HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP PRAKTIK KEKERASAN PADA POLA ASUH ANAK DI MASYARAKAT ADAT MANGGARAI NTT (PERSPEKTIF UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK) CHILD PROTECTION AGAINST VIOLENCE PRACTICES IN PARENTING PATTERNS IN THE MANGGARAI INDIGENOUS COMMUNITY OF NTT (PERPECTIVES OF THE CHILD PROTECTION LAW) Helmi Daiyati 1. Andy Usmina Wijaya2 1,2Fakultas Hukum. Prodi Ilmu Hukum,Universitas Wijaya Putra Surabaya Email : daiyatihelmi@gmail. com1, andyusmina@uwp. ABSTRAK Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum kepada anak dari praktik kekerasan dalam pola asuh masyarakat adat Manggarai. Nusa Tenggara Timur. Peraktik kekerasan pada pola asuh tersebut masih sering dianggap sebagai bagian dari tradisi mendidik anak,sehingga bertentangan dengan perinsip perlindungan anak dalam UU No. 35 tahun 2014 mengenai AuPerlindungan AnakAy. Dengan menrapkan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menyoroti ketegangan antara norma hukum adat dan hukum nasional. Hasilnya menunjukkan bahwa implementasi perlindungan anak belum optimal karena kuatnya pengaruh budaya lokal. Diperlukan langkah harmonisasi hukum yang mengintegrasikan nilai adat dengan prinsip perlindungan anak untuk mewujudkan keadilan dan keseimbangan hukum di masyarakat. Kata kunci: Perlindungan Anak. Kekerasan Pada Pola Asuh. Hukum Adat. Harmonisasi ABSTRACT This study aims to analyze the forms of legal protection for children from violent practices in the parenting patterns of the Manggarai indigenous community. East Nusa Tenggara. Violent practices in these parenting patterns are still often considered part of the tradition of educating children, thus contradicting the principles of child protection in Law No. 35 of 2014 concerning AuChild ProtectionAy. By applying normative legal research methods, this study highlights the tension between customary legal norms and national law. The results show that the implementation of child protection is not optimal due to the strong influence of local culture. Legal harmonization measures are needed that integrate customary values with the principles of child protection to realize justice and legal balance in society. Keywords: Child Protection. Violence In Parenting. Customary Law. Harmonization HUKMYiCJurnal Hukum 1170 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. PENDAHULUAN Latar Belakang Setiap individu, tanpa memandang latar belakang, usia, atau jenis kelamin, memiliki hak mendasar untuk merasa aman serta terlindungi dari semua bentuk kekerasan. Hak-hak ini adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati. 1 Namun, masih ada tantangan untuk memastikan bahwa semua orang menikmati hak tersebut, terutama di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di Indonesia. Kekerasan yang masih menghawatirkan menyentuh banyak aspek,salah satunya kekerasan terhadap anak. Anak merupakan subjek hukum yang mempunyai kedudukan strategis dan penting dalam sistem ketatanegaraan indonesia dikarenakan menjadi generasi penerus yang nantinya melanjutkan eksistensi bangsa dimasa depan. 2 Oleh karena itu, negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak anak dilindungi sepenuhnya dari segi fisik, mental, dan sosial sehingga mereka dapat tumbuh dengan sesuai martabat dan harkat kemanusiaan. Dalam konteks hukum nasional,perinsip perlindungan anak telah dijamin dalam UU No. 35 tahun 2014 terkait perubahan UU No. 23 tahun 2002 mengenai Auperlindungan anakAy, dengan tegas melarang segala bentuk kekerasan kepada anak, baik dari fisik, psikis, serta sosial. 3 Anak memiliki hak untuk bertumbuhkembang di lingkungan yang penuh kasih sayang, aman, serta terlindungi dari segala bentuk ancaman kekerasan. Idealnya, mereka harus dikelilingi oleh keluarga, sekolah, dan komunitas yang memberi dukungan serta memberikan perlindungan, sehingga mereka bisa mencapai potensi penuh mereka tanpa rasa takut atau trauma. Pada kenyataannya, kekerasan kepada anak sampai sekarang masih termasuk permasalahan serius yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia, terutama dalam konteks pola asuh tradisional,Termasuk masyarat adat Manggarai NTT. Masyarakat adat Manggarai NTT memiliki sistem norma dan nilai adat yang kuat dalam mengatur kehidupan sosial, termasuk mendidik dan membentuk karakter anak. Praktik kekerasan dalam pola asuh anak sering terjadi dan dianggap sebagai bagian dari tradisi 1 Eza Yandy. Tri Endah Karya Lestiyani, and Cici Sundari. AuHak Anak Usia Dini Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia,Ay GENERASI EMAS: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini 7, no. 48Ae65. 2 Laurensius Arliman. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Perspektif Pancasila Dan Bela Negara,Ay UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. : 58Ae70. 3 Dede Hermin Romdoni. AuPerlindungan Terhadap Anak Dari Tindak Kekerasan Ditinjau Dari Uu No 35 Tahun 2014 Melalui Pola Asuh Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay no. : 57Ae73. 1171 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pendidikan serta pembentukan karakter. Fenomena ini menimbulkan persoalan yuridis dan sosiologis mengenai sejauh mana nilai nilai budaya dapat dijadikan pembenaran terhadap praktik kekerasan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak menurut hukum nasional. Pola asuh anak dalam budaya Manggarai didasarkan pada perinsip kedisiplinan,ketaatan,dan penghormatan pada orang tua dan tetua adat. Dalam praktiknya, nilai nilai tersebut sering kali diwujudkan dalam berbagai bentuk, dari adanya kekerasan fisik yaitu penyiksaan dan pemukulan, sampai kekerasan emosional yakni penghinaan, ancaman, dan pengabaian. 4 Kondisi ini memperlihatkan adanya disharmoni antara norma hukum positif dan praktik sosial yang melekat di masyarakat Dalam kerangka hukum normatif, hal ini menarik untuk dikaji karena menunjukkan persoalan implementasi hukum perlindungan anak di tingkat lokal, di mana dalam masyarakat Manggarai hukum adat seringkali memiliki otoritas sosial yang lebih dominan dibandingkan hukum negara. Kajian normatif menjadi relevan untuk menelaah sejauh mana Undang-Undang Perlindungan Anak dapat mengakomodasi praktik-praktik budaya lokal yang masih memuat unsur kekerasan dalam pengasuhan, serta bagaimana mekanisme yuridis dapat digunakan untuk melindungi anak dari praktik tersebut tanpa mengabaikan eksistensi hukum adat. Berharap kajian ini bisa berkontribusi dari segi teoretis kepada pengembangan hukum perlindungan anak di Indoensia,sekaligus menjadi rujukan praktis bagi upaya harmonisasi dari hukum nasional serta adat dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia. Merujuk dari latar belakang, maka perumusan permasalahan yang nantinya diteliti pada kajian ini yaitu Aubagaimana pengaturan hukum perlindungan anak menurut UU No. 35 tahun 2014. Bagaimana bentuk praktik kekerasan pada pola asuh anak dimasyarakat adat Manggarai NTT. Bagaimana upaya harmonisasi antara ketentuan hukum adat masyarakat manggarai dengan perinsip perlindungan anak dalam UU No 35 Tahun 2014 dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkeadilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang berfokus kepada pengkajian beberapa norma hukum positif yang mengatur 4 Yohanes Lon and Fransiska Widyawati. AuLingkaran Kekerasan Terhadap Anak Dalam Masyarakat Manggarai,Ay Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio 9, no. : 14Ae24. HUKMYiCJurnal Hukum 1172 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. perlindungan anak dari praktik kekerasan pada pola asuh di masyarakat Manggarai. Nusa Tenggara Timur. Penelitian hukum normatif menelaah hukum dijadikan norma tertulis . aw in book. dengan tujuan menganalisis kesesuaian antara praktik sosial masyarakat adat dengan ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 terkait AuPerlindungan AnakAy. Pendekatan yang dipergunakan penelitian mencakup pendekatan perundang undangan serta pendekatan konseptual. Digunakannya pendekatan perundang-undangan ini yaitu guna menelaah serta menafsirkan ketentuan hukum positif yang mengatur Auperlindungan anakAy, seperti UU No. 35 Tahun 2014 mengenai AuPerlindungan AnakAy. UUD NRI Tahun 1945, serta peraturan lainnya. Pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang didasarkan pada pandangan dan doktrin para ahli hukum untuk memahami konsep-konsep dasar seperti perlindungan hukum, kekerasan terhadap anak, dan pola asuh tradisional, sehingga penelitian memiliki landasan teoretis yang Sumber bahan hukum meliputi tiga jenis, yaitu bahan hukum primer yang mencakup UUD 1945. UU Perlindungan Anak, serta berbagai konvensi internasional. bahan hukum sekunder di antaranya buku, karya ilmiah, jurnal, serta temuan penelitian. bahan hukum tersier seperti ensiklopedia dan kamus hukum. Proses pengumpulan bahan hukum dilaksanakan melalui library research . tudi kepustakaa. , selanjutnya dianalisa secara deskriptif dan analitis guna menafsirkan ketentuan hukum yang berlaku serta merumuskan bentuk perlindungan hukum yang ideal berdasarkan prinsip Authe best interest of the childAy. PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Mengenai Anak Anak termasuk elemen penting yang tidak bisa terpisahkan dari keberlanjutan kehidupan bangsa, manusia, dan negara. Untuk mempersiapkan mereka agar mampu memikul tanggung jawab terhadap masa depan bangsa, setiap anak wajib memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam proses tumbuh kembang secara optimal, mencakup aspek sosial, mental, serta fisik. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah 5 Muhammad Fachri Said. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay JCH (Jurnal Cendekia Huku. 4, no. : 141Ae52. 1173 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 perlindungan yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak melalui pemenuhan hak-haknya secara adil dan tanpa adanya tindakan diskriminatif Pada pasal 1 butir 2 UU NO. 4 Tahun 1979 tentang "Kesejahteraan Anak", disebutkan bahwa "anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun dan belum pernah kawin. " Dari ketentuan ini, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan "anak" adalah seseorang yang belum berusia 21 tahun dan belum pernah Selain itu, seperti yang ditunjukkan dalam penjelasan Pasal 1 butir 2 UU No. Tahun 1979,menjelaskan bahwasanya Aubatas umur 21 . ua puluh sat. tahun ditetapkan oleh karena berdasarkan pertimbangan kepentingan usaha kesejahteraan sosial, tahap kematangan sosial, kematangan pribadi, dan kemantangan mental seorang anak dicapai pada umur tersebut. Batas umur 21 . ua puluh sat. tahun tidak mengurangi ketentuan batas umur dalam peraturan perundangundangan lainnya, dan tidak pula mengurangi kemungkinan anak melakukan perbuatan sejauh ia mempunyai kemampuan untuk itu berdasarkan hukumAy. Dengan demikian, anak ialah individu di bawah usia 21 tahun serta belum menikah. Definisi ini memiliki dasar yang kuat dari sudut pandang filosofis, psikologis, serta sosiologis. Hal tersebut disebabkan karena Undang-Undang AuKesejahteraan AnakAy memungkinkan anak bertumbuhkembang secara optimal dalam aspek spiritual, fisik, maupun social. Devenisi anak pada pasal 1 butir 1 UU No. 35 tahun 2014 mengenai AuPerlindungan AnakAy menjelaskan bahwasanya AuAnak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandunganAy. Merujuk dari klausula tersebut maka unsur yang ada di Pasal 1 butir 1 yaitu AuAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 . elapan bela. tahun dan Anak yang masih berada dalam kandunganAy. Ketentuan mengenai batas usia tersebut secara tegas membedakannya dari UU No. 4 Tahun 1979 mengenai AuKesejahteraan AnakAy, karena regulasi tersebut menetapkan bahwasanya batas usia anak dengan ketentuan yang lebih awal. Merujuk dari UU NO. 39 Tahun 1999 mengenai AuHak asasi ManusiaAy. Pasal 1 butir 5 menjelaskan Auanak adalah semua manusia yang berada dibawah 18 . elapan bela. tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Ay Merujuk dari ketetapan tersebut, pasal ini HUKMYiCJurnal Hukum 1174 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. menjelaskan bahwasanya anak yaitu setiap individu yang dibawah 18 tahun usianya serta belum menikah. Oleh karena itu, seseorang yang usianya di bawah 18 tahun tapi sudah menikah tidak lagi dikategorikan sebagai anak, walaupun status pernikahannya telah berakhir. Menurut Konvensi Hak Anak, definisi anak sangat mirip dengan definisi anak dalam berbagai undang-undang lainnya. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Hak Anak, "setiap manusia di bawah umur 18 . elapan bela. tahun kecuali menurut Undang-Undang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal". UU No. 35 Tahun 2014 menetapkan batasan untuk anak yang di bawah 18 tahun. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 mengenai AuSistem Peradilan AnakAy memberi pengertian anak yang tertuang pada Pasal 1 butir 3 menyebutkan bahwasanya AuAnak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 . ua bela. tahun, tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun yang diduga melakukan tindak pidanaAy. Kemudian, penegertian anak pada UU No. 11 Tahun 2012 yakni Aubatas minimalnya 12 . ua bela. tahun dan belum 18 . elapan bela. tahun, telah sesuai dengan resolusi PBB tersebut yang mempertimbangkan aspek kematangan kejiwaan, intelektual dan kondisi sosiokultural masyarakat IndonesiaAy. Batas maksimal ini sesuai ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 mengenai AuPerlindungan Anak dan Konvensi Hak AnakAy yang menetapkan Ausebelum 18 . elapan bela. Ay Sementara itu, definisi anak dengan batas usia paling rendah 12 tahun sebagaimana tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2012 terkait AuSistem Peradilan Pidana AnakAy, merupakan pengertian yang secara khusus ditetapkan untuk keperluan hukum dalam undang-undang tersebut. Ketentuan ini membedakan konsep anak dalam UU tersebut dari pengertian anak pada peraturan perundang-undangan lainnya karena secara spesifik diarahkan untuk mengatur anak yang terlibat dalam permasalahan hukum. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anak, terlihat adanya ketidakkonsistenan dalam penetapan batas usia anak. Hal ini menunjukkan adanya dualisme penentuan usia, di mana sebagian ketentuan menetapkan usia anak dibawah 21 tahun, seperti dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan KUHPdt. Sementara itu, peraturan lainnya menetapkan batas usianya di bawah 18 tahun, seperti 6 Syamsul Haling et al. AuPerlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. : 361Ae78. 1175 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak. UU HAM. KHA, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang juga mengatur batas usia minimal 12 tahun. Perlindungan Anak Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 terkait AuPerlindungan AnakAy merupakan landasan yuridis utama yang mengatur secara komperehensif tentang kewajiban, hak, serta mekanisme perlindungan anak di Indonesia. Regulasi ini hadir sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin hakhak anak, sekaligus sebagai respon dari meningkatnya berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi anak,baik di lingkungan keluarga,pendidikan, bahkan di masyarakat. Pada konteks hukum positif,Undang Undang tersebut menegaskan bahwasanya anak sebagai potensi, tunas, serta generasi muda penerus cita-cita bangsa mempunyai peranan strategis, sifat, dan ciri khusus yang mana wajib dilindungi dari semua bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang salah. Perlindungan masyarakat,dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 8 Pasal 1 angka 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 mendefenisikan perlindungan anak sebagai Ausegala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiAy. Devenisi ini mengandung makna bahwa perlindungan anak tidak hanya bersifat preventif,tetapi juga represiv,dalam arti bahwa negara wajib mencegah sekaligus menindak setiap tindakan yang merugikan anak. Dalam pasal 1 angka 15a menyebutkan AuKekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumAy. 7 Muchamad Hisyam Maulana. AuPenerapan Sanksi Pidana Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Didik (Studi Putusan Perkara Nomor: 194/Pid. Sus/2022/PN. Bt. Ay (Universitas Islam Sultan Agung (Indonesi. , 2. 8 Tizza Ihfada Faizal Dalag Patepa. AuPerlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay Lex Et Societatis 8, no. HUKMYiCJurnal Hukum 1176 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. Pada Pasal 1 butir 12 menyebutkan AuHak anak yaitu bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah. Ay Berikutnya pada Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan secara tegas bahwa AuNegara. Pemerintah. Pemerintah Daerah. Masyarakat. Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan AnakAy. Kewajiban tersebut bukan sekadar bersifat administratif, melainkan substantif, yang berarti bahwa pemerintah harus aktif membuat kebijakan, program, serta tindakan konkret dalam upaya perlindungan anak. Kewajiban dan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 pasal 21 ayat Negara. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . ,negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat . Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan PerlindunganAnak di daerah. Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 22 memperluas peran tersebut dengan menegaskan bahwa AuNegara. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan AnakAy. Kebijakan, upaya, dan tindakan yang bertujuan mewujudkan 1177 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 perlindungan terhadap hak-hak anak pada dasarnya berlandaskan pemahaman bahwasanya anak merupakan kelompok yang rentan serta bergantung kepada orang Dilain sisi, perlindungan tersebut diperlukan karena terdapat sebagian anak yang menghadapi berbagai hambatan dalam proses tumbuh kembangnya, baik secara mental, fisik, maupun sosial. Lebih lanjut. Pasal 23 ayat . menegaskan bahwa AuNegara. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua. Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Ay Bahkan dalam Ayat . menyebutkan bahwasanya AuNegara. Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi pelaksanaan Perlindungan AnakAy. 9 Ketentuan ini memperlihatkan adanya tanggung jawab struktural negara, bukan hanya normatif, dalam memastikan implementasi perlindungan anak berjalan efektif. Pada Pasal 25 ayat . AuKewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan AnakAy. Ayat . AuKewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat . dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati AnakAy. Yang selanjutnya pada Pasal 26 ayat . AuOrang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi AnakAy. 10 Pasal ini merupakan dasar normatif yang menempatkan orang tua sebagai primary duty bearer dalam pemenuhan serta perlindungan hak anak. Norma ini mempertegas prinsip bahwa perlindungan anak dimulai dari ranah keluarga sebelum masuk pada intervensi negara melalui instrumen perlindungan hukum. UU No 35 Tahun 2014 bukan hanya mengatur kewajiban secara normatif, melainkan juga merumuskan larangan yang bersifat tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak. ketentuan ini kemudian dipertegas melalui pasal 76 C menegaskan AuSetiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, 9 Amanda Tikha Santriati. AuPerlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak,Ay El Wahdah 1, no. : 1Ae13. 10 Tegar Sukma Wahyudi and Toto Kushartono. AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay Jurnal Dialektika Hukum 2, no. : 57Ae82, https://doi. org/10. 36859/jdh. HUKMYiCJurnal Hukum 1178 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ay Pasal tersebut secara mutlak menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan kekerasan terhadap anak tanpa pengecualian adalah bagian dari pelanggaran hukum. Selain mengatur tentang larangan kekerasan. UU ini juga menetapkan hukuman pidana bagi setiap pelaku pidana terhadap anak,yaitu diatur dalam pasal 80 ayat 1 yang berbunyi AuSetiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 . tahun 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp72. 000,00 . ujuh puluh dua juta rupia. Bentuk Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di masyarakat Adat Manggarai NTT Manggarai termasuk suatu daerah yang berlokasi di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mempunyai kekayaan budaya dan sistem sosial yang masih sangat dipengaruhi oleh nilai nilai adat istiadat. Masyarakat tradisioanal Manggarai menempatkan sistem adat sebagai pedoman utama dalam mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat. Segala bentuk tindakan sosial,termasuk dalam relasi antara orang tua dan anak selalu diukur berdasarkan sejauh mana tindakan tersebut menjaga kehormatan keluarga dan keharmonisan sosial. Dalam konteks masyarakat tradisional Manggarai NTT,pola pengasuhan anak tidak hanya didasarkan pada perinsip perinsip modern atau teori perkembangan anak, tetapi juga sangat dipengaruhi dari nilai budaya maupun adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Masyarakat adat Manggarai beranggapan bahwa anak bukan sekedar penerus garis keturunan,tetapi juga simbol keberlanjutan dan kehormatan keluarga. Oleh karena itu,pola asuh dalam masyarakat Manggarai lebih berorientasi pada pembentukan karakter anak agar patuh,sopan,dan menghargai nilai adat. Perinsip pengasuhan ini menekankan bahwa kesalahan anak adalah aib keluarga,sehingga disiplin sering dilakukan dengan cara keras. Dalam masyarakat Manggarai,kekerasan terhadap anak seringkali tidak dipandang sebagai sebuah bentuk pelanggaran hukum atau kejahatan. Di Manggarai pola pengasuhan yang keras,bahkan disertai kekerasan baik fisik maupun verbal seringkali 11 Elshadai Saerang. AuPemidanaan Perbuatan Kekerasan Terhadap Anak Menurut Pasal 80 Ayat . Jo 76c Uu No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Uu No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay Lex Crimen 12, no. : 117Ae29. 1179 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 dianggap sebagai hal yang wajar 12. Tindakan memukul,membentak,menghardik,atau memberikan sanksi fisik lainnya dipandang sebagai bentuk disiplin,pembelajaran serta tanggung jawab orang tua untuk membentuk anak yang patuh,kuat dan bermoral. ini berakar dari nilai nilai budaya yang menekankan pentingnya disiplin,kepatuhan orangtua,dan keluarga,maupun tokoh adat. Dalam budaya Manggarai seorang anak bukan sekadar menjadi tanggungjawab orang tua kandung, melainkan bagian dari tanggungjawab kolektif dalam struktur keluarga besar atau klan . Oleh karena itu, banyak tindakan yang dilakukan terhadap anak termasuk kekerasan verbal atau fisik dilakukan atas dasar niat untuk menjaga martabat dan nama baik keluarga. Pola ini telah berlangsung secara turun-temurun dan dipandang sebagai bentuk Aukasih sayingAy yang keras namun mendidik. Orang tua dan masyarakat merasa bertanggung jawab terhadap masa depan anak, sehingga tidak segan menggunakan cara-cara kekerasan agar anak tidak menyimpang dari norma adat dan agama. Dalam masyarakat Manggarai, masih kuat pandangan bahwa intervensi negara terhadap urusan keluarga dan adat adalah bentuk pengabaian terhadap identitas Oleh karena itu, pelaporan kasus kekerasan terhadap anak seringkali ditolak atau dihindari, karena dianggap sebagai aib bagi keluarga dan komunitas. Lembaga adat lebih dipilih sebagai tempat penyelesaian konflik daripada aparat hukum negara. Situasi ini menciptakan kondisi di mana hukum nasional sulit untuk ditegakkan secara efektif. Penegak hukum pun sering kali dihadapkan pada dilema antara menghormati kearifan lokal dan menjalankan amanat undang-undang. Peran pemerintah daerah Manggarai dalm menghadapi kekerasan dalam polah asuh anak pun masih sangat pasif,dimana pemerintah daerah cendrung bersifat reaktif, yakni hanya melakukan tindakan setelah munculnya laporan resmi atau tekanan publik,bukan melalui mekanisme pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Harmonisasi antara ketentuan hukum adat masyarakat Manggarai dengan perinsip perlindungan anak dalam UU NO 35 tahun 2014 12 Lon and Widyawati. AuLingkaran Kekerasan Terhadap Anak Dalam Masyarakat Manggarai. Ay 13 Nurhikmah Rahayu. AuPENDIDIKAN ANAK KELUARGA PRAKTIK PERNIKAHAN DINI DI KELURAHAN REOK KECAMATAN REOK KABUPATEN MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMURAy (UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA, 2. HUKMYiCJurnal Hukum 1180 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. Slamet, . menyebutkan bahwa AuHarmonisasi hukum merupakan proses yang bertujuan untuk mencapai keselarasan, keseimbangan, dan kesesuaian antara berbagai norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sehingga nasionalAy. 14Perumusan langkah-langkah sistematis dalam harmonisasi hukum disusun sebagai pedoman umum untuk menyesuaikan asas serta sistem hukum dalam proses perancangan undang-undang. Tujuannya ialah untuk mewujudkan peraturan hukum nasional yang selaras, terintegrasi, konsisten, serta berlandaskan pada asas hukum yang seragam. Relasi antara hukum positif serta hukum adat di Indonesia kerap menunjukkan dinamika yang tidak selalu selaras, khususnya ketika diterapkan dalam konteks pemerintahan atau praktik di tingkat lokal. Harmonisasi antara ketentuan hukum adat masyarakat Manggarai dan prinsip perlindungan anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 merupakan isu penting pada konteks pluralisme hukum di Indonesia, terutama ketika norma adat yang hidup dan dipraktikkan secara turun-temurun berhadapan dengan hukum nasional yang bersifat kodifikatif serta berorientasi pada perlindungan hak asasi Dalam konteks masyarakat adat Manggarai, relasi sosial dan pola pengasuhan anak masih sangat dipengaruhi oleh struktur adat, hieraki keluarga besar, serta norma budaya yang mengutamakan kepatuhan anak terhadap orang tua dan lembaga adat. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, anak ditempatkan sebagai subjek hukum yang mempunyai hak-hak individual yang wajib dijamin oleh negara, keluarga, serta Namun, penerapan ketentuan hukum tersebut di lapangan sering menghadapi kendala, terutama di wilayah yang masih memegang teguh sistem hukum Kondisi ini menimbulkan dualisme hukum, yakni keberadaan hukum nasional yang berjalan sejajar, bahkan terkadang bertentangan, dengan hukum adat yang tetap hidup serta berkembang di tengah masyarakat. Masyarakat adat Manggarai pada umumnya masih memandang praktik kekerasan dalam pola asuh anak baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sebagai bagian dari 14 Kusnu Goesniadhie Slamet. AuHarmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-Undangan,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 11, no. : 82Ae96. 15 Studi Hukum et al. AuDAN ADAT DALIHAN NATOLU TENTANG PERLINDUNGAN ANAKAy 6, no. 330Ae39. 1181 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 6. No. April 2026 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 tradisi pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sebagai bentuk pelanggaran hak Persepsi kultural ini berimplikasi langsung pada lemahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai prinsip perlindungan anak yang tertuang pada UU No. 35 Tahun Akibatnya, terjadi hambatan dalam penerapan kebijakan 60 perlindungan anak, karena tindakan yang sesungguhnya dikualifikasikan sebagai kekerasan menurut hukum positif justru dianggap wajar dan sah menurut norma adat. Kondisi ini tidak hanya menghambat implementasi UU No. 35 Tahun 2014, tetapi juga menciptakan ruang ketidaksinkronan antara norma hukum negara dan norma sosial masyarakat, sehingga upaya penegakan hukum, sosialisasi perlindungan anak, dan pembentukan lingkungan tumbuh kembang yang aman bagi anak menjadi tidak optimal. Dalam mengatasi pertentangan ini perlu dilakukan pendekatan multilevel. Pendidikan masyarakat, pelibatan tokoh adat, agama, serta masyarakat sangat penting pada proses Dimana negara harus hadir tidak hanya dengan pendekatan 72 34 hukum,tetapi dengan pendekatan sosial budaya seperti yang ada di Pasal 22 UU No. 35 tahun 2014 yang secara normatif menempatkan negara, termasuk pemerintah daerah sebagai subjek hukum yang berkewajiban yuridis untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui kebijakan, progaram, dan tindakan 29 konkret yang bersifat represif maupun Dalam pasal 1 butir 18 menjelaskan bahwasanya AuPemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahanAy. Dalam hal ini pemerintah daerah Manggarai harus lebih berperan aktif melakukan harmonisasi antara hukum adat dengan norma perlindungan anak yang bersifat ius constitusm demi memastikan perlindungan anak secara efektif. Salah satu pendekatan yang dinilai efektif untuk mengurangi kesenjangan tersebut adalah melalui kerja sama yang aktif antara lembaga adat dan institusi penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, serta dinas yang menangani perlindungan anak. Bentuk kerja sama ini dapat diimplementasikan melalui pembentukan forum koordinatif, keterlibatan tokoh adat dalam proses mediasi, dan perumusan peraturan daerah yang mengakomodasi serta mengintegrasikan mekanisme hukum adat ke dalam sistem hukum lokal. KESIMPULAN HUKMYiCJurnal Hukum 1182 Perlindungan Anak Terhadap Praktik Kekerasan Pada Pola Asuh Anak Di Masyarakat Adat Manggarai NTT (Perspektif Undang Undang Perlindungan Ana. Pengaturan hukum mengenai anak dalam beberapa regulasi di Indonesia, tidak ada peraturan yang tegas terkait kriteria anak. Perlindungan anak dalam UU No. 35 tahun 2014 menegaskan bahwasanya negara, pemerintah daerah, keluarga,dan masyarakat bertanggungjawab kolektif dalam menjamin terpenuhnya hak-hak anak. Undangundang tersebut memuat perinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hak untuk hidup serta berkembang. Aspek utama yang wajib diperhatikan dalam penerapan peraturan perundang-undangan terkait anak ialah dampak pelaksanaannya yang bergantung pada sejumlah faktor, termasuk keadaan ekonomi, dinamika sosial politik, serta nilai dan budaya yang berkembang di masyarakat. Fenomena prakti kekerasan pada pola asuh anak di masyarakata adat Manggarai NTT memperlihatkan adanya benturan antara nilai kultural yang bersifat komunal dengan perinsip perlindungan anak yang bersifat univesal. Harmonisasi antara ketentuan hukum adat masyarakat Manggarai dengan perinsip perlindungan anak dalam UU No. 35 tahun 2014 membutuhkan pendekatan dialogis dan rekonstruktif. Upaya harmonisasi tidak dimaksudkan untuk menghapus eksistensi hukum adat, melainkan menyelaraskannya Harmonisasai adat,penguatan peran pemerintah daerah, serta integrasi kearifan lokal dengan ketentuan hukum positif agar tercipta pelindungan hukum yang berkeadilan, berkelanjutan dan kontekstual. DAFTAR PUSTAKA