MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. No. Juni 2024. Pages: 45-58 Tersedia online di: https://jurnal. id/index. php/mizanuna BEBAN KERJA DAN STRES PADA PROFESI HAKIM (Studi Kasus Perkara Tahun 2020 Oleh Hakim Mahkamah Agun. Andri Nurwandi1. Mega Monika Lestari2. Yurissa Umami3. Irmayani Sirait4. Yulfiza Khomsi5 1,2,3,4,5 Institut Agama Islam Daar Al-Uluum Asahan Kisaran. Indonesia *Correspondence: andrinurwandi42@gmail. Abstract The court judge is an institution that plays an active role in judicial power, to examine, decide and resolve criminal cases in the city at the first instance. Not infrequently the profession of judge also gets a bad label from society. This research took samples from annual case files that were successfully completed by Supreme Court Judges. The research method used is the associative descriptive method. The results of this research were obtained from analyzing literature reviews from various references regarding the impacts and causes of stress at work. This research also examines the rights and authority of a judge as well as the public's views regarding this profession. After obtaining the theory and phenomena that occurred, this researcher used a workload formula by taking samples of case files in 2020 that had been completed by Supreme Court Judges. keywords: workload formula. Abstrak Hakim pengadilan merupakan lembaga yang berperan aktif dalam kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana di kota pada tingkat Tak jarang profesi hakim juga mendapapt label buruk dari masyarakat. Penelitian ini mengambil sampel dari berkas perkara tahunan yang berhasil diselesaikan oleh Hakim Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriftif Hasil dari penelitian ini didapatkan dari menganalisis tinjauan pustaka dari berbagai referensi tentang dampak serta penyebab stres dalam bekerja. Penelitian ini juga mengkaji hak dan kewenangan seorang hakim serta pandangan masyarakat terkait profesi tersebut. Setelah mendapatkan teori serta fenomena yang terjadi, maka peneliti ini menggunakan rumus beban kerja dengan menambil sampel berkas perkara di tahun 2020 yang telah diselesaikan Hakim Mahkamah Agung. Kata Kunci: beban kerja. Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. | 45 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. PENDAHULUAN Pada dasar hukum negara republik Indonesia yakni pada UUD 1945, telah jelas tercantum bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan ketentuan pada pasal 1 ayat 3. Ketentuan batang tubuh UUD NRI 1945 berbeda dengan UU 1945 yang tidak memasukkan Negara Indonesia sebagai negara hukum pada tubuhnya, melainkan hanya pada penafsiran UUD 1945 dan sistem dasar hukum . , dan dijelaskan lebih lanjut bahwa Indonesia didirikan atas dasar hukum . , bukan atas berdasarkan kekuasaan . Kita bisa melihat penegakan hukum di pengadilan Negeri ataupun pengadilan Baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Pengadilan merupakan lembaga yang berperan menangani perkara dan melindungi hak asasi Pengadilan adalaha lembaga pemerintah yang menyelenggarakan sistem peradilan dengan cara menyelidiki, mengadili, dan memutus. Mahkamah agung merupakan lembaga tertinggi negara yang menjalankan fungsi peradilan. Baik Mahkamah maupun Mahkamah Agung, kedua lembaga ini mempunyai mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan kerja Mahkamah atau Mahkamah Agung. Orang penting yang dimaksud adalah hakim. Hakim pengadilan merupakan lembaga yang berperan aktif dalam kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana di kota pada tingkat pertama. Peran hakim erat kaitannya dengan skandal publik dan orang tersebut . harus menegakkan keadilan. Selain itu, kode etik seorang hakim juga diatur dalam peran profesionalnya sebagai hakim. Bahkan ada semboyan Fiat Justitia, ruat coelum yang artinya menegakkan keadilan meski langit menimpa kepala kita. Tentu saja sembohyan yang berasal dari penegak hukum ini menjadi bukti bahwa amanah yang diemban sangat serius dan penuh risiko. Risiko yang dimaksud adalah etika yang telah diatur bagi hakim seperti tidak boleh memihak dan harus memahami kasus yang disidangkan. Tak jarang profesi hakim juga mendapapt label buruk dari masyarakat. Misal, jika masyarakat berpikir seharusnya hakim Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. memenangkan menghukum suatu individu, dan pada realitanya ekspektasi masyarakat tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Minimnya pengetahuan masyarat atau individual tentang prosedur dalam mengadili suatu perkara, tentu saja menjadi faktor adnya anggapan negatif tersebut. Tentu juga hal ini bisa menjadi faktor berkecamuknya pikiran seorang hakim, atau bisa disebut awal mula stres. Ditambah lagi perkara yang diselesaikan sehari tidaklah sedikit jumlahnya. Sebagai referensi, kita bisa melihat data yang dikeluarkan oleh mahkamah agung. Dalam hasil liris mahkamah agung Buku bahwa jumlah beban perkara mahkamah agung ada tahun 2022 terdapat 28. 284 perkara. Dari angka itu sudah sepatutnya stres pada hakim harus diperhatikan, karena apabila seorang hakim mengalami stres yang tinggi maka akan berdampak pada keputusan yang diberikannya. Dari pemaparan tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian judul AuBeban Kerja dan stres Pada Profesi Haki. Ay Pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian kuantitatif yang sifatnya gabungan antara metode deskriptif dan metode asosiatif. Penelitian Deskriptif merupakan penelitian yang ditujukan untuk mengetahui nilai masingmasing varibel, baik satu variabel atau lebih. Sedangkan penelitian asosiatif yaitu penelitian yang tujuannya mengetahui pengaruh ataupun hubungan antara dua variable atau lebih. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini mengacu pada analisis statistic yang bersumberkan dari data sekunder dan primer. Untuk teknik analisis statistic pada penelitian ini yakni analisis statistik deskriptif dari data primer dan sekunder. PEMBAHASAN Pengertian Beban Kerja Beban kerja merupakan tanggung jawab yang dimiliki individu atau sekelompok orang yang waktu penyelesaiannya telah ditentukan. Sebuah pendapat mengatakan bahwa tanggung jawab adalah selurih atau sekumpulan kegiatan yang harus dilaksanan oleh seseorang atau sekelompok orang, untuk jangka waktu tertentu dalam kondisi normal. Nurmianto berpendapat bahwa beban kerja adalah Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. | 47 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. suatu atau banyaknya tugas yang harus diselesaikan pegawai dalam jangka waktu yang telah ditentukan (Nurmianto, 2. Beban kerja berlebih Sebuah proyek besar dihasilkan dari sejumlah besar tugas yang diberikan kepada karyawan untuk diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Munandar menyatakan bahwa beban kerja fisik dan mental meliputi melakukan banyak aktivitas baik fisik maupun mental yang dapat menjadi sumber stres dalam bekerja. Bekerja keras, perlu bekerja berjam-jam untuk menyelesaikan semua tugas yang diberikan, yang merupakan sumber dari tugas-tugas lainnya. Setiap tugas harus diselesaikan dengan cepat, secepat mungkin. Waktu adalah sebuah metrik, dan jika tekanan waktu dapat menyebabkan banyak kesalahan atau melemahkan kesehatan karyawan, maka ini menunjukkan terlalu banyak pekerjaan. Tingginya tuntutan suatu pekerjaan sangat mempengaruhi kesehatan pekerja. Stres musiman telah terbukti mempunyai efek merusak pada sistem kardiovaskular, termasuk serangan jantung dini dan tekanan darah tinggi. Beban Kerja terlalu sedikit atau kurang Beban kerja yang sedikit juga menjadi peluang terciptanya pola stres pada seorang karyawan. Tugas yang sedikit pada setiap hari jam kerja, dapat mempengaruhi beban mental dan bisa menciptakan emosi seorang karyawan. Sedangkan menurut Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri, beban kerja adalah jumlah pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu jabatan/organisasi tertentu dan merupakan hasil kali standar volume dan waktu kerja. Jika kemampuan pengguna melebihi persyaratan pekerjaan maka akan timbul perasaan burnout. Namun sebaliknya jika energi yang dimiliki karyawan lebih rendah dari kebutuhan pekerjaannya, maka kelelahan akan muncul. Pekerjaan yang dibebankan pada pekerja dibedakan menjadi tiga keadaan, yaitu pekerjaan yang mengikuti aturan, pekerjaan yang terlalu tinggi . ntensitas tingg. , dan pekerjaan yang terlalu rendah . idak ada intensita. Area tanggung jawabnya adalah aktivitas fisik, beban kerja mental, dan aspek manajemen waktu. Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Defenisi Stres Kerja Stres adalah bentuk reaksi dari dalam diri seseorang tatas baik atau sedikitnya tuntutan yang dialami. Seseorang bisa dikatakan stres jika kondisinya seperti yang dipaparkan dibawah ini: Merasa cepat lelah disebabkan aktivitas sehari-hari Suatu keadaan yang dinyatakan oleh suatu sindroma khusus dari peristiwa biologis dan bisa nikmat . maupun tidak menyenangkan. Sulit beradaptasi dengan peristiwa kekerasan atau ancaman. Terganggunya mekanisme keseimbangan dalam diri seseorang yaitu Aukeseimbangan dalamAy dan Aukeseimbangan luarAy yang sifatnya baik fisik, sosial, mental, spiritual oleh karena perubahan yang mendadak yang sifatnya tidak menyenanangkan meupun menyenangkan Turunnya potensi seseorang sebab terdapat luka batin serta tidak terpenuhinya kebutuhan seseorang. Stres merupakan ungkapan reaksi tubuh manusia terhadap setiap tuntutan yang dialami olehnya dan merupakan mobilisasi atau gerakan pembelaan tubuh Pembelaan tubuh manusia tersebut untuk memungkinkan suatu proses adaptasi atau penyesuaian terhadap peristiwa-peristiwa keharusan atau ancamanancaman yang menimpa seseorang dan juga adaptasi dari peristiwa yang menyenanagkan yang dialami seseorang. Stres merupakan wujud reaksi tubuh manusia terhadap segala kebutuhan dan merupakan gerakan kolektif atau protektif tubuh manusia. Dalam terminology Indonesia, stres disebut cemas . andingkan bahasa inggris worry--) secara terminologi, stres diambil dari isitilah Yunani yakni merimanao, yang merupakan serapan dari dua kata yaitu meriza . dan nous . Jika ditarik kesimpulan dari kedua istilah tersebut, maka definisi stres bisa diartikan sebagai pembagian pikiran antara minat yang layak dan pikiran yang merusak. Oleh karenanya, orang yang merasa stres tidak mungkin dapat merasakan ketentraman atau kedamaian pikiran sebab pikirannya bercabang antar minat-minat yang layak Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. | 49 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. dan pikiran yang merusak. Pikiran yang merusak tersebut dapat disebabkan oleh ancaman karena hal-hal yang tidak mengenakkan atau tidak menyenangkan. Profesi Hakim Definisi Profesi hakim Hakim adalah hakim atau orang yang mengadili suatu perkara di pengadilan atau tribunal. Pengertian tersebut merupakan pengertian hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hakim sendiri berasal dari bahasa Arab Hakima yang berarti hukum, kekuasaan, undang-undang atau aturan. Bahasa Inggris memanggil hakim. Dalam bahasa Belanda, hakim disebut rechter. Peran hakim tidak hanya menunjukkan kekuatan kepercayaan yang berkaitan dengan kepentingan individu . ersonal trus. , namun juga kepentingan umum . ublic trus. Pasal 1 . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Acara Peradilan (UU Kehakima. mengatur tentang pengangkatan hakim. Menurut pasal ini, hakim adalah hakim Mahkamah Agung dan hakim pengadilan di bawahnya . mumnya pengadilan agama, militer, dan tata usaha negar. Selain itu, para hakim juga merupakan anggota pengadilan khusus di empat wilayah peradilan. Immanuel Christophel Liwe dan Lex Crimen mengatakan bahwa hakim adalah agen masyarakat yang bebas melakukan intervensi dengan cara apapun untuk menegakkan keadilan dan menegakkan hukum dan keadilan. Sedangkan dalam perkara pidana, mengacu pada Pasal 1 Angka 8 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Selain itu, persidangan juga merupakan suatu proses tindakan hakim untuk menerima, mempertimbangkan, dan memutus suatu perkara pidana. Tindakan hakim didasarkan pada prinsip independensi, kejujuran dan ketidakberpihakan dalam proses persidangan Tugas dan Wewenang Hakim Seorang hakim sudah dibekali tugas serta wewenang seperti menyelidiki, mengadili dan memutuskan perkara. Seorang hakim juga tidak diperkenankan untuk menolak perkara sesuai yang terlampir dalam pasal 1 Undang-undang Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Peradilan. Oleh karena itu, hendaknya hakim memeriksa dan mengadili setiap perkara selama persidangan. Penyidikan, penilaian dan pengambilan keputusan dilakukan sekurang-kurangnya oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang Ketiga hakim tersebut memiliki satu hakim agung dan dua hakim madya. Hal ini dilakukan guna menjamin terlaksananya maksud tersebut sampai mendapatkan hasil yang diharapkan. Dalam rangka untuk memperoleh Hakim yang melakukan tugasnya seadiladilnya dan tidak memihak tersebut diperlukan ada kerja sama serta konsultasi antara Mahkamah Agung dan Pemerintah khususnya dalam bidang pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, kenaikan pangkat ataupun tindakan/ hukuman administratif, terhadap Hakim-hakim Pengadilan Umum, sebelum Pemerintah mengadakan pengangkatan, pemberhentian dan lain-lainnya. Dalam perkara pidana, hakim memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak dan memutuskan Sedangkan dalam perkara perdata, hakim memutuskan menerima atau menolak permohonan banding penggugat. Pandangan Profesi Hakim di Mata Masyarakat Hakim adalah orang terpilih yang disebut "kadi", dilambangkan sebagai dewi Themis, dengan mata tertutup sebagai simbol netralitas dan ketidakberpihakan. tidak boleh menoleh ke kanan atau ke kiri atau berjalan ke arah anggota dewan juri mana pun. Menurut doktrin filsafat hukum klasik, hakim harus menghormati Aukewajiban yang tiada bandingannyaAy dalam setiap tujuan kejujuran. Oleh karena itu, menurut Montesquie, hakim hanya berperan sebagai juru bicara yang mengucapkan firman hukum. Salah satu faktor penting yang menjadi tempat kepercayaan masyarakat terhadap hakim adalah perilaku hakim yang bersangkutan, baik dalam pekerjaan peradilannya maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan tugas kewenangannya tersebut, hakim wajib melindungi dan menjunjung tinggi kehormatan dan yang berkaitan tentang etika terhadap seorang hakim. Seorang hakim telah diberikan baju kehormatan padanya. Oleh sebab itu, seorang hakim sudah semestinya menjaga nama baik dan amanah kehormatan yang Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. | 51 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. diberikan konstitusi padanya. Adapun bentuk menjaga nama baik atau kehormatan itu adalah seorang hakim semestinya mampu membukakan mata untuk melihat kebenaran di saat proses sidang perkara berlangsung. Sesuai dengan lambang seorang hakim yang telah dijelas di atas, maka hakim tidakdiperbolehkan berat sebelah pihak. Sama halnya dengan kehormatan, keluhuran harkat dan martabat merupakan suatu tingkat harkat dan martabat manusia atau harga diri yang tidak hanya harus dimiliki, namun harus dijaga dan dilindungi oleh peradilan melalui praktik atau kebajikan, yang dilakukan demi menghormati dan menghargai orang martabat hakim. Dapat dilindungi dan dilindungi. Rasa hormat dan menjadi terkenal erat kaitannya dengan perilaku etis. Etika adalah seperangkat aturan atau prinsip yang berkaitan dengan perilaku baik dan buruk yang diikuti oleh suatu kelompok atau masyarakat. Perilaku dapat diartikan sebagai respon terhadap reaksi setiap orang yang mengekspresikan dirinya dalam gerak . dan perkataan sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh hukum. Kebajikan . adalah perilaku atau sikap dan tingkah laku yang didasarkan pada kematangan mental yang sesuai dengan norma-norma masyarakat. Penerapan kode etik dan kode etik hakim dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat atau kurang percaya terhadap putusan pengadilan. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk selalu berperilaku baik. Tantangan Profesi Hakim . Rasa Takut Mengintervensi dan Mengokohkan Kemandirian Hakim Setiap orang ditanamkan rasa takut, yang berujung pada perubahan perilaku berdasarkan penyebab rasa takut itu sendiri. Dari sudut pandang psikologis, ketakutan merupakan bagian dari kecemasan. Atkinson menggambarkan kecemasan sebagai perasaan negatif yang digunakan dengan kata-kata seperti kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan, terkadang dengan derajat yang berbedabeda. Dilihat dari peran hakim, terdapat hubungan antara rasa takut dengan independensi hakim . ndependence of the judgemen. dalam mempertimbangkan Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. suatu putusan dan banyak faktor yang mempengaruhinya. Secara umum rasa takut tidak dapat langsung dideteksi oleh hakim karena bersifat subyektif. Namun berdasarkan pengamatan dan pengalaman praktik peradilan, faktor-faktor tersebut dapat dimaknai sebagai suatu bentuk ancaman yang dapat melemahkan kebebasan . Perasaan Takut dan Kemandirian seorang Hakim Telah diatur dan dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk melaksanakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadian. Sebagai negara hukum yang memiliki ciri peradilan yang independen dan tidak memihak, maka seorang hakim yang terdapat dalam pengadilan tersebut sudah sepatutnya memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dimana keputusan tersebut akan didapatkan dari seorang hakim yang mandiri, maksudnya tanpa terpengaruh dan campur tangan pihak lain. Hak atas hakim yang tidak memihak berfokus pada proses ini sehingga mereka yang mencari keadilan terlindungi dari perlakuan tidak adil. Kebebasan dikaitkan dengan nilai-nilai fundamental, sedangkan toleransi dikaitkan dengan nilai-nilai Sebagai pelaku utama dalam fungsi peradilan, ciri-ciri hakim yang berupa kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan ekspresi perbuatannya. Jaminan Keamanan Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab ketakutan hakim dalam mengusut dan memutus perkara. Dalam banyak kasus, hakim diperlakukan dengan perlakuan yang mengancam keamanannya, menjadikan dirinya korban eksekusi, penyiksaan, dan lain-lain, padahal Undang-undang Pengadilan, dan ketentuan Pasal 48 ayat . , menyatakan bahwa AuNegara menjamin keselamatan dan kesejahteraan hakim dan jaksa dalam tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan peradilan. Ay Menjamin keselamatan hakim tidak lepas dari tugas menjaga wibawa hakim sebagaimana dijabarkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menekankan AuUntuk menjamin terciptanya suasana peradilan yang terbaikAy. Keadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. | 53 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. berdasarkan Pancasila juga penting. Hukum diciptakan yang mengatur perilaku terhadap tindakan, perilaku, sikap dan/atau perkataan yang dapat merendahkan dan merendahkan wibawa, harkat dan martabat pengadilan, yang dikenal dengan istilah "penghinaan terhadap pengadilan/contect of court" . Opini Publik Ancaman lain yang dapat mempengaruhi independensi hakimadalah opini Secara etimologis opini publik merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu opini publik. Sedangkan konsep publik berasal dari kata latin opinari dan publicus. Opinari artinya berpikir atau berspekulasi, sedangkan publicus artinya menjadi warga negara. Berdasarkan pengertian istilah tersebut, opini publik adalah pendapat mayoritas masyarakat mengenai suatu informasi tertentu yang Pembentukan opini masyarakat terhadap perkara yang sedang berlangsung mengharuskan hakim yang memeriksa perkara tersebut menjaga independensinya dengan menghilangkan rasa takut akan konflik antara penilaiannya dan opini publik. Pengawasan Ancaman lain yang dapat mempengaruhi independensi hakim adalah Pemerintahan tertinggi mengontrol administrasiperadilan dan semua aspek peradilan berada di bawah Mahkamah Agung. Yurisdiksi peradilan Mahkamah Agung, dilaksanakan oleh Pengadilan. Sistem pengawasan telah diatur dalam undangundang Mahkamah Agung nomor 8 tahun 2016. Di dalamnya diatur bahwa pengawasan dan pembinaan atasan langsung merupakan proses kerja setiap pegawai pelaksana kepegawaian. Telah terstruktur pula orang-orang yang berhak membina dan mengevaluasi orang-orang yang berada di bawah kewenangan langsungnya agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan Pedoman Perilaku Pejabat Kehakiman dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pengawasan yang begitu ketat ini juga tak jarang membuat kemandirian hakim terancam. Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Beban Perkara Hakim Mahkamah Agung Selama Tiga Tahun Terakhir . Beban perkara Mahkamah Agung Tahun 2020 Jumlah 6,07%dibandingkan tahun 2019 yang menerima total 19. 369 file. Kasus yang ditutup mengalami peningkatan sebesar 2,51% dibandingkan tahun 2019 yang hilang hingga 20. 058 kasus. Jumlah lainnya mengalami penurunan sebesar 8,29% dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 217 kasus, sedangkan tingkat produktivitas penyelesaian perkara meningkat sebesar 0,11% dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar 98,93%. Dari segi kecepatan proses peradilan . roses persidangan dan wakt. , sebanyak 19. 874 dari 20. 562 perkara atau 96,65% perkara diputus oleh Mahkamah Agung dalam waktu kurang dari 3 bulan, angka ini meningkat 0,07% dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 95,58%. Beban Perkara Mahkamah Agung Tahun 2021 Berdasarkan laporan Panitera A Ridwan Mansyur, total beban perkara di Mahkamah Agung pada semester pertama tahun ini (Januari-Juni 2. sebanyak 068 perkara, terdiri dari 10. 869 perkara masuk dan 199 perkara sisa pada tahun Total perkara yang diputus MA pada semester I 2021 sebanyak 7. 786 perkara. Jatuh pada akhir Juni 2021 sebanyak 3. 282 posisi. Beban Perkara Mahkamah Agung Tahun 2021 Jurnal Tahunan MA mencatat total perkara Mahkamah Agung pada tahun 2022 284 perkara. Jumlah kasus didistribusikan di antara 47 hakim teratas. Dalam data tersebut perbandingan antara pekerjaan seorang hakim Mahkamah Agung dengan jumlah pekerjaan adalah 1 dalam 602 perkara. Mengingat setiap perkara diputus oleh majelis yang terdiri dari 3 orang hakim, pekerjaan 28. orang, maka masing-masing hakim ditugaskan untuk hakim. per tahun yang 805 kasus. Pengaruh Beban Kerja terhadap Profesi Hakim Teori Beban Terhadap Kinerja Menurut Jeky. Sofia dan Wehelmina . Pekerjaan karyawan perusahaan tidak diperbolehkan terlalu banyak karena dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan kerja karyawan tersebut Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. | 55 MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. dan tentunya hal itu bisa menurunkan prestasi kerja karyawan, sehingga efeknya sangat tidak baik. Jika teori ini dimplementasikan kepada Beban kerja yang diterima oleh seorang hakim, maka seorang yang berprofesi menjadi hakim akan rentan kinerjanya bersifat negatif. Pengaruh Stres Kerja terhadap Profesi Hakim Teori stres kerja dan kinerja yang diungkapkan Rachel. William dan Wehelmina . menyebutkan bahwa stres kerja sangat berdampak negatif dan berpengaruh besar terhadap kinerja karyawan karena jika tekanan kerja meningkat maka akan menurunkan kemampuan bekerja seorang karyawan. Sebaliknya jika tekanan kerja dikurangi maka kapasitas kerja pegawai akan Jika konsep ini diterapkan pada pekerjaan yang diterima hakim, maka orang yang bekerja sebagai hakim dapat dikurangi hak profesinya. Pengaruh Beban Kerja dan Stres Kerja terhadap Profesi Hakim Pekerjaan dan stres di tempat kerja merupakan dua hal yang saling berkaitan. Riny Chandra . , memberikan penjelasan bahwa beban kerja berdampak negatif terhadap kinerja pegawai, jika terlalu banyak bekerja dan hal itu dapat menurunkan tingkat kinerja pegawai, berbeda dengan stres kerja yang lebih tinggi yang akan meningkatkan tingkat pelayanan. Maksudnya beban kerja pegawai akan berdampak pada penurunan efisiensi pegawai itu sendiri, karena banyak tugas yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang bersamaan, sedangkan tekanan kerja yang tinggi akan memotivasi pegawai dan berusaha menyelesaikan masalahnya. yang membuat para pekerjanya stres sehingga menimbulkan kondisi. Jika teori ini dimplementasikan kepada Beban kerja yang diterima oleh seorang hakim, maka seorang yang berprofesi menjadi hakim akan rentan terkena stres. SIMPULAN Dari penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dari data yang didapatkan dari Laporan tahunan Mahkamah Agung pada tahun 2020 maka dapat dianalisi beban kerja hakim yakni dengan rumus Beban Kerja= Volume x Norma Beban Kerja dan Stres Pada Profesi Hakim. (Anri Nurwandi. Mega Monika Lestari, dkk. MIZANUNA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah (Vol. No. Juni 2. Waktu (Waktu Penyelesaia. Beban Kerja Hakim Mahkamah Agung Tahun 2020 = 562 perkara x 360 hari . , maka beban kerja tahun 2020 adalah 7. Hal ini membuktikan bahwa hakim di Mahkamah Agung rentan terkena dampak Dari faktor penyebab stres dalam bekerja, serta teori Jeky. Rachel. William dan Wehelmina, dan juga Riny Chandra pada penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa hakim rentan terkena stres dan tentunya berpengaruh dalam keputusan yang diberikan. Dari simulasi beban kerja tahunan, teori beban kerja serta faktor intevensi dari masyarakat kepada seorang hakim, maka juga bisa diambil kesimpulan bahwa profesi seorang hakim rentan terkena stres. Untuk masyarakat hendaknya memahami posisi seorang hakim beserta etika profesi yang dipertanggungjawabkannya. Selain itu, hendaknya juga hakim selalu konsisten dengan keputusan yang telah dipertimbangkan secara yuridis, agar tidak ada lagi intervensi ataupun label dari masyarakat bahwa adanya istilah hakim bisa Kemudian agar kiranya pemerintah memperhatikan kesehatan mental seorang hakim dengan memberikan layanan konsultasi, meditasi ataupun berkaitan dengan terapi psikologi. Dan yang tidak kalah pentingnya yaitu agar kiranya pembaca memaklumi kekurangan dari hasil penelitian ini. Juga disarankan umtuk memberikan kritik dan juga saran yang membanngun agar hasil penelitian ini lebih maksimal. DAFTAR PUSTAKA