HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KONSUMEN TIDAK MEMBAYAR BIAYA PENGIRIMAN BARANG Muhammad Rizki Ramadhan1. Sri Maharani MTVN2 1,2 Fakultas Hukum. Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jawa Timur Email: 1muhammadrizkidhan@gmail. com, 2sri_maharani. fh@upnjatim. Abstrak Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang merupakan perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya pelaku usaha memiliki hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan dengan baik. Pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat konsumen tidak membayar biaya jasa pengiriman barang memiliki hak yang harus Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pelaku usaha dirugikan atas tindakan konsumen yang tidak membayar biaya jasa pengiriman yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Atas tindakan yang dilakukan oleh konsumen maka pelaku usaha mengalami kerugian dan tidak mendapatkan haknya dan konsumen telah dianggan melakukan tindakan wanprestasi dalam hukum perdata. Dalam melaksanakan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Kemudian dalam hasil penelitian ini dapatmenunjukkan bahwa kedudukan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen yang tidak membayar biaya jasa pengiriman barang memiliki kedudukan yang lebih diuntungkan karena pelaku usaha telah melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi prestasi yang ada. Pelaku usaha memiliki perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif dan mendapatkan hak melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang perlindunga konsumen. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Pelaku Usaha. Perlindungan Konsumen. Kerugian. Abstract Legal Protection for Business Actors Which is legal protection obtained by business actors in carrying out their business activities. In carrying out their business activities, business actors have their rights and obligations that must be carried out properly. Business actors who experience losses due to consumers not paying the cost of freight forwarding services have rights that must be fulfilled. The problem raised in this thesis is that business actors are harmed by the actions of consumers who do not pay the delivery service fees that have been agreed by each party. For actions taken by consumers, business actors experience losses and do not get their rights and consumers have been considered to have committed acts of default in civil law. This research uses a normative juridical approach using a statutory approach and a conceptual approach. In this study, it was found that the position of business actors who suffered losses due to the actions of consumers who did not pay the HUKMYiCJurnal Hukum 793 Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang Yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen Tidak Membayar Biaya Pengiriman Barang cost of freight forwarding services had a more advantageous position because business actors had carried out their obligations by fulfilling existing achievements. Business actors have preventive legal protection and repressive legal protection and get the right to take legal remedies in accordance with the rules in the consumer protection law. Keywords: Legal Protection. Business Actors. Consumer Protection. Losses. PENDAHULUAN Latar Belakang Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha adalah kepastian dan keadilan hukum bagi para pelaku usaha yang sedang menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha dalam kehidupan sehari-hari merupakan orang maupun badan hukum yang telah melakukan kegiatan dalam jual beli barang/jasa, memproduksi barang/jasa dan mendapatkan keuntungan dari barang/jasa yang diperdagangkan. Dalam pelaksanaannya perlindungan bagi pelaku usaha diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menerapkan hak maupun kewajiban bagi pelaku usaha, hal ini juga mengatur mengenai hak pelaku usaha dalam menjaankan kegiatan usahanya saat mengalami kerugian atau mendapatkan itikad tidak baik dari konsumen dengan mengatur penyelesaian sengketa dalam perlindungan konsumen. Banyaknya penipuan yang terjadi dalam jual beli barang/jasa tidak hanya terjadi pada konsumen, kerugianpun dirasakan juga oleh pelaku usaha. Sifat inilah yang terjadi pada pelaksanaan jual beli yang diatur dalam pasal 1458 KUHPerdata Penjual dan pembeli dianggap telah melakukan transaksi jual beli ketika keduanya sepakat tentang barang atau jasa yang akan diperoleh serta harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan atau pembayarannya belum dilakukam. Penelitian ini dilakukan terkait kerugian yang dialami oleh pelaku usaha dalam jasa pengiriman barang dan dalam proses terjadinya kesepakatan kedua belah pihak pada prosesnya konsumen tidak melakukan pembayaran biaya terhadap jasa pengiriman barang dan pelaku mengalami kerugian materil akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen. Pada penelitian ini membahas terkait kedudukan hukum bagi pelaku usaha yang mendapatkan sebuah kerugian diakibatkan oleh konsumen dan perlindungan hukum yang dimiliki oleh pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam pelaksanaan jual beli barang/jasa. 1 I Ketut Oka Setiawan. Hukum Perikatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. 794 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Motode Penelitian Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian yang dilakukan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif. Metode penelitian hukum ini difokuskan untuk menganalisis prinsip-prinsip atau norma-norma hukum dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penelitian hukum normatif melibatkan analisis terhadap prinsip-prinsip hukum, struktur hukum, harmonisasi hukum, serta perbandingan 2 Dalam jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian hukum normatif, juga dikenal juga sebagai penelitian hukum doctrinal. Dalam konteks ini, hukum dipahami sebagai aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia yang dianggap sesuai atau patut. 3 Pendekatan hukum adalah pendekatan yang timbul dengan permasalahan hukum yang sedang dipertimbangkan, sedangkan pendekatan konseptual adalah pendekatan yang ditinjau dari aspek konsep hukum dan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan penelitian hukum. 4 Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan sumber data yang diambil berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dengan merujuk pada Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai sumber hukum PEMBAHASAN Indonesia dikenal sebagai sebuah negara hukum yang dilandaskan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan utama dalam menjalankan hukum, yang memiliki kewajiban menjamin kepastian, ketertiban hukum dan memberikan sebuah perlindungan hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia,5 dengan berdasarkan kepastian hukum inilah perlindungan hukum terhadap pelaku usaha jasa pengiriman barang yang mengalami kerugian akibat kosumen tidak membayar biaya pengiriman barang dengan kedudukan dan 2 Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hal. 3 Peter Mamud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Group, hal. 4 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Hlm. 5 Novia Indriawati. Heriyanto dan Moh. Ali Hofi, 2023. Analisis Yuridis Terhadap Akta Notaris Yang Dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum (Study Putusan Hakim No: 28/Pdt. G/2013/Pn. Bd. Jurnal Hukmy. Volume 3. No. 2, hlm. HUKMYiCJurnal Hukum 795 Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang Yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen Tidak Membayar Biaya Pengiriman Barang perlindungan hukumnya. Negara dalam mengambil tindakan terhadap perlindungan konsumen dan pelaku usaha memiliki dasar untuk menindak dan memberikan hukum terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dengan merujuk pada KUHPerdata. UUPK. UU ITE, dan peraturan perundang-undangan yang merujuk pada perlindungan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur terkait hak dan kewajiban pelaku usaha pada Pasal 6 mengenai AuhakAy para pelaku usaha dan Pasal 7 mengenai AukewajibanAy para pelaku usaha. Dalam tindakan untuk memenuhi prestasi maka pelaku usaha harus mentaati aturan yang ada guna melindungi pelaku usaha dalam tindakan tidak baik dari konsumen. Kedudukan hukum pelaku usaha, pemberi jasa, dan penjual dalam kegiatan jual beli atau penyedia jasa di Indonesia diatur dalam berbagai sumber hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. dan peraturan lainnya. Kedudukan hukum tersebut berdasarkan KUHPerdata dan beberapa kajian ilmiah dari jurnal atau pendapat ahli, berkaitan dengan adanya kedudukan hukum antara para pelaku usaha dengan konsumen dalam konteks hukum perdata, kesamaan di mata hukum dan kesetaraan pihak dalam perikatan adalah prinsip-prinsip dasar yang penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Pelaku usaha dan konsumen merupakan pihak yang terlibat dalam transaki jual beli barang/jasa dalam sebuag perdagangan atau bisnis. Pelaku usaha dalam jual beli barang atau jasa merupakan subjek yang aktif dalam transaksi jual beli barang/jasa. Hubungan antara perikatan dan jual beli sangatlah erat dan tak terpisahkan. Dalam setiap transaksi jual beli, pasti ada kesepakatan dan perjanjian antara para pihak yang terlibat. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata bahwa perjanjian, dalam konteks jual beli online, hal ini juga merupakan peristiwa yang mengakibatkan seseorang berjanji terhadap pihak lain atau saling melakukan kesepakatan. 6 Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa keterkaitan antara kedua belah pihak disebut sebagai perikatan. Dari situ, terbentuklah keterikatan antara dua individu atau entitas yang disebut perikatan. Perjanjian tersebut menciptakan suatu ikatan yang timbul antara dua individu atau pihak yang terlibat. 7 Maka transaksi jual beli barang/jasa merupakan sebuah perjanjian atau 6 R. Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 12, (Jakarta : PT. Intermasa, 1. , hal. 7 Dhaniswara K. Harjono. Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia, 2. , hal. 796 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 perikatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu pelaku usaha dan konsumen, jadi kedua belah pihak yang terlibat dalam sebuah perikatan memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasinya dalam perjanjian. Jika pembeli gagal membayar harga pembelian, penjual memiliki hak untuk meminta pembatalan transaksi jual beli sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak yang merasa bahwa kewajibannya tidak dipenuhi memiliki dua opsi: memaksa pihak lain untuk memenuhi kesepakatan jika memungkinkan, atau menuntut pembatalan kesepakatan dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Dalam konteks hubungan pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual beli barang/jasa apabila terjadi wanprestasi yang diakibatkan dari konsumen, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum represif, yaitu dalam hal ini kerugian diperoleh pada konsumen, konsumen mendapatkan sanksi membayar kerugian yang didapati oleh pelaku usaha karena wanprestasi yang dilakukan seperti tidak membayar biaya barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha. Dalam hal perlindungan bagi pelaku usaha terdapat 2 yaitu yang dinamakan perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum preventif adalah suatu perlindungan hukum yang sengaja diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menghindari sebuah sengketa yang terjadi apabila adanya timbul permasalahan hukum. Perlindungan hukum preventif memiliki pengaruh besar dalam mengatur tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak. Terkait tugas dan wewenang yang dimiliki oleh BPSK dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen antara pelaku usaha dan konsumen, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 52, maka dalam hal ini fasilats yang disediakan oleh pemerintah melalui BPSK merupakan fasilitas perlindungan hukum secara preventif dengan melalui upaya mediasi, arbitrase, dan konsiliasi merupakan langkah-langkah yang menghasilkan putusan dalam bentuk deskritif dan tidak melalui lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum. Perlindungan hukum merupakan sebuah perilaku atas perbuatan untuk melindungi individu dan menerapakan keadilan dalam nilai pada sikap dan tindakan agar tercipta ketertiban dalam bermasyarakat. 8 Rastra Samudra Perdana. H, 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Telah Divaksin Covid-19 dan Mempunyai Efek Bagi Kesehatannya. Jurnal Hukmy. Vol. , hal. HUKMYiCJurnal Hukum 797 Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang Yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen Tidak Membayar Biaya Pengiriman Barang Keputusan yang diambil oleh pemerintah sebagai alat hukum seringkali bersifat sepihak, dan hal ini dapat menyebabkan kemungkinan atas terjadinya pelanggaran hukum terhadap hak warga negara, terutama dalam negara hukum modern di mana pemerintah memiliki wewenang yang luas untuk ikut campur dalam kehidupan Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap tindakan hukum pemerintah sangat penting bagi kepentingan warga negara. Dalam peristiwa terkait perlindungan konsumen yang ada di Indonesia, dalam berjalannya sebuah proses transaksi jual beli barang/jasa, sudah diatur dalam UUPK tepatnya dalam Pasal 45 UUPK, yang mana penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dapat menyelesaikan menggunakan luar pengadilan dan melalui pengadilan. Selanjutnya, pada Penyelesaian sengketa melalui BPSK pada dasarnya didasarkan Pasal 54 Ayat . UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa keputusan yang dihasilkan dari konsiliasi, arbitrase, dan mediasi oleh BPSK bersifat final dan mengikat, yang berarti harus dilaksanakan oleh para pihak. Namun. Pasal 56 Ayat . UU Perlindungan Konsumen memberikan peluang bagi para pihak untuk mengajukan "keberatan" kepada Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari yang mana setelah penerimaan pemberitahuan dari BPSK. Meskipun demikian, ini berpotensi bertentangan dengan sifat final dan mengikat yang seharusnya dimiliki oleh keputusan BPSK. Menurut Harjono mengenai kedudukan hukum bahwa Legal Standing dapat disebut juga dengan kedudukan hukum. Legal standing adalah sebuah hak yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang sudah memenuhi syarat dalam memperoleh hak bagi dirinya untuk melakukan sebuah langkah permohonan dalam menyelesaikan Merujuk pada Perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen, maka kedudukan keduanya sebenarnya saimbang atau dapat disebut kesetaraan dalam hukum, akan tetapi dalam kasus pelaku usaha yang tidak menerima haknya karena konsumen melakukan wanprestasi maka kedudukan pelaku usaha lebih diuntungkan karena memiliki legal standing atau kekuatan hukum yang lebih 9 Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2. , 176 798 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Dalam sebuah proses penyelesaian sengketa dalam sengketa perlindungan konsumen atau yang melibatkan para belah pihak dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah disediakan fasilitasnya yaitu secara luar pengadilan dan dalam pengadilan atau melalui BPKS . on litigas. dan Pengadinal . Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dalam kerugian yang dialami pelaku usaha jasa pengiriman barang dalam kegiatan jual beli barang/jasa Kelalaian Pelaku Usaha Dalam menjalankan usahanya pelaku usaha harus melakukan tindakan yang tidak membuat konsumen memiliki kesempatan untuk melakukan hal yang tidak diinginkan, dengan dilakukannya antisipasi dari awal dalam regulasi pemesanan atau pembelian harus dibuat secara jelas. Kelalaian pelaku usaha tidak hanya dalam regulasi aturan yang dibuat akan tetapi faktor keamanan dan kenyaman bagi konsumen, hal yang biasa dilakukan pelaku usaha tidak melakukan pengecekan ulang terhadap barang/jasa yang diperjual belikan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kurangnya kesadaran pelaku usaha dalam tidak adanya kontrak perjanjian Perjanjian merupakan kegiatan yang menghasilkan sebuah kesepakatan antar pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dalam pelaksanaan usaha kontrak perjanjian sangat diperlukan karena didalamnya mengatur bagaimana hak dan kewajiban pihak terkait yang terikat perjanjian. Pada kontrak perjanjian juga diatur dalam penyelesaian sengketa yang akan ditempuh apabila ada salah satu pihak yang tidak melakukan prestasi dengan baik atau dengan kata lain melakukan tindakan wanprestasi. Solusi bagi pelaku usaha agar tidak mengalami kerugian yang diakibatkan oleh Pemberian informasi yang jelas Pemberian informasi yang jelas sangat diperlukan bagi konsumen, sehingga konsumen dapat membaca dan melihat mengenai informasi atas barang/jasa yang akan Hal ini juga dapat menimbulkan rasa nyaman dan aman untuk konsumen dalam membeli barang/jasa pada pelaku usaha sehingga menghasilkan kepercayaan dalam perjanjian yang telah disepakati dalam jual beli barang/jasa. HUKMYiCJurnal Hukum 799 Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Barang Yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen Tidak Membayar Biaya Pengiriman Barang Melakukan pengecekan barang/jasa yang dijual secara berkala Pengecekan barang untuk barang/jasa yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha haruslah dilakukan secara berkala sehingga tidak adanya ketidaknyamanan bagi konsumen untuk membeli barang/jasa yang ditawarkan. Pengecekan secara berkala juga dapat meningkatkan kualitas barang/jasa dan dapat meningkatkan penjualan karena hasil dari pengecekan secara berkala. Kecakapan pemahaman tentang aturan Solusi yang diberikan merupakan salah satu hal yang penting bagi pelaku usaha. Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang melakukan pelaksanaan hukum secara rinci dan detail. Pelaku usaha harus memahami aturan yang berlaku khususnya dalam transaksi jual beli barang/jasa, sehingga tidak mudah untuk ditipu atau melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha sendiri. KESIMPULAN Perlindungan hukum merupakan salah satu yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun yang beraktivitas, dalam hal jual beli barang/jasa perlindungan hukum haruslah ditegakkan dengam asas keadilan dan asas kesetaraan sehinggu terciptanya kedudukan hukum dan rasa percaya masyarakat terhadap aturan yang Dibuatnya Undang-undang Perlindungan Konsumen ini adalah langkah yang sangat baik dari pemerintah untuk memberikan kenyamanan dalam melakukan proses bisnis yang dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia, didukung dengan UU ITE maka lebih meningkatkan keamanan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual beli barang/jasa secara online dan diperkuat dengan dasar yang baik yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang terutama dalam hal perjanjian dan perikatan. Dengan demikian diharapkan seluruh aturan-aturan yang ada seperti KUHPerdata. UUPK. UU ITE dan peraturan perundang-undangan lainnya dapat berjalan secara efektif agar hasil yang dirasakan oleh masyarakat dapat menurunkan tingkat kerugian yang dialami oleh pelaku usaha dan konsumen. Saran bagi Penegak hukum harus mengambil sikap yang lebih proaktif dalam menangani parkir yang melanggar hukum, dan pemerintah, melalui Dinas Perhubungan Kota Gresik, harus mengintensifkan kegiatan kolaboratif untuk mengurangi prevalensi parkir ilegal di kota Gresik. Operasi yang dilakukan saat ini akan menjatuhkan hukuman bagi para pelanggar yang melakukan kecurangan terhadap juru parkir. Pengguna jalan 800 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. April 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 harus secara proaktif mematuhi peraturan, tidak hanya ketika ada petugas lalu lintas, namun juga saat tidak ada petugas, karena kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, serta manajemen lalu lintas secara efektif menjadi kewajiban bersama. DAFTAR PUSTAKA