Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 DAMPAK ALOKASI DANA DESA (ADD) TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI DI KECAMATAN AJIBATA KABUPATEN TOBA SAMOSIR Melati Silalahi1. Marihot Manullang2. Robert Tua Siregar3. Sarintan E Damanik4 Program Studi Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota Program Pascasarjana Universitas Simalungun ABSTRAK Kabupaten Toba Samosir merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 14 kecamatan, 192 desa / kelurahan, yang responsif terhadap tuntutan desa. Kabupaten Toba Samosir telah mengalokasikan dana untuk desa dengan harapan pembangunan semakin merata sampai ke tingkat desa. Salah satu wilayah Kabupaten Toba Samosir yang memperoleh alokasi dana desa adalah Kecamatan Ajibata yang merupakan ibukota Kabupaten Toba Samosir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban ADD, serta dampak Alokasi Dana Desa terhadap pengembangan ekonomi di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir. Metode penelitian menggunakan analisa deskriptif dan uji beda rata - rata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebijakan Program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir berjalan cukup lancar. Hal ini dapat terlihat dari tahap persiapan berupa penyusunan Daftar Usulan Rencana kegiatan (DURK), pelaksanaan setiap kegiatan, evaluasi kegiatan sampai dengan tahap penyusunan pertanggungjawaban. Pendapatan masayarakat Kecamatan Ajibata meningkat setelah adanya program ADD Kata Kunci : Alokasi Dana Desa. Pengembangan Ekonomi ABSTRACT Toba Samosir Regency is one of the regencies in North Sumatra Province. Toba Samosir Regency consists of 14 districts, 192 villages / kelurahan, which are responsive to village demands. Toba Samosir Regency has allocated funds for villages with the hope that development will be more evenly distributed down to the village level. Toba Samosir Regency has allocated funds for villages with the hope that development will be more evenly distributed down to the village level. One of the areas in Toba Samosir Regency that has received village fund allocations is Ajibata District, which is the capital of Toba Samosir Regency. This study aims to analyze the planning, implementation, evaluation and accountability of ADD, as well as the impact of the Village Fund Allocation on economic development in Ajibata District. Toba Samosir Regency. The research method uses descriptive analysis and average difference test. The results of the study show that the Village Fund Allocation Program (ADD) Policy in Ajibata District. Toba Samosir Regency runs quite smoothly. This can be seen from the preparation stage in the form of preparing a List of Proposed Activity Plans (DURK), implementing each activity, evaluating activities up to the stage of preparing accountability. The income of the people of Ajibata District has increased after the ADD program. Keywords : Allocation of Village Funds. Economist Development PENDAHULUAN Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa. Desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Lahirnya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membuat kebijakan tentang desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat desa yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Dalam implementasi Otonomi Daerah salah satu aspeknya adalah pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu program daerah bidang keuangan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu serta mengemban misi mewujudkan suatu strategi melalui berbagai kegiatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dimana penyelenggaraan urusan pemerintah desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Bantuan Pemerintah Desa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140 / 640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa. Melalui Alokasi Dana Desa, desa berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota. Konsep alokasi dana desa sebenarnya bermula dari sebuah kritik dan refleksi terhadap model bantuan desa yang diberikan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan agenda pembangunan desa sejak tahun 1969. Dalam mendesain transfer keuangan pusat dengan daerah. Orde Baru ternyata masih melanjutkan pola yang dipakai Orde Lama. Beragam jenis transfer keuangan kepada desa tersebut diantaranya adalah Bantuan Desa (Bande. , dana pembangunan desa (Bangde. , serta Inpres Desa Tertinggal / IDT (Sidik, 2. Pemberian alokasi dana desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan desa yang berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat. Peran pemerintah desa ditingkatkan dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan dan pertumbuhan wilayah - wilayah strategis, sehingga dapat mengembangkan wilayah - wilayah tertinggal dalam suatu sistem wilayah Niat dan keinginan pemerintah . egara / daera. untuk membangun dan mengembangkan sebuah wilayah sangatlah mendapat dukungan dari masyarakat, realisasi dari niat dan keinginan ini haruslah berbentuk kesejahteraan dan kebanggan sebagai anggota masyarakat . egara / daera. (Miraza, 2. Adapun tujuan pelaksanaan alokasi dana desa adalah: . meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya. meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa. meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa. mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Kabupaten Toba Samosirmerupakan salah satu kabupaten pemekaran di Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari 5 kecamatan, 52 desa dan 2 kelurahan, yang responsif terhadap tuntutan desa. Kabupaten Toba Samosirtelah mengalokasikan dana untuk desa sejak tahun 2009 dengan harapan pembangunan semakin merata sampai ke tingkat desa. Salah satu wilayah Kabupaten Toba Samosiryang memperoleh alokasi dana desa adalah Kecamatan Ajibata yang merupakan ibukota Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memiliki luas wilayah 482,40 km2 dengan jumlah penduduk 53. 100 jiwa dan 12. 689 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 9 . desa dan 1 . kelurahan, dimana sebagian besar penduduknya bekerja sebagai petani dan karyawan perkebunan. Adapun program alokasi dana desa (ADD) yang dilaksanakan di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosiradalah: . Biaya operasional penyelenggaraan pemerintah desa. Biaya operasional BPD. Tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Bantuan modal usaha POKMAS. Bantuan biaya operasional LKMD. Bantuan operasional PKK. Bantuan operasional Posyandu. Bantuan pengembangan sosial budaya, keagamaan,dan pembinaan generasi muda. Bantuan penyaluran raskin Desa. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa ini dilaksanakan dengan pembangunan fisik dan non fisik yang berhubungan dengan Indikator Perkembangan Desa. Indikator Perkembangan Desa meliputi tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, tingkat kesehatan. Walaupun masih ada desa - desa yang belum berhasil dalam pembangunan fisik, naumn pemberian Alokasi Dana Desa dengan pembangunan fisik dianggap relatif cukup memenuhi prasarana dan sarana desa Usaha penerapan program ADD yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosirini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Kecamatan Ajibata dalam memaksimalkan alokasi dana desa. Penggunaan ADD di Kecamatan Ajibata telah berjalan sesuai dengan program yang dilaksanakan. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat cukup berkembang dalam penggunaan ADD sehingga ekonomi masyarakat menunjukkan adanya peningkatan dengan terlibatnya masyarakat dalam usaha ternak dan anyaman. Hal ini menjadi perhatian pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sebagai pengambil kebijakan adalah bagaimana menerapkan agar program alokasi dana desa ini sebagai langkah strategis dalam usaha pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan ekonomi Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Seperti yang dijelaskan oleh (Creswell, 2. bahwa penelitian kuantitatif merupakan pendekatan untuk menguji teori objektif dengan menguji hubungan antar variabel. Variabel ini, pada gilirannya, dapat diukur dengan menggunakan instrumen, sehingga data jumlah dapat dianalisis dengan menggunakan prosedur statistik. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah: . observasi, . wawancara, . questioner / angket dan . Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan analisis kuantitatif. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Gambaran Umum Kebijakan Alokasi Dana Desa Program pemerintah dalam mempercepat pembangunan khususnya di perdesaan adalah program Alokasi Dana Desa. Melalui Alokasi Dana Desa, desa berpeluang untuk Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Alokasi Dana Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, hal ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di mana Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa yang menjadi Kewenangan Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Bantuan Pemerintah Desa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140 / 640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Adanya program Alokasi Dana Desa memberi masyarakat untuk terlibat dalam Ruang partisipasi yang lebih terbuka mendorong masyarakat untuk bergerak bersama dalam menyampaikan aspirasinya. Pendekatan top-down dan bottom up yang didasari partisipasi aktif masyarakat sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004 terwujud dalam bentuk rangkaian Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. yang dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat desa yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangde. , sedangkan untuk tingkat kecamatan Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbang Kecamata. dan Musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten (Musrenbang Kabupate. Rangkaian forum ini menjadi bagian dalam menyusun sistem perencanaan dan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan setiap tahun. Melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenban. , masyarakat berpeluang menyampaikan aspirasi mereka dan berparatisipasi dalam menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangde. kemudian ditindaklanjuti bersama antara Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan membuat Peraturan Desa. Bantuan langsung Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada Pemerintah Desa digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang pemanfaatan dan administrasi pengelolaannya dilakukan dan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa. Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksudkan sebagai bantuan stimulant atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program pemerintah desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan. Tujuan diberikannya Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa (ADD) antara lain Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat sesuai dengan kewenangannya. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta partisipatif sesuai dengan potensi yang Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa dalam rangka pengembangan social ekonomi masyarakat. Mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Penggunaan Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa (ADD) dibagi menjadi 2 . komponen, dengan ketentuan sebagai berikut: Sebesar 30% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing - masing desa, digunakan untuk Biaya Operasional Pemerintah Desa. Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebesar 70% dari besarnya ADD yang diterima oleh masing-masing desa, digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa (ADD) harus berpedoman pada prinsip - prinsip pengelolaan, yang meliputi: Penyaluran dana harus langsung ditujukan kepada pengelola/penerima. Rencana kegiatan dilakukan dengan tertib dan harus dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun Pelaksanaan ADD harus sudah selesai pada akhir bulan Desember tahun anggaran yang sedang berjalan. Apabila sampai akhir bulan Desember belum dapat selesai atau belum mencapai 100% dan terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut dikembalikanke Kas Daerah. Hasil kegiatan/proyek yang dibangun menjadi milik desa dan dapat dilestarikan serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pengelola Bantuan Langsung Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Bantuan Langsung ADD, terdiri dari: Penanggung Jawab Operasional Kegiatan adalah Kepala Desa. Penanggung Jawab Administrasi Kegiatan adalah Sekretaris Desa. Bendahara/Pemegang Kas adalah Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa. Perencanaan. Pelaksanaan. Evaluasi dan Pertanggungjawaban ADD Secara umum perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir telah berjalan dengan Adapun hasil penelitian dapat diuraikan sebagai berikut: Perencanaan ADD Kepala Desa. Perangkat Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tim Penggerak PKK Desa, tokoh - tokoh masyarakat bermusyawarah dan mufakat menjelang Tahun Anggaran Baru menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. dengan melihat hasil Musbangdes dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes. dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes. yang dibiayai oleh Pendapatan Asli Desa (PAD) dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Dituangkan dalam Berita Acara hasil musyawarah Desa yang dihadiri sekurang-kurang 2/3 dari undangan yang hadir. Sesuai dengan Permendagri Nomor: 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Berdasarkan observasi di daerah penelitian terlihat bahwa Pemerintah Desa selalu membuat perencanaan kegiatan yang bersumber dari ADD dengan membuat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK). Bagi desa Ae desa di Kecamatan Ajibata, penyusunan rencana kegiatan ADD telah berjalan dengan baik terbukti dari tersusunnya DURK, hal ini Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 dikarenakan DURK menjadi syarat pencairan ADD dan penyusuan DURK melibatkan Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua desa di Kecamatan Ajibata telah menyusun rencana kegiatan ADD melalui DURK. Pelaksanaan ADD Pelaksana Kegiatan adalah Pemerintah Desa. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) dan Tim Penggerak PKK Desa. Pengendalian kegiatan di Tingkat Desa dilakukan oleh unsur Tim Pengelola Keuangan Desa. Penanggungjawab Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan adalah Kepala Desa. Unsur Tim Pengelolaan Keungan Desa terdiri dari Bendahara Desa dan Kaur Keuangan. Berdasarkan observasi di daerah penelitian, pemerintah desa telah melaksanakan kegiatan ADD yang telah direncanakan. Semua kegiatan ADD di wilayah Kecamatan Ajibata telah berjalan dan diselesaikan dengan baik, meskipun ada juga terlambat. Berdasarkan hasil observasi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kegiatan ADD yang sudah direncanakan dalam DURK terlaksana dengan baik. Sebagaimana diketahui bahwa tujuan pemberian ADD, adalah: Meningkatkan penyelenggaraan pemeritahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat sesuai dengan kewenangannya. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta partisipatif sesuai dengan potensi yang Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa dalam rangka pengembangan social ekonomi masyarakat desa. Mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat. Dari tujuan pemberian ADD di atas dapat dipisahkan antara tujuan yang diharapkan langsung dapat tercapai, yaitu meningkatnya penyelenggaraan pemeritahan, pembangunan dan kemasyarakatan, meningkatnya kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat. Sedangkan tujuan antara atau tujuan tidak langsung adalah meningkatnya pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa dalam rangka pengembangan sosial ekonomi masyarakat. Proses Membangun Prasarana dengan dana ADD . Tim pelaksana Desa yang akan melaksanakan kegiatan mengajukan Rencana Penggunaan Dana/RPD. Tim Pelaksana Desa mengirimkan permohonan pencairan ADD kepada Tim Pedamping Tingkat Kecamatan untuk dilakukan verifikasi/penelitian dokumen antara lain APB Desa. RPD. LK/RAB dan Berita Acara Musyawarah Desa. Selanjutnya Camat meneruskan berkas permohonan dimaksud kepada Bupati melalui BPM-Pemdesa dengan melampirkan APB Desa. RPD dan Rekening Kas Desa. BPM-Pemdesa Kabupaten Toba Samosirmenyampaikan permohonan beserta dokumen lainnya kepada DPPKAD untuk diproses dan direalisasi. DPPKAD meyalurkan Alokasi Dana Desa langsung dari Kas Daerah ke Rekening Pemerintah Desa di masing - masing BRI Unit yang telah dihunjuk. Pencairan dana di masing-masing BRI Unit dilakukan oleh Bendahara Desa dan Kepala Desa sesuai Rencana Penggunaan Dana (RPD). Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 . Bendahara Desa membayarkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan berdasarkan kemajuan pelaksanaan kegiatan disertai dengan bukti - bukti pengeluaran yang sah. Pengawasan dana dan prasarana dengan dana ADD Hal - hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan ADD adalah sebagai berikut: Kepala Desa melakukan pemeriksaan minimal 3 bulan sekali terhadap pengelolaan keuangan ADD yang dikelola oleh bendahara desa dengan membuat berita acara pemeriksaan kas. Diluar organisasi Pemerintahan Desa pengawasan dilakukan oleh: Aparat pengawas fungsional . nternal dan eksterna. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Camat sesuai pasal 98 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan. BPD sesuai dengan pasal 35 PP 72 Tahun 2005 tentang Desa melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Evaluasi ADD Tim Pembina Kabupaten melakukan monitoring dan evaluasi baik secara berkala maupun insidentil, dan mengambil langkah - langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Berdasarkan observasi di daerah penelitian, pemerintah desa selalu mengevaluasi kesesuaian perencanaan kegiatan dengan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari ADD. Evaluasi kegiatan ADD dalam bentuk kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan serta observasi ke lapangan telah dibuat oleh tiap - tiap desa. Evaluasi kegiatan ADD penting dilaksanakan untuk melihat telah sejauh mana hasil pelaksanaan kegiatan program ADD dengan perencanaan kegiatan yang telah dibuat melalui DURK, seperti tertera pada penjelasan capaian program ADD sebelumnya Pertanggungjawaban ADD Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pettanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban APB Desa. Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal laporan pertanggungjawaban Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada Rakyat Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawaban disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Kepala Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD. Disamping itu juga mempunyai kewajiban menyamapikan informasi pokokpokok pertanggungjawaban kepada rakyat. Namun demikian BPD juga berhak untuk menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal - hal yang bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud. Tabel 1 Pendapat Responden atas Pertanggungjawaban Pemerintah Desa dalam Penggunaan ADD Kategori Ada Tidak Jumlah Sumber: Data Primer Diolah, 2016 Frekuensi Persentase (%) 96,11 3,89 100,00 Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Jawaban di atas juga dipertajam dengan jawaban responden atas pertanyaan apakah masyarakat selama ini selalu memperoleh informasi sosialisasi atas pertanggungjawaban penggunaan ADD. Tabel 2 Pendapat Responden atas Memperoleh Informasi Sosialisasi atas Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Kategori Ada Tidak Jumlah Sumber: Data Primer Diolah, 2016 Frekuensi Persentase (%) 95,56 4,44 100,00 Dari 180 responden, 95,56% menyatakan bahwa masyarakat selalu diberi sosialisasi atas pertanggungjawaban penggunaan ADD. Dengan demikian pada era sekarang pada level pemerintahan paling rendah . kesadaran akan keterbukaan informasi dan akuntabilitas atas penggunaan dana - dana bantuan sudah dilaksanakan dengan baik dan obyektif. Berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban Program ADD di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosirdapat ditarik kesimpulan bahwa proses kegiatan program ADD di Kecamatan Ajibata telah berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dengan telah disusunnya rencana kegiatan ADD, adanya penyelesaian kegiatan ADD, adanya evaluasi kegiatan serta telah disusunnya pertanggungjawaban kegiatan ADD. Sehingga hasil penelitian yang telah dilakukan mempertegas kembali hasil penelitian yang dilakukan oleh Wisakti . , di mana hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan berjalan cukup lancar. Dampak Program ADD terhadap Pengembangan Ekonomi Untuk mengetahui dampak program Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap pengembangan ekonomi yang meliputi pendapatan masyarakat digunakan uji - beda rata - rata dan penyerapan tenaga kerja digunakan analisis deskriptif dengan melihat perkembangan jumlah tenaga kerja dengan adanya program ADD. Pendapatan Masyarakat Berdasarkan hasil pengolahan data dengan menggunakan perangkat lunak SPSS versi 16, seperti tertera pada Lampiran 2 diperoleh hasil pengujian seperti pada Tabel 3 Tabel 3 Hasil Analisis Perbedaan Pendapatan Masyarakat sebelum dan sesudah adanya Program ADD Uraian Pendapatan (Sebelum ada ADD) Tahun 2008 Pendapatan (Sesudah ada ADD) Tahun 2010 Perbedaan Hasil Sumber: Data Primer diolah, 2016 Nilai (R. t-hitung 5,136 0,000 Meningkat Nyata Berdasarkan Tabel diatas dapat dijelaskan bahwa pendapatan masyarakat secara keseluruhan sesudah dan sebelum ada Program ADD menunjukkan adanya perbedaan. Pendapatan masyarakat sesudah ada Program ADD memiliki pendapatan rata - rata yang lebih besar dibanding pendapatan masyarakat sebelum ada Program ADD dan nyata berdasarkan uji-t pada taraf 5%. Jumlah Tenaga Kerja yang Terserap Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Dengan adanya ADD, banyak kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada wilayah Desa. Peningkatan akselerasi kegiatan pembangunan membawa dampak positif utamanya pada penyerapan tenaga kerja. Tenaga kerja yang dimaksud adalah tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan pada proyek yang didanai bersumber dari ADD, baik tenaga kerja dibayar maupun gotong royong dan pemberian modal usaha kepada masyarakat. Semenjak digulirkannya ADD mulai tahun 2009 sampai dengan 2010, gambaran banyaknya penyerapan tenaga kerja dapat dilihat pada Tabel 4. Tabel 4 Jumlah Penyerapan Tenaga Kerja di Kecamatan Ajibata Tahun Sumber: Data primer yang diolah, 2016 Penyerapan Tenaga Kerja (Oran. Banyak sedikitnya jumlah tenaga kerja yang ikut terlibat pada kegiatan yang didanai dari ADD sangat tergantung pada volume kegiatan fisik pada tahun yang bersangkutan pada masing - masing desa dan pemberian modal usaha kepada masyarakat. Penyerapan tenaga kerja meningkat dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Sedangkan jumlah penyerapan tenaga kerja untuk masing - masing desa sangat bervariasi. Penyerapan tenaga kerja paling sedikit berjumlah 73 orang dan paling banyak 200 orang. Perincian dana ADD dan penyerapan tenaga kerja masing-masing desa di Kecamatan Ajibata Tahun 2010 dapat dilihat pada Tabel 5. Tabel 5 Perincian Dana dan Penyerapan Tenaga Kerja di Kecamatan AjibataTahun 2016 Desa Dana ADD Penyerapan Tenaga Kerja (R. (Oran. Sirungkungon 362,36 Parsaoran Sibisa 362,36 Pardamean Sibisa 362,36 Sigapiton 362,36 Horsik Motung 362,36 Pardomuan Ajibata Pardamean Ajibata Pardomuan Motung 362,36 Jumlah 174,16 Sumber: Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Toba Samosir , 2016 Secara umum perincian biaya desa - desa non perkebunan meliputi belanja langsung seperti: belanja pegawai/honorium . onor tim panitia, honor/upah bulanan, uang lembur ds. , belanja barang/jasa . elanja perjalanan dinas, bahan pakai habis kantor, cetak dan pengadaan,makan dan minum, ds. dan belanja modal . elanja modal tanah, jaringan, jalan dan jembatan, instalasi, peralatan kantor, perlengkapan kantor, bangunan gedung, ds. sebesar Rp. 453,6, dan belanja tidak langsung . elanja pegawai / penghasilan tetap, bantuan sosial, ds. sebesar Rp. 908,70. Sedangkan perincian biaya desa - desa non perkebunan meliputi belanja langsung seperti: belanja pegawai / honorium . onor tim panitia, honor / upah bulanan, uang lembur ds. , belanja barang/jasa . elanja perjalanan dinas, bahan pakai habis kantor, cetak dan pengadaan, makan dan minum, ds. dan belanja modal . elanja modal tanah, jaringan, jalan dan jembatan, instalasi, peralatan kantor, perlengkapan kantor, bangunan gedung, ds. sebesar Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Rp. 728, dan belanja tidak langsung . elanja pegawai/penghasilan tetap, bantuan sosial, ds. sebesar Rp. Secara umum perincinan penyerapan tenaga kerja dengan adanya program ADD di Keamatan Ajibata terlihat dari adanya pembangunan / perbaikan jalan setapak, pembangunan/perbaikan/pemeliharaan kantor-kantor prasarana desa, pemberian modal usaha kepada masyarakat. PEMBAHASAN Berdasarkan dampak Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap pengembangan ekonomi di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir menunjukkan bahwa program ADD meningkatkan pendapatan masyarakat dan adanya penyerapan tenaga kerja dibanding sebelum ada program ADD. Sehingga hasil penelitian yang telah dilakukan mempertegas kembali hasil penelitian yang dilakukan oleh (Dini, 2. yang menyimpulkan dalam hasil penelitiannya bahwa alokasi dana desa memiliki hubungan yang positif dengan pembangunan desa di Kecamatan Stabat. Pembangunan merupakan proses kegiatan untuk meningkatkan keberdayaan dalam meraih masa depan yang lebih baik. Pengertian ini meliputi upaya untuk memperbaiki keberdayaan masyarakat, bahkan sejalan dengan era otonomi, makna dari konsep hendaknya lebih diperluas menjadi peningkatan keberdayaan serta penyertaan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Oleh karenanya bahwa dalam pelaksanaannya harus dilakukan strategi yang memandang masyarakat bukan hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek pembangunan yang mampu menetapkan tujuan, mengendalikan sumber daya, dan mengarahkan proses pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupannya. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang lebih diprioritaskan kepada pemulihan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan menegakkan citra pemerintah daerah dalam pembangunan. Pembangunan masyarakat desa adalah sebagai suatu proses di mana anggota-anggota masyarakat desa pertama-tama mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan dan mengerjakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut. Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai ruang lingkup dan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah dalam strata pemerintahan yang disebut sebagai pemerintahan terbawah atau desa yaitu pemerintahan di tingkat Aograss rootsAo peningkatan taraf hidup yang berupa lebih banyak pengenalan atas benda-benda fisik yang bernilai ekonomis, mungkin dapat saja diberi penilaian secara standard an kemudian dijadikan ukuran. Pembangunan masyarakat desa pada dasarnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental . , fisik . , intelegensia . dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara. Pencapaian objektif dan target pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur yang dipakai sebagai sistem pembangunan desa. Kebijaksanaan pembangunan wilayah pedesaan dirumuskan secara umum dan merata dan menjadi pedoman setiap langkah pembangunan sektoral di bidang pedesaan. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Lahirnya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah memiliki kewenangan membuat Kebijakan tentang Desa dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yan ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat serta yang diikuti dengan Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan Keseluruhan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi Kewajiban Daerah. Perubahan dari Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Perubahan ini karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Pemberian otonomi membuka peluang . bagi daerah untuk membuktikan kemampuan dalam penyelenggaraan kewenangan bidang keuangan serta Pelayanan Umum. Serta otonomi yang nyata yang bertujuan untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah. Dalam implementasi Otonomi Daerah salah satu aspeknya adalah Pengelolaan Keuangan Daerah, karena Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu Program Daerah bidang Keuangan untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu serta mengemban misi mewujudkan suatu strategi melalui berbagai kegiatan. Selain Undang- Undang terdapat beberapa Peraturan Perundang - undangan yang jadi acuan Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain PP. No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk pelaksanaannya ditetapkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa di mana Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa yang menjadi Kewenangan Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Bantuan Pemerintah Desa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/640SJ tanggal 22 Maret 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten serta bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 68. Perolehan bagian Keuangan Desa dari Kabupaten penyalurannya melalui Kas Desa sesuai dengan pasal 2A Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembangunan nasional dan daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pembangunan desa, mengingat konsentrasi jumlah penduduk masih dominan berada di daerah desa, sehingga desa merupakan basis kekuatan sosial ekonomi dan politik yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perencanaan pembangunan selama ini lebih bersifat Autop downAy dibandingkan Aubottom-upAy, sehingga telah menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan semata, bukan sebagai subjek pembangunan. Melalui Alokasi Dana Desa, desa ataupun kelurahan berpeluang untuk mengelola pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan desa secara otonom. Alokasi Dana Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Desa adalah dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menghela percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah - wilayah strategis. Sehingga, hal ini dapat mengembangkan wilayah - wilayah tertinggal dalam suatu sistem wilayah pengembangan. Keuangan desa adalah hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) untuk jangka 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa, selanjutnya disebut RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan berpedoman Kepada Peraturan Daerah. KESIMPULAN Berdasarkan uraian hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dalam penulisan tesis ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kebijakan Program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir berjalan cukup baik, hal ini dapat terlihat dari kegiatan program ADD berjalan sesuai dengan tahap persiapan berupa penyusunan Daftar Usulan Rencana kegiatan (DURK), pelaksanaan setiap kegiatan, evaluasi kegiatan sampai dengan tahap penyusunan Pendapatan masayarakat Kecamatan Ajibata meningkat setelah adanya program ADD. DAFTAR PUSTAK A Adisasmita. Dasar - Dasar Ekonomi Wilayah. Graha Ilmu. Yogyakarta --------------------. Membangun Desa Partisipatif. Graha Ilmu. Yogyakarta. ButarAeButar. , & Purba. Analisis Pemanfaatan Alokasi Dana Desa di Desa Parsaoran Sibisa Tahun 2020. Jurnal Ekuilnomi, 4. , 14-26 Hardianto. Sihombing. , & Humaizi. Analysis of the Role of Actors in Management of Village Funds in Bintuas Village. Natal District. Mandailing Natal Regency. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCIJourna. , 4. Hartojo. Ikhsan. Dartanto. , & Sumarto. A Growing Light in the Lagging Region in Indonesia: The Impact of Village Fund on Rural Economic Growth. Economies, 10. , 217. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Hehamahua. Impact Analysis of the Village Fund Allocation (ADD) Toward Economic Community (Case Study on the Rural District of Namlea Siahon. Buru Regency. Journal of Social and Development Sciences, 6. , 15-23. Koestoer. Perspektif Lingkungan Desa-Kota: Teori dan Kasus. Penerbit Universitas Indonesia. Jakarta Munir. Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam Perspektif Otonomi Daerah. Badan Penerbit BAPPEDA Propinsi NTB. Napitupulu. Saragih. Hutagalung. , & Situmeang. Pengaruh Dana Bagi Hasil Provinsi Dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Terhadap Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Simalungun. Jurnal Regional Planning, 1. , 7584 Nasution. Badaruddin. , & Lindawati. Pengaruh Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat di Desa Sidomulyo Kecamatan Biru - Biru Kabupaten Deli Serdang. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 22. , 200213. Pamuji. Dampak Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap Pengembangan Ekonomi di Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Doctoral dissertation. Universitas Sumatera Utar. Peraturan Daerah Kabupaten Toba SamosirNomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Saragih. Siregar. Manullang. , & Matondang. Peranan Alokasi Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Nagori Nagur Usang Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Jurnal Regional Planning, 2. , 1-13 Setiawan. Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Mewujudkan Good Governance. Among Makarti, 11. Sidik. Dana Alokasi Umum: Konsep. Hambatan dan Prospek di Era Otonomi Daerah. Penerbit Buku Kompas. Jakarta. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruan Wisakti. Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Wilayah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Tesis Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang. Yasir. Efisiensi Penggunaan Dana Desa Terhadap Tingkat Perekonomian Masyakarat di Desa Tanjung Bugis. Bulletin of Community Engagement, 1. , 51-60.