Jurnal Pengabdian Masyarakat https://ojs.unhaj.ac.id/index.php/jukeshum/index E-ISSN: 2774-4698 Vol. 5 No. 1, Januari 2025 Hal. 69-73 EDUCATION ON DRUG AND ITS DANGER TO ADOLESCENT HEALTH IN LAUT DENDANG VILLAGE, PERCUT SEI TUAN DISTRICT, DELI SERDANG EDUKASI NAPZA DAN BAHAYANYA BAGI KESEHATAN REMAJA DI DESA LAUT DENDANG KECAMATAN PERCUT SEI TUAN DELI SERDANG Rini Andarwati1 , Zulfa Ismaniar Fauzi2, Zulfikri3 1,2,3 Politeknik Kesehatan Medan E-mail Author: fikroa@gmail.com Submitted: 09/09/2024 Reviewed: 20/12/2024 Accepted: 31/01/2025 ABSTRACT The increasing trend of addictive substance use among young people is thought to be in line with the increasing pressure in all areas of life. Teenagers who are unable to deal with it can easily escape, gain pleasure and peace by using NAPZA. BNN uncovered 768 cases of narcotics crimes with 1,209 suspects. The purpose of this community service is to provide knowledge about NAPZA and its dangers to health to adolescents in Laut Dendang Village, Percut Sei Tuan District, Deli Serdang Regency. The methods used were distributing questionnaires before conducting counseling, providing education through lectures, video screenings and questions and answers, as well as providing pocket books and banners about the dangers of NAPZA and distributing questionnaires after counseling. From this community service, it was obtained that the knowledge of participants in the good category increased from 57.5% to 70% after education was carried out in the form of lectures and video screenings about NAPZA and its dangers to health. Keywords: Education, Drugs, Health, Teenagers ABSTRAK Adanya kecenderungan peningkatan penggunaan zat adiktif di kalangan kaum muda diduga sejalan dengan pningkatan tekanan dalam segala bidang kehidupan. Remaja yang tidak mampu menghadapinya dapat dengan mudah melarikan diri, memperoleh kenikmatan dan ketenangan dengan menggunakan NAPZA. BNN mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang. Tujuan pengabdian ini Untuk memberikan pengetahuan tentang NAPZA dan bahayanya bagi kesehatan pada remaja di Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupatern Deli Serdang. Metode yang digunakan yaitu pembagian kuesioner sebelum melakukan penyuluhan, pemberian edukasi dengan ceramah, pemutaran video dan tanya jawab serta pemberian buku saku dan banner tentang bahaya NAPZA dan pembagian kuesioner sesudah penyuluhan. Dari pengabdian masyarakat ini diperoleh peningkatan pengetahuan peserta kategori baik dari 57,5% menjadi 70% setelah dilaksanakan edukasi berupa ceramah dan pemutaran video tentang Napza dan bahayanya pada kesehatan. Kata Kunci: Edukasi, NAPZA, Kesehatan, Remaja * Andarwati,R., dkk. (2025) 69 JUKESHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat PENDAHULUAN Kelompok yang sering mengalami berbagai permasalahan dalam kehidupan umumnya pada remaja, seperti penggunaan obat terlarang atau sering disebut napza. Hal ini bisa disebabkan antara lain perkembangan psikologis remaja yang sering mengalami hambatan sehingga kaum remaja ini mudah terjerumus dalam penggunaa NAPZA. Kurangnya kontrol dari orang tua seperti pengawasan terhadap kegiatan keseharian anaknya juga menyebabkan para remaja menjadi leluasa untuk mencoba NAPZA tanpa mereka ketahui efek dan kegunaannya (Andayani M, 2006) Efek negatif dari NAPZA seperti menyebabkan perubahan dan atau penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Kurniawan, 2008). Salah satu bentuk penyimpangan yang dianggap serius oleh berbagai kalangan masyarakat adalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif (NAPZA) di kalangan pelajar. Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya ) istilah lain yang diperkenalkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Narkoba (Andarwati, 2018) Total dari rentang usia 15-64 tahun ada sekitar 4,8 juta penduduk desa dan kota pernah memakai narkoba sepanjang 2022-2023. BNN mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang. Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap 49 jaringan narkotika baik tingkat nasional dan internasional yang telah menjurus keseluruh kalangan di kota dan desa di Indonesia. Prevalensi pengguna narkoba menunjukkan kenaikan mencapai 4,8 juta orang sehingga dianggap perlu sinergi kuat antara lembaga dan warga untuk memberantas narkorba (BNN, 2016) Salah satu upaya mencegah bertambahnya penyalahgunaan narkoba terutama di lingkungan remaja adalah dengan cara meningkatkan pengetahuan dan sikap para remaja terhadap narkoba melalui peran aktif bimbingan konseling dan penyuluhan (Hayati, 2019) Banyaknya orang tua merasa ragu untuk mendiskusikan tentang penyalahgunaan narkoba dengan anak-anak mereka menyebabkan kurangnya pemahaman mereka terhadap NAPZA. Sebagian dari orang tua percaya bahwa anak-anaknya tidak akan terlibat pada halhal terlarang tersebut. Sedangkan yang lainnya dikarenakan ketidaktahuan bagaimana mereka mengatakannya sehingga menundanya, atau bahkan takut mereka menjadi memikir tentang hal itu dan mendorong ke arah yang tidak diinginkan (Dwitiyanti, Efendi & Supandi, 2019). Dari latar belakang di atas maka dilakukan pengabdian masyarakat di .Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tentang edukasi NAPZA dan bahayanya pada kesehatan METODE Pelaksanaan Program Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini yaitu memberikan edukasi dengan ceramah, pemutaran video dan tanya jawab serta pemberian buku saku dan banner tentang bahaya NAPZA . Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan meliputi Vol. 5, No. 1, 2025 70 JUKESHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat pembagian kuesioner sebelum melakukan penyuluhan, Ceramah, pemutaran video, tanya jawab dan diakhiri dengan pembagian kuesioner sesudah penyuluhan. Rancangan Evaluasi Evaluasi dengan menggunakan alat bantu kuesioner yang berkaitan dengan tingkat pengetahuan terhadap Napza dan bahayanya. Kuisioner disebarkan untuk diisi oleh peserta sebelum dan sesudah pelaksanaan edukasi. Hasil evaluasi akan dideskripsikan dalam bentuk tabel distribusi frekuensi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengabdian masyarakat dilaksanakan dengan pemberian kuesioner diawal, selanjutnya pemberian materi edukasi berupa ceramah tentang NAPZA dan bahayanya lalu dilakukan tes setelah pemberian materi dengan membagikan kuesioner. Hasil dari pengabdian masyarakat diperoleh kenaikan kategori pengetahuan baik dari 57,5% menjadi 70%. Tingkat Pengetahuan Responden Distribusi frekuensi karakteristik peserta sebagai responden berdasarkan tingkat pengetahuan tentang NAPZA dan bahayanya dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 1. Distribusi Frekuensi Tingkat Pengetahuan Peserta Kategori Pengetahuan Sebelum ceramah Sesudah ceramah Jumlah Persentase Jumlah Persentase a. Baik 23 57,5% 28 70% b. Cukup 9 22,5% 11 27,5% c. Kurang 8 20% 1 2,5% 40 100 40 100 Total Dari tabel 1 menjelaskan ada peningkatan pengetahuan dari sebelum ceramah kategori baik 23 orang (57,5%) dan sesudah ceramah kategori baik 28 orang (70%). Pemberian ceramah dan penyuluhan tentang NAPZA membuka wawasan dan pengetahuan peserta terhadap pentingnya mengetahui bahaya dan efek buruk yang bisa ditimbulkan oleh NAPZA, termasuk juga pada saat sesi tanya jawab, antusias dari peserta menambah pemahaman tentang NAPZA. Diketahui bahwa skor tingkat pengetahuan peserta terhadap NAPZA dan bahayanya meningkat pada kategori Baik, hal ini didukung oleh tingkat pendidikan peserta kebanyakan SMA serta cara penyuluhan dengan ceramah dan tanya jawab yang diberikan. Walaupun peningkatan pengetahuan peserta setelah pemberian edukasi meningkat, tetapi masih ada kategori cukup dan kurang, hal ini kemungkinan dipengaruhi oleh kurangnya informasi tentang NAPZA baik dari orang tua maupun lingkungan masyarakat. Begitu juga pendidikan peserta masih ada SMP kemungkinan daya tangkap terhadap edukasi tersebut kurang memahaminya. Vol. 5, No. 1, 2025 71 JUKESHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Gambar 1. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di desa laut dendang, Kab. Deli Derdang Menurut Notoatmodjo, S., (2010) pengetahuan merupakan tingkat pendidikan dalam sebuah proses pengubahan sikap dan juga tingkah laku pada seseorang maupun kelompok dan juga usaha untuk mendewasakan manusia dengan cara memberikan pengajaran dan pelatihan, oleh karena itu dapat dikerucutkan bahwa dalam sebuah visi pendidikan yaitu untuk mencerdaskan manusia. apabila seseorang yang mempunyai pendidikan yang tinggi akan mau menerima informasi yang baru. Paparan Informasi RUU tentang teknologi informasi mengartikan bahwa informasi sebagai suatu teknik dalam mengumpulkan, menyiapkan, dan juga menyimpan, manipulasi, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi dengan maksud dan tujuan tertentu yang bisa didapatkan melalui media elektronik maupun cetak (Notoatmodjo,S, 2010). Hasil penelitian sebelumnya menyebutkan faktor stres, kurang percaya diri, mencari sensasi, kurang perhatian orang tua, keluarga tidak utuh, kurang komunikasi dengan orang tua, ekonomi orang tua, gaya hidup mewah, bergaul dengan teman pengguna, iming-iming, jebakan dan media mempunyai hubungan yang signifikan (p=0,000) seseorang dapat menyalahgunakan NAPZA. KESIMPULAN Dari hasil edukasi tentang pengetahuan NAPZA dan bahayanya dapat disimpulkan ada peningkatan pengetahuan peserta setelah melaksanakan ceramah dan pemutaran video tentang Napza dan bahayanya pada kesehatan. Pada kategori baik dari 57,5% menjadi 70% . REFERENSI Andayani, M., (2006). Gambaran Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Penyalahgunaan Narkoba pada Siswa SMA Halmahera Cibubur Jawa Barat. Andarwati, R., dkk. (2018). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Narkoba Pada Remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I. Laporan Penelitian Apandi,Y., (2011). Katakan Tidak Pada Narkoba. Bandung: Simbiosa Rekatama Media BNN. (2014). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Jakarta: Pusat Penelitian Data Dan Informasi BNN. (2016). Survei Prevalensi Penyalahgunaan pada Kelompok Rumah Tangga di 20 Provinsi Tahun 2015.Jakarta: Pusat Penelitian Data dan Informasi Vol. 5, No. 1, 2025 72 JUKESHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Depkes Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Depkes. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika Eleanora, F. N., (2011). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta Usaha Pencegahan dan Penanggulangannya. Jurnal Hukum. Vol.XXV. Hal. 01 Hawari, D. (2006). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA(Narkotika, Alcohol dan Zat Adiktif. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Kurniawan, J., (2008). Defenisi dan Pengertian Narkoba dan Golongan atau Jenis Narkoba Sebagai Zat Terlarang, [Online] Available At: http://juliuskurnia. Wordpress. Com/2008/04/07 arti-defenisi-pengertian narkoba-dan–golongan jenis-narkoba sebagai-zat-terlarang. [Accessed 25 April 2018] Lumbantobing. (2007). Serba-Serbi Narkotika. Jakarta: Universitas Indonesia. Masngudin, H.M.S. 2007. Kenakal Notoatmodjo,S., (2010). Ilmu Perilaku Kesehatan. Edisi Revisi. Yogyakarta: Rhineka Cipta Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Jakarta Simangunsong,F. (2014). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja (Studi Kasus pada Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang). Vol. 5, No. 1, 2025 73