Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP REHABILITASI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 281/Pid. Sus/2017/Pn. Bna dan Putusan Nomor 256/Pid. Sus/2020/Pn Ls. Evarina1. Jamaluddin2. Budi Bahresy3 Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna 2,3Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh nC corresponding author: evarina@stihalbanna. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 02/10/2024 01/11/0000 30/11/2024 24/12/2024 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/9 DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT This study examines the legal framework for the rehabilitation of narcotics addicts, particularly after the enactment of Law No. 35 of 2009, which decriminalizes narcotics abuse and mandates medical and social rehabilitation for addicts. The research focuses on understanding the rehabilitation process and analyzing judicial decisions in narcotics abuse cases (Case Study Number 281/Pid. sus/2017/PN-Bna and Case Number 256/Pid. Sus/2020/PN-Ls. Using a descriptive and analytical approach, the study aims to describe the legal provisions and mechanisms for rehabilitation, emphasizing the role of court rulings as outlined in the Regulation of the Head of the National Narcotics Agency No. 11 of 2014. Keyword: Putusan Hakim. Rehabilitasi. Narkotika ABSTRAK Pecandu narkotika dianggap sebagai AoAoSelf Victimizing VictimsAoAo yang menderita sindrom ketergantungan akibat penyalahgunaan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur dekriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika, yang diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan ketentuan hukum mengenai rehabilitasi bagi pecandu narkotika, serta menganalisis putusan hakim terkait rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan Nomor 281/Pid. sus/2017/PN-Bna dan Putusan Nomor 256/Pid. Sus/2020/PN-Ls. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif dan analitis untuk menggambarkan mekanisme pemberian rehabilitasi, yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014. Kata Kunci: Putusan Hakim. Rehabilitasi. Narkotika Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna PENDAHULUAN Reformasi dalam hukum pidana, khususnya terkait dengan ketentuan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan agar pengguna narkotika tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaannya. Pembaruan hukum tersebut tercermin dalam diterapkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup dekriminalisasi terhadap pelaku penyalahgunaan Pengguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Peran hukum dalam hal ini adalah untuk mengatasi kejahatan melalui kebijakan hukum pidana, yang merupakan upaya dalam penegakan hukum. Terkait dengan masalah penyalahgunaan narkotika, kebijakan hukum pidana berperan untuk memandang pecandu narkotika sebagai korban, bukan sebagai pelaku kejahatan. Mengingat dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, penanganan terhadap hal ini sangat penting, salah satunya dengan merujuk pecandu atau korban untuk mendapatkan rehabilitasi. Meskipun tindak pidana dan jenis-jenis hukuman telah diatur secara jelas, dalam praktiknya, tidak jarang terdapat perbedaan dalam putusan hakim terhadap tindak pidana yang serupa atau yang memiliki kualifikasi yang sama. Perbedaan ini muncul karena setiap perbuatan yang dihadapkan kepada hakim pidana dapat menunjukkan karakteristik yang berbeda, dan antara hakim-hakim itu sendiri mungkin ada perbedaan pandangan dalam menilai data-data dalam perkara yang sama atau yang serupa. Mengingat penyalahgunaan narkotika, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Analisis Putusan Hakim Terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika" (Studi Putusan Nomor 281/Pid. sus/2017/PN-Bna dan Putusan Nomor 256/Pid. Sus/2020/PN-Ls. Penelitian ini dianggap penting Ramdlonaning. , & Zulfa. Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8. , 50-68. http://dx. org/10. 26623/jic. 2Iskandar. Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 2. , 96-116. https://doi. org/10. 18196/jphk. 3Oemar S. Hukum Hakim Pidana, (Jakarta: Erlangga, 1. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna karena rehabilitasi merupakan langkah yang sangat dibutuhkan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif . uridis normati. Penelitian normatif adalah penelitian yang memandang hukum sebagai sistem norma, kaidah, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, dan doktrin. 4 Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini mencakup peraturan perundang-undangan, risalah resmi atau catatan dalam pembuatan undang-undang, serta putusan pengadilan. Bahan hukum primer yang digunakan antara lain Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No. 281/Pid. Sus/2017/PN-Bna. Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon No. 256/Pid. Sus/2020/PN-Lsk, serta Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna. Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Aturan Hukum mengenai Rehabilitasi Pecandu Narkotika Penetapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika merupakan alternatif hukuman yang diberikan oleh hakim, dengan mempertimbangkan bagaimana pelaksanaan hukuman tersebut, dan diatur dalam Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan hukum terkait rehabilitasi bagi pecandu narkotika tercantum dalam Pasal 54. Pasal 56. Pasal 103, serta Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 103, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hlm. 5Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cet. 11, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna menjatuhkan vonis atau sanksi berupa rehabilitasi bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan narkotika. Tujuan dari rehabilitasi adalah untuk pembinaan, yang juga sejalan dengan pedoman yang diterapkan di lembaga pemasyarakatan lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan peraturan Hal ini menegaskan pentingnya penerapan terapi dan rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, mengingat beberapa alasan yang Dampak negatif narkoba dalam jangka panjang. Peningkatan angka kematian rata-rata akibat penyakit penyerta sebagai dampat buruk penyalahgunaan narkoba seperti TB. HIVAIDS dan Hevatitis. Mengurangi penularan penyakit TB. HIV-AIDS dan Hevatitis. Pembentukan Undang-Undang Narkotika memiliki empat tujuan yakni: Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial. Mekanisme Pemberian Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika Mekanisme asesmen terpadu bagi penyalahguna narkotika merupakan wujud implementasi kepedulian terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahguna narkotika digambarkan sebagai individu yang berdiri di dua dimensi: dimensi kesehatan dan dimensi hukum. Dalam dimensi kesehatan, penyalahguna dianggap sebagai individu yang menderita penyakit kronis dan perlu disembuhkan melalui rehabilitasi, sementara dalam dimensi hukum, penyalahguna dianggap sebagai pelaku kriminal yang harus dihukum karena melanggar undang-undang. Oleh karena itu. Undang-Undang Narkotika Sharif. Edgard Naba Rivalio, & Mardian Putra Frans. Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I. Jurnal Ilmu Hukum. Humaniora Dan Politik, 4. , 1290Ae1298. https://doi. org/10. 38035/jihhp. 7 Ibid, hal. 8Ruslan Renggong. Hukum Pidana Khusus, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna menawarkan solusi dengan mengintegrasikan kedua pendekatan tersebut melalui hukuman rehabilitasi. Untuk memahami hubungan antara tujuan pemidanaan dan pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkotika, pertama-tama perlu dibahas tujuan dari rehabilitasi itu sendiri. Tujuan rehabilitasi bagi pecandu dan/atau penyalahguna narkotika adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, menghindari ketergantungan pada NAPZA, dan mencegah kekambuhan bagi mereka yang telah pulih setelah menjalani rehabilitasi sosial. Dengan demikian, kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika terkait erat dengan beberapa tujuan pemidanaan lainnya, seperti tujuan pemidanaan dalam bentuk perawatan . yang difokuskan pada individu pelaku, bukan perbuatannya, serta tujuan pemidanaan untuk perlindungan sosial . ocial defens. yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk Analisis Putusan Hakim Terhadap Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Studi Putusan Nomor 281/Pid. Sus/2017/PnBna Dan Putusan Nomor 256/Pid. Sus/2020/Pn-Lsk. Peran dan tugas hakim bukan hanya sebagai pembaca deretan huruf dalam Undang-Undang yang dibuat oleh badan legislatif10, akan tetapi hakim memperoleh tanggungjawab yang dipikulnya dengan adanya Pasal 2 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila Pasal 2 ayat . Ada dua hal yang menjadi catatan dalam Pertama, mempertimbangkan faktor- faktor agama terdakwa dan agamanya sendiri sehingga putusannya diwarnai dengan semangat transcendental, yaitu keinginan untuk memiliki kualitas yang lebih baik dan memiliki dasar moralitas yang kuat. Kedua, putusan hakim harus memiliki dasar-dasar ideologis yang Dayu Purnama Adianingsih. Mekanisme Asesmen Terpadu Terhadap Penyalah Guna Narkotika Ditinjau Perspektif Kebijakan Hukum Pidana, https://Yogyakarta. Bnn. Go. Id/Mekanisme-Asesmen-Terpadu-Terhadap PenyalahgunaNarkotika/Tanggal 08 Juni 2024. 10Satjipto Rahardjo. Membedah Hukum Progresif, (Jakarta: Kompas, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna termuat dalam sila-sila pancasila. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat setidaknya 2 . jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun fakta yang muncul dipersidangan sering terjadi perbedaan tuntutan penuntut umum dengan keterangan terdakwa, dimana penuntut umum menuntut bahwa unsur membawa, menguasai dan memiliki narkotika jumlah yang sangat terbatas. Menurut ketentuan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yaitu kondisi tertangkap tangan dengan barang bukti bahwa 1 gram untuk sabu, 8 butir untuk ekstasi dan 5 gram untuk ganja, yang merupakan kebutuhan satu hari dengan ancaman pidana pasal pengedar, sedangkan keterangan terdakwa menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya menggunakan bagi dirinya sendiri. Alasan penuntut umum karena mempedomani berkas perkara yang sudah terkonstruksipasal membawa, menguasai, memiliki yang diperuntukan bagi pengedar. Dengan memperhatikan bahwa sebagaian besar narapidana atau tahanan kasus narkotika adalah masuk katagori pemakai atau bahkan sebagai korban yang jika dilihat dari aspek kesehatan mereka sesungguhnya orang-orang yang menderita sakit, oleh karena itu memenjarakan yang bersangkutan bukanlah langkah yang tepat, maka Mahkamah Agung dengan tolak ukur ketentuan pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengambil langkah maju didalam membangun paradigma penghentian kriminalisasi Emma Ellyani. Tanggung Jawab Hakim Dalam Penegakan Hukum Transendental. Jurnal. Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 1 Angka 16. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062. 13Hafied Ali Gani. Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Bagi Pecandu Narkotika. Jurnal Ilmiah. Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Universitas Brawijaya Fakultas Hukum. Malang, 2015, hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna terhadap pecandu narkotika dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penetapan penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dimana SEMA Nomor 4 Tahun 2010 ini dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan atau acuan hakim dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi. Analisa hakim terhadap suatu kasus dan bukti-bukti yang cukup antara kasus satu dan kasus yang lain tidak jarang tejadi perbedaan, perbedaan putusan yang terjadi dapat disebabkan ada perbuatan yang berbeda yang di hadapkan kepada hukum dan ketidaksamaan pandangan hakim di dalam menilai suatu perkara yang sama atau yang dapat dipersamakan. Perbedaan dalam menentukan pidana dalam prakteknya adalah akibat dari kenyataan, bahwa perbuatan yang di hadapan kepada hakim pidana menunjukkan adanya perbedaan dan bahwa di antaranya para hakim sendiri terdapat suatu perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap data-data dalam perkara yang sama ataupun yang dapat disamakan. Berikut beberapa vonis hakim terhadap kasus penyalahguna Narkotika yang pelaksanaannya terdapat perbedaan menentukan terdakwa divonis rehabilitasi dan atau divonis pidana kurungan. Hingga terkait penyalahgunaan narkotika, dalam memutus suatu perkara otoritas hakim yang begitu besar dalam memutuskan perkara yang mengakibatkan banyak terjadi perbedaan hasil putusan dalam perkara yang sejenis. Hal ini ditandai dengan adanya perbedaan secara substansial yang tajam antara putusan hakim Pengadilan Negeri yang satu dengan yang lain atau hakim Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung mengenai perkara yang sama, padahal semuanya mengacu pada peraturan yang sama. Institusi dan penegak hukum di Indonesia sebaiknya mulai memilih alternatif vonis rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Vonis Pidana dalam perspektif negara bisa dikatakan merugikan pemerintah. Bayangkan, berapa dana yang harus dikeluarkan pemerintah untuk memberikan jatah makan bagi pengguna narkoba di dalam penjara. Selain itu negara juga tidak bisa memberikan jaminan tempat yang layak di penjara. Hampir semua Lembaga Oemar S. Hukum Hakim Pidana, (Jakarta: Erlangga, 1. , hlm. Bambang Sutiyoso. Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, (Yogyakarta: UII Press, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 2, (Desember, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Pemasyarakatan Narkotia yang ada di Indonesia penuh sesak. Akibatnya, penghuni harus berdesak-desakan dan tak jarang, karena kondisi yang serba minim, mudah terjadi kekerasan di dalam penjara. KESIMPULAN Penetapan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu wajib lapor . esadaran sendir. dan tertangkap tangan. Metode rehabilitasi yang digunakan meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis, berdasarkan rujukan dari tim asesmen, akan ditentukan apakah pecandu membutuhkan perawatan inap atau cukup dengan rawat jalan. Dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, putusan hakim tidak selalu sama meskipun kasus yang dihadapi serupa, yang disebut sebagai disparitas putusan, di mana hasil keputusan berbeda meskipun perkara yang sama. Perbedaan putusan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, sosial, dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis. Pertimbangan yuridis meliputi keterangan saksi, ahli, barang bukti, keterangan terdakwa, dan fakta hukum dalam persidangan, sementara pertimbangan non-yuridis meliputi sikap terdakwa selama persidangan, serta faktor usia dan tanggung jawab. REFERENSI