A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 2. December 2024 https://ejurnal. id/index. ASAS REBUS SIC STANTIBUS SEBAGAI MEKANISME RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN DALAM HUBUNGAN KONTRAKTUAL BISNIS DI INDONESIA Galuh Irvandika Widayat1. Fries Melia Salviana2 Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Email: galuhirvandika2806@gmail. Abstract The principle of pacta sunt servanda affirms that every legally concluded agreement is binding on the parties as stipulated by law. However, in the practice of business contractual relationships, this principle does not always guarantee fairness when fundamental and unpredictable changes in circumstances occur at the time the agreement is made. Changes in government policy, economic crises, or other extraordinary circumstances often create contractual imbalances, resulting in the inability of one party to fulfill its This situation has the potential to lead to disputes, debt restructuring, and even corporate This study aims to examine the relationship between the rebus sic stantibus principle and corporate restructuring law in Indonesia and to analyze the implementation of corporate restructuring through the rebus sic stantibus mechanism. The research method used is normative legal research with statutory, conceptual, and comparative approaches. The results show that the rebus sic stantibus principle is closely related to corporate restructuring law, particularly in situations where fundamental changes in circumstances disrupt contractual equilibrium. This principle is not intended to invalidate the agreement, but rather serves as a basis for adjusting the contract through renegotiation and restructuring to restore balance and fairness for the parties. Keywords: Pacta Sunt Servanda. Rebus Sic Stantibus. Corporate Restructuring. Business Contracts Abstrak Asas pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi para pihak sebagaimana undang-undang. Namun, dalam praktik hubungan kontraktual bisnis, asas tersebut tidak selalu mampu menjamin keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat mendasar dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian dibuat. Perubahan kebijakan pemerintah, krisis ekonomi, atau kondisi luar biasa lainnya kerap menimbulkan ketidakseimbangan kontrak yang berimplikasi pada ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajibannya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa, restrukturisasi utang, hingga kepailitan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan asas rebus sic stantibus dengan hukum restrukturisasi perusahaan di Indonesia serta menganalisis implementasi restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas rebus sic stantibus memiliki keterkaitan erat dengan hukum restrukturisasi perusahaan, khususnya dalam kondisi terjadinya perubahan keadaan fundamental yang mengganggu keseimbangan kontraktual. Asas ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan perjanjian, melainkan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian kontrak melalui renegosiasi dan restrukturisasi agar tercapai kembali keseimbangan dan keadilan bagi para pihak. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Kata Kunci: Pacta Sunt Servanda. Rebus Sic Stantibus. Restrukturisasi Perusahaan. Kontrak Bisnis PENDAHULUAN JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Latar Belakang Masalah Asas pacta sunt servanda merupakan koneskuensi logis dari efek berlakunya kekuatan mengikat kontrak. Kekuatan mengikat kontrak pada dasarnya hanya menjangkau sebatas para pihak yang membuatnya. Hal ini selaras dengan pendapat L. Van Apeldoorn yang menyatakan kontrak mempunyai daya berlaku terbatas pada para kontrakan, selain itu dengan kontrak para pihak bermaksud untuk mlekaukan perbuatan konkret (Apeldoorn 1. Meskipun dalam Pasal 1338 Angka 1 KUHPerdata tertulis kata berlaku seperti Undang-undang bukan berarti perjanjain memiliki tingkatan yang sama. Perjanjian yang mengikat secara individu . tentu saja mempunyai kedudukan yang lebih rendah dibanding beberapa peraturan perundang-undangan yang mengikat secara luas . kekuatan perjanjian yang berada dibawah peraturan perundangundangan memberikan problematika tersendiri terhadap eksistensi asas pacta sunt Ketika ada sebuah peraturan perundang-undangan yang mengubah sebuah keadaan secara luas, maka hal tersebut tentu saja berdampak pada eksistensi sebuah perjanjian itu sendiri. Salah satu contohnya ialah ketika pada bulan September 2024. A selaku Dealer motor berdomisili Surabaya telah melakukan kontrak jual beli stok barang dengan B, yang berdomisili di Makasar. Barang tersebut seharusnya dikirim B pada Desember 2024, tetapi pada November 2024 A memberi tahu B bahwa barang tersebut tidak bisa dikirim seperti biasanya, dengan alasan bahwa Presiden mengeluarkan regulasi mengenai kenaikan harga bahan bakar sebesar Rp. 000/liter. Jikalau perjanjian tersebut dipaksa untuk dilaksanakan maka A akan mengalami sebuah kerugian. Dengan demikian perjanjian tidak lagi mencerminkan sebuah nilai keadilan, sedangkan disisi lain pada pasal 1883 ayat . KUHPerdata menyebutkan bahwa pelaksanaan perjanjian harus mencerminkan sebuah nilai keadilan. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Penyelesaian sengketa kontrak bisnis melalui lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa. Maka dengan mempertimbangkan Pasal 1883 . maka perjanjian tersebut harus dilakukan sebuah renegosiasi ataupun restrukturisasi untuk memberikan sebuah rasa keadilan. Namun yang menjadi permasalahan adalah pihak yang merasa diuntungkan atas perubahan keadaan yang diakibatkan oleh regulasi yang dikeluarkan Presiden terkadang tidak ingin melakukan renogisiasi ataupun restrukturisasi dalam kontrak yang telah disepakati. Hal ini tentu saja memberikan sebuah ketidakpastian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak dalam jangka panjang. Hal tersebut seringkali menimbulkan adanya sebuah restrukturisasi perusahaan ataupun hutang, sehingga tak jarang membuat beberapa perusahaan pailit (Utomo 2. Permasalahan diatas menimbulkan beberapa perdebatan mengenai efektivitas asas pacta sunt servanda ketika adanya sebuah perubahan keadaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut sejatinya ada asas yang bisa diterapkan yaitu rebus sic stantibus, namun asas ini masih jarang dikenali oleh beberapa orang di Indonesaia. Asas tersebut memiliki beberapa keterkaitan dengan restrukturisasi perusahaan. Rumusan Masalah . Bagaimana keterakitan asas rebus sic stantibus dengan hukum restrukturisasi perusahaan di Indonesia? . Bagaiamna Implementasi restrukturisais perusahaan melalui mekanisme rebus sic METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang dikaji. Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Keterakitan Asas Rebus Sic Stantibus Dengan Hukum Restrukturisasi Perusahaan Di Indonesia Doktrin rebus sic stantibus pada mulanya diterapkan dalam lingkungan peradilan Penerapan asas tersebut lahir dari situasi pada masa itu, ketika terdapat pemisahan tegas antara urusan gereja dan urusan negara sebuah ciri penting dari Code Napoleon. Setelah itu, doktrin rebus sic stantibus mulai diadopsi oleh berbagai lembaga peradilan lain serta para sarjana hukum. Pada akhir abad ke-13, asas ini telah diterima secara luas. Dalam perkembangannya, keberadaan asas tersebut memperoleh legitimasi dari sejumlah pemikir. Pandangan para ahli turut memperkuat posisi rebus sic stantibus dalam praktik masyarakat. Machiavelli, misalnya, berpendapat bahwa segala tindakan sangat dipengaruhi oleh keadaan yang sedang berlangsung dan dihadapi oleh seorang Pandangan ini sejalan dengan inti makna doktrin rebus sic stantibus. Begitu pula Alberico Gentili yang menegaskan bahwa kaidah terpenting dalam hukum perjanjian adalah adanya syarat tersirat bahwa suatu perjanjian termasuk perdamaian hanya berlaku selama keadaan yang mendasarinya tidak berubah. Dengan demikian, konsep Ausyarat tersimpulAy yang dimaksud Gentili sesungguhnya menggambarkan doktrin rebus sic stantibus itu sendiri (Subekti 1. Berbeda dari pendiriannya semula ketika menolak doktrin rebus sic stantibus. Bynkershoek dalam salah satu karyanya mengenai traktat justru menyatakan bahwa seorang penguasa yang berdaulat dapat melepaskan diri dari komitmen yang telah dibuat apabila ia tidak lagi memiliki kemampuan untuk memenuhi janji tersebut. Bierly juga menegaskan bahwa setiap perjanjian internasional pada dasarnya memuat syarat tersirat bahwa perjanjian tersebut hanya berlaku selama kondisi yang mendasarinya tidak Dengan kata lain, ketentuan yang tertulis dalam suatu perjanjian memang merupakan hasil mufakat para pihak, namun keberlakuannya bergantung pada tidak adanya perubahan keadaan yang signifikan. Jika perubahan penting itu terjadi, syarat JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM keberlakuan perjanjian dianggap gugur dan perjanjian tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat (Subekti 1. Perubahan keadaan yang fundamental . undamental change of circumstanc. atau lebih dikenal dengan doktrin rebus sic stantibus yang diatur dalam Vienna Convention On The Law Of Treaties 1969, article 62. Bunyi Pasal 62 Ayat . AuA fundamental change of circumstances which has occurred with regard to those existing at the time of the conclusion of a treaty, and which was not foreseen by the parties, may not be invoked as a ground for terminating or withdrawing from the treaty unless: The existence of those circumstances constituted an essential basis of the consent of the parties to be bound by the treaty. The effect of the change is radically to transform the extent of obligations still to be performed under the treaty. Ay Konvensi Wina tidak memberikan definisi tegas mengenai apa yang dimaksud dengan perubahan keadaan yang bersifat fundamental . undamental change of Kekosongan ini biasanya dipahami sebagai penyerahan penentuannya kepada praktik negara masing-masing atau kepada lembaga penyelesaian sengketa ketika muncul perkara yang menuntut penilaian apakah suatu perubahan dapat dikategorikan sebagai perubahan fundamental. Artinya, setiap kasus perlu dinilai secara individual. Sebagai ilustrasi, bayangkan krisis ekonomi dan moneter yang awalnya terjadi di satu negara kemudian dengan cepat menyebar ke berbagai negara lain, menyebabkan perekonomian negara-negara tersebut merosot drastis. Jika situasi semacam itu tidak dapat diantisipasi sebelumnya, muncul pertanyaan: apakah kondisi tersebut dapat dianggap sebagai perubahan keadaan yang fundamental? Jawabannya bisa beragamAi bahkan saling bertentangan bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak. Karena itu, baik negara-negara pihak maupun lembaga penyelesaian sengketa yang menangani persoalan terkait perubahan keadaan fundamental perlu menilainya dengan kehati-hatian dan kebijaksanaan yang tinggi (Subekti 1. Secara harfiah, doktrin rebus sic stantibus berarti bahwa suatu perjanjian dapat dianggap tidak lagi mengikat apabila terjadi perubahan keadaan yang bersifat mendasar, sehingga situasi pada saat pelaksanaan perjanjian tidak lagi sesuai dengan kondisi ketika perjanjian tersebut dibuat. Perubahan keadaan yang dimaksud adalah perubahan signifikan yang membuat salah satu pihak mengalami kesulitan yang tidak wajar dalam memenuhi kewajibannya. Jika pelaksanaan perjanjian tetap dipaksakan, hal itu justru dapat melanggar prinsip proporsionalitas dalam hubungan kontraktual privat. Penerapan doktrin rebus sic stantibus juga berkaitan dengan pemenuhan asas itikad baik JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat . KUH Perdata, yang menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik tersebut menuntut agar pelaksanaan perjanjian tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan keadilan. Dengan demikian, keberadaan doktrin rebus sic stantibus berfungsi untuk menjaga agar pelaksanaan perjanjian tetap adil bagi para pihak (Panggabean 2. Doktrin rebus sic stantibus berarti bahwa suatu perjanjian tetap berlaku selama situasi atau keadaan pada saat perjanjian dilaksanakan tidak mengalami perubahan mendasar dari kondisi ketika perjanjian tersebut disepakati (Prasetyo 2. Hilangnya sifat mengikat dalam suatu perjanjian tidak serta-merta menyebabkan kontrak batal atau dianggap tidak pernah ada. Kondisi tersebut justru menandakan perlunya dilakukan renegosiasi agar isi perjanjian dapat menyesuaikan diri dengan perubahan keadaan yang signifikan, sehingga tercipta kembali keseimbangan dan proporsionalitas dalam kontrak (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Brigham dan Daves financial distress merupakan tahapan awal sebelum kebangkrutan yang ditandai dengan menurunnya kinerja keuangan secara signifikan, ketidakmampuan membayar kewajiban, serta ketidakseimbangan antara aset dan liabilitas jangka pendek. Fenomena tersebut menuntut pemilik perusahaan untuk mengambil sebuah langkah untuk menyelamatkan perusahaannya dari kemungkinankemungkinan terburuk. Salah satu cara menyelamatkan perusahaan ialah dengan cara melakukan sebuah resturturisasi pada sebuah perusahaan yang dinilai tidak bisa bersaing David Wahyono menya-takan Au restrukturisasi sebagai upaya pengelolaan perusahaan yang baik. Pada dasarnya konsep yang menyangkut struktur perusahaan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian beban tanggung jawab masing-masing organ perusahaanAy. Resturkturisasi perusahaan memilik beberapa bentuk dan jenis diantarnya yaitu marger. spin-of. dan restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang . elanjutnya disebut PKPU). Dengan ada beberapa bentuk restrukturisasi perusahaan, maka ada beberapa pilihan bagi perusahaan untuk memilih bentuk yang mana (Kartika 2. Restrukturisasi perusahaan biasanya dilakukan karena ada beberapa penyebab, salah satu yang sering terjadi ialah adanya hutang yang tidak bisa dibayar ataupun salah satu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam kontraktual dengan perusahaan yang lain. Dengan demikian maka pihak yang tidak bisa memenuhi kontraktualnya akan melakukan beberapa hal sebagai itikad baik dan menunjukkan kepathuan pada janji yang sudah dibuat. Mengingat dalam kontrak yang sah akan bersifat mengikat, maka para pihak harus memenuhi kewajiban yang tertuang pada kontrak. Adanya hal tersebut maka memberikan sebuah kepastian pada pertukaran hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dewasa ini mulai diuji dengan adanya beberapa perubahan keadaan yang membuat hubungan kontraktual tidak lagi seimbang. Adanya perubahan keadaan tersebut maka muncullah asas rebus sic stantibus. Keberadan asas ini bertujuan untuk menciptakan sebuah keseimbangan pada hubungan kontrak yang terganggu dikarenakan adanaya perubahan keadaan. Defintiif perubahan keadaan yang dimaksud tentu saja sebuah peristiwa yang tidak bisa diperdiksi oleh para pihak ketika penandatanganan perjanjian ataupun terwujudnya sebuah kesepakatan. Penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan melalui konsep rebus sic stantibus. Berdasarkan asas tersebut ada beberapa cara penyelesaiannya yaitu mengehntikan hubangan kontraktual, melakukan moratorium . enghentian sementar. , ataupun restrukturisasi kontrak. Cara tersebut bisa dilakukan tentu saja harus melalui proses renegosiasi perjanjian. Pada titik ini kita bisa melihat sebuah keterkaitan antara rebus sic stantibus dan hukum restrukturisasi perusahaan (Prabowo 2. Ada beberapa persamaan antaar rebus sic stantibus dengan hukum restrukturisasi Pertama, reneogsiasi untuk menyelesaiakan sebuah permasalahan dalam rebus sic stantibus dan hukum restruktursasis perusahaan. Hukum restruktursasis perusahaan mempunya banyak pilihan penyelesaian masalah, sehingga dengan banyaknya pilihan tersebut memberikan ruang untuk para pihak memilih penyelesaiaan masalah mana yang akan digunakan. Untuk menentukan pilihan tersebut pasti terdapat ruang renegosiasi bagi para pihak. Begitupun dengan rebus sic stantibus yang memberikan sebuah ruang bagi para pihak untuk melakukan renegosiasi dalam menyesuaikan isi kontrak dengan perubahan keadaan. Sehingga dengan demikian kontrak dapat dijalankan kembali tanpa adanya pihak yang dirugikan atas kerugian yang Rebus sic stantibus seringkali hanya dianggap sebagai antitesa dari asas pacta sunt servada, namun jika dilihat dalam beberapa aspek justru rebus sic stantibus mencermikan sebuah pemenuhan kontrak dengan penyusaian keadaan yang telah berubah. Dengan demikian asas ini memberikan mencerminkan sebuah nilai kepatuhan dan kepatutan (Prabowo 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Kedua, restrukturisasi yang menjadi inti dari sebuah penyelesaian permasalahan. Dengan menggaris bawahi kata AurestrukturisasiAy pada hukum restrukturisasi perusahaan maka dapat dilihata secara nyata bahwa restrukturisasi adalah salah satu cara yang dipilih untuk melakukan penyelesaian permesalahan. Salah satu contohnya ialah Cross-border restructuring . estrukturisasi lintas bata. yang merupakan proses penataan ulang utang atau bisnis perusahaan yang melibatkan aset, kreditur, atau yurisdiksi di lebih dari satu Sedangkan dalam asas rebus sic stantibus ketika ada sebuah penyeseusain kontrak dengan perbuahan keadaan seringkali menitikberatkan restruktirsasi kontrak pada penyelesaiannya. Salah satu contohnya ialah restrukturisasi utang pada perjanjian kredit karena adanya sebuah perubahan keadaan yang membuat debitur tidak bisa melakkan kewajibannya, sehingga terjadi sebuah restrukturisasi perjanjian. Dengan adanya persamaan tersebut maka hukum restrukturisasi perusahaan dan rebus sic stantibus mempunyai keterkaitan. Keterkaitan anatara hukum restrukturisasi perusahaan dengn rebus sic stantibus terlihat ketika resturkturisasi perusahaan terjadi dikarenakan adanya sebuah perubahan keadaan yang mempengaruhi keseimbangan kontrak. Salah satu contohnya adalah ketika salah satu perusahaan yang mempunyai hutang tapi tidak bisa membayar dikarenakan adanya sebuah perubahana keadaan. Dengan demikian ketika adanya sebuah maka para pihak bisa melakukan sebuah restruturisasi hutang melalui mekanisme rebus sic stantibus. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahawa keterkaitan anatara keduanya terletak pada asas rebus sic stantibus sebagai mekanisme restrukturisasi perusahaan dengan syarat adanya sebuah perubahan keadaan. Implemnetasi Restrukturisais Perusahaan Melalui Mekanisme Rebus Sic Stantibus Implementasi hukum restrukturisasi perusahaan dengan rebus sic stantibus tentu saja bersyarat. Mengingat asas berlakunya sebuah asas rebus sic stantibus dibubuhi dengan syarat. Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa perlu kiranya memberikan sebuah batasan pada doktrin rebus sic stantibus mengenai makna perubahan keadaan agar tidak disalahgunakan sebagai alasan pengakhiran kontrak. 1 Selaras dengan pernyataan Mochtar Kusumaatmadja. Selaras dengan pernyataan Mochtar Kusumaatmadja, maka dalam Pasal 62 ayat . Konvensi Wina 1969 memberikan syarat untuk bisa dianggap sebagai perubahan keadaan yang dapat membatasi daya mengikatnya perjanjian: 1 Suherman. Op. Cit, h. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Perubahan suatu keadaan tidak terdapat pada waktu pembentukan perjanjian. Perubahan tersebut adalah suatu keadaan yang fundamental bagi perjanjian tersebut. Perubahan tersebut tidak dapat diramalkan sebelumnya oleh para pihak. Akibat perubahan tersebut adalah radikal, sehingga mengubah luas lingkup kewajiban yang harus dilaksanakan menurut perjanjian itu. Penggunaan asas tersebut tidak dapat diterapkan pada perjanjian perbatasan dan terjadinya perubahan keadaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan tuntutan (Kurniadi 2. Perjanjina Wina merupakan Perjanjian Internasional dimana yang menjadi subjek hukumnya adalah Negara. Sehingga perjanjian Wina merupakan sebuah perjanjian yang bersifat publik bukan bersifat privat. Namun bukan berarti syarat-syarat untuk bisa dianggap sebagai perubahan keadaan yang dapat membatasi daya mengikatnya perjanjian pada Pasal 62 ayat . Perjanjian Wina tidak bisa diterapkan pada kontrak bersifat privat. Setidaknya terdapat tiga poin yang bisa digunakan pada kontrak privat sebagai syarat-syarat untuk bisa dianggap sebagai perubahan keadaan yang dapat membatasi daya mengikatnya kontrak yaitu angka pertama, kedua, dan ketiga. Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur rebus sic stantibus dalam kontrak pirvat ialah: Perubahan suatu keadaan tidak pada waktu pembentukan kontrak. Perubahan tersebut adalah suatu keadaan yang fundamental, sehingga mempngaruhi terhadap pelaksanaan kontrak. Perubahan tersebut tidak dapat diramalkan sebelumnya oleh para pihak. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Adanya ketiga penerapan unsur tersebut bertujuan untuk menciptakan sebuah kesimbangan dalam kontrak ketika adanya sebuah perubahan keadaan. Dengan demikian maka ketiga hal tersebut menjadi syarat dilakukan restrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebsu sic stantibus. Namun dewasa ini eksistensi rebus sic stantibus perlahan mulai memudar dikarenakan adanya kekurangan tersebut. Doktrin rebus sic stantibus dianggap kurang memberikan sebuah kejelasan terkait solusi dalam hubungan kontraktual ketika adanya perubahan keadaan. Dalam Pasal 62 Konvensi Wina Tahun 1962 yang mengatur mengenai doktrin rebus sic stantibus hanya memberikan konsekuensi penghintaan perjanjian ketika adanya sebuah perubahan keadaan yang fundamental tanpa memberikan kewajiban unutk melakukan renegosiasi. Selaras dengan Pasal Konvensi Wina Tahun 1962, dalam UU Perjanjian Internasional juga mengatakan hal yang sama. Dengan hanya membubuhkan kata AopenghentianAo tanpa memberikan sebuah kewajiban untuk melakukan renegosiasi, membuat doktrin rebus sic stantibus seringkali disalah-gunakan oleh salah satu pihak untuk lepas dari tanggungjawab kontraktualnya (Laka 2. Pasal 62 Konvensi Wina Tahun 1962 jarang sekali digunakan, mengingat adanya beberapa kelemahan ataupun celah hukum yang bisa disalahgunakan. Untuk menutupi kelemahan tersebut, maka dibentuk sebuah prinsip yaitu hardship clausul atau klausul Dimana klausul hardship diatur dalam Undiroit Pricipal of International Commercial Contract . ang selanjutnya disebut UPICC). Melalui Peraturan Prsiden No. Tahun 2008 Indonesia melakukan ratifikasi UPICC. Ratifikasi merupakan salah satu bentuk persetujuan negara terhadap kesepakatan internasional (Salviana 2. Sehingga UPICC bisa diberlakukan sebagai hukum privat di Indonesia. Adanya hal tersebut, maka klausul hardship menjadi bentuk implementasi rebus sic stantibus pada kontrak privat (Sugiarto 2. Seperti klausul yang lainnya, klausul hardship bisa aktif pada sebuah kontrak jika dicantumkan pada klausul kontrak yang telah ditulis. Dengan demikian maka implemntasi serestrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus bisa terealisasi, jikalau ada klausul hardship pada sebuah kontrak. Untuk memberikan sebuah Gambaran mengenai redaksional hardship dalam klausul kontrak privat sebagai contoh implementasi serestrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus dalam kontrak bisnis, maka penulis memberikan contoh sebagai berikut: Hal yang termasuk keadaan sulit . dalam akta ini yaitu perubahan peraturan/kebijakan pemerintah yang mengakibatkan keadaan sulit dalam melaksanakan kewajiban para pihak, pandemi, terjadinya kenaikan harga bahan baku JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM melebihi 30% . iga puluh perse. , fluktuasi nilai tukar uang lebih dari 30% . iga puluh perse. , dan berbagai penyebab adanya perubahan keadaan yang diluar predikisi para pihak yang mengikatkan diri pada kontrak ini. Jika terjadi perbedaan pendapat mengenai frasa Auperubahan keadaan yang diluar predikisi para pihakAy yang tertuang pada Pasal 1, maka akan dilakukan musyawarah untuk mencapai sebuah kesepakatan. Untuk menghindari kesalahpahaman, keadaan sulit tidak mencakup: Ketidak mampuan finansial salah satu Pihak untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian finansial. Ketidak mampuan finansial salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak ini. Jika terjadi keadaan sulit, maka pihak yang dirugikan atas terjadinya harus segera dalam waktu paling lama 5 . hari kerja, memberitahukan kepada pihak lainnya tentang terjadinya hardship. Dalam hal terjadinya keadaan sulit para pihak akan melakukan musyawarah . untuk mencapai kata sepakat. Dimana hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan addendum. KESIMPULAN Keterkaitan anatara hukum restrukturisasi perusahaan dengn rebus sic stantibus terlihat ketika resturkturisasi perusahaan terjadi dikarenakan adanya sebuah perubahan keadaan yang mempengaruhi keseimbangan kontrak. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahawa keterkaitan anatara keduanya terletak pada asas rebus sic stantibus sebagai mekanisme restrukturisasi perusahaan dengan syarat adanya sebuah perubahan Implementasi serestrukturisasi perusahaan melalui mekanisme rebus sic stantibus yaitu dengan memberikan klausul hardship pada sebuah kontrak bisnis terutama yang berjangka panjang. Mengingat dalam berjalannya sebuah kontrak seringkali terjadi beberapa perubahan keadaan yang tidak diduga oleh para pihak. Referensi