Volume 2 Nomor 3 . Pages 413 Ae 422 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics Email: finotec. pen@gmail. Journal Web: https://onlinejournal. com/index. Maqashid Al-khamsah dalam Ekonomi Islam: Perspektif Al-Ghazali. As Syatibi, dan Ibnu Khaldun Sri Fuzi Lestari1. Kirey SyaAobani Salam2. Melisya Dwi Asfiantika3 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Cirebon. Indonesia Email : fuzisri4@gmail. com1, kireysyabanisalam@gmail. melisyadwiasfiantika0@gmail. Received: 2025-06-17. Accepted: 2025-06-20. Published: 2025-08-01 Abstract The fundamental concept of Islamic law. Maqashid Syariah, aims to create benefits . l-maslaha. and prevent harm . l-mafsada. for humanity. This concept also serves as a foundation for building a fair, balanced, and sustainable economic system. This article examines the contributions of Imam Al-Ghazali. Imam Asy-Syatibi, and Ibn Khaldun to the development of the Maqashid Syariah concept, particularly in the context of Islamic Al-Ghazali outlines five main objectives of Syariah: the protection of religion, life, intellect, lineage, and property. These serve as the basis for the application of Islamic law. Additionally. Asy-Syatibi expands on this idea by categorizing human needs into dharuriyyat, hajiyyat, and tahsiniyyat, providing flexibility in the application of law according to the prevailing circumstances. Although Ibn Khaldun does not specifically discuss maqashid, he emphasizes that the synergy between syariah and politics is crucial for achieving social and economic stability. This research aims to strengthen the philosophical and methodological foundations for the implementation of Islamic economics. Furthermore, this study also seeks to enrich the literature that connects classical theory with contemporary economic issues. A deep understanding of Maqashid Syariah is expected to serve as an alternative model for addressing the ethical crises and injustices occurring within the global capitalist Keywords: Maqashid Syariah. Al-Ghazali. Asy-Syatibi, and Ibn Khaldun Copyright A 2025 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics PENDAHULUAN Konsep dasar hukum Islam adalah maqashid syariah, yang bertujuan untuk menghasilkan kemaslahatan . l-mashlaha. dan mencegah kerusakan . l-mafsada. bagi Konsep ini memiliki konsekuensi luas dalam bidang sosial, politik, dan ekonomi. Maqashid Syariah menjadi dasar untuk membangun sistem yang adil, seimbang, dan berkelanjutan dalam ekonomi Islam, yang menekankan aspek spiritual sekaligus material. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan riba, pemerataan kekayaan, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan kesejahteraan sosial (Busyro, 2. Selama bertahun-tahun, para ulama klasik telah berusaha untuk menjelaskan tujuan hukum Islam sehingga tetap relevan dengan perubahan dalam kehidupan manusia. Imam Abu - 413 - https://onlinejournal. com/index. Hamid al-Ghazali, yang hidup dari tahun 1058 hingga 1111 M, adalah seorang ulama besar dalam fikih, teologi, filsafat, dan tasawuf. Dia adalah salah satu orang pertama yang menyusun secara sistematis lima tujuan utama syariah, yaitu perlindungan agama . ifzh al-di. , jiwa . ifzh al-naf. , akal . ifzh al-Aoaq. , keturunan . ifzh al-nas. , dan harta . ifzh al-ma. Menurut Al-Ghazali, hukum tidak dapat disebut sebagai bagian dari syariat Islam jika tidak menghasilkan kemaslahatan atau bahkan kerusakan (Al-Ghazali. Al-Mustashfa fi Usul alFiqh. Wahyuni, 2. Ulama dari Andalusia Imam Asy-Syatibi . 0Ae1388 M) mengembangkan pemikiran Al-Ghazali dengan pendekatan yang lebih struktural dan metodologis. Asy-Syatibi membagi Maqashid Syariah ke dalam tiga jenis kebutuhan manusia: dharuriyyat . ebutuhan prime. , hajiyyat . ebutuhan sekunde. , dan tahsiniyyat . ebutuhan tersie. Menurut klasifikasi ini, penerapan hukum Islam tidak harus kaku. sebaliknya, harus disesuaikan dengan zaman dan keadaan sosial masyarakat saat itu (Annas, 2. Dalam konteks ini. Maqashid memberikan fleksibilitas untuk menangani tantangan modern, seperti ekonomi dan kebijakan publik. Meskipun Ibnu Khaldun . 2Ae1406 M) tidak membahas maqashid dalam kerangka ushul fikih, dia membuat kontribusi besar dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan historis dalam Muqaddimah. Ia menunjukkan hubungan antara penerapan hukum Islam dan stabilitas sosial-politik dan ekonomi. Dia berpendapat bahwa keberlangsungan pemerintahan yang adil dan beretika bergantung pada kemakmuran ekonomi. Ia menekankan bahwa sinergi antara syariat dan politik . l-din wa al-dawla. sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang seimbang dan sejahtera (Miftahus Surur, 2. Akibatnya. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa hukum Islam harus membantu sistem sosial dan ekonomi yang produktif, adil, dan Maqashid Syariah menjadi dasar bagi pengembangan berbagai instrumen dan kebijakan dalam ekonomi Islam kontemporer. Beberapa bentuk pelaksanaan maqashid dalam praktik ekonomi termasuk perbankan syariah, zakat, wakaf, sukuk, dan keuangan mikro Menurut Mubayyinah . , alat-alat ini memiliki dua tujuan: memenuhi kepatuhan hukum resmi dan mencegah eksploitasi ekonomi yang merugikan komunitas kecil. Selain itu, konsep Maqashid Syariah menawarkan jalan yang jelas menuju pembangunan ekonomi yang berpusat pada keadilan, inklusi, dan keberlanjutan. Nilai-nilai Maqashid menjadi solusi alternatif yang tidak hanya etis tetapi juga praktis di dunia yang semakin kompleks dan dihadapkan pada krisis multidimensional seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Maqashid Syariah tidak hanya berfungsi sebagai kerangka normatif, tetapi juga sebagai paradigma pembangunan yang dapat menjawab masalah ekonomi di seluruh dunia, terutama dalam membuat lingkungan bisnis yang etis dan bertanggung jawab secara sosial. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji secara menyeluruh kontribusi Imam AlGhazali. Imam Asy-Syatibi, dan Ibnu Khaldun dalam merumuskan dan mengembangkan konsep Maqashid Syariah, khususnya dalam konteks ekonomi Islam. Penelitian ini penting untuk memperkuat landasan filosofis dan metodologis dalam penerapan ekonomi syariah, dan - 414 - https://onlinejournal. com/index. juga untuk memperkaya literatur yang menghubungkan pemikiran klasik dengan masalah ekonomi modern. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini termasuk dalam kategori riset pustaka. istilah "riset pustaka" mengacu pada serangkaian tindakan yang berkaitan dengan membaca, mencatat, mengolah, dan mengumpulkan data dari buku. Menurut Mahmud, penelitian pustaka adalah jenis penelitian yang melibatkan membaca buku, majalah, dan berbagai sumber data lainnya untuk mengumpulkan informasi dari berbagai literatur, baik yang ada di perpustakaan maupun di tempat lain. Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa penelitian pustaka melampaui membaca dan mencatat informasi. Peneliti juga harus mampu mengelola data yang mereka kumpulkan selama berbagai fase penelitian pustaka. Penelitian ini berdasarkan metode studi pustaka, yang berarti bahwa semua informasinya diperoleh dari literatur yang relevanAiyaitu, literatur seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dan dokumen lain yang berkaitan dengan Maqashid Al-Khamsah dalam ekonomi Islam dari perspektif Al-Ghazali. Asy-Syatibi, dan Ibnu Khaldun. Data dikumpulkan dengan membaca, mencatat, dan mengelola informasi dari berbagai sumber, termasuk buku klasik dan kontemporer, artikel jurnal, dan tulisan ulama dan pakar ekonomi Islam tentang maqashid syariah dan pemikiran Ibnu Khaldun, antara lain. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Peneliti memahami pemikiran para tokoh, menemukan persamaan dan perbedaan, dan menelaah konsep maqashid syariah dalam ekonomi Islam kontemporer. Hasil analisis digunakan untuk membuat kesimpulan tentang kontribusi masing-masing individu terhadap pengembangan maqashid syariah dan efeknya dalam ekonomi Islam. Selain itu, hasil ini juga digunakan untuk memperkuat fondasi filosofis dan metodologis untuk penerapan ekonomi syariah di masa kini. Untuk memastikan bahwa hasil penelitian sistematis dan komprehensif, peneliti tidak hanya mencatat data, tetapi juga mengelola dan mengkategorikan data sesuai dengan tema penelitian selama proses penelitian. Tujuan metodologi ini adalah untuk memperkuat fondasi filosofis dan metodologis untuk penerapan ekonomi syariah. Metodologi ini juga bertujuan untuk meningkatkan jumlah literatur yang menghubungkan teori klasik dengan masalah ekonomi kontemporer. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Maqashid Syariah Maqashid al-SyariAoah adalah kombinasi dari dua istilah, yaitu maqashid dan alSyariAoah. Secara linguistik, maqashid diambil dari akar kata A CA Ae OCA Ae CAA- A( ICAAqashada - yaqshudu Ae qashdun Ae maqshadu. , yang di mana bentuk jamak dari maqshad adalah maqashid, yang memiliki berbagai makna, di antaranya adalah: tujuan . l-hada. , target . , menuju suatu arah, serta hal yang diinginkan . l-mathlu. (Faris, n. ) Maqashid - 415 - https://onlinejournal. com/index. juga bisa diartikan sebagai jalan yang benar. (Al-Tabari, n. ) Selain itu, maqashid berarti bertindak adil, berada di tengah, dan tidak melampaui batas. (Sayyidah, n. Menurut Ibn al-Manshur, yang dirujuk oleh Busyro, maqashid dapat diartikan sebagai konsistensi dalam satu jalur . stiqamah al-thari. , keadilan . l-Aoad. , dan mengambil langkah yang seimbang, tidak berlebihan, dan tidak terlalu kaku . l-tawassuth 'adam al-ifrath wa altafrit. , dan menyelesaikan masalah dengan cara apa pun . l-kasr fi ayy wajhin kan. Dalam arti lain, syari'ah juga mengacu pada agama . ldin dan al-milla. , jalur . , pendekatan . l-minha. , dan tradisi . Kata "syari'ah" secara harfiah berarti tempat pertumbuhan dan sumber air . asyra'a alma'), yaitu lokasi untuk memperoleh air. Agama Islam adalah sumber kehidupan seperti air. Tidak mungkin bagi manusia untuk memperoleh kebaikan tanpa syari'ah, seperti halnya tidak ada air yang layak untuk diminum. Akibatnya, syari'ah Islam dianggap sebagai sumber kebahagiaan dan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Busyro . Dalam hal maqashid al-syari'ah, definisinya masih belum lengkap di masa ulama Menurut Naimah . , mereka memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan "maqashid", yang memiliki arti bahasa seperti: hikmah, mashalih . , "illah" . lasan pokok pensyariata. , nilai-nilai universal hukum islam, dan tujuan dan maksud. Maqashid Al-khamsah Menurut Imam Asy-Syatibi dalam Maqshid Syariah terdapat lima tingkatan, yaitu: Melindungi agama Melindungi agama atau hifdz ad-din berarti menjaga kebebasan dalam berkeyakinan dan beribadah agar terbebas dari paksaan dan tekanan dalam hal keagamaan. Dalam AlQurAoan surat Al-Baqarah ayat 256. Allah SWT berfirman yang artinya: AuTidak ada paksaan untuk . agama (Isla. sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Ay Dalam konteks maqashid syariah, melindungi agama juga mencakup usaha mengamankan praktik ibadah seperti shalat, zikir, dan lain-lain, serta bersikap tegas terhadap penghinaan dan perendahan terhadap agama Islam. Begitu pula amalan ibadah juga berperan untuk menjaga keutuhan dan kemuliaan agama itu sendiri. Nabi Muhammad SAW bersabda: AuShalat adalah tiang agama. Barangsiapa mendirikan shalat, maka ia menegakkan agama, dan barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia merobohkan agamaAu. ( HR. Al-baihaq. - 416 - https://onlinejournal. com/index. Menjaga Jiwa Dalam hal pentingnya perlindungan jiwa atau hifdz an-nafs menurut konsep Maqashid Syariah, terdapat tiga kategori, yaitu: Dharuriyyat Dharuriyyat merujuk pada sesuatu yang sangat vital untuk menjalani kehidupan. Jika kebutuhan ini tidak dipenuhi, maka jiwa manusia bisa terancam oleh kelemahan atau bahkan berpotensi menyebabkan kematian. Sebagai contoh, manusia memerlukan bahan pangan yang cukup untuk tetap hidup. Hajiyat Hajiyat adalah aspek yang jika tidak dipenuhi tidak akan menimbulkan konsekuensi Bahkan, memaksakan pemenuhan dapat justru membuat kehidupan lebih sulit. Contohnya, membeli ponsel terbaru meski ponsel yang ada saat ini masih berfungsi dengan baik. Tahsiniyat Tahsiniyat berhubungan dengan hal-hal yang berhubungan dengan etika dan Aspek ini sama sekali tidak membahayakan jiwa atau menyulitkan kehidupan seseorang (Ilham, 2. Menjaga akal Pikiran merupakan elemen yang memisahkan manusia dari makhluk hidup lainnya. Ini adalah salah satu faktor yang menjadikan manusia sebagai ciptaan yang paling sempurna dibandingkan dengan yang lain. Dengan akal, manusia mampu membedakan antara kebaikan dan keburukan. Penghargaan manusia terhadap fungsi akal terlihat pada individu berpengetahuan yang menggunakan akal mereka untuk merenungkan ayat-ayat Allah SWT. Sebagaimana yang diungkapkan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Imran ayat 190-191 yang artinya: AuSesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, yaitu orangorang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi . eraya berkat. : AyYa tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka periharalah kami dari siksa neraka. Ay Menjaga keturunan Kepentingan utama yang dijaga oleh syariat dalam hal ini adalah kelangsungan suatu generasi manusia, untuk menghindarkan dari punah, dengan berbagai usaha yang - 417 - https://onlinejournal. com/index. berkaitan dengan kebaikan di dunia dan di akhirat. Salah satu aspek krusial dalam pernikahan adalah munculnya generasi penerus yang diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih positif. Salah satu hal yang merugikan penjagaan keturunan adalah tindakan zina. Dalam Al-Qur'an. Allah dengan tegas melarang zina sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur ayat 2 yang artinya: Au Pezina perempuan dengan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya dengan seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk . Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah . hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang berimanAy Menjaga harta Pembahasan mengenai harta berfokus pada hubungan dalam muamalah. Melindungi harta artinya memastikan bahwa harta yang kita miliki tidak berasal dari sumber yang Selain itu, kita harus menjamin bahwa harta tersebut diperoleh melalui cara yang disetujui oleh Allah, bukan metode yang batil, seperti yang dinyatakan Allah dalam AlQur'an surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamudengan cara yang bathil dan . kamu membawa . harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda yang orang lain itu dengan . alan berbua. dosa, padahal kamu Ay (Mashun, 2. Pemikiran Imam al-ghazali. Ibnu Khaldun, dan Imam Asy-Syatibi tentang Maqashid Syariah Maqashid Syariah dalam Pandangan Imam al-Ghazali Imam Abu Hamid al-Ghazali . 8Ae1111 M), yang dikenal sebagai Hujjatul Islam, merupakan seorang cendekiawan terkemuka dalam banyak bidang studi seperti fikih, tasawuf, filsafat, dan teologi. Dalam karya tulisnya yang berjudul Al-Mustashfa fi AoIlm al-Usul, ia mencetuskan gagasan Maqashid Syariah sebagai landasan penting dalam memahami dan menentukan hukum-hukum Islam. Konsep Maqashid Syariah al-Ghazali Menurut pandangan al-Ghazali, maqashid syariah adalah usaha untuk mencapai kesejahteraan . umat manusia melalui penerapan hukum-hukum Islam (Wahyuni, 2. - 418 - https://onlinejournal. com/index. Kesejahteraan ini dibagi ke dalam lima kategori utama yang dikenal dengan alDharuriyyat al-Khamsah . ima aspek mendasar yang mesti dijag. , yaitu: Hifzh al-Din (Menjaga Agam. Tujuan dari hukum adalah untuk melindungi iman dan ibadah umat Islam, termasuk kewajiban shalat, zakat, dan larangan untuk murtad. Perlindungan agama ini mencakup dimensi kehidupan beragama yang bersifat pribadi dan publik. Hifzh al-Nafs (Menjaga Jiw. Syariat bertujuan untuk melindungi kehidupan manusia, termasuk larangan atas pembunuhan dan penerapan hukum qisas. Selain itu, perlindungan dari kemiskinan parah dan kelaparan, yang dapat membahayakan jiwa, juga menjadi bagian dari ini. Hifzh al-AoAql (Menjaga Aka. Islam melarang segala hal yang dapat merusak fungsi akal, seperti minuman keras, narkotika, dan ketidakberdayaan . engan mewajibkan pendidika. Hifzh al-Nasl (Menjaga Keturuna. Hukum-hukum Islam mengatur ikatan keluarga agar lahir keturunan yang sah dan terhormat. Contohnya mencakup pernikahan, larangan berzina, dan perlindungan terhadap hak anak-anak. Hifzh al-Mal (Menjaga Hart. Syariat menjaga hak milik, transaksi bisnis yang adil, dan distribusi kekayaan yang merata. Larangan atas pencurian, penipuan, serta sistem ekonomi yang berbasis riba termasuk dalam kategori ini. Kontribusi al-Ghazali Al-Ghazali menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya sekadar bersifat formal, tetapi juga harus bertujuan substansial untuk melindungi lima kebutuhan dasar ini. juga menyatakan bahwa hukum yang tidak membawa maslahat atau malah menimbulkan mafsadat . tidak bisa dianggap sebagai bagian dari syariat. Maqashid Syariah Menurut Imam Asy-Syatibi Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa al-Syatibi . 0Ae1388 M), seorang cendekiawan dari Andalusia, mengembangkan dan memperdalam pemikiran al-Ghazali dalam karya pentingnya Al-Muwafaqat fi Usul al-SyariAoah. Ia menawarkan pendekatan metodologis yang lebih terstruktur dalam teori Maqashid Syariah. Struktur Maqashid Syariah Asy-Syatibi mengkategorikan maqashid ke dalam tiga tingkat kebutuhan: - 419 - https://onlinejournal. com/index. Dharuriyyat (Prime. Kebutuhan dasar yang jika hilang akan mengakibatkan kerusakan total bagi umat Ini sejalan dengan lima aspek yang diuraikan oleh al-Ghazali: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hajiyyat (Sekunde. Kebutuhan yang jika tidak dipenuhi tidak akan menyebabkan kerusakan, tetapi akan menimbulkan kesulitan. Contohnya termasuk rukhsah . eringanan huku. , seperti dibolehkannya tayammum bila air tidak tersedia. Tahsiniyyat (Tersie. Aspek-aspek yang memperindah dan menyempurnakan kehidupan. Misalnya: tata cara berpakaian, etika saat makan, sopan santun, dan estetika dalam beribadah serta perencanaan kota. Pendekatan Sosial dan Kontekstual Asy-Syatibi menegaskan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku dan perlu dipahami dalam konteks perkembangan zaman, budaya, serta kebutuhan masyarakat. Ia percaya bahwa syariat hadir untuk membawa maslahat dan menghindari mafsadat di setiap waktu serta tempat (Wahyuni, 2. Maqashid Syariah dalam Pandangan Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun . 2Ae1406 M) merupakan seorang ahli di berbagai bidang, termasuk sejarah, sosiologi, ekonomi, dan politik. Dalam karyanya yang terkenal yaitu Muqaddimah, ia mengeksplorasi tema peradaban, pemerintahan, dan masyarakat dengan pendekatan yang berbasis pada fakta dan ilmiah. Maqashid dalam Perspektif Sosial-Politik Walaupun ia tidak secara langsung membahas maqashid seperti yang dilakukan alGhazali atau Asy-Syatibi, gagasan-gagasan Ibnu Khaldun harmonis dengan prinsipprinsip maqashid, karena fokusnya adalah bagaimana syariat dapat menciptakan masyarakat yang adil dan seimbang (Wahyuni, 2. Beberapa ide penting dari Ibnu Khaldun: Syariat sebagai Instrumen Stabilitas Sosial Ia percaya bahwa hukum Islam seharusnya menciptakan keteraturan, menegakkan keadilan, dan mencegah terjadinya kerusuhan serta kekacauan. Hukum dipandangnya sebagai sarana untuk membangun tatanan sosial yang harmonis. Keseimbangan antara Agama dan Politik - 420 - https://onlinejournal. com/index. Ibnu Khaldun meyakini bahwa agama dan kekuasaan harus berjalan beriringan. Sebuah negara yang baik harus menerapkan hukum Islam untuk kesejahteraan rakyatnya, bukan untuk menindas mereka. Ekonomi sebagai Pilar Syariat Ia menekankan betapa pentingnya aspek ekonomi. Menurut pandangannya, kesejahteraan ekonomi adalah prasyarat untuk penerapan hukum Islam yang berhasil. Tanpa adanya stabilitas ekonomi, penegakan hukum tidak akan efektif. Kontribusi Ibnu Khaldun Ibnu Khaldun memberikan kontribusi yang signifikan terhadap konsep Maqashid Syariah dari sudut pandang sosiologis yang lebih luas, yakni bagaimana hukum Islam mempengaruhi kemajuan atau keruntuhan suatu peradaban. Ia mengajarkan bahwa aspek moral, politik, dan ekonomi saling berhubungan dan menjadi penentu keberhasilan dalam penerapan syariat (Miftahus Surur, 2. KESIMPULAN Maqashid Syariah adalah tujuan inti dari setiap peraturan hukum dalam Islam yang bertujuan untuk mengedepankan kesejahteraan serta kemaslahatan bagi umat manusia. Lima pokok utama dari Maqashid Syariah, yakni perlindungan agama . ifzh al-di. , kehidupan . ifzh al-naf. , akal . ifzh al-aq. , keturunan . ifzh al-nas. , dan kekayaan . ifzh al-ma. , menjadi fondasi dalam berbagai dimensi kehidupan, termasuk di dalam ekonomi Islam. Pemikiran dari Imam Al-Ghazali. Ibnu Khaldun, dan Imam Asy-Syatibi menunjukkan bahwa Maqashid Syariah bukan sekadar gagasan teoritis, melainkan juga dapat diimplementasikan dalam praktik kehidupan sosial. Dalam ranah ekonomi Islam. Maqashid Syariah berkontribusi pada pembentukan sistem keuangan yang lebih adil, terbebas dari tindakan eksploitasi, serta mampu memberikan kesejahteraan kepada umat manusia melalui infak, wakaf, dan sistem ekonomi yang berdasarkan syariah. Dengan memiliki pemahaman dan menerapkan Maqashid Syariah di berbagai aspek kehidupan, terutama dalam sektor ekonomi, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang lebih adil, makmur, dan selaras dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, penelitian mengenai Maqashid Syariah perlu terus diperluas untuk menghadapi tantangan zaman dan memberikan jalan keluar terhadap masalah ekonomi global. - 421 - https://onlinejournal. com/index. REFERENSI