KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Keadilan dalam Akses Pelayanan di Daerah Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Berdasarkan Ilmu Hadis Faisal Adi Wijaya. Abdul Kohar. Abdul MuAoti. Ropip. Andi Rosa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Indonesia faisal@uinbanten. id, kohar@uinbanten. id, bdulmuAoti@uinbanten. abufahkri@uinbanten. id, andi. rosa@uinbanten. DOI : 1055656/kjpkm. Submitted: . 5-04-. | Revised: . 5-05-. | Approved: . 5-07-. Abstract Fairness in access to public services is one of the important indicators in realizing social welfare. various regions, especially remote or underdeveloped areas, there is still inequality in access to basic services such as health, education, and government administration. This study aims to examine fairness in access to services in the regions through a philosophy of science approach that includes aspects of ontology, epistemology, and axiology, and is reviewed from the perspective of hadith science. In the perspective of hadith science, many narrations emphasize the importance of leaders being fair to their people, including in the distribution of services. The hadith of the Prophet Muhammad SAW which states that "Each of you is a leader, and every leader will be held accountable for his leadership" is a strong moral foundation in the context of equal distribution of services. This study concludes that the realization of justice in public services requires integration between scientific approaches, state ethics, and prophetic values reflected in Islamic teachings. Keywords : Justice. Public service. Philosophy of Science. Hadith Science Abstrak Keadilan dalam akses pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Di berbagai daerah, terutama wilayah terpencil atau tertinggal, masih ditemukan ketimpangan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keadilan dalam akses pelayanan di daerah melalui pendekatan filsafat ilmu yang mencakup aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi, serta ditinjau dari perspektif ilmu hadis. Dalam perspektif ilmu hadis, banyak riwayat yang menekankan pentingnya pemimpin berlaku adil terhadap rakyatnya, termasuk dalam distribusi pelayanan. Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya" menjadi landasan moral yang kuat dalam konteks pemerataan pelayanan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa realisasi keadilan dalam pelayanan publik membutuhkan integrasi antara pendekatan ilmiah, etika kenegaraan, dan nilai-nilai profetik yang tercermin dalam ajaran Islam. Kata Kunci : Keadilan. Pelayanan Publik. Filsafat Ilmu. Ilmu Hadis KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Pendahuluan Pelayanan publik merupakan salah satu aspek fundamental dalam pembangunan suatu daerah. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang adil dan merata terhadap berbagai layanan, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan administrasi publik. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketimpangan akses pelayanan di berbagai daerah, terutama antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta antara daerah maju dan daerah Ketimpangan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keterbatasan anggaran, distribusi sumber daya yang tidak merata, keterbatasan infrastruktur, serta rendahnya kualitas dan kuantitas tenaga pelayanan di daerah tertentu. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau kurang berkembang sering kali menghadapi kesulitan dalam memperoleh layanan yang memadai, yang pada akhirnya berdampak pada kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Konsep keadilan dalam akses pelayanan menekankan pentingnya distribusi layanan yang merata, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap daerah. Pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang berorientasi pada pemerataan layanan, termasuk penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi digital untuk pelayanan jarak jauh, serta alokasi anggaran yang berbasis keadilan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang mempengaruhi keadilan dalam akses pelayanan di daerah serta mengeksplorasi strategi dan kebijakan yang dapat diterapkan untuk mengurangi kesenjangan layanan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem pelayanan publik yang lebih inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Rumusan Masalah Bagaimana keadilan pemerintah terhadap masyarakat miskin/tidak mampu dalam aspek ontologi? Bagaimana masyarakat memahami makna keadilan setelah mereka mengalaminya? Apa kebijakan dalam perbaikan sistem pelayanan publik yang lebih adil dan serta bersifat bekelanjutan? Bagaimana Keadilan Dalam Akses Pelayanan di Daerah dalam pandangan ilmu Metode Pendekatan dalam penelitian ini didasarkan pada tiga aspek utama dalam filsafat ilmu, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi, guna menganalisis keadilan dalam akses pelayanan di daerah. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk memahami secara lebih mendalam konsep keadilan dalam pelayanan publik, metode yang tepat untuk mengkaji permasalahan tersebut, serta nilai-nilai yang ingin dicapai dalam penelitian ini. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Ontologi Secara ontologis, penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa keadilan dalam akses pelayanan publik bukan hanya sekadar kesetaraan dalam distribusi layanan, tetapi juga melibatkan aspek kebutuhan dan keberpihakan terhadap kelompok yang kurang beruntung. Keadilan dipahami sebagai kondisi di mana setiap individu, tanpa memandang lokasi geografis, kondisi sosial, atau ekonomi, dapat memperoleh pelayanan publik yang layak dan bermutu. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengidentifikasi realitas ketimpangan akses pelayanan di berbagai daerah, baik dari segi infrastruktur, kualitas layanan, maupun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Epistemologi Secara epistemologis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi deskriptif. Pengetahuan tentang keadilan dalam akses pelayanan diperoleh melalui: C Wawancara mendalam dengan masyarakat, penyedia layanan publik, dan pemangku kebijakan untuk memahami pengalaman mereka dalam mengakses atau memberikan layanan. C Observasi langsung di daerah dengan tingkat akses pelayanan yang berbeda, guna membandingkan kondisi nyata di lapangan. C Studi dokumen terhadap kebijakan publik, laporan statistik, serta penelitian terdahulu untuk memahami pola ketimpangan dan upaya pemerataan yang telah dilakukan. Dalam analisis data, pendekatan hermeneutik digunakan untuk menafsirkan pengalaman dan pandangan masyarakat terhadap akses pelayanan Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya menggambarkan kondisi faktual tetapi juga memahami makna keadilan dari sudut pandang masyarakat yang Aksiologi Secara aksiologis, penelitian ini bertujuan untuk memberikan manfaat baik dalam tataran akademik maupun kebijakan publik. Dengan kerangka filsafat ilmu, penelitian diharapkan tidak hanya menghasilkan pemahaman konseptual mengenai keadilan dalam akses pelayanan di daerah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan dan perbaikan sistem pelayanan publik yang lebih adil dan berkelanjutan. Keadilan merupakan salah satu konsep fundamental dalam filsafat yang berkaitan dengan bagaimana hak, kewajiban, dan sumber daya didistribusikan secara adil dalam Dalam konteks akses pelayanan di daerah, filsafat keadilan menyoroti bagaimana layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, administrasi, dan infrastruktur dapat diberikan secara merata dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat, terlepas dari perbedaan geografis, ekonomi, dan sosial. Ontologi Materi Alam dalam Filsafat Ilmu KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Ontologi materi alam membahas tentang hakikat dan eksistensi materi di dunia Hal ini mencakup segala sesuatu yang ada secara nyata dan teramati di alam semesta. Beberapa poin penting dalam ontologi materi alam meliputi: Realitas Alam : Alam dianggap ada secara independen dari manusia dan budaya, dengan eksistensinya tidak tergantung pada pemahaman atau interpretasi manusia. Substansi Alam : Alam terdiri dari materi yang terdiri dari atom dan molekul dengan sifat fisik seperti massa dan volume. Pandangan materialisme berusaha menjelaskan semua fenomena, termasuk kehidupan dan kesadaran, dalam kerangka materi. Proses Alam : Fenomena alam, seperti perubahan cuaca atau siklus ekosistem, dipahami sebagai proses-proses alami yang mengikuti hukum alam yang tetap dan dapat diprediksi. C Ontologi Materi Budaya Ontologi materi dalam budaya berbicara tentang cara kita memahami keberadaan objek-objek budaya yang dihasilkan oleh manusia. Budaya mencakup sistem nilai, praktik, bahasa, dan simbol-simbol yang berkembang dalam masyarakat. Beberapa aspek ontologi materi budaya adalah: Objek Budaya : Objek seperti seni, bahasa, teknologi, dan artefak lainnya menjadi bagian dari budaya. Ontologi materi budaya mencoba menjelaskan mengapa objek-objek ini dianggap sebagai bagian dari budaya dan apa Konstruksi Sosial : Banyak aspek budaya, seperti kelas sosial dan identitas, dibentuk melalui interaksi manusia dalam masyarakat. Objek materi budaya sering kali lebih abstrak, namun memiliki pengaruh yang nyata dalam kehidupan sosial. Representasi dan Simbol : Dalam budaya, objek tidak hanya berbicara tentang fisik, tetapi juga tentang simbol-simbol yang memiliki makna lebih Misalnya, bendera sebagai simbol suatu negara atau karya seni yang merepresentasikan nilai estetika dan identitas. C Ontologi Materi Sosial Ontologi materi sosial memfokuskan pada eksistensi materi yang berkaitan dengan struktur sosial dan interaksi antar individu dalam masyarakat. Beberapa konsep yang terhubung dengan ontologi sosial adalah: Institusi Sosial : Institusi seperti keluarga, pendidikan, ekonomi, dan pemerintahan membentuk kehidupan sosial. Ontologi materi sosial membahas bagaimana institusi ini dibentuk, dipertahankan, dan dipengaruhi oleh norma dan kekuasaan dalam masyarakat. Peran Sosial : Setiap individu memiliki peran dalam masyarakat yang mempengaruhi interaksi sosial mereka. Ontologi materi sosial melihat bagaimana peran sosial ini dibentuk, diinternalisasi, dan diteruskan dari generasi ke generasi. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Konstruksi Sosial Realitas : Dalam ontologi sosial, realitas sosial dianggap sebagai sesuatu yang dibentuk melalui interaksi manusia, bukan hal yang sudah ada dengan sendirinya. Misalnya, pemahaman tentang gender, ras, dan status sosial dibentuk oleh konteks sosial dan budaya tertentu. Hubungan Antara Alam. Budaya, dan Sosial dalam Ontologi Materi Ontologi materi alam, budaya, dan sosial saling terkait satu sama lain. Sebagai contoh, pandangan terhadap alam . ntologi ala. dapat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan sosial. Cara masyarakat berinteraksi dengan alam tidak hanya dipengaruhi oleh hukum alam, tetapi juga oleh budaya dan norma sosial yang ada. Di sisi lain, objek budaya . eperti teknolog. dan struktur sosial . eperti ekonom. saling berinteraksi, membentuk dunia material kita. Oleh karena itu, ontologi materi seringkali menjadi penghubung antara dunia fisik . dengan dunia sosial dan budaya yang lebih abstrak (Kusumawardani, 2019, pp. 166Ae. Epistemologi Keadilan dalam Filsafat Ilmu Keadilan dalam akses pelayanan di daerah merupakan isu yang penting dan Berdasarkan epistemologi, keadilan dalam akses pelayanan di daerah dapat dipahami sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama terhadap pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain (Filed Under, 2. Dalam konteks Indonesia, keadilan dalam akses pelayanan di daerah masih menjadi isu yang perlu diperhatikan. Diskriminasi dalam layanan kesehatan, termasuk berdasarkan ras, etnis, gender, orientasi seksual, dan status ekonomi, dapat menghalangi individu untuk mendapatkan layanan dan pengobatan yang memadai. Salah satu upaya untuk meningkatkan keadilan dalam akses pelayanan di daerah adalah dengan meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini dapat dilakukan melalui pembangunan fasilitas kesehatan dasar dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan. Dalam memahami keadilan dalam akses pelayanan di daerah, epistemologi dapat membantu kita memahami bagaimana pengetahuan dan kekuasaan dapat mempengaruhi akses terhadap pelayanan dasar. Dengan demikian, kita dapat mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan keadilan dalam akses pelayanan di daerah. Beberapa prinsip yang dapat digunakan untuk meningkatkan keadilan dalam akses pelayanan di daerah adalah: Keadilan distributif : memastikan bahwa semua individu memiliki akses yang sama terhadap pelayanan dasar. Keadilan prosedural : memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pelayanan dasar dilakukan dengan adil dan transparan. Keadilan partisipatif : memastikan bahwa semua individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pelayanan dasar. Aksiologi Keadilan dalam Filsafat Ilmu Aksiologi Alam KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Aksiologi alam berfokus pada hubungan antara manusia dan lingkungan yang bersifat universal serta nilai-nilai yang berkaitan dengan penerapan praktis dan berdasarkan eksperimen. Dalam hal ini (Keadilan dalam Akses Pelayanan di Daera. Sangat penting agar memperhatikan bagaimana akses terhadap pelayanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan, dipengaruhi oleh kondisi lingkungan. Misalnya, daerah yang memiliki sumber daya alam yang terbatas atau terkena dampak bencana alam sering kali mengalami kesulitan dalam menyediakan pelayanan yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan yang baik dan ramah lingkungan harus diintegrasikan dalam perencanaan dan pengelolaan pelayanan publik untuk memastikan bahwa semua masyarakat, terutama yang berada di daerah rawan, mendapatkan akses yang Contohnya : Di daerah pesisir yang sering mengalami banjir, akses terhadap layanan kesehatan sering kali terhambat. Misalnya, jika pusat kesehatan masyarakat . tidak dapat diakses saat banjir, warga yang membutuhkan perawatan medis akan kesulitan untuk mendapatkan pelayanan. Oleh karena itu, penting untuk merancang infrastruktur kesehatan yang tahan bencana dan dapat diakses dalam berbagai kondisi cuaca, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaan tersebut agar sesuai dengan kebutuhan lokal. Aksiologi Sosial Aksiologi sosial menekankan pada keadilan, kesetaraan, dan solidaritas dalam memahami interaksi sosial antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Keadilan dalam akses pelayanan di daerah mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas. Ketidakadilan dalam akses dapat memperburuk ketimpangan sosial dan menciptakan ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, hal ini sangat berkaitan dengan keadilan sosial yang menekankan pentingnya kesetaraan dalam mendapatkan akses layanan kesehatan, pendidikan,atau infrastruktur di seluruh daerah baik perkotaan ataupun pedesaan secara adil,tidak boleh Adanya kesenjangan sosial antara daerah perkotaan dan pedesaan. Penting untuk membangun sistem pelayanan kebutuhan semua kelompok masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan. Contohnya : Jika Di sebuah daerah pedesaan, terdapat ketimpangan dalam akses pendidikan antara anak-anak dari keluarga kaya dan miskin. Anak-anak dari keluarga kaya dapat mengakses sekolah swasta yang lebih baik, sementara anak-anak dari keluarga miskin terpaksa bersekolah di sekolah negeri yang kurang memadai. Untuk mengatasi ketidakadilan ini, pemerintah dapat memberikan bantuan pendidikan, seperti beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, serta meningkatkan kualitas sekolah negeri agar semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas (Undang-Undang Republik KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial. Aksiologi Budaya Aksiologi budaya berfokus pada nilai-nilai, norma, dan tradisi yang ada dalam Dalam konteks keadilan akses pelayanan, penting untuk mempertimbangkan keberagaman budaya dan kebutuhan spesifik dari berbagai Misalnya, pendekatan pelayanan yang sensitif terhadap budaya lokal dapat meningkatkan efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap programprogram pelayanan. Selain itu, keadilan dalam akses pelayanan juga harus memperhatikan hak-hak kelompok minoritas dan perempuan, serta memastikan bahwa nilai-nilai budaya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan pelayanan yang layak. Contohnya : Di sebuah komunitas dengan keberagaman etnis, program kesehatan yang tidak mempertimbangkan norma dan praktik budaya lokal dapat ditolak oleh Misalnya, jika program vaksinasi tidak dilakukan dengan pendekatan yang sensitif terhadap kepercayaan masyarakat, hal ini dapat mengakibatkan rendahnya partisipasi. Oleh karena itu, melibatkan pemimpin komunitas dan menggunakan cara komunikasi yang sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal sangat penting untuk memastikan bahwa semua kelompok, termasuk kelompok minoritas, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Bagaimana Keadilan Dalam Akses Pelayanan Di Daerah dalam Pandangan Ilmu Hadis Pandangan Hadis dalam bidang Epistemologi C Keadilan sebagai Prinsip Utama Kepemimpinan A eE a eO aA a AA a AIa e aIA a aAEA a aAEA a eA aOaAUaA eE a eEA Terjemahan: "Sebaik-baik semboyan adalah keadilan, dan seburuk-buruk semboyan adalah kezaliman. " (HR. Ahmad, no. Hadis ini menegaskan bahwa keadilan adalah nilai utama yang harus melekat dalam setiap tindakan kepemimpinan dan pelayanan. Dalam konteks daerah, ini berarti setiap pemimpin wajib menegakkan keadilan dalam pelayanan tanpa diskriminasi. Dalam konteks epistemologi, hadis ini menjadi sumber normatif utama dalam memahami konsep keadilan sebagai fondasi kebijakan publik. Akses terhadap pelayanan di daerah tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi administratif, tetapi harus mencerminkan prinsip keadilan substantif yakni memberikan apa yang menjadi hak masyarakat berdasarkan kebutuhan dan potensi wilayahnya. Oleh karena itu, nilai keadilan dalam hadis ini harus ditransformasikan menjadi standar etika dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. C Keadilan sebagai Jalan Kedekatan kepada Allah ca a Aua acI eE aI eCaa OIa aIA A Eac aOIa Oae aEaO aI AaO a eEIa aN eI aO a eNEaO aN eI aO aIAU UA aOE eaE a Oaa eO aN O aIa OIAUAEe aI aIA ca AOIA a UAOA s acEEa aEa O aIIaa a Ia eI IA a aA eI OaIA AaOEacOA KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah berada di atas mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman dan kedua tangan Allah adalah kanan yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam keputusan, terhadap keluarga mereka, dan dalam urusan yang mereka pimpin. " (HR. Muslim, no. Hadis ini menunjukkan kemuliaan orang-orang yang menegakkan keadilan, terutama dalam kepemimpinan. Dalam konteks pelayanan di daerah, ini merupakan dorongan kuat agar kebijakan dan implementasi pelayanan dilakukan secara adil dan tidak Dalam konteks epistemologi, hadis ini menjadi sumber normatif utama dalam memahami konsep keadilan sebagai fondasi kebijakan publik. Akses terhadap pelayanan di daerah tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi administratif, tetapi harus mencerminkan prinsip keadilan substantif yakni memberikan apa yang menjadi hak masyarakat berdasarkan kebutuhan dan potensi wilayahnya. Oleh karena itu, nilai keadilan dalam hadis ini harus ditransformasikan menjadi standar etika dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. Amanah dan Tanggung Jawab Kepemimpinan AE a aE as AaO a eN aE aN aON aaOA ca A aOAUaA eI a aOacaNA a AeE aI aI as aON aaO aI eaO UEA a A aOEaEac aE eI aI eaO UEA a aA AAUaA eI a aOacaNA s AaEEac aE eI aA A aOEa a aI as AaO aI aEAUA eI a aOaca aNA a A aOE aI e a a aOa AaO a eOAUaA eI a aOacaNA a AO aIea OEaA a AaI eaO UEA a A a eO a aN aO aNA ca ca AI a aOaca aNA a A Ae eI as aOe eI aI eOEAUaAI a aOacaNA a AOa a aN aON aaO aI eOEA Terjemahan: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam . adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rumah tangganya. Seorang pembantu adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas itu. Maka setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. " (HR. Bukhari 893 dan Muslim no. Hadis ini menunjukkan bahwa setiap posisi kepemimpinan, termasuk dalam birokrasi pelayanan publik di daerah, memikul tanggung jawab yang besar. Keadilan dalam Hadis ini memperluas cakupan keadilan dengan memasukkan unsur tanggung jawab individual terhadap komunitas. Dalam epistemologi Islam, ilmu tentang amanah dan kepemimpinan diperoleh bukan hanya melalui akal atau pengalaman, tetapi juga dari wahyu. Maka, pemahaman tentang tanggung jawab dalam pelayanan daerah harus dibangun dari kesadaran moral dan spiritual, di mana setiap pemimpin harus memandang tugasnya sebagai amanah Ilahiyah yang menuntut keadilan dan keseimbangan dalam memberikan layanan kepada semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Pandangan Hadis dalam Bidang Ontologi KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index C Alam sebagai Manifestasi Takdir dan Keindahan dalam Islam AA O NEE INI Ca aEA a aA eI aO aeI eEA a A e a NEEa aeIA a A eIA a : AE ac aI OaCaO aEA a AEa eO aN aOA a aEacO NEEA a aAIa ea aaO aE NEEA a A eA A Ca aEAUsAIaA a AOA ca AC Ca e aE eI Oa eECa EA a a a A aEA: aAEaO E aIA a aANA a AaOA a A aOeE eA a A a eaIaOIa EA a Aa NEEa aICaA a aO EaaEA a A aIA Terjemahan: AuSesungguhnya Allah menetapkan takdir bagi seluruh makhluk lima puluh ribu tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi, dan Arsy-Nya berada di atas air. (HR. Muslim. No. Hadis ini menunjukkan bahwa segala sesuatu di alam semesta, termasuk materi, diciptakan dengan ketentuan . yang telah ditetapkan. Ini sejalan dengan konsep proses alam yang mengikuti hukum tetap. C Allah Mencintai Keindahan: Nilai Estetika dalam Islam ca Aau acIA AacEEa aIa O UE Oaa ac eE a aI aEA Terjemahan: "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. " (HR. Muslim. Hadist ini menunjukkan bahwa nilai estetika dan ekspresi keindahan, yang sering kali terwujud dalam objek-objek budaya seperti seni, pakaian, dan arsitektur, diakui dalam Islam selama tidak melanggar syariat. Ini menghubungkan objek budaya dengan nilai-nilai spiritual dan etis, yang merupakan bagian dari konstruksi simbolis dan sosial dalam Dalam konteks ontologi materi budaya, hadist ini menekankan bahwa bendabenda budaya . eperti karya seni, busana, dan arsitektu. tidak sekadar benda fisik, melainkan memiliki nilai simbolik dan makna sosial yang mencerminkan keindahan, identitas, dan nilai suatu masyarakat. C Tanggung Jawab Sosial dalam Islam A eI a aOacaNA a A aOEaEac aE eI aI eaO UEA s AaEEac aE eI aA Terjemahan: AuSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Ay (HR. Bukhari No. Muslim No. Hadis ini menekankan bahwa setiap individu memiliki peran, posisi, dan tanggung jawab dalam kehidupan sosial, baik itu di rumah, masyarakat, maupun dalam pemerintahan. Islam tidak memandang kepemimpinan hanya sebagai posisi resmi atau kekuasaan, tapi lebih luas sebagai tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada setiap orang, sesuai Pandangan Hadis dalam Bidang Aksiologi C Hak Mendapatkan Separo dari Hasil a A a eA: A a eI Oa e aIEaONaA A Ca aEAUaA eINA a A e aA a AO aaO aEA a aAO NEEA a ANEE aA a A eIA a : "AEac aI a eOa a aEOa aNO aA a AEa eO aN aOA a aEacO NEEA a ANEEA a AA e A aOEa aN eI AUA"OOa e aaONaA Aa a aI Oa e a a Ia eI aNA Terjemahan: AuRasulullah saw memberikan hak kepada orang yahudi di Khaibar untuk bekerja dan bercocok tanam, dan mereka mendapatkan separoh dari hasil panen yang Ay (HR. Al-Bukhar. Hadis tersebut secara jelas memberikan pelajaran tentang penerapan keadilan yang tidak memandang dan tidak terbatas oleh agama. Hadis diatas menjadi landasan bagi prinsip keadilan, terutama dalam konteks tidak membuat jarak dan perlakuan antara yang kuat dan lemah, antara kaya dan miskin, antara yang terhormat dan tidak terhormat. Dalam prinsip KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index taswiyah semuanya tidak ada yang prioritas, tidak ada yang boleh diperlakukan diskriminatif atas nama apapun, termasuk atas nama agama. C Meningkatkan Kualitas pada Layanan A aO aI eI EaIa Oa eO aIN a Uca Ia eIAU UA aO aI eI EaIa Oa eO aIN a Ia e aE a eI a aN Aa aN aO aI eaOIAUAaI eI aEIa Oa eO aIN a aO Ue Ia eI a eI a aN Aa aN aO a a UA UA a eI a aN Aa aN aO aI eEaOIA Terjemahan: "Barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang beruntung. barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin, dialah tergolong orang yang merugi. dan barang siapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin, dialah tergolong orang yang celaka. " (HR. Al-Haki. Hadis tersebut menekankan akan pentingnya menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja seseorang atau lembaga, termasuk dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat. Artinya, layanan hanya dapat dikatakan baik dan berkualitas manakala terlihat adanya peningkatan . , sedangkan layanan yang monoton . idak mengalami peningkata. atau bahkan mengalami penurunan kualitas adalah layanan yang gagal. Karena itu, aspek terpenting dalam pemberian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama adalah inovasi layanan bagi masyarakat pencari keadilan. C Menunjukkan Sikap Kejujuran ACA a AauIac aI a aea aeEa aaI aIA a AA aE a e a eaEA Terjemahan: AuSesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. Ay (HR. Al-Bukhari dan Musli. Kaitan hadis dengan perpustakaan adalah sebagai seorang pustakawan kita harus bersikap jujur dalam memberikan informasi kepada pemustaka. Maksud jujurnya disini adalah setiap informasi yang kita berikan tersebut harus terbuka tanpa ada yang dirahasiakan, sehingga pemustaka merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan. Sikap jujur, dapat dikatakan sebagai fadhilah yang menentukan status dan kemajuan status dan kemajuan perseorangan maupun masyarakat. Menegakkan prinsip kejujuran adalah salah satu kemaslahatan dalam hubungan antara manusia secara individu. Secara individu dampak dari sifat jujur dapat menimbulkan rasa berani, karena tidak ada orang yang merasa tertipu dengan sifat yang diberikan kepada orang lain dan bahkan orang merasa senang dan percaya terhadap pribadi orang yang jujur. Dengan demikian dampaknya pasti berimbas kepada kelompok yang menjadi domisili para individu yang memiliki kejujuran tingkah laku Penutup Keadilan dalam akses pelayanan di daerah merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadaban. Filsafat keadilan menuntut agar setiap individu, tanpa terkecuali, memperoleh hak yang sama dalam mengakses layanan publik yang berkualitas. Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan yang disebabkan oleh faktor geografis, ekonomi, kebijakan, serta ketersediaan sumber daya. Melalui pendekatan filsafat ilmu, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi, penelitian ini menyoroti pentingnya memahami hakikat keadilan dalam akses pelayanan. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index metode yang digunakan untuk mengukurnya, serta nilai-nilai yang mendasari penerapannya. Pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam merancang kebijakan yang lebih adil dan inklusif, guna memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam menerima layanan publik. Dari sudut pandang ilmu hadis, keadilan dalam pelayanan publik mendapat penguatan normatif yang sangat kuat. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW banyak menekankan tanggung jawab pemimpin terhadap kesejahteraan rakyat, khususnya dalam hal keadilan dan pemerataan. Konsep keadilan dalam hadis tidak bersifat abstrak, melainkan mengarah pada tindakan nyata yang berpihak pada kelompok lemah dan terpinggirkan. Dengan demikian, integrasi antara filsafat ilmu dan ilmu hadis memberikan landasan yang kokoh, baik secara teoritis maupun teologis, bagi perwujudan keadilan dalam akses pelayanan publik di daerah. Pendekatan ini menjadi penting untuk membentuk sistem pemerintahan yang tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga adil secara moral dan Diharapkan, hal ini dapat memberikan kontribusi bagi pengambilan kebijakan yang lebih berbasis keadilan sosial serta membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut mengenai strategi pemerataan pelayanan di berbagai daerah. Dengan adanya komitmen bersama, akses pelayanan yang merata dan berkualitas bukan hanya sekadar idealisme, tetapi dapat diwujudkan demi kesejahteraan seluruh masyarakat. Saran Berdasarkan hal mengenai keadilan dalam akses pelayanan di daerah, terdapat beberapa saran yang dapat menjadi rekomendasi bagi pemangku kebijakan, akademisi, serta masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang lebih merata dan berkeadilan: Pemerintah perlu meningkatkan kebijakan afirmatif untuk daerah tertinggal dengan alokasi anggaran yang lebih proporsional, pembangunan infrastruktur yang memadai, serta penyediaan tenaga layanan publik yang berkualitas di daerah . Optimalisasi teknologi digital dalam pelayanan publik agar masyarakat di daerah yang sulit dijangkau tetap dapat memperoleh layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan melalui platform daring, telemedicine, dan administrasi berbasis . Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pelayanan publik, sehingga kebijakan yang diterapkan lebih sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan dapat meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap layanan yang diberikan. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil dalam menyediakan layanan publik, terutama di daerah dengan keterbatasan sumber Pendekatan berbasis kemitraan ini dapat mempercepat pemerataan akses dan meningkatkan efektivitas layanan. KUSUMA: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat E-ISSN 3089-2805 Vol. No. Tahun 2025 | Hal. 25 Ae36 https://ojs. id/index. php/kjpkm/index Diharapkan dengan implementasi saran-saran ini, keadilan dalam akses pelayanan di daerah dapat semakin diwujudkan, sehingga setiap masyarakat, tanpa terkecuali, dapat menikmati layanan yang setara dan bermutu demi meningkatkan kesejahteraan bersama. DAFTAR PUSTAKA