Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF MORAL DAN AGAMA: SUATU TINJAUAN REFLEKTIF TERHADAP KODRAT MANUSIA DALAM TERANG GAUDIUM ET SPES Martinus Nifanngelyau Seminari Tinggi St. Fransisks Xaverius Ambon, martinusnifanngelyau@gmail. Edoardus Koisin Universitas Lelemuku Saumlaki, edokoisin21@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana euthanasia dalam perspektif moral dan agama: Suatu Tinjauan Reflektif Terhadap Kodrat Manusia Dalam Terang Gaudium Et Spes. Penelitian ini mengunakan jenis pendekatan literarute research atau studi literatur untuk euthanasia dalam perspekrif moral dan agama yang dimana kajian tentang euthanasia memiliki makna untuk mengakhiri hidup dengan cara mudah, tanpa rasa sakit atau kematian yang baik. Dari sudut pandang etika/moral dan agama, euthanasia berhadapan dengan suatu prinsip yang sangat mendasar, yaitu keharusan menghormati kehidupan manusia bagaimana pun keadaannya, bahkan seandainya ia berada dalam keadaan klinis Austatus vegetatifAy Untuk melihat euthanasia dalam perspektif moral terlihat jelas bahwa euthanasia sangat bertentangan dengan moral, dimana moral merupakan nilai-nilai dalam kehidupan yang mengatur tentang tindakan dan tingkah laku baik sebagai pribadi maupun kelompok dalam masyarakat. Oleh karena itu menghilangkan nyawa orang atau membunuh merupakan suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai moral, dan tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan tak dapat diterima dengan alasan dan dalam keadaan apapun. Kata Kunci: euthanasia, moral dan agama, gaudium et spes. Abstract This study aims to find out how euthanasia is from a moral and religious perspective: A Reflective Review of Human Nature in the Light of Gaudium Et Spes. This research uses a type of literarute research approach or literatur study for euthanasia in a moral and religious perspective where the study of euthanasia has the meaning of ending life in an easy way, without pain or good death. From an ethical/moral and religious point of view, euthanasia deals with a very basic principle, namely the obligation to respect human life no matter what the circumstances, even if he is in a clinical state of "vegetative status". To see euthanasia in a moral perspective it is clear that euthanasia is very contrary to morality, where morals are values in life that govern the actions and behavior of both individuals and groups in society. Therefore killing people or killing is a violation of moral values, and that action cannot be justified and cannot be accepted for any reason and under any circumstances. Keywords: euthanasia, morals and religion, gaudium et spes. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 PENDAHULUAN Salah satu siklus kehidupan manusia yang mutlak dan pasti ialah ada kehidupan dan ada Kehidupan dan kematian merupakan dua hal yang tak bisa dilepaskan. Setiap makhluk hidup pasti akan mengalami hal demikian. Kehidupan merupakan proses menuju Dalam proses kehidupan tak selalu berjalan mulus sebagaimana yang diinginkan oleh manusia seperti kebahagiaan, suka cita, damai sejahtera, dan lain sebagainya. Dalam proses kehidupan, manusia tak selalu mengalami kebaikan melainkan keburukan dan penderitaan juga. Keburukan dan penderitian ini dapat dialami dalam berbagai hal, namun terlebih dimaksudkan di sini ialah penderitaan fisik dan psikis/jiwa manusia. Orang yang terlihat sehat, suatu saat pasti akan mengalami sakit, entah fisik dan bisa berpengaruh pada psikis/jiwa seseorang. Semisal orang yang mengalami penyakit yang tidak dapat lagi Nah, dalam keadaan seperti ini, bukan saja penderitaan fisik yang dialami melainkan juga berpengaruh pada psikis di mana orang tersebut akan mengalami beban Maka muncullah sikap dilematis. Dalam keadaan seperti itu, jika tidak diberikan pemahaman, pendekatan, terlebih perhatian yang baik, bisa membuat orang salah dalam menentukan pilihan dan akhirnya akan berdampak pada pilihan terakhir yaitu kematian. Perkembangan teknologi, khususnya di bidang kedokteran atau medis, turut memberi dampak dan pengaruh besar bagi kehidupan seseorang. Artinya perkembangan teknologi ini bisa membantu manusia untuk terus mempertahankan kehidupan, tetapi juga bisa mengakhiri Fokus perhatian di sini ialah mengakhiri kehidupan seseorang yang belum saatnya dinyatakan meninggal oleh medis. Bentuk pengakhiran hidup seseorang dengan menggunakan alat teknologi medis ini disebut dengan euthanasia. Euthanasia berasal dari bahasa Yunani: euthanatos . sEC), eu berarti baik, dan thanatos berarti mati. Euthanasia menujuk pada usaha untuk mengakhiri hidup dengan cara mudah, tanpa rasa sakit atau kematian yang baik. Euthanasia juga disebut dengan Mercy Killing, a good death, atau enjoy . ati dengan tenan. 1 Biasanya penderita yang melakukan euthanasia seperti ini telah menderita sakit berat yang cukup lama. 2 Dalam perkembangannya, praktik seperti ini tidak selalu diterima, bahkan dipandang sebagai sebuah masalah baik dalam bidang sosial, hukum, psikologi, maupun dalam bidang moral dan agama. Hal ini karena menyangkut benar atau tidaknya dan boleh atau tidaknya melakukan tindakan euthanasia itu Meski demikian, apakah euthanasia memang merupakan suatu tindakan yang salah dan tidak bisa diterima? Jika dicermati dan dianalisis lebih jauh dari sudut pandang yang berbeda, euthanasia bisa saja membantu baik pasien maupun keluarga dalam mengurangi beban Misalnya jika berhadapan dengan beberapa kasus yang terjadi. 4pertama masalah Seorang manula berusia di atas 75 tahun, dengan kondisi terkena komplikasi yakni Lih. Ensiklopedia Indonesia. AuEuthanasiaAy (Jakarta: Ikhtiar baru-Van Hoeve, 1. Vol. II: Lihat juga Fauzy Aseri. AuEuthanasia: Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran. Problematika Islam KontemporerAy, edisi ke-4, cet. Ke-1, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1. , hlm. Nagarjito A. Setyanto. AuEuthanasia dalam Pandangan Etika KatolikAy dalam Skripsi S-1. Universitas Negeri Sunan Kalijaga. Prodi Studi Agama-Agama, 2017, hlm. Eka Yuantoro. MSF. Euthanasi (Jakarta: Obor, 2. , hlm IX. Contoh khasus dapat dilihat pada. Katolisitas. AuApa Pandangan Gereja Tenatang Euthanasi?Ay Diunduh pada: https://w. org/apa-pandangan-gereja-katolik-tentang-euthanasia/ Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 serangan jantung, gejala storke, dan kondisi ginjal sangat buruk. Ia dirawat di ICU selama 1 bulan dengan biaya yang luar bisa besar. Alat bantu pernapasan . dan suntikan vascon . eningkatkan tekanan dara. tak pernah lepas. Kondisi pasien up dan down, kadang setengah sadar, kadang tidak sadar. Ketika kondisi memburuk, terjadi perbedaan pendapat di antara para dokter, di satu pihak akan melakukan Hemodialysus/HD . uci dara. , sedangkan pendapat lain menyarankan untuk tidak melakukan tindakan agresif, karena memang keadaan pasien sudah sangat parah. Akhirnya keluarga memilih untuk tidak melakukan HD, dan hanya berlangsung 4 hari sejak keputusan menolak HD, kondisi pasien memburuk dan akhirnya Kedua masalah biaya. Seorang pasien ICU terkena stroke, dan mengalami koma. Biaya di ICU yang mencapai sekitar 6 juta per hari sangat membebani keluarga yang sederhana, sedangkan kondisi koma sudah berlangusng 2 minggu tanpa batas waktu. Akhirnya karena biaya yang sudah sangat tinggi dan tidak tertanggungkan lagi, keluarga mencabut seluruh alat bantu di tubuh pasien dan pasien tersebut dibawa pulang, akibatnya pasien tersebut meninggal dalam waktu yang relatif singkat. Dari kedua contoh kasus di atas, apakah tindakan yang diambil oleh para medis dan terutama keluarga adalah salah? Jika seorang pasien tidak mempunyai harapan untuk hidup, maka hendaknya sedapat mungkin melakukan tindakan yakni di satu sisi membantu si pasien agar tidak terus-menerus berada dalam penderitaan yang hebat karena sakit yang dialami, dan di sisi lain membantu keluarga agar tidak mengeluarkan biaya yang cukup/sangat mahal padahal pasien tidak lagi mempunyai harapan untuk hidup. Dalam hal ini, jika dilihat dari aspek kesehatan dan ekonomi, hal tersebut dapat diterima, tentu dengan alasan yang masuk akal dan dapat diterima. Namun bagaiman jika masalah tersebut dilihat dari aspek moral dan agama? Apakah tindakan itu dibenarkan oleh moral dan agama? Untuk menjawab pertanyaan di atas, dalam tulisan ini, penulis akan mengulas tentang euthanasi dari perspektif moral dan agama dengan menggunakan sumber primer yaitu dari Gaudium et Spes, dan sumber-sumber sekunder lainnya. Dengan begitu ada sebauh kepastian bahwa dari aspek moral dan agama menerima atau tidak tindakan euthanasia dengan sebuah alasan yang jelas. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode literature research. Penulis tidak menggunakan sumber primer melainkan menggunakan berbagai sumber yang bisa dipakai dalam penulisan ini yakni melalui buku, hasil penelitian dalam jurnal ilmiah dan artikel atau opini dalam media online yang diambil dari website (Interne. dan dokumen-dokumen resmi Gereja yang membahas tentang persoalan seputar euthanasia. HASIL DAN PEMBAHASAN Sejarah dan Bentuk-bentuk Euthanasia Sejarah Euthanasia Sesuai dengan arti katanya yakni mati secara baik atau menghilangkan nyawa manusia dengan baik, disengaja dalam kondisi-kondisi tertentu, sebenarnya sudah muncul pada tahun 400-300 sM yang mana dipopulerkan oleh Hipokrates dalam manuskripnya yang berjudul sumpah Hipokrates, berbunyi: AuSaya tidak akan menyarankan dan atau memberi obat yang Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu. Ay5 Itu berarti bahwa sejak awal telah terjadi penolakan terhadap euthanasia tersebut. Meski begitu, euthanasia kembali populer pada abad ke-19 di wilayah Amerika Utara dan Eropa, namun timbul perdebatan sehingga dibuatlah undang-undang anti euthanasia yang diberlalukan pertama kali di negara bagian New York, kemudian berlanjut ke negara bagian lainnya pada tahun-tahun selanjutnya. Setelah perang saudara yang terjadi di Amerika sekitar tahun 1861-1865, beberapa dokter kembali mendukung dilakukannya euthanasia secara sukarela dan didukung oleh kelompok-kelompok lainnya, tidak saja di Amerika melainkan juga di Inggris, meski usaha untuk melegalkan euthanasia tidak berhasil. Namun pada tahun 1937, atas anjuran dan pertimbangan dokter, euthanasia dapat diizinkan apabila pasien tidak memperoleh Pada tahun 1939, pasukan Nazi Jerman melakukan suatu tindakan kontroversial yakni melakukan AoprogramAo euthanasia yang diberi nama Aksi T4 . ction T. bagi anak-anak yang menderita keterblakangan mental, cacat tubuh, dan gangguan lainnya yang menjadikan hidup mereka tidak berguna. Hal ini karena menurut Adolf Hitler yang adalah seorang pemimpin Nazi bahwa orang cacat merupakan hambatan terhadap kemajuan suatu bangsa. Perlakuan euthanasia bagi anak-anak kemudian berlanjut juga bagi para jompo dan lansia. Atas tindakan yang dilakukan Nazi Jerman tersebut, berkurangnya dukungan terhadap euthanasia dalam bentuk dan alasan apapun pada tahun 1940-1950. Sejak saat itu, di beberapa negara melarang praktik euthanasia, bahkan dicantumkan dalam undang-undang kejahatan, sehingga pemberlakuan euthanasi dianggap sebagai sebuah kejahatan. Hanya satu negara yang menerima tindakan euthanasia ialah Belanda sampai sekarang. Meski begitu, praktik euthanasia masih saja dilakukan di beberapa negara Ae termasuk di Indonesia Ae walaupun itu adalah suatu tindakan kejahatan. Di Indonesia sendiri, tidak secara eksplisit disebutkan tentang euthanasia dalam Undang-undang KHUP pasal 334, melainkan hanya menyebutkan tentang pembunuhan. Namun tindakan euthanasia jika ditinjau dari hukum positif Indonesia, maka tindakan tersebut masuk dalam kejahatan yakni pembunuhan dan ada sanksi yang harus Bentuk-bentuk Euthanasia Halim, dalam penelitiannya, menemukan kurang lebih empat bentuk euthanasia. Bentuk-bentuk euthanasia tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketut Gege Wijaya dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar Pengkajian Hak untuk Mati bagi Masyarakat Indonesia. Bentuk-bentuk euthanasia tersebut yakni:6 Pertama, euthanasia aktif atas kehendak yang bersangkutan . ctive voluntary euthanasi. atau disebut juga euthanasia agresif yakni apabila yang bersangkutan meminta agar hidupnya dapat segera mungkin diakhiri oleh petugas yang bersangkutan, entah dokter atau orang lain. Kehendaknya diungkapkan apabila ia sudah tidak sanggup atas penderitaannya dan tidak mempunyai harapan untuk sembuh, sehingga meminta agar secepat mungkin mengakhiri hidupnya tanpa rasa sakit. Rospita A. Siregar. AuEuthanasia dan Hak Asasi ManusiaAy dalam Jurnal Hukum ta-ry. Volume 1. Nomor 3. Desember 2015. Abd. Halim. AuEuthanasia dalam Perspektif Moral dan Hukum,Ay dalam Jurnal Perbandingan Hukum Al-Mazaahib. Vol. No. 1, 2012, hlm. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 Kedua, euthanasia pasif atas kehendak yang bersangkutan . assive voluntary euthanasi. atau disebut juga euthanasia non agresif yakni apabila yang bersangkutan menghendaki segala usaha pertolongan untuk memperpanjang hidupnya dihentikan sehingga kematian bisa terjadi karena sudah tidak tahan lain untuk menahan rasa sakitnya. Misalnya pasien meminta agar oksigen dilepaskan, jangan lagi diberi obat, dll. Ketiga, euthanasia aktif dengan tanpa kehendak yang bersangkutan . ctive nonvoluntary euthanasi. adalah apabila orang tersebut sudah tidak berdaya dan tidak mampu menyatakan kehendaknya kepada dokter atau petugas, dan dokter atau petugas memutuskan untuk menghentikan usaha-usaha pertolongan demi menyelamatkan jiwanya karena penyakitnya sudah tak tertolong lagi. Keempat, euthanasia pasif tanpa kehendak yang bersangkutan . assive non-voluntary euthanasi. yakni apabila pasien sudah sangat parah dan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka dokter atau petugas dapat mengakhiri hidup pasien tersebut dengan cara tidak menimbulkan rasa sakit agar terbebas dari penderitaanya. Euthanasia dalam Pandangan Moral Moral merupakan nilai-nilai dalam kehidupan yang mengatur tindakan dan tingkah laku baik seseorang maupun kelompok dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut diterima dan disepakati serta menjadi kebiasaan untuk dihidupi dalam kehidupan bermasyarakat tanpa adanya proses konsensus. Artinya bahwa nila-nilai tersebut telah lahir secara alamiah dalam diri masing-masing pribadi. Perilaku moral baik dan buruknya seseorang dapat ditentukan melalui banyak faktor entah dari ligkungan maupun orang lain. Salah satu prinsip dasar dari moral ialah sikap hormat . terhadap hidup manusia. Ini merupakan prinsip dasar yang mutlak dan absolut, tak bisa diabaikan. Bertens, sebagaimana dikutip oleh Halim menyebutkan bahwa dalam etika, prinsip moral ini sudah lama dirumuskan sebagai Aukesucian kehidupanAy . he sanctity of lif. , dalam artian kehidupan manusia adalah suci karena mempunyai nilai absolut. Berdasarkan prinsip fundamen di atas maka tindakan menghilangkan nyawa orang atau membunuh merupakan suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai moral, dan tindakan itu tidak dapat dibenarkan dan tak dapat diterima dengan alasan dan dalam keadaan apapun. Di sini manusia tidak dapat bertindak semaunya, tetapi harus berdasarkan prinsip moral. Moral ini mewajibkan setiap manusia untuk memperlakukan manusia sebagai manusia yang bermartabat dan terutama bermoral, tak memandang siapa orangnya, bagaiaman keadaannya. Untuk itulah dalam tindakan euthanasia, hal ini pertama-tama menjadi prioritas utama dalam mempertimbangkan dilaksanakan tindakan itu. Tindakan penanganan yang diberikan petugas medis/dokter kepada pasien merupakan suatu hal yang bernilai penting sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hubungan dengan itu. Rahmawati dan Zafi mengemukakan 4 kaidah atau prinsip dasar moral yang mengatur hubungan antara dokter dengan pasien yaitu, pertama, dokter wajib menghormati hak dan martabat pasien sebagai manusia . rinsip otono. , kedua, dokter harus mengutamakan tindakan yang ditujukan untuk kebaikan pasien atau menyembuhkannya Lih. Bertens. Euthanasia. Aborsi dan Kesucian Hidup, http://w. com/kompascetak/0110/01dikbud/euth40. htm, terkutib dalam: Abd. Halim. AuEuthanasia dalam Perspektif Moral dan Hukum,Ay dalam Jurnal Perbandingan Hukum Al-Mazaahib. Vol. No. 1, 2012, hlm. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 . rinsip beneficienc. , ketiga, dokter tidak melakukan tindakan yang memperburuk keadaan pasien dan memberikan penanganan pengobatan yang beresiko paling kecil bagi pasien . rinsip non-malficinec. , dan keempat, dokter memberikan tindakan penanganan kepada tiap pasien secara adil . rinsip justic. Dengan prinsip tersebut dan dengan aturan yang jelas, maka secara moral, tindakan euthanasia merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima secara mutlak dengan alasan apapun entah disengaja ataupun tidak disengaja. Manusia, bahkan jika ia sakit parah atau cacat berat fungsi tubuhnya, ia adalah dan tetap seorang manusia yang memiliki martabat Ia tidak akan pernah menjadi sepotong AusayuranAy atau seekor AubinatangAy sekalipun ia berada dalam keadaan klinis Austatus vegetatifAy . angguan fungsi otak kroni. Euthanasia dalam Pandangan Gereja Katolik Dalam sejarah perkembangan Gereja dari awal hingga sekarang, bahkan dunia semakin maju dan berkembang dengan berbagai produk perkembangan yang dihasilkan baik di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, dll, selama 2000 tahun. Gereja selalu konsisten dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak dasariah . ak asas. Hak-hak asasi ini mencakup berbagai hal, salah satunya ialah hak untuk hidup. Hal itu berlandaskan pada pandangan religius bahwa manusia adalah makhluk ciptaan yang mulia karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah . mago De. Untuk itulah berbagai hukum, norma dan aturan dibuat agar manusia yang satu tidak semena-mena terhadap setiap makhluk ciptaan yang ada, terutama manusia yang lain. Salah satu larangan Tuhan dalam Kitab Suci yakni AuJangan membunuhAy (Kel 21:. menjadi suatu representasi dari sikap Gereja untuk menghormati hidup manusia, karena kehidupan merupakan bagian dari martabat manusia. Dalam perkembangannya, terjadi suatu praktik yang kemudian membawa suatu tantangan bagi Gereja bagaimana Gereja dengan bijaksana dapat menyikapi hal tersebut karena praktik tersebut tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan nilai-nilai, norma dan aturan khusus dalam Gereja Katolik. Praktik tersebut ialah Euthanasia di mana terjadi AupembunuhanAy atau menghilangkan nyawa manusia secara sadar dan disengaja. Hal itu bagi Gereja sudah melanggar martabat dan kodrat manusia yang secara alamiah sudah tertanam dalam diri setiap manusia. Berhadapan dengan hal demikian. Gereja tidak hanya diam. Gereja juga turut menyuarakan suatu keadilan, terutama kebenaran atas sikap yang tidak sesuai dengan norma kehidupan manusia dengan cara pandang Gereja Katolik sendiri. Dokumen Gaudium et Spes (GS) (Kegembiraan dan Harapa. merupakan salah satu dari dokumen-dokumen Gereja yang dihasilkan dari Konsili Vatikan II (KV II) pada tahun 1965. Seluruh isi dokumen ini kurang lebih berorientasi pada peran misi Gereja secara universal, artinya bagi semua orang tanpa terkecuali, baik Kristen maupun non Kristen. Hadirnya dokumen GS untuk menanggapi persoalan-persoalan yang terjadi di dunia sepanjang zaman, terutama dalam hal ini masalah-masalah moral yang terjadi bagi setiap manusia. Hal ini berarti bahwa Gereja sadar dan peka terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di dunia Zilfania Rahmawati & Ashif Az Zafi. AuEuthanasia dalam Pandangan Moral. Kode Etik Kedokteran dan Perspektif Hukum IslamAy dalam Jurnal Hukum Islam Alhurriyah. Vol. No. Desember 2020, hlm. William P. Saunders. Euthanasia: Kasus Terri Schiavo, dikutip dari https://w. net/ yesaya/pustaka2/id424. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 untuk itu Gereja dipanggil untuk turut serta bertanggungjawab memberikan perhatian secara khusus bagi setiap permasalahan-permasalahan yang ada, yakni Aukegembiraan dan harapan, duka dan derita orang-orang di zaman ini terutama mereka yang miskin dan menderitaAy dan permasalahan-permasalahan lainnya. Perhatian Gereja terhadap tindakan euthanasia sudah ada jauh sebelumnya pada saat tindakan ini dilegalkan oleh Nazi, karena peristiwa Perang Dunia II di mana terjadi pembantaian yang dilakukan oleh Hitler terhadap orang-orang Yahudi. 10 Hal tersebut didasarkan pada alasan bahwa manusia adalah makhluk ciptaan yang memiliki martabat luhur karena manusia diciptakan oleh Allah menurut gambar dan rupaNya, manusia adalah gambaran dan representasi dari Allah sendiri dan dalam diri manusia dilengkapi tubuh yang sempurna, jiwa yang sehat, akal budi serta kehendak bebas sehingga membuat manusia itu istimewa dan mulia melebihi makhluk ciptaan lain. Martabat manusia itu terkandung dalam nilai-nilai hakiki dan luhur manusia sebagai anugerah Allah. oleh sebab itu, visi Gereja tentang martabat manusia ini berakar dalam iman akan Allah yang menciptakan segalagalanya dan menempatkan manusia di atas segala-galanya di dunia ini. Dalam konteks penciptaan, manusia tidak diciptakan hanya seorang diri melainkan diciptakan juga manusia yang lain untuk dapat berelasi satu dengan yang lain. Untuk itulah manusia disebut juga sebagai makhluk sosial. Dokumen ini, khususnya pada artikel 12 menempatkan gagasan relasional sebagai salah satu unsur fundamen kodrat manusia. Dalam artikel 12 berbunyi: AuTetapi Allah tidak menciptakan manusia seorang diri. sebab sejak awal mula Ia menciptakan mereka pria dan wanitaAy (Kej 1:. Rukun hidup mereka merupakan bentuk pertama persekutuan antar-pribadi. Sebab dari kodratnya yang terdalam manusia bersifat sosial. dan tanpa berhubungan dengan sesama ia tidak dapat hidup atau mengembangkan bakat-pembawaannya. Ay12 Berhadapan dengan permasalahan yang dihadapi dunia dari masa ke masa yaitu euthanasia. Gereja sama sekali menolak tindakan euthanasia dalam bentuk apapun, karena tindakan euthanasia berarti menghilangkan nyawa secara sadar dan tahu, dan demikian itu termasuk dalam pembunuhan. Pembunuhan merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan martabat manusia sebagai citra Allah. Dalam hal ini, manusia tidak lagi dihormati keluhuran hidupnya karena diperlakukan semena-mena, padahal kodratnya sebagai citra Allah sejatinya mendorong manusia untuk saling mengasihi karena Allah itu sendiri adalah kasih. Pembunuhan atau menghilangkan nyawa manusia baik disengaja ataupun tidak disengaja . merupakan satu hal yang sangat ditolak oleh Gereja, karena itu merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang mulia. Hanya Allah yang berhak menentukan kehidupan dan kematian manusia. Untuk itu sekali lagi Gereja Patrisius de Yesus. AuEuthanasia Dalam Pandangan Gereja KatolikAy 13 Februari 2018, diunduh dari https://w. net/index. php/artikel/tanya-jawab-iman/2738-eutanasia-dalam-pandangangereja-katolik. Vinsensius Rixnaldi Masut, dkk. AuTinjauan Gaudium et Spes tentang Martabat Manusia dalam Kasus TerorismeAy dalam Jurnal Jumpa. Vol. No. Oktober 2022, hlm. Seri Dokumen Gerejawi No. AuGaudium et Spes: Kegembiraan dan HarapanAy. Dokumen Konsili Vatikan II, terj. Hardawiryana, hlm. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 dengan tegas menolak tindakan euthanasia dalam bentuk apapun. Hal itu termuat dalam dokumen GS artikel 27 berbunyi: AuSelain itu, apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, misalnya bentuk pembunuhan yang mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran, euthanasia dan bunuh diri yang disengaja. apa pun yang melanggar keutuhan pribadi manusia, seperti pemenggalan anggota badan, siksaan yang ditimpakan pada jiwa maupun raga, usaha-usaha paksaan psikologis. apapun yang melukai martabat manusiaA itu semua dan hal-hal lain yang serupa memang perbuatan yang keji. Ay13 Paus Yohanes Paulus II dalam Evangelium Vitae, juga memberikan tanggapan yang sama bahwa pembunuhan seorang manusia yang tidak bersalah adalah perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum Tuhan. Dalam Evangelium Vitae artikel 65 berbunyi: AuEuthanasia dalam artinya yang sesungguhnya dimengerti sebagai sebuah tindakan atau pengabaian yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kematian, dengan maksud untuk meniadakan semua penderitaanA Sesuai dengan pengajaran Magisterium dari para pendahulu saya, dan dalam persekutuan dengan para uskup Gereja Katolik, saya menegaskan bahwa euthanasia adalah pelanggaran yang berat terhadap hukum Tuhan, sebab hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Ajaran ini berdasarkan hukum kodrat dan sabda Allah yang tertulis, yang diteruskan oleh Tradisi Suci Ger14eja, dan diajarkan oleh Magisterium Gereja. Ay Paus Yohanes Paulus II menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, meski pasien berada dalam kondisi gangguan fungsi otak kronis . , di dalam dirinya masih melekat keluhuran martabat yang utuh sebagai manusia, oleh sebab itu harus diperlakukan dengan baik selayaknya manusia, dalam hal ini di rawat, dibersihkan, diberi makan dan minum, entah melalui mulut atau infus, dll. Meski dalam keadaan kristis bahkan ketika kematian sudah di ambang pintu, ia tetap harus diperlakukan dengan baik sebagai manusia yang bermartabat. Sikap dan pernyataan Paus Yohanes Paulus II terhadap pasien yang kritis, jika diterapkan pada kasus point pertama yang sudah disebutkan di atas yakni seorang manula berusia 75 tahun memiliki kondisi yang sangat buruk karena komplikasi, maka seyogyanya tidak melakukan tindakan negatif atau disengaja . , misalnya dengan maksud agar AolekasAo mati, entah dengan suntikan atau mencabut infus makanan dan air. Mungkin saja pasien tersebut memang sudah ajalnya untuk meninggal. Pasien tersebut tetap diperhatikan hingga ajalnya tiba. Bentuk euthanasia seperti itu sungguh bertentangan dengan ajaran iman Katolik yakni bertentangan dengan keluhuran pribadi sebagai manusia manusia yang bermartabat. Hal senada juga ditegaskan dalam Katekismus Gereja Katolik berbunyi. AuEuthanasia dengan sengaja, dalam bentuk apa saja atau dengan alasan mana pun, adalah pembunuhan. Hal ini sangat bertentangan dengan martabat pribadi manusia dan rasa hormat kepada Allah yang hidup. PenciptanyaAy (KGK 2. Ibid. , hlm. Seri Dokumen Gerejawi No 41,AyEvangelium Vitae: Injil KehidupanAy Ensiklik Paus Yohanes Paulus II, 25 Maret 1995, art. Katekismus Gereja Katolik. No. 2324, hlm. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 Dengan demikian, euthanasia dalam bentuk apapun, baik euthansia aktif yakni apabila pasien meminta dan menghendaki dilakukannya euthanasia, atau euthanasia pasif yakni apabila pasien dalam ketakberdayaannya tidak mampu meminta dan menghendaki dilakukannya tindakan euthanasia dan tindakan tersebut dilakukan oleh petugas medis, hal tersebut sangat ditentang dan dilarang oleh Gereja Katolik. Bentuk euthanasia aktif dan euthanasia pasif adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, dan pembunuhan merupakan hal yang sangat dilarang oleh Gereja karena bertentangan dengan martabat pribadi sebagai manusia ciptaan Allah yang istimewa. Melalui kongregasi untuk ajaran iman, dalam Deklarasi mengenai Euthanasia . Mei 1. sangat jelas ditekankan bahwa tak ada sesuatu pun dan tak ada seorang pun dapat dengan cara apapun mengizinkan pembunuhan terhadap seorang manusia. Deklarasi tersebut AuKeputusan sengaja untuk merampas kehidupan seorang manusia selalu merupakan kejahatan moral dan tidak akan dapat dianggap licit . esuai atura. , baik sebagai tujuan ataupun sebagai cara untuk mencapai sebuah tujuan yang Nyatanya, itu adalah tindakan berat yang menyangkut ketidaktaatan kepada hukum moral, dan sungguh kepada Tuhan sendiri. Pencipta dan Penjamin hukum tersebut. indakan it. bertentangan dengan kebajikan mendasar tentang keadilan dan cinta kasih. Tak ada sesuatupun dan tak seorangpun dapat dengan cara apapun mengizinkan pembunuhan seorang manusia, apakah itu dalam bentuk janin atau embrio, seorang bayi ataupun dewasa, seorang tua, atau seseorang yang menderita karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau seseorang yang dalam keadaan sekarat. Ay 16 Penegasan ini sekaligus memberi penekanan pada penolakan terhadap tindakan aborsi karena merupakan tindakan pembunuhan. Selanjutnya Gereja, melalui deklarasi tersebut menekankan juga bahwa tak seorangpun diizinkan untuk meminta dilakukannya tindakan pembunuhan . ini baik untuk dirinya atau untuk orang lain yang dipercayakan kepadanya, baik secara eksplisit maupun implisit. Juga, tidak ada otoritas legitim dalam hal ini yang mempunyai kuasa hukum baik Gereja maupun sipil, yang mengizinkan atau menyetujui tindakan tersebut untuk dilakukan. 17 Dengan demikian. Gereja dengan tegas menolak tindakan euthanasia dalam bentuk apapun dan dalam keadaan apapun. KESIMPULAN Sepanjang sejarah perkembangan Agama. Gereja Katolik selalu dan senantiasa menaruh perhatian khusus kepada keberlangsungan hidup manusia secara universal. Setiap persoalan yang berhubungan dengan hak dan martabat manusia. Gereja turut hadir dan memberikan perhatian akan hal itu. Berhubungan dengan itu, dalam perkembangan dunia, salah satu perosalan yang dihadapi oleh Gereja ialah terjadi pelanggaran terhadap martabat hidup manusia yakni praktik euthanasia di mana terjadi AopembunuhanAo terhadap manusia secara sadar dan disengaja. Gereja dengan tegas menolak praktik tersebut dengan pendasaran biblis Katolisitas. AuApa Pandangan Gereja Katolik Tentang Euthanasia?Ay diunduh dari: https://w. org/apa-pandangan-gereja-katolik-tentang-euthanasia/ Ibid. Jurnal Fides Et Ratio Volume 8. Nomor 1. Juni 2023 teologis bahwa manusia adalah ciptaan Allah yang bergitu mulia yang dilengkapi dengan akal budi dan kehendak bebas, sehingga membuat manusia bermartabat. Martabat inilah yang membuat manusia itu istimewa dan lebih dari itu, martabat inilah yang membuat manusia berhak untuk hidup, karena kehidupan bukan semata-mata dari manusia itu sendiri melainkan dari Allah yang menciptakannya. Itu berarti bahwa hanya Allah yang berkuasa menghidupkan dan memanggil manusia untuk kembali kepadaNya. Menghilangkan nyawa dengan tahu dan disengaja sama saja dengan pembunuhan. membunuh berarti merampas hak manusia untuk hidup. Untuk itu, selain tidak dibenarkan oleh agama, secara moral juga tidak membenarkan hal demikian. Dengan demikian, baik moral atau agama dengan tegas menolak praktik atau tindakan euthanasia dalam bentuk apapun, entah diminta oleh pasien, atau apalagi atas kehendak keluarga dan petugas medis dan dalam keadaan apapun yang dialami oleh pasien. DAFTAR PUSTAKA