Volume 7 Nomor 2 Tahun 2024 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal di Indonesia Muhammad Randhy1. Pina Nurhandayani2. Agung Pratama3. Elsi Kartika Sari4 Magister Ilmu Hukum. Universitas Trisakti muhrandhy18@gmail. com1, pina. nurhandayani@gmail. pratamaagung3006@gmail. com3, elsi. ks@trisakti. Abstrak Penelitian ini menganalisis pengaruh budaya hukum terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal di Indonesia, yang menjadi fenomena kompleks akibat kemajuan teknologi, lemahnya literasi hukum, dan konsumtivisme masyarakat. Latar belakang masalah menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia seringkali ditandai dengan kesadaran hukum yang rendah, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakseimbangan antara norma hukum tertulis dan penerapannya. Dalam konteks pinjaman online, banyak masyarakat yang kurang memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga rentan terhadap risiko dari penyedia layanan ilegal. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , menganalisis peraturan hukum, kebijakan, dan produk hukum lainnya yang relevan. Sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan laporan yang terkait. Penelitian ini mengkaji fenomena dari sudut pandang teori subsistem hukum Lawrence M. Friedman, yang menekankan pentingnya substansi, struktur, dan budaya hukum dalam keberhasilan penegakan Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum yang kuat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka serta menekan praktik pinjaman online ilegal. Budaya hukum Indonesia yang cenderung toleran terhadap pelanggaran kecil, dipengaruhi oleh rendahnya literasi keuangan, tekanan konsumtif, dan lemahnya pengawasan, menjadi tantangan utama. Penelitian ini merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah. OJK, dan masyarakat untuk memperkuat budaya hukum, meningkatkan literasi hukum dan keuangan, serta menciptakan ekosistem layanan keuangan yang aman dan sesuai Kata kunci: Budaya Hukum. Pinjaman Online Ilegal. Literasi Hukum. Kesadaran Masyarakat. Abstract This study analyzes the influence of legal culture on the widespread practice of illegal online loans in Indonesia, a complex phenomenon driven by technological advancements, weak legal literacy, and societal consumerism. The background of the issue highlights that Indonesia's legal culture is often characterized by low legal awareness, weak law enforcement, and a gap between written legal norms and their implementation. In the context of online loans, many people lack an understanding of their rights and obligations, making them vulnerable to risks posed by illegal service providers. The study employs a normative method with a statute approach, analyzing legal regulations, policies, and other relevant legal products. Secondary data sources include laws, journals, books, and related reports. This research examines the phenomenon through Lawrence M. Friedman's legal subsystem theory, emphasizing the importance of substance, structure, and legal culture in achieving effective law enforcement. The findings reveal that a strong legal culture is essential to enhance public awareness of their rights and obligations and to curb the practices of illegal online Indonesia's legal culture, which tends to tolerate minor violations, is influenced by low financial literacy, consumerist pressures, and weak supervision, posing significant challenges. This study recommends collaboration among the government, the Financial Services Authority (OJK), and the public to strengthen the legal culture, improve legal and financial literacy, and establish a safe and regulated financial services ecosystem Keywords: Legal culture. Illegal online loans. Legal literacy. Public awareness. Pendahuluan Demokrasi ekonomi menciptakan sistem ekonomi nasional yang menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan mematuhi prinsip kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, kesejahteraan sosial adalah pusat ekonomi Indoneia1. Ilmu ekonomi, menurut M Manulang, adalah suatu bidang yang mempelajari masyarakat dalam upaya mereka untuk mencapai kemakmuran . emakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhan mereka dari barang dan jas. Dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hukum ekonomi muncul. Hukum digunakan di seluruh dunia untuk mengatur dan membatasi aktivitas ekonomi agar pertumbuhan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak masyarakat. Menurut laporan yang tulis oleh Tamasek. Google, dan Bain & Co di tahun 2019. Pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 49% per tahun. Dengan demikian, pada tahun 2025, pertumbuhan pasar akan melampaui USD 130 miliar. Dengan demikian. Indonesia kini berada di antara negara-negara dengan pengaruh ekonomi digital terbesar di dunia. Teknologi berkembang pesat di seluruh dunia, dan Indonesia berada di urutan keempat di Asia Tenggara. Perkembangan infrastruktur teknologi ini telah mendorong perekonomian nasional, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi kekayaan alam Indonesia dengan mudah. Masyarakat memerlukan modal dan lingkungan usaha yang baik untuk melakukan usaha. Selain modal masyarakat, marketplace diperlukan untuk memudahkan pencarian pelanggan3. 1 Maqdir Ismail and Akhmad Ikraam. AuPeranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia,Ay vol. July 2017. 2 Elsi. KS. Hukum dan Ekonomi (Jakarta: PT Grasindo, 2. , hlm. 3 Vincentius Jionny. Michelle Ariel Tendhyanto, and Yuwono Prianto. AuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI EMERGENCY CONTACT YANG DICANTUMKAN SECARA SEPIHAK UNTUK PINJAMAN ONLINE,Ay n. Di era teknologi yang sangat berkembang pesat saat ini, internet dan sosial media sudah menjadi hal yang biasa karena kita berhubungan dengannya setiap hari dengan menggunakan komputer yang terhubung ke internet, jaringan komputer yang besar4. Disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perdagangan bebas yang meningkat di Indonesia, kemajuan teknologi yang seolah-olah melintasi perbatasan, dan teknologi yang semakin modern, budaya hukum di Indonesia mulai berubah menjadi budaya hukum yang baru5. Penyebab-penyebab tersebut bisa di sebabkan berbagai faktor, dalam makalah ini faktor ekonomi menjadi penyebab tingginya penggunaan pinjaman online yang di sebabkan kemajuan tekonologi yang pesat. Dimana semua orang bisa mengakses situs pinjaman online dimanapun dan kapanpun. Tingkat perekonomian yang melemah serta tingginya gaya hidup Masyarakat indonesia membuat fenomena maraknya pinjaman online . ilegal, hal ini merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, kondisi ekonomi, tingkat literasi keuangan, hingga perkembangan teknologi digital dan kelemahan dalam pengawasan oleh pihak berwenang. Satgas Waspada Investasi menemukan 508 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Januari hingga Maret 2020. Dihitung dari 2018 hingga 2020, 2406 pinjol ilegal telah ditemukan6. Menurut Cindy Mutia Annur dalam laman DataBoks7 menjelaskan bahwa OJK menerima jumlah aduan masyarakat tertinggi pada Januari 2023, sebesar 1. 173 aduan. Selanjutnya, pada bulan Februari 2023. OJK menerima 636 aduan masyarakat, sementara pada bulan Maret 2023, 980 aduan, 694 aduan, dan 420 aduan masyarakat pada bulan April 20238. Fenomena ini membawa berbagai implikasi serius, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis, bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Utang dengan bunga tinggi semakin mengancam stabilitas finansial peminjam, dan proses penagihan yang kasar kerap berdampak negatif terhadap kesehatan mental mereka. Situasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih holistik dari pihak pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, menyediakan akses layanan keuangan formal yang lebih inklusif, dan memperkuat pengawasan yang lebih efektif terhadap pinjaman online. Berdasarkan latar belakang ini, makalah ini akan mengkaji faktor-faktor penyebab fenomena pinjol ilegal, dampak yang ditimbulkannya, 4 Septiawan Ardiputra. Muhammad AR Yusri, and Mohammad Iqbal Maulana. AuPUBLICA: Jurnal Pengabdian Masyarakat. SOSIALISASI DAMPAK BAHAYA INTERNET PADA KALANGAN PELAJAR DI KABUPATEN MAJENE,Ay 2023. 5 Riski Febria Nurita and Laga Sugiarto. AuMEMBANGUN BUDAYA HUKUM INDONESIA DI ERA GLOBALISASI,Ay Jurnal Cahaya Keadilan, vol. 6, n. 6 Siaran Pers Satgas Waspada Investasi. 7 Annur. Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023. Ini Tren Bulanannya. Retrieved Katadata Media Network: https://databoks. id/keuangan/statistik/98c203a230825ea/ada-39-ribu-aduan-kasus-pinjolilegal-sejak-awal-2023-ini-tren-bulanannya 8 Neni Yulianti et al. AuEdukasi Bahaya Pinjol Ilegal Dan Judol Serta Pencegahannya Pada Remaja Desa Purbawinangun Kabupaten Cirebon Education on the Dangers of Illegal Online Loans and Online Gambling and Prevention for Teenagers in Purbawinangun Village Cirebon RegencyAy 4, no. : 141Ae53, https://doi. org/10. 30997/almujtamae. serta merumuskan upaya penanganan yang lebih komprehensif dalam melindungi masyarakat Indonesia dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Di Indonesia, ketimpangan antara masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah dan mereka yang memiliki tingkat gaya hidup yang tinggi seringkali merupakan dasar bagi pinjaman online ilegal. Banyak orang yang menghadapi masalah keuangan, tetapi didorong oleh tekanan sosial atau keinginan untuk mengikuti tren konsumsi yang semakin tinggi, seperti memiliki barang mewah atau gaya hidup kontemporer. Sebagian orang mencari solusi instan melalui pinjol ilegal karena tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan pendapatan mereka saat ini. Meskipun biaya bunga yang sangat tinggi dan kemungkinan risiko utang yang meningkat, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan yang cepat tanpa verifikasi ketat. Ini menghasilkan lingkaran utang yang sulit diatasi, yang menyebabkan masalah sosial dan ekonomi yang lebih serius. Beberapa peneliti sebelumnya juga telah banyak membahas masalah penaggungan hutang ini, termasuk, tetapi tidak terbatas dengan judul AuAnalisis Kebijakan Publik Dan Hukum Pidana Dalam Perspektif Perlindungan Kosumen Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. Ay, ini merupakan Jurnal yang ditulis oleh Eli Apud Saepudin. Nassir Agustiawan dan Asnawi di Universitas Bina Bangsa melalui Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Volume 4 Nomor 1 Januari 2024 dan jurnal lain yang berjudul AuPerlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjo. IlegalAy yang ditulis oleh Rayyan Sugangga dan Erwin Hari Sentoso melalui Jurnal PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of La. Vol 01 No 01 Tahun 2020. Perbedaan makalah ini dengan dua jurnal yang telah disebutkan di atas adalah Jurnal ini berfokus Mengkaji dari sudut pandang terkait pengaruh budaya hukum dalam maraknya pinjol illegal di Indonesia. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini, yang berfokus pada aspek normatif hukum, seperti peraturan, prinsip, dan konsep yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman dan analisis peraturan hukum saat ini dengan mempertimbangkan bagaimana standar hukum diterapkan di masyarakat. Sumber hukum sekunder untuk penelitian ini termasuk kebijakan dan aturan hukum yang langsung berkaitan dengan masalah yang diteliti, serta peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan produk hukum lainnya. Ini akan memungkinkan untuk membuat landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan masalah yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. untuk menganalisis permasalahan terkait Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Praktik Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Untuk menjawab masalah kebijakan yang relevan, sumber hukum sekunder digunakan, yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan produk hukum lainnya. Dari pemaparan paragraf latar belakang diatas, maka penelitian ini akan berfokus untuk menjawab masalah yang terdiri dari bagaimana Ketentuan Hukum Positif Di Indonesia Mengatur Aplikasi Pinjaman Online serta Bagaimana Budaya Hukum Di Indonesia Memengaruhi Maraknya Pinjaman Online Ilegal. Pembahasan Ketentuan Hukum Positif Di Indonesia Mengatur Aplikasi Pinjaman Online Berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk sektor keuangan, telah sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi. Layanan pinjaman online, juga dikenal sebagai Fintech Lending, adalah salah satu inovasi baru yang menawarkan masyarakat cara cepat dan praktis untuk mendapatkan dana. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan perlindungan konsumen dan pengawasan penyedia layanan pinjaman online. Meskipun sektor ini berkembang pesat, praktik pinjaman online ilegal dan pelanggaran konsumen masih menjadi masalah besar di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menciptakan lingkungan keuangan digital yang aman, adil, dan transparan, sangat penting untuk menetapkan undang-undang positif yang mengatur permohonan pinjaman melalui internet. Untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat, aturan yang jelas dan tegas ditetapkan untuk mengatur penyelenggara pinjaman online, baik yang terdaftar maupun yang ilegal. Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial membagi Fintech menjadi 5 kategori, yaitu:9 Sistem pembayaran mencakup otorisasi, kliring, penyelesaian akhir, dan pelaksanaan pembayaran. Pendukung pasar adalah teknologi finansial yang menggunakan teknologi informasi dan/atau elektronik untuk memberikan informasi terkait produk dan layanan keuangan dengan lebih cepat dan lebih efisien kepada masyarakat. Pendukung pasar adalah teknologi finansial yang menggunakan teknologi informasi dan/atau elektronik untuk memberikan informasi terkait manajemen investasi dan manajemen risiko, seperti menyediakan produk investasi dan asuransi secara online. Manajemen investasi dan manajemen risiko mencakup penyediaan produk investasi dan asuransi secara online. Metode pembelian, pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal termasuk layanan pinjam meminjam uang dengan orang lain melalui teknologi informasi (Peer to Peer Lendin. dan crowdfunding. Jasa finansial tambahan yang merupakan teknologi finansial di luar kategori sistem pembayaran. Teknologi seperti crowdfunding dan pinjaman uang berbasis teknologi informasi termasuk dalam kategori ini. Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menetapkan beberapa regulasi untuk mengatur dan mengawasi bisnis fintech. Beberapa di antaranya adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan mengatur izin 9 Windy Sonya Novita and Moch Najib Imanullah. AuASPEK HUKUM PEER TO PEER LENDING (Identifikasi Permasalahan Hukum Dan Mekanisme Penyelesaia. ,Ay Jurnal Privat Law, vol. 1, 2020, https://w. operasional, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen. Regulasi-regulasi ini mengatur berbagai aspek, seperti izin operasional. Meskipun ada beberapa peraturan, pengawasan praktik pinjol yang tidak terdaftar dan penyalahgunaan data pribadi masih menjadi masalah besar. Pembaruan dan penegakan hukum yang lebih baik diperlukan. Pasal 1 baris 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2. menggambarkan Fintech Lending/Pinjam sebagai jenis layanan keuangan yang menghubungkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang secara langsung dengan menggunakan teknologi Selain itu, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 7 POJK 77/2016, pihak yang disebut sebagai "Penerima Pinjaman" dalam bisnis Fintech Lending/Pinjol adalah individu atau badan hukum yang memiliki utang berdasarkan perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tidak mungkin bagi masyarakat yang mengajukan pinjaman untuk mengajukan versi pinjol yang Hak dan kewajiban penyelenggara layanan pinjaman online diatur oleh OJK No. 77/POJK. 01/2016. Selain itu, penyelenggara tidak boleh memberi pihak ketiga data atau informasi pengguna tanpa persetujuan elektronik pengguna atau kecuali diperlukan oleh undang-undang11. Perjanjian peminjaman uang berbasis online adalah perjanjian di mana para pihak tidak perlu bertemu dan berkenalan untuk mencapai kesepakatan karena pelaksanaannya dilakukan secara online12. Perjanjian peminjaman uang berbasis online adalah jenis perjanjian yang memungkinkan para pihak, baik peminjam maupun pemberi pinjaman, untuk mencapai kesepakatan tanpa perlu bertemu atau berkenalan secara langsung. Perjanjian ini dilaksanakan sepenuhnya melalui platform digital atau aplikasi online, yang menawarkan berbagai fitur untuk memverifikasi identitas pihak, menyetujui syarat dan ketentuan pinjaman, dan mengelola transaksi secara online. Oleh karena itu, perjanjian ini memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan akses ke layanan keuangan, mempercepat proses peminjaman, dan memungkinkan semua pihak yang terlibat berkomunikasi tanpa batasan geografis atau waktu. Keabsahan perjanjian pinjaman-meminjam yang dilakukan oleh pihak yang memberikan pinjaman dengan penerima pinjaman secara online untuk menentukan apakah perjanjian tersebut sah atau tidak dapat dilihat dari landasan perjanjian Namun, instrumen hukum seperti yang tercantum dalam Pasal 1320, 1335, 1339, dan 1347 KUHPerdata dapat digunakan untuk menguji substansi suatu perjanjian untuk menentukan apakah itu sah atau tidak sah. Pasal 1320 KUHPerdata adalah salah Siti Maisarah. AuMEKANISME PENDIRIAN BISNIS FINTECH LENDING (PINJAMAN) BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,Ay Badamai Law Journal 7, no. : 210. 11 Ahmad Luqman Hakim and Irfa Munandar. AuTHE LEGALITY OF MURABAHAH CONTRACTS SYSTEM IN ISLAMIC FINANCING INSTITUTIONS: An Analysis of Muuammad Bin Aliu Al-UaimnAos Thought,Ay JURISTA 7, no. 12 Elvira Fitriyani Pakpahan and Corris Winar. AuPeran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Mengawasi Maraknya Pelayanan Financial Technology (Fintec. Indonesia,Ay https://doi. org/10. 24843/JMHU. satu alat yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Pasal ini mengandung . empat syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian Selain melindungi martabat manusia dan hak asasi manusia setiap orang, undangundang juga melindungi pengguna layanan pinjaman online dari tindakan sewenangwenang pihak berwenang, sehingga masyarakat tetap tenang dan tertib. Layanan pinjaman online diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial14. Pengaturan untuk pinjaman online adalah bagian dari upaya untuk melindungi pelanggan, yaitu penerima pinjaman. Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan definisi perlindungan konsumen. Menurut UU Perlindungan Konsumen, segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen termasuk dalam perlindungan konsumen. Oleh karena itu, perlindungan konsumen itu dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu 15: Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada Perlindungan terhadap konsumen mencakup dua aspek penting. Pertama, perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan tidak sesuai dengan kesepakatan bertujuan untuk memastikan bahwa barang atau layanan yang diterima konsumen memenuhi standar yang dijanjikan oleh penjual atau penyedia layanan, sehingga konsumen tidak dirugikan. Kedua, perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak penjual atau penyedia layanan yang memberlakukan ketentuan yang merugikan konsumen, seperti syarat yang tidak transparan atau terlalu memberatkan, yang bisa menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi. Budaya Hukum Indonesia Yang Mempengaruhi Penggunaan Pinjaman Online Ilegal Hukum sebenarnya diciptakan dari pemikiran manusia yang abstrak. pemikiran manusia yang abstrak ini akan berfungsi sebagai panduan dalam hidup Jadi, hasil pemikiran manusia, yang terdiri dari konsep dan ide-ide tersebut, harus dimasukkan ke dalam norma hukum. Norma-norma ini akan berfungsi sebagai dasar untuk penerapan hukum yang baik dalam masyarakat yang selalu berubah. Berangkat dari keadaan masyarakat yang selalu berubah ini, mungkin entitas hukum 13 Amir Hidayatul Putra and Waluyo. AuPerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Online Berkeadilan Dan Kepastian Hukum,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 11, no. 14 Aulia Rahmatullah. AuPERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PADA PINJAMAN ONLINE MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH,Ay Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah 5, no. https://doi. org/10. 5281/Zenodo. 15 Meliala. Praktik Bisnis Curang. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. tidak hanya dianggap sebagai standar hukum yang ditulis, tetapi juga dianggap sebagai gejala yang dapat dilihat oleh masyarakat melalui berbagai tingkah laku yang berkaitan dengan hukum16. Menurut teori Subsistem Hukum Lawrence M Friedman, ketiga komponen tersebut saling berhubungan, sehingga keberhasilan penegakan hukum bergantung pada ketiganya. Friedman berpendapat bahwa substansi hukum adalah sistem substansial yang menentukan apakah hukum dapat dilaksanakan, struktur hukum memainkan peran penting dalam menentukan apakah hukum dapat dilaksanakan dengan baik, dan budaya hukum juga memainkan peran penting dalam menentukan apakah hukum dapat dilaksanakan dengan baik. Kultur hukum adalah tempat pemikiran dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan, dan sangat mempengaruhi bagaimana hukum Kultur hukum berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh masyarakat17. Budaya hukum di Indonesia merupakan cerminasn dari nilai-nilai, norma, dan kebiasaan yang dianut oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam penggunaan layanan keuangan seperti pinjaman online. Secara umum, budaya hukum Indonesia sering kali dicirikan oleh tingkat kesadaran hukum yang rendah, lemahnya penegakan hukum, dan pengaruh budaya lokal yang kuat. Budaya hukum di Indonesia merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online. Budaya hukum ini mencakup bagaimana masyarakat memandang, memahami, dan menerapkan aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu ciri utama budaya hukum di Indonesia adalah adanya gap yang cukup besar antara norma hukum tertulis dan pelaksanaannya di lapangan. Dalam konteks pinjaman online, masyarakat seringkali tidak sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Banyak masyarakat yang kurang memahami regulasi terkait Fintech Lending sehingga mereka cenderung menggunakan layanan tersebut tanpa mempertimbangkan risiko hukum dan finansial. Hal ini dapat diperburuk oleh rendahnya tingkat literasi hukum dan keuangan, terutama di daerah pedesaan, yang membuat masyarakat mudah terjebak dalam praktik-praktik tidak sehat dari penyedia layanan pinjaman online ilegal. Budaya "segan terhadap hukum" atau rasa takut untuk berhadapan dengan lembaga hukum juga menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi perilaku masyarakat. Ketika menghadapi masalah dengan pinjaman online, banyak individu yang enggan melapor ke pihak berwenang karena khawatir terhadap stigma sosial atau konsekuensi Fenomena ini juga diperparah dengan kebiasaan sebagian masyarakat yang cenderung menghindari membaca atau memahami secara rinci kontrak perjanjian yang mereka tandatangani. Akibatnya, mereka sering kali tidak menyadari bunga tinggi atau denda keterlambatan yang tidak wajar, yang kemudian menjerumuskan mereka dalam 16 Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. (M. Ed. ) (Bandung: Nusa Media 2. 17 Berlian Harina and Sari 1(. AuPENEGAKAN HUKUM TERHADAP APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILLEGAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN,Ay Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 9, no. situasi keuangan yang semakin sulit18. Budaya lain yang memengaruhi tingginya penggunaan pinjaman online di Indonesia adalah budaya konsumtif yang semakin mengakar di masyarakat. Budaya ini tercermin dari pola pikir dan perilaku yang mengutamakan konsumsi barang dan jasa sebagai bagian dari gaya hidup atau status Fenomena ini semakin diperkuat oleh kemajuan teknologi dan gencarnya promosi di media sosial yang mendorong masyarakat untuk membeli barang-barang yang mungkin sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Dalam upaya memenuhi kebutuhan konsumtif ini, banyak individu yang beralih ke pinjaman online karena menawarkan solusi cepat untuk mendapatkan dana tanpa proses rumit seperti di lembaga keuangan Budaya konsumtif ini juga sering kali diperparah oleh adanya tekanan sosial, terutama di kalangan generasi muda, untuk terus mengikuti tren atau gaya hidup Misalnya, kebutuhan untuk memiliki barang-barang bermerek, gadget terbaru, atau berpartisipasi dalam kegiatan rekreasi yang sedang tren. Ketika pendapatan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pinjaman online menjadi jalan pintas yang dianggap praktis, meskipun dengan risiko suku bunga tinggi atau konsekuensi finansial di masa depan. Faktor lain yang memengaruhi adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjaman online ilegal. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengeluarkan regulasi untuk mengatur Fintech Lending, namun pelaksanaan dan pengawasannya masih menemui banyak kendala. Kurangnya kerjasama lintas lembaga dan minimnya literasi hukum di kalangan masyarakat menyebabkan keberadaan pinjaman online ilegal terus berkembang. Fenomena ini menunjukkan bahwa budaya hukum Indonesia belum mampu sepenuhnya untuk menggunakan skema Fintech Lending19. Hal tersebut juga didukung dengan tingginya iklan aplikasi pinjaman online di berbagai platform digital, seperti media sosial, situs web, hingga aplikasi pesan instan yang mendorong tingginya jumlah pengguna layanan ini di Indonesia. Iklan-iklan tersebut sering kali menonjolkan kemudahan akses, pencairan dana yang cepat, dan syarat yang minim, seperti hanya menggunakan KTP. Hal ini menarik perhatian masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan dana mendesak atau tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal seperti bank. Namun, di balik gencarnya promosi tersebut, terdapat risiko yang signifikan, terutama dari aplikasi pinjaman online ilegal yang memanfaatkan celah literasi digital masyarakat yang rendah. Mereka sering kali menyembunyikan informasi penting, seperti suku bunga yang sangat tinggi dan denda keterlambatan, dalam syarat dan ketentuan yang sulit dipahami. Suryono. Budi. , & Purwandari. Detection of fintech P2P lending issues in Indonesia. Heliyon, 7. 19 Finpay. Peluang dan Tantangan Fintech di Indonesia. Finpay. Id. Kesimpulan Ketentuan hukum positif yang mengatur aplikasi pinjaman online sudah ada, namun efektivitasnya sangat bergantung pada budaya hukum yang ada di Indonesia. Masyarakat yang kurang memiliki kesadaran hukum serta penegakan hukum yang kurang optimal menjadi tantangan dalam menciptakan ekosistem pinjaman online yang Budaya hukum yang kuat diperlukan agar masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga berani menuntut perlindungan ketika terjadi Budaya hukum di Indonesia saat ini masih cenderung mendukung berkembangnya praktik pinjaman online ilegal. Rendahnya literasi hukum dan keuangan, toleransi masyarakat terhadap pelanggaran hukum kecil, serta mentalitas instan dan konsumtif menjadi faktor utama yang memperkuat penetrasi layanan pinjaman ilegal. Ketiga faktor ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum masyarakat, yang mengakibatkan minimnya pemahaman terhadap risiko pinjaman online ilegal dan ketidakmampuan membedakan antara layanan legal dan ilegal. Oleh karena itu, untuk menekan dampak negatif pinjaman ilegal, dibutuhkan upaya kolektif dari pemerintah. OJK, dan masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum dan keuangan serta membangun budaya hukum yang kuat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih waspada, cerdas, dan selektif dalam memilih layanan keuangan yang aman dan sesuai aturan. Literasi keuangan dan digital masyarakat harus ditingkatkan melalui edukasi berkelanjutan, baik melalui kampanye publik maupun program pendidikan formal dan informal. Selain itu, pemerintah perlu memblokir iklan situs pinjaman online ilegal di media sosial untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, seperti suku bunga tinggi, penipuan, atau penyalahgunaan data pribadi. Dengan memblokir iklan tersebut, pemerintah dapat mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa hanya penyedia pinjaman yang terdaftar dan diawasi yang dapat beroperasi, sekaligus menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. OJK dan Kementerian Kominfo juga dapat menyediakan saluran pengaduan untuk melaporkan pinjaman online ilegal. Melalui saluran ini, masyarakat dapat melaporkan situs atau aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan beroperasi tanpa izin resmi. Dengan pelaporan ini, kedua lembaga tersebut dapat mengambil tindakan yang sesuai, seperti pemblokiran situs dan perlindungan terhadap konsumen dari praktik ilegal. Daftar Pustaka