https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Partai Politik dan Penurunan Ambang Batas Pencalonan dalam Pilkada (Studi Perolehan Suara Parpol pada Pemilu 2024 Propinsi Lampun. Grace Purwo Nugroho1. Roby Cahyadi Kurniawan2 Fisip Universitas Lampung. Lampung. Indonesia, gracepnugroho8@gmail. Corresponding Author: gracepnugroho8@gmail. Abstract: In the regulation of the last regional election, the regional head must have a supporting requirement of 20% of the party's votes, and this makes political parties a cartel in carrying candidates. The results of the 2024 elections did not reach 20%, it is known that the highest PDI Perjuangan 16. 72% and the lowest PAN 7. 23%, so that no political party nationally can carry its own candidates except in some regions certain parties exceed the 20% Constitutional Court Decision No. 60/PUU-XXII/2024 reduced the number of nomination requirements for provincial and district levels, namely a maximum of 10% and a minimum of 5% of party votes depending on population and many parties have their own opportunities. The problem that arises is whether the party has the readiness to take advantage of these opportunities, can the party optimize its internal recruitment function for candidates in the regional elections? The research aims to analyze the basis of the 2024 national election results and the implications of the Constitutional Court's decision on the party's stronger position in the nomination of regional heads in the future, thus the party's institutionalization agenda and functions are getting better. This research can also be utilized to review the condition of parties in the regions contextually. Parties in general have functions of political recruitment, socialization, communication and conflict resolution, which in the end all functions to support the ideology and goals of a political party. The writing of this journal uses the literature review method to collect data in the form of previous research, public data and credible and legitimized information. In the results of the research, it was found that the correlation between the lowering of the nomination threshold by the Constitutional Court has provided an opportunity for parties to prepare themselves and allow the implementation of more optimal party functions at least during the upcoming regional elections. Parties must improve themselves and become leaders in social issues, consolidate and formulate political projections at the local level so that in the long run they are able to form a strong and optimal party Based on the results of the review of previous research and data findings, many parties have not independently designed for the nomination of regional heads, as evidenced in the 2024 regional elections, not many parties made efforts to nominate their own cadres or other parties because the party threshold met the requirements. Keywords: Pilkada. Constitutional Court. Political Party Threshold. Party Function. 1894 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Abstrak: Dalam regulasi pilkada lalu kepala daerah wajib memiliki syarat pengusung 20 % suara partai, dan ini menjadikan partai politik menjadi kartel dalam mengusung calon. Hasil pemilu 2024 tidak ada satu partaipun yang mencapai 20 %, diketahui tertinggi PDI Perjuangan 16,72 % dan terendah PAN 7,23 %, sehingga tidak ada parpol secara nasional yang dapat mengusung calonnya sendiri kecuali di beberapa daerah partai tertentu melebihi perolehan 20 % suara. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 menurunkan jumlah syarat pencalonan untuk level propinsi dan kabupaten yakni maksimal 10 % dan minimal 6,5 % suara partai tergantung jumlah penduduk dan partai banyak memiliki peluang sendiri. Permasalahan yang muncul apakah partai memiliki kesiapan memanfaatkan peluang tersebut, apakah dengan demikian partai dapat melakukan optimaliasi fungsi rekrutmen internal untuk calon dalam pilkada ? penelitian bertujuan menganalisis basis hasil pemilihan pemilu nasional 2024 dan implikasi putusan MK terhadap posisi partai yang semakin kuat dalam pencalonan kepala daerah di masa yang akan datang, dengan demikian agenda pelembagaan dan fungsi partai semakin baik. Penelitian ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan review terhadap kondisi partai di daerah secara kontekstual. Partai secara umum memiliki fungsi rekruitmen politik, sosialisasai, komunikasi dan pengurai konflik yang pada akhirnya semua fungsi untuk menunjang ideologi dan tujuan sebuah partai politik. Penulisan jurnal ini menggunakan metode tinjauan pustaka untuk mengumpulkan data yang berupa riset sebelumnya, data publik dan informasi yang kredibel dan terlegitimasi. Dalam hasil penelitian ditemukan korelasi penurunan ambang batas pencalonan oleh MK telah memberikan peluang partai mempersiapkan diri dan memungkinkan pelaksanaan fungsi partai yang lebih optimal minimal pada saat pilkada yang akan datang. Partai-partai harus berbenah diri dan menadi leader dalam isu-isu sosial, melakukan konsolidasi dan menyusun proyeksi politik pada tingkat lokal sehingga dalam jangka panjang mampu membentuk partai yang kuat dan optimal menjalankan fungsi. Berdasarkan hasil review penelitian sebelumnya dan temuan data, banyak partai belum secara mandiri untuk mendesain untuk pencalonan kepala daerah, terbukti pada pilkada 2024 tidak banyak partai yang melakukan upaya mencalonkan sendiri kader atau pihak lain karena memang ambang batas partai memenuhi syarat. Kata kunci : Pilkada. Mahkamah Konstitusi. Ambang Batas Partai Politik. Fungsi Partai. PENDAHULUAN Proses pengisian jabatan publik dalam pemerintahan daerah telah mengalami evolusi, baik regulasi yang mengatur proses suksesi daerah , peran partai politik dan posisi masyarakat sebagai pemilih. Pada era kolonial pengisian jabatan dilakukan dengan model penunjukan dari pusat pemerintahan Hindia Belanda karena daerah pada jaman itu adalah hasil penundukan. Mekanisme penunjukan oleh pusat dilanjutkan oleh Pemerintah Indonesia pasca kemerdakaan, kemungkinan dilakukan dikarenakan infrastruktur politik yang lemah dan kondisi pemerintahan yang belum stabil, baru pada tahun 1974 dilakukan model pemilihan dengan sistem perwakilan oleh DPRD melalui UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan Daerah dalam bentuk usulan kepalda daerah dan etap membutuhkan persetujuan dari pusat bagi calon yang terpilih (Yulianto, 2. Pengaturan mengenai pengisian jabatan kepala daerah kemudian berevolusi dalam berbagai peraturan antara lain UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah/otonomi daerah yang penuh ephoria karena di pilih oleh parlemen daerah, kemudian berganti dengan UU No 32 Tahun 2024 yang salah isinya adalah menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dalam pemilihan karena pemilihan oleh DPRD diangap tidak lagi relevan dengan demokrasi. 1895 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Situasi terus bergulir walau penuh persoalan pilkada langsung tetap berjalan dengan berbagai evaluasinya, hingga pengaturan mengenai pilkada terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahannya, yang salah satu syaratnya adalah bahwa syarat pencalonan untuk pilkada langsung adalah 20 % dari jumlah kursi atau 25 % total suara, baik diusung sendiri oleh partai, atau gabungan. Berdasarkan hasil evaluasi pilkada langsung sampai tahun 2020, masih banyak problem yang ditemui, misalnya tingginya politik uang, rendahnya partisipasi politik, munculnya dinasti politik bahkan juga muncul ancaman kekerasan (Rafif Pamenang Imawan Populi, 2. Salah satu kesulitan partai-partai dalam mengusung calon dalam pilkada langsung, yang mewajibkan 20 % kursi atau 25 % suara partai untuk dapat mengusung dalam pilkada mengingat gambaran secara umum hasil Pemilu nasional 2024 perolehan partai adalah sebagai PDI Perjuangan : 25. 279 suara . ,72%) Partai Golkar : 23. 654 suara . ,28%) Partai Gerindra : 20. 708 suara . ,22%) PKB : 16. 655 suara . ,61%) Partai NasDem : 14. 516 suara ,65%) PKS : 12. 353 suara . ,42%) Partai Demokrat : 11. 160 suara . ,43%) PAN : 10. 003 suara . ,23%) (Detik, 2. Perolehan secara nasional dapat dilihat sebuah gambaran bahwa parpol akan sangat kesulitan untuk mencari calon sendii karena harus bersama dengan parpol lain untuk melakukan aliansi politik, proses yang rumit ini kemungkinan akan diselesaikan dengan cara pragmatis. Salah satu yang mengejutkan publik adalah putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/ tahun 2024 yang diputuskan tanggal 20 Agustus 2024 seminggu menjelang pendaftaran calon kepala daerah ke KPU yang isinya menurunkan ambang batas suara partai yang dalam mencalonkan kepala daerah. Pada UU No. 1 Tahun 2015 dan perubahan dengan UU No. 10 Tahun Tahun 2016 Tentang pilkada ditentukan syarat pencalonan oleh partai dapat dilakukan apabila memenuh syarat 25 % suara sah partai atau gabungan partai dan atau 20 % kursi partai atau gabungan partai di parlemen, ketentuan dianggap oleh MK bertentangan dengan konstitusi, karena dengan demikian banyak suara partai yang tidak digunakan terutama partai yang tidak masuk parlemen. Mahkamah konstitusi kemudian merubah ketentuan syarat ambang batas pencalonan dalam peilkada menjadi sebagai berikut dengan model dasar penghitungan dari suara sah partai di daerah, (Konstitusi, 2. Tingkat Propinsi . Jumlah DPT hingga 2 Juta Jiwa, syarat Pencalonan adalah 10 % suara sah partai. Jumlah DPT 2 juta hingga 6 juta jiwa, syarat pencalonan 8,5 % suara sah partai . Jumlah DPT 6 Juta hingga 12 Juta jiwa, syarat pencalonan 7,5 % suara sah partai . Jumlah DPT diatas 12 juta jiwa, syarat pencalonan 6,5 % suara sah partai. Tingkat Kabupaten/Kota . Jumlah DPT 250 ribu jiwa, syarat pencalonan 10 % dari suara sah partai . Jumlah DPT 250-500 ribu jiwa, syarat pencalonan 8,5 % suara sah partai . Jumlah DPT 500 Ae 1 Juta jiwa, syarat pencalonan 7,5 % suara sah partai . Jumlah DPT diatas 1 juta jiwa, syarat pencalonan 6,5 % suara sah partai. Di Propinsi Lampung sendiri hasil Pemilu 2024 menghasilkan perolehan suara partai yang relatif menyebar dengan jumlah suara sah 4. 364 suara dengan rincian suara yakni, (KPU, . Partai Gerinda : 865. 320 Suara . ,5 %) . PDI Perjuangan : 787. 468 Suara . ,8 %) 1896 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Partai Golkar PKB Nasdem PAN PKS Demokrat Vol. No. Januari 2025 : 621. 293 Suara . ,3 %) : 532. 522 Suara . ,4 %) : 455. 094 Suara . ,7 %) : 401. 102 Suara . ,6 %) : 365. 462 Suara . ,8 %) : 342. 076 Suara . ,3 %) Jumlah suara ini adalah partai-partai yang lolos elektoral treshold di parlemen, apabila memakai syarat 20 persen kursi atau 25 suara partai maka tidak ada partai yang dapat mengusung calon sendiri, perolehan suara di Propinsi Lampung karena hasilnya juga seirama dengan dengan perolehan suara nasional, target ambang batas 20 persen memang nampaknya sangat berat untuk para calon mendapatkan rekomendasi partai untuk maju dalam pilkada. Hasil pemilu tahun 2024 khususnya di Lampung dengan jumlah penduduk propinsi 612 juta jiwa, jika dihitung berdasarkan putusan MK tersebut maka ambang batas suara partai yang berlaku adalah 7,5 % suara partai, dengan demikian jika menggunakan model ini maka setidaknya ada 7 . partai yang dapat mengusung calonnya sendiri, yang tidak bisa partai demokrat tetapi jika digabung dengan partai non kursi perlemen bisa ikut mengajukan calon, (Lampung, 2. Tetapi keputusan MK tersebut tidak serta merta membuat partai berpikir untuk mengajukan sendiri calon dalam pilkada Lampung 2024, karena muncul adanya aliansi besar yang merupakan desain nasional maka akhirnya partai-partai sebagian besar bergabung dalam aliansi besar, yang lebih dikenal dengan aliansi KIM-plus dengan hampir 76 % suara partai , dan calon yang diusung PDI Perjuangan dengan 16,8 suara, bahkan jika tidak ada putusan MK maka Pilkada di Lampung akan diikuti calon tunggal tetapi kemudian muncul 2 . Arinal Djunaidi - Sutono ( diusung PDI Perjuangan dan beberapa partai non Parleme. Total 16,8 % suara. Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Fahira . iusung oleh Gerindra. Golkar. PKB. PAN. Demokrat. PKS. Nasdem dan juga partai non parleme. , total 76 % suara. Walaupun pada akhirnya koalisi besar yang menang, tetapi identitas partai dengan aliansi besar menjadi tidak tampak dan melebur dalam kepentingan politik bersama pilkada . Dengan demikian apakah putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dapat memberikan rangsangan partai-partai pada pilkada yang akan datang dan menyusun desain menghadapi pilkada dengan mengusung calon sendiri yang diproyesikan sebelumnya, kemungkinan karena persiapan pilkada 2024 untuk merespon putusan MK sangat mepet dengan waktu pendaftaran bisa dipahami partai-partai kesulitan untuk konsolidasi ulang penentuan calon. , kemungkinan tantangan yang lebih rasional partai politik adalah dalam pilkada serentak pada periode berikutnya Pilkada adalah fenomena demokrasi yang paling dinamis terutama di daerah, banyak temuan dalam riset terdahulu sudah sejak lama muncul kesulitan calon kepala daerah yang gagal mendapat partai yang cukup karena syarat ambang batas yang tinggi, dan cenderung pilkada dikuasai oleh dinasti yang sudah lama berkuasa karena memiliki sumber daya yang kuat dalam pembiayaan politik, (Fitriyah, 2. , (Heriyanto, 2. Pemenuhan syarat pencalonan 20 % juga menimbulkan aliansi asimetris partai nasionalis dan islam untuk syarat pencalonan, (Nurhaliza, 2. Kemunculan calon tunggal karena partai diborong, dan pihak lain tidak dapat memperoleh partai yang memenuhi syarat, (Ilham, 2. , (Rahman. Satriawan, & Diaz, 2. Dampak lain dalam pilkada adalah keterlibatan birokrasi dalam politik lokal, (Sembiring, 2. , (Gunanto, 2. Problem utama yang sangat vital adalah ketidaksiapan partai menyiapkan kaderisasi untu menjadi calon, hal ini jelas kegagalan partai dalam menjalankan fungsi rekruitmen politik, dan sering kali partai hanya menjadi pengusung dari calon yang sama sekali tidak berhubungan dengan partai, (Tengku Rika Valentina, 2. Kegagalan kaderisasi juga ditunjukan dengan seringnya pencalonan berbasis kekerabatan 1897 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 diantara elit politik daerah, hal ini menandakan sistem merit dan rekruitmen partai tidak berjalan dengan baik , (Arianto, 2. , (Listianingsih, 2. Dalam jurnal ini secara lebih dalam , selain melakukan review ulang terhadap persiapan pilkada 2024, diharapkan dapat memotret beberapa hal pilkada dimasa akan datang yang kemungkinan jika mengikuti periode 5 . tahunan maka akan akan dilaksanakan pada tahun 2029, terhadap kondisi ini maka tulisan akan mencoba menjawab pertanyaan pokok . Bagaimana partai politik mengkonsolidasikan diri dalam rangka merespon menurunnya syarat pencalonan dalam pilkada yang akan datang ? . Bagaimana putusan mahkamah konstitusi dapat memberi stimulan agar partai politik bisa lebih optimal menjalankan fungsi dan mendesain program kelembagaan partai ? METODE Penulisan Jurnal mengunakan metode tinjauan pustaka atau literature review untuk pengumpulan data dan informasi yang kredibel. Penelitian-penelitian sebelumnya, data publik dan informasi kredibel yang berkaitan dengan permasalahan tema penelitian yang relevan akan dirujuk untuk memberikan gambaran bahwa penelitian ini terlegitimasi dengan baik (Adlini. Dinda. Yulinda. Chotimah, & Merliyana, 2. Subjek penelitian merupakan gagasan-gagasan yang muncul baik berupa dokumen resmi, bahan pustaka berupa buku, jurnal ilmiah, laporan resmi dan laporan populer yang mendukung penelitian. Metode utama dalam penelitian akan berfokus pada model penelitian kualitatif ilmu sosial dan politik, yang dimanfaatkan untuk memaknai fenomena politik dan konstruksi sosial (Unggul Sagena. MPP. MA et al. , 2. Gagasan-gagasan ilmiah terdahulu yang relevan dengan tulisan ini akan diserap dari berbagai literatur, termasuk didalamnya bagaimana dampak secara umum pilkada langsung oleh rakyat. Metode yang akan digunakan adalah review jurnal dan buku-buku referensi untuk melihat arah fenomena dari penulisan jurnal ini, sehingga diharapkan pemaknaan terhadap teori dan konsep akan nampak lebih jelas dalam menyimpukan gagasan tulisan ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Propinsi Lampung telah melaksanakan pemilihan kepala daerah khususnya pemilihan gubernur sejak tahun 2009 yang merupakan periode awal pemilihan dilaksanakan secara langsung, pada waktu itu di ikuti oleh 7 . pasangan calon dan nampak muncul semangat partai untuk mengajukan calonnya dan terdapat pula pasangan yang yang berasal dari independen, (Kompas, 2. Pilkada gubernur selanjutnya tahun 2014 yang berbarengan dengan pileg/pilpres diikuti oleh 5 . pasangan calon, kemudian pemilihan gubernur tahun 2019 dengan 3 . pasangan calon dan yang terbaru adalah pemilihan gubernur dalam pilkada serentak 2024 yang hanya diikuti 2 . pasangan calon. Dari fakta tersebut kita melihat kontestasi calon dalam pilkada cenderung mengecil kompetisinya dari calon berjumlah 7 pasang, 5 pasang, 3 pasang dan terakhir 2 pasang. Bahkan dalam pilkada terakhir tahun 2024 apabila tidak ada putusan MK yang menurunkan ambang batas maka di Propinsi Lampung akan muncul calon tunggal karena partai-partai habis diborong oleh pasangan tertentu, tetapi pasca penurunan ambang batas membuat calon tunggal Dalam konteks pilkada serentak berikutnya yang diperkirakan diselenggarakan tahun 2029, menjadi tantangan baru bagi partai politik mempersiapkan calon-calon yang akan berkontestasi dengan melakuka kolaborasi program partai dan program kandidat-kandidat yang diproyeksikan bersama partai akan menghasilkan dampak bagi partai dan dampak bagi kandidat secara bersamaan sehingga sinergi tersebut akan bernilai secara politik di daerah. Secara teoritik, upaya pemberian batasan atau threshold di Indonesia dilakukan pada awalnya dilakukan dengan beberapa alasan antara lain : menyederhanakan partai politik atau 1898 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 jumlah partai jadi terbatas sehingga pemerintah menjadi stabil, mendorong aliansi partai yang efektif, menjaga keseimbangan antara kelompok mayoritas dan minoritas dan meningkatkan kualitas calon. Gagasan ideal ini kemudian menjadi gagal ketika terjadi upaya borong partai dan menyebabkan beberapa calon tidak dapat maju karena partai yang mengusungnya tidak memenuhi syarat sehingga menguatkan adanya paradoks demokrasi dan menghalangi prinsip kedaulatan rakyat. Argumentasi kelompok yang menolak adanya ambang batas menyatakan, keberadaan ambang batas pencalonan dalam pilkada maupun lainnya akan mengancam kedaulatan rakyat karena banyak suara-suara partai yang tidak cukup ambang batas tidak dapat terlibat, hal ini kemudian akan muncul diskriminasi terhadap partai baru yang akan kepayahan untuk mencapai treshold kemudian terpaksa bergabung dengan partai yang lebih besar. Secara umum penetapan ambang batas dalam pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menghendaki keterlibatan seluruh rakyat secara efektif, (Fadhli. Sarip, & Rahman, 2. Pengalaman dalam pilkada 2024, tidak semua partai siap memanfaatkan penurunan ambang batas pencalonan, malah muncul sebuah fenomena aliansi besar partai politik dari tingkat pusat hingga daerah, yang merupakan aliansi besar politik yang merupakan kelanjutan aliansi dalam pilpres sebelumnya, hal menyebabkan leburnya identitas kepartaian masing masing partai pendukung, karena mestinya mereka bisa mencalonkan sendiri calonnya malah ikut bergabung. Sebagian besar alasan bergabung karena alasan keterbatasan figur, pembiayaan politik dan hasilnya dapat ditebak aliansi besar ini sebagai besar dapat memenangi pilkada dengan mudah dimana-mana, hanya beberapa daerah yang gagal, (Voa Indonesia, 2. Situasi demikian jika partai sejak awal tidak mempersiapkan diri maka partai hanya pengepul tiket politik saja, tidak ada informasi yang jelas kenapa sebuah partai mendorong calon kepala daerah dengan alasan kepartaian misalnya merupakan agenda partai, agenda ideologi dan kebutuhan sosial politik setempat, jika partai terus menerus terjebak dengan situasi mengekor kepada pihak yang dapat ditenggarai sebagai agenda oligarki dan dinasti maka kedaulatan rakyat akan tergerus, kondisi ini memunculkan apatisme rakyat terhadap partai yang dalam jangka panjang akan meregresi demokrasi. Pilkada dan Demokrasi Pemilihan kepala daerah adalah bagian dari elemen untuk tercapainya demokrasi dan pemilu adalah sebuah model untuk mendapat legitimasi dalam memperoleh kekuasaan karena kita ketahui bahwa perdebatan bagaimana wacana mengenai legitimasi dalam politik sudah menjadi masalah yang klasik. AuThe issue of legitimacy, the rightfulness of a regime or system of rule, is linked to the oldest and one of the most fundamental of political debates, the problem of political obligationAy (Heywood, 2. Dalam demokrasi instrumen utama dalam meminta legitimasi adalah partai politik, lembaga partai tersebut harus mencerminkan kelompokkelompok yang menyusun dan menjadi lapisan sosial pembentuk masyarakat di suatu wilayah. Secara historis pasca perang dunia II negara-negara dengan konsep demokratis mulai tumbuh baik negara bekas kolonialisasi maupun di negara-negara eropa, dari pergulatan historis wilayah tersebut kita bisa melihat kembali demokrasi adalah pilihan terbaik. Puncak kesimpulan bahwa konsep negara demokrasi menjadi pilihan yang relevan untuk mendapatkan legitimasi politik yaitu sejak runtuhnya tembok Berlin yang meratakan dikotomi blok barat dan blok timur (Nugroho, 2. Konsep gagasan demokrasi dianggap sebuah gagasan yang universal yang merupakan turunan konsep liberalisme yang mempunyai makna : Sebuah model/sistem yang oleh orang miskin dan kurang beruntung dapat mengambil Satu bentuk pemerintahan dimana rakyat memerintah diri sendiri secara langsung dan terus menerus. Sebuah masyarakat yang memaknai kesetaraan Distribusi sumber daya dan kesejahteraan 1899 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Sistem pembuatan keputusan dengan suara terbanyak Perlindungan kelompok minoritas Pengisian jabatan publik melalui kompetisi untuk memperoleh suara rakyat. Sistem pelayanan pemerintahaan umum untuk rakyat tanpa melihat partisipasinya dalam politik (Heywood, 2019, pp. 85Ae. Mengenai keberadaan partai, didefinisikan sebagai salah satu instrumen dalam mengkristalisasi gagasan pemilihnya untuk menjadi bagian dalam kebijakan publik yang sah. Karena partai adalah representasi kepentingan kelompok, maka gagasan kelompok berupa nilai . , agenda politik dan ekonomi menjadi tolak ukur eksistensi sebuah partai baru kemudian di uji dalam pemilu secara berkala Negara modern selalu membutuhkan partai sebagai alat legitimasi dan sebagai penyalur kelompok kepentingan untuk meraih kekuasan. Tetapi keberadan sebuah partai juga bisa hidup dalam negara yang otoriter seperti di Korea Utara dan Kuba dan bersifat satu arah dan partai tunggal. Sebuah partai memang harus hidup dalam negara demokrasi, konsep fungsi partai secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut : Sarana komunikasi politik, partai melakukan ekstraksi terhadap kepenting- kepentingan yang diembannya. Sosialisasi politik, gagasan ini menyangkut bagaiman partai bisa sebagai alat pendidikan untuk mengajak publik menentukan pilihan, teruatama dikaitkan dengan ideologis, seperti nasionalisme, kelas sosial, etnis dll. Rekrutmen politik, ini adalah kunci vital dari partai dimana memilih pemimpin kekuasaan yang akan mengelola kebijakan publik yang sesuai gagasan partai maupun aspirasi publik. Rekrutmen politik digunakan untuk kepentingan eksternal yaitu jabatan publik maupun rekruitmen untuk kepentingan penambahan jumlah anggota, keduanya sama pentingnya. Pengurai Konflik, partai politik juga bermanfaat agar konflik dalam masyarakat dapat di urai dengan cara-cara damai dan non kekerasan, negara demokratis menjamin kebebarsan gagasan dalam koridor yang disepakati (Budiarjo, 2. Definisi yang sama juga disampaikan oleh Andrew Heywood, bahwa fungsi-fungsi kelembanggaan partai adalah : Perwakilan. Pembentukan dan rekruitmen elit. Perumusan Tujuan Pemerintahan. Agregasi Kepentingan Masyakarat, sosialisasi dan mobilisasi serta tujuan terakhir adalah melakukan menejerial organisasi pemerintah saat memenangi kompetisi dalam pemilu. Pelaksaann fungsi-fungsi partai ini akan sangat variatif dan dinamis tergantung dimana parpol tersebut ada, di negara demokratis, otoriter, dan negara berkembang tentu model parpolnya akan berbeda secara fungsional (Heywood, 2019, pp. 244Ae. Parpol dan Ideologi Keberadam ideologi . dee = gagasan. Logie = logos berarti logika/rasi. sehingga ketika membicarakan gagasan utama dalam membangun partai jelas dasar pendirian dan mau ke arah mana tujuan politisnya. Secara normatif ideologi adalah seperangkat nilai di yakini dan menjadi dasar dalam setiap keputusan terutama didalam partai dan jika di Pemerintahan jika saat berkuasa (Jannah. Bhayangkara. Raya, & Komunikasi, 2. Ideologi memilik horison yang lebar karena berada dititik tinggi sebuah nilai . sehingga ideologi akan berdampak dan terlihat dalam sebuah kebijakan, kultur, sikap terhadap masalah-masalah publik dengan konsistensi yang selalu dapat dikonfirmasi. Tetapi perkembangan terakhir sejak refomasi terutama ketika pemilu dilakukan secara langsung, baik pilpres maupun pileg , maka perlahan-lahan peran ideologi dalam partai mulai bergeser, bahkan sering muncul gagasan yang bersifat temporer mengenai ideologi, misal ada parpol yang mengindentifikasi dirinya sebagai partai nasionalis-religius, karena berharap golongan-golongan agama tidak menjauh (Jannah et al. , 2. 1900 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Kemunduran identitas ideologi ini juga dirasakan baik partai yang berbasis agama (Isla. , nasionalisme/sekuler, nasionalis-religius, karena disebabkan didominasi elit-elit parpol yang dalam negosiasinya berbasis pragmatisme atau kepentingan elit, sehingga warna ideologis semakin pudar (Geraldy, 2. Kondisi politik ini terus merembes kebawah ke masyarakat pemilih yang cenderung sangat pragmatis dengan politik uang, yang semestinya preferensi berdasarkan kesamaan ide dan tujuan, menjadi cair karena pemilih sendiri kehilangan identitas akibat politik uang (Hawing & Hartaman, 2. Pilkada Sebagai Bagian Penguatan Partai Politik Secara praktis pemilihan kepala daerah adalah menempatkan pasangan calon dalam jabatan politik sebagai gubernur/bupati/walikota, pemahaman ini bahkan menjadi persepsi umum publik bahwa untuk menjadi kepala daerah maka membutuhkan partai politik, sehingga banyak pejabat baik birokrat, militer/polisi dan pengusaha ketika berminat untuk berkompetisi dalam pilkada sibuk berburu partai politik yang dapat mengusung, bahkan KPK pernah melakukan riset bahwa hampir separuh calon kepala daerah berlatar belakang pengusaha, (Kompas, 2. Kondisi ini jelas menunjukan keprihatinan bagaimana peran parpol dalam melakukan rekruitmen calon kepada daerah yang dilakukan secara sistematis sebagai agenda dari partai tersebut. Membicarakan konteks perolehan suara politik politik Propinsi Lampung dalam pemilu 2024, dengan adanya penurunan ambang batas menjadi hanya 7,5 % dari total suara sah partai, maka dipastikan hampir 90 % partai di Lampung dapat mengusung calonnya sendiri, kecuali partai Demokrat yang kurang sedikit bisa melakukan aliansi dengan partai non kursi, tetapi pilkada 2024 hanya PDI Perjuangan yang mengambil kesempatan untuk mencalonkan sendiri, menjadi pertanyaan apakah pilkada tidak dapat membawa dampak yang baik bagi sebuah partai, atau pilkada bagi partai adalah penyediaan tiket pencalonan saja, padahal kepala daerah sangat memiliki peran dalam pemerintahan daerah dan partai bisa ikut aktif jika calonnya menang dan memimpin. Banyak riset dan pengalaman sebelumnya menyatakan bahwa partai politik yang aktif mengusung calon dalam pilkada, kemudian terlibat dalam pemenangan maka akan banyak keuntungan bagi partai politik antara lain : Partai politik ketika mempunyai calon sendiri atau calon yang mempunyai gagasan yang sama dan tidak sekedar AujualanAy tiket atau rekomendasi maka akan terasa roh/jiwa semangat di internal pengurus dan kader hingga sampai pedesan, untuk konteks Lampung saja misalnya para pengurus dan kader akan menyiapkan 13. 000 lebih saksi yang akan ditempatkan di TPS, dengan demikian kader dan anggota akan terlibat dalam persiapan, penempatan dan penghitungan di TPS. Partai politik ketika sudah mendeklarasikan calon, walaupun sebelumnya ada dinamika internal pencalonan dipastikan akan melakukan konsolidasi untuk memperoleh dukungan maksimal di tingkat internal sebagai modal awal kekuatan hingga tingkat perdesaan, (Royyan. Sulaksono, & Wijaya, 2. Dalam proses pemenangan calon partai politik juga bisa bekerja lebih dengan melakukan refresh pendidikan bagi kader partai, melakukan penggalangan untuk peningkatan partisipasi pemilih, sosialiasi dan selama proses pilkada dari mulai tahapan awal hingga pencoblosan menjadi arena pelatihan bagi kader-kader partai untuk melihat bagaimanan sebuah mesin partai dan mesin pemenangan dipraktekan dalam kerja dilapangan. Pilkada secara serentak juga memiliki target penting lain yakni pendidikan politik bagi masyarakat pemilih dan dalam rangka menguatkan konsolidasi demokrasi ditingkat lokal, sehinga secara perlahan masyarakat pemilih akan lebih mempunyai kompentensi memahami proses demokrasi, (Sunarto. Sulton, & Mahardhani, 2. Partai politik juga sekaligus dalam proses pilkada bisa melakukan penataan organisasi yang belum efektif dan sekaligus mengoperasionalkan kerja politik, karena ketika sebuah partai tidak sedang dalam iven politik formal sering kali aktivitas partai menjadi menurun, dengan 1901 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 pilkada momentum konsolidasi dan penataan organisasi partai menjadi isu penting karena setelahnya akan menjadi mesin pemilu yang efektif. Keuntungan partai politik yang lain adalah ketika dalam pemenangan kepala daerah maka calon akan mengerahkan segala sumber daya, dengan demikian partai politik akan semakin luas bersentuhan dengan kelompok sosial pendukung calon, baik yang menamakan diri sebagai relawan, kelompok agama, profesi bahkan dunia generasi muda yang partai politik sukar untuk menjangkaunya, sehingga pasca pilkada maka kelompok-kelompok sosial tersebut dapat digalang lagi dan lebih mudah karena pernah melakukan aksi politik bersama dalam pilkada. Dengan temuan demikian maka dalam pilkada akan serentak muncul 2 . target yakni kemenangan bagi calon yang diusung dans sekaligus membangun kekuaatn organisasi partai sebagai energi partai yang lebih bersifat jangka panjang. Partai-partai yang mengusung calon tanpa terlibat langsung dalam pemenangan tidak akan mendapat manfaat tersebut diatas, walapaun banyak isu-isu bahwa pemberian tiket dilakukan dengan politik uang, tetapi yang jelas politik uang hanya berdampak pada elit-elit partai saja dan tidak akan berdampak pada penguatan partai politik. Dalam pilkada serentak berikutnya yakni kira-kira tahun 2029 partai politik dalam jangka waktu 5 . tahun mesti lebih siap, terutama terhadap partai yang perolehan suara cenderung mencukupi setiap hasil pemilu sebagai syarat pencalonan. Fungsi rekruitmen politik harus di segmentasi dari rekruitmen keanggotaan dan juga rekruitmen kader-kader yang diproyeksikan untuk maju dalam pilkada. Untuk kader yang diproyesikan yang diorientasikan sebagai calon kepala daerah memang membutuhkan penilaian khusus, disamping faktor internal partai yang paling utama adalah kesiapan berkompetisi dalam pilkada yang masih dipenuhi pragamatis politik. Faktor pembiayaan menjadi faktor vital, disamping kerja-kerja sosial dan politik yang dilakukan. Jika dijalankan maka kaderisasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan diri partai dan memberikan regenerasi kepemimpinan dalam politik (Yusri, 2. Putusan MK tersebut juga dapat membuka ruang baru bagi partai politik ditingkat daerah untuk memulai aktifasi fungsi-fungsi partai: Komunikasi politik, partai-partai mesti aktif menjadi komunikator masalah publik, pembangunan wacana adalah sesuatu yang penting sebelum sebuah tindakan dilakukan, hal tersebut mesti dipastikan agar sebuah gagasan yang diusulkan dalam kebijakan dapat efektif. Dalam pembentukan wacana tersebut dialog nilai yang diyakini sebagai ideologi partai dapat dikomunikasikan dan diuji dalam ranah wacana baik dalam dunia akademis, pers, kelompok gerakan sosial, kelompok kepentingan, lebih lanjut gagasan partai sebenaranya bisa langsung di wacanakan di publik dan ke pemerintah, karena jika melalui prosedur legislatif akan butuh waktu dan proses formal. Dalam beberapa situasi ini, proses ini lebih efektif dan cepat terlaksana, . Sosialisasi Politik, salah satu hal pokok yang wajib dikerjakan terus-menerus karena itu alasan partai tersebut didirikan perlu disebar luaskan, bagaimana nilai yang diperjuangkan, kelompok masyarakat mana yang menjadi proritas, agenda-agenda politik apa yang hendak dijalankan jika partai memerintah. Pada sosialisasi yang sudah masif maka yang dilakukan adalah ajakan untuk mendukung dan memilih partai dalam pemilu, pekerjaan sosialiasi bukan temporer jelang kampaye pemilu, tapi individuindividu anggota partai juga menjadi etalase partai baik secara pribadi maupun Pasca putusan MK ini peluang partai untuk bekerja keras dalam rangka pemenangan pilkada tahun 2029 semakin terbuka, tergantung desain sosialisasi partai yang baik. Rekruitmen Politik, partai politik adalah lembaga yang menyediakan sumber daya untuk majukan dalam kontestasi pemilu baik pileg, pilpres dan pilkada, sumber daya tersebut direkrut dan di kader oleh partai, seorang yang dikader dengan baik sebagai 1902 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 calon kepala daerah oleh partai mesti sering ke arena latihan publik dan sekaligus mambangun kekuatan modal sosial. Politik adalah aktivitas sosial, sehingga sering banyak ditemui cerita tokoh masyarkat atau kader politik terpilih dalam kompetisi pemilihan kepala desa, legislatif dan kepala daerah adalah orang-orang fokus pada aktivitas sosial dalam kehidupannya. Partai harus mulai mengindetifikasi kader potensial, baik anggota maupun calon anggota partai yang memilik konsistensi, termasuk melakukan pemetaan tokoh berpengaruh yang mampu mendukung partai. Pengurai Konflik, partai politik harus merupakan saluran-saluran untuk menyelesaikan konflik di masyarakat dan partai-partai masing-masing dapat menjadi saluran aspirasi kelompok kepentingan, keyakinan ideologi, dan kelas sosial masyarakat. Dalam konteks ini partai menjadi ruang deliberatif bagi semua lapisan masyarakat. Demokrasi yang dihuni oleh parpol-parpol adalah ruang bersama mengkompetisikaan gagasan, sehingga jika terdapat konflik maka dapat di reduksi melalui akomodasi kepentingan Pada saat fungsi partai berjalan dengan baik, maka eksistensi partai menjadi semakin memperoleh legitimasi publik, karena problem kemunduran fungsi partai politik juga akan menjadi kemunduran demokrasi. Habibie Center dalam sebuah laporannya menyatakan Indonesia sejak pandemi mengalami kemunduran dalam berdemokrasi di Indonesia terjadi sejak tahun 2017, dengan adanya dua isu utama masalah demokrasi yakni Inkonsistensi pemerintah dan Intoleransi, secara umum hal itu tercermin dari kuatnya pengaruh militer kesipil, segregasi sosial berbasis indentitas dan ideologi dan tumbuhnya dinasti politik (Jati. Demokrasi memang penopangnya banyak tidak sekedar parpol saja, antara lain media massa, penegakan hukum, kebebasan umum dan peran lebih kalangan perempuan . , tetapi kekuatan-kekuatan parsial tersebut harus diekstrak menjadi agenda parpol yang mempunya fungsi strategis. Jika parpol tidak melakukan kerja-kerja tersebut maka kecenderungan parpol akan mengalami kemunduran dan malfungsi, dan malah sering muncul gerakan antipolitik, karena parpol konvesional mampet dan publik membuat gerakan politik sendiri (Heywood, 2. Pilkada serentak tahun 2029 adalah tempat pembuktian parpol secara eksistensialis, artinya kader anggota dan kader yang dipersiapkan dalam pilkada harus dalam kondisi prima untuk bertarung, aturan MK yang menuju arah menurun dalam persyaratan penclonan menjadi peluang yang baik. Eksistensi Partai Politik Keberaadaan partai politik pada awalnya untuk kelembagaan demokrasi, yang ditujukan pada dilevel partai itu sendiri maupun dalam keterlibatan menyusun regulasi dan penempatan seseorang dalam jabatan politik, tanpa itu maka eksistensi partai dapat dikatakan mengalami kecacatan. Partai harus hadir dalam setiap perumusan kebijakan publik, evaluasi program bahkan mendesain anggaran, sisi lain partai juga sebagai kendaraan politik kader dan pengurus dalam meraih jabatan politik baik eksekutif dan legislatif (Khosnol Khotimah & Muwahid, 2. Partai politik sebagai pembentuk kekuasaan suatu negara semestinya mempunyai model pelembagaan yang kuat karena jika partai lemah maka partisipasi politik publik akan tidak terkanalisasi dan dapat menyebabkan situasi yang penuh kekacauan. Partai politik adalah instrumen demokrasi yang bertugas melakukan transformasi perubahan masyarakat, dengan demikian partai politik secara kelembagaan harus menguatkan posisinya dengan memenuhi syarat-syarat antara lain, (Huntington & Fukuyama, 2. Partai yang kuat dari sisi organisasi dan struktur, karena partai politik memiliki fungsi mengorganisir partisipasi dan menjadi penghubung antara kekuatan sosial dan pemerintah, maka partai politik secara organisatoris harus memiliki struktur yang jelas dan mampu mengelola berbagai kepentingan kelompok sosial, partai politik yang 1903 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 teroganisir mencangkup adanya hierarki, prosedur dan mekanisme pengambilan Partai politik juga membantu menciptakan stabilitas politik dan legitimasi politik dengan mengurangi disorganisasi masyarakat dan tindakan korupsi yang cenderung terjadi di masyarakat yang tidak memiliki struktur yang kuat. Partai politik sebagai prasyarat negara modern harus mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik sebagai bagian kontrol masyarakat. Dalam teori lain Randall dan Svasand yang melengkapi Huntington menyatakan kebutuhan akan pelembagaan yang kuat terhadap sebuah partai ditujukan agar partai politik menjadi entitas yang stabil, terorganisir dan diakui dalam sistem politik, hal tersebut mencakup pengembangan struktur internal yang kuat, rutinitas yang saling berinteraksi dan adanya penerimaan masyarakat, proses-prosesini penting untuk mendukung proses konsolidasi demokrasi, (Randall & Svyusand, 1. Dalam teorinya Randall menyatakan bahwa dalam proses pelembagaan partai akan terdapat aspek dimensi internal-eksternal dan struktural-kultural, yang apabila disilangkan akan menghasilkan : Derajat kesisteman, yang merupakan persilangan internal-struktural, yang akan berisi tingkat keteraturan, kompleksitas dan saling ketergantungan satu dengan yang lain. Konsep ini menekankan pentingnya konsistensi dan keteraturan dalam operasional partai politik. Derajat identitas nilai, yang merupakan persilangan aspek internal-kultural, aspek ini menekankan sejauh mana nilai-nilai dan ideolologi partai terinternalisasi oleh anggotaanggotanya, hubungan partai dengan gerakan sosial lain yang dapat memperkuat identitas dan komitmen anggota sekaligus menunjukkan partai punya dukungan yang kuat dari masyarakat. Derajat otonomi partai dalam membuat keputusan yang merupakan persilangan aspek eksternal-struktural, hal ini akan menunjukkan tingkat independensi partai dari pengaruh eksternal, patronase, kelompok kepentingan dan tekanan sosial. Derajat otonomi yang tinggi akan efektif berfungsi mempertahankan identitas kepartaian. Derajat pengetahuan atau citra publik, merupakan persilangan aspek eksternal dan kultural, hal ini ditandai dengan sejauh mana masyarakat memahami ideologi, tujuan dan progam partai politik. Citra publik partai merupakan persepsi yang dimiliki masyarakat terhadap partai dan dipengaruhi oleh komunikasi, media dan pengalaman langsung masyarakat bersama partai, (Kuswandoro, 2. Identifikasi terhadap derajat kelembagaan dalam sebuah partai juga dapat menjadi cara melihat sebuah wajah partai mana yang dominan dalam sebuah partai politik. Kats merumuskan 3 . wajah organisasi partai politik yakni : Partai di level pemerintahan baik legislatif dan eksekutif, level ini akan berisi orang orang yang terpilih dalam kompetisi pemilu baik sebagai anggota DPRD maupun kepala daerah di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota. Performa mereka pada kebijakan sangat mempengaruhi bagaimana persepsi publik terhadap partai. Partai pada level lapangan sehari-hari yang berisi dinamika para anggota, aktivis partai, relawan partai dan staf partai yang melayani administrasi kepartaian. Level ini dianggap sebagai representasi sesungguhnya rakyat di partai politik tersebut karena masyarakat bebas berpartisipasi dalam partai, secara formal juga ikut dalam demokrasi internal dalam pengambilan keputusan maupun menentukan sikap dalam kongres partai dan agenda-agenda politik partai kampanye nasional mapun daerah. 1904 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 Partai di kantor pusat yang mempunyai kewenangan koordinasi dan pengendalian secara nasional, termasuk melakukan persetujuan calon kandidat baik untuk legislatif maupun eksekutif. Tugas lain adalah melakukan artikulasi dan menyalurkan tuntutan publik yang merupakan usulan dari kader partai di daerah atau yang bekerja lapangan. Kantor pusat partai, (Katz & Mair, 1. Penempatan kader parpol dalam jabatan politik kepala daerah, bukanlah jabatan murah, maka ketika saat ini partai politik diberi kelonggaran dan peluang mencalonkan sendiri atas dasar hasil perolehan suara dalam pemilu, tetap harus diperhatikan bahwa proses pilkada langsung masih sangat mahal biaya politiknya, sehingga dalam rekrutmen calon kepala daerah juga mesti realistis memperhatikan kemampuan pembiayaan disamping modal sosial berupa karya sosial atau figur yang cukup dikenal masyarakat pemilih diwilayah tersebut. Fenomena Politik uang merupakan cara instan dalam memenangkan pemilihan, hal ini dapat terjadi karena budaya toleran atau sikap permisif terhadap korupsi di masyarakat. Dampak politik uang level lanjut yakni munculnya kepentingan pribadi terhadap calon yang dominan dari sisi ekonomi dan politik dengan perlahan mewariskan kekuasaan secara elektoral kepada keluarga atau kerabatnya atau yang biasa disebut politik dinasti (Prasetyo, 2. Dampak lain penurunana prosentase pencalonan juga bisa menjadi stimulan penguatan partai ID yakni perasaan atau konsep kedekatan pemilih terhadap afiliasi partai tertentu atau ideologi tertentu (Paramita, 2. , karena selama ini telah terjadi penurunan mengenai kedekatan identitas kepartaian dari pemilih, sehingga dukungan partai tertentu dalam pilkada tidak lalu otomatis mendukung yang dicalonkan partainya. c Kondisi massa pemilih yang cair ini bisa jadi karena politik uang yang meluas, sehingga pemetaan basis dukungan riil jadi sulit Partai ID yang mengalami regresi ini kemungkinan juga bisa stimulan dengan semangat, bahwa dengan putusan MK terbaru partai dapat mengusung sendiri dan kemudian diharapkan soliditas politisi dan pengurus di partai yang bersangkutan, ini harapan baru yang mesti menjadi agenda parpol di daerah KESIMPULAN Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas prosentase untuk syarat pencalonan dalam pilkada perlu direspon oleh kalangan pengurus partai politik untuk melakukan konsolidasi internal, pengkaderan anggota dan mulai melakukan proyeksi untuk mempersiapkan calon kepala daerah yang akan diusung partai untuk pilkada serentak tahun 2029. Partai-partai juga harus berbenah diri bukan hanya aktif secara administratif saja tetapi secara sosial harus menjadi leader dalam isu-isu sosial. Fungsionalisasi partai dari segala lini mulai dihidupkan dan melakukan konsolidasi melalui komunikasi politik, aliansi dalm kebijakan tertentu bersama masyarakat, menawarkan kesempatan kepada publik untuk terlibat sebagai kader partai atau calon kepala daerah. Fungsionaliasi partai harus diterapkan dilevel elit daerah tetapi juga merembes ke pengurus partai ditingkat Kecamatan. Desa dan Dusun. Kepercayaan diri partai adalah ketika makin banyak atau dominan jumlah suara partai dalam pemilihan terutama dalam pemilihan anggota legislatif. Situasi tersebut bisa diukur dengan makin tingginya afiliasi masyarakat pada partai tersebut, mungkin karena alasan historis, kultur dan etnis dll. Partai ID yang tinggi atau indentitas kepartaian yang baik akan membuat sebuah partai stabil baik dalam organisasi, anggota dan proses pemilu. Partai ID juga seringkali dikaitkan dengan identitas ideologi tertentu dalam partai, sehingga jenis kelamin ideologi dalam partai harus jelas dengan ide-ide dan nilai yang diyakini. Partai-partai yang kabur identitas kepartaiannya masih bertahan karena ada nilai lain yang bisa dipertimbangkan yakni politik uang, tetapi dalam jangka 1905 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Januari 2025 yang panjang maka identitas politik sebuah partai menjadi tolok ukur kepercayaan . Aspek lain yang mesti dipertimbangkan bahwa jaman sudah berubah, teknologi digital makin maju, merespon disrupsi dunia digital dan politik juga harus dibarengi strategi partai yang tepat, karena kehendak publik bisa dilakukan dimana-mana didunia maya, sehingga respon partai terhadap teknokrasi, demokrasi berbasis teknologi menjadi agenda penting saat ini karena kalau tidak maka partai bisa terdegradasi secara fungsi. REFERENSI