Reformasi Hukum JRH ISSN 1693-9336 | e-ISSN 2686-1598 Vol. 29 No. 2 August 2025 . org/10. 46257/jrh. Eksistensi Kepastian Hukum Investor Asing dalam Danantara sebagai Wujud Pembaharuan Tata Kelola Investasi Existence of Legal Certainty for Foreign Investors in Danantara as a Form of Investment Governance Reform Hector Stanley Widiatno 1*. Freddy Harris 1 Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul. Jakarta. Indonesia 2 Fakultas Hukum. Universitas Esa Unggul. Jakarta. Indonesia *Corresponding author email: widiatnohector@student. Paper Abstrak Submitted 10-07-2025 Accepted 27-08-2025 Kepastian hukum bagi investor asing merupakan faktor penting dalam mendukung stabilitas dan daya saing investasi nasional. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantar. sebagai sovereign wealth fundIndonesia menandai pembaharuan tata kelola investasi nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis eksistensi kepastian hukum bagi investor asing melalui Danantara sebagai wujud pembaharuan tata kelola investasi, dengan menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Danantara memiliki kapasitas hukum sebagai pengelola investasi negara yang mampu menampung berbagai skema investasi asing seperti foreign direct investment, co-investment fund, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha. Kepastian hukum diwujudkan melalui asas kepastian peraturan, kebebasan berkontrak, non-diskriminasi, dan kelembagaan independen. Penerapan asas efisiensi berkeadilan mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial sesuai teori Sudikno Mertokusumo dan John Rawls. Disimpulkan bahwa Danantara memperkuat kepastian hukum bagi investor asing serta menjadi instrumen strategis pembaharuan tata kelola investasi nasional. Rekomendasi, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan harmonisasi regulasi guna memastikan efektivitas implementasi kebijakan investasi. Kata Kunci Danantara. Investasi Asing. Kepastian Hukum. Sovereign Wealth Fund. Abstract Legal certainty for foreign investors is a crucial factor in supporting the stability and competitiveness of national investment. The establishment of the Investment Management Agency Daya Anagata Nusantara (Danantar. as IndonesiaAos sovereign wealth fund marks a significant reform in national investment governance. This study aims to analyze the existence of legal certainty for foreign investors through Danantara as a manifestation of investment governance reform, using a normative juridical method with statutory and conceptual-analytical The results show that Danantara possesses legal capacity as a state investment manager capable of accommodating various foreign investment schemes such as foreign direct investment, co-investment funds, and publicAeprivate partnerships. Legal certainty is realized through the principles of regulatory clarity, freedom of contract, non-discrimination, and institutional independence. The application of the principle of equitable efficiency reflects a balance between legal certainty and social justice, consistent with the theories of Sudikno Mertokusumo and John Rawls. It is concluded that Danantara strengthens legal and justice certainty for foreign investors and serves as a strategic instrument for reforming national investment governance. It is recommended to enhance regulatory transparency and harmonization to ensure the effectiveness and sustainability of investment policies. Keywords Danantara. Foreign Investment. Legal Certainty. Sovereign Wealth Fund. Copyright: A 2025 by the authors. This open-access article is distributed under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution CCAeBY 4. 0 license. Reformasi Hukum | Vol. August 2025 Pendahuluan Investasi asing menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi dalam era globalisasi saat ini. Pemerintah Indonesia merespons dinamika modal global dengan mendirikan badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantar. sebagai lembaga pengelola kekayaan negara . overeign wealth fun. untuk mengoptimalkan aset negara dan menarik partisipasi modal asing. Menurut situs resmi Danantara, lembaga ini Aumengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasionalAy serta menerapkan prinsip manajemen aset yang profesional dan good governance. Sebagai manifestasi nilai konstitusional, setiap aset dan sumber daya negara dikelola sesuai amanat Pasal 33 Ayat . UUD 1945 demi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu. Danantara diharapkan menjadi instrumen strategis yang menyalurkan investasi . ermasuk asin. ke proyek-proyek nasional secara terarah, selaras dengan misi Asta Cita dan mandat konstitusi. Meskipun potensinya besar, terdapat kekhawatiran bahwa belum terdapat kerangka hukum yang memadai untuk mengatur investasi asing dalam mekanisme Danantara. Meskipun regulasi investasi di Indonesia telah diatur melalui UU No. Tahun 2007 tentang Penanaman Modal . elanjutnya disebut UU Penanaman Moda. , integrasi antara norma-norma investasi dengan model Sovereign Wealth Fund (SWF) masih relatif baru. Kajian internasional menunjukkan bahwa kepastian hukum merupakan faktor penentu penting bagi masuknya modal asing dan kepercayaan investor. Atlantic Council menegaskan bahwa Aurule of law is essential for businessesAy, karena kepastian hukum memungkinkan pelaku ekonomi memprediksi risiko dan keuntungan . Dalam konteks Indonesia. Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kepastian hukum memberikan Aujaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinyaAy, menciptakan prediktabilitas dan perlindungan terhadap hak ekonomi masyarakat. Kajian hukum investasi menegaskan bahwa investor memerlukan rasa kepercayaan yang lahir dari kepastian hukum: AuKepastian hukum dapat memberikan rasa percaya bagi setiap pelaku ekonomi, karena pelaku ekonomi dapat memprediksi keuntungan yang Apabila keuntungan dapat diprediksi dengan jaminan kepastian hukum, maka A pelaku bisnis akan mudah untuk mengambil keputusan investasinyaAy. Dengan kata lain, dalam iklim investasi yang kondusif, investor asing harus diyakinkan bahwa hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa diatur dengan jelas. Ketiadaan kerangka hukum yang solid bagi investor dapat menimbulkan risiko litigasi besar dan kerugian substansial. Beberapa kasus arbitrase internasional memperlihatkan konsekuensi serius dari lemahnya kepastian hukum. Misalnya, dalam kasus Amco Asia Corporation and others v. Republic of Indonesia (ICSID 1. Tribunal ICSID memutuskan Indonesia telah melanggar kewajiban melindungi hak investor dan memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar US$3,200,000 plus bunga kepada PT Amco. Pencabutan sepihak izin usaha Amco oleh BKPM tanpa peringatan dan proses hukum yang wajar dianggap melanggar prinsip due process, sehingga menimbulkan beban finansial pada negara. Kasus lain adalah sengketa Himpurna California Energy Ltd. PT PLN (UNCITRAL 1. , di mana penghentian sepihak kontrak pasokan listrik pada masa krisis 1998 dinyatakan wanprestasi dan pengadilan memerintahkan pembayaran ganti rugi ratusan juta dolar kepada Himpurna dan Patuha Power . ekitar US$392 juta dan US$180 jut. Nilai kompensasi yang sangat besar tersebut menggarisbawahi bahwa ketidakjelasan mekanisme hukum dapat berujung pada kerugian berat, sehingga jaminan hukum semestinya diperkuat. Meski demikian, tren realisasi investasi asing terus meningkat. Data resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi PMA kuartal I 2025 mencapai Rp230,4 triliun, meningkat 12,7% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Namun, berbagai laporan investor menyoroti bahwa mekanisme penyelesaian sengketa, jaminan perdata, dan tata kelola kelembagaan investasi belum sepenuhnya menjamin perlakuan setara . on-diskriminati. maupun keamanan hukum jangka panjang. Satu studi bahkan menyimpulkan bahwa Aumeningkatnya angka investasi suatu negaraA ditentukan oleh adanya forum dan mekanisme penyelesaian sengketa investasi, karena investor memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan investasinya. Ay. Dengan kata lain, selain akses modal, investor asing juga sangat memperhatikan kepastian mekanisme hukum. Keberadaan Danantara harus diimbangi dengan kerangka hukum Hector Stanley Widiatno, et. | Eksistensi Kepastian Hukum Investor JRH yang mampu memberikan kepastian sekaligus menjamin keadilan sosial sebagaimana mandat demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945. Penelitian empiris dan yuridis tentang kepastian hukum investasi asing di Indonesia masih terbatas, terutama yang spesifik membahas Danantara. Namun, terdapat beberapa penelitian terdahulu yang cukup relevan. Pertama, penelitian oleh Iman Ali Rahman dan Dewa Sukma Kelana . menekankan bahwa perlindungan hukum bagi investor asing bergantung pada efektivitas implementasi UU Penanaman Modal dan konsistensi penegakan hukumnya. Studi ini berfokus pada aspek normatif UU Penanaman Modal tanpa menelaah lembaga pelaksana investasi negara seperti Danantara. Kedua, penelitian Pristika Handayani dan Indra Sakti . menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menarik minat investor asing. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan faktor dominan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat . , namun analisisnya masih terbatas pada kerangka normatif UU Penanaman Modal tanpa mempertimbangkan inovasi kelembagaan pasca-reformasi investasi nasional. Ketiga, penelitian Aldiansyah Yudha Prawira. Tri Setiady, dan I. Astawa . menitikberatkan pada penyederhanaan birokrasi dan perizinan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) sebagai sarana mewujudkan kemudahan berusaha. Meskipun penelitian ini menguraikan aspek prosedural investasi, fokusnya belum menyentuh jaminan kepastian hukum dalam konteks pengelolaan investasi oleh lembaga negara seperti SWF. Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya tersebut, penelitian ini menghadirkan novelty dalam dua hal. Pertama, penelitian ini mengkaji Danantara sebagai wujud pembaharuan tata kelola investasi nasional, yang belum banyak menjadi objek analisis dalam literatur hukum investasi Indonesia. Kedua, penelitian ini mengintegrasikan asas kepastian hukum (Sudikno Mertokusum. dan teori keadilan (John Rawl. untuk menilai sejauh mana mekanisme Danantara mampu menjamin kepastian hukum bagi investor asing sekaligus mewujudkan prinsip keadilan sosial sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, penelitian ini mengisi research gap terkait minimnya literatur hukum tentang investasi asing dalam konteks SWF Indonesia, antara studi tentang kepastian hukum investasi asing dan reformasi kelembagaan investasi negara di Indonesia. Dari persoalan tersebut, penelitian ini berasumsi bahwa penguatan kerangka hukum Danantara merupakan prasyarat utama terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi investor asing, sekaligus representasi pembaharuan tata kelola investasi Dalam konteks ini, penting untuk menganalisis kedudukan Danantara sebagai instrumen hukum baru dalam pengelolaan investasi negara serta menilai sejauh mana lembaga ini mampu menjamin kepastian hukum bagi investor asing tanpa mengabaikan tujuan kesejahteraan nasional sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Fokus permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini dirumuskan secara eksplisit sebagai berikut: pertama, bagaimana eksistensi Danantara merepresentasikan pembaharuan tata kelola investasi nasional dalam kerangka hukum investasi Indonesia. kedua, bagaimana jaminan kepastian hukum bagi investor asing diwujudkan melalui pengaturan dan mekanisme hukum yang berlaku dalam Danantara. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis eksistensi kepastian hukum bagi investor asing melalui Danantara serta menilai sejauh mana keberadaannya merepresentasikan pembaharuan tata kelola investasi nasional. Secara praktis, penelitian ini diharapkan memberi rekomendasi bagi pemerintah dan Danantara untuk memperkuat kebijakan investasi yang berkeadilan. Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada pengkajian kaidah hukum positif, asas hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang relevan dengan permasalahan. Tujuan utamanya adalah menelaah sinkronisasi antara teori hukum, peraturan perundang-undangan, dan praktik kelembagaan Danantara sebagai SWF Indonesia dalam konteks kepastian hukum bagi investor asing. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , . Pendekatan perundangundangan digunakan untuk menelusuri dan menganalisis ketentuan hukum yang Reformasi Hukum | Vol. August 2025 mengatur investasi dan pengelolaan kekayaan negara . , antara lain Kitab UndangUndang Hukum Perdata . elanjutnya disebut KUHPerdat. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN . elanjutnya disebut UU BUMN No. 19/2. UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara . elanjutnya disebut UU BUMN No. 1/2. UU Penanaman Modal, serta Peraturan Presiden No. 142 Tahun 2024 tentang Koordinasi Kebijakan Hukum dan HAM yang berkaitan dengan tata kelola investasi nasional . Ae. Pendekatan konseptual digunakan untuk menelaah konsep-konsep hukum yang menjadi landasan analisis, seperti kepastian hukum, keadilan distributif, efisiensi berkeadilan, dan tanggung jawab perdata dalam hubungan kontraktual investasi . Secara teoritis, penelitian ini mendasarkan analisis pada dua teori utama: asas kepastian hukum Sudikno Mertokusumo, yang menekankan pentingnya aturan yang jelas, konsisten, dan dapat ditegakkan. serta teori keadilan John Rawls, yang digunakan untuk menilai keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan keadilan sosial dalam kebijakan investasi Danantara. Kedua teori ini berfungsi sebagai kerangka analitis untuk menguji sejauh mana Danantara mewujudkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi investor dan masyarakat. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif-analitis untuk menggambarkan kondisi normatif peraturan perundang-undangan dan praktik kelembagaan Danantara. Adapun data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan . ibrary researc. yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. , . Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan analisis hukum yang sistematis, komprehensif, dan aplikatif mengenai eksistensi kepastian hukum bagi investor asing dalam Danantara sebagai wujud pembaharuan tata kelola investasi Hasil dan Pembahasan 1 Danantara sebagai Wujud Pembaharuan Tata Kelola Investasi Nasional Danantara (Daya Anagata Nusantar. sebagai sovereign wealth fund Indonesia merupakan instrumen hukum baru dalam pembaharuan tata kelola investasi nasional yang bersumber dari reformulasi peran Badan Hukum Milik Negara (BUMN). Danantara dibentuk melalui UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara . elanjutnya disebut UU BUMN No. 1/2. sebagai BUMN yang Ausepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah IndonesiaAy. Menurut Pasal 3E UU tersebut. Danantara bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan investasi BUMN dan sumber dana lain. Lebih jauh Pasal 3G menegaskan modal Danantara berasal dari penyertaan negara dan/atau Ausumber lainAy, memberi ruang bagi pendanaan eksternal termasuk investasi asing. Dalam praktiknya Danantara mengolah modal negara . ividen BUMN, aset negar. ke berbagai proyek berkelanjutan di luar anggaran negara. Dengan landasan hukum ini. Danantara membuka berbagai mekanisme investasi asing yang dulunya lebih terfragmentasi. Secara konseptual, pembentukan Danantara mencerminkan pergeseran paradigma tata kelola investasi yaitu dari manajemen BUMN yang tersebar secara sektoral menuju model korporatis terpusat yang menekankan profesionalisme, transparansi, dan Perpres No. 142 Tahun 2024 memperkuat desain kelembagaan ini melalui pengaturan koordinasi lintas kementerian, sehingga implementasi kebijakan investasi dapat berjalan secara harmonis dan mengurangi risiko tumpang tindih yurisdiksi. Pembaharuan ini juga selaras dengan amanat konstitusi (Pasal 33 UUD 1. yang menghendaki perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan asas keadilan konsep Auefisiensi berkeadilanAy yang diadopsi UU BUMN No. 1/2025 merepresentasikan upaya menyatukan tujuan produktivitas ekonomi dan pemerataan Dalam kerangka tersebut, penting merekonstruksi teori-teori yang menjadi landasan analisis. Kepastian Hukum Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwa kepastian hukum adalah Ausebuah jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinyaAy. Dalam pengertian ini, kepastian hukum mewajibkan hukum yang dibuat memiliki ketentuan yang jelas, logis, dan dapat ditegakkan. Sudikno menekankan bahwa melalui kepastian hukum. Hector Stanley Widiatno, et. | Eksistensi Kepastian Hukum Investor JRH individu yang memiliki hak dapat memastikan hukum dijalankan sesuai putusan yang berlaku. Dengan kata lain, fungsi kepastian hukum adalah memberi keyakinan . kepada masyarakat bahwa aturan perundang-undangan akan ditegakkan dengan cara yang konsisten dan tidak diskriminatif. Sudikno juga menegaskan bahwa kepastian hukum dan keadilan adalah dua hal berbeda. Kepastian hukum bersifat umum, mengikat, dan menyamaratakan, sedangkan keadilan cenderung subjektif dan individualistis. Berdasarkan pandangan ini, analisis hukum pada BUMN dan investasi perlu memperhatikan bahwa hukum positif (UU, peratura. harus memiliki struktur yang tegas dan jelas . ilai yuridi. , sehingga masyarakat dapat memprediksi putusan atau kebijakan hukum dengan Asas kepastian hukum sejalan dengan pandangan Lon L. Fuller yang mengemukakan bahwa hukum yang efektif harus memenuhi prinsip-prinsip seperti tidak berlaku surut, dirumuskan secara jelas, tidak sering diubah, dan diumumkan kepada publik. Dalam konteks BUMN dan pembentukan Danantara, penerapan asas-asas ini berarti setiap perubahan peraturan . isalnya UU BUMN atau UU Cipta Kerj. harus diumumkan dengan baik, tidak sering berganti-ganti, dan tersusun logis sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban Dengan demikian, asas kepastian hukum menuntut agar kerangka regulasi yang mengatur BUMN serta investasi memberikan jaminan kepastian kepada pemilik saham negara, manajemen, dan publik tentang bagaimana aturan berlaku. dan, secara khusus, memberi kepastian kepada investor asing mengenai status Danantara sebagai lawan kontrak dan payung kelembagaan pengelolaan investasi. Teori Keadilan Selain asas kepastian hukum, teori keadilan juga menjadi pijakan penting. John Rawls dalam A Theory of Justice membagi prinsip keadilan menjadi dua bagian Prinsip pertama adalah AoKebebasan Setara . qual libert. Ao, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak memperoleh kebebasan dasar yang luas dan setara bagi semua. Prinsip kedua adalah AoPrinsip Perbedaan . ifference principl. Ao, yang mengatur bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di masyarakat harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang kurang beruntung. Singkatnya, menurut Rawls keadilan sebagai fairness adalah kondisi di mana distribusi nilai sosial . ebebasan, kekayaan, kesempata. diberikan sama kepada semua orang, kecuali jika perbedaan distribusi tersebut memang menguntungkan semua pihak, terutama yang paling tidak beruntung. Dalam konteks teori ini, ketidaksetaraan dianggap dapat diterima hanya jika ia meningkatkan kondisi mereka yang posisinya di bawah. Rawls menyatakan bahwa Auketidaksetaraan A harus diatur sedemikian rupa sehingga keuntungan terbesar diperoleh oleh yang kurang beruntungAy. Secara ringkas Rawls menyimpulkan bahwa keadilan merupakan kesetaraan dalam ketidaksetaraan. Artinya, setiap orang memiliki kebebasan dan hak politik dasar yang sama tanpa kompensasi apa pun, namun ketidaksetaraan yang ada semestinya memberi manfaat lebih bagi yang kurang beruntung. Misalnya, individu yang secara alamiah atau sosial kurang beruntung harus mendapatkan kompensasi . yang lebih dibandingkan mereka yang beruntung. Dalam konteks Danantara, prinsip-prinsip Rawls menuntut agar pembaharuan tata kelola investasi tidak hanya mengejar efisiensi ekonomi, tetapi juga menjamin distribusi manfaat yang adil bagi kelompok rentan. Prinsip Auefisiensi berkeadilanAy yang diadopsi UU BUMN No. 1/2025 mencerminkan upaya mengintegrasikan tuntutan efisiensi dan keadilan ini dalam kerangka kelembagaan baru. Dari sudut praktis. Danantara memungkinkan berbagai bentuk bentuk investasi asing yang diakomodir melalui payung hukum dan kelembagaan baru, antara lain: Penyertaan Modal Langsung (Foreign Direct Equity Investmen. Berdasarkan Pasal 1 Ayat . UU Penanaman Modal, penyertaan modal langsung (Foreign Direct Investment/FDI) adalah Aumodal yang ditempatkan secara langsung oleh penanam modal dalam suatu usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau pengendalian secara permanen. Ay. Melalui Danantara, pemerintah dapat membuka ruang bagi Reformasi Hukum | Vol. August 2025 investor asing untuk menjadi pemegang saham minoritas atau mayoritas dalam perusahaanAcperusahaan BUMN (Perser. atau entitas patrimonial baru yang didirikan khusus dengan mekanisme joint venture ataupun acquisition saham Penyertaan Modal Tidak Langsung (Portfolio Investmen. Pasal 13 UU Penanaman Modal membuka peluang untuk investasi portofolio, yaitu Aupenanaman modal berupa pembelian surat berhargaAy yang diterbitkan oleh BUMN atau perusahaan afiliasinya. Ini mencakup pembelian obligasi atau sukuk korporasi yang dikeluarkan Danantara atau entitas BUMN di pasar modal domestik dan/atau internasional. Dengan demikian, investor asing dapat menempatkan dananya tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan operasional perusahaan. Co-Investment Fund dan Special Purpose Vehicle (SPV) Perpres No. 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum. HAM. Imigrasi, dan Pemasyarakatan memberi payung kelembagaan bagi Danantara untuk membentuk struktur pendanaan seperti coAcinvestment fund atau SPV bersama investor asing (Perpres 142/2024. Pasal 5 Ayat . ) . Mekanisme ini memungkinkan Danantara dan mitra asing berbagi risiko dan keuntungan proyekAcproyek strategis . isalnya infrastruktur, energi, atau teknolog. Penyediaan Fasilitas Kredit (Project Financ. Dalam Pasal 17 Ayat . huruf c UU BUMN No. 19/2003, diatur bahwa BUMN dapat melakukan Aupemberian pinjaman atau fasilitas kredit kepada pihak lain sesuai ketentuan perundangAcundanganAy. Melalui Danantara, investor asing dapat menyediakan fasilitas kredit jangka panjang . enior debt atau mezzanine financ. untuk proyekAcproyek BUMN, dengan struktur loan agreement yang tunduk pada KUH Perdata (Pasal 1313Ae1456 tentang Perikata. Pembiayaan Infrastruktur (Public-Private Partnership / KPBU) Danantara juga dapat menyalurkan modal asing dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagaimana diatur Perpres No. 38/2015 yang tetap berlaku meski diintegrasikan ke dalam UU Cipta Kerja (UU No. 6/2. dan amandemen UU BUMN No. 1/2025 Investor asing dapat berperan sebagai mitra strategis dalam pembangunan jalan tol, pelabuhan, maupun fasilitas publik lainnya, dengan pola pembiayaan, konstruksi, dan pengoperasian bersama BUMN di bawah pengawasan Danantara. Investasi dalam Bentuk Hak Guna Usaha (Concession and Lease Agreement. KUH Perdata (Pasal 570Ae609 tentang Sewa Menyew. memungkinkan penyewaan jangka panjang aset negara . isalnya tanah, bangunan pelabuha. kepada investor asing . Danantara dapat mengelola aset tersebut dan menyewakannya kepada partner asing dalam bentuk hak guna usaha (HGU) atau hak sewa, dengan dasar hukum KUH Perdata dan UU BUMN No. 19/2003 Pasal 16 terkait pembinaan BUMN. Dengan perannya yang luas tersebut. Danantara mewakili pembaharuan kelembagaan yang tidak hanya merapikan arsitektur hukum investasi tetapi juga memperluas instrumen finansial dan kontraktual yang dapat digunakan untuk menarik modal asing secara terstruktur dan di bawah kendali hukum negara. 2 Jaminan Kepastian Hukum bagi Investor Asing dalam Danantara Pembahasan tentang kepastian hukum bagi investor asing dalam Danantara sangat berkaitan dengan kerangka hukum yang lebih luas tentang BUMN dan investasi, karena Danantara muncul sebagai produk hukum dan kelembagaan dari kerangka hukum Kerangka hukum yang mengatur BUMN dan investasi di Indonesia dirancang untuk menyediakan kepastian bagi berbagai pihak. UU BUMN No. 19/2003 menyatakan dalam konsideransnya bahwa BUMN adalah pelaku ekonomi penting dalam perekonomian nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan landasan konstitusi (UUD 1945 Pasal . dan prinsip demokrasi ekonomi. Undang-undang ini menegaskan peran BUMN bagi kesejahteraan sosial. Pernyataan ini menjadi dasar yuridis bahwa kegiatan BUMN harus diarahkan pada kepentingan publikAisuatu dasar yang menjadi landasan operasional Danantara sebagai pengelola investasi negara. Hector Stanley Widiatno, et. | Eksistensi Kepastian Hukum Investor JRH Danantara berfungsi sebagai wadah pengelolaan aset dan investasi BUMN, sehingga konsep-konsep struktural UU BUMN relevan bagi eksistensi kepastian hukum yang hendak diwujudkan oleh Danantara. Dari perspektif kepastian hukum, keberadaan UU BUMN memberikan batasan jelas tentang struktur dan tujuan BUMN. Misalnya. UU BUMN mengklasifikasikan BUMN menjadi Persero dan Perum. Persero dituntut mengikuti ketentuan Perseroan Terbatas (UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbata. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa semua prinsip PT . eperti pembagian saham, tanggung jawab direks. berlaku bagi Persero BUMN. Hal ini menciptakan kepastian bahwa mekanisme keuangan dan manajemen Persero tidak akan dijalankan sembarangan, melainkan sesuai aturan korporasi yang diakui umum. Pengaturan yang jelas tersebut mencerminkan nilai kepastian hukum: setiap pemangku kepentingan BUMNAitermasuk investor yang nantinya berinteraksi dengan DanantaraAidapat mengharapkan perlakuan setara di bawah aturan yang konsisten. Dari perspektif kepastian hukum, penjabaran tugas dan tujuan BUMN dalam UU memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi masyarakat . isalnya akses terhadap layanan publi. dan bagi negara . ebagai pemilik moda. Dengan demikian, regulasi BUMN tidak hanya mengatur aspek teknis perusahaan, tetapi juga menyangkut fungsi sosial yang harus dijalankan. Kepastian hukum tercipta ketika pihak terkait dapat melihat dengan jelas apa yang menjadi tugas BUMN, sehingga potensi konflik kepentingan atau penyimpangan dapat ditekan. Sebagai kelanjutan logis, misi sosial dan kewajiban BUMN yang diatur UU juga menjadi tolok ukur bagaimana Danantara harus merancang kebijakan investasi agar tetap berkeadilan. UU BUMN Pasal 2 menegaskan tujuan BUMN meliputi memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional, mengejar keuntungan, serta menyediakan barang/jasa publik bermutu dan memadai. Pasal ini juga mengamanatkan agar BUMN aktif memberi bantuan kepada kelompok ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini menegaskan misi sosial BUMN dan memperluas kepastian hukum bahwa BUMN memiliki tanggung jawab kepada publik, bukan sekedar mencari . Bagi Danantara, makna normatif ini perlu diterjemahkan ke dalam klausulklausul kebijakan investasi yang menyeimbangkan tujuan komersial dan kepentingan Secara langsung berkaitan dengan aspek kepastian investor. UU Penanaman Modal memberi landasan prinsipil yang mengikat operasi Danantara dalam menarik modal Dalam bidang investasi. UU Penanaman Modal secara eksplisit menetapkan asasasas seperti kepastian hukum dan efisiensi berkeadilan sebagai landasan penyelenggaraan investasi. Pasal 3 UU Penanaman Modal menegaskan bahwa penanaman modal harus berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan sama tanpa diskriminasi, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan keseimbangan nasional. Hal ini menyiratkan bahwa pemerintah wajib menjaga iklim investasi yang jelas dan adil. Misalnya, larangan diskriminasi dan perlakuan sama bagi penanam modal dalam negeri maupun asing memberikan kepastian bahwa tidak ada kelompok investor yang diistimewakan secara sewenang-wenang. Pasal 4 ayat . UU Penanaman Modal juga mewajibkan pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada investor domestik dan asing serta menjamin kepastian dan keamanan berusaha sejak izin hingga kegiatan berakhir. Ketentuan-ketentuan inilah yang menjadi rujukan Danantara dalam merancang standar perlindungan investor asing. Dengan demikian. UU Penanaman Modal menegaskan jaminan kepastian hukum bagi pelaku investasiAisebuah tuntutan sesuai asas kepastian hukum Sudikno agar hak berdasarkan hukum dapat dijamin pelaksanaannya. Untuk memudahkan implementasi prinsip-prinsip tersebut, peraturan pelaksanaan dan mekanisme administrasi juga pentingAidan Danantara diharapkan memanfaatkan instrumen administratif ini untuk menjamin kepastian. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut, seperti penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga mendukung kepastian hukum dengan memangkas birokrasi dan mempermudah perizinan. Pada intinya, kedudukan UU BUMN dan UU Penanaman Modal sebagai hukum positif utama memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi aktivitas BUMN dan investasi. Hal ini sesuai dengan pengertian Sudikno bahwa kepastian hukum membutuhkan Auaturanaturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin kepatuhanAy. Regulasi yang baku dan Reformasi Hukum | Vol. August 2025 terpublikasi semacam ini memungkinkan individu atau entitas ekonomi mengetahui haknya dan menuntut pemenuhan hak tersebut melalui mekanisme hukumAimekanisme yang juga harus dapat diakses investor saat berurusan dengan Danantara. Namun, kepastian hukum tersebut tidak terlepas dari tuntutan keadilan distributif yang melekat pada fungsi BUMN dan kini menjadi kerangka kerja Danantara. Teori keadilan Rawls menggarisbawahi bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar kepada pihak yang kurang beruntung. Dalam konteks BUMN . an oleh ekstensi, kebijakan Danantar. , prinsip ini dapat diinterpretasikan bahwa manfaat operasional yang diperoleh dari dukungan negara harus dirasakan secara merata oleh masyarakat, bukan hanya oleh pemegang modal Tujuan UU BUMN seperti menyediakan jasa publik dan meningkatkan kesejahteraan nasional sejalan dengan gagasan keadilan distributif Rawls: BUMN yang profesional dan efisien diharapkan mampu menekan harga barang atau jasa publik . isalnya energi, transportas. sehingga golongan ekonomi lemah mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan jika BUMN hanya berorientasi keuntungan Dengan kata lain, pendapatan yang dihasilkan dari investasi yang difasilitasi Danantara semestinya sebagian dialokasikan untuk kepentingan umum . ebagai manifestasi prinsip keadila. Selain itu, pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara yang sepenuhnya dimiliki pemerintah dimaksudkan untuk mengoptimalkan nilai kekayaan negara . set BUMN) secara terpusat dan profesional. Jika dijalankan baik, badan investasi ini dapat menjamin bahwa modal BUMN dikelola tidak hanya untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu, tetapi mengarah pada penciptaan nilai ekonomi dan sosial yang lebih luas . ontohnya pendanaan proyek infrastruktur yang meningkatkan kualitas hidup Lebih jauh lagi, pasal-pasal UU BUMN mencerminkan nilai kewajaran dan tata kelola yang relevan untuk membentuk jaminan kepastian hukum praktis bagi investor. BUMN menuntut prinsip profesionalisme, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran . dalam pengelolaan oleh dewan komisaris dan direksi. Kewajaran ini berkaitan dengan prinsip equal opportunity Rawls sehingga struktur organisasi dan kebijakan Danantara mesti dirancang memberi kesempatan dan manfaat yang proporsional, termasuk dalam kemitraan dengan investor Perubahan terbaru UU BUMN No. 1/2025 menegaskan prinsip Auefisiensi berkeadilanAy yang kini menjadi pijakan normatif Danantara. Istilah ini menggabungkan efisiensi ekonomi dengan keadilan, sejalan dengan prinsip Rawls bahwa ketimpangan hanya dibenarkan jika memberi manfaat bagi kelompok yang lebih lemah. Dengan menerapkan prinsip tersebut. UU BUMN No. 1/2025 berupaya memastikan bahwa proses efisiensi . eperti restrukturisasi atau privatisas. tidak menimbulkan misalnya, hasil privatisasi sebagian BUMN harus dikembalikan ke kas negara demi kepentingan publik dan bukan untuk segelintir pemodal. Bagi Danantara, amanat ini berarti setiap insentif atau struktur kepemilikan yang melibatkan investor asing perlu disertai mekanisme redistribusi manfaat . ransfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, alokasi pendanaan proyek publi. Sejalan dengan hal tersebut. UU Penanaman Modal menegaskan perlakuan sama dan prinsip non-diskriminasi yang menjadi jaminan hukum penting bagi investor asing. Dalam ranah investasi, prinsip keadilan Rawls terwujud melalui ketentuan perlakuan sama tanpa diskriminasi dalam UU Penanaman Modal. Undang-undang tersebut menjamin bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan investor . sing atau domesti. , selama memperhatikan kepentingan nasional. Ketentuan ini menegaskan asas keadilan . qual treatmen. dalam kerangka hukum ekonomi dan menjadi batas normatif yang mesti dipatuhi Danantara ketika menerapkan kebijakan investasi. Ketentuan ini menegaskan asas keadilan . qual treatmen. dalam kerangka hukum Rawls menolak perlakuan istimewa untuk kelompok tertentu kecuali demi keuntungan kelompok terdampak, dan undang-undang terkait investasi menggemakan hal ini dengan menetapkan kebijakan memberi akses yang setara . isalnya skema Perjanjian Pengelolaan Beban Pajak PTKP yang menambah pendapatan warga berpendapatan renda. Pengadopsian kebijakan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Paja. dalam perpajakan, sebagaimana diulas dalam sumber, merupakan contoh implementasi Hector Stanley Widiatno, et. | Eksistensi Kepastian Hukum Investor JRH prinsip pertama (AoKebebasan Setara . qual libert. dan kedua (AoPrinsip Perbedaan . ifference principl. Rawls, bahwa setiap wajib pajak memperoleh kebebasan finansial setara dan ketidaksetaraan . isalnya penghasilan tingg. diatur untuk memberikan keuntungan bagi mereka yang kurang beruntung. , . Secara umum, kerangka regulasi BUMN dan investasi di Indonesia sudah mengandung unsur-unsur keadilan Rawls. Landasan konstitusional (UUD 1945 Pasal . yang menjadi pijakan UU BUMN menekankan demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. Misalnya. Pasal 33 UUD 1945 . ang dijadikan dasar UU BUMN) menyebut bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan asas keadilan sosial . Selain itu. UU BUMN Pasal 2 menyebut peran BUMN dalam mengentaskan kemiskinan melalui pembangunan dan bantuan untuk ekonomi lemah, yang sejalan dengan prinsip Rawls bahwa kebijakan ekonomi harus inklusif. Dengan demikian, jaminan kepastian hukum bagi investor asing melalui Danantara bersifat multi-dimensi: NormatifAi adanya UU BUMN. UU Penanaman Modal, dan amandemen terkait yang memberi landasan hukum. InstitusionalAi pembentukan Danantara dan penguatan koordinasi (Perpres 142/2. yang memberi kepastian kelembagaan. Kontraktual Ai perlindungan perjanjian berdasarkan kuhperdata dan klausul perlindungan investor. DistributifAi mekanisme kebijakan yang memastikan manfaat investasi dirasakan luas sesuai prinsip keadilan. Pengaturan-peraturan ini bila diimplementasikan konsisten dapat membentuk eksistensi kepastian hukum yang substantif bagi investor asing. Namun, realisasi kepastian hukum ini bergantung pada efektivitas implementasi. Pengaturan hukum yang jelas dan mekanisme perdata yang handal sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada investor asing. Dari sudut pandang asas kepastian hukum (Sudikno Mertokusum. , kepastian hukum berarti hukum harus dijalankan sesuai bunyinya, dengan putusan yang konsisten dan tidak sewenang-wenang. Dalam praktik, kepastian ini diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan yang tegas serta pelaksanaan yang transparan. UU Penanaman Modal . ang kini telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerj. misalnya memuat berbagai ketentuan perlindungan bagi investor asing, seperti kepastian repatriasi modal dan keuntungan, serta fasilitas pelayanan investasi satu pintu. Meskipun tidak semua ketentuan tersebut eksplisit dicantumkan dalam UU BUMN, keberadaan lembaga khusus (Danantar. diharapkan menambah lapisan kepastian bagi penanam modal. Secara lebih operasional. UU BUMN No. 1/2025 secara eksplisit mengangkat Danantara sebagai pengelola investasi dengan tata kelola yang diatur secara khusus, sehingga investor mengetahui siapa lawan kontrak yang resmi. Dengan landasan hukum jelas, kontrak-kontrak yang dibuat antara Danantara dan investor akan memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang bagi para pihak . sas pacta sunt servanda dalam KUHPerdat. Sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata. Ausemua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, perjanjian investasi sah . yarat Pasal 1320 KUHPerdata terpenuh. dan dilindungi oleh hukum. terjadi perselisihan, maka pengadilan perdata maupun arbitrase akan menegakkan isi kontrak tersebut. Lebih jauh, peraturan perubahan yang melarang intervensi terhadap tugas Danantara dan penguatan pengawasan pemerintahan (Preside. namun pelepasan sebagian wewenang kepada Danantara bertujuan memperkecil risiko kepentingan politik meniadakan kepastian bisnis. Dari perspektif sistem hukum, integrasi Koordinator Bidang Hukum (Perpres 142/2. mengindikasikan adanya penanganan terkoordinasi lintas kementerian agar kebijakan Danantara terlaksana secara harmonis. Selain itu, mekanisme perdata seperti perseroan terbatas (PT) bagi investasi asing menciptakan kepastian organisasi usaha . danya anggaran dasar, pertanggungjawaban Investor asing pun berhak mendapatkan perlakuan selayaknya investor domestik . sas non-diskriminas. , kecuali ketentuan khusus, sesuai semangat Pasal 2 UUD 1945 dan UU Penanaman Modal. Reformasi Hukum | Vol. August 2025 Jaminan kepastian hukum investor asing dalam konteks Danantara bukan sekadar hasil pembentukan entitas baru, melainkan produk interaksi antara norma UU BUMN. UU Penanaman Modal, ketentuan KUHPerdata, dan kebijakan implementatif seperti Perpres 142/2024 serta praktik tata kelola yang adil. Semua elemen ituAibila selaras dalam implementasinyaAimenghasilkan eksistensi kepastian hukum yang nyata bagi investor asing sekaligus menjaga prinsip keadilan sosial yang menjadi tujuan pembaharuan tata kelola investasi nasional. Kesimpulan Pengaturan dan mekanisme hukum investasi di Indonesia telah dirancang untuk memberikan kepastian bagi investor asing dalam pengelolaan investasi melalui Danantara. Asas kebebasan berkontrak dan perlindungan isi perjanjian dalam KUH Perdata menjamin bahwa kesepakatan investasi memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat ditegakkan oleh pengadilan atau arbitrase. Prinsip non-diskriminasi dan jaminan keamanan berusaha dalam UU Penanaman Modal memastikan bahwa investor asing memperoleh perlakuan setara dengan investor domestik. Mekanisme perizinan terpadu satu pintu dan penyederhanaan birokrasi meminimalisir ketidakpastian Struktur kelembagaan independen Danantara menegaskan prinsip kepastian hukum sebagaimana dikemukakan Sudikno Mertokusumo. Sementara itu, dari perspektif keadilan sosial, penerapan prinsip Auefisiensi berkeadilanAy dalam amandemen UU BUMN dan kriteria insentif berdasar pencapaian hasil sosial, menunjukkan bahwa Danantara telah menempatkan keadilan sosial sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan investasi. Kebijakan Danantara yang berorientasi pada investasi padat karya, transfer teknologi, dan pembangunan infrastruktur menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan kesejahteraan kelompok rentan. Sebagai saran rekomendatif: Pertama, perlu ditingkatkan transparansi dalam setiap tahap implementasi investasi asing oleh Danantara melalui publikasi berkala laporan portofolio, risiko, dan manfaat sosialAcekonomi. Informasi terbuka akan memperkuat kepercayaan investor dan Masyarakat. Kedua, pembentukan forum penyelesaian sengketa investasi di dalam negeri yang terintegrasi dengan standar internasional akan mempercepat penanganan perselisihan dan menurunkan ketergantungan pada arbitrase asing, tanpa mengurangi hak investor atas mekanisme adjudikasi yang adil. Ketiga, skema insentif fiskal dan nonAcfiskal harus dikaitkan lebih tegas dengan indikator sosial seperti penciptaan lapangan kerja lokal, peningkatan nilai tambah industri domestik, dan transfer teknologi. Hal ini memastikan prinsip keadilan distributif, di mana keuntungan investasi juga dirasakan oleh kelompok yang kurang beruntung. Keempat, penguatan kapasitas kelembagaan Danantara melalui pelatihan tata kelola, standar pelaporan ESG (Environmental. Social. Governanc. , dan kolaborasi dengan lembaga riset akan memperkaya data empiris untuk evaluasi kebijakan jangka panjang. Dengan langkahAclangkah tersebut. Danantara diharapkan tidak hanya menjadi wahana penyalur modal asing, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan inklusif yang berkelanjutan. Daftar Pustaka