Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. Ofis Rikardo Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia email: ofis. rikardo@dsn. *Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 September 2024 Direvisi 25 Oktober 2024 Disetujui 30 Desember 2024 Dipublikasikan 30 Desember Kata kunci: Perlindungan Hukum. Pinjaman Online (Pinjo. Intimidasi Abstract: The economic slowdown has had an impact on the lower middle class and at the same time the proliferation of online loan service providers (Pinjo. When collecting overdue debts, illegal loan service providers often carry out verbal and non-verbal threats and intimidation, thereby causing depression to Pinjol users who often take the shortcut of committing suicide. Law no. 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE) as a legal instrument for protecting Pinjol Users must be enforced optimally. With the existence of this law, legal protection for Pinjol users can be maximized from intimidation or intentionally and without rights distributing and/or transmitting electronic information and/or electronic documents of personal data which are often used by Pinjol service providers in carrying out billing. The role of the Financial Services Authority (OJK) in making regulations for both licensed and illegal loans must be taken seriously. Meanwhile, the role of law enforcement officers . must be further enhanced in responding to public reports of intimidation and intentionally and without authorization distributing and/or transmitting electronic information and/or electronic documents. Abstrak: Pelambatan perekonomian berdampak pada golongan ekonomi kelas menengah ke bawah dan di saat yang bersamaan menjamurnya penyedia layanan jasa Pinjaman Online (Pinjo. Dalam penagihan utang yang telah jatuh tempo, penyedia layanan jasa Pinjol ilegal kerapkali melakukan ancaman dan intimidasi secara verbal dan non-verbal sehingga membuat Pengguna Pinjol depresi yang tak jarang mengambil jalan pintas bunuh diri. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu instrumen hukum dalam melindungi Pengguna Pinjol harus dapat ditegakkan secara optimal. Dengan adanya UU ini maka Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 3. Nomor 2 Desember 2024. PP. DOI : https://doi. org/10. 31599/trvdyq08 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 perlindungan hukum terhadap Pengguna Pinjol dapat maksimal dari intimidasi maupun dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik data pribadi yang kerapkali digunakan penyedia layanan jasa Pinjol dalam melakukan Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat regulasi baik untuk Pinjol berizin maupun ilegal harus serius Sementara Peran aparat penegak hukum . harus lebih ditingkatkan dalam merespon laporan masyarakat atas adanya intimidasi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PENDAHULUAN Akhir-akhir ini korban pinjaman online semakin marak. Korban yang dimaksud dalam hal ini ialah siapapun yang melakukan pinjaman secara online yang mendapatkan ancaman secara verbar ataupun non-verbal dari penyedia jasa layanan Pinjol dalam melakukan penagihan. Dalam proses penagihan itu tidak jarang korban menderita depresi dan bahkan sampai pada tindakan bunuh diri atas tekanan yang Prilaku ini dirasakan korban karena tindakan penagihan itu dilakukan oleh penyedia jasa layanan Pinjol yang diduga tidak berizin. Berjamurnya penyedia jasa layanan Pinjol selama kurang lebih lima tahun belakangan ini ditengarai karena faktor ekonomi yang memburuk. Masyarakat yang terdesak kebutuhan hidup mengambil jalan pintas dan ingin cepat mendapatkan dana pinjaman dengan menggunakan penyedia jasa layanan Pinjol. Masyarakat yang terdesak kebutuhan dana tanpa berpikir panjang untuk menggunakan penyedia jasa layanan Pinjol. Disaat menurunnya daya beli masyarakat secara bersamaan menjamur pula penyedia jasa layanan Pinjol. Penyedia jasa layanan Pinjol ini menawarkan pinjaman tanpa menggunakan jaminan . seperti halnya perbankan. Kemudahaan yang didapatkan inilah yang membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman secara online. Berdasarkan data yang dihimpun, alasan dalam melakukan pinjaman online ialah . membayar utang, . dana cair lebih cepat, . memenuhi kebutuhan hidup, . alasan mendesak. Secara mengejutkan pengguna Pinjol justru didominasi oleh guru . %), selanjutnya secara beurutan Pengguna Pinjol ialah Korban PHK . %). Ibu Rumah Tangga . %). Karyawan . %). Pedagang . %). Pelajar . %). Tukang Pangkas Rambut . %), dan Pengemudi Ojek Online . %). Kondisi ini diperparah dengan hantaman pandemi Corona Virus Disease (Covi. 19 yang membuat kondisi ekonomi rakyat makin terpukul. Pandemi Covid-19 bahkan berdampak pada gelombang pemutusan hubungan kerja besar-besaran. Ofis Rikardo ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Penggunaan Pinjol pun mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19 dan bahkan setelah pandemi pun berakhir penggunaan Pinjol menjadi trend masyarakat. Pengguna Pinjol dibayang-bayangi risiko bagaimana jika utang belum terbayar saat jatuh tempo. Penyedia jasa layanan Pinjol melakukan segala cara untuk dapat mengembalikan dana yang telah dipinjam termasuk melakukan intimidasi verbal dan non-verbal dalam penagihan. Para pengguna Pinjol bukan tidak mengetahui atas resiko jika gagal bayar, namun ada sebagian dari pengguna Pinjol yang nekat atas resiko yang akan dialami. Masyarakat seringkali abai akan resiko yang akan dialami termasuk akan adanya proses penagihan yang dapat membahayakan jiwa mereka. Utang yang timbul dari Pinjol ini dengan bunga yang tidak wajar yang membuat Pengguna Pinjol tidak sanggup untuk membayar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun merespon dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK. 05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Surat Edaran tersebut OJK ini mengatur batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun. Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2% per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1% per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067% per hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat agar membedakan berizin dan Pinjol Ilegal. Namun masyarakat yang minim literasi sangat rentan untuk tidak melakukan verifikasi untuk memastikan Pinjol apakah berizin atau Di sisi lain, dengan kemudahan akses peminjaman dana yang ditawarkan sangat memudahkan sehingga masyarakat kerap abai terhadap hal ini. Penyedia jasa layanan Pinjol kerapkali mengancam untuk menyebarkan data pribadi pengguna jasa layanan Pinjol. Indonesia yang saat ini telah memiliki UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi harus membuat penyedia jasa layanan Pinjol tidak secara melawan hukum dalam menyalahgunakan data pribadi pengguna jasa layanan Pinjol. UU PDP mengancam pidana penjara paling tinggi 4 tahun dan atau pidana denda paling tinggi Rp. 000,- . ima miliar rupia. Lebih lanjut jika dari penyalahgunaan data pribadi tersebut penyedia jasa layanan Pinjol pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 000,- . mpat juta lima ratus ribu rupia. Pidana ini meningkat pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP bar. dimana pidana penjaranya paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Hukum positif Indonesia telah mengatur bagaimana memberikan perlindungan terhadap Pengguna Pinjol melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan UU ini membawa angin segar dalam upaya melindungi penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban. Perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 dilatarbelakangi untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Munculnya UU No. 1 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik. Dokumen Elektronik. Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum. Kehadiran UU 1 Tahun 2024 ini harus mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat khususnya dalam perlindungan hukum bagi pengguna Pinjol. Pasal-pasal pada UU 11 Tahun 2008 dinilai banyak menimbulkan AukorbanAy terhadap pasal karet yang merugikan banyak Dengan diubahnya UU ini diharapkan dapat mempertegas norma yang diatur Perubahan pasal yang terjadi dalam UU No. 1 Tahun 2023 antara lain Pasal 27A dan 27B soal pencemaran nama baik. Pasal 29 soal ancaman pribadi. Pasal 16A soal perlindungan anak. Pasal 13 soal penyelenggara sertifikasi elektronik asing. Pasal 28 ayat 3 soal berita bohong. Pasal 40A soal pintu intervensi pemerintah. Pasal 43 huruf i soal polisi bisa tutup akun media sosial, hingga Pasal 45 soal pengecualian saksi bagi pelanggaran aturan informasi kesusilaan dan pencemaran nama baik. ini mengatur secara khusus yang berkaitan dengan Pinjol melalui Pasal 27 B ayat . Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang. Berdasarkan Penjelasan Pasal 27B ayat . bahwa yang dimaksud dengan Auancaman kekerasanAy adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- . atu miliar rupia. Selain itu. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 juga mengancam bagi siapapun yang sengaja dan tanpa hak melakukan pengancaman dengan kekerasan dan atau menakut-nakuti dengan menggunakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan ancaman Ofis Rikardo ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 pidana 4 . tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp. ujuh ratus lima puluh juta rupia. Dalam penagihan utang oleh jasa penyedia layanan Pinjol, kerapkali menggunakan ancaman kekerasan yang mengancam jiwa dan nyawa pengguna Pinjol. Bahkan juga disertai dengan ancaman untuk menyebarkan data pribadi pengguna, bahkan melakukan teror kepada sahabat, saudara, dan rekan kerja dari pengguna yang tidak jarang membuat Pengguna Pinjol malu dan depresi yang tidak jarang mengambil jalan pintas dengan bunuh diri. Peran aparat penegak hukum . harus lebih ditingkatkan dalam merespon laporan masyarakat atas adanya intimidasi dan penyebaran data pribadi Pengguna Pinjol. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat Pinjol maka lakukan langkah-langkah berikut : Segera lunasi. Laporkan ke satgas waspada investasi dan kepolisian. Jika tidak sanggup membayar ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jika mendapat penagihan tidak beretika . eror, intimidasi, peleceha. segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror hingga melapor kepada polisi. Meminta advokasi/pendampingan dari advokat dan konsultan hukum untuk membela hak-hak pengguna Pinjol. METODE Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan cara seminar yaitu berupa Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. Adapun garis besar bentuk kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah : Seminar Parenting ini sebagai agenda rutin yang dilaksanakan oleh Ikatan Kaum Ibu (IKI) Blok J Jalan Anggrek Cendrawasih Blok J Slipi. Jakarta Barat dengan berbagai tema yang disesuaikan dengan isu sosial dan keagamaan. Dalam kegiatan Seminar Parenting ini kami ditunjuk menjadi Narasumber dengan surat resmi dari IKI yang diselenggarakan pada tanggal 15 September 2023. Peserta dalam Sosialisasi Perda ini ialah anggota Ikatan Kaum Ibu (IKI) Blok J Jalan Anggrek Cendrawasih Blok J Slipi. Jakarta Barat yang memiliki minat terhadap isu-isu keagamaan, sosial dan kemasyarakatan. Menjelaskan apa latar belakang maraknya Pinjaman Online (Pinjo. dewasa ini dan bagaimana cara pencegahannya di masyarakat. Menjelaskan mengenai bagaimana bentuk berlindungan hukum pagi korban Pinjol, hak-hak yang harus dilindugi, bagaimana cara untuk mengadvokasinya dan bila sudah terlanjur menjadi peminjam bagaimana cara untuk keluar dari jeratan Pinjol. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Mengadakan diskusi interaktif perlindungan hukum Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. Sasaran dari kegiatan ini adalah Ikatan Kaum Ibu (IKI) Blok J Jalan Anggrek Cendrawasih Blok J Slipi. Jakarta Barat. Metode kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan, melalui sosialisasi dan diskusi interaktif dengan menjelaskan mengenai bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Pengguna Pinjol. SOLUSI DAN LUARAN Maraknya Pinjaman Online (Pinjo. yang menelan korban harus menjadi keprihatinan kita bersama dengan memberikan pengarahan dan himbauan kepada masyarakat betapa pentingnya pengetahuan hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, melalui seminar ini diharapkan : Peserta yang merupakan anggota Ikatan Kaum Ibu (IKI) Blok J Jalan Anggrek Cendrawasih Blok J Slipi. Jakarta Barat yang memiliki minat terhadap isu-isu keagamaan, sosial dan kemasyarakatan dapat melakukan sosialisasi pencegahan terhadap tindakan yang dapat berpotensi merugikan masyarakat termasuk salah satunya jika menjadi korban Pinjol. Peserta yang merupakan Ikatan Kaum Ibu (IKI) Blok J Jalan Anggrek Cendrawasih Blok J Slipi. Jakarta Barat dapat menjadi pelopor untuk memberikan kesadaran hukum kepada keluarga dan masyarakat umum dalam menciptakan kesadaran hukum khususnya menjadi benteng dari Pinjol . Mendorong Ikatan Kaum Ibu (IKI) Blok J Jalan Anggrek Cendrawasih Blok J Slipi. Jakarta Barat meningkatkan rasa empati dan tolong menolong dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat sekitar dengan mendirikan pusat-pusat ekonomi baru seperti koperasi, yayasan dan BMT. KESIMPULAN Berjamurnya penyedia jasa layanan Pinjaman Online (Pinjo. tidak dapat dilepaskan dengan merosotnya pertumbuhan ekonomi belakangan ini. kebutuhan pokok yang terus menanjak naik, pandemi Covid-19, dan merebaknya PHK turut menjadi andil tumbuhnya penyedia jasa layanan Pinjol. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan pengetatan aturan terhadap perizinan dan pengawasan penyedia layanan jasa Pinjol. Keberadaan UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 27 Tahun 2022 merupakan Langkah progresif dalam upaya melindungi Pengguna Pinjol dalam upaya melindungi penyalahgunaan data pribadi yang merugikan Pengguna Pinjol. Ofis Rikardo ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Untuk penyalahgunaan transmisi informasi dan transaksi elektronik Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Pasal 27B ayat . memberikan ancaman pidana pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 000,- . atu miliar rupia. dan Pasal 29 ancaman pidana 4 . tahun penjara dan/ atau denda paling banyak Rp. 000,- . ujuh ratus lima puluh juta rupia. Sedangkan untuk pencemaran nama baik maka dapat dijerat pasal penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara paling tinggi 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 000,- . mpat juta lima ratus ribu rupia. Pidana ini meningkat pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP bar. dimana pidana penjaranya paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 000,- . ima puluh juta rupia. Peranan apparat penegak hukum . dalam menindak Pinjol yang melakukan ancaman verbal dan non verbal termasuk dalam penyebaran data pribadi Pengguna Pinjol harus ditingkatkan. Bagi Pengguna Pinjol maka Oleh karena itu, bagi masyarakat yang sudah terlanjur terjerat Pinjol maka lakukan langkah-langkah berikut: Segera lunasi. Laporkan ke satgas waspada investasi dan kepolisian. Jika tidak sanggup membayar ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Jika mendapat penagihan tidak beretika . eror, intimidasi, peleceha. segera blokir semua nomor kontak yang mengirim teror hingga melapor kepada polisi. Meminta advokasi/pendampingan dari advokat dan konsultan hukum untuk membela hak-hak pengguna Pinjol Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN Ofis Rikardo ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 Ofis Rikardo ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 3 Issue 2. Desember 2024 DAFTAR PUSTAKA