara baik, maka kurun waktu yang umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat dibutuhkan kurang lebih enam bulan lamanya. yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan Residen harus menjaleni seluruh tahapan di atas, pidana kurungan paling lama 6 . bulan atau namun beberapa residen ada yang menjalani proses denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu juta tahapan rehabilitasi lebih dari 6 . Hal Ay tersebut terjadi karena proses rehabilitasi itu kembali Kedua, tidak kooperatif nya calon residen kepada residen itu sendiri dan melalui proses dalam tahap Auasesmen terpaduoyangodilaksanakan asesmen, evaluasi dan melihat kemauan dari residen olehoTimoAsesmenoTerpadu. Ay Dalam nya itu sendiri untuk sembuh. kooperatif nya calon residen adalah terkadang Hambatan Proses Penerapan Rehabilitasi muncul jawaban dari pertanyaan yang tidak sesuai terhadap Penyalahguna Narkotika AuProses dengan pertanyaan wawancara yang ditanyakan oleh tim asesmen, sehingga dalam asesmen sedikit penyalahguna narkotika tidak semuda membalik Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4. Nomor 1. Tahun 2022, halaman 1-13 Program Magister Hukum. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro kesulitan dan seringkali menghabiskan durasi waktu anak itu pada zat-zat yang terkandung di dalam yang lebih lama dari biasanya dalam tahap awal ini. narkotika yang dikonsumsinya. Proses rehabilitasi Ketiga, keterbatasan angka sumberodaya terdiri dari 5 . tahap yaitu intake process, manusiao(SDM) detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry Haliini membuat pekerjaan rehabilitasi Penerapan proses rehabilitasi tidak semudah mustinya, namun kekurangan sumber daya manusia seperti membalik telapak tangan, pastinya terdapat ini tidak menurunkan rasa profesionalitas mereka beberapa hambatan yang bersifat teknis maupun dalam membantu para residen untuk membebaskan non-teknis. Hambatan yang biasa terjadi ialah diri dari jeratan zat-zat adiktif yang terdapat dalam menyeluruh dalam proses rehabilitasi dan rehabilitasi Keempat, terbatas dan kurangnya fasilitas hanya ditujukan untuk pelaku narkotika yang sudah tempat rehabilitasi yang memadai, khususnya pada Selain itu, tidak kooperatifnya calon residen dalam tahap asesmen terpadu juga menyulitkan di Indonesia. Karena untuk tim asesmen terpadu. Hambatan lain yang membutuhkan fasilitas yang mumpuni dan itu belum ditemukan adalah jumlah sumber daya manusia banyak didapatkan pada daerah yang terpencil. (SDM) yang terbatas dalam proses rehabilitasi, lebih lanjut yaitu terbatas dan kurangnya fasilitas tempat SIMPULAN Dengan rehabilitasi yang memadai serta keterbatasan anggaran dan berdampak kepada tempat rehabilitasi pembahasan sebelumnya, dapat diambil Aukesimpulan yang tidak mampu menampung lebih banyak jumlah bahwa ketergantungan pada narkotika merupakan residen yang akan mengalami proses rehabilitasi. suatu penyakit,Ay dengan arti orang yang memiliki rasa ketergantungan kepada narkotika dianggap sedang DAFTAR PUSTAKA