Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Vol. No. July 2023 PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA ARSITEKTUR YANG BEREDAR BEBAS DI DUNIA MAYA Holili. Bayuwega Tustikarana. Amak UI Hosnah. Yenny Febrianty Prodi Ilmu Hukum Program Pascasarjana. Universitas Pakuan. Indonesia Email:Holili0198@gmail. com,bayuwegatustikarana@gmail. com,asmakulhosnah@gmai com, yenny. febrianty@unpak. Abstrak Arsitektur merupakan perwujudan hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni secara utuh dalam membentuk ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari budaya dan peradaban manusia, pemenuhan fungsi, prinsip bangunan dan prinsip estetika serta memasukkan faktor keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Sebagai arsitek profesional yang merancang rencana arsitektur dan sebagai penulis, pencipta suatu karya memiliki hak atas karyanya. Untuk mendefinisikannya, pemilik hak cipta adalah pencipta sendiri sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak pencipta, dan dapat disimpulkan bahwa pencipta karya desain secara otomatis adalah pemilik hak cipta setelah penciptaan dengan prinsip deklaratif. Faktanya adalah pelanggaran gambar online semakin meluas, namun pelaku pelanggaran gambar online selalu terbebas dari tuntutan hukum karena tidak ada aturan khusus tentang pelanggaran gambar online seperti di Indonesia. Kata kunci: Arsitektur, hak cipta dan gambar digital Abstracts Architecture is the embodiment of the results of the application of science, technology and art as a whole in shaping space and the built environment as part of human culture and civilization, fulfilling functions, building principles and aesthetic principles and incorporating safety, health, comfort and convenience As a professional architect who designs architectural plans and as an author, the creator of a work has rights to his work. To define it, the owner of the copyright is the creator himself as the owner of the copyright or the person who receives the creator's rights, and it can be concluded that the creator of the design work is automatically the owner of the copyright after creation by declarative The fact is that online image infringement is increasingly widespread, but the perpetrators of online image infringement are always free from lawsuits because there are no special rules about online image infringement as in Indonesia. Keywords: Architecture, copyright and digital image Pendahuluan Manusia sebagai makhluk yang diberi akal dan pengertian oleh Tuhan Yang Maha Esa. Pemikiran manusia yang terus berinovasi mengikuti arah atau membentuk How to cite: E-ISSN: Published by: Holili. Bayuwega Tustikarana. Amak UI Hosnah. Yenny Febrianty . Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya. Volume 5 Issue 2 July 2023 Politkenik Siber Cerdika Internasional Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya perkembangan zaman sesuai dengan kebutuhan manusia bahkan seluruh makhluk(Triwiyanto, 2. Orang pasti memiliki keinginan untuk hidup lebih baik secara mental dan fisik. Banyak masalah yang dihadapi setiap orang yang menjadi penghambat inovasi(Munthe, 2. Jiwa manusia harus senantiasa membawa perubahan ke arah yang lebih baik, mengetahui bahwa setiap orang mengamalkannya dalam berbagai bidang, guna memperoleh pekerjaan yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan bagi orang banyak, baik yang bernilai ekonomi maupun yang tidak bernilai ekonomi(Rohmah, 2. Salah satu pekembangan yang sangat pesat merambat berkembang dimasa ini ialah perkembangan teknologi, dengan perkebangan teknologi yang juga menajdi alat penunjang oleh setiap individu ataupun kelompok masyarakat sehingga acapkali menciptkan peluang yang membawa kearah positif dan tidak dapat dipungkiri juga bisa membawa kepada aspek-aspek tertentu. Teknologi informasi pada periode ini telah berkembang dengan sangat signifikan sehingga tidak ada batasan bagi siapapun untuk mengakses erbagai mendia masa yang memberikan kemudahan bagi setiap individu manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang menjadi keperluan oleh setiap Mengakses berbagai pengetahuan, megakses suatu karya yang di publikasi oleh setiap orang diseluruh dunia baik secara comersial maupun diberikan secara Cuma-Cuma tanpa adanya syarat dan ketentuan yang berlaku dalam setiap konten yang dipublikasi dan setiap konten yang di akses pada dunia maya tertentu. Menghadapi era globalisasi digital pada saat ini sehingga diperlukan peranan hukum agar tetap dapat menjaga ketertiban dalam masarakat dalam menggunakan media maya dikarenakan peranan hukum menjadi sangat penting dalam rangka menguatkan tujuan pembangunan, karena dalam pembangunan terdapat hal-hal yang harus diperlihara serta dilindungi, salah satunya adalah karya intelektual yang merupakan aset atau kekayaan (Santhi & Nuarta, 2. Dengan adanya perkebangan teknologi informasi yang pesat ini bukan berarti terhindar dari permasalan-permasalahan, sudah menjadi satu kesatuan dari setiap perkebambangan zaman maka akan ada sisi positif dan juga sisi negatif, salah satu dari problematika yang ada ialah tentang pelanggaran hak cipta terhadap suatau karya yang memiliki nilai ekonomi ataupun suatau karya yang dilindungi agar tidak diakses ataupun di unduh seacara Cuma-Cuma, namun hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwasanya masih banyak cara mengakses suatau karya dimedia maya secara ilegal(Nurcholis. Suarda, & Prihatmini, 2. Salah satu yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi ialah desain arsitektur yang merupakan karya budaya, sarat dengan makna kehidupan, dan apresiasi terhadap alam sekitar, sehingga menjadi seni estetik jiwa manusia, arsitektur adalah salah satu bentukan dari unsur kebudayaan yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan suatu suku bangsa sehingga dijadikan sebagai suatu identitas suku bangsa tersebut(Annas. Arsitektur adalah suatu bangunan yang bentuk, ragam hias dan cara pelaksanaannya diwariskan turun temurun dari generasi ke generasi(Hardiyano, 2. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Holili. Bayuwega Tustikarana. Amak UI Hosnah. Yenny Febrianty Arsitektur adalah cermin tata nilai dan budaya yang ditradisikan oleh masyarakatnya suatu Karya arsitektur merupakan bagian Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia(Purba, 2. Intellectual Property Rights merupakan hasil karya pemikiran, kreasi dan desain yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaan tersebut sehingga hasil dari pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjual belikan(Idris & Desmayanti, 2. sehingga, setiap orang yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual berhak mendapatkan royalti atau pembayaran atas suatau karya tersebut atas orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Jika Merujuk pada pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia, arsitektur dapat diartikan sebagai seni dalam proses pembuatan konstruksi bangunan yang juga menekankan pada metode dan gaya konstruksi(Kennady, 2. Banyak peristilahan yang diberikan terhadap arsitektur sehingga memperluas ruang lingkup arsitektur itu sendiri, dari pengertian yang ada, sehingga dapat di pahami bahwasanya arsitektur tidak hanya berbicara tentang fisik bangunan saja, namun menekankan pada pada hasil karya dari pemikiran manusia yang diwujudkan dalam suatu bentuk bangunan yang juga mengandung nilai keindahan dan teknik yang terukur dalam proses pembuatannya(Danugroho, 2. Suatu karya arsitektur setidaknya harus memenuhi aspek firmitas, aspek uitilitas, serta aspek venustas. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta pelindungan hukum yang dibentuk Hak Kekayaan Intelektual(Noviriska, 2. Pasal 40 Undang-undang Hak cipta ditegaskan bahwa ilmu pengetahuan, seni dan sastra hasil karya seorang pencipta merupakan hal yang dilindungi. Hak cipta menjadi perlindungan hukum yang utama atas program komputer(Ramadhan, 2. Meskipun demikian penerapan Undang-undang hak cipta atas hasil ciptaan yang berada di dunia maya menimbulkan ketidaksepakatan pihak-pihak yang tidak terbiasa hasil ciptaannya digunakan sebagai public domain. Hak cipta terdiri atas hak moral . oral right. dan hak ekonomi . conomic right. Namun sampai saat ini terdapat suatau aturan yang mengatur secara jelas dan tegas terkait perlindungan hak cipta karya arsitektur yang dimanfaatkan secara komersial dimedia masa, dan hal ini menimbulkan suatu masalah terhadap penentuan siapa pencipta dan pemegang hak cipta dari suatu karya arsitektur yang telah beredar dimedia masa, dan siapa yang memiliki perlindungan hak atas karya arsitektur tersebut, serta penentuan kemiripan dari suatu karya arsitektur sebagai komponen penting dari pemberian perlindungan hak cipta atas karya arsitektur yang dimanfaatkan secara komersial. Dari sekian banyak ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intektual salah satunya adalah keberadaan Hak Cipta. Hak Cipta itu sendiri merupakan Hak Eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan Sedangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak cipta mengatur mengenai kepemilikan Hak Cipta untuk menjamin hak-hak bagi pemilik hak cipta atas Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya karya arsitektur tersebut terutama hak-hak yang timbul seperti hak ekonomi dan hak moral, sehingga perlunya dikaji lebih mendalam lagi terkait permasalah hak cipta karya arsitektur yang beredar bebas dimedia maya. Dan berdasarkan hal tersebut peneliti meneliti lebih lanjut mengenai AuPerlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur Yang Beredar Bebas di Dunia MayaAy Dengan rumusan masalah : bagaimana perlindungan hukum tehadap karya arsitektur di indonesia dan bagaimana perlindungan hukum terhadap produk arsitektur yang beredar secara ilegal dimedia maya tanpa mengetahui siapa pemilik hak cipta suatu karya Metode Dalam penelitian ini agar dapat memberikan hasil yang sejalan dan terarah makam dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, ialah penelitian hukum yang menggunakan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan agar mendapatkan: teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Dengan metode pendekatan sebagai Pendekatan perundang-undangan Pendekatan konsep Pendekatan perbandingan Hasil dan Pembahasan Perlindungan hukum tehadap karya arsitektur di indonesia Hak kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari ide yang menghasilkan produk yang berguna bagi orang banyak. Hak kekayaan intelektual juga dapat diartikan sebagai hak orang yang membuat ciptaan sesuatu yang berguna bagi orang lain(Rizkia & Fardiansyah, 2. Prinsipnya adalah setiap orang harus dihargai atas kerja kerasnya. Hak cipta merupakan salah satu konsep hak kekayaan intelektual, yaitu hak kekayaan intelektual yang diberikan secara khusus dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. di Indonesia , undang-undang hak cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang Ae Undang ini menentukan jenis karya yang mendapatkan perlindungan hukum, termasuk di antaranya adalah "arsitektur" sebagaimana disebutkan pada pasal 40 ayat . huruf h yang berbunyi sebagai berikut : Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Holili. Bayuwega Tustikarana. Amak UI Hosnah. Yenny Febrianty karya seni terapan. karya arsitektur. karya seni batik atau seni motif lain. karya fotografi. Potret. karya sinematograh. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli. permainan video. Program Komputer. Hak kekayaan intelektual menjadi perhatian yang sangat besar dalam bisnis Kekayaan Intelektual dalam pengarahan Bisnis dari negosiasi Jenewa bulan September 1990 tentang apa yang sekarang dikenal sebagai TRIPS, atau Aspek Terkait Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual, adalah salah satu bukti paling penting untuk melindungi kekayaan intelektual Berdasarkan isi penjelasan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establising the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Duni. perundingan ini bertujuan untuk: Meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan Menjamin prosedur pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan. Merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Mengembangkan prinsip, aturan, dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak atas Kekayaan Intelektual. Berdasarkan gambaran di atas bawasana Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian terpenting pada sutau negara guna menjaga keunggulan industri perdagangannya. Kekayaan Intelektual marupakan salah satu bagian sangat strategis dalam kegiatan ekonomi suatu negara pada saat ini. Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepemilikan hak cipta, untuk menjamin hak-hak pemilik hak cipta dalam karya arsitektur, terutama hak-hak terkait seperti hak ekonomi dan hak moral. Disebutkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Hak Cipta dalam hal Ciptaan dirancang oleh satu orang Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya dan dilaksanakan dan dilaksanakan oleh orang lain di bawah arahan dan pengawasan penciptanya, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan. Disebutkan juga pada Pasal 35 undang- undang hak cipta yang berbunyi sebagai berikut: Kecuali diperjanjikan lain Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam hubungan dinas, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu instansi . Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat . digunakan secara komersial. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Royalti untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Peraturan Pemerintah. Arsitek telah dijelaskan pengertiaannya dalam undang-undang nomor 6 tahun 2017 tentang arsitek pada pasal 1 ayat . ialah Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagran dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sehingga setiap karya yang dihasilkan oleh seorang arsitek yang memiliki nilai ilmu pengetauan, teknologi dan nilai seni maka harus dilindungi oleh undang-undang karena dengan memberikan perlindungan terhadap suatu karya arsitek merupakan suatu pengormatan teradap karya yang diasilkan Suatau cara yang relevan dalam pemberian penghargaan teradap hasil karya seorang arsitek ialah dengan melaksanakan hukum hak cipta . Sebagai seorang arsitek profesional yang merancang denah arsitektur dan sebagai pengarang, pencipta suatu karya memiliki hak atas karyanya. Untuk mengartikannya, pemilik hak cipta adalah pencipta itu sendiri sebagai pemilik hak cipta atau orang yang menerima hak pencipta, dan dapat disimpulkan bahwa pencipta karya desain secara otomatis menjadi pemilik hak cipta. setelah penciptaan dengan prinsip-prinsip deklaratif. Jole H. OAoGorman menyatakan arsitektur lebih dari sekedar suatu pelindung. Arsitektur adalah wujud seni dari setiap karya yang diasilkan, namun memiliki perbedaan, yaitu arsitektur menggunakan seni sebagai sesuatu yang penting untuk digunakan sebagai interior. Le Corbusier menyatakan bahwa: Ayarchitecture is the masterly, correct and magnificient play of masses seen in light. Architecture with a capital A was an emotional and aesthetic experienceAy. Hak cipta selalu menjadi milik setiap pencipta atau pemilik hak cipta, oleh karena itu hak cipta menciptakan hak ekonomi dan moral. Penulis menerima hak hukum khusus . untuk mengontrol penggunaan karyanya, termasuk reproduksi atau publikasi. Hanya pencipta yang memiliki kewenangan tersebut, pihak lain juga dapat melakukan hal tersebut jika memiliki izin dari pencipta karya, dalam hal ini arsitek, melalui suatu perjanjian yang berkekuatan hukum tetap. Apabila pekerjaan arsitektural dilakukan berdasarkan pesanan, dalam hal ini misalnya bangunan tempat tinggal yang memesan jasa arsitektural, maka klien jasa Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Holili. Bayuwega Tustikarana. Amak UI Hosnah. Yenny Febrianty tersebut adalah pihak yang diyakini telah membuatnya, yaitu. pengalihan hak cipta dari penulis ke pihak lain Artikel ini. Pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta memberikan hak moral kepada pencipta yang tidak dapat dialihkan dan berbunyi sebagai berikut: Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum. menggunakan nama aliasnya atau samarannya. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. mengubah judul dan anak judul Ciptaan. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau Hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat . tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral sebagaimana dimaksud pada ayat . , penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara Perlindungan hukum terhadap produk arsitektur yang beredar secara ilegal di media maya Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronika disakan sebagai pedoman aturan digital . unia may. dan juga mengatur mengenai halhal yang berkaitan dengan dunia digital . unia may. Pada pasal 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 jo Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektornik. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic maill, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Hak cipta berlaku untuk berbagai karya seni. Ciptaan tersebut dapat berupa puisi, drama dan karya sastra lainnya, film, karya koreografi . ari, balet, dll. ), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, pahatan, foto, program komputer, siaran radio dan dalam yurisdiksi tertent. desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya . eperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Perlindungan Hak Cipta Karya Arsitektur yang Beredar Bebas di Dunia Maya invens. , karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Faktanya pelanggaran citra online semakin marak, namun pelaku pelanggaran citra online selalu terbebas dari tuntutan hukum karena belum ada aturan khusus tentang pelanggaran citra online seperti di Indonesia. Namun baru-baru ini, undang-undang positif telah direformasi di beberapa negara di dunia, seperti Amerika dan Inggris, sehingga mereka yang melakukan kejahatan citra di Internet dapat dituntut sesuai dengan hukum positif negara tersebut. sehingga satu persatu dari para pelaku dapat ditangkap dan dijerat oleh hukum positif negara tersebut. Gambar di media maya (Interne. sebagian masih belum jelas, karena hanya sebagian gambar yang mencantumkan nama pemilik dan hak ciptanya terdaftar. Namun di luar itu, mengambil dan menggunakan sesuatu yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya merupakan pelanggaran norma yang hidup dalam masyarakat, seperti norma agama dan hukum. Apabila gambar yang ditemukan di internet diketahui oleh pemiliknya, maka pengambilan gambar melalui internet bukan merupakan pelanggaran terhadap gambar tersebut, namun jika sebaliknya maka dapat dianggap sebagai pelanggaran norma agama dan hukum. Jika pihak lain bermaksud untuk menggunakan suatu gambar, aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh pemilik gambar tersebut harus dipatuhi. Salah satu prinsip utama yang digariskan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce menyebutkan bahwa segala informasi elektronik memiliki akibat hukum, keabsahan ataupun kekuatan hukum. Akibat hukum dari prinsip tersebut adalah suatu gambar yang tersimpan dalam media elektronik mempunyai kekuatan hukum sehingga keberadaannya dilindungi oleh hukum. Sedangkan mengenai perlindungan ciptaan di internet di atur dalam Pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal tersebut menjelaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penggunaan karya berhak cipta di Internet juga membawa risiko pelanggaran hak Ketika ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengeksploitasi dan memperdagangkan konten hak cipta di Internet. Sumber daya tersebut tentunya dapat merugikan pencipta yang telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu. Bentuk perlindungan yang ditawarkan pencipta meliputi pemberian hak eksklusif yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menggunakan istilah hak moral dalam terminologi Konvensi Berne, yaitu hak pencipta. Salah satu hak moral adalah mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya dalam karya. Hak ekonomi menurut A 8 UrhG adalah hak pencipta untuk menerima keuntungan finansial dari ciptaannya. Salah satu hak ekonomi pencipta ialah hak distribusi berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta. Hak Pendistribusian ialah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik. Vol. No. July 2023 Holili. Bayuwega Tustikarana. Amak UI Hosnah. Yenny Febrianty Kesimpulan Karya arsitektur yang menyejahterakan kehidupan manusia termasuk karya yang hak ciptanya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Karya arsitektur memiliki keunikan tersendiri yang berbeda dengan karya lainnya karena proses pembuatannya yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Keanehan ini juga berarti bahwa banyak ketentuan undang-undang hak cipta masih belum memenuhi persyaratan hukum untuk perlindungan hak cipta atas bangunan yang digunakan secara komersial. Menentukan siapa diantara para pihak pencipta dan siapa pemilik hak cipta merupakan salah satu masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh hak cipta. Ketika seorang arsitek berhak memperoleh perlindungan hukum dalam pelaksanaan karya arsitektur sesuai kaidah etik profesi arsitektur dan standar kinerja arsitek Indonesia. Penyebaran karya arsitek secara luas di dunia maya merupakan kasus pelanggaran hak cipta menurut hak cipta ketika gambar yang digunakan di Internet digunakan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan komersial(Cipta & Moral, 2. Yang dimaksud adalah berbagai ketentuan undang-undang hak cipta yang mengatur pokok bahasan, pokok bahasan dan batasan hak cipta. Perlindungan kreasi online diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menjelaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, website dan karya intelektual yang terkandung di dalamnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan sebagai hak Daftar Pustaka