AuthorAos name: Hidayatus Sholehah. Dara Pustika Sukma. Title: Tinjauan Pertimbangan Hakim dan Tuntutan Oditur dalam Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anggota TNI. Verstek, 13 . : 371-380. DOI: 10. 20961/jv. Volume 13 Issue 2, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN TUNTUTAN ODITUR DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI Hidayatus Sholehah*1. Dara Pustika Sukma2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: hidayatus922@student. Abstract: Artikel ini menganalisis permasalahan laten yang melibatkan anggota militer yaitu penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengungkap bagaimana hukuman atau sanksi pidana yang diterapkan kepada anggota militer yang melakukan penganiayaan dalam perspektif pertimbangan hakim dan hukum pidana yang lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer. Artikel ini disusun dengan jenis penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis dengan silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Tuntutan Oditur Militer yang menuntut pidana penjara 1 . tahun dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat . KUHP serta mengandung maksud bahwa Oditur tidak mempunyai maksud untuk memberikan pidana yang bertindih tepat. Majelis Hakim memberi sanksi pidana dengan penjara selama 4 bulan dan tidak ada pidana tambahan. Pertimbangan Hakim haruslah tetap berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam jalannya persidangan, keadaan serta latar belakang dari terdakwa, serta pertimbangan-pertimbangan yuridis maupun non yuridis dalam konteks studi kasus Putusan Nomor 124-K/PMT. II/BDG/AD/X/2023. Kata Kunci: Oditur Militer. Penganiayaan. Pertimbangan Hakim Abstract: This article analyzes latent problems involving military members, namely abuse carried out by members of the Indonesian National Army. The purpose of this article is to reveal how criminal penalties or sanctions are applied to military members who commit abuse from the perspective of judges and criminal law considerations that are lighter than the demands of military prosecutors. This article is prepared using prescriptive and applied types of legal research, with primary and secondary legal materials collected using library study techniques and analyzed using deductive syllogism. Based on the results of the research, it can be concluded that the Military Prosecutor's demand for a prison sentence of 1 . year for criminal acts of abuse committed by members of the TNI is in accordance with Article 351 paragraph . of the Criminal Code and contains the intention that the Prosecutor has no intention of imposing an overlapping sentence. The Panel of Judges gave a criminal sanction of imprisonment for 4 months and no additional The judge's considerations must remain based on the facts revealed during the trial, the circumstances and background of the defendant, as well as juridical and non-juridical considerations in the context of the case study Decision Number 124-K/PMT. II/BDG/AD/X/ 2023. Keywords: Military Prosecutor. Persecution. Judicial Considerations Pendahuluan Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bagian yang lahir dari masyarakat untuk dipersiapkan secara khusus menjaga pertahanan dan keamanan nasional. Tentara Nasional Indonesia punya andil yang besar dalam mempertahankan kedaulatan Republik E-ISSN: 2355-0406 Indonesia. Mereka seakan berbagi tugas dengan pemimpin Republik yang mengurusi bidang politis dan mereka bidang perang di lapangan. 1 Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 ayat . , tugas pokok TNI itu dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, yang salah satunya untuk mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Yang dimaksud dengan objek vital nasional yang bersifat strategis adalah obyek-obyek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah. TNI terdiri atas Angkatan Darat. Angkatan Laut dan Angkatan Udara2 yang memiliki peran sebagai alat pertahanan, fungsi sebagai penangkal dan penindak ancaman, serta pemulih dari kekacauan keamanan. Adapun tugas Angkatan Darat adalah melaksanakan matra darat, menjaga keamanan perbatasan dan pemberdayaan wilayah di darat. TNI-AD memiliki fokus pada pengelolaan sumber daya manusia, terkait kepribadian karena dianggap sebagai pusat dari kinerja yang optimal. 3 Lahirlah manajemen talenta untuk merekrut prajurit untuk menjawab tantangan revolusi industri 0 dan era disrupsi. Maraknya tindak pidana yang terjadi di Indonesia tentu menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman pada masyarakat. Terlebih lagi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer dengan sapta marga dan sumpah prajuritnya sebagai bhayangkari negara dan bangsa dalam bidang pertahanan keamanan negara, penyelamat bangsa dan negara, serta sebagai pelatih rakyat guna menyiapkan kekuatan dalam menghadapi setiap bentuk ancaman musuh atau lawan justru tidak jarang turut melakukan suatu tindak pidana terhadap masyarakat atau warga sipil. 5 Salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer adalah pada perkara tindak pidana penganiayaan, yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 124K/PMT. II/BDG/AD/X/2023. Anggota TNI apabila melakukan tindak pidana akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku sampai ke meja hijau. Proses di meja hijau dilakukan oleh peradilan khusus, yaitu peradilan militer, sama dengan peradilan negeri, peradilan militer juga terbuka untuk umum kecuali tindak pidana kesusilaan, namun jarang sekali masyarakat sipil yang hadir untuk mengikuti jalannya persidangan. Jika dilihat dari hukum, prajurit TNI mempunyai kedudukan yang sama dengan anggota masyarakat biasa, artinya bahwa sebagai warga Negara, bagaimanapun berlaku semua ketentuan hukum yang berlaku baik hukum pidana, perdata, acara pidana dan acara perdata, perbedaannya hanya karena ada 1 Atno dan Nanda Julian Utama. Dari Rakyat Untuk Rakyat: Benih. Cikal-Bakal. Dan Kelahiran Tentara Indonesia Journal of Indonesian History. Vol. No. https://journal. id/sju/jih/article/view/25370 2 Atikah Mardhiya Rohmyet al. Peranan Tentara Nasional Indonesia dalam Penindakan Terorisme Berbasis Agama. Jurnal Studi Keislaman, 7. ,86-112, 2020, https://doi. org/10. 33650/at-turas. 3 Ngurah Sumitra,Pengelolaan SDM berbasis Kompetensi untuk Mewujudkan Kinerja Prajurit TNI AD yang Optimal. Jurnal Yudhagama,32. , 12-17, 2012, https://tniad. id/pengelolaan/ 4 Erna Nuraeni dkk. Dampak Perubahan Teknologi Pertahanan terhadap Disruption Personel TNI AD. Manajemen Pertahanan, 5. , 20-46, 2019, hlm. 40 https://jurnalprodi. id/index. php/MP/article/view/400 5 Moch. Faisal Salam. Hukum Pidana Militer di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2. , hlm. Verstek. : 371-380 tugas dan kewajiban khusus daaripada warga Negara biasa terutama dalam hal yang berhubungan dengan pertahanan Negara. Untuk menjaga integritas TNI serta menjamin terlaksananya dan berhasilnya tugas TNI yang sangat penting karena langsung berhubungan dengan tegak dan runtuhnya Negara, maka terdapat peraturan-peraturan yang bersifat khusus yang sifatnya lebih keras dan lebih berat bagi prajurit TNI, yaitu hukum pidana militer dan hukum acara pidana militer. 7 Hukum pidana militer dan hukum acara pidana militer, adalah hukum khusus karena untuk membedakan dengan hukum pidana umum dan hukum acara pidana umum yang berlaku untuk semua orang. Dalam penerapannya, hukum pidana militer dipisahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai hukum material dan hukum acara pidana militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai hukum Kronologi singkat perkara bermula ketika Terdakwa Sukarna pada tanggal 29 Maret 2023 bertempat di jalan Raya Solo-Jogja depan pasar Delanggu Kec. Delanggu Kab. Klaten, didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Agus Sutiarso. Bahwa diketahui korban mengemudikan mobil taksi Toyota Limo Nopol AD 1388 OD warna putih dari arah Jogja menuju Solo, pada saat melintas di pasar Delanggu Kab Klaten kurang lebih 20 . ua pulu. meter terdapat lampu pengatur lalu lintas menyala hijau, lalu korban menjalankan mobilnya perlahan, kemudian sesampainya di tengah perempatan jalan Delanggu dari arah Jl Pabrik Karung Delanggu. Kab Klaten, korban melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda mega pro warna hitam abuabu Nopol AD 5305 CQ kelihatan terburu-buru akan menyeberang dan jatuh. Melihat hal tersebut korban kaget lalu menghindar dengan memutar kemudi mobilnya ke kanan, setelah memarkir mobilnya korban turun menghampiri Terdakwa dan menanyakan keadaan dan menyatakan kesiapan untuk bertanggungjawab. Namun karena emosi Terdakwa langsung memukul kepala korban sebanyak 3 . kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengepal, memukul menggunakan helm warna merah ke arah kepala korban namun pukulan Terdakwa bisa ditangkis oleh korban selanjutnya helm mengenai bahu sebelah kanan korban, selanjutnya korban berusaha menghindar namun tetap di kejar oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menendang perut korban sebanyak 2 . kali menggunakan kaki kanan. Bahwa setelah Terdakwa menerima kunci mobil Taksi yang diambilkan oleh seorang pengamen, kemudian Terdakwa ke bengkel Srikandi memperbaiki sepeda motornya, kemudian korban menyusul ke bengkel Srikandi menemui Terdakwa, namun karena tidak dihiraukan oleh Terdakwa, selanjutnya korban pulang mengambil kunci mobil cadangan diantar oleh temannya atas nama Sdr Kadi. Setelah mengambil mobilnya kemudian korban bermaksud ke Polsek Delanggu untuk menceritakan kejadian tersebut 6 Moch. Faisal Salam. Peradilan Militer Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 1. , hlm. 7 Tri Andrisman. Hukum Pidana Militer (Bandar Lampung: Unila, 2. , hlm. 8 Regita Desi Fitriani. "Upaya Pembuktian Oditur Militer Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Oleh Anggota TNI. " Jurnal Verstek 11, no. : 164-169, https://doi. org/10. 20961/jv. E-ISSN: 2355-0406 kepada tetangganya (Aiptu Wasi. yang berdinas di Polsek Delanggu, namun pada saat sampai di depan kantor kecamatan Delanggu, korban melihat dari kaca spion Terdakwa mengikuti dengan mengendarai sepeda motor mega pro Nopol AD 5305 CQ dan setelah berada disebelah kanan korban tangan kiri Terdakwa menunjuk-nunjuk korban, dan hal ini membuat korban bertambah panik, setelah korban memarkir mobilnya lalu menemui Terdakwa yang sudah terlebih dahulu di ruang penjagaan Polsek Delanggu, setelah berjabat tangan dan korban dipersilahkan duduk oleh Aiptu Wahyudi tiba- tiba Terdakwa memukul lagi bagian tengkuk sebelah kiri korban sehingga korban kesakitan, merasa pusing lalu diantar berobat ke RS PKU Muhammadiyah Delanggu. Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan kepalanya pusing, nyeri di bagian belakang kepala dan nafas terasa sesak. Korban mengalami luka memar di dada sebelah kanan atas ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSU PKU Muhammadiyah Delanggu Nomor 794/VIS/IV. AU/J/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang ditanda tangani oleh dr Galih Muchlis Hermawan. Berdasarkan fakta-fakta yang didapat. Oditur Militer mengajukan tuntutan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Sukarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPenganiayaanAy sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 351 ayat . KUHP dan memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 . Majelis Hakim Pengadilan Militer Tingkat Pertama di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dalam putusannya Nomor 29-K/PM. II-11/AD/VII/2023 menyatakan bahwa Terdakwa Sukarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPenganiayaanAy dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 . bulan dan 20 . ua pulu. Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pidana tersebut masih terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang dapat meringankan pidana sehingga mengubah penjatuhan pidananya menjadi pidana penjara selama 4 . Berdasarkan uraian tersebut, artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih jauh mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara lebih ringan dari tuntutan oditur militer pada tindak pidana penganiayaan dalam konteks studi Putusan Nomor 124-K/PMT. II/BDG/AD/X/2023? Metode Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus . ase approac. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan dan putusan hakim serta bahan sekunder meliputi buku-buku teks para ahli hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, karya ilmiah ahli hukum dan para sarjana. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme yang bersifat deduksi Sebagaimana silogisme yang diajarkan oleh Aristoteles, penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari Verstek. : 371-380 pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Berdasarkan kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur Militer Pada Tindak Pidana Penganiayaan Dalam Konteks Studi Putusan Nomor 124-K/PMT. II/BDG/AD/X/2023 Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menentukan bahwa yang dimaksud dengan Oditur Militer adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tuntutan (Requisitoi. yang diajukan oleh Oditur Militer pada pokoknya menyatakan terdakwa Sukarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana AuPenganiayaanAy, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 351 ayat . KUHP serta memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 . Mr. Tirtaamidjaja mendefinisikan penganiayaan adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka terhadap orang lain. Namun suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka terhadap orang lain tidak bisa dianggap sebagai penganiayaan apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan 11 Poerwodarminta mendefinisikan penganiayaan adalah perlakuan sewenangwenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Soesilo mendefinisikan bahwa Undang-Undang tidak memberikan ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan rasa perasaan tidak enak . , rasa sakit, atau luka. penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang. Deskripsi unsur- unsur Pasal 351 ayat . KUHP adalah sebagai berikut: Unsur kesatu : AuBarang siapaAy Unsur kedua : AuDengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lainAy. Bahwa berdasarkan Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimaksud dengan. AuBarangsiapaAy adalah setiap orang yang tunduk dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia, serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. Subyek 9 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 89. 10 Arief Fahmi Lubis. "Profesionalisme Oditur Militer Dalam Melakukan Penuntutan. " Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. : 1-13. DOI: 10. 11111/moderasi. 11 Leden Marpaung. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantas dan Prevensiny. , (Jakarta: Sinar Grafika 2. , hlm. 12 Poerwodarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka 2. , hlm. 13 R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia 1. , hlm. E-ISSN: 2355-0406 hukum dimaksud meliputi semua orang WNI termasuk yang berstatus sebagai Prajurit TNI. Sanksi pidana tambahan berupa pidana pemecatan terhadap militer yang melakukan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yaitu dalam Pasal 6, 26, 27, 29 dan 39 KUHPM. Selain itu, dikenal pula sanksi pemecatan sebagai sanksi disiplin yaitu diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus dan merupakan sanksi pemberatan. Landasan pemikiran yang digunakan dalam menjatuhkan pidana pemecatan terhadap militer pelaku tindak pidana umum yaitu militer selain berlaku hukum pidana militer (KUHPM) berlaku pula hukum pidana umum (KUHP), sehingga terhadap militer yang melakukan tindak pidana umum dapat dijatuhi pidana yang terdapat dalam KUHPM seperti pidana pemecatan. Dasar untuk menjatuhkan pidana pemecatan adalah Pasal 26 KUHPM, yaitu dinilai dari layak tidaknya seorang militer dipertahankan dalam Selain itu, landasan pemikiran lainnya dalam menjatuhkan pidana pemecatan yaitu adanya ketentuan pidana pemecatan sebagai pidana tambahan, tabiat dari anggota militer dan adanya putusan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 351 ayat . KUHP pada kasus penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Putusan pertama Oditur Militer mendakwa dengan memidana terdakwa selama 1 tahun, karena dari hal itu Oditur sudah mempertimbangkan terkait hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa. Adapun tuntutan 1 tahun oleh Oditur Militer sebenarnya mengandung maksud bahwa Oditur tidak mempunyai maksud untuk memberikan pidana yang bertindih tepat berupa pidana pemecatan terhadap militer yang melakukan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu Pidana penjara selama 6 . bulan 20 . ua pulu. Majelis Hakim Tingkat Banding menilai pidana tersebut masih terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dengan memperhatikan keadaankeadaan yang dapat meringankan pidananya yaitu: Bahwa setelah terjadinya penganiayaan Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi1 dan Saksi-1 dan sudah memaafkan Terdakwa sehingga secara perinsip permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi-1 (Sdr. Agus Sutiars. sudah terselesaikan dengan Bahwa penganiayaan yang telah dilakukan oleh Terdakwa tidak menimbulkan Penyakit dan halangan pekerjaan jabatan atau pencarian pada Saksi-1. Bahwa hasil Visum et Repertum terhadap Saksi-1 tidak menemukan adanya tandatanda bekas kekerasan fisik pada bagian-bagian tubuh Saksi-1 yang terkena pukulan dan tendangan dari Terdakwa sebagaimana diterangkan oleh Saksi-1 hal ini Verstek. : 371-380 menunjukan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah ringan Berdasarkan hal-hal tersebut. Majelis Hakim Banding memperingan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengubah Putusan Pengadilan Militer Yogyakarta Nomor 29-K/PM. II-11/AD/VII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 sekedar mengenai penjatuhan pidananya sehingga menjadi pidana penjara selama 4 . Dalam hal ini anggota TNI tersebut sudah melanggar ketentuan yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan KUHP terdapat dasar pemberatan pidana umum karena jabatan yang ditentukan dalam Pasal 52 KUHP. Bilamana seorang pejabat karena melakukan tindak pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan tindak pidana memakai kekuasaan, kesempatan dan sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya ditambah sepertiga. 15 Dasar pemberat pidana tersebut dalam Pasal 52 ini adalah terletak pada keadaan jabatan dari kualitas si pembuat . ejabat atau pegawai neger. mengenai 4 hal, yaitu dalam melakukan tindak pidana dengan: Melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Memakai kekuasaan jabatannya. Menggunakan kesempatan karena jabatannya. Menggunakan sarana yang diberikan karena jabatannya Di dalam KUHPM ditentukan pemberatan jenis pidana dalam Pasal 35 dan 36 KUHPM yaitu: Kemungkinan penjatuhan pidana mati sebagai pengganti dari pidana penjara seumur hidup yang diancamkan, jika kejahatan itu dilakukan dalam keadaan perang yang demi keamanan negara dalam hal ini pidana mati yang lebih tepat (Pasal . Kemungkinan penjatuhan pidana penjara sebagai pengganti dari pidana kurungan yang maksimum lamanya sama dengan maksimum ancaman pidana kurungan yang bersangkutan, tanpa mengurangi penerapan ketentuan pasal 52 KUHP, bila kejahatan itu dilakukan dengan merusak kewajiban dinasnya. Ketentuan ini terutama sangat banyak pengaruhnya jika kejahatan- kejahatan tersebut dilakukan Aukarena salahnyaAy . Kejahatan culpa di kalangan militer haruslah diartikan mempunyai sifat yang lebih berat dibandingkan di kalangan umum/ sipil . Subyek pasal 35 adalah Auyang tunduk kepada peradilan militerAy yang berarti ada perluasan subjek, sedangkan subjek dari pasal 36 adalah seorang militer. 14 Dinur Wikra Ananta dkk. "Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. " ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin 2, no. : 203, https://doi. org/10. 55681/armada. 15 Warih Anjari. Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Ilmiah WIDYA Yustisia. Vol. No. https://media. com/media/publications/247208-kejahatan-jabatan-dalam-perspektif-negar4e5ca263. E-ISSN: 2355-0406 Penulis melihat apa yang seharusnya Majelis Hakim pertimbangkan yaitu kelayakan Pasal 52 KUHP untuk diterapkan dan masuk dalam pertimbangan hakim dalam pemidanaannya perihal penjatuhan pidana terhadap terdakwa. Untuk dapat diperberat berdasarkan Pasal 52 KUHP, perbuatan pelaku harus memenuhi syarat-syarat: Pelaku tindak pidana haruslah pegawai negeri Pegawai negeri tersebut harus: melanggar kewajiban yang istimewa menggunakan kekuasan, kesempatan atau daya upaya . yang diperoleh karena jabatannya. Berdasarkan bunyi Pasal 52 KUHP penulis menguraikan unsur-unsurnya: Seorang pejabat. Melakukan suatu tindak pidana. Melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya. Menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena Berdasarkan analisis penulis, terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 52 KUHP dan seharusnya pasal tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai pemberat pidana. Dalam praktek peradilan dasar pemberat pidana berdasarkan Pasal 52 KUHP jarang diterapkan, bahkan seolah-olah pasal ini tidur atau tidak dikenal dalam praktek. Hal ini karena jika akan menerapkan maka unsur pemberatan Pasal 52 KUHP harus dapat dibuktikan di pengadilan seperti . melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya. memakai kekuasaan, kesempatan, atau daya upaya yang diperoleh karena jabatannya. Dalam penjatuhan hukuman pada kasus penganiayaan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Oditur Militer mendakwa dengan memidana terdakwa selama 1 tahun, karena dari hal itu Oditur sudah mempertimbangan terkait hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa. Namun Majelis Hakim memberi sanksi pidana dengan penjara selama 4 bulan dan tidak ada pidana tambahan. Dalam konteks dasar pemberatan pidana umum karena jabatan yang ditentukan dalam Pasal 52 KUHP, terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 52 KUHP. Dalam kasus yang tercantum pada Putusan Nomor 124K/PMT. II/BDG/AD/X/2023. Majelis Hakim tidak menerapkan pemberatan berdasarkan Pasal 52 KUHP. 16 R. Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bandung: Karya Nusantara, 1984, 17 Fikri. Analisis Yuridis terhadap Delik Penganiayaan Berencana. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2 . , 1-8, 2013, https://media. com/media/publications/150251-ID-analisis-yuridis-terhadap-delik-pengania. Verstek. : 371-380 Kesimpulan Tuntutan Oditur Militer yang menuntut pidana penjara 1 . tahun dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI pada Putusan Nomor 124K/PMT. II/BDG/AD/X/2023 sudah sesuai dengan Pasal 351 ayat . KUHP serta mengandung maksud bahwa Oditur tidak mempunyai maksud untuk memberikan pidana yang bertindih tepat berupa pidana penjara dan pidana tambahan pemecatan terhadap militer yang melakukan tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya hanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Dalam penjatuhan hukuman pada kasus penganiayaan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Oditur Militer mendakwa dengan memidana terdakwa selama 1 tahun, karena dari hal itu Oditur sudah mempertimbangan terkait hal yang meringankan dan hal yang memberatkan terdakwa. Namun Majelis Hakim memberi sanksi pidana dengan penjara selama 4 bulan dan tidak ada pidana tambahan. Dalam konteks dasar pemberatan pidana umum karena jabatan yang ditentukan dalam Pasal 52 KUHP, terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 52 KUHP. Dalam kasus yang tercantum pada Putusan Nomor 124-K/PMT. II/BDG/AD/X/2023 ini Majelis Hakim tidak menerapkan pemberatan berdasarkan Pasal 52 KUHP. Ucapan Terima Kasih Terima kasih kepada kedua orang tua dan adik Penulis atas kasih sayang, cinta, kesabaran dan keikhlasan yang tercurahkan tanpa henti kepada Penulis. Terima kasih kepada Dr. Muhammad Rustamaji. selaku dosen pembimbing skripsi atas kesediaannya untuk membimbing Penulis selama proses penyusunan skripsi dari awal hingga akhir. Terima kasih kepada teman-teman Penulis atas semangat dan motivasinya. Referensi