P- ISSN : 2614 Ae 5723 E- ISSN : 2620 Ae 6617 Jurnal Ius Civile (Refleksi Penegakan Hukum dan Keadila. Prodi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023. email: jic@utu. http://jurnal. id/jcivile TEKNIK PEMBUKTIAN GRATIFIKASI SEKS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI [Chandra Darusman S]1 [Ilka Sandel. 2* [Basr. 3 [Adam San. 4 [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Uma. handradarusman@utu. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Uma. lkasandela@utu. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas hukum. Universitas Syiah Kuala / Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Uma. asrifhhumas@gmail. com / basri@utu. [Prodi Ilmu Hukum. Fakultas hukum. Universitas Syiah Kuala / Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Uma. damsani@utu. *Corresponding Author Abstract Gratification as part of the criminal act of corruption has undergone changes in form and mode. Gratification is not only interpreted as giving gifts in the form of money, goods, prizes, or commissions, interest-free loans, travel tickets, lodging facilities, tourist trips, free medical treatment, and other facilities, but also sexual services to state administrators or civil servants. This research is normative legal research and aims to examine sexual services as part of gratification and techniques of proving sexual services as part of gratification. The results of the study show that sexual services can be classified as a form of gratification and the technique of proof is used to prove whether or not all of the elements of Article 12B of Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes have been fulfilled or not by using a balanced reverse burden of proof system. Keywords : Gratification, sexual services, corruption Jurnal Ius Civile | 1 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Received : 25 Maret 2023 Revised: 15 April 2023 Aceppted: 26 April 2023 PENDAHULUAN Salah satu hal yang baru yang menjadi sorotan dalam pembaharuan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah diperkenalkannya istilah AugratifikasiAy sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Dalam kehidupan masyarakat gratifikasi lebih dikenal sebagai kegiatan memberikan sesuatu kepada seseorang dengan dilatarbelakangi sebuah maksud yang bertujuan untuk mendatangkan keuntungan bagi dirinya. Selain itu, gratifikasi ini biasanya juga dikenal sebagai ucapan terima kasih yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan sesuatu. Kegiatan memberikan sesuatu kepada orang lain dalam bentuk apapun merupakan tradisi yang sudah mengakar kuat dalam kebudayaan masyarakat Indonesia. Tidak dapat dipungkiri kegiatan ini sudah lumrah terjadi dalam berbagai ruang lingkup kehidupan sosial, dimana pemberian hadiah ini dilakukan sebagai bentuk ungkapan rasa terima kasih kepada seseorang yang telah memberikan Pemberian yang bertujuan sebagai ungkapan rasa terima kasih dan kasih sayang saja tentunya tidaklah dilarang, akan tetapi apabila perbuatan memberikan hadiah tersebut dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu seperti untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dari pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian tersebut tidaklah dibenarkan karena dilandasi oleh keinginan dan iktikad tidak baik dalam hal ini guna memperoleh keuntungan dari pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, independensi dan objektivitas nya, dari pejabat dan penyelenggara negara yang menerima hadiah. Kegiatan memberikan AusesuatuAy kepada pejabat dan penyelenggara negara yang dilatarbelakangi maksud-maksud tertentu apabila tidak dicegah dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, apapun bentuk dan berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/ kewenangan yang dimiliki, maka haruslah ditindak secara tegas. Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme pertukaran Sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada penyelenggara negara, pegawai negeri dan masyarakat, seperti apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum Doni Muhardiansyah et al, 2010. Buku Saku: Memahami Gratifikasi. Cet. Ke-1. Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 2 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dilakukan dalam masyarakat ataukah setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, lalu bagaimana saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang Semua itu merupakan pertanyaan-pertanyaan yang sering dijumpai dalam setiap persoalan menyangkut gratifikasi. Pengaturan tindak pidana gratifikasi dirumuskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tercantum dalam Pasal 12 B yang berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: Yang nilainya Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima Yang nilainya kurang dari Rp. 000,00 . epuluh juta rupia. , pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat . adalah pidana seumur hidup atau pidana paling singkat4 . tahun dan paling lama 20 . ua pulu. tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 atu miliar rupia. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan AugratifikasiAy dalam ayat ini adalah sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat . , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju, gratifikasi ini ikut pula mengalami perkembangan. Apabila dahulu gratifikasi hanya meliputi pemberian uang, dan barang berharga saja, kini muncul jenis gratifikasi yang baru yaitu gratifikasi seksual. Berdasarkan uraian yang telah dikemukan di atas, maka diperoleh gambaran permasalahan gratifikasi yang begitu luas. Agar pembahasan dalam tulisan menjadi lebih terarah, maka tulisan ini fokus membahas tentang apakah layanan seksual merupakan bentuk gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimanakah teknik pembuktian layanan seksual sebagai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. Ibid Pasal 12 B ayat . Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi Jurnal Ius Civile | 3 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 METODE PENELITIAN Dalam melakukan penelitian hukum, penulis menggunakan metode yuridis normatif, yaitu yang berfokus pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian mengacu pada sumber hukum sekunder, yang dapat berbentuk peraturan perundang-undangan maupun teori hukum, serta penelaahan terhadap kaidah-kaidah hukum yang bersifat teoritis ilmiah serta dapat digunakan untuk menganalisis permasalahan yang dibahas4 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Layanan Seksual Sebagai Bentuk Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Metode Ektensif Metode penafsiran pertama yang dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum dalam mengatasi kasus gratifikasi seksual adalah metode penafsiran ekstensif atau menafsirkan dengan memperluas makna teks undang-undang tersebut. Dalam menafsirkan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, aparat penegak hukum dapat memperluas arti kata dalam undang- undang Penjelasan Pasal 12 B yang menggambarkan pengertian dari gratifikasi menyatakan bahwa Auyang dimaksud dengan AugratifikasiAy dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat . , komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengo- batan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik. Ay Apabila diperhatikan dalam rumusan penjelasan Pasal 12 B tersebut pengertian gratifikasi hanya terletak dalam kalimat Auyang dimaksud dengan AugratifikasiAy dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luasAAy Sedangkan kalimat berikutnya menjelaskan tentang bentuk-bentuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Rumusan penjelasan Pasal 12 B yang dapat diperluas maknanya agar dapat menyentuh makna pemberian dalam bentuk jasa pelayanan seksual yaitu kata AuA dan fasilitas lainnyaAy. Kata fasilitas itu sendiri di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi. Dengan definisi yang demikian Aufasilitas lainnyaAy disini apabila diartikan secara luas yaitu sebagai segala sesuatu yang dapat digunakan untuk memperlancar atau mempermudah dalam Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia. Jakarta Jurnal Ius Civile | 4 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 mencapai sebuah maksud atau tujuan. Memperhatikan hal tersebut maka pelayanan seksual yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud dan tujuan sebagai hadiah untuk memperlancar dan mempermudah suatu hal tertentu dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk gratifikasi yang dimaksudkan dalam Pasal 12 B. Sebagai pengecualian dalam hukum pidana, ada dua pandangan mengenai interpretasi ekstensif yaitu pihak yang menganggap antara interpretasi ekstensif dengan analogi tidak ada perbedaan, maka dari itu interpretasi ekstensif juga dilarang digunakan untuk perkara pidana karena melanggar asas legalitas. Di pihak lain, ada anggapan antara dua interpretasi dimaksud berbeda, maka dari itu penggunaan interpretasi ekstensif ini dalam perkara pidana tidaklah dilarang. Penafisran Historis Metode penafsiran kedua yang dapat digunakan aparat penegak hukum dalam menangani kasus gratifikasi seksual adalah dengan menggunakan metode penafsiran historis yaitu dengan cara menafsirkan suatu norma atau unsur norma dalam suatu peraturan perundang-undangan, yang di- dasarkan pada sejarah ketika peraturan perundang-undangan itu disusun, dibicarakan di tingkat badan-badan pembentuk per- aturan perundang-undangan. Menafsirkan gratifikasi seksual dengan menggunakan metode penafsiran historis, penegak hukum harus meneliti makna ke- tentuan undang-undang ini dengan menel- iti sejarah baik itu sejarah dibentuknya undang-undang ini. Sebelum dibentuk dan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah beberapa kali dibentuk dan diberlakukan Undang-Undang Pemberan- tasan Tindak Pidana Korupsi. Formulasi peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi mengalami proses yang panjang, sudah beberapa kali peraturan ini diubah, dicabut, bahkan diganti. Hal ini dapat dimengerti karena di satu pihak perkembangan masyarakat demikian cepat dan modus operandi tindak pidana korupsi makin canggih dan variatif sedangkan di pihak lain perkembangan hukum . aw in boo. relatif tertinggal dengan perkembangan Anton M. Moeliono dkk, 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta. Ibid. Hlm. Jurnal Ius Civile | 5 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 masyarakat. Dalam penerapannya ternyata Undang-Undang No. 24 Prp Tahun 1960 belum mencapai hasil seperti yang diharapkan sehingga terpaksa diganti lagi dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah lebih dari dua dasawarsa berlaku, ternyata Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, apalagi dengan terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang melibatkan penyelenggara negara dengan pengusaha. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika kemudian MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu menetapkan Tap MPR No. XI/ MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN yang antara lain menetapkan agar diatur lebih lanjut dengan undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan tegas, dengan melaksanakan secara konsisten Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar TAP MPR No XI /MPR/1998 ini, kemudian ditetapkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 1999, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. Adapun UndangUndang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun, kemudian diadakan perubahan terhadap Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tersebut dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dimuat dalam Lemba- ran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134 yang mulai berlaku tanggal 21 November 2001. Alasan diadakannya perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dapat diketahui dari konsideran butir b Undang- Undang No. 20 Tahun 2001, yaitu: untuk lebih menjamin kepastian hukum . menghindari keragaman penafsiran hukum . memberikan perlindungan terhadap hak-hak social dan ekonomi . perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pembentukan dan perubahan beberapa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini memiliki tujuan yang sama yaitu memberantas tindak pidana korupsi yang telah terjadi sejak lama. Selain itu Lilik Mulyadi, 2007. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Normatif. Teoritis. Praktik dan Masalahnya. Alumni. Bandung, hlm. Jurnal Ius Civile | 6 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 perubahan yang terus menerus dilakukan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat memberantas dan juga mencegah terjadinya kemungkinan dampak negatif yang akan timbul akibat praktik tindak pidana korupsi. Penafsiran Komparatif Metode penafsiran yang ketiga yaitu dengan menggunakan metode penafsiran komparatif. Aparat penegak hukum dalam menafsirkan gratifikasi seksual ke dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat melakukan perbandingan dengan sistem hukum negara lain yang telah menjatuhkan hukuman bagi para pelaku gratifikasi seksual. Karena selain di Indonesia, kasus-kasus gratifikasi seksual juga marak terjadi di beberapa negara lainnya, seperti Singapura dan Cina yang sedang dengan giat memberantas kasus gratifikasi Di Singapura sudah banyak kasus gratifikasi seksual yang terjadi dan seluruh pelaku dalam kasus gratifikasi seksual tersebut tidak ada yang luput dari jerat hukum. Prevention of Corruption Act (Chapter . yang merupakan peraturan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi di negara Singapura menjabarkan gratifikasi sebagai berikut: Gratifikasi meliputi . uang atau hadiah apapun, pinjaman, biaya, hadiah, komisi, keamanan berharga atau hal lainnya atau kepentingan lainnya dalam bentuk apapun, baik bergerak atau tidak bergerak . setiap kantor, peker- jaan atau . pembayaran, rilis, debit atau likuidasi dari setiap pinjaman, kewajiban atau tanggung jawab lainnya, baik secara keseluruhan atau layanan lain, mendukung atau keun- tungan dari deskripsi apapun, termasuk perlindungan dari hukuman atau cacat hukum yang terjadi atau ditangkap atau dari setiap tindakan atau proses yang ber- sifat disipliner atau pidana, apakah atau tidak sudah dilembagakan, dan termasuk latihan atau kesabaran dari pelaksanaan hak atau kekuasaan resmi atau tugas. setiap tawaran, melakukan atau janji gratifikasi apapun dalam arti ayat . , . , . Apabila dicermati dari penjabaran tersebut terlihat bahwa Singapura juga belum mengatur secara eksplisit mengenai pemberian berupa jasa pelayanan seksual sebagai tindak pidana gratifikasi tetapi dalam praktiknya hakim berani menjatuhkan hukuman terhadap pelaku gratifikasi seksual, dengan cara memperluas makna gratifikasi yang termuat dalam Prevention of Corruption Act (Chapter . Dalam mem- perluas makna gratifikasi tersebut hakim berpatokan pada kalimat Audalam bentuk apapun, baik bergerak atau tidakAy. Sehingga gratifikasi seksual dapat dikategorikan sebagai Jurnal Ius Civile | 7 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 bentuk gratifikasi. Selain itu hakim berlandaskan kepada sistem hukum common law yang dianut oleh Singapura. Common law adalah sistem hukum yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi dalam memecahkan suatu masalah atau kasus-kasus tertentu bersumber dari hukum tidak tertulis yang kemudian dikembangkan dan di unifikasi dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Penegak hukum di Indonesia dapat melakukan penafsiran komparatif dengan membandingkan sistem hukum di Indonesia dengan sistem hukum yang diterapkan di Singapura yang telah berhasil menjerat pelaku gratifikasi Penafsiran ini bertujuan agar aparat penegak hukum mendapatkan jawaban yang tepat mengenai langkah apa yang mesti diambil untuk mencegah dan memberantas tindak pidana gratifikasi seksual. Teknik Pembuktian Layanan Seksual sebagai Gratifikasi Dimulainya proses pembuktian dalam sidang pengadilan antara JPU, penasihat hukum dan majelis hakim adalah sama, akan tetapi mengenai perihal berakhirnya tidak sama. Berdasarkan pemahaman arti pembuktian sidang pengadilan tersebut, pembuktian dapat dibedakan menjadi 2 . bagian, yaitu : pertama kegiatan mengungkapkan fakta dan kedua, pekerjaan menganalisis fakta yang sekaligus menganalisis hukum. Bagian pembuktian yang pertama adalah kegiatan pemeriksaan alatalat bukti yang diajukan di muka sidang pengadilan oleh JPU dan penasihat hukum . de charg. atau atas kebijakan majelis hakim. Proses pembuktian bagian pertama ini akan berakhir pada saat ketua majelis hakim mengucapkan secara lisan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Bagian pembuktian kedua adalah pembuktian yang berupa menganalisis fakta-fakta yang didapat dalam persidangan dan menganalisis hukum masing-masing oleh tiga pihak tersebut . equisitoir, pledoi dan voni. Sebagian besar praktisi mengartikan pembuktian adalah pembuktian sebagaimana pembuktian bagian kedua saja, sehingga pembuktian kedua ini dapat pula diartikan sebagai pembuktian dalam arti sempit. Sedangkan pembuktian dalam arti luas adalah seluruh proses pembuktian baik yang pertama dan bagian kedua, sehingga dapat disimpulkan sementara bahwa keseluruhan ketentuan hukum yang mengatur segala segi tentang pembuktian itulah yang disebut dengan hukum pembuktian. Dan telah kita ketahui bahwa kegiatan pembuktian telah diatur dalam KUHAP untuk hukum umum dan bisa ditambah dengan aturan khusus di luar kodifikasi seperti Barda Nawawi Arief, 2002. Perbandingan Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Jurnal Ius Civile | 8 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 pembuktian dalam tindak pidana korupsi. Untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual dalam persidangan, maka haruslah dilihat apakah unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam hal ini Pasal 12 B terpenuhi atau tidak. Dari rumusan pasal ini dapat dilihat unsur-unsur gratifikasi sebagai berikut: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara adalah menunjukkan pada subjek hukum yang mempunyai kualitas sebagai Pegawai Negeri ataukah Penyelenggara Negara yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa. Kata AuatauAy dalam unsur tersebut di atas, mengandung makna alternatif, artinya subjek hukumnya bisa sebagai AuPegawai NegeriAy atau sebagai AuPenyelenggara NegaraAy, sehingga apabila salah satu telah terpenuhi, maka berarti telah memenuhi unsur tersebut. Menerima Gratifikasi Unsur Auyang menerima hadiah atau janjiAy adalah sifatnya alternatif: menerima hadiah atau janji, sehingga jika salah satu saja yang terbukti, maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan. Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya Apabila berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti pemberian gratifikasi seksual tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang di latarbelakangi oleh adanya motif untuk mempengaruhinya dalam membuat suatu kebijakan atau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya, maka unsur ini akan terpenuhi. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Apabila fakta dalam persidangan terbukti pegawai negeri atau penyelenggara negara yang telah menerima gratifikasi seksual tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak gratifikasi tersebut diterima, maka unsur ini akan Sistem pembuktian yang diterapkan dalam tindak pidana gratifikasi seksual menurut penulis adalah sistem pembuktian terbalik berimbang yakni kewajiban pembebanan pembuktian ada pada jaksa penuntut umum dan terdakwa sekaligus secara berimbang. Yang mana kegiatan pembuktiannya bergantung dari objek yang harus dibuktikan. Jika terdakwa didakwa Jurnal Ius Civile | 9 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 menerima gratifikasi maka objek pembuktiannya ada 4 . , yaitu :9 . Objek apa yang diterima . alam hal gratifikasi seksual berupa layanan seks atau pekerja seks komersia. Objek yang didakwakan bukan terda- kwa yang menerimanya, atau dibukti- kan orang lain yang menerimanya. Tidak adanya hubungan antara objek apa yang diterima dengan dengan jabatan dan kedudukan terdakwa. Dengan diterimanya objek tersebut tidak memengaruhi atau tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Mengenai pembuktian dalam tindak pidana gratifikasi dalam bentuk layanan seks atau perempuan yang merupakan salah satu bagian dari gratifikasi dalam arti luas sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penulis berpendapat beban pembuktiannya ada pada terdakwa dan jaksa, dalam arti yang wajib dibuktikan adalah: Ada atau tidaknya layanan seks yang diterima, baik dalam satu paket dengan barang atau uang maupun secara terpisah atau mengenai gratifikasi seksual apakah terdakwa yang menerimanya atau bukan. Jika memang benar gratifikasi telah diterima, maka yang wajib dibuktikan adalah apakah gratifikasi seksual tersebut sesuai yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Atau jika benar telah menerima layanan seks sebagai gratifikasi, maka yang wajib dibuktikan adalah apakah gratifikasi seksual yang diterimanya tersebut ada hubungannya dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya atau tidak. Apabila terdakwa dapat membuktikan salah satu dari tiga keadaan tersebut, tanpa melihat dan mempertimbangkan hasil pembuktian jaksa penuntut umum, dalam sistem beban pembuktian terbalik berimbang, maka akibat hukumnya adalah terdakwa tidak akan dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa dibebaskan, begitu juga sebaliknya. SIMPULAN Berpedoman pada penjelasan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kata Aufasilitas lainnyaAy dapat diartikan secara luas, sehingga layanan seksual dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Namun demikian, harus pula memenuhi unsurunsur Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah dengan membuktikan terpenuhi atau tidaknya keseluruhan unsur9 Adami Chazawi, 2006. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Alumni. Bandung. Jurnal Ius Civile | 10 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan sistem pembuktian terbalik berimbang, yang mana baik jaksa maupun terdakwa dibebani pembuktian tentang benar atau tidak gratifikasi seksual telah diberikan/ disediakan, benar atau tidak terdakwa yang telah menerima, benar atau tidak gratifikasi seksual tersebut adalah gratifikasi sesuai yang dimaksud Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, benar atau tidak gratifikasi seksual yang diterima tersebut berhubungan dengan jabatannya/berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Adapun alat- alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan penerima gratifikasi seksual adalah alat-alat bukti yang secara limitatif diatur dalam ketentuan Pasal 184 ayat . KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan alat-alat bukti petunjuk yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. REFERENSI