TAFSIR HUKUM KLAUSUL AuTANPA HAKAy DALAM PASAL 2 UNDANGUNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. NOMOR . DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948 Agung Hartawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya MT. Haryono No. Ketawanggede. Kec. Lowokwaru. Kota Malang. Jawa Timur 65145. Email : gunghart789@gmail. ABSTRACT Article 2 of the Emergency Law Number 12 of 1951 there is a problem of legal obscurity. The problem is contained in article 2 specifically in the clause "without rights". The "without rights" clause has an element of legal obscurity. This paper aims to find out, understand and analyze the "no rights" clause of the use of sharp weapons stipulated in Emergency Law No. 12 of 1951. To answer the problems in this paper, the author uses normative legal research using the method of approach to legislation. The results of research in the right "use of sharp weapons regulated in the Act. So that the interpretation given in this journal for the "no rights" clause that can be threatened with criminality is the use without any interest. The purpose of having the right of interest in the use of sharp weapons regulated in the law is the use of sharp weapons as the legitimacy of a job, agriculture and heirlooms. The use of sharp weapons outside of these interests will be threatened with criminality. Key words : Without Rights. Sharp Weapons ABSTRAK Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terdapat permasalahan kekaburan Permasalahan tersebut terdapat pada pasal 2 khusus pada klausul kata Autanpa hakAy. Klausul Autanpa hakAy memiliki unsur kekaburan hukum. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis klausul Autanpa hakAy penggunaan senjata tajam yang diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Untuk menjawab permasalahan dalam tulisan ini , penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian dalam hakAy penggunaan senjata tajam yang diatur dalam UU. Sehingga tafsir yang diberikan pada jurnal ini atas klausul Autanpa hakAy yang dapat diancam pidana adalah penggunaan tanpa ada kepentingan. Adapun maksud yang memiliki hak kepentingan penggunaan senjata tajam yang diatur dalam UU seperti penggunaan senjata tajam sebagai sahnya suatu pekerjaan, pertanian dan benda pusaka. Penggunaan senjata tajam diluar kepentingan tersebut akan terancam pidana. Kata Kunci : Tanpa Hak. Senjata Tajam. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 PENDAHULUAN juga mengatakan bahwa negara adalah suatu Negara adalah suatu wadah yang memiliki struktur organisasi sebagai pemimpin untuk melayani kepentingan bangsa. Laski, memaksa dan secara sah lebih agung dari Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. Seperti halnya Indonesia yang merupakan merupakan bagian dari masyarakat itu. negara dengan penyelenggaraan berdasarkan Masyarakat merupakan negara yang harus instrumen hukum. Legalitas Indonesia dalam ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi, berdasarkan hukum terdapat dalam Pasal 1 wewenang yang bersifat memaksa dan Republik Undang-Undang Indonesia Dasar Tahun Negara Pengertian negara di atas memiliki unsur menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara memaksa yang dimiliki negara. Namun Artinya negara Indonesia tidak boleh memaksa disini adalah wewenang sah untuk melaksanakan kewenangan tanpa ada dasar mengatur masyarakatnya tanpa bertindak hukum yang menjadi pijakan. sebagai otoriter. Wewenang yang dimiliki Fredrich Julius Stahl salah satu pelopor dilakukan dengan instrumen yang menjadi negara hukum memberikan tujuan dari negara media penyalur tersebut yang kemudian hukum itu sendiri. Menurut Stahl negara sangat identik dengan negara hukum. Mac hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan Iver menegaskan bahwa negara hukum berjalannya hak asasi manusia , kebebasan menyelenggarakan penertiban hukum di setiap warga demi kesejahteraan kehidupan dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah Kemudian pendapat dari Stahl yang berdasarkan pada sistem hukum yang diperkuat oleh pendapat Nicolo Machiavelly yang memberikan pandangan terkait tujuan maksud memberikan negara hukum adalah menerapkan instrumen Artinya Kusnanto memiliki wewenang memaksa namun bukan berarti negara bergerak secara otoriter. Anggoro Makalah Negara melakukan wewenang memaksa Pembanding Hukum Nasional Vi Denpasar Bali menyebutkan upaya yang perlu menciptakan ketertiban, kemakmuran dan untuk mewujudkan tujuan negara di atas yaitu keamanaan terhadap ancaman yang dapat merugikan warga negara tersebut. instansi-institusi tertentu yang akan bertindak sebagai pelaku utama untuk melindungi Kusnadi & Saragi Bintang, . Ilmu Negara. Jakarta. Perintis Press, 1985, hlm. Mac Iver, . Negara Hukum. Jakarta: Aksara Baru, 1984, hlm. Gautama Sudargo, . Pengertian Negara Hukum. Bandung. Alumni, hlm. Nicolo Machiavelly dalam Soehino, . Ilmu Negara. Jakarta. Ilmu Negara Cet 1, hlm. 44 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 keamanan nasional, baik ketika keamanan itu memiliki aparat penegak hukum (Kepolisian. Kejaksaan, dan Kehakiminan serta lembaga negara maupun ketertiban umum5. sebagai pihak yang menjalankan Dalam mewujudkan suatu tujuan di atas Indonesia aturan materil dalam rangka menanggulangi mengeluarkan kebijakan kriminal. Barda kultural yang sehat dan menyegarkan . Nawawi Arief dalam bukunya menyebutkan wholesome and cultural livin. , kesejahteraan pengertian kebijakan kriminal secara luas masyarakat . ocial welfar. , atau untuk yaitu upaya untuk menjalankan instrument hukum melalui badan-badan resmi yang masyarakat Indonesia. diberi wewenang untuk menegakkan norma- Kebijakan pidana . norma sentral dari masyarakat6. Kemudian Barda Nawawi Arief di dalam bukunya yang perbuatan pidana untuk diancam dengan lain menyebutkan kebijakan kriminal adalah Produk kebijakan pidana dapat dilihat perlindungan masyarakat untuk mencapai atas keluarnya undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum masyarakat/penduduk . appiness of citizen. Pidana atau yang dikenal dengan KUHP. Mengutip undang-undang Mezger menyegarkan . wholesome and cultural menyebutkan pengertian hukum pidana yaitu livin. , kesejahteraan masyarakat . ocial aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada welfar. , atau untuk mencapai keseimbangan suatu perbuatan tertentu yang memenuhi . syarat-syarat tertentu suatu akibat yang Atas pendapat di atas tentu secara Kemudian Pompe merumuskan hukum pidana sebagai semua kebijakan kriminal di Indonesia. Secara aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan instrument-instrumen hukum pidana sebagai pidana dan apa macam pidananya yang dasar hukum materil. Kemudian negara juga Kusnanto Anggoro dalam makalah AuKeamanan. Pertahanan Negara. Dan Ketertiban UmumAy, disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional Vi Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Departemen Kehakiman dan HAM RI. Denpasar Bali Tahun 2003. Arief. Barda Nawawi, . Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Cet. Ke-7. Kencana. Jakarta, hlm. Muladi & Arief. Barda Nawawi, . Teori-Teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Alumni, hlm. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, . Hukum Pidana Materil &Formil: Pengantar Hukum Pidana. Jakarta. USAID-The Asian Foundation-Kemitraan Partnership, hlm. Sianturi, . Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya. Jakarta. Alumni, hlm. Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. Pendapat tentang hukum pidana di atas jika mengangkut, menyembunyikan , mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman matiatau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginyadua puluh tahunAy. dikorelasikan dengan kebijakan pidana atas KUHP yang berlaku di Indonesia memiliki makna dan tujuan. KUHP di Indonesia dikeluarkan atas dasar wewenang negara yang sah sebagai negara hukum untuk mengatur perbuatan-perbuatan tertentu yang memiliki Pasal 2 : akibat pidana dengan ancaman hukum. Namun dalam perjalanannya. KUHP yang berlaku di Indonesia tidak dapat menjangkau perbuatan-perbuatan pidana yang baru akibat perubahan era dan zaman. Karena tidak dapat menjangkau, maka negara melalui dewan DPR Indonesia undang-undang yang mengatur perbuatan pidana terpisah dari KUHP. Salah satunya Undang-Undang Darurat No. Tahun "ordonnantietijdelijke strafbepalingen" . 1948 nomor . dan undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dimana aturan tersebut memuat larangan penggunaan senjata api maupun senjata tajam yang dapat digunakan sebagai pemukul, penikam maupun penusuk. AuBarang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk . lag-, steek-, of hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahunAy. AuDalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib . Ay Adapun legalitas larangan penggunaan senjata yang dilarang dalam penjelasan di atas Dasar hukum di atas adalah beberapa akan disebutkan di bawah ini: penggalan pasal terkait larangan penggunaan Pasal 1 : senjata api serta senjata penikam, penusuk . AuBarang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, atau pemukul di Indonesia. Jika pasal itu dilanggar maka akan ada ancaman pidana penjara paling lama 10 . Aturan tersebut memiliki makna dan tujuan dalam kebijakan kriminal di Indonesia. 46 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 Tujuannya adalah untuk menghindari dampak kepolisian sebagai garda terdepan gerbang buruk ancaman keamanan dan ketertiban penafsiran tindak pidana. Penyidik kepolisian bahkan dapat digunakan sebagai tindak tentu memiliki kapasitas kemampuan yang pidana di Indonesia. Dengan diatur dalam Karena terjadinya perbedaan maka aturan diharapkan meminilasir penggunaan tafsir atas unsur Autanpa hakAy tentu memiliki senjata api dan tajam di masyarakat agar tidak perbedaan pandangan antar para penyidik yang kemudian dapat juga berimplikasi atas seseorang yang kemudian menggunakan alat perbuatan pidana. yang dilarang tersebut karena pekerjaannya Namun dalam subtansi pada aturan di atas seperti bertani, berkebun dan aktivitas di luar terdapat suatu masalah. Permasalahan yang lainnya yang menggunakan alat yang tajam dapat dipidana karena dianggap tanpa hak menggunakan alat tersebut. Atas permasalan kekaburan hukum ini. Permasalahan yang pertama adalah bahwa perlu dilakukan sebuah tafsir yang jelas aturan tersebut sudah terlalu lama sejak tahun 1951 dikeluarkan dan belum ada perubahan hingga pada tahun 2019. terjadinya multitafsir atas pasal 2 undang- Tujuannya Pada regulasi yang disebutkan di atas undang darurat sebagai pembaharuan hukum terdapat permasalahan kekaburan hukum. pidana atas kebijakan kriminal yang dapat Permasalahan tersebut terdapat pada pasal 1 berjalan dalam penanggulangan kejahatan ayat . & 2 ayat . khusus pada klausul kata dibidang penggunaan senjata tajam dan tidak Autanpa hakAy. Klausul Autanpa hakAy memiliki merugikan masyarakat akibat tafsir kata yang bercabang yang dapat menjerat masyarakat. Tidak penjelasan lebih spesifik pada pasal 2 ayat . Penelitian dalam jurnal ini merupakan bahwa klausul Autanpa hakAy itu memiliki penelitian yuridis normatif10 yang dilakukan maksud seperti apa. Atas masalah kekaburan melalui penelitian kepustakaan. Penelusuran hukum di atas dapat berpotensi terjadinya bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari multi tafsir bagi para pihak. Kemudian secara bahan hukum primer dan bahan hukum praktikal akan terjadi permasalahan di ranah Pendekatan penelitian ini akan penegak hukum khususnya para penyidik dilakukan melalui pendekatan terhadap salah Penulisan jurnal ini dilakukan berdasarkan penelitian asas-asas hukum yang menurut Soerjono Soekanto adalah salah satu bagian dari penelitian hukum normatif. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3, (Jakarta: UI Press, 2. , hlm. Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. perundangan-undangan diancam pidana jika melanggarnya. tatute approac. di Indonesia terkhususnya darurat ini umurnya tergolong tua karena meneliti salah satu Pasal UU darurat yang dibentuk pada saat Indonesia baru saja menjadi objek kajian jurnal ini. PEMBAHASAN Sampai saat ini UU darurat ini belum juga Penafsiran Yuridis Unsur Tanpa Hak direvisi atau diganti. Terdapat berbagai isu Dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat atas berlakunya UU darurat ini terkait Nomor 12 Tahun 1951 Dalam Perspektif kekaburan hukum dalam aturan sebagai Kepastian Dalam Penyelenggaran Negara penjeratan pemidanaan terhadap penggunaan Hukum. senjata tajam yang menjadi objek dalam Penanggulangan pengaturan dalam Undang-undang Darurat menggunakan senjata tajam dilakukan oleh Atas isu kekaburan hukum ini sangat pemerintah dengan mengeluarkan Undang- wajib untuk dilakukan tafsir dari salah satu Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 unsur pasal agar mendapatkan suatu makna sebagai usaha preventif untuk mencegah atau kata yang memiliki maksud tunggal agar tidak mengurangi penggunaan senjata tajam dalam terjadi multitafsir. Penafsiran yang sangat suatu kejahatan. Undang-undang Darurat jelas atas unsur pasal tersebut sangat penting No. 12 tahun 1951 ini selain mengatur senjata dikarenakan bahwa Indonesia adalah negara api dan bahan peledak juga didalamnya mengatur masalah senjata tajam. Undang- undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 perbedaan pandangan antar pihak-pihak baik dari para penegak hukum dan masyarakat. mengatur penggunaan senjata tajam yang Indonesia yang merupakan negara hukum Pembentukan aturan ini keberlakuan hukum yang adil dalam suatu amanat terkait dengan ancaman pidana aturan maupun kebijakan. Legalitas Indonesia terhadap penyalahgunaan senjata sebagai negara hukum terdapat pada pasal 1 Adanya pengaturan tersebut tentu dalam ayat . Undang-Undang Dasar Negara kriminologi hukum dikenal dengan istilah Republik Secara umum kriminalisasi Atas dasar legalitas tersebut tentu dilakukan untuk membuat suatu perbuatan harus pada tatanan komitmen yang telah yang awalnya tidak masalah jika dilakukan, dibangun dalam amanat UUD agar Indonesia menjadi tidak boleh untuk dilakukan dan Indonesia Tahun AuIndonesia 48 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 tetap konsisten untuk melaksanakan negara unsur-unsur dari negara hukum yang salah berdasarkan aturan hukum yang berlaku. satunya adalah supremacy of law12. Pendapat Keadilan biasanya dihubungkan dengan Dicey ini memperkuat pandangan penulis di kepentingan individu para pencari keadilan, awal atas suatu penyelenggaraan negara yang dan itu berarti keadilan menurut hukum sering harus pada prosedur hukum yang berlaku diartikan dengan sebuah kemenangan dan kekalahan oleh pencari keadilan. Penting ketertiban dapat dinikmati bersama-sama. bahwa sebuah keadilan itu bersifat abstrak. Tanpa berpedoman atas peraturan yang berlaku negara berpotensi menjadi suatu Oleh karena itu dalam rangka memaksimalkan tujuan hukum maka mementingkan kekuasaan belaka. tidak hanya memenuhi rasa kepastian hukum tetapi juga memenuhi rasa keadilan. Penghindaran potensi kekuasaan yang otoriter atas berlakunya negara hukum Beberapa konsep serta teori negara hukum sebagai dasar pemikiran. Banyak sekali pemikiran-pemikiran yang dalam pandangan dilanjutkan dengan pandangan Muhammad Yakin. Beliau berpendapat13 : Fredish Julius Stahl yang berpendapat tentang Aupolisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukanlah pula negara Republik Indonesia ialah negara hukum . echtsstaat, government of la. tempat keadilan yang tertulis berlaku, bukanlah negara kekuasaan . tempat tenaga senjata dan kekuatan Ay unsur-unsur negara hukum . salah Pendapat di atas menyatakan urgensi satunya adalah pemerintahan berdasarkan penyelanggaran berdasarkan hukum agar undang-undang11. tetap berjalan tentu ada perangkat hukum pemerintahan yang mentaati suatu undang- untuk menjalankan amanat aturan serta undang yang berlaku sebagai pedoman. penegak keadilan. Perangkat hukum yang Selain itu Albert Van Dicey juga menyatakan terdiri berbagai aparat hukum bertindak atas sebagai ukuran negara hukum yang wajib Salah satunya adalah supremasi Supremasi hukum adalah dasar yang paling fundamental pada suatu pondasi awal untuk melaksanakan penyelenggaraan negara yang berdasarkan hukum. Mengutip pendapat Artinya Sulistiyono Adi, . Negara Hukum: Kekuasaan. Konsep dan Paradigma Moral. Cet. LPP & UPT , Surakarta. UNS Press, hlm. Koentjoro. Diana Halim, . Hukum Administrasi Negara. Bogor. Ghalia, hlm. ___. Yamin Muhammad, . Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Bogor. Ghalia, hlm. Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. Tanpa ada aturan aparat penegak lain, semuanya adalah hukum yang dibuat hukum berpotensi melakukan kesewang- Aturan tersebut dituangkankan wenangan dengan menggunakan senjata dan dalam tulisan. kekuatannya dalam rangka memperoleh Supremasi hukum yang menjadi salah kekuasaan yang mutlak pada suatu negara. satu unsur negara hukum terkhususnya bagi Selain itu pendapat di atas menunjukan Indonesia berdasarkan suatu kedaulatan suatu ukuran yang harus diperhatikan dalam rakyat yang dituangkan dalam undang- keberlakuan aturan pada negara hukum Hal ini memiliki makna bahwa dalam menjamin keadilan bagi masyarakat. Aturan hukum sebagai instrumen untuk suatu kedaulatan rakyat. Sehingga suatu aturan yang berlaku dari undang-undang undang-undang dituangkan dalam aturan yang tertulis. Artinya aturan tertulis yang dibuat adalah menjalankan pemerintahan yang bukan atas dasar hukum, maka tentu negara tidak Tanpa pedoman atas aturan yang tertulis Sehingga menjalankan kedaulatan rakyat. Kembali ke kepastian hukum yang sangat menyimpang dan berpotensi menciptakan penting dalam penerapan suatu aturan agar ketidak adilan pada masyarakat. tepat tanpa terjadi multi tafsir di lapangan. Aturan yang tertulis sangat identik Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan dengan penegakan hukum yang memiliki hukum dapat dikatakan sebagai bagian dari unsur kepastian hukum. Perspektif secara upaya mewujudkan keadilan dan mencegah umum subtansi kepastian pada suatu aturan multitafsir dalam menentutkan tindakan harus pada dasar isi aturan yang dituju atau mana yang dilarang mana yang tidak. dengan kata lain dikenal dengan positivisme Bentuk nyata dari kepastian hukum ialah Hal ini sesuai dengan pandangan aliran legisme yang dipelopori Immanuel terhadap suatu tindakan tanpa memandang Kant. Bahwa Kant menyatakan hukum itu siapa yang melakukan. Kepastian diperlukan ada dalam aturan undang-undang. Diluar undang-undang dihadapan hukum tanpa diskriminasi. Sehingga dalam hukum positif tidak ada lagi Kepastian hukum adalah jaminan bahwa pengaruh lain diluar undang-undang baik hukum dijalankan yang berhak menurut hukum alam, hukum Tuhan maupun hukum hukum dapat memperoleh haknya dan Kaarlo Tauri, . Critical Legal Positivism. Burlington. Ashgate, hlm. 50 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 Hukum ada untuk ditaati, dilaksanakan Kepastian hukum merupakan perlindungan dan ditegakkan. Dalam kaitannya dengan yustisiabel terhadap tindakan sewenang- wenang dari penegak hukum yang dalam hal penegakan hukum merupakan fase dari ini polisi yang menjadi lembaga eksektuif penegakan kedaulatan, atau dengan kata lain penegakan kedaulatan tidak terlepas dari pemerintahan dalam bidang penegakan hukum yang berati bahwa seseorang akan penegakan hukum merupakan faktor utama dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam mewujudkan dan membina wibawa dalam keadaan tertentu. Hukum bertugas negara atau pemerintah demi tegaknya kedaulatan negara. Pelaksanaan penegakan memperhatikan beberapa hal, antara lain: Kepastian merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum terutama untuk norma hukum mempertimbangkan berbagai fakta Yang dapat disimpulkan Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan karena setiap orang menginginkan dapat ditetapkannya hukum terhadap peristiwa konkrit yang terjadi, bagaimana hukumnya, itu yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang Jadi pada dasarnya tidak ada Bagaimanapun juga hukum perumpamaan Aumeskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkanAy. Inilah yang diinginkan oleh setiap orang dengan adanya kepastian hukum agar terciptanya suatu Mencapai keadilan, artinya dalam semua orang. untuk kepentingan masyarakat. dapat dijadikan pedoman perilaku bagi masyarakat, karena hukum dibuat Hukum tanpa nilai kepastian hukum akan kehilangan makna karena tidak lagi Manfaat Karena bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadaan secara proporsional. Mengandung nilai-nilai keadilan, yaitu nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantahkan, dan sikap tindak sebagai refleksi nilai tahap memelihara dan mempertahankan keamanan dalam pergaulan hidup. Kekaburan hukum akibat dari pasal yang multitafsir tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpastian hukum dari penegakan hukum di Indonesia khususnya di lingkungan kepolisian yang notabene gerbang pertama Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. diprosesnya suatu perkara pidana. Dampak dari multitafsirnya pasal tersebut dapat mengenai perbuatan yang boleh dan tidak boleh terkait senjata tajam, selain itu dari aspek penegakan hukum dari pihak kepolisian harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan secara proporsional agar terciptanya manfaat dan kegunaan bagi masyarakat. Berbicara AoTanpa HakAo mengenai Hak, karena hak dan tanpa hak AuSebagai kata benda, dan diambil dalam arti abstrak, berarti keadilan, kebenaran etis, atau kesesuaian dengan aturan hukum atau prinsip moral hak-hak didefinisikan secara umum sebagai kekuatan tindakan Dan hak-hak dasar yang berkaitan dengan laki-laki dinikmati oleh manusia murni seperti itu, didasarkan pada kepribadian, dan ada sebelum pengakuan mereka oleh hukum positif. Tetapi meninggalkan ruang moral abstrak, dan memberikan istilah hukum suatu konten hukum, hak didefinisikan dengan baik sebagai kapasitas yang berada dalam satu orang yang mengendalikan, dengan persetujuan dan bantuan negara, tindakan orang lain. Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan Apabila dikaitkan dengan hak kepolisian yang telah diberikan melalui Undang-undang untuk berbuat sesuatu. 15 Sedangkan menurut Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian BlackAos Law Dictionary hak adalah: yang menjadi kewenangan kepolisian pasal AuAs a noun, and taken in an abstract correctness, or consonance with the rules of law or the priniciples of moral. rights are defined generally as power of free action. And the primal rights pertaining to men are enjoyed by human beings purely as such, being grounded in personality, and existing antecedently to their recognition by positive law. But leaving the abstract moral sphere, and giving to the term a juristic content, a right is well defined as a capacity residing in one man of controling, with the assent and assistance of the state, the actions of Ay Yang apabila di artikan ke Bahasa Indonesia: 15 ayat . yang berisi: Ayat . dalam rangka menyelengarakan tugas sebagaimana yang dimaksud pasal 13 dan 14 Kepolisian Republik Indonesia secara umum berwenang: menerima laporan dan/atau pengaduan. warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Tim Penyusun Kamus Pusat, . Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 52 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam kegiatan politik. pengawasan senjata api, bahan peledak, sebagai bagian dari tindakan kepolisian dan senjata tajam. dalam rangka pencegahan. melakukan tindakan pertama di tempat melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan. mengambil sidik jari dan identitas lainnya memberikan petunjuk, mendidik, dan serta memotret seseorang. melatih aparat kepolisian khusus dan mencari keterangan dan barang bukti. petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian. Pusat Informasi Kriminal Nasional. mengeluarkan surat izin dan/atau surat pelayanan masyarakat. memberikan bantuan pengamanan dalam kepolisian negara lain dalam menyidik keterangan yang diperlukan dalam rangka kepolisian terhadap orang asing yang pengadilan, kegiatan instansi lain, serta berada di wilayah Indonesia dengan kegiatan masyarakat. koordinasi instansi terkait. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu. Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian Dan ayat . Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan kewenangan lain yang perundangan-undangan lainnya berwenang: Jika dilihat dari hak dan telah menjadi kegiatan keramaian umum dan kegiatan kewenangan polisi pada pasal 15 ayat 2 huruf masyarakat lainnya. identifikasi kendaraan bermotor. pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak dan senjata tajam. Hak tersebut ada Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. karena telah diamanahkan kepada kepolisian stootwape. , dihukum dengan hukuman tersebut juga menjadi hak bagi polisi untuk Undang-undang, setinggi-tingginya melakukan pengawasan terkait senjata api. Setelah melihat dasar hukum Undang- bahan peledak dan senjata tajam tujuannya Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal untuk menjaga keamanan dan ketertiban 2 ayat 1 Tentang mengubah Auordonnantietijdelijke masyarakat yang memiliki kondisi dinamis bijzondere strafbepalingenAy (STBL. Nomor . dan Undang-undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 yang nasional dalam rangka tercapainya tujuan mengatur barang siapa yang membawa tanpa nasional yang ditandai oleh terjaminnya hak senjata tajam, senjata pemukul, senjata keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung diuraikan unsur-unsurnya : kemampuan membina serta mengembangkan - Barang Siapa potensi dan kekuatan masyarakat dalam Di dalam setiap rumusan pasal- menangkal, mencegah, dan menanggulangi KUHPidana segala bentuk pelanggaran hukum dan Aubarang siapaAy bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat merupakan sebuah kata yang penting meresahkan masyarakat. Sedangkan frasa tanpa hak dalam pasal 2 memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, mempunyai persediaan padanya atau menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari pertanggungjawaban pidana. Sebagai sebuah kata Aubarang siapaAy maka ayat 1 yang berbunyi: AuBarang Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk . lag-, steek-, of memerlukan kajian yang cukup serius upaya pembuktian. Sebagai contoh pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, adanya katakata Aubarang siapaAy. Sedangkan tindak pidana diluar KUHP dikenal istilah Ausetiap orangAy Kedua istilah ini baik Aubarang siapaAy maupun Ausetiap orangAy Artinya langsung 54 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 izin dari pejabat yang berwenang untuk seseorang dalam dengan kata lain adalah pertanggungjawaban manusia sebagai person . aturalijk persoo. Namun dalam upaya pembuktian, unsur Aubarang siapa/setiap orangAy tidak serta perseorangan . aturalijk persoo. Apabila Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidan. Indonesia yang dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam konotasi biologis yang alami . aturlijkee Selain itu. KUHPidana juga masih menganut asas Ausociates delinquere non potestAy dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak Yang dimaksudkan dengan AuTanpa HakAy Pelaku/Terdakw. i kewenangan, pemilikan, kepunyaan atas sesuatu . alam hal ini senjata, munisi atau bahan peleda. Dengan demikian bahwa kepunyaan itu baru ada pada diri seseorang . i Pelaku/Terdakw. setelah ada izin . esuai Undang-undang yang membolehkan untuk Dapat disimpulkan frasa tanpa hak disini jika orang tersebut melakukan perbuatan Autanpa hakAy maka orang tersebut dapat dipidana karena dinilai tidak memiliki kepentingan baik secara pribadi atau menurut - Tanpa Hak menurut undang-undang. Berbeda halnya Dengan melihat rumusan frasa tanpa dengan frasa tanpa hak diubah menjadi yang hak dalam delik ini, tersirat suatu memiliki hak,AuhakAy disini jika orang tersebut pengertian bahwa tindakan/perbuatan melakukan perbuatan atas dasar AuhakAy maka sipelaku/Terdakwa melawan hukum, walaupun didalam delik ini tidak dirumuskan unsur Aybersifat melawan hukumAy . alam hal ini menganut bersifat melawan hukum militer materii. Namun dari kata-kata AyTanpa hak dalam perumusan delik ini, masalah- masalah senjata tajam, api, amunisi atau bahan peledak harus ada orang tersebut tidak dapat dipidana. Namun jika dilihat dari definisi senjata dan senjata tajam sendiri dapat dikatakan senjata ialah suatu alat yang digunakan untuk melukai, membunuh, atau menghancurkan suatu benda. Senjata dapat digunakan untuk menyerang maupun untuk mempertahankan diri, dan juga untuk mengancam dan Apapun yang dapat digunakan untuk merusak psikologi dan tubuh manusia dapat dikatakan senjata. Selain itu senjata Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. juga dapat digunakan oleh seseorang untuk sebelumnya, senjata tajam memiliki dua dampak yang berbeda selain memiliki orang lain ataupun mempertahankan diri dari dampak positif senjata tajam juga memiliki ancaman serangan orang lain. Sebagian besar dari alat pemotong dan alat penusuk dapat masyarakat, karena pada dasarnya senjata dipergunakan sebagai senjata dan dapat tajam merupakan alat yang berperan besar digolongkan sebagai senjata tajam. dalam hal mempermudah pekerjaan manusia. Senjata tajam adalah benda yang boleh sehingga keberadaan dan kepemilikannyapun tidak dapat dilarang secara mutlak oleh pemerintah, tetapi dari segi perdagangannya, pemanfaatannya yang dapat disalahgunakan oleh masyarakat dan dapat menimbulkan dipersempit agar tidak terjadi peredaran potensi bahaya terhadap ketertiban dan senjata tajam yang dapat dilakukan secara keamanan di lingkungan masyarakat. Namun lingkungan masyarakat. pembatasan pengunaan barang-barang yang Saat ini seringkali terjadi kasus kriminal mempunyai potensi berbahaya di lingkungan masyarakat hanya sebatas untuk pertanian, penggunaan senjata tajam oleh oknum atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Tindak nyata-nyatanya mempunyai tujuan sebagai barang pusaka memprihatinkan, maraknya kasus pembegalan, perampokan dan bentrokan antar kelompok . agar dapat menjamin masyarakat dengan menggunakan senjata kepastian hukum dan dapat menjamin rasa tajam terjadi di beberapa daerah di Indonesia. keamanan serta menciptakan ketertiban di hal itu terjadi karena senjata tajam tersebut diperdagangkan secara bebas dan tanpa harus Sedangkan pemanfaatan senjata tajam dalam hal yang kepemilikan yang jelas, sehingga kasus membunuh, mengintimidasi, menganiaya dan terkait penyalahgunaan pemanfaatan senjata lain-lain. tajam masih sering terjadi. Senjata tajam memiliki peranan penting Salah satu cara untuk mengetahui hak seseorang untuk dapat menjual maupun Sebagaimana memiliki senjata tajam adalah dengan adanya 56 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 suatu perizinan mengenai kegiatan terkait di Indonesia haruslah disertai oleh hak dan perdagangan dan peredaran senjata tajam. kepentingan yang sah menurut hukum yang Apabila tidak demikian maka hal tersebut Hal ini lah yang menjadi kendala dapat dikatakan sebagai suatu tindakan ilegal melakukan pengawasan dan pengendalian Tetapi senjata tajam dapat dilakukan secara bebas dikarenakan belum adanya aturan hukum dan tanpa melalui proses verifikasi. Tidak pengawasan dan pengendalian perdagangan, memiliki peranan penting terhadap budaya kenyataannya, perdagangan serta kepemilikan Indonesia pembuatan dan kepemilikan senjata tajam. Namun Sehingga pemerintah Indonesia tidak dapat pengecualian larangan kepemilikan senjata melarang seluruh perdagangan alat yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat . Undang- berupa senjata tajam di Indonesia, seperti Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang kerajian tangan yang termasuk kebudayaan. AuDalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib . Ay Sebagian dari senjata tajam memang didesain sedemikian rupa untuk membantu dalam hal memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam Tetapi saat ini banyak beredar senjata tajam yang didesain untuk menyerang atau melukai orang lain yang dengan sengaja diperdagangkan kepada warga sipil sehingga dapat berpotensi menimbulkan tindakan yang keselamatan orang lain. Salah satu faktor yang menjadi sarana peredaran senjata tajam di indonesia adalah Senjata tajam dapat diperoleh melalui kegiatan perdagangan. Perdagangan senjata tajam yang dilakukan tanpa dilandasi oleh kepastian hukum dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan negara. Peredaran yang meliputi unsur pembuatan, perdagangan, dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 ayat . diatas, memberikan pengecualian terhadap larangan kepemilikan senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan nyata-nyatanya pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan melakukan dengan syah perkerjaan. Hal ini dapat dikatakan sebagai hak karena dalam penggunaanya senjata tajam ini digunakan Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. melakukan kegiatan pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk tangga lainnya. Dan pengecualian lainnya ialah barang pusaka, barang kuno atau barang perkerjaan sangat sulit dibuktikan apabila Sedangkan pengertian barang pusaka masyarakat membawa senjata tajam atau sendiri adalah suatu istilah yang digunakan mempunyai dalam miliknya yang untuk Jika dianggap sakti atau keramat. Biasanya benda- benda yang dianggap keramat di sini sederhana, jika seorang petani umumnya adalah benda warisan yang secara sabit/celurit untuk membersihkan rumput di turun-temurun sawah, maka petani tersebut tidak bisa dikenakan ancaman pidana membawa senjata lingkungan keraton. Setiap suku bangsa yang tajam tanpa hak, karena dalam hal ini senjata ada di Indonesia memiliki senjata khas yang tajam tersebut digunakan untuk pertanian dan berakar dari budaya masing-masing suku dan pekerjaan si petani tersebut. hampir dari keseluruhan berbentuk senjata Hal itu karena perijinan kepemilkan dan Penjelasan tersebut menggambarkan perdagangan senjata tajam pada tingkat bahwa barang pusaka adalah bagian dari kebudayaan masyarakat melakukan pengawasan juga tidak pernah menyatu dan tidak bisa dilepaskan dari mengeluarkan ijin yang bersifat tertulis yang kehidupan masyarakat Indonesia. Indonesia Namun kembali lagi menurut penulis yang perdagangan senjata tajam di Indonesia. menjadi permasalahan ialah frasa tanpa hak Wewenang Kepolisian membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, penyalahgunaan pemanfaatan senjata tajam yang melanggar ketentuan hukum pidana, persediaan padanya atau mempunyai dalam sehingga tidak menyentuh bidang perijinan perdagangan dan kepemilikan senjata tajam. Tidak ada satu pun pasal atau penjelasan mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata mengenai makna atau arti dari frasa Aytanpa pemukul, senjata penikam, atau senjata hakAy, hal itulah yang memberikan suatu penusuk . lag-, steek-, of stootwape. , karena pada prinsipnya untuk membuktikan bahwa orang tersebut membawa senjata tajam guna terkait senjata tajam. Dan tujuan hukum agar 58 Yurispruden Volume 3. Nomor 1. Januari 2020. Halaman 42-60 memberikan pedoman bagi warga negara . Akses ilegal - Akses ke seluruh atau dalam menghormati hak dan kewajiban antar sebagian dari sistem komputer tanpa hak. masyarakat tidak tercipta karena kekaburan Bagian 8 hukum pada frasa tanpa hak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai perbadingan kita dapat melihat makna atau arti frasa tanpa hak di filipina Cybercrime Prevention Act 2012. Dalam Cybercrime Prevention Act 2012 negara Filipina, diatur beberapa tindak pidana di bidang cyber . Salah satunya yaitu dalam Bagian 4 . jo Bagian 8 Cybercrime Prevention Act 2012. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:16 Section 4 . Illegal access - The access to the whole or any part of a computer system without Section 8 AuAny person found guilty of any of punishable act enumerated in section 4. of this Act shall be punished with imprisonment of prision mayor or a fine of at least two hundred thousand pesos (PhP200,0. up to a maximum amount commensurate to the damage incurred or bothAy Yang artinya apabila diterjemahkan ke bahasa Indonesia: AuSetiap orang yang bersalah atas setiap tindak pidana yang disebutkan dalam bagian 4 . dan 4 . Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara prision mayor atau denda paling sedikit dua ratus ribu peso (PhP200,0. hingga jumlah maksimum sepadan dengan kerusakan yang terjadi atau Ay Dalam Bagian . Cybercrime Prevention Act 2012 Negara Filipina di atas, diatur bahwa tindak pidana akses ilegal harus dilakukan dengan Autanpa hakAy, agar orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat Frasa Autanpa hakAy tersebut dituliskan dengan kalimat Auwithout rightAy. Frasa AuTanpa hakAy yang dimaksud dalam Cybercrime Prevention Act 2012 Negara Filipina tersebut adalah sebagaimana yang diatur dalam Bagian 3 . Cybercrime Prevention Act 2012, yaitu: Section 3 . Auwithout right refer to either: conduct undertaken without or in excess of authority. conduct not covered by established legal defences, excuses, court orders, justifications, or relevant principles under the lawAy. Yang artinya apabila diterjemahkan ke Bagian 4 . bahasa Indonesia: Bagian 3 . https://w. org/se-asia-security-law/cybercrime-prevention-act-of-2012-republic-act-no-10175/ diakses pada 14 April 2019. Pukul 22. 00 WIB. Agung Hartawan. Tafsir Hukum Klausul AuTanpa HakAy. AuTanpa hak mengacu pada: perilaku yang dilakukan tanpa atau melebihi kewenangan. perilaku yang tidak berdasarkan hukum, alasan, perintah pengadilan, pembenaran, atau prinsip-prinsip hukum yang Ay Sehingga apabila kita lihat pengaturan makna atau tafsir dari tanpa hak dalam Cybercrime Prevention Act 2012 Negara Filipina mengatur mengenai tindak pidana di bidang cyber . yang harus dilakukan dengan Autanpa hakAy dan dalam Cybercrime Prevention Act 2012 Negara Filipina juga diatur pengertian dari frasa Autanpa hakAy tersebut. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 Tentang mengubah Auordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingenAy persediaan padanya atau mempunyai dalam mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk . lag-, steek-, of stootwape. , menyebabkan suatu ketidak pastian hukum yang dimana hal ini belum tercapainya tujuan dari negara hukum yang dicita-citakan Indonesia. Berbeda dengan negara Filipina yang telah menjelaskan secara explisit mengenai AuTanpa HakAy agar terciptanya kondisi dimana semua orang memahami arti kata Autanpa hakAy secara eksplisit. (STBL. 1948 Nomor . dan Undang-undang DAFTAR PUSTAKA