A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 5 Number 2. December 2021 https://ejurnal. id/index. PERANAN NOTARIS TERHADAP PENGINPUTAN DATA AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) Dhany Supriyono Universitas Narotama Surabaya Email: d. supriyono@gmail. Abstract Limited Liability Company (PT) as a legal entity is formed based on an agreement between the parties and requires administrative certainty to ensure that changes to the Articles of Association (AD) and company data are enforceable against third parties. Since the implementation of the Legal Entity Administration System (SABH) by the Ministry of Law and Human Rights, notaries have played a central role as the proxy for founders and directors to electronically submit approvals for amendments to the AD, notification of amendments to the AD, and/or changes to company data. However, practice has demonstrated obstacles such as differences between the SABH database and the company's actual data, limited verification of supporting documents currently held by notaries, and the risk of expired submissions, which can result in applications being denied processing. This research formulates two problems: . what is the legal procedure for ratifying amendments to a company's Articles of Association through the SABH by a notary public. what is the evidentiary validity of notarial deeds and the SABH database as evidence. The research results show that amendments to the Articles of Association and/or company data are subject to a submission deadline . enerally 30 days for amendments to the Articles of Association/dat. , with administrative consequences in that the application cannot be submitted if the deadline is exceeded. However, the deed of amendment remains valid as evidence and can be reaffirmed. The notarial deed remains an authentic deed with full evidentiary force, while the output/database of the Company's Articles of Association (SABH) is recognized as valid electronic evidence under the ITE Law. Therefore, the notary is fully responsible for the accuracy of the deed and data entered into the SABH. Keywords: Limited Liability Company. Amendments to Articles of Association. Legal Entity Administration System Abstrak Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dibentuk berdasarkan perjanjian para pihak dan memerlukan kepastian administratif agar perubahan Anggaran Dasar (AD) dan data perseroan memiliki daya berlaku terhadap pihak ketiga. Sejak penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kementerian Hukum dan HAM, notaris memegang peran sentral sebagai kuasa para pendiri maupun Direksi untuk mengajukan persetujuan perubahan AD, pemberitahuan perubahan AD, dan/atau perubahan data perseroan secara elektronik. Namun, praktik menunjukkan adanya kendala berupa perbedaan database SABH dengan data faktual dari perseroan, keterbatasan verifikasi dokumen pendukung yang kini disimpan di notaris, serta risiko daluwarsa pengajuan yang berimplikasi pada tidak dapat diprosesnya permohonan. Penelitian ini merumuskan dua masalah: . bagaimana prosedur hukum pengesahan perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui SABH oleh notaris. bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris serta database SABH sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan AD dan/atau data perseroan tunduk pada tenggat pengajuan . mumnya 30 hari untuk perubahan AD/dat. , dengan konsekuensi administratif berupa permohonan tidak dapat diajukan bila melewati batas waktu, namun akta perubahan tetap berfungsi sebagai alat bukti dan dapat ditegaskan kembali. Akta notaris tetap berkedudukan sebagai akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan output/database SABH diakui sebagai alat bukti elektronik JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 90 yang sah berdasarkan UU ITE. Karena itu, notaris bertanggung jawab penuh atas akurasi akta dan data yang diinput dalam SABH. Kata Kunci: Perseroan Terbatas. Perubahan Anggaran Dasar. Sistem Administrasi Badan Hukum PENDAHULUAN Latar Belakang Perseroan terbatas merupakan suatu wadah untuk melakukan kegiatan usaha, yang membatasi tanggung jawab pemilik modal, yaitu sebesar jumlah saham yang dimiliki sehingga bentuk usaha seperti ini banyak diminati, terutama bagi perusahaan dengan jumlah modal yang besar. Kemudahan untuk menarik dana dari masyarakat dengan jalan penjualan saham yang juga merupakan satu dorongan untuk mendirikan suatu badan usaha berbentuk perseroan terbatas (R. Prasetya 2. Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan AuperjanjianAy. Suatu AuperjanjianAy didalamnya terdapat pihak-pihak yang membuat perjanjian artinya dalam perjanjian tersebut harus lebih dari satu orang atau sekurang-kurangnya ada dua orang atau dua pihak dalam perjanjian tersebut, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (R. Prasetya 1. Perjanjian tersebut merupakan suatu kesepakatan para pihak yang berisikan kesepakatan untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas adalah dimulai dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangka waktu berdirinya perseroan, besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat dalam setiap saham dan dalam nominal setiap saham, susunan, jumlah dan nama anggota direksi dan komisaris, penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris, tata cara penggunaan laba dan penggantian deviden dan ketentuanketentuan lainnya. Pokok-pokok kesepakatan serta perjanjian-perjanjian dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh notaris. Pendirian sebuah perseroan terbatas harus disertai dengan akta notaris dengan tujuan untuk memperoleh kekuatan pembuktian secara sempurna yang mengandung otentisitas. Setelah dibuatkan akta notaris maka anggaran dasar yang terdapat dalam akta pendirian perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia . ahulu menteri Kehakiman Republik Indonesi. sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat . Undang-undang Perseroan Terbatas yang menyatakan sebagai berikut: AuPerseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PerseroanAy. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R. I Nomor 04 tahun 2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 91 Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Perubahan Data Perseroan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, tiap Notaris yang akan mengakses SISMINBAKUM sekarang dapat langsung mendaftar ke website resmi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan selanjutnya notaris tersebut akan mendapatkan suatu kata kunci atau password yang terdiri dari rangkaian huruf atau angka yang dapat dirubah sesuai dengan keinginan dari notaris yang bersangkutan. Selain dari pada itu Notaris juga dilengkapi dengan User ID atau nama dari User yang biasanya merupakan nama dari notaris itu sendiri. Dengan berbekal dari user ID dan password tersebut notaris baru bisa membuka atau memulai pengaksesan di dalam website Sistem Administrasi Badan Hukum yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang beralamat di w. Notaris berperan penting selaku satu-satunya kuasa para pendiri Perseroan Terbatas dan juga kuasa Direksi untuk mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar, pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau data Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Salah satu hambatan tersebut adalah perbedaan database dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan data-data dan informasi-informasi yang diperoleh Notaris baik secara langsung dari pihak Perseroan Terbatas ataupun dari data-data yang diserahkan oleh pihak Perseroan Terbatas kepada Notaris yang ditunjuk untuk membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan. Selain itu daluarsa akta-akta Notaris terkait pendirian Perseroan Terbatas dan juga perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan juga Data Perseroan pada akhirnya dapat menghambat Notaris dalam mengaplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Rumusan Masalah . Bagaimana prosedur hukum pengesahan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui Notaris? . Bagaimana kekuatan akta notaris dan bukti database dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam kedudukannya sebagai alat bukti? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 92 Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Prosedur Hukum Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Melalui Notaris Proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) untuk memperoleh status sebagai badan hukum pada prinsipnya melalui empat tahap utama, yaitu tahap pembuatan akta pendirian, tahap pengesahan badan hukum, tahap pendaftaran dalam daftar perseroan, dan tahap pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Keempat tahap ini merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tidak dapat dipisahkan karena menentukan sah atau tidaknya suatu PT sebagai subjek hukum mandiri. Tahap pertama adalah tahap akta pendirian, yang menjadi fondasi lahirnya PT. Pendirian PT harus dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang pendiri, dituangkan dalam akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham, dan akta pendirian tersebut harus diajukan untuk memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini diatur dalam Bab II Bagian Kesatu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 7 sampai dengan Pasal 14. Syarat-syarat pendirian tersebut bersifat kumulatif, bukan alternatif, sehingga tidak terpenuhinya satu syarat saja menyebabkan pendirian PT tidak sah dan tidak dapat memperoleh status badan hukum. Dalam konteks hukum, para pendiri . adalah pihakpihak yang secara sadar dan sengaja mengambil bagian dalam pendirian perseroan dan bertanggung jawab atas proses awal tersebut (Nadapdap 2. Tahap kedua adalah tahap pengesahan badan hukum, yang merupakan tahap krusial karena sejak saat itulah PT memperoleh status sebagai badan hukum . Akta pendirian yang telah dibuat oleh notaris, beserta anggaran dasar perseroan, wajib diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh Permohonan pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Berdasarkan Pasal 9 ayat . UUPT, permohonan ini hanya dapat diajukan oleh notaris selaku kuasa para pendiri. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Apabila jangka waktu ini terlampaui, maka akta pendirian dan seluruh perubahannya menjadi batal, dan PT dianggap bubar demi hukum (Prayogi and Sesung 2. Dalam permohonan pengesahan badan hukum melalui SABH, notaris wajib mengisi data perseroan yang meliputi nama dan kedudukan PT, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, struktur permodalan, dan alamat lengkap Dokumen pendukung yang dahulu harus dikirimkan secara fisik ke JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 93 kementerian kini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2014, cukup disimpan oleh notaris. Dokumen tersebut meliputi minuta akta pendirian, minuta akta peleburan . ika ad. , serta bukti setor modal, baik dalam bentuk uang maupun non-uang. Menteri Hukum dan HAM menyampaikan pernyataan tidak berkeberatan secara elektronik, dan paling lambat 14 hari setelahnya menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum PT. Keputusan ini dapat dicetak sendiri oleh notaris dari sistem SABH dan dilegalisasi dengan tanda tangan serta cap jabatan notaris (Prabowo 2. Tahap ketiga adalah pendaftaran dalam daftar perseroan. Setelah memperoleh pengesahan badan hukum. PT wajib didaftarkan dalam daftar perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM. Pendaftaran ini dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal diterbitkannya keputusan pengesahan badan hukum. Tahap ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan kepastian mengenai eksistensi dan data yuridis PT (Salim and Aji 2. Tahap keempat adalah pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia, yang berfungsi untuk memenuhi prinsip keterbukaan . Melalui pengumuman ini, masyarakat dianggap mengetahui keberadaan PT, termasuk nama, maksud dan tujuan, serta status hukumnya. Prinsip keterbukaan ini penting untuk melindungi pihak ketiga yang akan berhubungan hukum dengan PT (Salim 2. Selain tahapan pendirian. UUPT juga mengatur berbagai jenis permohonan yang harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM sepanjang perjalanan hukum PT, masing-masing dengan jangka waktu dan akibat hukum yang berbeda. Pertama, permohonan pengesahan pendirian PT wajib diajukan dalam waktu 60 hari. Jika tidak diajukan, akta pendirian menjadi batal dan PT bubar demi hukum, sehingga tidak dapat diperbaiki atau ditegaskan kembali dan harus didirikan ulang dengan akta baru. Kedua, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar wajib diajukan dalam waktu 30 hari sejak akta perubahan ditandatangani (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Apabila jangka waktu ini terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan, namun akta perubahan tersebut tetap sah sebagai alat bukti bagi para pihak . robationis caus. dan dapat dilakukan penegasan kembali, karena tidak mengandung cacat yuridis yang menyebabkan batal demi hukum (Prasetyo 2. Ketiga, permohonan perubahan data perseroan terkait pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Direksi dan Dewan Komisaris juga harus diajukan dalam waktu 30 hari. Perubahan susunan organ perseroan berlaku sejak ditetapkan dalam RUPS atau sejak RUPS ditutup. Keterlambatan permohonan mengakibatkan perubahan tersebut tidak dapat dicatat dalam sistem, tetapi akta tetap sah sebagai alat bukti dan dapat ditegaskan kembali. Keempat, permohonan perubahan data perseroan mengenai pemindahan hak atas saham wajib diberitahukan oleh Direksi kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak pencatatan pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham. Jika pemberitahuan terlambat. Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan lain yang didasarkan pada susunan pemegang saham yang belum diberitahukan. Namun, akta pemindahan hak atas saham tetap sah dan tidak batal demi hukum, karena peralihan hak telah terjadi sejak penandatanganan akta. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 94 Kelima, akta risalah RUPS yang dibuat di bawah tangan wajib dituangkan dalam akta notaris dalam waktu 30 hari sejak RUPS. Apabila jangka waktu ini terlampaui, risalah RUPS tersebut tidak boleh dituangkan dalam akta notaris, tetapi risalahnya tetap sah sebagai alat bukti dan tidak mengandung cacat yuridis. Terhadap risalah tersebut masih dimungkinkan dilakukan penegasan kembali atau perbaikan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar atau perubahan data perseroan tertentu. Secara keseluruhan, pengaturan pendirian dan perubahan PT dalam UUPT menunjukkan adanya pembedaan yang tegas antara sanksi batal demi hukum dan sanksi tidak dapat diajukan atau dicatat secara administratif. Tidak semua pelanggaran tenggat waktu menimbulkan cacat yuridis terhadap akta notaris. Sebagian besar hanya berdampak administratif, sementara aktanya tetap sah sebagai alat bukti. Hal ini menegaskan peran strategis notaris sebagai penjaga kepastian hukum, baik dalam proses pendirian PT maupun dalam setiap perubahan yang terjadi sepanjang eksistensi perseroan sebagai badan hukum. Pada dasarnya, terkait dengan perubahan anggaran dasar suatu PT, notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya, karenanya sebelum membuat akta terkait, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh notaris yang bersangkutan antara lain bahwa Notaris harus memastikan bahwa identitas yang diberikan oleh pihak yang menghadap, hal ini juga wajib dilakukan apabila notaris akan membuat akta berita acara RUPS. Notaris harus melihat kewenangan bertindak pada pihak yang datang Dalam hal perubahan anggaran dasar, dilakukan dengan RUPS bawah tangan, umumnya kuasa untuk menyatakan keputusan tersebut ke dalam akta notaris tercantum dalam keputusan tersebut (R. Prasetya and Wahyu Utomo 2. Namun, apabila ternyata kuasa tersebut tidak ada, maka yang berhak untuk menyatakan keputusan tersebut hanyalah Direksi. Apabila kuasa tersebut diberikan kepada Direksi, maka Notaris haru memeriksa susunan pengurus terakhir dari PT tersebut dan memeriksa anggaran dasar dari PT tersebut, mengenai kewenangan Direksi, apakah Direktur Utama dapat bertindak sendiri atau harus bersama-sama dengan Direktur lainnya dan apabila Direktur Utama berhalangan hadir, apakah dapat digantikan oleh seorang Direktur lainnya atau harus 2 . orang Direktur lainnya. Dapat juga ditentukan dalam anggaran dasar, apabila Direktur Utama berhalangan hadir, maka 2 . orang Direksi lainnya, yang ditunjuk dengan Surat penujukan berhak dan berwenang mewakili Perseroan, dalam hal demikian, maka notaris yang bersangkutan harus meminta surat penunjukan tersebut. Apabila anggaran dasar menghendaki yang bertindak mewakili Perseroan adalah 2 . orang Direktur dan salah satunya berhalangan hadir, dimungkinkan bagi Direktur yang hadir untuk bertindak dalam 2 . kapastitas yaitu dalam jabatannya sebagai Direktur dan penerima kuasa dari Direktur yang berhalangan hadir. Kekuatan Akta Notaris Dan Bukti Database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Dalam Kedudukannya Sebagai Alat Bukti JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 95 Notaris baik menurut Stb 1860 No. ikenal dengan Peraturan Jabatan Notaris/PJN) yang kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menjelaskan bahwa notaris adalah pejabat umum, yaitu pejabat yang berwenang membuat akta otentik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1868 KUHPerdata. Sebagai pejabat umum notaris mempunyai kewenangan khusus yaitu membuat alat bukti yang sempurna sebagaima dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata, di dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa akta otentik adalah alat bukti yang bersifat sempurna bagi ke dua belah pihak. Alat bukti yang kuat dan sempurna untuk suatu perbuatan hukum adalah salah satu sarana untuk menjamin ketenangan bagi pelakunya. Dalam suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dengan melibatkan pihak ke tiga untuk bertindak merumuskan perbuatan hukum itu dalam suatu rumusan yang dapat dipakai sebagai alat bukti, hanya negaralah yang dapat bertindak tidak memihak . alam hal ini membuat alat bukt. Oleh karena itu notaris berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo. Pasal 1868 KUHPdt dapat dikatakan sebagai perpanjangan tangan dari negara, kewenangan notaris adalah kewenangan negara yang berdasarkan Undang-Undang didelegasikan kepadanya (Hatta 2. Terdapat pembatasan perihal pengajuan atas akta-akta yang dibuat oleh/dihadapan Notaris, di mana Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan akta-akta yang dibuat dalam jabatannya selaku Pejabat Umum, dan dalam hal suatu akta Notaris diperlukan guna kepentingan proses peradilan, maka Notaris tersebut harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Majelis Kehormatan Notaris yang ditegaskan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyempurnakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tersebut pada awal tahun 2014, yang bertujuan untuk menghindari timbulnya permasalahan perbedaan database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan akta Notaris yang dijadikan dasar input dalam aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dalam pengaksesan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dan juga untuk mempercepat proses penerbitan produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Fuady 2. Dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sekarang ini lebih membutuhkan kecermatan dan ketelitian dari notaris selaku pengguna dari sistem ini dikarenakan berkas-berkas prasyarat pengajuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang dahulu harus dikirim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang turut mengkoreksinya sekarang ini tanggung jawabnya dibebankan semua kepada notaris untuk menyimpan berkas tersebut. Salah satu solusi yang dapat disarankan adalah para Notaris harus lebih cermat dan teliti dalam menghadapi para pesero dalam perseroan terbatas tersebut guna memperoleh data yang benar-benar akurat dan terpercaya dikarenakan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) telah dapat melakukan pengecekan data perseroan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 96 sebelum akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut dibuat. Selain itu juga para pesero juga harus diharapkan kejujurannya dalam memberikan keterangan kepada notaris sehingga notaris tidak akan menemukan kendala dalam pembuatan akta dan penginputan data pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Database Sistem Administrasi Badan Hukum dapat juga dijadikan sebagai alat bukti yang dapat diajukan dalam sengketa hukum dimuka Pengadilan yang dapat dijadikan bukti sebagai alat bukti elektronik. Adapun pengaturan alat bukti elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur secara tersebar baik eksplisit maupun implisit. Dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur secara tegas bahwa informasi atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Lebih lanjut. Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Khairandy 2. Oleh karena itu, dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), dapat dijadikan alat bukti di muka hakim, karena pada dasarnya informasi atau dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti meskipun perundang-undangan terkait masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut baik melalui peraturan maupun putusan untuk menentukan keabsahan alat bukti elektronik yang dimaksud. Adapun dalam hal kaitan alat bukti dalam sengketa pidana, alat bukti elektronik belum diatur secara tegas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi dalam perkembangannya peraturan perundangundangan setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengatur alat bukti elektronik. Produk dari database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dapat berupa surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau surat penerimaan pemberitahuan atau pelaporan yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabatnya dalam hal ini adalah direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang pencetakannya sudah menggunakan aplikasi elektronik. KESIMPULAN Penyelesaian yang dilakukan oleh notaris terhadap akta perubahan anggaran dasar perseroan yang belum dilaporkan oleh pesero ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa terhadap akta-akta Perseroan Terbatas, tidak semua akta Notaris dapat dikategorikan batal demi hukum. Akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta Pendirian Perseroan Terbatas yang melewati masa daluarsa 60 . hari sejak akta pendirian tersebut ditandatangani oleh para pendiri Perseroan Terbatas. Akta-akta perubahan Perseroan Terbatas yang harus mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan dan/atau Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau data Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki masa daluarsa 30 . hari sejak tanggal akta JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM 97 tersebut ditandatangani. Akta yang belum dilaporkan tersebut yang mengakibatkan akta daluarsa tersebut tetap berfungsi sebagai alat bukti bagi para pihaknya dan dapat dilakukan penegasan kembali sehingga dengan demikian akta yang belum dilaporkan yang telah lewat waktu tersebut dapat dilaporkan ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Akta-Akta Perseroan Terbatas yang dibuat Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan bukti yang sempurna. Sedangkan informasi database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tentu dapat digolongkan juga sebagai alat bukti yang sah, mengingat database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berisi informasi-informasi yang di-input Notaris secara online pada akhirnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait Pengesahan Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan juga Surat Pemberitahuan atas Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan. Berkenaan dengan hal tersebut notaris harus bertanggung jawab penuh terhadap kedua alat bukti tersebut yaitu baik akta . kta Perubahan Anggaran dasa. yang dibuatnya maupun database yang di inputnya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Karena kesalahan dari pihak notaris maka notaris harus membebaskan biaya untuk pembuatan akta RUPS atau akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) yang menegaskan kembali keputusan perubahan anggaran dasar tersebut sampai dengan Surat Keputusan dan/atau Surat pemberitahuan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Referensi