Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 4 Desember 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 44-55 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Dila Septiana1*. Nunuk Nuswardani2 Universitas Trunojoyo Madura. Indonesia *Korespondensi penulis: dilaseptiana52@gmail. Abstract. That every decision issued and/or action taken by state administration officials must be based on statutory regulations and General Principles of Good Government (AAUPB). In accordance with Article 9 paragraph . of Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration, but in practice there are still many government officials who abuse their authority, therefore the existence of PTUN is a tool of control over government actions as well as a medium for the public to seek justice for government actions. Where the Ptun has the authority to resolve TUN disputes, as well as provide legal protection to the community for legal actions taken by the government through the PTUN. This research uses normative research using a conceptual and statutory The legal materials used are: primary legal materials in the form of statutory regulations, secondary legal materials in the form of books, journals, articles and other legal doctrines. The legal material collection technique uses descriptive analysis. It can be concluded that the role of Ptun is in providing legal protection to citizens against detrimental administrative decisions, namely through supervision, giving administrative sanctions to government officials who do not implement court decisions, up to the execution of court decisions in the form of revoking government decisions. Keywords: Government. PTUN. AAUPB. Abstrak. Bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan, dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Sesuai dalam Dalam Pasal 9 ayat . Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, namun dalam prakteknya masih banyak pejabat pemerintahan yang melakukan penyalahgunaan wewenang, oleh karena itu dengan adanya PTUN sebagai alat kontrol terhadap tindakan pemerintah sekaligus sebagai media bagi masyarakat untuk mencari keadilan atas tindakan pemerintah. Dimana ptun memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa TUN, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui PTUN Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipakai yakni: bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, dan doktrin hukum lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan analisis deskriptif. Dapat disimpulkan peran ptun dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga negara terhdapa keputusan administrasi yang menrugikan yakni melalui cara pengawasan, pemberian sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, sampai dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berupa pencabutan keputusan pemerintah. Kata kunci: Pemerintah. PTUN. AAUPB. LATAR BELAKANG Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu segala tindakan Pemerintah harus berlandaskan hukum, ada pembatasan kekuasaan negara, perlindungan terhadap hak asasi manusia, hal ini penting agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang atau agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian. Asas legalitas memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu dari banyanyaknya lembaga peradilan yang memiliki Received September 18, 2024. Revised Oktober 16, 2024. Accepted November 10, 2024. Online Available November 14, 2024 Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peran Peratun semakin penting untuk melaksanakan fungsi peradilan yang dilaksanakan bersama dengan fungsi pengawasan. Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan perlu untuk dilakukan dan ditingkatkan, agar dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu sarana dalam mencapai tujuan keadilan dalam hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara diciptakan untuk menyelesaikan sengketa atau perkara yang terjadi antara Pemerintah dengan warga negaranya. Dalam hal ini sengketa atau perkara yang timbul sebagai akibat dari adanya tindakan-tindakan atau keputusan Pemerintah yang melanggar hak-hak warga negaranya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara diadakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada warga negara. Dengan kata lain tujuan Pengadilan Tata Usaha Negara sebenarnya tidak sematamata untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan akan tetapi meliputi untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum dan juga sebagai tempat bagi masyarakat untuk melakukan kontrol atau pengawasan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Agar tidak melanggar hak-hak warga negara, baik itu hak mengenai perseorangan atau hak-hak masyarakat secara umum maka perlu ada kontrol dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu PTUN berperan dalam memberikan pengawasan pada pemerintah negara serta perlindungan hukum bagi warga negara. Sebagaimana Indonesia adalah negara hukum yang tertulis dan ditegaskan di dalam pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ketiga dijelaskan bahwa Au Negara Indonesia adalah negara HukumAy. Hal ini berarti merupakan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara wajib berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia. Negara Hukum . yang dimaksud oleh Friedrich Julius Stahl, menolak paham monarki absolut dan menghendaki bentuk Negara menurut hukum, yang mengandung empat unsur yakni . pengakuan hak-hak dasar manusia, . adanya pembagian kekuasaan . cheiding van mach. , . pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan . etmatigheid van het bestuu. , . adanya peradilan administrasi. Kemudian di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan AuKemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umumAy. Sedangkan Plato dalam bukunya Nomoi juga berpendapat bahwa Negara yang baik adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum yang baik, kemudian DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 44-55 pendapat ini diperjelas oleh Aristoteles bahwa negara yang baik adalah negara yang penyelenggaraannya diperintah oleh konstitusi dan berkedaulatan Hukum. Artinya. Negara Hukum adalah dimana setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku . etmatigheid van bestuu. Oleh karena itu dibentuklah peradilan administrasi yang dilatar belakangi dari adanya asas bahwa tindakan atau terselenggaranya pemerintahan harus didasarkan pada hukum yang Karena Indonesia merupakan Negara Hukum, maka Peran kekuasaan kehakiman di suatu negara menjadi faktor penting bagaimana negara hukum itu bekerja, keberadaan kekuasaan kehakiman di Indonesia juga menjadi penentu baik dan buruknya suatu negara Selain itu terdapat Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan salah satu lembaga Yudikatif yang memiliki kewenangan menjalankan Kekuasaan kehakiman di Indonesia yang telah diatur di dalam UU No. 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 18 AuBadan Peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung yakni . Peradilan Umum, . Peradilan agama, . Peradilan Militer, dan . Peradilan Tata Usaha NegaraAy. Peradilan Tata Usaha Negara masuk dalam pilar kekuasaan Kehakiman memiliki peran yang penting dan strategis sesuai dimaksudkan yang tertulis dalam konsideran Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk melindungi rakyat dan bangsa dari kehidupan yang tidak stabil, berkeadilan, dan bermartabat. Selain itu, juga untuk membina hubungan yang serasi antara pejabat pemerintah yang memegang teguh komitmen tata usaha negara dengan rakyat. Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara merupakan representasi dari rakyat dalam memperjuangkan hak-hak mereka dari potensi penyalahgunaan kekuasaan atau preseden hukum yang mungkin dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap Peradilan Tata Usaha Negara agar dapat menjembatani berbagai permasalahan atau sengketa yang muncul di bidang tata usaha negara antara masyarakat dengan badan atau aparat tata usaha negara. Seringkali tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah cenderung di dalam membuat keputusan-keputusan dan ketetapan bersifat sepihak. Sepihak dalam arti dilakukan tidaknya suatu tindakan Pemerintah itu tergantung kepada kehendak sepihak Pemerintah, kurang melibatkan peran masyarakat di dalam membuat keputusan dan ketetapan. Sedangkan peran Pemerintah semakin mendominasi dengan adanya kewenangan yang melekat di Akibatnya, segala keputusan dan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pemerintah hanya tafsir tunggal atas Peraturan Perundang-Undangan tanpa menyesuaikan dengan kebutuhan yang sesungguhnya di Masyarakat. Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Penyalahgunaan wewenang merupakan hal yang sering terjadi dikalangan pejabat administrasi negara. Yang jika tidak diberikan efek jerah akan memakan korban terus-menerus dan menghasilkan kepincangan dalam proses administrasi. Hal ini menandakan bahwa para pejabat kurang cermat dalam mengambil setiap keputusan atau tindakan, dan tidak terlepas dari kepentingan sekelompok orang sehingga menimbulkan suatu keputusan yang tidak bermanfaat. Kewenangan yang diberikan undang-undang sudah cukup jelas menjelaskan tindakan apa saja yang harus dilakukan oleh pejabat publik, dan jika terjadi penyalahgunaan wewenang itu karena sifat manusia yang ingin mementingkan diri sendiri. Oleh karena itu akibat diberikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya mencapai kesejahteraan bagi Masyarakat, maka diperlukan jaminan Perlindungan Hukum yang luas pula terhadap Masyarakat atas kewenangan yang dimiliki Pemerintah. Oleh karena itu peradilan tata usaha neagara dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Berangkat dari masalah inilah kemudian penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam terkait AuPerlindungan Warga Negara Melalui PTUN Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat PublikAy. Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada latar belakang di atas maka dapat ditemuka identifikasi rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana perlindungan warga negara melalui PTUN terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik? 2. Bagaimana pertanggung jawaban pejabat publik atas tindakan penyalahgunaan wewenang? METODE PENELITIAN Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif yang artinya penelitian ini hanya memberikan gambaran mengenai obyek yang diteliti dalam hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dalam penelitian hukum ini. Pendekatan yang akan digunakan penulis dalam penelitian hukum ini, yaitu pendekatan perundang-undangan Pendekatan perundang-undangan konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang yang lain, pendekatan ini dilakukan untuk melakukan analisis terhadap undang-undang. Pendekatan konsep beranjak dari pendapat ahli . , dari pandangan tersebut nantinya akan memperoleh ide terkait dengan pengertian pengertian hukum, konsep hukum, maupun asas DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 44-55 hukum yang relevan dengan permasalahan sehingga dapat dijadikan dasar argumentasi untuk menjawab isu atau permasalahan yang dihadapi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini analisis deskriptif yaitu pengumpulan bahan hukum primer dengan menelusuri berbagai peraturan perundangundangan terkait isu hukum yang diangkat. Bahan hukum sekunder didapatkan dengan mengumpulkan buku-buku teks, jurnal, karya-karya akademik yang relevan dengan penelitian HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Warga Negara Melalui PTUN Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Peradilan Tata Usaha Negara pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian mengalami perubahan sebanyak dua kali yakni. Pertama. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kedua. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Koesoemahatmadja ialah peradilan terhadap perkara administrasi negara murni dan perkara perdata yang menyangkut administrasi negara yakni perkara-perkara perdata sebagai akibat dari perbuatan administrasi negara. Tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk melindungi rakyat dan bangsa dari kehidupan yang tidak stabil, berkeadilan, dan bermartabat. Selain itu, juga untuk membina hubungan yang serasi antara pejabat pemerintah yang memegang teguh komitmen tata usaha negara dengan rakyat. Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara merupakan representasi dari rakyat dalam memperjuangkan hak-hak mereka dari potensi penyalahgunaan kekuasaan atau preseden hukum yang mungkin dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap Peradilan Tata Usaha Negara agar dapat menjembatani berbagai permasalahan atau sengketa yang muncul di bidang tata usaha negara antara masyarakat dengan badan atau aparat tata usaha negaraPTUN merupakan bagian dari lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Peran dari PTUN ini adalah untuk menegakkan hukum yang menjadi bagian dari perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan rakyat atas perbuatan hukum dari suatu keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik yang bertentangan dengan hukum. Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Sehingga diperlukan adanya Perlindungan hukum yang memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Selanjutnya Jiwantara dan Wibowo menyatakan Perlindungan hukum merupakan perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Karena lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perlindungan hukum juga merupakan hal yang diperlukan agar terciptanya kesejahteraan, akan sangat rawan timbul gesekan kepentingan di antara masyarakat dengan pemerintah ketika pemerintah memiliki peran yang sangat besar, bahkan masuk pada aspek kehidupan pribadi warganya. Oleh karena itu masyarakat memerlukan suatu perlindungan hukum yang jelas apabila masyarakat merasakan kepentingannya diganggu oleh suatu tindakan sewenang-wenang pemerintah. Sehingga dalam hal ini pemerintah juga memiliki kontrol atas kewenangan yang dimiliki. Perlindungan hukum yang dilaksanakan oleh Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilepaskan dari asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara. Asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut: Asas Praduga Rechtmatig, yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap benar sampai ada pembatalannya, sehingga Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan dari keputusan yang digugat tersebut. Asas Pembuktian Bebas, maksudnya adalah hakim memiliki kebebasan untuk menentukan hal-hal yang harus dibuktikan, dan beban pembuktian beserta penilaian . Asas Keaktifan Hakim . ominus liti. , keaktifan hakim dalam hal ini dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan pihak-pihak berperkara yang tidak seimbang, sebab pihak tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menguasai peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kewenangan atau dasar keputusan yang digugat, sedangkan pihak penggugat belum tentu menguasai peraturan yang mendasari dikeluarkannya keputusan tersebut. Asas Putusan Pengadilan yang Mempunyai Kekuatan Mengikat . rga omne. , asas ini berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan sengketa di ranah hukum publik sehingga akibat hukum yang timbul dari putusan hakim pengadilan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 44-55 mempunyai kekuatan hukum tetap tidak hanya bagi pihakpihak yang bersengketa. Selain itu Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan supaya dapat mengikat maka dapat dilakukan langkah-langkah sebagai . Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kompetensi PTUN dan pengawasan dari masyarakat terhadap putusan. Perlu keaktifan dari masyarakat yang berperkara untuk mengawasi pelaksanaan . Pengawasan melekat oleh pejabat publik bagi putusan yang ditujukan kepada Pejabat Tata Usaha Negara. Penerapan sanksi yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Pelaporan dari pejabat administrasi mengenai pelaksanaan putusan yang dilaporkan kepada Peradilan TataUsaha Negara. Namun pada faktanya harapan masyarakat akan cita-cita dari Peradilan Tata Usaha Negara belum betul-betul dapat terwujud secara maksimal. Hal ini disebabkan karena dalam kurun waktu 15 tahun sejak lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaannya masih sering sekali menimbulkan benturan kepentingan, perselisihan dan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat yang telah merugikan atau menghambat jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Masih banyak pemerintah atau pejabat publik yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang diberikan untuk kepentingan baik diri sendiri ataupun kelompoknya, mereka mengambil tindakan atau keputusan tanpa melihat akibat yang akan berimbas pada masyarakat banyak oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memerlukan keadilan. Namun dalam praktek penegakkan yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara masih terdapat aturan yang belum sesui dengan Undang-Undang Dasar 1945 masih terdapat pertentangan antara aturannya yang menyebabkan penegakan hukumnya belum maksimal. Salah satunya terdapat pada pasal 1 ayat . Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. AuKeputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Ay Dengan adanya definisi ini dapat dilihat adanya pengecualian adanya tindakan atau kebijakan umum yang tidapa dapat digugat di PTUN. Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Sehingga dapat merugikan hak-hak yang dimiliki oleh warga negara. Oleh karena itu ketentuan ini dapat berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat . UUD 1945 Ausetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapanhukumAy. Karena tidak semua bentuk tindakan pemerintah diuji atau dapat digugat di PTUN, oleh karena itu dapat menghambat akses warga negara terhadap perlindungan hukum yang adil. Oleh karena itu perlu adanya dorongan dalam memperluas peraturan yang ada pada pengadilan tata usaha baik dari definisi, objek sengketa serta mekanis-mekanisme yang lebih Agara perlindungan hukum terhadap warga negara dapat lebih ditegakkan dan tidak ada lagi warga negara yang kehiangan hak-hak yang dimiliki. Pertanggungjawaban Pejabat Publik Atas tindakana Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan ketentuan UUD 1945, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, yang disebut dengan Sedangkan menurut H. Soerya Respationo mengatakan bahwa salah satu tumpuan pelaksanaan penyelenggaraan negara itu ada pada birokrasi pemerintah. Birokrasi pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat tanpa diskriminatif. Pemerintah diberikan Wewenang untuk memerintah atau bertindak. Dalam menjalankan kewenangan itu ada kewajiban bagi pejabat publik untuk mematuhi aturan Sebab seperti dikemukakan oleh Artidjo Alkostar bahwa timbulnya korupsi tidak terlepas dari kekuasaan yang tidak terkontrol atau penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu ada batasan-batasan yang patut dipatuhi oleh pemegang wewenang itu. Kewenangan selalu melekat pada jabatan, kewenangan tidak akan muncul jika suatu jabatan tidak ada. Jabatan terdapat dalam suatu badan atau organisasi hukum yang bersifat publik dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan pada jabatan penyelenggara negaraakan selalu mengikat kewenangan dalam melaksanakan kebijakan publik sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan negara. Kewenangan dapat berfungsi apabila jabatan diisi atau diwakili oleh seorang individu atau pribadi. Guna terwujudnya pemerintahan yang baik maka diperlukan pejabat publik yang disiplin, profesional, bersih dan jujur, serta dapat terbuka kepada masyarakat agar penyalahgunaan wewenang dapat terhindari. Komitmen untuk menegakan tata pemerintahan yang baik yang telah direncanakan oleh pemerintah dapat terganggu akibat adanya penyelewengan, korupsi, kolusi dan nepoteisme. Tindakan penyimpangan berupa perbuatan melawan hukum seperti penyalahgunaan DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 44-55 wewenang oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundangan. Penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk dasar pembatalan atas tindakan pemerintah yang dilakukan tidak sesuai dengan wewenang yang telah ditetapkan sebelumnya. Pejabat pemerintahan sudah sepatutnya mengimplementasikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengurus negara. Salah satu yang harus selalu diingat oleh pejabat pemerintah adalah asas tidak menyalahgunakan kewenangan seperti yang telah diatur Secara tegas larangan penyalahgunaan wewenang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan termuat dalam Pasal 17 ayat . , yaitu bahwa: AuBadan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, meliputi: a. Larangan melampaui wewenang. Larangan mencampuradukkan wewenang. dan/atau c. Larangan bertindak sewenang-wenangAy. Selanjutnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa: AuBadan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang. Melampaui batas wilayah berlakunya dan/atau c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. Di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan. dan/atau b. Bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang, apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. Tanpa dasar kewenangan. dan/atau b. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetapAy. Oleh karenan itu warga negara yang merasa hak-haknya dihilangka karena adanya tindakan atau keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik yang tidak sesuai degan undangundang. Dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Uasaha Negara untuk mencari keadilan agar dapat mempertahankan hak-hanya. Dalam hal ini. PTUN akan menilai apakah tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik tersebut melanggar hukum atau dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang. Jika PTUN menemukan bahwa pejabat publik bersalah dapat dilakukan tindakan sebgai berikut: Membatalkan keputusan atau tindakan administratif yang merugikan. Memerintahkan pemulihan hak-hak warga negara yang dirugikan. Memberikan perintah kepada pejabat atau instansi terkait untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan hukum. Perlindungan Kepada Warga Negara Melalui PTUN terhadap Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik Sesuai dengan aturan dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa : Au . Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat . huruf a dan Pasal 18 ayat . serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat . huruf c dan Pasal 18 ayat . tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat . huruf b dan Pasal 18 ayat . dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang mendasarkan diri pada perlindungan terhadap warga negara dari tindakan pemerintahan. Kedudukan yang tidak seimbang antara warga dengan pemerintah menjadikan PTUN sebagai harapan bagi rakyat untuk mencari Adanya PTUN dimaksudkan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum, sehingga memberikan pengayoman kepada warga masyarakat, khususnya mengatur hubungan antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan hilangnya hak-hak warga KESIMPULAN Peradilan Tata Usaha Negara bertujuan melindungi hak-hak warga negara dari keputusan atau tindakan sewenang-wenang pejabat publik. Serta memberikan mekanisme hukum untuk menggugat keputusan tata usaha negara yang dianggap melanggar hukum atau asas-asas pemerintahan yang baik. Meskipun demikian, perlindungan yang diberikan masih memiliki kelemahan, terutama dalam hal cakupan objek sengketa yang terbatas, sehingga tidak semua tindakan pemerintah dapat digugat, yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Perlu adanya perbaikan dalam aturan PTUN untuk memperluas definisi dan objek sengketa agar akses masyarakat terhadap keadilan lebih terjamin, dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Hal ini penting untuk memperkuat perlindungan hukum yang adil dan merata bagi semua warga negara. sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum yang tercermin dalam demokrasi konstitusional. Birokrasi DEPOSISI - VOLUME 2. NO. DESEMBER 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 44-55 pemerintah berperan penting dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan tidak Pemerintah memiliki kewenangan, namun harus mematuhi hukum untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menyebabkan korupsi dan pelanggaran hukum. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik diatur tegas oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dengan batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Warga negara yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai, membatalkan keputusan yang melanggar hukum, dan memulihkan hak-hak mereka. SARAN