https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Rekonseptualisasi Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Atas Klausula Arbitrase dalam Akta Kompromis Yoshua Cahyono1. Izat Rolibi Putra Amin2. Cita Yustisia Serfiyani3. Joshua Giorgio Chandra4. Universitas Negeri Surabaya. Surabaya. Indonesia, 24131585007@mhs. Universitas Negeri Surabaya. Surabaya. Indonesia, 24131585005@mhs. Universitas Negeri Surabaya. Surabaya. Indonesia, citaserfiyani@unesa. Universitas Negeri Surabaya. Surabaya. Indonesia, joshgio. 36@gmail. Corresponding Author: 24131585007@mhs. Abstract: Legal certainty is the main foundation in the arbitration process, it is based on Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, which in Indonesia has adopted the separability principle. In this discussion will analyze how the authority of the district court in examining and deciding the settlement of business disputes that have been bound by a deed of compromise, because Business is inseparable from legal acts that are limited to contracts or agreements between the contracting parties. The reconceptualization is a step in avoiding bad faith in resolving disputes. And ensure in the agreement states that all disputes . ll dispute, any disput. The research method used in this study is the normative legal research method, the legal research method cannot be separated from the scientific nature of prescriptive legal science and the character of sui-generis legal Keyword: Reconceptualization. Legal Certainty. Arbitration. Deed of Compromise. Abstrak: Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam proses arbitrase, hal tersebut dilandaskan pada UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mana di Indonesia telah mengadopsi separability principle. Dalam pembahasan ini akan menganalisis bagaiamana kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa bisnis yang telah terikat pada akta kompromis, karena Bisnis tidak terlepas pada perbuatan hukum yang dibatasi pada kontrak atau perjanjian antara para pihak yang berkontrak. Rekonseptualisasi tersebut merupakan langkah dalam menghindari itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta memastikan di dalam perjanjiannya menyatakan bahwa segala sengeketa . ll dispute, any disput. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan dari ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis. Kata Kunci: Rekonseptualisasi. Kepastian Hukum. Arbitrase. Akta Kompromis. 882 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Arbitrase adalah sarana dalam penyelesaian sengketa dalam bidang hukum perdata diluar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. dalam dunia bisnis menjadi seolah-olah tanpa batas . , sehingga dapat bekerja di manapun tanpa ada halangan, yang penting dapat menghadapi lawannya dengan kompetitif. Suatu hal yang sering dihadapi dalam situasi semacam ini adalah timbulnya sengketa atau perselisihan. (Nurlani, 2. Karena efisiensi yang dimiliki pada alternatif penyelesaian sengketa yaitu efektivitas dan efisiensi sistem Penerapan mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa administrasi dipandang sebagai langkah yang tepat untuk mengurangi beban pengadilan dan memberikan jalan keluar yang lebih cepat dan murah bagi masyarakat. (Syaroni & Widyaningrum, 2. Pada umumnya, musyawarah untuk mufakat, yang mengedepankan penyelesaian masalah melalui dialog dan negosiasi secara terperinci. Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam proses arbitrase, hal tersebut dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . ntuk selanjutnya disebut UU Arbitras. yang dimana di Indonesia telah mengadopsi separability principle, dan memberikan kepastian hukum bahwa perjanjian arbitrase tetap sah walaupun perjanjian pokoknya batal atau berakhir. (Winarta, 2. Dalam asas pacta sunt servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak hal tersebut berdasarkan pada pasal 1338 KUH Perdata yaitu AySemua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Ay Arbitrase merupakan hukum acara perdata bagi golongan Eropa. Namun, saat itu arbitrase bukan menjadi prioritas penyelesaian sengketa, sehingga dalam masyarakat Indonesia masih jarang menggunan metode tersebut (Ayu et al. , 2. Namun saat ini, arbitrase menjadi sarana utama dalam melangkah pada ranah hukum dalam menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan. Kepastian hukum pada arbitrase merupakan langkah dalam mengurangi risiko konflik yang yang bisa menimbulkan kerugikan dalam aspek ketenagakerjaan serta dalam aspek sosial dan pertumbuhan ekonomi yang didukung oleh penyelesaian perselisihan yang efektif menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan sosial. (Hendra & Nefri, 2. Sehingga jika terjadi anatara dua pihak yang dimana subjek yang dipersengketan merupakan pondasi dalam bisnis, maka hal tersebut dapat diselesaikan dengan langkah non litigasi, sehingga dengan harapan hubungan antara dua pihak tetap terjaga, karena arbitrase bisa memberikan sarana yang lebih fleksibel dan adaptif dalam menyelesaikan sengketa, memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan proses pengadilan yang formal (Syaroni & Widyaningrum, 2. Dengan cara memasukan klausul arbitrase bisa menjadikan acuan penyelesaian sengketa di jika suatu saat telah terjadi sengketa. Salah satu ketentuan penting dalam suatu perjanjian terutama pada kontrak bisnis adalah klausul penyelesaian sengketa atau klausul yang mengatur pernyataan forum dan hukum mana yang akan berlaku . hoice of forum & choice of la. terhadap perselisihan yang timbul. Terdapat Lembaga arbitrase lokal yang memiliki fungsi dalam pelaksanaan arbitrase di negara berkembang. Sebagai contoh. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah lama menjadi lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa Lembaga ini menyediakan arbitrator yang memiliki pengalaman dan prosedur yang relatif sederhana. Namun, di beberapa negara berkembang, yangc dimana pada konteks bisnis beberapa pihak lebih banyak memilih lembaga arbitrase internasional seperti SIAC atau ICC. (Asnawi et al. , 2. 883 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pelaksanaan klausula arbitrase terdapat kendala dalam proses arbitrase, seperti ketidakjelasan isi akta kompromis. Selain itu, kewenangan lembaga arbitrase untuk dalam menentukan nilai yurisdis sendiri sering kali diperdebatkan di pengadilan negeri. Kondisi tersebut mengindikasikan urgensi dalam upaya merekonseptualisasi bentuk kepastian hukum guna lebih efektif dalam melindungi hak-hak para pihak. Dalam praktiknya, klausula arbitrase dicantumkan dalam akta kompromis sebagai bentuk perjanjian penyelesaian sengketa yang timbul setelah adanya perselisihan antara para pihak. Namun, meskipun perjanjian tersebut telah disepakati secara tertulis, dalam praktik klausula arbitrase sering menghadapi tantangan, seperti pengajuan sengketa ke pengadilan negeri oleh salah satu pihak dengan dalih karena pada dasarnya Kompromi . merupakan bentuk a settlement of diffrences yang bertujuan menghindari penyelesaian melalui peradilan . o prevent a lawsui. sehingga akta kompromis merupakan akta yang berisi aturan penyelesaian perselisihan yang telah timbul diantara orang yang berjanji. (Ira Sumaya, 2. Hal tersebut akan menimbulkan bagaimana kepastian hukum dalam konteks penyelesaian arbitrase. Pada kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian sengketa bisnis yang telah terikat pada akta kompromis, karena Bisnis tidak terlepas pada perbuatan hukum yang dibatasi pada kontrak atau perjanjian antara para pihak yang berkontrak. Kedua belah pihak melakukan kesepakatan atau berkontrak bebas dalam menentukan isi maupun pilihan hukum serta pilihan forum, jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Terkhusus pada pilihan lembaga penyelesaian diantaranya para pihak bebas menentukan termasuk memilih forum penyelesaian sengketa. (Al-Anshori, 2. klausula arbitrase sendiri merupakan pacta sunt servanda yang melahirkan yuridiksi absolut arbitrase. Sehingga, meskipun secara substansial permasalahan yang disengketakan termasuk ke dalam bidang perdata yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Negeri, namun hak Pengadilan Negeri untuk mengadili sengketa tersebut disingkirkan oleh klausula arbitrase yang secara mutlak dan mengikat kepada para pihak yang mengikatkan dirinya ke dalam suatu perjanjian . ontoh, sunita caroline. yurikosar, 2. Namun pada kasus yang dimana pada akta kompromis yang mencantumkan klausul arbitrase akan menimbulkan permasalah dalam menyelsaikan dan memutuskan sengketa bisnis. Karena ditimbulkan pada kompetensi absolut arbitrase disaat ketika kedua belah pihak yang mengadakan kesepakatan dengan tegas menyatakan penyelesaian sengketa antara para pihak akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase, yang akibatnya Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutukan sengketa tersebut. Majelis Hakim secara ex officio memiliki kewenangan untuk menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara yang diperiksanya. (Aprialdi & Apriani. Rekonseptualisasi prinsip kepastian hukum pada klausula arbitrase dalam akta kompromis juga harus memberikan nilai keadilan pada implementasi praktek hukum, rekonseptualisasi tersebut merupakan langkah dalam menghindari itikad tidak baik dalam menyelesaikan sengketa. Serta memastikan di dalam perjanjiannya menyatakan bahwa segala sengeketa . ll dispute, any disput. yang timbul akibat perjanjian diselesaikan melalui arbitrase, termasuk namun tidak terbatas pada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak. (Fitri & Almaududi, 2. Dalam melakukan rekonseptualisasi prinsip kepastian hukum dalam klausula arbitrase guna menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih adil dan efektif bagi para pihak. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuRekonseptualisasi Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Atas Klausula Arbitrase Dalam Akta KompromisAy. Adapun rumusan masalah yang diangkat penulis adalah sebagai berikut : Bagaimana kewenangan pengadilan negeri dalam memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa bisnis yang telah terikat akta kompromis? 884 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Bagaimana kepastian hukum akta kompromis dalam pilihan penyelesaian sengketa METODE Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum tidak dapat dilepaskan dengan sifat keilmuan ilmu hukum yang preskriptif dan karakter ilmu hukum yang sui-generis. (Ariawan, 2. Penelitian normatif menggunakan berbagai pendekatan, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang diteliti. (Muhaimin, 2. Dalam hal ini akan mengkaji bagiamana klausula arbitrase pada akta kompromis, dengan begitu metode tersebut bisa memecahkan masalah, penelitian hukum diperlukan pendekatan dalam penelitian Pendekatan diartikan sebagai usaha untuk mengadakan hubungan dengan orang atau metode untuk mencapai pengertian tentang masalah penelitian. Pendekatan berperan sebagai sarana untuk memahami dan mengarahkan permasalahan yang diteliti. Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Yaitu pendakatan konseptual (Conceptual approac. Pendekatan tersebut berawal dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. (Muhaimin, 2. Oleh karena itu, kesesuaian antara pendekatan dengan isu hukum merupakan pertimbangan utama dalam melakukan pemilihannya. Selain itu, dalam penelitian normatif ini juga digunakan pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Adapun studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data dari bukubuku, literatur, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan klausula arbitrase dalam akta kopromis. Pada bahan hukum Sekunder. yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti Rancangan Undang-Undang, buku teks, hasil-hasil penelitian dalam jurnal dan majalah, atau pendapat para pakar di bidang hukum. (Muhaimin. HASIL DAN PEMBAHASAN Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Memeriksa dan Memutus Penyelesaian Sengketa Bisnis Yang Telah Terikat Akta Kompromis Indonesia sebagai negara hukum tentunya berpedoman pada 6 . prinsip dan/atau ciri-ciri yang terkandung didalamnya, antara lain (Yanto, 2. : Pertama, adanya Asas Legalitas yang dipertahankan sebagai asas fundamental yang dipertahankan demi tegaknya Kedua, adanya perlindungan penuh terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, adanya kemerdekaan badan peradilan yang tidak memihak kepada siapapun. Keempat, adanya pemisahan kekuasaan yang terbagi dari Eksekutif. Legislatif dan Yudikatif. Kelima, adanya jaminan kemerdekaan dalam berpendapat dan berekspresi. Keenam, adanya kesetaraan dihadapan hukum bagi semua warga negara Indonesia Ayequality before the lawAy. Pembagian kekuasaan yang merupakan salah satu dari ke-enam ciri dari prinsip negara hukum dimaksud, dalam hal ini Yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan dalam mengadili terhadap pelanggaran undang-undang diatur dalam hukum positif Indonesia sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman . ntuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakima. yang berbunyi : AyKekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik IndonesiaAy. Lebih lanjut Subekti menafsirkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah Aysemua ketentuan tentang pembagian kekuasaan antara badan-badan pengadilan dari tiap tiap jenis pengadilan tersebut, lazimnya diatur dalam undang-undang tentang hukum acaraAy. (Hukum Acara Perdata, 1. 885 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Separation court system based on jurisdiction sebagai landasan dalam sistem peradilan negara dalam menjalankan kekuasaan kehakiman berdasarkan yuridiksi (Harahap, 2005, . , hal demikian mengandung makna bahwa kekuasaan kehakiman berlandaskan pada kewenangan mutlak untuk mengadili yang diberikan oleh undang-undang pada porsi masingmasing dalam lingkup wilayah peradilannya. Arbitrase sebagai salah satu pengesampingan penyelesaian suatu sengketa perdata diluar pengadilan . lternative dispute resolutio. yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dalam hal ini menjadi wewenang lembaga arbitrase (Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disingkat BANI) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan 8 UU Arbitrase. Perjanjian arbitrase yang dimaksud tersebut dibuat oleh para pihak dengan tetap memperhatikan syarat sahnya perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata untuk menjaga supaya tidak menjadikan perjanjian tersebut batal demi hukum . ull and voi. atau dapat dibatalkan . Pada umumnya perjanjian arbitrase ada yang dibuat jadi satu dengan menyelipkan klausul arbitrase dalam perjanjian pokok dan ada yang dibuat tersendiri . mengikuti perjanjian pokoknya. Terdapat dua bentuk klausula arbitrase yakni. Pactum de compromitendo yang terejawantahkan dalam Pasal 7 UU Arbitrase dan Akta Kompromis yang spesifik diatur dalam Pasal 9 ayat . UU Arbitrase, yang mana keduanya secara hukum mengikat secara hukum layaknya undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata atau yang lebih dikenal dengan asas Aypacta sund servandaAy. Dalam Pasal 3 UU Arbitrase secara tegas dan jelas menyatakan bahwa AyPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitraseAy. Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat . UU Arbitrase menyatakan AyPengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan ikut campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang iniAy, sehingga nyata-nyata kedua pasal tersebut meniadakan kewenangan absolut daripada Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara khususnya dalam hal ini sengketa yang mengandung klausula arbitrase Sekalipun ada upaya tidak baik dari para pihak dalam perjanjian yang telah nyatanyata mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase, baik itu klausula arbitrase yang dibuat sebelum timbulnya sengketa (Pactum de compromittend. ataupun yang dibuat setelah timbulnya sengketa (Akta kompromi. , seyogyanya sikap Pengadilan Negeri haruslah menghormati apa yang dituliskan dalam pasal a quo agar tidak melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh UU Arbitrase. Akta kompromis merupakan akta yang dibuat setelah timbulnya sengketa oleh para pihak dalam suatu kesepakatan/perjanjian bisnis yang menjadi dasar akibat terlanggarnya hak kontraktual para pihak, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Arbitrase. Klausul arbitrase yang tertuang dalam akta kompromis memiliki kedudukan yang sangat kuat dan tidak dapat dibatalkan sepihak dalam kondisi apapun. Pasal 10 UU Arbitrase yang memuat persyaratan mengenai dalam hal apa saja suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal, sekalipun berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok dan berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok. Terlebih lagi dihubungkan dengan asas AyPacta sunt servandaAy yang terkandung dalam ruh perjanjian yang dibuat secara sah sepanjang memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata, maka secara hukum akta kompromis tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang untuk ditaati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan oleh para pihak yang dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis dalam hal ini akta kompromis, yang ditandatangani oleh para pihak, atau setidak-tidaknya apabila para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis, maka harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan perjanjian tertulis tersebut harus memuat persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat . UU Arbitrase, agar terhindar dari konsekuensi batal demi hukumnya akta kompromis 886 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dengan demikian, mengenai keberlangsungan proses arbitrase sebagai alternatif penyelesaian yang dipilih langsung oleh para pihak dalam akta kompromis menentukan bagaimana pelaksanaan arbitrase, choice of law apa yang dipilih oleh para pihak, dan hal-hal lain sepanjang dianggap perlu demi keberlangsungan proses arbitrase. Choice of forum yang dipilih oleh para pihak dalam akta kompromis dalam hal ini arbitrase, maka yang berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang timbul adalah sepenuhnya wewenang daripada badan/lembaga arbitrase itu sendiri, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 8 UU Arbitrase sehingga memiliki legal effect meniadakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili dan memutus hal tersebut. Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa juga diakui eksistensinya sebagaimana dalam Pasal 58 sampai dengan 61 UU Kekuasaan Kehakiman. Secara historis yang terpaut lama sebelum UU Arbitrase diundangkan. Mahkamah Agung terlebih dahulu menyatakan sikap yang pada intinya menyatakan tidak berwenangnya Pengadilan Negeri sebagai badan peradilan umum oleh karena adanya klausula arbitrase yang telah disepakati para pihak dalam perjanjian arbitrase. Hal ini dapat ditemukan dalam beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung, yakni sebagai berikut : Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3179 K/Pdt/1984 yang mempunyai kaidah hukum AyAeksepsi tidak berwenangnya Pengadilan dengan adanya Klausula Arbitrase, bersifat absolut, karena lingkungan Peradilan Umum secara keseluruhan tidak berwenang mengadilinya. Maka, apabila pihak yang bersangkutan tidak mengajukan. Hakim secara ex officio . ebagai bagian dari badan peradilan umu. berwenang untuk menyatakan dirinya tidak berwenang memeriksa dan mengadili Ay . Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 455 K/Sip/1982 yang mempunyai kaidah hukum Aypertikaian berkenaan dengan polis ini, diselesaikan dalam tingkat tertinggi di Jakarta oleh 3 . orang juru pemisah (Arbitras. Ay. Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai Pasal 2 Undang Undang No. 14/1970 khususnya memori penjelasan Pasal tersebutAy. Dari kedua Yurisprudensi diatas menandakan bahwa bagaimana seyogyanya badan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri bersikap untuk menolak secara tegas terhadap perselisihan/sengketa yang tetap diajukan oleh salah satu pihak dalam suatuu perjanjian yang didalamnya terdapat klausula arbitrase sebagai Aychoice of forumAy yang telah disepakati oleh para pihak didalamnya, sehingga rekonseptualisasi kepastian hukum terhadap Akta Kompromis terwujud sebagaimana mestinya. Kepastian Hukum Akta Kompromis Dalam Pilihan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Arbitrase merupakan kesepakatan secara tertulis dari para pihak, yang fokusnya ditujukan kepada masalah penyelesaian perselisihan yang timbul dari perjanjian pokok. Perjanjian arbitrase merupakan Aypacta sund servandaAy yang mengandung makna bahwa setiap perjanjian yang sah . egal agreemen. mengikat para pihak atau Ayagreement or promise must be kept, oleh karena itu para pihak harus mentaatinya. (Harahap, 2003, p. Dengan demikian masing-masing pihak harus menghormati dan menjalankan kewajibannya sebagaimana terlah Sifat dari perjanjian arbitrase sendiri merupakan perjanjian AyaccesoirAy bukan perjanjian AybersyaratAy atau Ayvoorwaardelijke verbentenisAy. Perjanjian arbitrase tidak termasuk pada pengertian ketentuan pada Pasal 1253-1267 KUHPerdata. (Harahap, 2003, p. Perjanjian arbitrase ini tidak bisa berdiri sendiri karena eksistensi perjanjian arbitrase berasal dari adanya suatu perjanjian yang dimana atas perjanjian tersebut para pihak mengikatkan dirinya untuk 887 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 menyepakati tidak mengajukan sengketa yang terjadi ke badan peradilan. Perjanjian ini harus didasari Aymutual consentAy atau kesepakatan bersama. Jika dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat . UU No. 30 Tahun 1999, maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian arbitrase timbul karena adanya suatu kesepakatan berupa (Usman, 2003, pp. Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengekta, atau. Suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul Klausula arbitrase . rbitration claus. merupakan persetujuan yang biasanya disepakati oleh kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian. Jenis klausula perjanjian arbitrase dibagi menjadi 2 . macam, yaitu klausula arbitrase yang berbentuk pactum de compromittendo dan klausula arbitrase yang berbentuk acta comprimise. (Salim , 2004, pp. Bentuk klausula arbitrase Aypactum de compromittendoAy dibuat oleh para pihak sebelum terjadi sengketa yang dimana para pihak bersepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada lembaga arbitrase. Klausula ini dapat dimuat dalam perjanjian pokok atau dalam suatu perjanjian tersendiri. (Usman, 2003, p. Sedangkan Ayacta compromiseAy merupakan akta yang dibuat setelah sengketa atau perselisihan terjadi sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian pokok. (Usman, 2003, p. Perbedaan spesifiknya terletak pada kapan perjanjian arbitrase dibuat, acta compromise berarti para pihak yang bersengketa baru menyepakati untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase setelah sengketa itu terjadi. Dalam Pasal 9 UU No. 30 Tahun 1999 diatur persyaratan pembuatan Ayacta compromiseAy dapat menjadi batal apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, adapaun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: Pemulihan penyelesaian sengekta melalui arbitrase oleh para pihak dilakukan setelah sengketa terjadi. Persetujuan mengenai cara dan pranata penyelesaian sengketa tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis, tidak boleh dengan persetujuan lisan. Perjanjian tertulis tadi harus ditandatangani oleh para pihak. Jika para pihak tidak dapat menandatanganinya, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta . Isi perjanjian tertulis atau akta kompomis harus memuat: Masalah yang dipersengketakan. Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase. Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan. Nama lengkap sekretaris. Jangka waktu penyelesaian sengketa. Pernyataan kesediaan dari arbiter. Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Sepanjang akta kompromis sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangundangan yang berlaku maka akta tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat yang pasti. Dengan demikian, terdapat kepastian atas hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang mengikatkan dirinya dalam akta kompromis tersebut. KESIMPULAN Adapun kesimpulan yang penulis dapat sepanjang pembahasan yang tertulis diatas adalah sebagai berikut : 888 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Akta kompromis merupakan suatu bentuk kesepakatan/perjanjian yang dibuat dan dituangkan oleh para pihak secara tertulis dengan penuh itikad baik, dalam hal telah terjadinya perselisihan atau sengketa, atau dengan kata lain telah terjadi pelanggaran terhadap hak kontraktual para pihak yang terdapat dalam perjanjian pokok tersendiri. Hal ini mempunyai sifat mengikat layaknya undang-undang apabila ia memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat . UU Arbitrase, juga dikaitkan dengan asas Aupacta sunt servandaAy yang melekat dalam akta kompromis tersebut sepanjang tidak menyalahi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata maka wajib hukumnya para pihak untuk tunduk dan melaksanakan perjanjian dengan penuh itikad baik. Lebih lanjut dalam Pasal 3 dan 11 UU Arbitrase secara tegas dan jelas meniadakan hak para pihak yang sudah menyepakati dan memilih penyelesaian arbitrase dalam Akta Kompromis untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya kepada Pengadilan Negeri, dan juga mewajibkan Pengadilan Negeri untuk menolak dan tidak ikut campur dalam suatu sengketa yang didalamnya mengandung klausul arbitrase atau dengan kata lain menghilangkan kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara/sengketa yang didalamnya mengandung klausul arbitrase. Terlebih lagi rekonseptualisasi mengenai hal ini juga terlebih dahulu dipertegas sebagaimana dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3179 K/Pdt/1984 dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 455 K/Sip/1982 yang memperjelas bagaimana seyogyanya sikap Pengadilan Negeri untuk menolak sengketa yang mengandung klausula arbitrase sebelum UU Arbitrase disahkan dan berlaku umum. Kepastian hukum akta kompromis menurut Pasal 9 UU Arbitrase mengandung makna, bahwa ketika para pihak yang bersengketa menyepakati dan menuangkan secara tertulis serta menandatanganinya maka secara hukum mengikat para pihak didalamnya. Akan tetapi perlu diperhatikan mengenai persyaratan yang wajib tercantum pada saat pembuatan Akta Kompromis sebagaimana dalam Pasal 9 ayat . UU Arbitrase agar tidak mengandung cacat formil yang mengakibatkan akta kompromis menjadi batal demi REFERENSI