TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 KETIDAKPUASAN DALAM HUBUNGAN BIOLOGIS MENJADI ALASAN POLIGAMI DI KABUPATEN PURBALINGGA ( Studi Analisis Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pb. Lusi Marwati* . Ali Mutakin . Nur Isyanto . a,b Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Iman 1lusimarwati272@gmail. 2 alimutakin@stai-nuruliman. 3 mnoer09@gmail. *Penulis Penanggung Jawab (Corresponding Autho. Abstact Licensing for polygamy is the granting of rights by the Religious Courts to someone to marry more than one Received: As for efforts to implement a polygamy permit, it 2-3-2024 must comply with the applicable terms and conditions. Revised: as stated in Article 4 paragraph . and Article 5 10-04-2024 This article aims to analyze the Published: provisions of the decision No. 2126/Pdt. G/2021/PA. 20-07-2024 Pbg, regarding polygamy licensing. The type of research used is a normative legal research model. The primary data source used is a copy of the decision No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, while secondary data is in the form of books, journals, and interviews. The data analysis technique uses descriptive analysis, where the data obtained is described and then analyzed. The findings of this article are several considerations that are used as a reference for judges in making decisions no. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, namely: . Based on Article 4 paragraph . Article 5 paragraph . , and law number 1 of 1974. Based on written and oral evidence from the respondent and the statements of the two . Based on benefit considerations. Keywords: Permission for Polygamy. Biological Relationship Dissatisfaction. Judge's Consideration. Abstrak Diterima: 2-3-2024 Perizinan poligami merupakan pemberian hak oleh Pengadilan Agama kepada seseorang untuk menikah lebih dari seorang istri. Adapun dalam upaya pelaksanaan izin poligami harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang tertuang TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 323 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Direvisi: 10-04-2024 Dipublikasi: 20-07-2024 dalam pasal 4 ayat . dan pasal 5 ayat . Artikel ini bertujuan untuk menganalisis ketetapan putusan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, tentang perizinan poligami. Tipe penelitian yang digunakan adalah model penelitian hukum normatif. Sumber data primer yang digunakan adalah salinan putusan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis, dimana data-data yang diperoleh dideskripsikan kemudian dianalisis. Artikel ini menyimpulkan bahwa Putusan Perkara Nomor: 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, hakim mengabulkan izin poligami berdasarkan pasal 4 ayat . dan pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, karena istri tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami akibat penyakit kista sejak 2019. Majelis hakim mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam hukum, serta prinsip maqasid syariah dari kaidah ushul fikih, yang mengutamakan pencegahan kerusakan daripada menarik maslahat, sehingga izin poligami dianggap lebih baik daripada risiko perbuatan zina. Katakunci: Izin Poligami. Ketidakpuasan Hubungan Biologis. Pertimbangan Hakim PENDAHULUAN Salah satu ajaran terpenting dalam Islam adalah Adapun perkawinan yang menjadi persoalan di era zaman sekarang yaitu perkawinan poligami. Dimana, perkawinan poligami dianggap akan merugikan kaum Selain itu, poligami dikenal sebagai masalah 1 Dan oleh karena itu, pemerintahan di Indonesia menerapkan beberapa syarat dan aturan prihal perkawinan poligami. 1Mohammad Athar. Konsep Komunikasi Dalam Pernikahan AlQur'an. The Journal of Islamic Communication and Broadcasting. Vol. No. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 324 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Adapun kedudukan perkawinan di Indonesia sendiri masih mendapat perhatian khusus terbukti dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selain itu, asas perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, dimana seorang laki-laki hanya boleh menikahi satu wanita saja, akan tetapi dalam kondisi tertentu, seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu Meskipun demikian, perkawinan poligami di Indonesia pandangan controversial. Dan ada beberapa yang berpendapat bahwa poligami diperbolehkan hanya dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat yaitu harus berlaku adil ke semua istri nya. 2 Adapun pada dasarnya Islam juga memperbolehkan praktik izin poligami, sebagaimana tertuang pada QS. An-Nisa ayat 3. a e a Aa e e a aA aa a a a a a a aae AEI a aA AIEO I A a A EEI aIIA a AO auI aA eI acE C aO aAO EOIO AA a U a a a a a an a aa e eo a a a a a AaI aI O aOaE aO aa A au eI a eA a eI acE e aEO A aO a a eO aI aIEE e eO aIIEIA a a Aa a a a A A aE aE eI O acE aOEOA AuDan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap . ak-ha. perempuan yang yatim . ilamana kamu mengawininy. , maka kawinilah wanita-wanita . yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka . seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Ay (QS. An-Nisa:. Berdasarkan ayat tersebut menunjukkan bahwa pada Islam diperbolehkan, apabila terpenuhi syarat-syarat yang dapat menjamin keadilan suami kepada istri-istrinya. 4 Selain itu. Abu Fikri. Poligami Yang Tak Melukai Hati, (Jakarta: Mizan, 2. , h. 3 Asrizal, dkk. Kajian Hukum Keluarga Dalam Perundang-undangan Indonesia, (Yogyakarta: Elpip, 2. , h. 4 Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia, h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 325 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 untuk mendapatkan izin poligami pemohon harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tertuang pada pasal 4 ayat . dan pasal 5 ayat . Terlepas dari UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan pasal 4 dan pasal 5, persetujuan istri harus diberikan baik secara tertulis maupun lisan yang dipertegas di depan Pengadilan Agama. Sebagaimana dalam konteks ini, alasan yang mendorong untuk pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama yaitu dikarenakan ketidakpuasan suami dalam berhubungan biologis. Berdasarkan putusan Nomor 2126. Pdt. G/2021/Pa. Pbg, permohonan izin poligami yang diajukan oleh pemohon dan termohon yang merupakan pasangan suami istri. Dalam perkara tersebut alasan yang melatarbelakangi izin poligami karena ketidakpuasan hubungan biologis dikarenakan termohon . terkena penyakit kista. Selain itu, pemohon juga mampu bersikap adil dan menjamin memenuhi kebutuhan istri dan anakanaknya. Dalam putusan ini juga, diterangkan bahwa antara pemohon dan calon istri kedua tidak ada larangan perkawinan menurut syariat Islam maupun secara peraturan Berdasarkan hasil penelusuruan karya tulis dengan tema yang sama, ditemukan beberapa tulisan, diantaranya adalah: Pertama, hasil penelitian Sinta Wahyuni, yang ditulis tahun 2019, dengan judul AuPermohonan Izin Poligami Karena Ketidakpuasan Pelayanan Kebutuhan Seksual (Studi Analisis Putusan No. 1063/Pdt. G/2019/PA. Cl. Ay, penelitian ini membahas tentang permohonan izin poligami karena ketidakpuasan pelayanan kebutuhan seksual mendasarkan pada dalil al-QurAoan an-Nisa ayat 3. Persamaan dalam penelitian ini membahas tentang permohonan izin poligami karena ketidakpuasan dalam hubungan seksual. Perbedaan dalam penelitian ini Izin poligami berdasarkan pada dalil al 5 Ahmad Rofiq. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2. , h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 326 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 qurAoan an-Nisa ayat 3, sedangkan penelitian yang penulis hanya berdasarkan perundang-undangan perkawinan dan pertimbangan putusan Pengadilan Agama. Kedua, hasil penelitian Akhmad Fakhihudin, tahun 2021, dengan judul AuHiperseks Sebagai Alasan Izin Poligami ( Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Purwokerto No. 0779/Pdt. G/2019/PA. Pw. Ay, penelitian ini membahas adanya pertimbangan yang digunakan hakim dalam putusan mengenai perizinan poligami. Persamaan dalam penelitian ini membahas tentang permohonan izin poligami karena ketidakpuasan dalam hubungan seksual. Perbedaan dalam penelitian ini keputusan hakim tidak mengabulkan izin poligami dikarenakan alasan Hipersex, sedangkan penelitian yang penulis analisis Putusan Pengadilan Agama mengabulkan izin dikarenakan ada masalah dalam hubungan badan dan ditakutkan pemohon melakukan tindakan yang tidak dibenarkan dalam syariat islam . erhubungan badan tanpa ada ikatan suatu hubungan dengan wanita lai. Ketiga, hasil penelitian Miftah Falih, tahun 2020, dengan judul AuHasrat Hibido Tinggi Sebagai Alasan Izin Poligami ( Analisis Putusan No. 1749/Pdt. G/2018/PA. Tbn No. 83/Pdt. G/2019/PTA. Sb. Ay, membahas tentang beberapa kesimpulan diantaranya Pertimbangan permohonan izin poligami dalam putusan Nomor 1749/Pdt. G/2018/PA. Tbn dan No. 83/Pdt. G/2019/PTA. Sby . Persamaan dalam penelitian ini membahas tentang Ketidak Sinta Wahyuni. AuPermohonan Izin Poligami Karena Ketidakpuasan Pelayanan Kebutuhan Seksual (Studi Analisis Putusan No. 1063/Pdt. G/2019/PA. Cl. Ay. Skripsi Fakultas SyariAoah IAIN Purwokerto, 7 Akhmad Fakhihudin. AuHiperseks Sebagai Alasan Izin Poligami (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Purwokerto No. 0779/Pdt. G/2019/PA. Pw. Ay. Skripsi Fakultas SyariAoah IAI Purwokerto. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 327 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 puasan dalam berhubungan biologis menjadi alasan utama Perbedaan dalam penelitian ini melakukan perbandingan dengan Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, sedangkan peneliti hanya menggunakan Putusan Pertimbangan Pengadilan Agama Nomor 2479/Pdt. G/2021. /PA. Pbg di Pengadilan Agama Purbalingga. METODE Penelitian ini merupakan model penelitian hukum normatif . , dengan menggunakan pendekatan kasus (Cash Approac. Sumber data primer diperoleh dari salinan ketetapan putusan Pengadilan Nomor 2126/Pdt. G/ 2021/ PA. Pbg. Sedangkan sumber data sekunder berupa buku dan untuk penguat data, penulis melakukan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis, dengan menggunakan teori Mules and Hubermen, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. PEMBAHASAN Deskripsi Putusan dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Purbalingga No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg Pokok putusan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg ini menjelaskan tentang permohonan izin poligami. Dimana permohonan izin poligami ini diajukan pada tanggal 15 Oktober 2021 dan sudah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama. Adapun penyelesaian perkara tersebut dijatuhkan putusan pada tanggal 17 November 2021. 8 Miftah Falih. AuHasrat Hibido Tinggi Sebagai Alasan Izin Poligami (Analisis Putusan No. 1749/Pdt. G/2018/PA. Tbn dan No. 83/Pdt. G/2019/PTA. Sb. Ay. Skripsi Fakultas SyariAoah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020. 9 Salinan Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 328 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Berdasarkan duduk perkara yang dipaparkan dalam salinan putusan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, menyatakan bahwa diajukannya izin poligami dikarenakan termohon sudah tidak dapat lagi melayani pemohon layaknya seorang istri, terlebih dalam hubungan biologis, dikarenakan termohon terkena penyakit kista sejak tahun 2019. Selain itu, sebagai penguat diizinkannya poligami pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, dikarenakan hasil dari usahanya cukup untuk menjamin Disamping itu, dalam salinan putusan tersebut tertuang dalil-dalil atau pembuktian dari pemohon yang akan mengajukan izin poligami, yaitu dengan bukti tertulis maupun lisan. Adapun bukti tertulis yaitu berupa surat seperti, fotokopi kartu tanda penduduk, surat keterangan domisili, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta nikah yang dicocokkan dengan aslinya, fotokopi surat kematian, fotokopi surat keterangan penghasila, dan surat pernyataan kepemilikan harta. Dan untuk bukti berupa lisan yaitu adanya seorang saksi yang memberikan keterangan atau informasi terhadap pasangan suami istri tersebut. Adapun uraian pemaparan tersebut hakim juga sebagaimana yang telah tertuang dalam salinan putusan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, yaitu bahwa termohon sebagai istri memberikan persetujuan untuk pemohon menikah lagi, ditambah pemohon mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak-anaknya dengan penghasilan Rp 9. 000 per Penghasilan sejumlah tersebut mampu mencukupi kedua rumah tangga. Hal ini sesuai dengan maksud pasal 5 Undang-Undang Perkawinan dan pasal 55 ayat . Kompilasi Hukum Islam. 10 Salinan Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg 11 Salinan Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg 12 Salinan Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 329 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Analisis Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg. Tentang Perizinan Poligami Karena Faktor Ketidakpuasan Dalam Hubungan Biologis Berdasarkan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, dijelaskan alasan putusan hakim dalam memutuskan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga Tahun 2021, hakim cenderung mengabulkan perkara permohonan izin poligami dengan alasan istri tidak dapat melayani suami dalam segi biologis dikarenakan termohon mengalami penyakit kista sejak tahun 2019. Oleh karena itu, pemohon mengajukan izin poligami di Pengadilan Agama. Adapun ketentuan dikabulkannya poligami yaitu hukum dan agama mengizinkan dan tidak ada larangan dalam hal ini, adanya izin dari pengadilan agama, dan pihak-pihak yang bersangkutan serta pengadilan telah memberi izin. 14 Selain itu para hakim juga menganut asas kebebasan dimana keputusan harus berdasarkan keyakinan dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak lain. Kekuasaan kehakiman juga dijelaskan dalam pasal 2 ayat . UndangUndang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, yaitu peradilan yang dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 15 Selain itu, majelis hakim mengambil sisi kemaslahatan dalam perkara izin poligami No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, yaitu menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kemaslahatan, sesuai AlQur'an surat Al-Isra ayat 32: e a a a a a Aa a a a a e a ena A AI A a aO a a a aOaEA AEIO auINu EA a AOacE COA 13 Salinan Putusan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg 14 Titik Triwulan Tutik dan Trianto. Poligami Dalam Perspektif Perikatan Nikah Telaah Kontekstual Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, h. 15 Sarwono. Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 330 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Dan janganlah kamu mendekati zina. sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang (QS. Al-Israa: . Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg. Tentang Perizinan Poligami Karena Faktor Ketidakpuasan Dalam Hubungan Biologis Dalam pertimbangan majelis hakim terhadap putusan No. 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, majelis hakim mengambil sisi kemaslahatan dan menolak kemafasadatan, dimana dalam perkara ini pemohon dikhawatirkan melakukan hal yang dilarang oleh agama apabila tidak melakukan poligami. Adapun seseorang yang akan berpoligami harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama mengenai pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan, pasal 9 Keputusan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 56 ayat . Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, saat hakim akan memutuskan suatu perkara hakim harus ada musyawarah hukum yang kuat untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. 16 Di samping itu, dalam membuat putusan hakim dituntut harus mempertimbangkan semua aspek temuan yang ditemukan di dalam persidangan dan semua temuan tersebut harus dipertimbangkan untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan untuk menentukan hukum. Pertimbangan hakim dalam suatu penetapan putusan perkara memiliki posisi sangat penting, melihat valid tidaknya suatu putusan berdasarkan pertimbangan 16 Imam Nur Syamsuddin. Tinjauan Maqashid Syari'ah Terhadap Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Terkait Izin Poligami (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Nomor. 620/ Pdt. G/2020/PA. Skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, 2021 TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 331 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Oleh karenanya, pertimbangan hakim merupakan aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan perkara yang mengandung keadilan, kepastian hukum, dan mengandung kebermanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Secara memberikan izin poligami tertuang dalam pasal 4 ayat . Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 58 Ayat . Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut: Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan Istri tidak dapat melahirkan18 Selain itu hakim juga mempertimbangkan tentang hak-hak istri kedua dan anak dalam perkawinan izin poligami sebagaimana tertuang pada prinsip maqashid syari'ah, berdasarkan kaidah fikih yaitu: a a a a ea aA a aI aC UI a aEO a eE eA AA aEA Menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik Adapun itu, dalam menimbang berdasarkan faktafakta tersebut, permohonan pemohon telah terbukti dan pemohon telah memenuhi syarat-syarat utama yang berkaitan dengan permohonan pemohon untuk berpoligami sebagaimana maksud pasal 4 ayat . huruf a dan b UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 57 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berpendapat bahwa meskipun asas perkawinan dalam Islam maupun peraturan yang berlaku menganut prinsip 17 Mukti Arto. Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Cet. V, h. 18 Pasal 4 Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 332 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 monogami untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan dengan tujuan kemaslahatan, bagi pemohon dikehendaki oleh para pihak sesuai ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan keinginan pemohon tidak tidak melanggar hukum. Hal ini juga, sesuai atau berkaitan dengan pasal 5 UndangUndang Perkawinan dan pasal 55 ayat . Kompilasi Hukum Islam, yaitu kesanggupan suami untuk berlaku adil terhadap istri, sebagaimana firman Allah dalam Q S. An-Nur ayat 33: AacEE II a a A a O aO I aO aN aI A a AaO E aO a AA EA U AOI aacE aO aO aI I aEA A aE aNA a a a a AOI aO a aO aI EE a I I aIEE O aIIE I AE aA a AaO EA AON I auI a aE I I aA aON IA a a a a a a e a a a a eo a a a e A A a a a an a AA AacEE E aO OEI OacE E aNO AO aEI EOA a AO OONI aII I aEA ca A E a aO OA a AA I aE a aO a aA ca AE a e a u I a a aI a aA ca AEI aO aO aII aOEA ANN I A au IA a a a AA AacEE I I uE aNNI AA AO aA AOIA aa a a Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian . nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang . epada merek. sesudah mereka dipaksa itu. (QS. AN-Nuur: . Adapun uraian diatas, bahwa permohonan perkawinan poligami tersebut patut atau layak untuk dikabulkan, dikarenakan telah memenuhi syarat yang sebagaimana telah tertuang pada pasal 4 ayat . dan pasal 5 ayat . dan alasan-alasan untuk berpoligami sesuai dengan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 333 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan sebagai pendukung dikabulkannya permohonan izin poligami, harus ada persetujuan istri baik secara tertulis ataupun secara lisan yang dipertegas langsung di Pengadilan Agama. PENUTUP Dasar Putusan Perkara Nomor: 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, hakim memberikan putusan dikabulkannya permohonan izin poligam, dikarenakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang tertuang pada pasal 4 ayat . dan pasal 5 ayat . yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri seperti tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis suami, dikarenakan istri terkena penyakit kista sejak tahun Adapun Dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 2126/Pdt. G/2021/PA. Pbg, yaitu melihat dari sisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dimana diperbolehkannya poligami diatur pada pasal 3 ayat . , pasal 4 ayat . , dan pasal 5 ayat . Adapun itu dalam menimbang suatu perkara, seorang hakim juga melihat fakta-fakta atau bukti sebagai syarat diperbolehkannya untuk berpoligami, sebagaimana tertuang pada pasal 57 huruf a dan b Komplikasi Hukum Islam. Sedangkan pertimbangan dari sisi kemashlahatan dilihat dari prinsip maqasid syariah berdasarkankaidah ushul fikih, dimana menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik Maksud dari kaidah tersebut yaitu daripada berbuat zina dengan melakukan suatuhubungan suami istri tanpa ada suatu ikatan, lebih baik mengajukan izin poligami dengan syarat dan ketentuan yang berlak baik dari segi syariat maupun undang-undang yang berlaku di Indonesia. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 334 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 DAFTAR PUSTAKA