INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 https://ejournal. id/index. php/ijls PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI NEGARA MUSLIM: STUDI PERBANDINGAN AFGHANISTAN DAN INDONESIA DARI PRESPEKTIF STRUKTUR HUKUM,SAKSI. DAN DAMPAK SOSIAL Aulia Nur Dwi Kusuma . Fakultas Syariah. Universitas Islam Negri Surakarta Surel Penulis Koresponden: aulianurdwi6@gmail. Riwayat Artikel: Dikirim: 31 Mei 2025 Diperbaiki: 19 Agustus 2025 Diterima: 24 Agustus 2025 Abstrak Penelitian ini membahas perbandingan penerapan hukum pidana Islam antara Indonesia dan Afghanistan, dengan fokus pada efektivitas struktur hukum, penerapan sanksi pidana, serta dampaknya terhadap masyarakat. Di Indonesia, hukum pidana Islam dijalankan secara terbatas melalui Qanun Jinayat di Aceh dalam kerangka negara hukum demokratis dan konstitusional. Sementara itu, di Afghanistan, penerapan hukum pidana Islam dilakukan secara ketat dan literal oleh rezim Taliban pasca-2021, yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif, didukung oleh teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dan konsep maqAid al-sharAoah. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas hukum pidana Islam sangat bergantung pada tiga aspek utama: kualitas substansi hukum, profesionalisme lembaga penegak hukum, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat. Penerapan hukum pidana Islam yang tidak memperhatikan konteks sosial, politik, dan budaya dapat berisiko menciptakan ketidak adilan struktural. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan hukum yang tidak hanya menjunjung supremasi hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif dalam Islam. Kata kunci: Hukum Pidana Islam. Maqashid Al-Shariah. Qanun Jinayat. Sistem Hukum. Abstract This research examines the comparative application of Islamic criminal law between Indonesia and Afghanistan, with a particular focus on the effectiveness of the legal structure, the enforcement of criminal sanctions, and their societal impacts. In Indonesia. Islamic criminal law is implemented in a limited manner through the Qanun Jinayat in Aceh, within the framework of a democratic and constitutional state governed by the rule of law. In contrast, in Afghanistan, the enforcement of Islamic criminal law has been carried out strictly and literally by the Taliban regime after 2021, often disregarding principles of human rights protection and procedural justice. This study employs a normative juridical approach combined with qualitative analysis, supported by Lawrence M. FriedmanAos legal system theory and the concept of maqAid al-sharAoah. The findings indicate that the effectiveness of Islamic criminal law largely depends on three key aspects: the quality of legal substance, the professionalism of law enforcement institutions, and the level of legal awareness within society. The implementation of Islamic criminal law without considering the social, political, and cultural context poses the risk of generating structural injustices. Therefore, a reformulation of legal policy is required. Published by Univetas Nahdlatul Ulama Surakarta. This is an open-access article under the CC-BY-SA license. A 2025 author. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 one that not only upholds the supremacy of law but also reflects the substantive values of justice in Islam. Keywords: Islamic Criminal Law. Maqashid al-Shariah. Qanun Jinayat. Legal System. PENDAHULUAN Perdebatan seputar kedudukan dan pelaksanaan hukum pidana Islam terus menjadi isu sentral dalam ranah hukum, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Hukum pidana Islam, yang terdiri dari kategori hudud . ukuman tetap berdasarkan nas. , qisas . embalasan sepada. , dan tazir . ukuman berdasarkan kebijakan otorita. , memiliki fondasi yang kuat dalam tradisi keislaman baik secara historis maupun teologis. Namun, dalam praktiknya, integrasi hukum tersebut ke dalam sistem hukum modern kerap menimbulkan tantangan serius, terutama ketika harus disejajarkan dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan keberagaman sistem Afghanistan dan Indonesia menjadi dua contoh negara Muslim dengan pendekatan yang sangat berbeda dalam menyikapi hubungan antara hukum Islam dan hukum nasional. Setelah Taliban menguasai Afghanistan pada Agustus 2021, sistem hukum negara ini kembali sepenuhnya berbasis syariah. Taliban membubarkan sistem hukum konstitusional dan menggantikannya dengan peradilan berbasis interpretasi Islam yang konservatif dan tekstual. Hal ini mengakibatkan diberlakukannya kembali bentuk-bentuk hukuman fisik seperti rajam, amputasi, dan cambuk dalam sistem yang minim transparansi serta akuntabilitas hukum. Berbanding terbalik. Indonesia sebagai negara demokrasi keberagaman, tidak menerapkan hukum pidana Islam secara nasional. Meski demikian, nilai-nilai Islam tetap terakomodasi dalam sistem hukum melalui regulasi nasional maupun daerah, seperti qanun di Aceh, serta dalam proses legislasi KUHP baru yang berupaya merespons nilai-nilai religius dalam kerangka hukum nasional dan HAM. Namun, penerapan hukum pidana Islam di kedua negara menimbulkan persoalan yang berbeda. Di Afghanistan, pendekatan yang represif memicu pelanggaran terhadap hak-hak dasar, terutama yang menyasar perempuan dan INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 kelompok rentan. Sementara itu, di Indonesia, walaupun pendekatannya lebih demokratis, tetap muncul ketegangan antara jaminan kebebasan individu dengan tuntutan ekspresi keagamaan, terutama dalam konteks otonomi daerah. Dalam aspek teoritis. Afghanistan mencerminkan model negara teokratis dengan dominasi fiqh klasik yang tidak disandarkan pada konstitusi modern, sedangkan Indonesia mempraktikkan hukum positif dengan integrasi nilai-nilai Islam melalui jalur legislatif yang tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara mendalam struktur hukum, bentuk sanksi, dan dampak sosial dari penerapan hukum pidana Islam di kedua negara tersebut. Studi ini juga menggabungkan pendekatan historis, politik, ekonomi, dan sosiologis guna memahami konteks penerapannya secara lebih Dalam kajian ini, teori hukum pidana Islam dan teori hukum umum akan dijadikan kerangka untuk mengevaluasi keadilan dan efektivitas dari penerapan hukum tersebut. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi ilmiah terhadap wacana hukum Islam kontemporer dan menjadi pijakan dalam merancang sistem hukum pidana yang berkeadilan, manusiawi, dan METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis- komparatif untuk menggali secara mendalam bagaimana hukum pidana Islam diterapkan dalam konteks sosial, politik, dan historis di dua negara Muslim, yaitu Afghanistan dan Indonesia. Pemilihan pendekatan kualitatif bertujuan untuk memahami secara menyeluruh praktik hukum dalam masing-masing sistem, sedangkan pendekatan komparatif dimanfaatkan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam struktur hukum, jenis sanksi pidana, serta dampak sosialnya terhadap masyarakat. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, penelitian dapat menyajikan analisis yang lebih menyeluruh mengenai interaksi antara normanorma Islam, sistem hukum positif, dan dinamika masyarakat plural di kedua Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari literatur akademik, dokumen hukum seperti konstitusi dan peraturan pidana, fatwa keagamaan, serta laporan dari lembaga internasional dan organisasi hak asasi INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 Proses pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran sumber dari berbagai repositori akademik dan basis data hukum untuk menganalisis struktur dan pelaksanaan hukum pidana Islam di ranah peradilan. Teknik analisis yang digunakan bersifat deskriptif dan komparatif, dengan menguraikan praktik hukum secara sistematis serta menilai perbedaan prinsipil dalam penerapannya. Penelitian ini juga didasarkan pada teori pluralisme hukum, teori negara hukum dan hukum responsif, serta teori fiqh jinayah untuk mengevaluasi keselarasan hukum pidana Islam dengan nilai keadilan substantif dan prinsip-prinsip maqashid al-syariAoah dalam konteks hukum modern. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ISU HUKUM: efektivitas struktur hukum pidana dan penerapan sanksi hukum pidana Islam di Afghanistan dan Indonesia dalam mencerminkan keadilan substantif dan menjawab kebutuhan sosial Struktur hukum pidana merupakan elemen penting dalam menjamin tercapainya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Afghanistan, struktur hukum pidana mengalami perubahan drastis sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021. Sistem hukum negara yang sebelumnya bersifat pluralistic menggabungkan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif warisan pemerintahan sebelumnya digeser menjadi sistem yang sangat terpusat pada interpretasi Syariah versi mazhab Hanafi secara ketat dan literal. Ketika struktur hukum negara tidak lagi menempatkan institusi formal seperti pengadilan negeri dan lembaga penegak hukum sipil dalam posisi sentral, maka penegakan hukum menjadi sangat bergantung pada otoritas keagamaan Taliban, yang dalam banyak kasus tidak memiliki standar hukum prosedural yang transparan dan akuntabel. Hal ini berdampak pada lemahnya sistem checks and balances serta absennya prinsip-prinsip rule of law seperti due process, presumption of innocence, dan independensi yudikatif (Nadjma Yassari & M. Saboory: 2009: . Sebaliknya. Indonesia mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif dan konstitusional dalam penerapan hukum pidana Islam. Meskipun secara nasional Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 Pidana (KUHP) yang berakar pada warisan kolonial, namun terdapat integrasi hukum pidana Islam secara terbatas melalui sistem otonomi khusus di Provinsi Aceh. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aceh diberikan wewenang untuk membentuk qanun jinayat . eraturan daerah berbasis Syaria. serta membentuk Mahkamah Syariah sebagai institusi yudisial yang memiliki kekuatan formal (M. Arafa. Struktur ini menandakan adanya upaya harmonisasi antara hukum Islam dan sistem hukum nasional. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan dari segi koordinasi antar-institusi dan perlunya peningkatan kualitas sumber daya aparat hukum syariah agar tidak sekadar menjalankan simbolisme hukum agama, tetapi betul-betul mencerminkan keadilan dan keberpihakan pada masyarakat. Teori Penerapan Saksi Pidana Penerapan sanksi pidana Islam di Afghanistan dan Indonesia menunjukkan perbedaan signifikan dari segi pendekatan dan prinsip Di Afghanistan. Taliban menerapkan sanksi hudud seperti rajam . ukuman mati dengan dilempari bat. , amputasi, dan cambuk untuk pelanggaran zina, pencurian, dan konsumsi alkohol. Penerapan ini sering kali dilakukan tanpa proses hukum formal, tanpa kehadiran pembela hukum, atau prosedur pengadilan yang adil (Amnesty International: 2. Hal ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum pidana modern dan bertentangan dengan asas-asas maqashid al-shariah yang mengutamakan perlindungan terhadap kehidupan . ifz al-naf. , akal . ifz al-aq. , dan kehormatan manusia . Bahkan dalam pandangan mayoritas ulama, pelaksanaan sanksi hudud hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi syaratsyarat yang sangat ketat, seperti empat orang saksi yang adil untuk zina, dan tidak adanya unsur keraguan . (Jasser Auda: 2008: . Dalam konteks ini, praktik hukum di Afghanistan tampak lebih menekankan aspek simbolisme keagamaan daripada keadilan substansial, bahkan berpotensi digunakan sebagai alat politik untuk memperkuat kekuasaan otoritarian. Sebaliknya. Indonesia khususnya di Aceh menerapkan sanksi pidana Islam dalam bentuk sanksi tazir, seperti cambuk, denda, dan INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 kurungan, dengan proses hukum yang dilembagakan dalam sistem peradilan Mahkamah Syariah di Aceh bekerja berdampingan dengan institusi hukum nasional dan tetap menjamin hak-hak terdakwa seperti hak untuk didampingi penasihat hukum dan hak banding (Kholiq: 2. Namun, penerapan sanksi cambuk di ruang publik telah memicu perdebatan luas, terutama dari perspektif hak asasi manusia. Kritik diarahkan pada aspek penghinaan terhadap martabat manusia, terutama bagi perempuan yang menjadi korban stigma sosial setelah menjalani hukuman Di sinilah pentingnya revisi kebijakan pelaksanaan sanksi agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai keadilan universal, tanpa harus menghilangkan esensi hukum Islam itu sendiri. Dampak Sosial dan Budaya Hukum Masyarakat Dampak penerapan hukum pidana Islam terhadap masyarakat tidak dapat dilepaskan dari konstruksi budaya hukum yang ada di masing-masing negara. Di Afghanistan, penerapan hukum Islam secara represif dan tanpa mekanisme partisipatif telah menyebabkan ketakutan yang meluas di tengah masyarakat. Perempuan, minoritas agama, dan kelompok oposisi menjadi pihak yang paling rentan mengalami diskriminasi hukum. Ketidakpercayaan terhadap menyelesaikan konflik melalui jalur adat atau bahkan diam dalam ketidakadilan (UNAMA: 2. Hal ini menunjukkan rendahnya budaya hukum masyarakat karena hukum dipandang sebagai alat represi negara, bukan sebagai sarana perlindungan dan pemberdayaan. Sementara itu, di Indonesia, khususnya Aceh, penerapan hukum pidana Islam mendapatkan legitimasi sosial yang relatif tinggi karena sejalan dengan nilai-nilai lokal dan semangat keislaman Namun, pluralisme hukum antara wilayah yang menerapkan Syariah dan yang tidak, menimbulkan tantangan dalam hal kesetaraan hukum dan keadilan distributive (Gilalom: 2. Pelanggaran yang sama dapat dikenai sanksi berbeda hanya karena terjadi di wilayah yang berbeda. Selain itu, pelaksanaan sanksi secara simbolik di ruang publik memperkuat kontrol sosial berbasis norma agama, tetapi juga berpotensi menstigma pelaku. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 terutama perempuan, sehingga melanggengkan ketimpangan gender. Kesadaran hukum masyarakat pun cenderung terbentuk karena rasa takut akan sanksi, bukan karena pemahaman terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih edukatif dan restoratif dalam penerapan hukum pidana Islam perlu dikembangkan agar hukum benar-benar menjadi alat rekayasa sosial yang efektif dan berkeadilan. Analisis Ketika membandingkan sistem hukum pidana Islam di Indonesia dan Afghanistan, tampak jelas adanya perbedaan mendasar dalam aspek penerapan, struktur institusi hukum, serta penerimaan masyarakat terhadap sistem tersebut. Pertama, dari teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, efektivitas sebuah norma hukum sangat dipengaruhi oleh tiga unsur utama: isi hukum . , lembaga hukum . , dan budaya hukum masyarakat . egal cultur. (Soerjono Soekanto: 1983: 10-. Dalam hal ini. Indonesia, khususnya di wilayah Aceh, menunjukkan model penerapan hukum pidana Islam yang lebih sistematis karena pengaturannya dilakukan melalui qanun yang secara hukum diakui dalam kerangka otonomi Selain itu, aparat penegak hukum seperti Mahkamah Syariah dan polisi syariah telah dibentuk untuk mendukung penerapan aturan tersebut. Namun demikian, budaya hukum masyarakat masih menghadapi tantangan, misalnya dalam bentuk ketidaksadaran akan fungsi normatif hukum, atau persepsi bahwa hukum hanya sebagai alat kontrol sosial. Sebaliknya. Afghanistan menunjukkan kelemahan dalam semua elemen efektivitas hukum tersebut. Ketika Taliban berkuasa, hukum pidana Islam diberlakukan secara sepihak, tanpa transparansi prosedur hukum dan tanpa adanya sistem hukum tertulis yang jelas. Substansi hukum bersifat absolut dan sering kali berdasarkan interpretasi literal terhadap nash agama. Struktur kelembagaan hukum nyaris tidak independen, dan aparat penegak hukum lebih berperan sebagai pelaksana kekuasaan ideologis daripada sebagai pelindung keadilan. Budaya hukum masyarakat pun terbentuk bukan dari internalisasi nilai, tetapi INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 karena tekanan kekuasaan dan rasa takut akan hukuman yang berat. ( Martin Lau: 2005: 7-. Kedua, dari teori pendekatan maqAid al-sharAoah, yang dikembangkan dalam kerangka hukum Islam untuk menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan umat, sangat relevan untuk menganalisis apakah sebuah sistem hukum pidana sesuai dengan nilai-nilai dasar Islam. Lima prinsip utama maqAid yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta harus menjadi pijakan dalam merumuskan dan menegakkan hokum. ( Jasser Auda: 2008: 47-. Di Indonesia, meskipun masih ada ruang perbaikan, pelaksanaan hukum pidana Islam cenderung mempertimbangkan prinsip Contohnya, sanksi-sanksi yang diterapkan di Aceh sebagian besar berasal dari jenis taAozr, bukan hudd, sehingga lebih fleksibel dalam disesuaikan dengan kondisi sosial dan hukum nasional. Di Afghanistan, hukum hudd justru dijadikan senjata politik dan diterapkan tanpa memperhatikan maqAid, sehingga berdampak pada pelanggaran terhadap hak dasar manusia dan bahkan menimbulkan ketidakadilan struktural. Ketiga, dalam perspektif teori sistem hukum yang dikembangkan oleh Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama yang saling berkaitan, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Lawrence M. Friedman: 1. Indonesia lebih berhasil dalam membentuk sistem hukum yang terintegrasi, karena aturan daerah . dikembangkan dalam kerangka hukum nasional dan diawasi oleh lembaga peradilan. Sementara itu, struktur hukum di Afghanistan didominasi oleh aktor politik dan militer, dan substansi hukumnya tidak mengandung perlindungan terhadap keadilan prosedural atau HAM. Budaya hukum yang terbentuk di Afghanistan tidak lahir dari kesadaran, melainkan karena dominasi Keempat, dari kacamata hukum kritis, hukum pidana Islam dapat dipolitisasi sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan oleh kelompok dominan ( Roberto Mangabeira Unger: 1986: 28-. Taliban memanfaatkan legitimasi agama untuk mengontrol masyarakat, membungkam oposisi, dan membatasi kebebasan individu, terutama perempuan. Dalam konteks ini. INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 hukum tidak lagi berfungsi sebagai penjaga keadilan, melainkan berubah menjadi sarana ideologis. Indonesia memang lebih demokratis, namun tidak sepenuhnya bebas dari dominasi ideologis. beberapa penerapan qanun Aceh juga mencerminkan intervensi politik berbasis identitas agama yang membatasi kebebasan sipil. Keseluruhan analisis ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan hukum pidana Islam tidak semata-mata tergantung pada bentuk normanya, tetapi juga pada bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam struktur kelembagaan yang adil, dan bagaimana norma itu diterima dan dipraktikkan oleh masyarakat secara sadar dan partisipatif. Hukum yang represif, meskipun mengklaim berdasar pada syariat, justru dapat menciptakan ketidakadilan dan menurunkan legitimasi hukum itu sendiri. Rekomdasi Hukum Berdasarkan hasil kajian normatif terhadap struktur hukum pidana Islam di Indonesia dan Afghanistan, rekomendasi utama terletak pada perlunya pembentukan sistem hukum yang menjamin keadilan substantif dan Di Indonesia, revisi terhadap qanun jinayat di Aceh perlu diarahkan pada harmonisasi antara hukum syariah dan prinsip-prinsip konstitusi serta HAM. Penegakan hukum harus berbasis profesionalisme, proporsionalitas sanksi, dan keadilan restoratif. Sementara itu, di Afghanistan, prioritas utama adalah pembangunan ulang institusi hukum negara yang berfungsi secara independen, bebas dari intervensi militer atau kekuasaan ideologis, serta mengadopsi pendekatan fiqh yang inklusif dan tidak ekstrem. Kedua negara disarankan menerapkan prinsip maqAid alsharAoah sebagai landasan utama dalam pembentukan, penerapan, dan evaluasi hukum pidana Islam agar tercapai perlindungan jiwa, kehormatan, dan keadilan sosial. Dari sudut pandang pribadi penulis, hukum pidana Islam seharusnya tidak hanya dilihat sebagai instrumen penjeraan, tetapi juga sebagai alat edukasi moral dan rekonstruksi sosial. Di Aceh, misalnya, pelaksanaan qanun seringkali bersifat simbolik dan politis, sehingga perlu pendekatan yang lebih empatik dan partisipatif dalam pembentukan norma. Saya merekomendasikan INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 peningkatan literasi hukum masyarakat berbasis nilai Islam progresif, dengan menitikberatkan pada keadilan sosial, bukan hanya kepatuhan formal terhadap teks hukum. Untuk Afghanistan, sangat penting dilakukan desakralisasi kekuasaan hukum yakni, menghindari tafsir tunggal syariat yang dijadikan alat represif. Saya juga merekomendasikan keterlibatan tokohtokoh ulama moderat dan organisasi masyarakat sipil internasional untuk membangun sistem hukum yang menjunjung HAM tanpa menanggalkan identitas keislaman. Hukum pidana Islam hanya akan berfungsi efektif jika masyarakat merasa dilindungi oleh hukum, bukan ditindas olehnya. Kesimpulan Berdasarkan deskripsi dan analisis pada bagianAebagian terdahulu, kiranya beberapa kesimpulan penting pada penelitian ini adalah : Penelitian ini memperlihatkan bahwa keberhasilan penerapan hukum pidana Islam sangat ditentukan oleh integrasi antara struktur kelembagaan hukum, prinsip keadilan substantif, dan penerimaan masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku. Perbandingan antara Afghanistan dan Indonesia menunjukkan dua pendekatan yang kontras dalam mengelola relasi antara hukum Islam dan sistem hukum negara. Di Afghanistan, penerapan hukum pidana Islam di bawah kekuasaan Taliban mencerminkan pendekatan yang sentralistik, eksklusif, dan represif. Ketidakhadiran sistem hukum tertulis yang baku, ditambah dengan absennya mekanisme perlindungan hukum dan pengawasan institusional, telah menjadikan hukum pidana sebagai alat penindasan dan pengendalian sosial, bukan sebagai sarana keadilan dan perlindungan warga. Praktik-praktik seperti amputasi, rajam, dan cambuk diterapkan tanpa proses hukum yang memadai, sehingga mengabaikan prinsip due process of law serta asas-asas maqAid al-sharAoah yang menjunjung perlindungan atas jiwa, kehormatan, dan akal manusia. Indonesia memberikan contoh bagaimana nilai-nilai Islam dapat diakomodasi dalam kerangka hukum nasional secara lebih moderat dan konstitusional. Meskipun secara nasional hukum pidana masih didominasi oleh KUHP peninggalan kolonial, penerapan hukum pidana Islam secara khusus terjadi di Aceh melalui qanun jinayat dan pembentukan Mahkamah Syariah. Hal ini INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara norma agama dan sistem hukum negara. Namun, implementasi hukum Islam di Aceh pun tidak terlepas dari kritik, terutama terkait penerapan sanksi cambuk di ruang publik dan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap Tantangan koordinasi kelembagaan dan pemahaman aparat hukum juga menjadi catatan penting dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya legalistik, tetapi juga reflektif terhadap nilai-nilai keadilan sosial. Melalui pendekatan teoritik yang digunakan dalam penelitian ini, seperti teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto, maqAid alsharAoah, dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, tampak bahwa efektivitas hukum pidana Islam tidak hanya diukur dari seberapa ketat sanksi dijalankan, tetapi lebih pada bagaimana hukum tersebut mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat, melindungi hak-hak dasar, dan membangun kesadaran hukum yang partisipatif. Di Indonesia, sebagian elemen efektivitas tersebut telah terbentuk, terutama dalam struktur hukum dan substansi Namun, budaya hukum masyarakat masih perlu dikembangkan agar pelaksanaan hukum tidak hanya berdasarkan rasa takut terhadap sanksi, melainkan juga berdasarkan pemahaman terhadap nilai-nilai normatif hukum Islam itu sendiri. Sebaliknya, sistem hukum di Afghanistan menunjukkan kegagalan dalam seluruh aspek efektivitas hukum. Substansi hukum yang tidak fleksibel, struktur yang otoriter, dan budaya hukum yang dilandasi ketakutan menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana Islam di sana lebih bersifat ideologis dan simbolik daripada substantif. Keadaan ini diperparah oleh dominasi tafsir tunggal terhadap teks-teks keagamaan dan tidak adanya ruang bagi pemikiran hukum yang progresif dan kontekstual. Akibatnya, hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sarana pembenaran kekuasaan. Secara umum, penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum pidana Islam harus dikontekstualisasikan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan universal. Hukum pidana Islam tidak dapat berdiri sendiri tanpa struktur yang mendukung, sumber daya manusia yang kompeten, serta budaya hukum yang sehat. Oleh karena itu, negara-negara INDONESIAN JOURNAL OF LAW AND SHARIAH E-ISSN: 3032-5714 | P-ISSN: 3031-3694 | Volume 2 No 2 2025 Muslim perlu melakukan reformasi hukum yang tidak hanya memperhatikan aspek tekstual ajaran agama, tetapi juga memahami konteks sosial, politik, dan kultural masyarakatnya. Dalam hal ini, prinsip maqAid al-sharAoah dapat dijadikan sebagai jembatan antara tradisi keislaman dan modernitas hukum, agar hukum pidana Islam tidak kehilangan jiwanya sebagai pembawa maslahat, keadilan, dan perlindungan bagi umat manusia. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan gambaran normatif tentang perbedaan struktural dan implementatif hukum pidana Islam di dua negara, tetapi juga menawarkan refleksi kritis tentang pentingnya desain hukum yang berakar pada nilai-nilai keadilan substantif dan berorientasi pada kemaslahatan Penegakan hukum yang efektif adalah penegakan hukum yang tidak hanya ditaati karena ancaman sanksi, tetapi karena ia dipahami, dipercaya, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. REFERENSI